Jumat, 04 April 2014

BEZIT



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-seolah kepunyaan sendiri yang oleh hukum diperlindungi dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada dan siapa.  Dalam Pasal 529 KUH Perdata yang dimaksud dengan bezit adalah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu. Apabila kita lihat definisi tersebut maka dapat dikatakan bahwa benda yang dikuasai dan dinikmati oleh seseorang itu belum tentu benda miliknya sendiri hanya seolah-olah kepunyaannya sendiri. Dari paparan di atas penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi tentang bezit ini dalam bab selanjutnya

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari bezit?
2.      Bagaimana cara memperoleh bezit ?
3.      Apa saja fungsi dari bezit?
4.      Bagaimana berakhirnya bezit?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bezit
Bezit adalah suatu keadaan di mana seseorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut bezitter.[1] Perkataan bezit berasal dari perkataan zitten yang berarti “menduduki”. Untuk bezit diharuskan adanya dua unsure, yaitu kekuasaan atas suatu benda dan kemauan untuk memiliki benda tersebut. Dari bezit harus dibedakan “detentie”, di mana seorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum dengan seorang lain, ialah pemilik atau bezitter dari benda itu.[2]
Bezit dapat berada ditangan pemilik benda itu sendiri dan orangnya dinamakan bezitter eigenaar , tetapi sering juga berada di tangan orang lain. Dalam hal belakangan ini, orang itu dapat sungguh-sungguh mengira bahwa benda yang dikuasai itu adalah miliknya sendiri, misalnya karena ia mendapatnya dari warisan orang tuanya atau karena ia membelinya secara sah disuatu lelang umum. Bezitter yang demikian itu dinamakan te goeder trouw atau jujur. Sebaliknya orang tersebut tadi, dapat juga dari semula sudah mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya sendiri, misalnya karena dia tahu benda itu berasal dari curian. Dalam hal yang demikian, ia seorang bezitter te kwader trouw atau tidak jujur. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang adalah sama apakah bezitter itu jujur atau tidak jujur. Dalam hukum berlaku suatu asas bahwa kejujuran itu di anggap ada pada tiap orang, sedangkan ketidak jujuran harus di buktikan.[3]

B.     Cara Memperoleh Bezit
Cara orang memperoleh bezit, berlainan menurut benda. Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi dengan bantuan seseorang yang sudah menguasainya terlebih dahulu atau tidak dengan bantuan seorang lain. Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula sehingga secara terang atau tegas dapat terlihat maksud untuk memiliki barang itu. misalnya sebuah sarang tawon dengan madunya mulai berada dalam bezit seorang, bila ia telah diambil dari pohon, dan tidak cukup jika orang hanya berdiri saja di bawah pohon itu dengan menyatakan kehendaknya akan memiliki sarang tawon itu. bezit atas suatu benda yang bergerak dengan bantuan orang lain (pengoperan), diperoleh dengan penyerahan barang dari tangan bezitter lama ke tangan bezitter baru. Tetapi terhadap barang-barang yang berada dalam suatu gudang, cukup dengan penyerahan kunci dari gudang tersebut.
Mengenai benda yang tak bergerak oleh undang-undang tentukan, bahwa untuk memperoleh bezit dengan tidak memakai bantuan orang lain diperlukan, bahwa orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari sesuatu pihak, batulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (Pasal 545 BW). Pengoperan bezit dari suatu benda yang tak bergerak, dapat terjadi dengan suatu pernyataan belaka, asal saja orang yang menyatakan itu sendiri adalah bezitter menurut undang-undang pada waktu mengeluarkan pernyataan tersebut dan selanjutnya tidak menghalang-halangi orang yang menggantikannya dalam hal melakukan bezitnya.
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut undang-undang dalam hal-hal yang berikut:
1.      Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu, sudah memegang benda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa. Penyerahan bezit secara ini, dinamakan traditio brevu manu atau levering met de korte hand.
2.      Jika orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan constitutum Possessorium.
3.      Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter lama menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
Pasal 539 BW menentukan, bahwa orang yang sakit ingatan tidak dapat memperoleh bezit, tetapi anak yang dibawah umur dan orang perempuan yang telah kawin dapat memperolehnya. Ini disebabkan karena pada orang sakit ingatan dianggap tak mungkin adanya anasir kemauan untuk memiliki, anasir mana perlu untuk adanya bezit.
Perolehan bezit dengan perantaraan orang lain mungkin, asal saja menurut hukum orang itu mempunyai hak untuk mewakili dan ia dengan secara nyata-nyata menguasai benda yang diperoleh itu, misalnya orang tersebut seorang juru kuasa atau seorang wali. Selanjutnya, perolehan bezit mungkin pula karena warisan, menurut pasal 541 BW, yang menentukan bahwa segala sesuatu yang merupakan bezit seorang yang telah meninggal, berpindah sejak hari meninggalnya kepada ahli warisnya, dengan segala sifat-sifat dan cacat-cacatnya. Perkataan yang terakhir ini, ditujukan kepada jujur atau tidaknya bezitternya yang telah meninggal itu.
Oleh karena bezit itu pada pokoknya didasarkan pada kekuasaan lahir, maka bezit itu dianggap hilang jika barangnya semata-mata ditinggalkan atau kekuasaan atas barang tersebut berpindah pada orang lain, baik secara diserahkan maupun karena diambil saja oleh orang lain itu.[4]
Bezit atas suatu benda yang tak bergerak memberikan hak-hak sebagai berikut:
1.      Seorang bezitter tidak dapat begitu saja diusir oleh si pemilik, tetapi harus digugat di depan hakim. Dalam pemeriksaan di depan hakim ini, sementara ia dianggap sebagai pemilik benda yang mejadi perkara itu. jika ia menyangkal haknya si pemilik itu, orang ini diwajibkan membuktikan hak miliknya.
2.      Jika bezitter itu jujur, ia berhak untuk mendapat semua penghasilan dari benda yang dikuasainya pada waktu ia digugat di depan hakm dan ia tak usah mengembalikan penghasilan itu, meskipun ia akhirnya dikalahkan.
3.      Seorang bezitter yang jujur, lama kelamaan karena lewatnya waktu, dapat memperoleh hak milik atas benda yang dikuasainya itu.
4.      Jika ia diganggu oleh orang lain, seorang bezitter dapat minta pada hakim supaya ia dipertahankan dalam kedudukannya atau supaya dipulihkan keadaan semula, sedangkan ia berhak pula menurut pembayaran kerugian.
Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam Pasal 1977 BW (ayat 1) bahwa bezit berlaku sebagai title yang sempurna. Pada umumnya, hak milik atas suatu barang hanya dapat berpindah secara sah, jika seorang memperolehnya dari orang yang berhak memindahkan hak milik atas barang tersebut, yaitu pemiliknya. Akan tetapi dapat dimengerti, bahwa kelancaran dalam lalu lintas hukum akan sangat terganggu, jika dalam tiap jual beli barang yang bergerak si pembeli harus menyelidiki dahulu apakah si penjual sungguh-sungguh mempunyai hak milik atas barang yang dijualnya. Untuk kepentingan lalu lintas hukum itulah, pasal 1977 BW menetapkan mengenai barang yang bergerak si penjual di anggap sudah cukup membuktikan hak miliknya dengan mempertunjukkan bahwa ia menguasai barang itu seperti seorang pemilik, yaitu bahwa menurut keadaan yang nampak keluar barang itu seperti kepunyaannya sendiri (bezit).
Jadi tak usah ia memperlihatkan cara bagaimana ia mendapatnya, tak usah ia memperlihatkan tanda bukti tentang hak miliknya, cukuplah jika ia mempunyai bezit menurut pengertian hukum. Dan si pembeli yang percaya pada adanya bezit di pihak si penjual itu akan diperlindungi oleh undang-undang, jika kemudian ternyata bahwa si penjual itu bukan pemilik, tetapi misalnya hanya seorang yang meminjam barang itu dari pemiliknya. Barang itu akan menjadi milik si pembeli. Dengan demikian, pasal 1977 itu berarti suatu perlindungan kepada si pembeli barang, dengan mengorbankan kepentingan pemiliknya yang sejati. Sebenarnya peraturan itu memang sudah adil. Jika misal A meminjamkan bukunya kepada B, dan B menjual buku itu kepada C, maka kejadian ini suatu resiko yang harus dipikul oleh A dan tidaklah adil untuk merugikan orang yang bertidank jujur. Mengapa A meminjamkan bukunya kepada seorang yang tidak dapat dipercaya.[5]
Dari sudut hukum acara pasal 1977 mempunyai arti sebagai berikut. Jika A menggugat B supaya B menyerahkan suatu barang yang bergerak, karena menurutnya barang itu miliknya, tetapi ini disangkal oleh B, maka A diwajibkan membuktikan bahwa B memperoleh barang itu secara tidak sah, misalnya B hanya meminjam barang itu dari A. dalam hal suatu barang yang tak bergerak A harus membuktikan bahwa barang itu miliknya sebelum barang itu dikuasai oleh B. jika A berhasil dalam pembuktian ini, maka B harus membuktikan bantahannya. Tetapi mengenai barang yang bergerak, terbuktinya hak miliknya A sebelum dikuasai oleh B, tidak akan melemahkan bantahan B. Pokoknya A harus membuktikan bahwa B memperoleh barang itu tidak sah.[6]
Setelah kita lihat maksud peraturan yang termaksud dalam Pasal 1977 itu, dapatlah dimengerti mengapa peraturan itu dimuat dalam Buku IV (perihal Pembuktian dan Lewat Waktu), karena ia memang pertama-tama merupakan suatu peraturan perihal lewat waktu, sebab seorang yang memperoleh suatu barang bergerak, dengan tidak mempersoalkan apakah orang dari siapa ia memperoleh barang itu berhak atau tidak untuk memindahkan hak miliknya, dengan seketika sudah menjadi pemilik barang itu denga tak usah menunggu lewat suatu waktu seperti dalam hal benda yang tak bergerak.
Perlindungan yang diberikan oleh Pasal 1977 tidak berlaku lagi barang yang berasal dari pencurian. Orang yang kecurian berhak meminta kembali barangnya dari tiap orang yang memegangnya. Ini adil! Bahwa seorang yang membeli suatu barang dari seorang yang tidak berhak, dilindungi dari pemilik sejatinya, di dasarkan pada pertimbangan, bahwa si pemilik ini dengan suka rela telah menyerahkan barangnya dalam kekuasaan orang lain, sehingga ia harus menanggung sendiri resikonya. Tidak demikian halnya dengan seorang yang kecurian. Tetapin kepentingan si pembeli barang masih juga diperhatikan oleh undang-undang. Kalau ia membelinya di suatu tempat penjualan umum atau di suatu lelangan (pokoknya di mana tidak ada alasa untuk curiga), si pemilik barang harus mengembalikan harga barang yang telah di bayar oleh si pembeli. Dan permintaan kembali barang itu harus diajukan dalam waktu tiga tahun (lihat Pasal 1977 ayat 2 ).
Oleh Mr. Paul Scholten, juga diajarkan suatu pelembutan hukum (rechtsverfijning) bahwa perlindungan yang diberikan oleh pasal 1977 (1) itu hanya berlaku terhadap perbuatan-perbuatan dalam kalangan perdagangan (handelsdaden) seorang yang biarpun ia jujur, yang menerima suatu barang sebagai hadiah dari seorang yang bukan pemilik barang tersebut, tidak perlu dilindungi dari si pemilik asli,karena menerima suatu hadiah, bukan suatu perbuatan perdagangan.[7]

C.    Fungsi Bezit
Adapun fungsi bezit ada 2 macam yaitu:
1.      Fungsi polisionil bezit, maksudnya adalah bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik sejati benda itu. Siapapun yang membezit sesuatu benda, meskipun dia pencuri, ia mendapat perlindungan hukum sampai terbukti dimuka pengadilan bahwa sebenarnya tidak berhak. Barangsiapa yang merasa haknya dilanggar, ia harus minta penyelesaian lebih dahulu kepada polisi atau pengadilan. Inilah yang dimaksud fungsi polisionil dari bezit dan fungsi polisionil ini ada pada setiap bezit.
2.      Fungsi zakenrechtelijik bezit maksudnya adalah bahwa setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa adanya proses, bezit itu berubah menjadi eigendom, yaitu dengan melalui lembaga verjaring. Inilah yang dimaksud fungsi zekenrechtelijik bezit. Fungsi zakenrechtelijk ini tidak ada pada setiap bezit, tetapi hanya pada burgerlijk bezit yang biasanya disebut bezit saja. Fungsi zakenrechtelijk tidak ada pada detentie yang juga disebut bezit yang tidak asli, sehingga detentor tidak mungkin menjadi eigenaar.[8]




D.    Berakhirnya Bezit
Bezit akan berakhir karena hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 543, 544, 546 dan 547 BW yaitu:
1.      Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain.
2.      Karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga.
3.      Karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter
4.      Karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya.
Karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.[9]











BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Bezit adalah suatu keadaan di mana ses0eorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut bezitter. Adapun beberapa hal yang mengakibatkan berakhirnya bezit yaitu : Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain, karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga, karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter, karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya,dan karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena alam.








DAFTAR PUSTAKA

Gravity, http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/16/hukum-perdata-kedudukan-berkuasa-bezit/ di
Ridwan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT. Alumni, 2010.
Subukti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa, 1995.



[1] Riduan Syahran, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 1989), h. 129
[2] Gravity, http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/16/hukum-perdata-kedudukan-berkuasa-bezit/ diakses Minggu, 10 November 2013, jam 17:00 Wib.
[3] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1995), h. 65
[4] Ibid, h. 66
[5] Ibid, h. 67
[6] Ibid, h. 68
[7] Ibid, h. 69
[8] Ibid, h. 121
[9] Riduan Syahran, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, op.cit., h. 127         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar