Kamis, 10 April 2014

MATERI HUKUM PIDANA



PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a.       Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
b.      Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Beberapa pakar hukum dari Eropa berpendapat mengenai hukum pidana,antara lain sebagai berikut:
a.       Pompe ,menyatakan hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum.
b.      Apeldoorn, menyatakan baha hukum pidana materil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dipidana.


RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Ruang lingkup berlakunya hukum pidana itu ada empat, yaitu:
1.      Asas teritorialitas
2.      Asas nasionalitas aktif
3.      Asas nasionalitas pasif
4.      Asas universal



SEJARAH HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini, belumlah merupakan hukum yang asli lahir dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. KUHP kita sekarang ini masih merupakan terjemahan daripada KUHP Belanda (Wetboek van Strafrech).
  1. Hukum Pidana Masa Kolonial
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.
  • Zaman VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) Tahun 1602-1799
Masa pemberlakuan hukum pidana Barat dimulai setelah bangsa Belanda datang ke wilayah Nusantara, yaitu ditandai dengan diberlakukannya beberapa peraturan pidana oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). VOC berbentuk hak octrooi Staten General yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara, dan mencetak uang. Pemberian hak demikian memberikan konsekuensi bahwa VOC memperluas dareah jajahannya di kepulauan Nusantara untuk memperbesar keuntungan, VOC memaksakan aturan aturan yang dibawanya dari Eropa untuk ditaati orang-orang pribumi.
  • Zaman Belanda (1811-1814)
Indonesia pernah jatuh dari tangan Belanda ke tangan Inggris. Berdasarkan Konvensi London 13 Agustus 1814, maka bekas koloni Belanda dikembaljkan kepada Belanda. Pemerintahan Inggris diserah terimakan kepada Komisaris Jenderal yang dikirim dari Belanda.
  • Zaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei. Pertama kali, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.
  1. Hukum Pidana Sesudah Kemerdekaan
Sesudah kemerdekaan keadaan pada zaman pendudukan Jepang dipertahankan sesudah proklamasi kemerdekaan. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 mengatakan : "Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini."
Barulah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diadakan perubahan yang mendasar atas WvSI. Ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang (mulai 1946) iaiah hukum pidana yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 dengan pelbagai perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan keadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan nama Wetboek van Srrafrecht mor Nederlandsch Indie diubah menjadi Wetboek van Strufrechz yang dapat disebut Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 untuk seluruh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, maka hilanglah dualisme berlakunya dua macam undang-undang hukum pidana di Indonesia.
  1. Hukum Pidana Nasional
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, yakni mengenai bab tentang sejarah hukum pidana Indonesia pasca kemerdekaan. Sekarang saya akan menguraikan kembali tahap demi tahap sejarah hukum nasioal Indonesia.
a.       Tahun 1945-1949
Seperti yang telah dijelaskan di atas, dengan diproklamirkannya negara Indonesia sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan berdaulat. Oleh karena itu, untuk mengisi kekosongan hukum (rechts vacuum) karena hukum nasional belum dapat diwujudkan, maka UUD 1945 mengamanatkan dalam Pasal II Aturan Peralihan agar segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang - Undang Dasar ini.
b.      Tahun 1949-1950
Tahun 1949-1950 negara Indonesia menjadi negara serikat, sebagai konsekuensi atas syarat pengakuan kemerdekaan dari negara Belanda. Dengan perubahan bentuk negara ini, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi dan diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebagai aturan peralihannya, Pasal 192 Konstitusi RIS menyebutkan peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketntuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan tata usaha atas kuasa Konstitusi ini.
c.       Tahun 1950-1959
Setelah negara Indonesia menjadi negara yang berbentuk negara serikat selama 7 bulan 16 hari, sebagai trik politik agar Belanda mengakui kedaulatan Indonesia, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia kembali menjadi negara republik-kesatuan. Dengan perubahan ini, maka konstitusi yang berlaku pun berubah yakni diganti dengan UUD Sementara. Sebagai peraturan peralihan yang tetap memberlakukan hukum pidana masa sebelumnya pada masa UUD Sementara ini, Pasal 142 UUD Sementara menyebutkan :
"Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tatausaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1050, tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuanketntuan Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturanperaturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Undang Undang Dasar ini".
d.      Tahun 1959-sekarang
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang salah satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD 1945, maka sejak itu Indonesia menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik dengan UUD 1945 sebagai konstitusinya. Oleh karena itu, Pasal II Aturan Peralihan yang memberlakukan kembali aturan lama berlaku kembali, termasuk di sini hukum pidananya. Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 pun kemudian berlanjut sampai sekarang.
Peristiwa Hukum Pidana suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana apabila memenuhi unsur-unsur pidananya dan unsur-unsur itu meliputi:
1.      Objektif : Suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
2.      Subjektif : Perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh UU.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu perisitiwa pidana ialah:
1.      Harus ada suatu perbuatan
2.      Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang ditentukan dalam ketentuan hukum
3.      Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Harus berlawanan dengan hukum
5.      Harus terdapat ancaman hukumnya






ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA

1.      Asas Legalitas
Asas ini tersirat didalam pasal 1 KUHP yang dirumuskan :
a)      Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah adda sebelum perbuatan dilakukan.
b)      Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Asas hukum Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege, Asas ini menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
2.      Asas Teritorial
Berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat dimana tindak pidana atau perbuatan pidana dilakukan, dan tempat tersebut harus terletak didalam teritori atau wilayah negara yang bersangkutan.
3.      Asas Perlindungan
Menurut asas ini peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang diluar Indonesia terhadap kepentingan  hukum Indonesia itu. Yang diatur dalam pasal 3 KUHP.
4.      Asas Personal
Yaitu ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia.
5.      Asas Universal
Asas ini disebut asas universal karena bersifat mendunia dan tidak membeda-bedakan warga negara apapun yang penting adalah terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia.

PERBUATAN HUKUM PIDANA
Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. Antara larangan dengan  acaman pidana ada hubungan yang erat, seperti hubungan peristiwa dengan orang yang menyebabkan peristiwa tersebut, utuk menyatakan hubungan tersebut dipakailah kata “perbuatan” yang berarti  suatu pengertian abstrak yang menunjukan kepada dua hal yang konkrit. Istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu; “tindakan pidana”adalah kelakuan oleh seseorang yang dapat bertanggung jawab, berhubungan dengan kesalahan  yang bersifat melawan kukum dan diancam pidana. Dalam perbuatan terdapat unsur-unsur, yaitu:
1.      Kelakuan dan akibat.
2.      Sebab atau keadaan tertentu yang mensertai perbuatan,
Menurut Van Hamel; sebab-sebab terbagi dalam dua golongan,  berkaitan dengan diri orang tersebut dan dan di luar diri orang tersebut. Ketiga, kerena keadaan tambahan atau unsur-unsur yang memberatkan. Keempat, sifat melawan hukum. Kelima, unsur melawan hukum secara obyektif dan subyektif.
Perbuatan pidana terbagi atas; tindak kejahatan (misdrijven) dan pelanggaran (overtredingen). Selai  dari perbuatan tersebut terdapat pula  yang disebut: Delik dolus (denga kesengajaan) dan delik culva (dengan pengabaian), delik commissionis (melanggar hukum dengan perbuatan) dan delik ommissionis (melanggar hukum dengan tidak melakukan perbuatan hukum), delik biasa dan delik yang dikualifisir (delik biasa dengan unsur-unsur yang memberatkan), delik penerus (dengan akibat perbuatan yang lama) dan delik tidak penerus (akibat perbuatan tidak lama). Locus delicti atau yang dikenal dengan tempat terjadinya perkara, dikenal dua teeori, yaitu; yang menyatakan tempat terjadinya perkara adalah tempat tedakwa berbuat, dan  yang menyatakan tempat tarjadinya perkara adalah tempat terdakwa berbuat dan mungkin tempat dari akibat perbuatan.
Dalam hukum pidana tingkah laku ada yang bernilai positif dan adayang bernilai negative. Dikatakan positif karena pelaku berperan aktiv, sedangkan dikatakan negative karena pelaku tidak berperan aktiv dan perbuatan yang diharuskan hukum. Dalam tingkah laku yang bernialai positif ada beberapa hal yang tidak terkait, yaitu; gerak yang dilakukan secara reflek. Simon berpendapat bahwa tingkah laku yang positif adalah gerakan otot yang dilakukan yang menimbulkan akibat-akibat hukum, sedangkan menurut  Pompe, ada tiga ketentuan dalam tingkah laku, yaitu; ditimbulkan oleh seseorang, jelas atau dapat dirasakan, yang dilarang dalam obyek hukum.
Dalam delik-delik yang dirumuskan secara matriil, terdapat keadaan-keadaan tetentu yang dilarang, untuk itulah diperlukan hubungan kausal, agar dapat diberatkan secara hukum (delik berkwalifisir) dengan merumuskan akibat-akibat dari perbuatan tersebut, sehingga jelas dan terbukti. Maka dari itulah dikenal ajaran tentang hubungan-hubungan kausal.
Perbuatan pidana itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Bagian objektif
Yaitu suatu perbuatan atau sikaf yang bertentangan dengan hukum pidana positif,sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.


b.      Bagian subjektif
Yaitu suatu kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggung jawabkan menurut hukum. Sedangkan hukum pidana formal yaitu yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materil dapat ditegakkan .
Beberapa pendapat pakar hukum indonesia mengenai hukum pidana,antara lain sebagai berikut:
1.      Moeljatno, menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara,yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar peraturan tersebut.
b.      Menentukan apa dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan tersebut agar dapat dikenakan tindak pidana.
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar larangan tersebut.
2.      Soedarto, mengatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan jika sarana lain sudah tidak memadai,maka hukum pidana dikatakan mempnyai fungsi yang subsider. Pidana termasuk juga tindakan yang bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan,sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang yang dikenai. oleh karena itu, hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan,untuk memberikan alasan pembenaran pidana itu.






SIFAT MELAWAN HUKUM
Sifat melawan hukum memiliki kedudukan yang penting dalam hukum pidana disamping asas legalitas. Ajaran ini terdiri dari  ajaran sifat melawan hukum yang formal dan materil. Ajaran sifat hukum yang materil dalam hukum pidana hukum Indonesia terdapat hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat. Meskipun demikan pengakuan dan penerapan ajaran sifat melawan hukum materil baru dilakukan pada tahun 1965 dan implikasi yang lebih jauh adalah lolosnya para koruptor karena telah membayar unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Dalam perkembangannya, ajaran sifat melawan hukum ini kemudian diformalkan kedudukannya dalam perundang-undangan seperti UU No. 31 tahun 1999 dan  rancangan KUHP.
·         Paham-paham sifat melawan hukum
Doktrin membedakan perbuatan melawan hukum atas :
·         Perbuatan melawan hukum formil
·         Perbuatan melawan hukum materil
·         Perbuatan melawan hukum menurut KUHP
Menurut pasal 17 dirumuskan sebagai berikut : perbuatan yang dituduhkan haruslah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh suatu peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hukum.
Penegasan ini juga dilanjutkan dalam pasal 18 yaitu: Setiap tindak pidana selalu bertentangan dengan pengaturan perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum, kecuali terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Dari sini terlihat adanya asas keseimbangan antara patokan formal dan materil dimana dalam kejadian konkrit kedua-duanya saling mendesak, maka dalam pasal 19 konsep KUHP baru tahun 1998 memeberi pedoman hakim harus sejauh mungkin mengutamakan nialai keadilan dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapi dari pada nilai kepastian konsep legalitas material maupun ajaran sifat melawan hukum material dalam KUHP yang berlaku sekarang tidak dikenal.

PEMBAHASAN TENTANG KESALAHAN
Kesalahan dalam arti yang seluas-luasnya, dapat disamakan dengan pengertian pertanggungjawaban dalam hukum pidana; didalamnya terkandung makna dapat dicelanya si pembuat atas perbuatannya. Jadi, orang bersalah melakukan sesuatu tindak pidana berarti bahwa dapat dicela atas perbuatannya.
Kesalahan dalam arti yang luas, meliputi:
  1. Kesengajaan.
  2. Kelalaian/ kealpaan (culpa).
  3. Dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan kesalahan dalam arti sempit ialah kealpaan (culpa). Adapun pengertian kesalahan menurut para ahli, antara lain:
  1. Menurut Simons, kesalahan itu dapat dikatakan sebagai dasar untuk pertanggungan jawab dalam hukum pidana ia berupa keadaan jiwa dari si pelaku dan hubungannya terhadap perbuatannya dan dalam arti bahwa berdasarkan keadaan jiwa itu perbuatannya dapat dicelakakan kepada si pelaku.
  2. Menurut Mezger, kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap si pelaku tindak pidana.
  3. Menurut Van Hamel, kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis, perhubungan antara keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Kesalahan adalah pertanggunganjawaban dalam hukum.
Unsur-Unsur Kesalahan dalam arti seluas-luasnya memuat unsur-unsur, antara lain:
  1. Adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pelaku (schuldfahigkeit atau zurechnungsfahigkeit).
  2. Hubungan batin antara si pelaku dengan perbuatannya, yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), ini disebut bentuk-bentuk kesalahan.
  3. Tidak adanya alasan yang menghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf dan alasan pembenar.
-          Pertanggungjawaban
Masalah pertanggungjawaban dan khususnya pertanggung jawaban pidana mempunyai kaitan yang erat dengan beberapa hal yang cukup luas.dapat dipermasalahkan antara lain:
·         Ada atau tidaknya kebebasan manusia untuk menentukan kehendak?antara lain ditentukan oleh indeterminisme dan determinisme.
·         Tingkat kemampuan bertanggung jawab,mampu,kurang mampu,atau tidak mampu.
·         Batas umur untuk dianggap mampu atau tidak mampu bertanggung jawab.

-          Bentuk kesalahan
Ilmu hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan,yaitu: kesengajaan atau dolus dan kealpaan atau culpa.

ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA
Alasan-alasan Penghapusan Pidana ini adalah alasan-alasan yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, tetapi tidak dipidana.
Alasan hukum pidana dibedakan dalam:
1.      Alasan penghapus pidana umum disebut dalam pasal 44, 48-51 KUHP.
2.      Alasan penghapus pidana khusus,  disebut dalam pasal 122, 221 ayat 2, 310 dan 367 ayat 1 KUHP.
Jenis-jenis alasan penghapusan pidana dibedakan menjadi :
  1. Alasan pembenar
Merupakan suatu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut dan benar. Alasan Pembenar terdiri atas:
a.       Pembelaan terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat (1) KUHP berbunyi : “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak  dipidana”.
Dalam pembelaan darurat (noodweer) menurut bunyi pasal diatas tiga macam syarat-syarat sebagai berikut:
·         Perbuatan yang itu harus terpaksa untuk membela dan pembelaan itu harus harus amat perlu,  boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
·         Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan.
·         Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam pada ketika itu.
b.      Melaksanakan Ketentuan Undang-Undang (Wettlijkvoorchrift)
Bertindak untuk melaksanakan ketentuan undang-undang didalam pasal 50 KUHP berbunyi: ” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang, tidak dipidana “.


c.       Melaksanakan Perintah dari pihak atasan  (Ambtelijk Bevel)
Dalam pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berhak akan itu,  tidak boleh dihukum”.
2.      Alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden)
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana,tetapi dia tidak dipidana kerena tidak ada kesalahan. Jenis Alasan Pemaaf terdiri atas:
a.       Pembelaan melampaui batas (Noodweerexces)
Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi : “orang yang melampaui batas pembelaan yang perlu jika perbuatan tersebut dilakukannya karena sangat panas hatinya disebabkan oleh serang itu, tidak dipidana”. yang dimaksud dengan melampaui  pembelaan yang perlu ialah tidak seimbang antara pembelaan yang diberikan dengan akibat yang timbul. misalnya; mempergunakan sepotong besi sedangkan lawannya rotan).
  1. Perintah yang dikeluarkan oleh jabatan yang tidak wenang
Pasal 51 ayat (2) KUHP berbunyi: “Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak berhak tidak membebaskan dari hukuman, kecuali jika pegawai yang dibawahnya atas kepercayaannya memandang bahwa perintah itu seakan-akan diberikan kuasa yang berhak dengan sah dan menjalankan perintah itu menjadi kewajiabn pegawai yang dibawah perintah tadi”.
c.       Tak mampu bertanggung jawab
Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi  : ”barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya  (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana”.
Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna dapat terjadi pada saat kelahiran seperti imbisil (keadaan bodoh) dan idiot (keadaan gila), juga dapat terjadi pada pertumbuhan badan yang tidak sesuai dengan pertumbuhan jiwa yang seharusnya seimbang. Sedangkan gangguan jiwa yang disebabkan oleh penyakit, orang tersebut pada mulanya sehat tetapi baru mengalami gangguan jiwa setelah dihinggapi penyakit tertentu misalnya menderita penyakit yang kronis.
d.      Daya paksa atau (overmacht)
Dalam pasal 48 KUHP yang berbunyi”: Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana”.
Menurut para ahli menyebabkan adanya beberapa bentuk daya paksa. pembagian secara  tradisional bentuk-bentuk daya paksa,adalah terdiri atas:
  • Overmacht yang absolute atau physiekedwang (vis absoluta)
  • Overmacht yang relative (vis compulsive)
  • Overmacht dalam arti sempit atau psychische drang
Oleh Jonkers Keadaan darurat (nootoestand) biasanya dikatakan ada tiga kemungkinan yaitu:
·         Pertentangan dua kepentingan hukum.
·         Pertentangan antara dua kewajiban hukum
·         Pertentangan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum.
3.      Alasan penghapus penuntutan
Alasan penghapusan penuntutan di sini soalnya bukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.
Alasan-alasan yang dimuat dalam perundang-undangan untuk hapusnya hak penuntutan adalah:
a.       Adanya suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Hal ini diatur dalam pasal 76 KUHP yang berbunyi : “kecuali dalam hal putusan hakim dapat diubah,orang tidak dapat dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim di Indonesia dengan putusan yang telah tetap”.
Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap,upaya hukum tidak dapat digunakan lagi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut,dapat berupa:
·         Putusan bebas
·         Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
·         Putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum
·         Putusan pemidanaan
b.      Kematian orang yang melakukan delik
Hal ini diatur dalam pasal 77 KUHP yang berbunyi: “hak menuntut hilang oleh karena meninggalnya  si tersangka.”
c.       Daluwarsa
Hal ini diatur dalam pasal 78 KUHP yang berbunyi: hak untuk penuntutan pidana hapus karena daluwarsa :
·         Dalam satu tahun bagi semua pelanggaran dan bagi kejahatan yang    dilakukan dengan percetakan
·         Dalam enam tahun bagi kejahatan-kejahatan yang diancam dengan denda, hukuman kurungan atau hukuman penjara, yang lamanya tidak lebih dari tiga tahun.
·         Dalam dua belas tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara sementara yang lamanya lebih dari tiga tahun
·         Dalam delapan belas tahun bagi semua kejahatan, yang diancam dengan hukuman mati  atau hukuman penjara seumur hidup.
Untuk orang, yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup delapan belas tahun,tenggang daluwarsa yang tersebut diatas itu, dikurangi sepertiga.”
d.      Penyelesaian perkara di luar pengadilan
Hal ini diatur dalam pasal 82 ayat 1 KUHP yang berbunyi antara lain sebagai berikut: “Hak penuntutan pidana kerena pelanggaran,yang atasnya tidak ditentukan hukuman pokok lain daripada denda, hilang kalau dengan rela hati sudah dibayar maksimum denda serta juga biaya perkara.”



PERCOBAAN (POGING)
Poging adalah suatu kejahatan yang sudah dimulai,tetapi belum selesai atau sempurna.
a.       Unsur-unsur percobaan
-          Adanya niat
-          Adanya permulaaan pelaksanaan
-          Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendak sendiri
a.       Delik putatif dan Mangel Am Tatbestand
              Delik putatif yaitu merupakan kesalahpahaman dari seseorang yang mengira bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan terlarang, tetapi ternyata tidak diatur dalam perundang-undangan pidana.sedangkan Mangel Am Tatbestand ialah kekurangan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Teori poging
·         Teori subjektif:suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan dan oleh karena itutelah dapat dipidana.
·         Teori objektif:suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan tersebut telah membahayakan kepentingan umum.


PENYERTAAN DALAM MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA
            Penyertaan (deelneming) Secara umum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Perbuatan penyertaan tersebut adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang-orang sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Orang-orang yang terlibat dalam kerjasama yang mewujudkan tindak pidana tersebut, masing-masing dari mereka berbeda satu dengan yang lain, Tetapi dari perbedaan-perbedaan yang ada pada masing-masing itu terjalin suatu hubungan yang sedemikian rupa eratnya dimana perbuatan yang satu menunjang perbuatan yang lain, yang semuanya mengarah pada satu yaitu terwujudnya tindak pidana.
Penyertaan Menurut KUHP Indonesia, Penyertaan diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, penyertaan dibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:
1.      Pembuat/ Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :
·         Pelaku (pleger); Pelaku adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi perumusan delik dan dipandang paling bertanggung jawab atas kejahatan.
·         Yang menyuruh melakukan (doenpleger); Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantara orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat. Unsur-unsur pada doenpleger adalah:
a.    Alat yang dipakai adalah manusia;
b.    Alat yang dipakai berbuat;
c.    Alat yang dipakai tidak dapat dipertanggngjawabkan.
·         Yang turut serta (medepleger); adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat dalam melakukan suatu delik. Oleh karena itu, kualitas masing-masing peserta tindak pidana adalah sama. Syarat-syarat medepleger, antara lain:
-          Ada kerjasama secara sadar, adanya pengertian antara peserta atas suatu perbuatan yang dilakukan, kerja sama dilakukan secara sengaja untuk bekerja sama dan ditujukan kepada hal yang dilarang undang-undang;
-          Ada pelaksana bersama secara fisik, Kerjasama yang erat dan langsung atas suatu perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan.
·         Penganjur (uitlokker) adalah orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang ditentukan oleh undang-undang secara limitatif. Penganjur (uitloken) mirip dengan menyuruh melakukan (doenplegen), yaitu melalui perbuatan orang lain sebagai perantara. Namun perbedaannya terletak pada:
a.       Pada penganjuran, menggerakkan dengan sarana-sarana tertentu (limitatif) yangtersebut dalam undang-undang (KUHP), sedangkan menyuruh melakukan menggerakkannya dengan sarana yang tidak ditentukan.
b.      Pada penganjuran, pembuat materiil dapat dipertanggungjawabkan,  sedang dalam menyuruhkan pembuat materiil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Pembantu/ Medeplichtige (Pasal 56) yang terdiri dari :
  • Pembantu pada saat kejahatan dilakukan; Cara bagaimana pembantunya tidak disebutkan dalam KUHP. ini mirip dengan medeplegen (turut serta), namun perbedaannya terletak pada:
    1. Pembantu perbuatannya hanya bersifat membantu/menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan;
    2. Pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa disyaratkan harus kerjasama dan tidak bertujuan/berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta,orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerjasama dan mempunyai tujuan sendiri.
    1. Pembantuandalma pelanggaran tidak dipidana (pasal 60 KUHP), sedangkan dalam turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
    2. Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi sepertiga, sedangkan turut serta dipidana sama.
  • Pembantu sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberkesempatan, sarana atau keterangan. Ini mirip dengan penganjuran (uitlokking).  Perbedaan pada niat/kehendak, pada pembantu kehendak jahat materiil sudah ada sejak semula/ tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat meteriil ditimbulkan oleh si penganjur.
Perbuatan penyertaan pada penyertaan (Deelneming Aan Deelnemingshan delingen), misalnya :
1.      Membujuk untuk membujuk (Pasal 55 jo 55)
2.      Membujuk untuk membantu (pasal 55 jo. 56)
3.      Membantu untuk menganjurkan (Pasal 55 jo.55).

Bentuk-Bentuk Penyertaan
Bentuk-bentuknya diperinci sebagai berikut:
  1. Dua orang atu lebih bersama-sama (berbarengan) melakukan tindak pidana,
  2. Ada yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan suatu tindak pidana
  3. Ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana
  4. Ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana.
  5. Pengurus-pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris yang dipraanggakan turut campur dalam suatu pelanggaran tertentu.
  6. Ada petindak (dader) dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.
Mengenai bentuk-bentuk dari penyertaan apabila ditinjau dari sudut peserta akan ditemukan variasi sebagi berikut:
a.    Penyertaan yang satu dan lainnya sama-sama memenuhi unsur tindak pidana,
b.   Penyertaan yang (turut) melakukan tindak pidana itu, tidak mengetahui bahwa tindakannya merupakan tindak pidana, atau ia terpaksa melakukannya dan sebagainya (Manus ministra).
c.    Penyertaan benar-banarsadar dan langsung turut serta untuk melkukan tindak pidana (Medeplegen),
d.   Penyertaan melkukan tindak pidana karena adanya suatu keuntungan baginya atau ia dipermudah untuk melakukannya,
e.    Ia dipandang sebagai penyerta dalam suatu pelanggaran karena ia adalah pengurus dan sebaginya.
f.    Penyertaan hanyalah sekedar membantu saja,
Menentukan bentuk hubungan dari peserta-peserta tersebut penting artinya tidak menentukan pertanggungjawaban pidana dari masing-masing peserta.


PERMASYARAKATAN DAN LEMBAGA PERMASYARAKATAN
            Lembaga Pemasyarakatan disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.(Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara.
Pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pidana sudah sejak lama dilakukan, yang dalam hal ini meliputi hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana. Pembangunan hukum pidana pada dasarnya tidak hanya yang bersifat struktural akan tetapi mencakup pula pembangunan substansial dan yang bersifat kultural. Dewasa ini hakikat pembangunan hukum semakin penting apabila dikaitkan dengan sistem peradilan pidana yang pelaksanaannya dilakukan oleh 4 (empat) lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana.Sistem peradilan pidana sendiri terdiri dari 4 (empat) sub-sistem yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.Sub-sistem Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub-sistem terakhir dari sistem peradilan pidana mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap terpidana khususnya pidana pencabutan kemerdekaan. Dengan demikian berhasil tidaknya tujuan yang hendak dicapai dalam sistem peradilan pidana baik tujuan jangka pendek yaitu rehabilitasi dan resosialisasi narapidana, tujuan jangka menengah untuk menekan kejahatan serta tujuan jangka panjang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di samping ditentukan/dipengaruhi oleh sub-sub sistem peradilan pidana yang lain yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, selebihnya juga sangat ditentu¬kan oleh pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksanaan dari pidana pencabutan kemerdekaan, khususnya pidana penjara.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Dengan perkataan lain Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan baik terhadap narapidana serta masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dengan sistem pemasyarakatan sebagai dasar pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat berhasil dalam mencapai tujuan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana, maka pada gilirannya akan dapat menekan kejahatan dan pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraan sosial seperti tujuan sistem peradilan pidana (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang). Dengan demikian keberhasilan sistem pemasyarakatan di dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana. .
Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penghuni suatu lembaga pemasyarakatan atau orang-orang tahanan itu terdiri dari :
  1. Mereka yang menjalankan pidana penjara dan pidana kurungan;
  2. Orang-orang yang dikenakan penahanan sementara;
  3. Orang-orang yang disandera.
  4. Lain-lain orang yang tidak menjalankan pidana penjara atau pidana kurungan, akan tetapi secara sah telah dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Golongan orang-orang yang dapat dimasukkan atau ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan itu ialah :
1.      Mereka yang ditahan secara sah oleh pihak kejaksaan;
2.      Mereka yang ditahan secara sah oleh pihak pengadilan;
3.      Mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana hilang kemerdekaan oleh pengadilan negeri setempat;
4.      Mereka yang dikenakan pidana kurungan;
5.      Mereka yang tidak menjalani pidana hilang kemerdekaan, akan tetapi dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan secara sah.
Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan
Jenis-jenis lembaga pemasyarakatan dibagi atas berbagai tipe sesuai dengan berbagai sudut pengamatan yaitu :
  • Dari sudut perkembangannya kelembagaan terdiri dari Criscive Institution and Enacted Institution.
    1. merupakan lembaga yang tumbuh dari kebiasaan masyarakat.
    2. dilahirkan dengan sengaja untuk memenuhi kebutuhan  manusia.
  • Dari sudut sistem nilai kelembagaan masyarakat dibagi menjadi dua yakni Basic institution and Subsidiary Institution.
    1. merupakan lembaga yang memegang peranan penting dalam mempertahankan tata tertib masyarakat
    2. kurang penting karena hanya jadi pelengkap.
  • Dari sudut penerimaan masyarakat, terdiri dari dua yaitu Sanctioned Institution and unsanctioned Institution.
    1. merupakan kelompok yang dikehendaki seperti sekolah dll,
    2. ditolak meski kehadirannya akan selalu ada.  Lembaga ini berupa pesantren sekolah, lembaga ekonomi lain dan juga lembaga kejahatan.
  • Dari sudut faktor penyebabnya dibedakan atas General institutional and Restriktic Institutional.
    1. merupakan organisasi yang umum dan dikenal seluruh masyarakat contoh agama,
    2. merupakan bagian dari institusi yakni Islam, Kristen, dan agama lainnya. 
  • Dari sudut fungsinya dibedakan atas dua yaitu Operatif Institutional and regulatif Institutional.
    1. berfungsi untuk mencapai tujuan,
    2. untuk mengawasi tata kelakuan nilai yang ada di masyarakat.
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Pada dasarnya lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi antara lain:
  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat, bagai mana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian social (social control). Artinya, sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.

Proses Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan

            Untuk melaksanakan pembinaan-pembinaan tersebut, dikenal empat tahap proses pembinaan, yaitu :
1.      Setiap narapidana yang ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan itu dilakukan penelitian untuk mengetahui segala hal tentang diri narapidana, termasuk tentang apa sebabnya mereka telah melakukan pelanggaran, berikut segala keterangan tentang diri mereka yang dapat diperoleh dari keluarga mereka, dari bekas majikan atau atasan mereka, dari teman sepekerjaan mereka, dari orang yang menjadi korban perbuatan mereka dan dari petugas instansi lain yang menangani perkara mereka.
2.      Jika proses pembinaan terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama sepertiga dari masa pidananya yang sebenarnya, dan menurut pendapat dari Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan, antara lain ia menunjukkan keinsafan, perbaikan, disiplin dan patuh pada peraturan-peraturan tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan, maka kepadanya diberikan lebih banyak kebebasan dengan memberlakukan tingkat pengawasan medium security.
3.      Jika proses pembinaan terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama setengah dari masa pidananya yang sebenarnya, dan menurut pendapat dari Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan baik secara fisik maupun secara mental dan dari segi keterampilan, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan memperbolehkan narapidana yang bersangkutan mengadakan asimilasi dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan.
4.      Jika proses pembinaan terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama dua per tiga dari masa pidananya yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya sembilan bulan, kepada narapidana tersebut dapat diberikan lepas bersyarat, yang penetapan tentang pengusulannya ditentukan oleh Dewan Pembina Pemasyarakatan.

Lembaga-kemasyarakatan lebih menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal norma dan aturan yang menjadi ciri daripada lembaga tersebut. Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat.

POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA
Politik hukum ialah arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Dalam arti yang seperti ini politik hukum harus berpijak pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku dinegara yang bersangkutan yang dalam konteks Indonesia tujuan dan sistem itu terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, khususnya Pancasila yang melahirkan kaidah-kaidah hukum.
Politik hukum pidana (dalam tataran mikro) sebagai bagian dari politik hukum (dalam tataran makro) dalam pembentukan undang-undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang berhubungan dengan keadaan itu dengan cara-cara yang diusulkan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal tersebut dapat diperhitungkan dan dapat dihormati. Melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang. Dalam mempositifkan nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat, tentu tidak dapat hanya berpijak pada pandangan dogmatis yuridis saja, akan tetapi mencakup pula pandangan fungsional.
Pembangunan hukum yang mencakup upaya-upaya pembaruan tatanan hukum di Indonesia haruslah dilakukan secara terus menerus agar hukum dapat memainkan peran dan fungsinya sebagai pedoman bertingkah laku (fungsi ketertiban) dalam hidup bersama yang imperatif dan efektif sebagai penjamin keadilan di dalam masyarakat.

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
Beberapa pembagian hukum pidana antara lain:
1.      Hukum pidana dalam keadaan diam(materil) dan dalam keadaan bergerak(formal).
2.      Hukum pidana dalam arti subjektif dan objektif.
3.      Pada siapa berlakunya hukum pidana.
4.      Sumbernya. Menurut sumbernya hukum pidana dibagi menjadi:
a.         hukum pidana umum adalah semua ketentuan pidana yang bersumber pada kodifikasi KUHP.
b.        hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang bersumber pada peraturan perundang-undangan diluar KUHP.
5.      Menurut wilayah berlakunya hukum pidana.
a.       Hukum pidana umum
Hukum pidana yang dibentuk oleh negara dan berlaku bagi subjek hukum yang melanggar hukum pidana diwilayah hukum negara.
b.      Hukum pidana lokal
Hukum pidana yang dibuat oleh pemerintahan daerah.
6.      Bentuk atau wadahnya
Berdasarkan bentuk atau wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi:
a.       Hukum pidana tertulis (hukum pidana UU)
b.      Hukum pidana tidak tertulis (hukum pidana adat)


SISTEMATIKA HUKUM PIDANA
Buku I :  memuat tentang ketentuan-ketentuan umum pasal 1-103
Buku II : mengatur tentang kejahatan pasal 104-488
Buku III : mengatur tentang pelanggaran pasal 489-569

SISTEM HUKUM
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari:
1.      Hukuman pokok
a)      Hukuman mati
b)      Hukuman penjara
c)      Hukuman kurungan
d)     Hukuman denda
Jenis hukman yang dijatuhkan dengan hukum pidana pokok meliputi ketentuan pelanggaran pasal-pasal berikut:
·         Pasal 10  :  tentang pidana pokok dan tambahan
·         Pasal 53  :  percobaan kejahatan
·         Pasal 104:  tentang penyerangan atau makar
·         Pasal 131:  kejahatan terhadap martanbat presiden dan wapres
·         Pasal 140:  kejahatan politik
·         Pasal 187:  pembakaran
·         Pasal 170:  pengeroyokan
·         Pasal 209:  memberi suap
·         Pasal 241:  pembunuhan terhadap anak
·         Pasal 242:  sumpah palsu dan keterangan palsu
·         Pasal 244:  pemalsuan mata uang
·         Pasal 254:  pemalsun materai,surat/merk
·         Pasal 281:  kejahatan kesusilaan
·         Pasal 285:  pemerkosaan
·         Pasal 300:  minuman keras
·         Pasal 303:  perjudian
·         Pasal 304:  meninggalkan orang yang perlu ditolong
·         Pasal 310:  penghinaan
·         Pasal 311:  memfitnah
·         Pasal 315:  penghinaan ringan
·         Pasal 328:  penculikan
·         Pasal 338:  pembunuhan biasa
·         Pasal 340:  pembunuhan berencana
·         Pasal 352:  penganiayaan ringan
·         Pasal 362:  pencurian biasa
·         Pasal 363:  pencurian dengan pemberatan
·         Pasal 364:  pencurian ringan
·         Pasal 365:  pencurian dengan kekerasan
·         Pasal 368:  pemerasan
·         Pasal 372:  penggelapan biasa
·         Pasal 374:  penggelapan berencana
·         Pasal 378:  penipuan
·         Pasal 406:  pengrusakan
·         Pasal 480:  penadahan
·         Pasal 485:  pelanggaran KUHP


TINDAK PIDANA
Berdasarkan asas konkordansi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia, yang dulu bernama Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesie merupakan semacam kutipan dari WVS Nederland. Pasal 1 KUHP menyatakan bahwa perbuatan yang pelakunya dapat dipidana adalah perbuatan yang telah disebutkan dalam perundang-undangan sebelum perbuatan dilakukan.
Berdasarkan rumusan yang ada maka tindak pidana itu memuat beberapa unsur yakni :
1.    Suatu perbuatan manusia
2.    Perbuatan itu dilarang dan diancam oleh undang-undang dengan hukuman
3.    Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang apat dipertanggung jawabkan.


JENIS JENIS HUKUMAN
Menurut pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana,berupa:
a.       Pidana mati
Sejak zaman dahulu telah dikenal hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati pada waktu tersebut sanggat kejam. Pelaksanaan pidana mati dilakaukan dengan ditembak sampai mati,cara-cara pelaksanaan untuk trpidana justiabel peradilan sipil diatur dalam pasal 2 sampai pasal 16 UU No.2 Pnps tahun 1964,sedangkan untuk terpidana yustiabel peradilan militer diatur dalam pasal 17.
a.       Pidana penjara
Pidana penjara adalah salah satu dari bentuk pidana perampasan kemerdekaan. Beberapa sistem dalam pidana penjara:
1.    Pensylvanian system:terpidana menurut sistem ini dimassukkan dalam sel-sel tersendiri.
2.    Auburn  system:pada waktu malam ia dimasukkan kedalam sel secara sendiri-sendiri,pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya,tetapi tidak boleh berbicara diantara mereka.
3.    Progressive system:cara pelaksanaan pidana dengan cara bertahap.
b.      Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungn ini juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan,akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.

AJARAN TENTANG KAUSALITAS
Tiap peristiwa pasti ada sebabnya tidak mungkin terjadi begitu saja,dapat juga suatu peristiwa menimbulkan peristiwa yang lain.disamping hal tersebut dapat juga terjadi satu perisiwa sebagai akibat satu periwtiwaatau beberapa peristiwa yang lain.massalah sebab akibat tersebut disebut sebagai causalitas,yang berasal dari kata”causa”yang artinya sebab. Ajaran causalitas bertujuan untuk memberikan jawaban atas pertanyaan bilamanakah suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dari akibat yang timbul atau dengan kata lain mencari sebab dan akibat seberapa jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab. Ilmu pengetahuan hukum pidana mengenal beberapa jenis delik yang penting dalam ajaran causalitas.diantaranya delik formal:delik yang telah dianggap penuh dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan suatu hukuman,dan delik materiil:delik yang telah dianggap selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Delik formal:
·         Pasal 362 KUHP
Yang dilarang dalam perbuatan pencurian ini adalah perbuatannya mengambil barang milik orang lain.
·         Pasal 242 KUHP
Yang dilarang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Delik materiil:
·         Pasal 338 KUHP
Yang dilarang dalam delik ini ialah menyebabkan matinya orang lain.
·         Pasal 351 KUHP
Yang dilarang dalam delik ini ialah menimbulkan sakit atau luka pada orang lain.

PENGULANGAN (RESIDIVE)
Alasan hukuman dari pengulangan sebagai dasar pemberatan hukuman ini adalah bahwa seseorang yangtelah dijatuhi hukuman dan mengulangi lagi melakukan kejahatan,membuktikan bahwa ia telah memiliki tabiat buruk.pengulangan ini diatur dalam pasal 486,487,dan 488 KUHP.
Sehubungan dengan pengulangan ini harus diingat kembali ajaran tentang tujuan hukum, antara lain mengenai:
1.    Prevensi hukum
2.    Prevensi khususyang ditujukan terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan dengan pengharapan agar mereka takut mengulang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman.
Pengulangan menurut sifatnya terbagi dalam dua jenis:
1.      Residive umum
·         Seorang telah melakukan kejahatan
·         Terhadap kejahatn mana telah dijatuhi hukuman yang telah dijalani
·         Kemudian ia mengulang kembali melakukan jenis kejahatan
·         Maka pengulangan ini dapat dipergunakan sebagai dasar pemberatan hukum.
2.      Residive khusus
·         Seorang melakukan kejahatan
·         Yang telah dijatuhi hukuman
·         Setelah menjalani hukuman ia mengulang lagi melakukan kejahatan
·         Kejahatan mana merupakan kejahatan sejenisnya.


HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MELAKSANAKAN PIDANA
Terdapat empat alasan tentang hapusnya hak menuntut, yaitu:
1.         Perkaranya telah diadili dan diputuskan dengan putusan yang menjadi tetap.
2.         Meninggalnya terdakwa
3.         Daluarsa atau verjaring
4.         Penyelesaian duliar pengadilan yang hanya berlaku untuk pelanggaran dan yang telah berada diluar KUHP.
Untuk hapusnya hak melaksanakan pidana terdapat dua alasan,yaitu:
1.         Meninggalnya terdakwa(ps.83)
2.         Kedaluwarsa atau verjaring(ps.84-85)
Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana menurut KUHP, kewenangan menjalankan pidana dapat dihapus karena beeberapa hal:
a.         Matinya terdakwa (ps.83)
b.         Kadaluwarsa (ps.84-85) dengan tenggang waktu pelanggaran 2 tahun, kejahatan percetakan 5 tahun, dan pidana mati tidak ada kadaluwarsanya.
-          Grasi
Grasi tidak  menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan,hanya menghapus atau mengurangi atau meringankan pidana.grasi diatur dalam UU NO. 5 tahun 2010.

4 komentar:

  1. Mantap Mbak Wardah.. Penjelasannya cukup mudah dimengerti. Kalau boleh sedikit komentar mengenai isinya, saya cuma ingin mengatakan bahwa Tema Pembahasan yg Mbak Wardah ambil, cakupannya terlalu luas. Ini bahan kalau dipaparin mendetail bisa dijadiin buku ratusan halaman.. Hehehehe.. Kalau ada waktu coba Mbak Wardah iseng-iseng susun lagi dengan penjelasan yang mendetail. Sehinga ketika orang yang membaca lebih mendapatkan informasi yang lebih spesifik.
    Salam,
    Horasio B. Sihotang

    BalasHapus
  2. materi bahan kuliah hukum pidana yang diuraikan sudah cukup padat untuk satu semester walaupun masih ada materi yang perlu disempurnakan mengingat begitu luas dan padatnya materi hukum pidana

    BalasHapus
  3. history says that the Hindu religion in the world's oldest Islamic history .Would but in fact Islam was the oldest religion in the world but the Islamic religion in the time
    suksestoto

    BalasHapus
  4. Mohon Izin copas untuk tugas yah. Terima kasih

    BalasHapus