JENIS
JENIS ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Sesuai dengan ajaran daad-dader strafrecht,
alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi alasan pembenar dan alasan
pemaaf.
- Alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana (strafbaarfeit), di Common Law system berkaitan dengan actus reus.
- Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) adalah alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku tindak pidana; berkaitan dengan culpabilitas.
Di Common Law system berkaitan dengan mens rea.
Alasan pembenar dalam KUHP
1.Keadaan darurat (noodtoestand)
- menurut sebagian pakar hukum merupakan alasan
pembenar dan menurut sebagian lagi merupakan alasan pemaaf.
- keadaan darurat merupakan bagian dari daya
paksa relatif (vis compulsiva), pasal 48 KUHP
- dalam keadaan darurat, pelaku melakukan suatu
tindak pidana karena terdorong oleh suatu paksaan dari luar.
- bentuk keadaan darurat:
a. perbenturan antara dua kepentingan hukum
b. perbenturan antara kepentingan hukum dan
kewajiban
c. perbenturan antara kewajiban hukum dengan
kewajiban hukum.
2.Pembelaan terpaksa (noodweer), pasal 49 ayat 1 KUHP
dalam pembelaan terpaksa ada 2 hal pokok:
a. ada serangan
b. ada pembelaan yang perlu dilakukan terhadap
serangan itu
Tidak ada pembelaan terpaksa dalam serangan
yang tidak melawan hukum
Tidak ada pembelaan terpaksa pada pembelaan
terpaksa
3. Melaksanakan ketentuan undang
undang (pasal 50 KUHP)
4. Menjalankan perintah jabatan
yang diberikan oleh penguasa yang berwenang (pasal 51 ayat 1 KUHP)
Alasan pemaaf dalam KUHP
1.Tidak mampu bertanggungjawab.
-Pasal 44 KUHP
-dalam Memorie van Toelichting yang dimaksud
tidak mampu bertanggungjawab:
a. dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk
memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau
diperintahkan undang undang
b. dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang
sedemikian rupa, sehingga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya
bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menentukan akibat dari perbuatannya.
2. Daya paksa (overmacht).
- Pasal 48 KUHP.
- Merupakan daya paksa relatif (vis compulsiva)
- KUHP tidak menjelaskan pengertian daya paksa, namun dalam MvT dilukiskan sebagai setiap kekuatan, paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan.
- Dalam daya paksa orang berada dalam dwngspositie
- Sifat daya paksa datang dari luar si pelaku dan lebih kuat
Alasan hapusnya kewenangan menuntut
1.Tidak adanya pengaduan pada delik aduan
2.Ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
3.Matinya terdakwa (pasal 77 KUHP)
4.Daluwarsa (pasal 78 KUHP)
5.Ada pembayaran denda maksimum kepada pejabat tertentu untuk
tindak pidana yang diancam dengan pidana denda (pasal 82 KUHP)
6.Ada abolisi atau amnesti
Alasan hapusnya menjalankan pidana
1.Dalam KUHP
a. matinya terdakwa (pasal 83)
b. daluwarsa (pasal 84, 85)
2. Di luar KUHP
a. amnesti
b. grasi
3. Pembelaan terpaksa yang melampaui
batas (noodweeer acces).
¢Pasal 49 ayat 2 KUHP.
¢Pembelaan terpaksa yang melampaui batas merupakan pembelaan
terpaksa juga, namun karena serangan tersebut menimbulkan goncangan jiwa yang
hebat, maka pembelaan tersebut menjadi berlebihan.
¢Syarat:
a. kelamapauan batas pembelaan yang diperlukan
b. pembelaan dilakukan sebagai akibat langsung
dan kegoncangan jiwa yang hebat
c. kegoncangan jiwa yang hebat itu
disebabkan oleh serangan
4. Melaksanakan perintah jabatan yang tidak
sah.
¢Pasal 51 ayat 2 KUHP.
Alasan penghapus pidana di luar KUHP
1.Hak mendidik dari orang tua;
2.Izin dari orang yang dirugikan;
3.Hak jabatan dari dokter (dokter gigi);
4.Mewakili urusan orang lain;
5.Tidak adanya melawan hukum materiil (Arrest dokter hewan 20
februari 1933)
6.Tidak adanya kesalahan sama sekali (TAKSI / AVAS); (Arrest Tukang
Susu 14 Februari 1916)
7.Alasan penghapus pidana putatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar