Jumat, 11 April 2014

PERATURAN DAN PROSEDUR BANDING



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan. Pasal 3 undang-undang darurat 1951-1. Menurut ketentuan pasal tersebut, peraturan hukum acara untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada pengadilan tinggi adalah peraturan-peraturan republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan-pengadilan tinggi dalam republik Indonesia dahulu itu. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam daerah republik Indonesia dahulu adalah pemeriksaan banding perkara perdata buat pengadilan tinggi dijawa dan Madura dan untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara buat pengadilan tinggi di luar Jawa dan Madura.
Pada waktu sekarang tidak ada perkara yang nilainya sekecil itu sehingga praktis semua perkara perdata yang diputus oleh pengadilan negeri itu dapat dimintakan banding. Dalam pembentukan hukum acara perdata nasional yang akan datang perlu dipikirkan pembatasan nilai diperkenankan banding itu. Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, hakim segera menjatuhkan putusannya. Putusan dalam tingkat banding dapat berupa, menguatkan putusan pengadilan negeri, memperbaiki putusan pengadilan negeri, membatalkan putusan pengadilan negeri
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Peraturan Tentang Banding ?
2.      Apa Syarat dan Prosedur Banding ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peraturan tentang Banding
Banding adalah pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan. Untuk mengetahui peraturan tentang banding, perlu dibaca ketentuan pasal 3 undang-undang darurat 1951-1. Menurut ketentuan pasal tersebut, peraturan hukum acara untuk pemeriksaan ulangan atau banding pada pengadilan tinggi adalah peraturan-peraturan republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untuk pengadilan-pengadilan tinggi dalam republik Indonesia dahulu itu. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam daerah republik Indonesia dahulu adalah :
1.      Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi dijawa dan Madura adalah Undang-undang 1947-20.
2.      Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara buat pengadilan tinggi di luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg)
Undang-undang 1947-20 sebenarnya mengambil alih ketentuan tentang pemeriksaan ulangan atau banding yang terdapat dalam HIR dengan sekedar perubahan dan tambahan. Sedangkan ketentuan dan HIR itu pada dasarnya juga tidak berbeda dengan ketentuan tentang banding dalam R.Bg. Jadi walaupun formulirnya ada dua macam peraturan yang berlaku mengenai pemeriksaan ulangan atau banding, tetapi secara materiel mempunyai kesamaan dan keseragaman.[1]
B.     Syarat dan Prosedur Banding
Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri ialah apabila besarnya nilai gugat dari perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp 100,- (seratus rupiah). Jadi jika nilai gugat Rp 100,- atau kurang, putusan pengadilan negeri tersebut tidak dapat dimintakan banding ( pasal 6 undang-undang 1947-20- pasal 96 No 1 R.O.). Pada waktu sekarang tidak ada perkara yang nilainya sekecil itu sehingga praktis semua perkara perdata yang diputus oleh pengadilan negeri itu dapat dimintakan banding. Dalam pembentukan hukum acara perdata nasional yang akan datang perlu dipikirkan pembatasan nilai diperkenankan banding itu, sebab jika semua putusan pengadilan negeri itu dapat dimintakan banding, padahal nilainya tidak sepadan, tentu akan membuat proses jadi lama.[2]
Apabila putusan pengadilan negeri itu dimintakan banding, permohonan banding tersebut disampaikan pada panitera pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan, baik secara tertulis maupun secara lisan, dalam tenggang 14 hari terhitung mulai hari berikutnya hari pengumuman putusan kepada yang berkepentingan. Tenggang waktu tersebut dijadikan 30 hari jika pemohon banding berdiam diluar daerah hukum tempat pengadilan negeri itu bersidang untuk Jawa dan Madura, sedangkan untuk luar jawa dan Madura tenggang waktu tersebut dijadikan 6 minggu. Permohonan harus disertai dengan pembayaran persekot ongkos perkara banding. Apabila tenggang waktu yang telah ditentukan diatas sudah lampau, biaya perkara tidak disetor, permohonan banding itu tidak dapat diterima.[3]
Permohonan banding dapat diterima sesudah panitera menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak lawannya. Tiap permohonan disertai dengan surat memori banding yang berisi alasan-alasan dimintakan banding. Pada waktu menyampaikan pemberitahuan permohonan banding dilampirkan juga surat banding. Pihak terbanding dapat juga memasukkan surat kontra memori banding. Salinan surat kontra memori banding itu oleh panitera disampaikan pula kepada pembanding.[4]
3.      Pemeriksaan dalam Tingkat Banding
Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan dengan memeriksa semua berkas perkara pemeriksaan pengadilan negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut. Bila dipandang perlu, hakim banding dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi, guna melengkapi bahan-bahan yang diperlukan.
Pemeriksaan perkara dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan tiga orang hakim, sebagai hakim majelis. Seorang hakim bertindak sebagai ketua dan lainnya sebagai hakim anggota, serta dibantu oleh seorang panitera.
a.       Dilakukan berdasar berkasa perkara :
Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu berdasarkan berkas perkara.
b.      Apabila dianggap perlu dapat melakukan “Pemeriksaan tambahan, melalui proses :
1.      Pemeriksaan tambahan berdasar Putusan Sela, sebelum menjatuhkan putusan akhir atau putusan ditangguhkan menunggu hasil pemeriksaan tambahan.
2.      Pemeriksaan tambahan dapat dilakukan sendiri oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
3.      Pelaksanaan pemeriksaan tambahan diperintahkan kepada pengadilan yang semula memeriksa dan memutus pada tingkat pertama.
4.      Pemeriksaan tingkat banding dilakukan dengan majelis, Pasal 11 ayat 1 Lembaran Negara No. 36 Tahun 1955, dipertegas dalam Pasal 15 UU No. 14 Tahun 1970.[5]
4.      Putusan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Banding)
Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, hakim segera menjatuhkan putusannya. Putusan dalam tingkat banding dapat berupa :
1.      Menguatkan putusan pengadilan negeri
2.      Memperbaiki putusan pengadilan negeri
3.      Membatalkan putusan pengadilan negeri
Putusan menguatkan artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri itu dianggap benar dan tepat. Putusan memperbaiki, artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri itu dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan, karenanya perlu diperbaiki. Putusan membatalkan, artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri itu dipandang tidak benar dan tidak adil, karenanya harus dibatalkan.[6]
Apabila pengadilan negeri memutuskan bahwa ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, tetapi oleh yang bersangkutan dimintakan banding dan peradilan tinggi berpendapat lain, artinya pengadilan negeri berwenang memeriksa perkara itu, maka pengadilan negeri dan memerintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk memeriksa dan memutus perkara itu. Demikian juga jika putusan pengadilan negeri itu kurang memperhatikan keterangan tentang peristiwa yang dikemukakan pihak-pihak dan syarat-syarat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang yang berlaku pengadilan tinggi membatalkan putusan itu dan memerintahkan supaya memeriksa kembali atau pengadilan tinggi akan memeriksa sendiri perkara itu dan memberikan putusan sendiri.[7]
Setelah pengadilan tinggi memberikan putusannya, maka salinan resmi putusan dan berkas perkaranya dikirimkan kembali kepada pengadilan negeri yang bersangkutan. Setelah putusan itu diterima pengadilan negeri, ketua memerintahkan supaya memberitahukan isi putusan pengadilan tinggi itu kepada kedua belah pihak dengan memperingatkan hak mereka untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung. Atas dasar perintah ketua pengadilan negeri, panitera memerintahkan juru sita untuk memberitahukan isi putusan banding dengan surat pemberitahuan.[8]
Dalam undang-undang tidak diatur secara tegas batas waktu pemberitahuan isi putusan banding kepada pihak-pihak. Hanya ditentukan, segera setelah menerima surat putusan dari pengadilan tinggi, ketua pengadilan negeri yang bersangkutan segera memerintahkan supaya isi putusan banding itu diberitahukan kepada pihak-pihak. Dengan pemberitahuan itu mungkin pihak-pihak itu akan menggunakan haknya untuk memohon kasasi kalau tidak mohon kasasi, putusan banding itu segera akan mendapatkan haknya yang telah ditetapkan dalam putusan itu. Apabila dalam tenggang yang telah ditetapkan undang-undang untuk mohon kasasi, permohonan kasasi tidak diajukan, putusan banding memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian putusan banding memperoleh kekuatan untuk dilaksanakan.[9]

BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Banding adalah pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan negeri, atas permohonan pihak yang berkepentingan. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam daerah republik Indonesia dahulu adalah :
-          Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara perdata buat pengadilan tinggi dijawa dan Madura adalah Undang-undang 1947-20.
-          Untuk pemeriksaan ulangan atau banding perkara buat pengadilan tinggi di luar Jawa dan Madura adalah Rechtsreglement voor de Buitengewesten (R.Bg)
Syarat untuk dapat dimintakan banding bagi perkara yang telah diputus oleh pengadilan negeri ialah apabila besarnya nilai gugat dari perkara yang telah diputus itu lebih dari Rp 100,- . Jadi jika nilai gugat Rp 100,- atau kurang, putusan pengadilan negeri tersebut tidak dapat dimintakan banding.
Pemeriksaan perkara dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan tiga orang hakim. Setelah pemeriksaan perkara selesai dilakukan, hakim segera menjatuhkan putusannya. Putusan dalam tingkat banding dapat berupa :
-          Menguatkan putusan pengadilan negeri, apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri itu dianggap benar dan tepat.
-          Memperbaiki putusan pengadilan negeri, Putusan memperbaiki, artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri itu dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan, karenanya perlu diperbaiki.
-          Membatalkan putusan pengadilan negeri, Putusan membatalkan, artinya apa yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri itu dipandang tidak benar dan tidak adil, karenanya harus dibatalkan.
















DAFTAR PUSTAKA

Sutantio Retnowulan, Iskandar oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata, Bandung: CV. Mandar Maju, 2005.
Lubis Sulaikin, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2005.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 1996.


[1] Retnowulan Sutantio, Iskandar oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2005), h. 147-149.

[2] Sulaikin Lubis, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005), h.  171.

[3] Ibid, h. 172.
[4] Ibid, h. 174.
[5] Ibid, h. 178.
[6] Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 1996), h. 181.
[7] Ibid, h.  182.
[8]  Ibid, h. 184.
[9] Ibid. h. 185-186.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar