Jumat, 11 April 2014

PUTUSAN



BAB I
PENADHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum adalah suatu peraturan yang harus ditaati. Adanya sebuah hukum sangat bermanfaat bagi keteraturan suatu kelompok. Sebab dengan adanya hukum maka seseorang tidak akan berani untuk berbuat sesuka hati. Dalam kehidupan sering kali kita menjumpai, atau melihat tindakan yang menyalahi akan aturan. Dalam hal ini kita sebagai orang yang peduli dengan lingkungan berhak untuk mengingatkan seseorang yang menyalahi aturan tersebut. Agar dikemudian hari sesorang tersebut tidak lagi melakukannya.
Kehidupan yang aman, tertib, damai merupakan dambaan semua orang. Apalagi kita sebagai warga negara Indonesia, pastilah tentu menginginkan kehidupan yang tenang. Oleh karena itu, dibutlah peraturan untuk menertibkannya. Dalam hal ini banyak sekali negara telah membuat peraturan untuk seluruh warga negaranya. Yang menjadi pertanyaannya adalah, sudahkaah kita sebagai warga negara Indonesia menjalankan peraturan yang telah dibut tersebut ? Jawabnya, ada pada diri kita masing-masing sebagai warga negara.
Dalam benak kita sering kali berfikir, untuk apa kita mentaati peraturan, sedang banyak para petinggi negara tidak menjalankanya ? Pemikiran seperti ini hendaklah dibuang sejauh mungkin. Karena akibat dari perbuatan kita itu bukanlah orang lain yang akan mendapatkannya, melainkan diri kita sendiri. Jikalau kita taat pada peraturan, niscaya orang lain merasa aman ketika berada di dekat kita. Akan tetapi sebaliknya, apabila kita sering kali melanggar peraturan, maka orang lain pun enggan untuk dekat dengan kita, karena merasa tidak merasa aman, dengan ulah kita yang sering melanggar akan peraturan.
Banyak orang yang tidak menyadari akan pentingnya sebuah peraturan tersebut. Telah terbukti dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggungjawab. Akan tetapi aneh sungguh, ketika orang yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan sanksi oleh para penegak hukum, mereka malah mengelak dengan beraneka ragam-macam alasan untuk tidak dijatuhkan sanksi terhadap mereka. Padahal sanksi itu sangatlah beraati bagi yang melanggar aturan, tujuannya adalah bukan semata-mata untuk menyakiti mereka, melainkan memberikan epek jera bagi para pelakunya. Putusan tentang pemberian sanksi dan sebagainya, merupakan dari hasil sidang yang dilakukan oleh para penegak hukum yang bersangkutan.
Dari paparan di atas memberikan sedikit wawasan kepada kita, bahwa setiap perbuatan yang kita lakukan pasti menimbulkan akibat pada diri kita sendiri. Apalagi seandainya kita melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh negara. Beranjak dari latar belakang inilah, saya mencoba menyajikan sebuah makalah yang berjudul “EKSEKUSI” yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah “ Hukum Acara Perdata di Peradilan Agama” bapak: Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi, MH

B.     Rumusan Maslah
1.      Apa difinisi putusan ?
2.      Bagaimana perihal menjalankan putusan hakim (eksekusi) ?
3.      Berapa terbagi kekuatan putusan ?













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Putusan
Setelah hakim mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, maka pemeriksaan tehadap perkara dinyatakan selesai. Kemudian di jatuhkan putusan. Putusan hakim adalah suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapakan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak. Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melahirkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh hakim di persidangan. Sebuah konsep putusan (tertulis) tidak mempunyai kekuatan sebagai putusan sebelum di ucapkan di persidangan oleh hakim. Putusan yang diucapkan dipersidangan (uitspraaak) tidak boleh berbeda dengan yang tertulis (vonis). Mahkamah Agung dengan surat edarnya no. 5/1959 tanggal 20 April 1959 dan no. 1/ 1962 tanggal 7 Maret 1962 menginstruksikan antara lain agar pada waktu putusan diucapkan konsep harus sudah sudah selesai. Sekalipun maksud surat edaran ialah mencegah hambatan dalam penyelesaian perkara, tetapi dapat dicegah pula adanya perbedaan isi putusan yang diucapkan dengan yang tertulis. Kalau ternyata ada perbedaan antara yang diucapkan dengan yang tertulis maka yang sah adalah yang diucapkan lahirnya putusan itu sejak diucapkan. Tetapi disini ialah pembuktian bahwa yang diucapkan berbeda dengan yang ditulis. Oleh karena itu setiap berita acara sidang seyogyanya harus sudah selesai sehari sebelum berikutnya atau paling lama satu minggu sesudah sidang dan setiap putusan yang akan dijatuhkan sudah harus ada konsepnya.[1]
.
B.     Perihal Menjalankan Putusan Hakim (eksekutorial)
Pada azasnya suatu putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dilaksanakan. Pengecualiannya ada, yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 H.I.R. Perlu juga dikemukakan, bahwa tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan pasti harus dilaksanakan, karena yang perlu dilaksanakan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melakukan satu perbuatan. [2]
Cara pelaksanaan putusan Hakim diatur dalam pasal 195 sampai dengan 208 H.I.R. Sehubungan dengan hal ini dikemukakan, bahwa pasal 209 sampai dengan 222 H.I.R. sesungguhnya juga mengatur perihal cara pelaksanaan putusan, khusunya perihal sandera, akan tetapi pasal-pasal tersebut berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung No. 2/ 1964 tanggal 22 januari 1964 juncto S.E M.A No. 04/ 1975 tanggal 1 Desember 1975, dibekukan, artinya tidak diberlakukan dalam peraktek. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa sandera bertentangan dengan salah satu falsafah Negara Indonesia, ialah bertentangan dengan sila keperimanusiaan, salah satu sila pancasila. Oleh karena itu melalui surat edaerannya tersebut di atas. Sandera dilarang untuk diberlakukan (lihat putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Pebruari 1975 No. 951 K/Sip/1974, temuat dalam “DIAN YUSTISIA”, Pengadilan tinggi bandung 1978, halaman 378-382). Putusan dilaksanakan dibawah pimpinan Ketua pimpinan, Ketua Pengadilan Negeri yang mula-mula memutus perkara tersebut. Pelaksanaan dimulai dengan menegur pihak yang kalah dalam delapan hari memenuhi putusan tersebut dengan suka rela. Jika pihak yang dikalahkan itu tidak mau melaksanakan putusan itu dengan suka rela, maka baru pelaksanaan yang sesungguhnya di mulai.
Ada tiga macam eksekusi yang dikenal oleh Hukum Acara Perdata, yaitu:
(a)    Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 H.I.R. dengan seterusnya, di mana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.
(b)   Eksekusi sebagaimana yang di atur dalam pasal 225 H.I.R. di mana seseorang dihukum untuk melaksanakan suatu perbuatan.
(c)    Eksekusi Riil, yang dalam praktek banyak dilakukan akan tetapi tidak di atur dalam H.I.R. [3]

C.    Kekuatan Putusan
HIR tidak mengatur tentang kekuatan putusan hakim. Putusan mempunyai 2 macam kekuatan : kekuatan mengikat, dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan.
1.      Kekuatan Mengikat
Untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak secara paksa diperlukan suatu putusan pengadilan atau akta otentik yang menetapkan hak itu. Suatu putusan pengadilan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau sengketanya kepada pengadilan atau Hakim untuk diperiksa atau diadili, maka hal ini mengandung arti bahwa pihak-pihak yang bersangkutan akan tundukdan patuh pada putusan yang dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak bertentangan dengan putusan.[4]
Jadi putusan hakim mempunyai kekuatan mengikat: mengikat kedua belah pihak (ps, 1917 BW). Terikatnya para pihak kapada putusan menimbulkan beberapa teori yang hendak mencoba memberi dasar tentang kekuatan mengikat daripada putusan. [5]
a.       Teori hukum Materiil
Menurut teori ini maka kekuatan mengikat daripada putusan yang lazimnya disebut “geza van gewijsde” mempunyai sifat hukum materiil oleh karena mengadakan perubahan terhadap wewenang terhadap dan kewajiban keperdataan:  menetapkan, menghapuskan atau mengubah. Menurut teori ini putusan itu dapat menimbulkan atau meniadakan hubungan hukum. Jadi putusan merupakan sumber materiil. Suatu tuntutan atau pelunasan hutang dari penggugat yang dikabulkan oleh pengadilan menyebabkan penggugat menjadi kreditur, sekalipun putusannya belum tentu benar. Demikian pula kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tentang hak milik, maka karena putusan penggugat menjadi pemilik. Sebaliknya tuntutan untuk membayar sejumlah uang ditolak oleh pengadilan itu berarti bahwa tuntutanya batal. Disebut sebagai ajaran hukum materiil karena memberi akibat yang bersifat hukum materiil pada putusan. Mengingat bahwa putusan itu hanya mengikat para pihak dan tidak mengikat pihak ketiga, kiranya teori ini tidaklah tepat. Ajaran ini tidak memberi wewenang untuk mempertahankan hak seseorang terhadap pihak ketiga. Ajaran ini sekarang telah lama ditinggalkan. [6]
b.      Teori Hukum Acara
Menurut teori ini putusan bukanlah sumber hukum materiil, melainkan sumber daripada wewenag prosesuil. Siapa yang dalam suatu putusan diakui sebagai pemilik, maka ia dengan sarana prisesuil terhadap lawannya dapat bertindak sebagai pemilik. Baru apabila undang-undang mensyaratkan adanya putusan untuk timbulnya keadaan hukum baru, maka putusan itu mempunyai arti hukum materiil. Akibat putusan itu bersifat hukum acara, yaitu diciptakannya atau dihapuskan wewenang dan kewajiban prosesuil. Ajaran ini sangat sempit, sebab suatu putusan bukanlah semata-mata hanyalah sumber wewenang persesuil, karena menuju kepada penetapan yang pasti tentang hubungan hukum yang merupakan pokok sengketa.[7]
c.       Teori Hukum Pembuktian
Menurut teori ini putusan merupakan bukti tentang apa yang ditetapkan di dalamnya, sehingga mempunyai kekuatan mengikat oleh karena menurut teori ini pembuktian lawan terhadap isi suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti tidak diperkenankan. Teori ini termasuk teori kuno yang sudah yang sudah tidak banyak penganutnya.[8]
d.      Terikatnya Para Pihak pada Putusan
Tetikatnya para pihak kepada pihak kepada dapat putusan dapat mempunyai arti positif  dan dapat pula arti negatif. [9]
Arti Positif
Arti positif  daripada kekuatan mengikat sesuatu putusan ialah bahwa apa yang telah diputus di antara para pihak berlaku sebagai positif benar. Apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar: res judicata pro veritate hebetur. Pembuktian lawan tidak dimungkinkan . terikatnya para pihak ini didasarkan pada undang-undang (ps. 1917, 1920 BW).[10]
Arti negatif
Arti negatif daripada kekuatan mengikat suatu putusan ialah bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama. Ulangan dari tindakan itu tidak akan mempunyai akibat hukum: nebis in idem (ps. 134 Rv). Kecuali berdasarkan atas pasal 134 Rv kekuatan mengikat dalam arti negatif ini juga didasarkan pada asas “litis finiri opertet”, yang menjadi dasar ketentuan tentang tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum: apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim. Dalam hukum acara kita putusan mempunyai kekuatan dalam mengikat baik arti positif maupun negatif (ps. 1917, 1920 BW, 134 Rv).[11]
e.       Kekuatan Hukum yang pasti
Suatu putusan memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap (kracht van gewijsde) apabila tidak ada lagi upaya hukum biasa tersedia. Termasuk upaya hukum biasa ialah perlawanan, banding dan kasasi. Dengan memperoleh kekuatan hukum yang pasti maka putusan itu tidak lagi dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi, kecuali dengan upaya hukum yang khusus, yaitu request civil dan perlawanan oleh pihak ketiga.[12]
 Pasal 1917 ayat 1 BW berbunyi, bahwa kekuatan mengikat daripada putusan itu terbatas pada pokok putusan (onderwerp van het vonnis) [13]
Sutu putusan itu terdiri dari bagian yang merupakan dasar dari putusan dan bagian yang merupakan putusn itu sendiri atau yang lazim disebut amar (dictum). Timbullah pertanyaan, apakah dan sampai berapa jauhkah masing-masing bagian dari putusan itu mempunyai kekuatan mengikat ? [14]
Suatu putusan hakim sekalipun terdiri dari dasar putusan dan dictum, namun merupakan suatu kesatuan, sehingga kekuatan mengikat dari putusan itu umumnya tidak terbatas pada dictun saja, tetapi meliputi juga bagian dari putusan yang merupakan dasar putusan. Kekuatan mengikat dari putusan itu tidak meliputi penetapan-penetapan mengenai peristiwa. Apabila hakim dalam suatu putusan telah mengconstatir suatu peristiwa tertentu berdasarkan alat-alat bukti tertentu, maka dalam sengketa lain peristiwa tersebut masih disengketakan. [15]
2.      Kekuatan Eksekutorial
Suatu keputusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumnya. Ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau hukumannya saja, melainkan juga realisasi atau  pelaksanaannya (ekskutorialnya) secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari dari suatu putusan pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu tidak dapat realisir atau dilaksanakan. Oleh karena itu putusan itu menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian realisir, maka putusan hakimm memounyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang ditetapkan itu secara paksa oleh alat-alat negara. [16]
Apakah ada persyaratannya bagi suatu putusan untuk memperoleh kekuatan eksekutorial ? Peradilan di Indonesia dilakukan “demi keadilan berdasarkan keTuhan yang maha Esa” (ps, 4 1 UU. 14/1970) dan semua putusan pengadilan diseluruh Indonesia harus diberi kepala di bagian atasnya yang berbunyi: “ Demi keadilan berdasarkan keTuhanan yang maha Esa” (ps. 435 Rv jo. Ps . 4 ayat 1 UU 14/1970) suatu akta notariilpun akan mempunyai kekuatan yang sama dengan suatu putusan pengadilan apabila dibubuhi kata-kata: “Demi keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa” (ps. 224 HIR, 258 Rbg, 440  Rv). Dapat ditafsirkan dari pasal 224 HIR (ps. 258 Rbg) bahwa “mempunyai kekuatan yamg sama dengan putusan pengadilan “berarti bahwa akta notariilpun yang diberi kata-kata “ Demi Keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa “ dibagian atasnya dapat dilaksanakan atau dijalankan seperti putusan pengadilan yang memang harus mempunyai kepala ekskutorial itu.[17]
Dapatlah ditarik kesimpulan dari apa yang diuraikan di atas, bahwa kata-kata “Demi Keadilan berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa” memberi kekuatan eksekutorial bagi putusan-putusan di  Indonesia.[18]





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hukum adalah suatu peraturan yang harus ditaati. Agar kehidupan menjadi aman, tenag dan teratur. Dalam peraturang negara banyak sekali peraturang yang telah ditetapkan. Dan apabila seseorang melanggar peraturang tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Dalam pengadilan putusan hakim haruslah dilaksanakan, jika sudah diucapkan oleh hakim. Akan tetapi jika masih dalam bentuk surat keputusannya, maka belum wajib untuk dilaksanakan. Maka dari itu putusan antara yang tertulis dan yang terucap haruslah sama.
Banyak sekali teori-teori tentang kekuatan putusan hakim, diantaranya :
1.      Teori hukum materiil
2.      Teori hukum acara
3.      Teori hukum pembuktian
4.      Teori hukum yang pasti
Dan masih banyak lagi selain yang di atas tersebut.









DAFTAR PUSTAKA

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta, Liberty, 1993.
Susantio, Retnowulan, dan Oeripkartawinata, Iskandar, Hukum Acara Perdata. Bandung, CV Mandar Maju, 2005.


[1] Metokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesi, (Bandung:Libery, 1993), hal. 173-174
[2]  Sutantio, Retnowulan, dan Oeripkartawinata, Iskandar, Hukum Acara Perdata, (Bandung:CV Mandar Maju, 2005), hal. 129
[3]  Ibid., hal. 129-130
[4]  Metokusumo, Sudikno, Op.cit., hal. 177
[5]  Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,
[6]  Metokusumo, Sudikno, Op.cit., hal. 178
[7]  Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,
[8]  Metokusumo, Sudikno, Op. Cit., hal. 179
[9]  Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,
[10] Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,
[11]  Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,
[12]  Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,
[13]  Metokusumo, Sudikno, Op. Cit., hal. 180
[14]  Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,
[15] Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit., 
[16]  Metokusumo, Sudikno, Op. Cit., hal. 182-183
[17]  Metokusumo, Sudikno, Op. Cit., hal 183
[18]  Metokusumo, Sudikno, Loc. Cit.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar