Jumat, 11 April 2014

VERZET



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam suatu perkara perdata, terdapat 2 (dua) pihak yang dikenal sebagai penggugat dan tergugat. Apabila pihak penggugat merasa dirugikan haknya, maka ia akan membuat surat gugatan yang didaftarkan kepada pengadilan negeri setempat yang berwenang dan kemudian oleh pengadilan negeri disampaikan kepada pihak tergugat. Dalam hal surat gugatan yang telah didaftarkan oleh penggugat, maka penggugat dapat melakukan perubahan gugatan. Perubahan gugatan adalah salah satu hak yang diberikan kepada penggugat dalam hal mengubah atau mengurangi isi dari surat gugatan yang dibuat olehnya. Dalam hal ini, baik hakim maupun tergugat tidak dapat menghalangi dan melarang penggugat untuk mengubah gugatannya tersebut. Perubahan gugatan harus tetap mengedepankan nilai-nilai hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[1]

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian verzet secara bahasa dan istilah?
2.      Bagaimana perlawanan verzet terhadap verstek?
3.      Bagaimana proses pengajuan verzet?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Verzet
Verzet secara bahasa merupakan kata yang diambil dari bahasa Belanda yang artinya perlawanan. Sedangkan verzet secara istilah adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Ketentuan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut dijelaskan dalam pasal 125 ayat (3) jo Pasal 129 HIR, Pasal 149 ayat (3) jo Pasal 153 Rbg.[2]
B.       Perlawanan Verzet Terhadap Verstek
 Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang pada umumnya dikalahkan. Apabila tergugat dihukum dengan putusan tanpa kehadirannya (verstek), maka ia berhak mengajukan verzet. Pengajuan verzet ke Pengadilan Agama yang mengeluarkan putusan verstek dilakukan dalam jangka waku tertentu setelah putusan itu diberitahukan kepada tergugat. Dengan demikian upaya hukum tersebut dimaksudkan memberi kesempatan terhadap tergugat atau pihak yang mengajukan perlawanan verzet untuk membela kepentingannya atas kelalainya karena tidak menghadiri persidangan. Dalam asas-asas hukum Acara Perdata Islam apabila suatu putusan tanpa kehadirannya tergugat lalu diputus verstek maka ia berhak mengajukan upaya hukum verzet. Selanjutnya Pengadilan Agama yang mengeluarkan putusan versek tersebut berkewajiban untuk meninjau kembali putusan itu.[3]
Berkaitan dengan masalah pengajuan verzek ini ada kemungkinan terdapat kekeliruaan dalam menerapkan hukum yang sifatnya substansial, sehingga dapat mengakibatkan keputusan itu dibatalkan oleh pengadilan tingakat pertama atau tingkat banding dan kasasi. Sedangkan kekeliruan dalam menerapkan Hukum Acara dapat mengakibatkan proses peradilannya diulangi dan juga berpeluang untuk dibatalkan oleh pengadilan yang menangani perkara itu. Dengan perkataan lain hakim terikat oleh ketentuan yang berlaku.
Pada dasarnya yang dapat mengajukan upaya hukum verzet adalah pihak yang dijatuhkan putusan verstek dalam suatu perkara dan tidak diperkenankan bagi yang tidak memenuhi ketentuan ini. Adapun tenggang waktu dalam mengajukan upaya verzet sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 HIR adalah sebagai berikut:
1.      Dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak putusan verstek diberitahukan kepada tergugat secara sah dan patut.
2.       Apabila pemberitahuan isi putusan itu ternyata tidak dapat disampaikan langsung kepada tergugat tetapi lewat Kepala Desa, dan ternyata tergugat tidak melaksanakan dengan suka rela kemudian Ketua PA akan memanggil tergugat supaya datang dikantor Pengadilan Agama untuk mendapat teguran, kemudian apabila tergugat datang dan telah menerima terguran tersebut, maka tenggang waktu verzet adalah 8 hari setelah tergugat mendapat teguran tersebut.
3.      Bila tergugat tidak datang menghadap setelah dipanggil secara patut sampai ke hari14 setelah dilaksanakannya perintah tertulis maka Ketua PA mengeluarkan perintah eksekusi. Dalam hal ini maa batas waktu verzet ialah 8 hari setelah tanggal eksekusi (Pasal 197 HIR).
Khusus dalam perkara perceraian atau pembatalan perkawinan ataupun perkara lain yang tidak memerlukan eksekusi maka tenggang waktu verzet hanya dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh juru sita. Dengan adanya verzet maka kedudukan tergugat adalah pelawan (opposant), sedangkan pihak terlawan penggugat asal yang akan diletakkan beban pembuktian. Jadi dengan demikian dalam pemeriksaan verzet yang diperiksa adalah penggugat, maka penggugat mempunyai kewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Adapun mengenai praktik upaya hukum verzet ini harus dinyatakan oleh tergugat secara tegas, bila tidak dinyatakan secara tegas maka verzet dinyatakan tidak dapat diterima.[4]
Sedang mengenai keterkaitan kerja bila dihubungkan dengan putusan verstek mengadung arti bahwa terggugat melawan putusan verstek atau tergugat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek. Tujuan melakukan perlawanan ialah agar terhadap putusan itu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh sesuai dengan pemeriksaan kontrakdiktor dengan permintaan supaya putusan verstek dibatalkan, serta sekaligus meminta agar gugatan penggugat ditolak. Dengan demikian dapat dipahami bahwa verzet merupakan pemberian kesempatan yang wajar kepada tergugat untuk membela kepentingannya atas kelalainnya tidak menghadiri persidangan diwaktu yang lalu.
Berangkat dari uraian di atas perlu diperhatikan bahwa dalam mengajukan perlawanan tersebut harus sesuai peraturan dalam Pasal 129 ayat (1) HIR dan Pasal 83 Rv hanya terbatas pada pihak tergugat saja terhadap penggugat tidak diberi hak mengajukan perlawanan. Ketentuan tersebut sesuai dengan pengasan putusan MA No. 524/sip/1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak dalam berperkara, dalam hal ini pihak tergugat tidak boleh pihak ketiga. Sedangkan perluasan atas hak yang dimiliki oleh tergugat untuk mengajukan upaya hukum perlawanan verzet adalah sebagai berikut:
1.      Ahli warisnya, apabila pada tenggang waktu pengajuan perlawanan tergugat meninggal dunia.
2.      Mengajukan kuasa (perwakilan), berdasarkan surat kuasa khusus yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 6 Tahun 1994.
Dari ketentuan tersebut di atas dapat dipahami bahwa perlawanan terhadap putusan adalah merupakan hak diberikan oleh undang-undang bagi setiap orang untuk mempertahankan hak-haknya, namun dalam hal ini terbatas kepada tergugat saja dan tidak termasuk penggugat. Sebaliknya pada ketentuan undang-undang menurut Pasal 8 ayat 1 UU. 20/1947 tentang pengadilan peradilan ulangan dan Pasal 200R.Bg apabila penggugat meminta banding maka tertutup hak tergugat verzet. Hak ini diberikan kepada penggugat untuk mensejajari persamaan perlakuan yang seimbang dengan tergugat. Kepada tergugat diberi upaya verzet dan kepada penggugat upaya banding jika undang-undang tidak memberi hak banding kepada penggugat berarti hukum mematikan haknya meminta koreksi terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.[5]
Berangkat dari realitas seperti itu, adil dan wajar kiranya memberi hak kepada penggugat mengajukan banding, karena baik Pasal 129 ayat (1) HIR, Pasal 153 Rbg, tidak memberi hak kepada penggugat untuk mengajukan verzet. Undang-undang tersebut hanya memberikan kesempatan upaya hukum kepada tergugat saja. Karena dalam hal ini kemungkinan terjadi putusan verstek yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama hanya mengabulkan sebagian kecil gugatan, sehingga penggugat berhak untuk mengajukan banding.[6]
C.    Proses Pengajuan Verzet
Tuntutan verzet dibuat seperti gugatan biasa, yaitu tertulis dan ditandatangani oleh tergugat sendiri atau oleh kuasanya apabila ia telah menunjuk kuasa hukum, atau telah ditandatangani oleh hakim bagi yang tidak dapat membaca dan menulis dengan menunjuk nomor putusan verstek yang dilawan itu surat tuntutan verzet dibuat rangkap 6 atau lebih menurut kebutuhan yaitu 3 rangkap untuk majelis, 1 rangkap untuk berkas dan masing-masing penggugat dan tergugat yang disesuaikan dengan jumlah mereka.
Tuntutan verzet dimasukan kepaniteraan gugatan pada meja pertama dengan membayar panjar biaya perkara. Meja pertama membuat surat kuasa untuk membayar dan diserahkan kepada kasir. Meja kedua mencatat perkara perlawanan dalan register induk perkara yang bersangkutan, kemudian surat perlawanan tersebut diserahkan kepada wakil panitera untuk disampaikan kepada Ketua PA melalui panitera. Ketua menunjuk kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan verstek tersebut untuk menyelesaikannya dengan sebuah penetapan. Hakim atau ketua majelis menetapkan hari sidang penetapan verzet tersebut dengan sebuah penetapan (PHS) dan memerintahkan kepada juru sita agar memanggil para pihak untuk hadir dalam persidangan. Tanggal sidang pemeriksaan perlawanan dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan.
Tuntutan verzet berkududukan sebagai jawaban atas gugatan penggugat. Dengan demikian maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan tetap mengacu pada gugatan penggugat. Apabila para pihak telah dipanggil dan ternyata tergugat tidak hadir lagi dalam sidang maka tuntutan verzet dapat diputus tanpa hadirnya tergugat. Terhadap putusan verzet tersebut dalam Pasal 129 ayat (5) HIR tidak dapat diajukan perlawanan baru. Maka dalam hal ini verzet hanya dapat dilakukan sekali saja oleh pihak yang berkepentingan.
Sehubungan dengan pengakuan verzet oleh tergugat maka pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana perkara biasa sampai hakim menjatuhkan putusan. Putusan perlawanan (verzet) ini dicatat dalam register induk perkara yang bersangkutan, yaitu tanggal putusan dan bunyi amar putusan lengkap. Berangkat dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengajuan verzet tersebut yang telah disampaikan melalui kepaniteraan pengadilan yang memutus perkara dalam tenggang waktu pengajuan sebagaimana telah dijelaskan penulisan sebelumnya merupakan kesatuan dengan perkara yang diputus verstek.
Berkenaan dengan pengajuan hukum verzet dalam hal ini berkedudukan sebagai jawaban tergugat. Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan atau pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan hukuman verstek dan menolak gugatan penggugat. Tetapi apabila perlawanan itu tidak diterima atau tidak dibenarkan oleh hakim, maka hakim dalam putsan akhir dan menguatkan putusan verstek, putusan akhir ini dapat dimintakan banding. Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[7]









BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Verzet adalah upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat. Dalam undang-undang pasal 125 ayat (3) jo Pasal 129 HIR, Pasal 149 ayat (3) jo Pasal 153 Rbg. Verzet dapat dilakukan dalam tempo 14 hari setelah putusan-putusan verstek diberitahukan atau disampaikan pada tergugat karena tergugat tidak hadir.
Syarat-syarat verzet adalah dalam Pasal 129 ayat (1) HIR :
1.      Keluarnya putusan verstek.
2.      Jangka waktu untuk mengajukan perlawanan adalah tidak boleh lewat dari 14 haridan jika ada eksekusi tidak boleh lebih dari 8 hari.
3.      Verzet dimasukkan dan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wiliyah hukum dimana penggugat mengajukan gugatannya.
Pengajuan hukum verzet dalam hal ini berkedudukan sebagai jawaban tergugat. Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan atau pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan hukuman verstek dan menolak gugatan penggugat. Tetapi apabila perlawanan itu tidak diterima atau tidak dibenarkan oleh hakim, maka hakim dalam putusan akhir dan menguatkan putusan verstek dapat dimintakan banding.


DAFTAR PUSTAKA
                                       
Hukum Acara Perdata, http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pengajuan-gugatan/page/2/
Dadan Muttaqin,Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, Yogyakarta : Insania Citra Press, 2006.
M. Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Rudini Silaban, http://rudini76ban.wordpress.com/2010/01/13/sekilas-tentang-hukum-acara-perdata-point-point-penting-yang-harus-dikuasai/


[1] Hukum Acara Perdata, http://www.hukumacaraperdata.com/tag/pengajuan-gugatan/page/2/ diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[2] Rudini Silaban, http://rudini76ban.wordpress.com/2010/01/13/sekilas-tentang-hukum-acara-perdata-point-point-penting-yang-harus-dikuasai/ diakses Sabtu, tanggal 28/09/2013.
[3] ibid
[4] Dadan Muttaqin,Dasar-Dasar Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta : Insania Citra Press, 2006), h. 71
[5] M. Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata Dalam Tingkat Banding, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), h. 102.
[6] Ibid, h. 103
[7] Ibid, h. 257

Tidak ada komentar:

Posting Komentar