Jumat, 04 April 2014

HADITS TENTANG TALAK DAN IDDAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Pada masa Rasulullah Saw masih hidup, segala sesuatu beliau pimpin sendiri. Peristiwa-peristiwa yang terjadi langsung mendapat keputusan dari beliau. Sahabat-sahabat senantiasa diberi petunjuk dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepada beliau. Setelah beliau wafat, para sahabat  menghadapi persoalan yang sulit tentang status hukum suatu perbuatan.
Terkadang masalah yang mereka hadapi itu tidak ditemukan nas-nya dalam Al-Qur’an atau hadis, sehingga mereka menggunakan metode ijtihad untuk mencari hukum dengan memperbandingkan dan meneliti ayat-ayat dan hadis yang umum, serta mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan peristiwa yang telah terjadi, diqiaskan dengan hukum yang sudah ada, yang berdekatan dengan peristiwa yang baru terjadi itu.
Dari pemaparan di atas dalam makalah ini penulis akan memaparkan beberapa hadis yang perlu di analisis secara fiqih berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, sehingga akan ada beberapa pendapat yang bertentangan dan yang mendukung. Maka dari itu, untuk lebih jelasnya tentang pemaparan hadis-hadis ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa Fathimah binti Qais beriddah dari satu rumah ke rumah lain setelah di talak tiga oleh suaminya?
2.      Berapa masa iddah perempuan yang ditalak dua oleh suaminya?
3.      Berapa masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang kehilangan suaminya?
4.      Apa hukumnya menggauli perempuan yang bukan mahramnya?

C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui mengapa Fathimah binti Qais beriddah dari satu rumah ke rumah lain setelah di talak tiga oleh suaminya
2.      Untuk mengetahui berapa lama masa iddah isteri yang ditalak dua oleh suaminya.
3.      Untuk mengetahui Berapa masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang kehilangan suaminya.
4.      Untuk mengetahui bagaimana hukumnya menggauli perempuan yang bukan mahramnya.








BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hadis Tentang Talaq
وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَتْ : (يَارَسُولَاللهِ! إنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَا ثً, وَأَخَافُ أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ, قَالَ: فَأَمَرَهَا , فَتَحَوَّلَتْ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya: “Fathimah Binti Qais berkata : Aku berkata : Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Maka beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. (HR. Muslim).
1.      Analisis Fiqih
Dalam fiqih Islam karangan Sulaiman Rasjid, talak artinya melepaskan ikatan pernikahan.[1] Jika suami menjatuhkan talak tiga kepada isterinya, maka wanita itu menjadi ba’in darinya, dan ia diharamkan atas suaminya. Ia tidak halal untuk merujuknya hingga ia telah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang benar.[2] Sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:[3]
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3
Artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 230)
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah, apabila suami mengatakan kepada isteriya: Engkau ditalak tiga, atau ditalak, ditalak. Ini masalah yang cukup masyhur. Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini dalam tiga pendapat.[4] Pendapat pertama, talak ini mubah dan menjadi talak tiga. Ini pendapat asy-Syafi’I, riwayat lama dari Ahmad dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua, talak ini diharamkan, tapi jatuh talak tiga. Ini pendapat Abu Hanifah, Malik, riwayat terakhir dari Ahmad dan pendapat yang dinukil dari banyak salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in. Pendapat ketiga, talak ini diharamkan, dan jatuh talak satu raj’i.[5]
Adapun sabda Nabi Saw kepada Ummul Mukmini, Juwairiyah ra:
لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ أَرْبَعَ كَلِمَاتٍ لَوْوُزِنَتْ بِمَا قُلْتِهِ لَوَزَنَتْهَنَّ: سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ عَدَدَخَلْقِهِ, وَرِضَا نَفْسِهِ, وَزِنَةَ عَرْشِهِ, وَمِدَاد كَلِمَاتِهِ
Artinya: “Setelah meninggalkanmu, sungguh aku telah mengucapkan empat kalimat yang bila ditimbang dengan apa yang telah engkau ucapkan, tentu itu lebih berat daripadanya, yaitu: Mahasuci Allah dan segala puji untuk-Nya sebanyak bilangan Makhluk-Nya, sebanyak keridhaan diri-Nya, seberat timbangan Arsy-Nya dan sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.[6]
Maka pengertiannya bahwa Allah SWT berhak disucikan (dengan tasbih) sebanyak bilangan itu. bukan berarti bahwa beliau bertasbih dengan tasbih sebanyak itu. Jika orang yang mentalak hendak merubah sifat talak yang disyariatkan, dengan menjadikannya sebagai sebab perpisahan yang tidak ada rujuknya dengan menggabungkan tiga talak, maka ia tidak berhak melakukannya, karena itu termasuk merubah syariat Allah SWT dan menghapusnya setelah wafatnya Nabi Saw, dan ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal itu, talak tersebut menjadi talak satu raj’I dan talak tiganya diabaikan.[7]
Adapun Hadis Ibnu Abbas yang berhubungan dengan hadis  Fathimah binti Qais, dimaknai sebagai kasus berubahnya kebiasaan manusia. Mereka berkata, “talak yang dijatuhkan orang-orang pada zaman Umar ra dengan lafal talak tiga, padahal sebelumnya mereka menjatuhkannya sebagai talak satu dengan mengucapkan, “Engkau ditalak”. Karena mereka pada dasarnya tidak pernah menggunakan kata talak tiga atau jarang menggunakannya. Sehingga keterangan tersebut sudah dimaklumi oleh mereka, yaitu perkataan tsalasan (tiga) hanyalah satu demi satu. Atas dasar itulah hadis Ibnu Abbas disinyalir untuk menjelaskan perbedaan kebiasaan orang-orang tentang tata cara atau redaksi talak, dan hukam menjelaskan tetang terjadinya talak itu menurut cara tersebut.[8]
Adapun orang-orang masih tetap melontarkan talak satu atau talak tiga banyak sekali, sehingga orang yang mentalak isteri mereka dengan talak tiga pada zaman Nabi Saw. Di antara mereka ada yang dikembalikan oleh Nabi kepada satu talak.[9]
فَإِ نَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ, فَأَرْ جِعْهَا إِنْ شِئْتَ
Artinya: “Sesungguhnya itu hanya satu. Rujuklah pasanganmu bila engkau mau.”
2.      Analisa Hadis
Dari hadis di atas dijelaskan, talak tiga yang disebutkan dalam hadis Fathimah binti Qais bukanlah talak yang dijatuhkan sekaligus, karena sebelumnya suaminya pernah mentalaknya sebanyak dua kali, lalu mentalaknya lagi untuk ketiga kalinya. Setelah Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya, sekarang ia menjalani masa iddahnya. Mula-mula ia ber-iddah di satu rumah, tetapi lantaran takut akan didatangi oleh beberapa peminang disebabkan karena dirinya telah menjanda, maka ia minta izin kepada Rasulullah Saw untuk berpindah dari situ agar terhindar dari fitnah orang-orang. Dan Rasulullah-pun mengizinkannya, sehingga Fathimah terhindar dari kemudharatan tersebut.

B.       Hadis Mentalak Isteri dan Masa Iddahnya
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : (طَلَاقُ الْأَمَةِ تَطْلِيْقَتَانِ, وَعِدَّتُهَاحَيْضَتَانِ) رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَأَخْرَجَهُ مَرْفُوعًا وَضَعَّفَهُ
Artinya:“Ibnu Umar Radliyallahu’anhu berkata : Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. (HR. Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dhaif).
  1. Analisa Fiqih
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah, suami memegang tiga talak atas isterinya. Ketiga talak ini berkurang dengan setiap talak yang dijatuhkan, baik itu talak raji’I maupun talak bai’in.[10] Rujuknya suami kepada isterinya dalam masalah ini tidak menghapuskan jumlah talak yang telah dijatuhkannya. Para ulama mazhab sepakat bahwa wanita yang dirujuk itu hendaknya berada dalam masa iddah.[11] Jika ia telah menjatuhkan talak pertama pada isterinya lalu merujuknya, maka tersisa dua talak baginya. Jika ia menjatuhkan talak kedua lalu merujuknya, maka tersisa satu talak baginya. Talak yang ketiga itu merupakan talak yang terakhir, maka apabila suami menjatuhkan talak yang ketiga, maka isteri tersebut bukan mahramnya lagi.[12]
Para ulama berbeda pendapat mengenai penantian masa suci kedua.[13] Malik berpendapat dan ini juga merupakan pendapat paling shahih dari dua pendapat di kalangan Syafi’iyah dan pendapat yang paling kuat di kalangan Hanafiyah dan Hanabilah dan zhahir mazhabnya tentang wajibnya hal itu (menanti masa suci kedua) dan diharamkan mentalaknya setelah haid di mana dijatuhkan talak padanya. Sementara Ahmad dalam riwayat yang lain dan ash-Shan’ani menisbatkan pendapat ini kepada Abu Hanifah berpendapat, bahwa menanti masa suci yang kedua adalah dianjurkan, bukan wajib.[14] Riwayat pertama riwayatkan oleh orang yang paling terpecaya berkenaan hadis di atas, semetara riwayat kedua diriwayatkan oleh orang banyak, maka sulit untuk mentarjih salah satunya. Cara yang paling tepat adalah mengkompromikan keduanya sebagaimana dikemukan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, ia berkata, “Jika suami merujuknya, ia wajib menahan isterinya hingga suci, dan dianjurkan untuk tetap menahannya hingga haid lagi kemudian suci lagi.”[15]
  1. Analisa Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa suami yang telah mentalak isterinya sebanyak dua kali, maka masa iddah si isteri itu ialah dua kali haid. Dua kali haid di sini maksudnya ialah satu kali haid dan satu kali masa suci setelah haid tersebut. Di mana setelah habis masa suci itu, suami boleh mentalak isterinya dengan sisa satu talak lagi (talak bai’in) atau sebaliknya yaitu merujuk kembali isterinya. Adapun hikmah dianjurkannya penantian masa suci yang kedua yaitu agar kebersamaan suami dengan sang isteri akan menjadi lama, sehingga ada kemungkinan sang suami akan menggaulinya pada masa itu lalu hilanglah dalam hatinya apa yang menjadi penyebab pentalakannya, sehingga putus keinginannya untuk mentalak isterinya dan berpaling agar tetap mempertahankannya (rujuk).
















BAB III
PEMBAHASAN

A.      Hadis Tentang Wanita Yang Ditinggal Mati Suaminya
وَعَنْ عَمَرِوَبْنِ الْعَاصِ قَالَ : (لَاتُلْبِسُوا عَلَيْنَا سُنَّةَ نَبِيِّنَا, عِدَّةُ أُمِّ الْوَلَدِإِذَا تُوُفِّيَ عَنْهَا سَيِّدُهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَعَشْرًا) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ, وَأَعَلَّهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِالْاِ نْقِطَاعِ. وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: (إِنَّمَا اَلْأَقْرَاءُ, الْأَقْراءُ, اَلْأَطْهَارُ) أَخْرَجَهُ مَالِكٌ فِيْ قِصَّةٍ بِسَنَدٍ صَحِيْحٍ.
Artinya: “Amar Ibnul al-Ash ra. Berkata: “Janganlah engkau campur baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ia ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari”. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
  1. Analisa Fiqih
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim mendefinisikan Iddah adalah masa yang ditetapkan Pembuat Syariat setelah perceraian, dan diwajibkan atas wanita untuk menunggu dalam masanya tanpa menikah hingga selesai.[16] Sedangkan pengertian iddah dalam buku Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasjid adalah masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan oleh suaminya (baik itu cerai hidup atau cerai mati), gunanya supaya diketahui rahim (kandungan)-nya berisi atau tidak.[17]
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Jika seorang wanita ditinggal mati oleh suaminya setelah pernikahan yang sah, baik kematian itu terjadi sebelum isteri digauli maupun setelah digauli, baik wanita itu termasuk wanita yang mengalami haid maupun tidak dengan syarat ia tidak hamil maka ia wajib beriddah selama empat bulan Qamariyah tambah sepuluh hari beserta malamnya sejak tanggal kematian. Hal ini berdasarkan keumuman firman-Nya:[18]
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î spyètör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ( #sŒÎ*sù z`øón=t £`ßgn=y_r& Ÿxsù yy$oYã_ öä3øŠn=tæ $yJŠÏù z`ù=yèsù þÎû £`ÎgÅ¡àÿRr& Å$râ÷êyJø9$$Î 3 ª!$#ur $yJÎ tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇËÌÍÈ  
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Dan berdasarkan hadis Hafsah ra, Nabi bersabda:[19]
لَايَحِلٌّ لِامْرَأَةٍ تُؤْ مِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْاخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّا مٍ إِلَّا عَلَى زَوْجِهَا, فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَشْرًا
Artinya: “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka ia berkabung atas kematiannya selama empat bulan sepuluh hari.”
Sedangkan menurut Ibnu Taimiyyah berkata dalam al-Ikhtiyarat-nya bahwa perempuan yang masih dalam masa iddah dengan istibra, seperti Ummul Walad (hamba perempuan yang telah melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan tuannya), atau tuannya meninggal dunia atau ia dimerdekakannya, maka statusnya sama dengan perempuan yang ditinggal mati suaminya dan yang ditalak tiga atau yang difasid pernikahannya sebab ada pertalian radha’ah (sesusuan) atau karena li’an.[20]
  1. Analisa Hadis
Dari paparan Analisa Fiqih diatas sudah jelas bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dengan meninggalkan anak, maka masa iddah adalah empat bulan sepuluh hari baik itu wanita merdeka maupun wanita hamba sahaya, kecuali wanita yang ditinggal mati suaminya itu dalam keadaaan hamil, maka masa iddahnya adalah sesudah melahirkan anaknya. Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya bukan untuk mengetahui kosongnya rahim. Karena iddah ini diwajibkan sesuai dengan Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 234 dan juga berdasarkan hadis Hafsah di atas, sekalipun terhadap isteri yang belum pernah digauli. Adapun iddah wafat adalah penghormatan terhadap berakhirnya pernikahan dan pemeliharaan terhadap hak-hak suami. Jadi, iddah ini dijadikan sebagai penghormatan terhadap akad yang sangat penting dan berarti ini. Dengan begitu tercapailah pemisahan antara pernikahan yang pertama dengan pernikahan yang kedua.


B.       Hadis Tentang Wanita Yang Kehilangan Suaminya
عَنْ عُمَرَفِىأمْرَأَةِالْمَفْقُوْدِ تَرَبَّصُ اَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّارْبَعَةَ اَشْهُرٍوَعَشْرًا. اَخْرَجَهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ.
Artinya:“Dan dari Umar, tentang perempuan yang kehilangan suami, tunggu empat tahun kemudian ber’iddah empat bulan sepuluh hari.” (HR. Malik dan Syafi’i)
  1. Analisa Fiqih
Dalam buku Shahih Fiqih Sunnah karangan Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim menjelaskan, bahwa para ulama berpendapat bolehnya menuntut cerai karena ditinggal pergi oleh suami dan telah disepakati perceraian ini harus dengan keputusan hakim. Karena ini adalah perkara yang diijtihadkan, maka tidak bisa dilaksanakan tanpa keputusan hakim. Menurut ulama Hanbaliyah, perceraian ini adalah fasakh. Sedangkan menurut ulama Malikiyah, perceraian ini adalah talak, tapi mereka tidak menjelaskan apakah ini talak ba’in ataukah talak raj’i.[21]
Apabila suami pergi meninggalkan isterinya dengan kepergian yang terputus yang tidak diketahui berita-beritanya, dan isteri tidak mengetahui apakah suaminya masih hidup atau tidak, maka ini disebut mafqud (suami yang hilang). Madzhab ulama tentang bolehnya isteri yang kehilangan suami mengajukan tuntutan cerai adalah Madzhab  Hanbaliyah karena secara umum orang yang hilang (mafqud) itu menurut mereka adalah gha’ib (orang yang pergi).[22]
Para ulama mempunyai beberapa pendapat tentang nasib isteri yang kehilangan suaminya yaitu:[23]
a.       Ia tidak boleh menikah (dengan laki-laki lain) dan tidak berhak menuntut cerai, walaupun waktunya lama, sampai jelas kematiannya (suami) atau talaknya. Pendapat ini pun didukung oleh ulama Madzhab Hanafiyah dan asy-Syafi’i.[24]
b.      Isteri menunggu empat tahun dari sejak kepergiannya, lalu divonis sudah meninggal, lalu ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah itu, halal baginya untuk menikah lagi. Ini zhahir pendapat Ahmad mengenai orang yang ketidakhadirannya mengindikasikan dengan kuat bahwa ia telah meninggal. Pendapat ini juga pendapat lama asy-Syafi’I, Malikiyah, Utsman, Ali, Ibnu Abbas dan para sahabat lainnya.[25]
Adapun hadis tentang masa iddah seorang isteri yang ditinggal mati suaminya dalam buku Umdatul Ahkam karangan Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi yang berbunyi:
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ غَنهَاقَالَتْ : جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلِ للهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ بِنْتِيْ تُوُفِّيَ عَنْهَازَوْجُهَا, وَقَدِاشْتَكِتْ عَيْنَهَاأَفَنَكْحُلُهَا؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَا- مَرَّتَيْنِ أَوْثَلَأثًا- كُلُّ ذَلِكَ يَقُوْلُ: لَا, ثُمَّ قَالَ: إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍوَعَشْرٌ, وَقَدْكَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِيْ الْجَاهِلِيَّةِ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِعَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ, فَقَالَتْ زَيْنَبُ : كَانَتِ الْمَرْأَةُ إِذَا تُوُفِّى عَنْهَأ زَوْجُهَادَخَلَتْ حِفْشًا, وَلَبِسَتْ شَرَّثِيَا بِهَا وَلَمْ تَمَسَّ طِيْبًا وَلَا شَيْئًا حَتَّى تَمُرَّعَلَيْهَا سَنَةٌ ثُمَّ تُؤْتَي بَدَابَّةٍ- حِمَارٍ, أَوْطَيْرٍأَوْشَاةٍ- فَتَفْتَضُّ بِهِ فَقَلَّمَا تَفْتَضُّ بِشَيْءٍ إِلَّامَاتَ ثُمَّ تَخْرُجُ, فَتُعْطَى بَعْرَةً فَتَرْمِي بَهَا, ثُمَّ تُرَاجِعُ بَعْدَ مَاشَاءِتْ مَنْ طِيْبٍ أَوْغَيْرِهِ.
Artinya: “Ummu Salamah ra menuturkan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Nabi Saw dan mengatakan, “Ya Rasulullah, putriku telah ditinggal mati oleh suaminya. Matanya sakit, apakah aku diperbolehkan untuk memakaikan celak pada matanya?” “Tidak boleh, “Nabi menjawab dua kali atau tiga kali. Setiap kali ditanya, dia menjawab, “Tidak boleh.” Nabi Saw lantas bersabda, “Puterimu harus beriddah selama empat bulan sepuluh hari. Dulu pada masa jahiliyyah, salah seorang di antara kalian ada yang dilempari dengan kotoran binatang selama satu tahun.:” Zainab berkata, “Dahulu, jika seorang wanita ditinggal mati suaminya, maka dia akan masuk ke dalam gubuk kecil, mengenakan pakaian yang terjelek, tidak memakai minyak wangi maupun parfum yang lainnya hingga berlalu masa satu tahun. Setelah itu, didatangkanlah hewan (keledai, burung atau kambing) untuk wanita tersebut. Wanita itu lalu menggosok-gosokkan hewan tersebut pada tubuhnya. Jarang sekali hewan yang digosok-gosokkan melainkan akan mati. Wanita tersebut kemudian keluar dari gubuk kecil tersebut dan diberi kotoran hewan. Akhirnya wanita tersebut bisa kembali menggunakan minyak wangi dan yang lainnya sesuka hatinya.”[26]
  1. Analisa Hadis
Perempuan (isteri) yang kehilangan suami, menurut ulama Hanbaliyah boleh menuntut cerai. Tetapi perempuan ini harus menunggu selama empat tahun, apabila selama empat tahun suaminya tidak ada berita, maka suaminya divonis telah meninggal, kemudian ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah itu, halal baginya untuk menikah lagi. Dan diriwayatkan dari Umar dan Utsman, Apabila suami yang divonis tadi meninggal datang, maka ia diberi pilihan antara mengambil maharnya kembali atau isterinya. Jadi perempuan (isteri) yang kehilangan suaminya harus menunggu empat tahun lamanya, apabila sampai empat tahun, maka si isteri boleh beriddah selama empat bulan sepuluh hari dan boleh menikah dengan laki-laki yang disukainya.





BAB IV
PEMBAHASAN

A.  Hadis Tentang Larangan Berbuat Zina
وَعَنْرُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صَلى الله عليه وسلم قَالَ: (لَايَحِلُّ لِا مْرِئٍ يُوْ مِنُ بِاَ للهِ وَالْيَوْمِ الْاخِرِأَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ) أَخْرَجَهُ أَبُودَاوُدَ, وَاَتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَحَسَّنَهُ اَلْبَزَّارَ. وَعَنْ عُمَرَرَضِي الله عنه - (فِي اِمْرَأَةِ اَلْمَفْقُودِ – تَرَبَّصُ أَرْبَعَ سَنِيْنَ, ثُمَّ تَعْتَدُّأَرْبَعَةَ أَشْهُرٍوَعَشْرًا) أَخْرَجَهُ مَالِكٌ, مَالشَّافِعِيُّ
Artinya: “Dari Ruwaifi Ibnu Tsabit Radiiyallahu’anhu bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud dan Tarmidzi)
  1. Analisa Fiqih
Dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karangan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, zina adalah persetubuhan yang dilakukan seorang laki-laki dan perempuan pada kemaluan depannya tanpa didasari dengan tali kepemilikan dan syubhat kepemilikan.[27] Zina dinyatakan oleh agama sebagai perbuatan melanggar hukum yang tentu saja dan sudah seharusnya diberi hukuman maksimal, mengingat akibat yang ditimbulkannya sangatlah buruk, dan juga mengandung kejahatan serta dosa. Hubungan bebas (free sex) dan segala bentuk hubungan kelamin lainnya diluar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat, disamping sebagai perbuatan yang sangat nista.[28] Allah SWT berfirman:[29]
Ÿwur (#qç/tø)s? #oTÌh9$# ( ¼çm¯RÎ) tb%x. Zpt±Ås»sù uä!$yur WxÎ6y ÇÌËÈ  
 “Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)”. (Al-Israa’ : 32)
Para ulama menjelaskan bahwa firman Allah SWT: “Janganlah kamu mendekati zina”, maknanya lebih dalam dari perkataan: “Janganlah kamu berzinayang artinya dan janganlah kamu mendekati sedikit pun juga dari pada zina. Yakni: Janganlah kamu mendekati yang berhubungan dengan zina dan membawa kepada zina apalagi sampai berzina. [30]
Adapun firman Allah SWT tentang hukuman bagi orang yang berzina dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karangan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan buku Fikih Sunnah karangan Sayyid Sabiq, ialah:[31]
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. AN-Nuur: 2)[32]
Tafsir ayat tersebut menurut buku Tafsir Jalalain jilid 2 karangan Al-Imam Jalaluddin Muhammad yang diterjemahkan oleh Najib Junaidi yaitu ( وَالزَانِيالزَّانِيَةُ ) “Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina”, maksudnya yang tidak muhshan (belum pernah berhubungan badan dalam ikatan yang sah), karena pezina yang muhshan dihukum rajam berdasarkan As-Sunnah dan  (مِئَةَ جَلْدَةِ  فَا جْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا) “Maka cambuklah masing-masing dari keduanya seratus kali cambuk”, maksudnya adalah pukulan. Dan berdasarkan As-Sunnah hukuman itu ditambah dengan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan hukuman bagi hamba sahaya adalah setengah dari hukuman tersebut.[33]
Adapun ulama Syafi’iyah dan ulama Hanabilah mengatakan, pelaku zina dihukum dengan diasingkan selama satu tahun ke suatu kawasan dengan jarak yang sudah memperbolehkan untuk mengqashar shalat.[34] Sedangkan menurut Abu Hanifah, hukuman dera itu tak perlu ditambah dengan pengasingan, kecuali bila dipandang baik menurut pemerintah. Barulah boleh ditambahkan sejauh yang mana pula menurut pendapatnya.[35]
  1. Analisa Hadis
Dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tarmidzi, bahwa “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir yang kemudian menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” Makna dari hadis ini adalah diharamkan atas laki-laki menggauli perempuan yang bukan mahramnya Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja, sesuai dengan firman Allah dan hadis Nabi di analisa Fiqih di atas. Adapun bagi laki-laki atau perempuan yang masih lajang hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun.
Dari hadis itu dapat diambil makna bahwa perbuatan zina itu telah dilaknat oleh Allah, baik itu pelakunya laki-laki atau perempuan yang masih lajang,  duda atau janda atau suami yang punya isteri yang menggauli isteri orang lain atau tetangga. Semua itu masuk ke dalam dosa yang sangat besar dan tentu mendapatkan siksa yang sangat pedih sesuai dengan hadis Nabi di atas.












BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Dalam makalah ini, saya mengutamakan beberapa hal yang merupakan kesimpualan dalam isi pembahasan makalah ini, yaitu:
a.       Hadis diriwayatkan oleh Muslim mengenai masalah Fathimah Binti Qais yang ditalak tiga oleh suaminya, bukanlah talak tiga yang dijatuhkan sekaligus. Sehingga suaminya masih memiliki sisa kesempatan untuk metalaknya lagi. Sebelum masa iddahnya selesai, maka isteri tidak boleh  menerima pinangan dari laki-laki lain.
b.      Hadis yang diriwayatkan Daruquthni, hadis ini menunjukkan bahwa suami menunggu suci isterinya dalam dua kali masa suci setelah haid di mana ia menjatuhkan talak padanya hingga dihalalkan baginya untuk mentalaknya.
c.       Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah, bahwa wanita yang ditinggal mati oleh suaminya dengan meninggalkan anak, maka masa iddah adalah empat bulan sepuluh hari dan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya itu diwajibkan sesuai dengan Firman Allah QS. Al-Baqarah ayat 234 dan juga berdasarkan hadis Hafsah.
d.      Hadis yang diriwayatkan Malik dan Syafi’I mengenai perempuan (isteri) yang kehilangan suami, menurut ulama Hanbaliyah boleh menuntut cerai. Tetapi perempuan ini harus menunggu selama empat tahun, apabila selama empat tahun suaminya tidak ada berita, maka suaminya divonis telah meninggal, kemudian ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Setelah itu, halal untuk menikah.
e.       Hadis riwayat Abu Daud dan Tarmidzi tentang diharamkan atas laki-laki menggauli perempuan yang bukan mahramnya, baik itu laki-laki atau perempuan lajang, duda atau janda, maupun isteri orang lain.

B.       Saran
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an sehingga apabila sumber hukum itu tidak ditemukan dalam dua sumber tersebut, maka para ulama menempuh jalan ijtihad untuk menemukan hukum suatu perbuatan. Jadi, dari sumber hukum yang telah berlaku, kita sebagai umat Islam harus mematuhi dan menaati sumber-sumber hukum tersebut agar mendapatkan manfaatnya.




DAFTAR PUSTAKA


Al-Maqdisi, Syaikh Abdul Ghani, Umdatul Ahkam, Yogyakarta: Media Hidayah, 2005.
asy-Syafi’I, Al-Imam , Al-umm Kitab Induk , Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1982.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 7, Jakarta: Gema Insani, 2001.
Hamidy, Mu’ammal, dkk, Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001.
Malik Kamal, Abu bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
Muhammad, Al-Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain, Cet. I, Juz 18, Surabaya: Pustaka eLBA, 2010.
Nashiruddin Al-Albani, Muhammad , Adav Az-Zifaf, Yogyakarta: Media Hidayah, 2004.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah, Bandung: PT. Alma’arif, 1997.
Sudarsono,  Pokok-Pokok Hukum Islam, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992.


[1] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), h. 401
[2] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 358
[3] Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 1992), Cet. I, h. 266
[4] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 380
[5] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 380
[6] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 380
[7]Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 386
[8] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 381
[9] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 381
[10] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 372
[11]Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2007), h. 48
[12] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 372
[13]  Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 396
[14] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 396
[15] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 397
[16] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 430
[17] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), h. 414
[18] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 445
[19]  Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah,(Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), Jilid 4, h. 445
[20] Mu’ammal Hamidy, dkk, Terjemahan Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001), Cet. 3, h. 2142
[21] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, op.cit., h. 557
[22] Ibid, h. 558
[23]  Ibid
[24] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 559
[25] Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salam, Shahih Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006),Jilid 4, h. 559
[26] Syaikh Abdul Ghani Al-Maqdisi, Umdatul Ahkam, (Yogyakarta: Media Hidayah, 2005), h. 257
[27] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 7, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 303
[28] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT. Alma’arif, 1997), Cet. 9, h. 86
[29] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT. Alma’arif, 1997), Cet. 9, h. 87
[30] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT. Alma’arif, 1997), Cet. 9, h. 87
[31] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 7, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 315
[32] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT. Alma’arif, 1997), Cet. 9,  h.95
[33] Al-Imam Jalaluddin Muhammad , Tafsir Jalalain, (Surabaya: Pustaka eLBA, 2010), Cet. I, Jilid 2, Surah An-Nur, Juz 18, h. 594
[34] Al-Imam Jalaluddin Muhammad , Tafsir Jalalain, (Surabaya: Pustaka eLBA, 2010), Cet. I, Jilid 2, Surah An-Nur, Juz 18, h. 594
[35] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang: CV. Asy-Syifa, 1981), h. 474

Tidak ada komentar:

Posting Komentar