BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Suatu keadaan
lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-seolah kepunyaan sendiri
yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda
itu sebenarnya ada dan siapa. Dalam
Pasal 529 KUH Perdata yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan seseorang
yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan
perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang
yang memiliki kebendaan itu. Apabila kita lihat definisi tersebut maka dapat
dikatakan bahwa benda yang dikuasai dan dinikmati oleh seseorang itu belum
tentu benda miliknya sendiri hanya seolah-olah kepunyaannya sendiri. Dari
paparan di atas penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi tentang bezit
ini dalam bab selanjutnya
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian dari bezit?
2.
Bagaimana
cara memperoleh bezit ?
3.
Apa
saja fungsi dari bezit?
4.
Bagaimana
berakhirnya bezit?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bezit
Bezit adalah suatu keadaan di mana seseorang menguasai suatu benda,
baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu
kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak
seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut bezitter.[1] Perkataan
bezit berasal dari perkataan zitten yang berarti “menduduki”. Untuk
bezit diharuskan adanya dua unsure, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan
kemauan untuk memiliki benda tersebut. Dari bezit harus dibedakan “detentie”,
di mana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum
dengan seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu.[2]
Bezit dapat berada ditangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya
dinamakan bezitter eigenaar , tetapi sering juga berada di tangan orang
lain. Dalam hal belakangan ini, orang itu dapat sungguh-sungguh mengira bahwa
benda yang dikuasai itu adalah miliknya sendiri, misalnya karena ia mendapatnya
dari warisan orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah disuatu lelang
umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan te goeder trouw atau jujur.
Sebaliknya orang tersebut tadi, dapat juga dari semula sudah mengetahui bahwa
benda yang dikuasainya itu bukan miliknya sendiri, misalnya karena dia tahu
benda itu berasal dari curian. Dalam hal yang demikian, ia seorang bezitter te
kwader trouw atau tidak jujur. Perlindungan yang diberikan oleh
undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam
hukum berlaku suatu asas bahwa kejujuran itu di anggap ada pada tiap orang,
sedangkan ketidak jujuran harus di buktikan.[3]
B.
Cara Memperoleh Bezit
Cara orang memperoleh bezit, berlainan menurut benda. Apakah benda
itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi dengan bantuan
seseorang yang sudah menguasainya terlebih dahulu atau tidak dengan bantuan
seorang lain. Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara asli
dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula sehingga secara terang
atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. misalnya sebuah
sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seorang, bila ia telah
diambil dari pohon, dan tidak cukup jika orang hanya berdiri saja di bawah
pohon itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon itu. bezit
atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan),
diperoleh dengan penyerahan barang dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter
baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup
dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut.
Mengenai benda yang tak bergerak oleh undang-undang tentukan, bahwa
untuk memperoleh bezit dengan tidak memakai bantuan orang lain diperlukan,
bahwa orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus
mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, batulah ia
dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW). Pengoperan bezit dari suatu
benda yang tak bergerak, dapat terjadi dengan suatu pernyataan belaka, asal
saja orang yang menyatakan itu sendiri adalah bezitter menurut undang-undang
pada waktu mengeluarkan pernyataan tersebut dan selanjutnya tidak
menghalang-halangi orang yang menggantikannya dalam hal melakukan bezitnya.
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak hanya dengan
suatu pernyataan belaka, mungkin menurut undang-undang dalam hal-hal yang
berikut:
1.
Jika
orang yang akan mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai
houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini, dinamakan traditio
brevu manu atau levering met de korte hand.
2.
Jika
orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap
memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan constitutum Possessorium.
3.
Jika
benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan
orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya
ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru, atau kepada orang tersebut
diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
Pasal 539 BW menentukan, bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat
memperoleh bezit, tetapi anak yang dibawah umur dan orang perempuan yang telah
kawin dapat memperolehnya. Ini disebabkan karena pada orang sakit ingatan
dianggap tak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk
adanya bezit.
Perolehan bezit dengan perantaraan orang lain mungkin, asal saja
menurut hukum orang itu mempunyai hak untuk mewakili dan ia dengan secara
nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang
juru kuasa atau seorang wali. Selanjutnya, perolehan bezit mungkin pula karena
warisan, menurut pasal 541 BW, yang menentukan bahwa segala sesuatu yang
merupakan bezit seorang yang telah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya
kepada ahli warisnya, dengan segala sifat-sifat dan cacat-cacatnya. Perkataan
yang terakhir ini, ditujukan kepada jujur atau tidaknya bezitternya yang telah
meninggal itu.
Oleh karena bezit itu pada pokoknya didasarkan pada kekuasaan
lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya semata-mata ditinggalkan
atau kekuasaan atas barang tersebut berpindah pada orang lain, baik secara
diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang lain itu.[4]
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak-hak sebagai
berikut:
1.
Seorang
bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat
di depan hakim. Dalam pemeriksaan di depan hakim ini, sementara ia dianggap
sebagai pemilik benda yang mejadi perkara itu. jika ia menyangkal haknya si
pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
2.
Jika
bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang
dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakm dan ia tak usah mengembalikan
penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
3.
Seorang
bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat memperoleh hak
milik atas benda yang dikuasainya itu.
4.
Jika
ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia
dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula,
sedangkan ia berhak pula menurut pembayaran kerugian.
Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam Pasal 1977 BW
(ayat 1) bahwa bezit berlaku sebagai title yang sempurna. Pada umumnya, hak
milik atas suatu barang hanya dapat berpindah secara sah, jika seorang
memperolehnya dari orang yang berhak memindahkan hak milik atas barang
tersebut, yaitu pemiliknya. Akan tetapi dapat dimengerti, bahwa kelancaran
dalam lalu lintas hukum akan sangat terganggu, jika dalam tiap jual beli barang
yang bergerak si pembeli harus menyelidiki dahulu apakah si penjual
sungguh-sungguh mempunyai hak milik atas barang yang dijualnya. Untuk
kepentingan lalu lintas hukum itulah, pasal 1977 BW menetapkan mengenai barang
yang bergerak si penjual di anggap sudah cukup membuktikan hak miliknya dengan
mempertunjukkan bahwa ia menguasai barang itu seperti seorang pemilik, yaitu
bahwa menurut keadaan yang nampak keluar barang itu seperti kepunyaannya
sendiri (bezit).
Jadi tak usah ia memperlihatkan cara bagaimana ia mendapatnya, tak
usah ia memperlihatkan tanda bukti tentang hak miliknya, cukuplah jika ia
mempunyai bezit menurut pengertian hukum. Dan si pembeli yang percaya pada
adanya bezit di pihak si penjual itu akan diperlindungi oleh undang-undang,
jika kemudian ternyata bahwa si penjual itu bukan pemilik, tetapi misalnya
hanya seorang yang meminjam barang itu dari pemiliknya. Barang itu akan menjadi
milik si pembeli. Dengan demikian, pasal 1977 itu berarti suatu perlindungan
kepada si pembeli barang, dengan mengorbankan kepentingan pemiliknya yang
sejati. Sebenarnya peraturan itu memang sudah adil. Jika misal A meminjamkan
bukunya kepada B, dan B menjual buku itu kepada C, maka kejadian ini suatu
resiko yang harus dipikul oleh A dan tidaklah adil untuk merugikan orang yang
bertidank jujur. Mengapa A meminjamkan bukunya kepada seorang yang tidak dapat
dipercaya.[5]
Dari sudut hukum acara pasal 1977 mempunyai arti sebagai berikut.
Jika A menggugat B supaya B menyerahkan suatu barang yang bergerak, karena
menurutnya barang itu miliknya, tetapi ini disangkal oleh B, maka A diwajibkan
membuktikan bahwa B memperoleh barang itu secara tidak sah, misalnya B hanya
meminjam barang itu dari A. dalam hal suatu barang yang tak bergerak A harus
membuktikan bahwa barang itu miliknya sebelum barang itu dikuasai oleh B. jika
A berhasil dalam pembuktian ini, maka B harus membuktikan bantahannya. Tetapi
mengenai barang yang bergerak, terbuktinya hak miliknya A sebelum dikuasai oleh
B, tidak akan melemahkan bantahan B. Pokoknya A harus membuktikan bahwa B
memperoleh barang itu tidak sah.[6]
Setelah kita lihat maksud peraturan yang termaksud dalam Pasal 1977
itu, dapatlah dimengerti mengapa peraturan itu dimuat dalam Buku IV (perihal
Pembuktian dan Lewat Waktu), karena ia memang pertama-tama merupakan suatu
peraturan perihal lewat waktu, sebab seorang yang memperoleh suatu barang
bergerak, dengan tidak mempersoalkan apakah orang dari siapa ia memperoleh
barang itu berhak atau tidak untuk memindahkan hak miliknya, dengan seketika
sudah menjadi pemilik barang itu denga tak usah menunggu lewat suatu waktu
seperti dalam hal benda yang tak bergerak.
Perlindungan yang diberikan oleh Pasal 1977 tidak berlaku lagi
barang yang berasal dari pencurian. Orang yang kecurian berhak meminta kembali
barangnya dari tiap orang yang memegangnya. Ini adil! Bahwa seorang yang
membeli suatu barang dari seorang yang tidak berhak, dilindungi dari pemilik
sejatinya, di dasarkan pada pertimbangan, bahwa si pemilik ini dengan suka rela
telah menyerahkan barangnya dalam kekuasaan orang lain, sehingga ia harus
menanggung sendiri resikonya. Tidak demikian halnya dengan seorang yang
kecurian. Tetapin kepentingan si pembeli barang masih juga diperhatikan oleh
undang-undang. Kalau ia membelinya di suatu tempat penjualan umum atau di suatu
lelangan (pokoknya di mana tidak ada alasa untuk curiga), si pemilik barang
harus mengembalikan harga barang yang telah di bayar oleh si pembeli. Dan
permintaan kembali barang itu harus diajukan dalam waktu tiga tahun (lihat
Pasal 1977 ayat 2 ).
Oleh Mr. Paul Scholten, juga diajarkan suatu pelembutan hukum (rechtsverfijning)
bahwa perlindungan yang diberikan oleh pasal 1977 (1) itu hanya berlaku
terhadap perbuatan-perbuatan dalam kalangan perdagangan (handelsdaden)
seorang yang biarpun ia jujur, yang menerima suatu barang sebagai hadiah dari
seorang yang bukan pemilik barang tersebut, tidak perlu dilindungi dari si
pemilik asli,karena menerima suatu hadiah, bukan suatu perbuatan perdagangan.[7]
C.
Fungsi Bezit
Adapun fungsi bezit ada 2 macam yaitu:
1.
Fungsi
polisionil bezit, maksudnya adalah bahwa bezit itu mendapat perlindungan
hukum, tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik sejati benda itu. Siapapun
yang membezit sesuatu benda, meskipun dia pencuri, ia mendapat perlindungan
hukum sampai terbukti dimuka pengadilan bahwa sebenarnya tidak berhak.
Barangsiapa yang merasa haknya dilanggar, ia harus minta penyelesaian lebih
dahulu kepada polisi atau pengadilan. Inilah yang dimaksud fungsi polisionil
dari bezit dan fungsi polisionil ini ada pada setiap bezit.
2.
Fungsi
zakenrechtelijik bezit maksudnya adalah bahwa setelah bezit itu berjalan
beberapa waktu tanpa adanya proses, bezit itu berubah menjadi eigendom, yaitu
dengan melalui lembaga verjaring. Inilah yang dimaksud fungsi zekenrechtelijik
bezit. Fungsi zakenrechtelijk ini tidak ada pada setiap bezit, tetapi hanya
pada burgerlijk bezit yang biasanya disebut bezit saja. Fungsi zakenrechtelijk
tidak ada pada detentie yang juga disebut bezit yang tidak asli,
sehingga detentor tidak mungkin menjadi eigenaar.[8]
D.
Berakhirnya Bezit
Bezit akan berakhir karena hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 543,
544, 546 dan 547 BW yaitu:
1.
Karena
bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain.
2.
Karena
bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudia selama
satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga.
3.
Karena
bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter
4.
Karena
bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya.
Karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau
karena alam.[9]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Bezit adalah suatu keadaan di mana ses0eorang menguasai suatu
benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu
kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak
seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut bezitter. Adapun beberapa hal
yang mengakibatkan berakhirnya bezit yaitu : Karena bendanya diserahkan sendiri
oleh bezitter kepada orang lain, karena bendanya diambil oleh orang lain dari
kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan
apapun juga, karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter, karena
bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya,dan karena bendanya musnah oleh
sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.
DAFTAR PUSTAKA
Gravity, http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/16/hukum-perdata-kedudukan-berkuasa-bezit/
di
Ridwan
Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni,
2010.
Subukti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa,
1995.
[1]
Riduan Syahran, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung:
Alumni, 1989), h. 129
[2]
Gravity, http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/16/hukum-perdata-kedudukan-berkuasa-bezit/
diakses Minggu, 10 November 2013, jam 17:00 Wib.
[3]
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1995), h. 65
[4]
Ibid, h. 66
[5]
Ibid, h. 67
[6]
Ibid, h. 68
[7]
Ibid, h. 69
[8]
Ibid, h. 121
[9]
Riduan Syahran, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, op.cit., h. 127
Tidak ada komentar:
Posting Komentar