Jumat, 04 April 2014

PERIKATAN YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat terlepas dari hubungan dengan manusia lainnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan tersebut akan berlangsung baik apabila ada persesuaian kehendak diantara para pihak yang berhubungan. Untuk mencapai kesesuaian kehendak dalam hubungan tersebut timbul suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya untuk melakukan suatu hal. Hal itu dapat berupa kebebasan untuk berbuat sesuatu, untuk menuntut sesuatu, untuk tidak berbuat sesuatu dan dapat berarti keharusan untuk menyerahkan sesuatu, untuk berbuat suatu hal, atau untuk tidak berbuat sesuatu. Hal ini berarti para pihak tersebut melakukan suatu perjanjian sehingga antara para pihaknya timbul hubungan hukum yang dinamakan perikatan.
Dari paparan latar belakang di atas penulis tertarik untuk menggali lebih jauh lagi tentang perikatan ini dalam sebuah judul makalah yaitu “Perikatan yang timbul dari perjanjian.”

B.  Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian perikatan?
  2. Apa saja macam-macam perikatan?
  3. Bagaimana perikatan itu muncul dari perjanjian?

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda yaitu verbintenis. Sedangkan perikatan itu sendiri ialah sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.[1]

B.  Macam-Macam Perikatan
Bentuk perikatan yang paling sederhana ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya. Di samping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut:
  1. Perikatan bersyarat
Ialah perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadinya. Pertama mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul suatu perjanjian yang demikian itu menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu syarat yang menunda atau mempertangguhkan. Contohnya: Apabila saya berjanji pada seseorang untuk membeli mobilnya kalau saya lulus dari ujian. Kedua, mungkin untuk memperjanjikan bahwa suatu perikatan yang sudah akan berlaku, akan dibatalkan apabila kejadian yang belum tentu itu timbul. Di sini dikatakan, perikatan itu digantungkan pada suatu syarat pembatalan. Contohnya: Saya mengijinkan seorang mendiami rumah saya dengan ketentuan bahwa perjanjian itu akan berakhir apabila secara mendadak, saya diberhentikan dari  pekerjaan saya.
  1. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang, meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalnya seseorang. Contoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek, seperti perjanjian perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukkan dan lain sebagainya.
  1. Perikatan yang membolehkan memilih (Alternatif)
Ialah suatu perikatan di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya, ia boleh memilih apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
  1. Perikatan tanggung-menanggung
Ialah suatu perikatan di mana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Beberapa orang yang bersama-sama menghadapi satu orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka pembayaran ini juga membebaskan semua teman-teman yang berhutang. Itulah yang dimaksudkan suatu perikatan tanggung-menaggung. Jadi, jika dua orang A dan B secara tanggung-menanggung berhutang Rp 100.000,- kepada C, maka A dan B masing-masing dapat dituntut membayar Rp 100.000,-.
  1. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi karena meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahli warisnya. Pada asasnya jika tidak diperjanjikan lain antara pihak-pihak yang semula suatu perikatan, tidak boleh dibagi-bagi, sebab si berpiutang selalu berhak menuntut pemenuhan perjanjian untuk sepenuhnya dan tidak usah ia menerima baik suatu pembayaran sebagian demi sebagian.
  1. Perikatan dengan penetapan hukuman
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. hakim mempunyai kekuasaan untuk meringankan hukuman, apabila perjanjian telah sebahagian dipenuhi.

C.  Hubungan Antara Perjanjian dan Perikatan
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu orang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain dan dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUH Perdata). Oleh karena itu perjanjian timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan Perikatan.  Perjanjian itu menerbitkan suatu perkataan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengundang janji atau kesanggupan yang ditulis atau diucapkan.
Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu melibatkan perikatan. Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan  disamping sumber lainnya. Suatu perjanjian juga dinamakan suatu persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya perkataan “kontrak” lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yag tertulis.[2]

D.      Unsur Perjanjian
Aspek kreditur atau disebut aspek aktif :
  1. Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan.
  2. Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran.
  3. Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.

Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
  1. Kewajiban debitur untuk membayar utang.
  2. Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab  terhadap gugatan kreditur
  3. Kewajiban debitur untuk membiarkan barang-  barangnya dikenakan sitaan eksekusi.

E.  Pembatalan suatu perjanjian
Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjian sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undang itu untuk melindungi suatu pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang-orang yang masih dibawah umur/dalam hal telah terjadi suatu paksaan, kekhilafan atau penipuan, maka pembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutan pembatalan yang dapat diajukan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena perjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu di mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu telah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau penipuan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jika ternyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.

F.   Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
  1. Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
  1. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan
  4. Suatu sebab (oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang.
Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu oorzaak (sebab) yang diperbolehakan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan menerima bunga (rente). Dengan kata lain caosa yang berati isi perjanjian itu sendiri.
Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercapainya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediaannya untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu yang masuk ke toko tersebut dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk menyerahkan barang-barang itu.
  1. Perihal-perihal hapusnya perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam cara hapusnya perikatan, antara lain:
  1. Karena pembayaran
  2. Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
  3. Pembaharuan hutang
  4. Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
  5. Percampuran hutang
  6. Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
  7. Pembatalan perjanjian
  8. Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
  9. Lewat waktu
Perincian dalam jumlah pasal 1381B.W. itu tidak lengkap karena telah dilupakan hapusnya suatu perikatan karena lewatnya suatu ketetapan waktu yang dicantumkan dalam suatu perjanjian. Selanjutnya dapat diperingatkan pada beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan misalnya ketentuan suatu perjanjian Maatchap atau perjanjian Lastgeving hapus dengan meninggalnya seorang anggota maatchap itu atau meninggalnya orang yang memberikan perintah dan karena curatele atau pernyataan pailit mengakibatkan juga hapusnya perjanjian maatchap itu.

G.      Resiko,Wanprestasi, dan Aklibatnya
Kata resiko, berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kerugian jikalau ada suatu kejadian diluar kesalahan, salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Dalam pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak itulah perjanjian menjadi tanggungan orang yang menagih atau penyerahannya yang dimaksud pasal tersebut ialah salah satu perjanjian yang meletakkan kewajiban hanya pada satu pihak saja, misalnya jika ada seorang menjanjiakan seekor kuda, dan kuda ini belum diserakan kemudian mati karena disambar petir maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Iapun tidak usah memberikan suatu kerugian dan orang yang menrima kuda itu akan tetapi menurut pasal tersebut bila si berhutang itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan barangnya maka sejak saat itu maka resiko berpindah diatas pundaknya meskipun ia masih juga dapat dibebaskan dari pemikulan resiko itu.
Resiko dalam perjanjian yang meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak yaitu dinamakan perjanjian timbal balik. Menurut pasal 1460 dalam suatu perjanjian jual beli mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya, perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan si pembeli meskipun ia belum diserahkan dan masih berada ditangan penjual. Dengan demikian, jika barang itu dihapus bukan karena salahnya si penjual, si penjual masih tetap berhak untuk menagih harga yang belum dibayar. Dalam pasal 1545 menetapkan bahwa jika dalam suatu perjanjian pertukaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan.  Sebelum dilakukan penyerahan antara kedua belah pihak, barang itu hapus diluar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian pertukaran yang dianggap dengan sendirinya hapus dan pihak yang sudah menyerahkan barangnya berhak untuk meminta kembali barang itu. Dengan kata lain resiko disini diletakkan diatas pundak pemilik barang itu sendiri dan hapusnya barang sebelum penyerahan membawa pembatalan perjanjian.[3]
Berhubung dengan sifatnya, pasal 1460 sebagai kekecualian itu, menurut pendapat yang lazim dianut, pasal tersebut harus ditafsirkan secara sempit, sehingga ia hanya berlaku dalam hal suatu barang yang sudah di beli. Tetapi belum diserahkan hapus sebagaimana telah diterangkan seorang debitur yang lalai , melakukan wan prestasi dapat digugat di depan hakim, dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikan pada tergugat itu. Seorang debitur dikatakan lalai apabila ia tidak memenuhi kewajibannya/memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Hal kelalaian/wan prestasi pada pihak si berhutang ini dinyatakan secara resmi yaitu dengan memperingatkan si berhutang itu, bahwa si berhutang itu menghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.[4]












BAB III
PENUTUP

Simpulan
Perikatan ialah sebagai suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Adapun macam-macam perikatan yaitu perikatan bersyarat, perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu, perikatan yang membolehkan memilih (alternatif), perikatan tanggung-menanggung, perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi, dan perikatan dengan penetapan hukuman.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu orang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain dan dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh karena itu perjanjian timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan Perikatan.  Perjanjian itu menerbitkan suatu perkataan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengundang janji atau kesanggupan yang ditulis atau diucapkan. Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu melibatkan perikatan.








DAFTAR PUSTAKA

Subekti, Hukum Perjanjian, cet. 18 Jakarta: Intermasa, 2001.
Walisongo, Asaku, Hukum Perjanjian, http://asa-2009.blogspot.com/2012/02/hukum-perjanjian.html diakses Sabtu, tanggal 7 Desember 2013.
Soetami, A. Siti, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2007.


[1] Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. 18 (Jakarta: Intermasa, 2001), h.1.
[2] Asaku walisongo, Hukum Perjanjian, http://asa-2009.blogspot.com/2012/02/hukum-perjanjian.html diakses Sabtu, tanggal 7 Desember 2013, jam 15:00 Wita.
[3] A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2007) h. 35
[4] ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar