BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai bangsa Indonesia, kita patut
mengerti dan memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni
Panca dan Sila. Sehingga Pancasila mengandung arti lima buah prinsip atau asas.
Dalam setiap sila terkandung butir-butir penting, di mana setiap butir
menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengalaman
Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari lima
sila yang terkandung dalam Pancasila, makalah yang kami buat ini membahas
tentang nilai dalam sila yang ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Untuk lebih
jelasnya tentang persatuan Indonesia akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
- Apa pengertian dari sila Persatuan Indonesia?
- Apa saja nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”, yang
terdiri atas dua kata yaitu Persatuan dan Indonesia, jadi inti
pokok sila ketiga kata persatuan yang terdiri dari akar kata satu +
per-/-an. Maka persatuan secara morfologi berarti suatu hasil dari
perbuatan, jadi merupakan nomina.[1]
Adapun nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena keseluruhan sila merupakan satu
kesatuan yang bersifat sistematis[2].
Sila Persatuan Indonesia ini didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan bahwa perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Berdasarkan pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut, maka pengertian persatuan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan
Indonesia merupakan faktor yang penting dan sangat menentukan keberhasilan
perjuangan rakyat Indonesia, karena persatuan merupakan suatu syarat yang
mutlak untuk terwujud suatu negara dan bangsa dalam mencapai tujuan bersama.[4]
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia peranan persatuan Indonesia masih
tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya tujuan bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu pengertian Persatuan Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud
persatuan wilayah, bangsa dan susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu
harus senantiasa diperlihara, dipupuk dan dikembangkan.[5]
Jadi, makna Persatuan Indonesia adalah bahwa sifat dan keadaan
negara Indonesia, harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara
Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi,
sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu
merupakan suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya
sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia
merupakan suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter
sendiri yang berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi.[6]
B.
Peranan Persatuan Indonesia Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis
terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional melalui suatu
proses sejarahnya sendiri, yang tidak sama dengan bangsa lain. Dalam proses
terbentuknya persatuan tersebut bangsa Indonesia menginginkan suatu bangsa yang
benar-benar merdeka, mandiri, bebas menentukan nasibnya sendiri tidak
tergantung pada bangsa ini.[7]
Menurutnya terwujudnya Persatuan Kebangsaan Indonesia itu berlangsung melalui
tiga fase. Pertama, Zaman Kebangsaan Sriwijaya. Kedua, Zaman
Kebangsaan Majapahit, dan ketiga, Zaman Kebangsaan Indonesia Merdeka
(yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945). Kebangsaan Indonesia
pertama dan kedua itu disebutnya sebagai nasionalisme[8]
lama, sedangkan fase ketiga disebutnya sebagai nasional Indonesia Modern, yaitu
suatu Nationale Staat (Etat Nationale), yaitu suatu negara kebangsaan
Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan, berdasar atas ketuhanan Yang
Maha Esa serta kemanusiaan.[9]
Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian Persatuan
Indonesia adalah sebagai faktor kunci, yaitu sebagai sumber semangat, motivasi
dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
yang bunyinya; “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka
bersatu berdaulat adil dan makmur.”[10]
Jadi, pengertian Persatuan Indonesia merupakan suatu faktor kunci
yang menentukan terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Semenjak kaum penjajah
bercokol di tanah air kita, perjuangan baik yang lokal maupun antar lokal dalam
segala bentuknya terus melawan penjajah dengan gigih. Tetapi semenjak permulaan
adab XX setelah beberapa tenaga bumiputera berhasil mengenyam pendidikan
menengah dan tinggi, maka berubahlah bentuk perjuangan itu. dalam bentuk
perjuangan periode modern kemerdekaan Indonesia. Perjuangan kemerdekaan
Indonesia tidak hanya bersifat lokal saja melainkan antar lokal dalam bentuk
organisasi yang berwawasan dan berjiwa negara Indonesia.[11]
Cita-cita untuk mencapai Indonesia merdeka dalam bentuk organisasi
modern baik yang berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan ataupun sosialisme
tiu dipelopori oleh berdirinya Serikat
Dagang Islam (1905), Budi Utomo (1908), kemudian Serikat Islam (1911),
Muhammadiyah (1912), Indiche Pertij (1911), Perhimpunan Indonesia (1924),
Partai Nasional Indonesia (1929), Partindo (1933) dan sebagainya. Integrasi
pergerakan dalam mencapai cita-cita yang pertama kali tampak dalam bentuk
federasi seluruh orpol/ormas yang ada, yaitu permupakatan
perhimpunan-perhimpunan politik kebangsaan Indonesia (1927).[12]
Kebulatan tekad untuk mewujudkan Persatuan Indonesia kemudian
tercermin dalam manifestasi[13]
sumpah pemuda yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan pada tanggal 28
Oktober 1928 di Jakarta yang mengikrarkan.
“Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia”
Kebetulan tekad
untuk mewujudkan persatuan Indonesia lewat sumpah pemuda itu selanjutnya
merupakan suatu sumber semangat dan sekaligus sebagai perwujudan persatuan
Indonesia saat perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah Belanda. Sejak saat
itulah mulai berseminya nasionalisme Indonesia modern, yang bersumber pada
persatuan Indonesia. Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 itulah pangkal tumpuan
cita-cita menuju Indonesia merdeka. Perjuangan kemerdekaan antara parpol/ormas
pada waktu itu dengan segala stategi dan taktinya, baik yang kooperatif[14]
maupun non kooperatif terhadap pemerintahan Hindia belanda mengalami pasang
naik federasi[15]
maupun fusi[16]
dalam gabungan politik Indonesia (1939) dan fusi terakhir Majelis Rakyat
Indonesia.[17]
Akhirnya arus besar perjuangan kemerdekaan Indonesia secara
keseluruhan dengan berkat ridha Allah yang Maha Kuasa, berhasil mencapai
puncaknya yaitu pada detik proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945. Perkembangan dan pertumbuhan persatuan Indonesia yang berlangsung
beradab-adab lamanya kemudian dapat membuahkan hasil yaitu suatu negara yang
merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur. Peranan persatuan Indonesia ke
pada masa perjuangan kemerdekaan merupakan sumber pergerakan dan sumber
cita-cita yang memiliki suatu daya dinamika yang luar biasa yang mampu
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka.[18]
C.
Pelaksanaan Persatuan Indonesia
Pengertian persatuan Indonesia terutama dalam proses mencapai
Indonesia merdeka sebagai faktor kunci sumber semangat dan sumber motivasi,
sampai tercapainya Indonesia merdeka. Dalam pengertian inilah maka persatuan
Indonesia adalah merupakan suatu perwujudan dalam bentuk yang dinamis. Dalam
upaya mengisi kemerdekaan Indonesia dan untuk mencapai tujuan bersama yaitu
dengan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dalam
pengertian ini maka realisasi[19]
persatuan Indonesia harus lebih mengarahkan pada wujud memelihara mengembangkan
dan meningkatkan persatuan Indonesia, tidaklah sekedar suatu hasil yang
sifatnya statis yaitu berupa persatuan bangsa, negara dan wilayah Indonesia
namun yang lebih penting lagi yaitu dalam upaya merealisasikan suatu tujuan
bersama, maka realisasi persatuan Indonesia harus bersifat dinamis[20]
dengan memelihara dan menggambangkannya, karena bagaimanapun juga persatuan
Indonesia adalah merupakan suatu faktor yang mutlak untuk terwujudnya suatu
tujuan bersama. Hal ini dapat dipahami karena dalam kenyatannya banyak negara
mengalami suatu kegoncangan karena rapuhnya persatuan nasionalnya, misalnya
seperti Negara Libanon, Kamboja, Srilangka dan lain sebagainya.[21]
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan suatu pengertian
negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Yang dimaksud
negara Indonesia yang bersatu, yaitu suatu negara persatuan maka kesatuan dan
persatuan bangsa adalah merupakan sendi negara. Negara Indonesia bukanlah
negara yang terbagi-bagi dalam kalimat Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan yang demikian
mengandung arti bahwa negara Indonesia, bangsa Indonesia dan wilayah tanah air
Indonesia merupakan suatu kesatuan.[22]
Pengertian Persatuan Indonesia juga dijelaskan dalam penjelasan
resmi Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke
II, No 7, bahwa mendirikan negara Indonesia dipakai aliran pengertian negara
Indonesia yaitu negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan,
jadi bukan negara berdasarkan Individualisme[23],
dan juga buka negara klass staat (negara klassa) yang mengutamakan satu
golongan. Maka negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan asas
kekeluargaan, tolong-menolong atau dengan dasar keadilan sosial. maka dapatlah
dipahami bahwa tujuan mendirikan negara Indonesia antara lain adalah
mengutamakan seluruh bangsa Indonesia.[24]
Telah dijelaskan di muka bahwa nilai persatuan Indonesia pada saat
perjuangan kemerdekaan Indonesia secara historis sebagai faktor kunci, sehingga
sangat menentukan keberhasilannya kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945. Maka
setelah proklamasi kemerdekaan persatuan Indonesia harus senantiasa dipelihara
dibina dan dikembang. Maka sifat persatuan kebangsaan dan wilayah negara republik Indonesia adalah
bersifat mutlak dan konsekuensinya harus senantiasa diamalkan. Hal ini
mengingat kondisi objektif[25]
negara dan bangsa Indonesia. Wilayah negara Indonesia terdiri atas sejumlah
kepulauan yang tersebar dalam wilayah yang luas serta beranekaragam kebudayaan,
adat istiadatnya. Keanekaragaman tersebut justru merupakan unsur yang
memperkaya persatuan Indonesia. Demikian maka realisasi persatuan dalam arti
luas statis, bahwa persatuan sebagai hasil dari proses bersatu.[26]
Bentuk-bentuk realisasi persatuan Indonesia tersebut secara
konsititusional tercantum dalam UUD 1945 yaitu pasal 26 meyatakan tentang warga
negara Indonesia, pasal 31 tentang pendidikan nasional Indonesia, pasal 32
tentang kebudayaan nasional Indonesia, pasal 35 tentang bendera negara
Indonesia dan pasal 36 yang menyatakan tentang bahasa persatuan Indonesia.[27]
D.
Makna Bhinneka Tunggal Ika
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat
istiadat yang beranekaragam, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan.
Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan
dalam PP. No 66 Tahun1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 November 1951, dan
termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951. Makna Bhinneka Tunggal Ika
yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beranekaragam suku bangsa
yang memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang bermacam-macam, serta
beranekaragam kepulauan wilayah negara Indonesia, namun keseluruhannya itu
merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman
tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru
keanekaragaman itu bersatu dalam suatu sistem yang pada gilirannya justru
memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa negara Indonesia.[28]
Dalam praktek tumbuh dan berkembangnya persatuan suatu bangsa (nasionalisme)
terdapat dua aspek kekuasaan yang mempengaruhi yaitu kekuasaan fisik (lahir)
atau disebut juga kekuasaan materialis yang berupa kekerasan, paksaan.
Kekuasaan idealis yang berupa nafsu psikis, moral, ide-ide dan
kepercayaan-kepercayaan. Proses nasionalisme (persatuan) yang dikuasai
oleh kekuasaan fisik akan tumbuh berkembang menjadi bangsa yang besiasat
materialis. Sebaliknya proses nasionalisme (persatuan) yang dalam
pertumbuhannya dikuasai oleh kekuasaan batin (kejiwaan) maka akan tumbuh
berkembang menjadi negara utopis idealis yang jauh dari realitas bangsa dan
negara oleh karena itu bangsa Indonesia prinsip-prinsip persatuan itu tidak
bersifat berat sebelah, namun justru merupakan suatu sintesa yang serasi dan
harmonis, baik hal-hal yang bersifat lahir maupun hal-hal yang bersifat batin.
Prinsip tersebut adalah yang paling sesuai dengan hakikat manusia yang bersifat
monopluralisme yang terkandung dalam Pancasila.[29]
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (persatuan Indonesia)
tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu:
1.
Kesatuan
sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses
sejarah, sejak zaman prasejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober
1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945 dan kemudian membentuk Negara
Republik Indonesia.
2.
Kesatuan
nasib, yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib
yang sama yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
3.
Kesatuan
kebudayan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk
kebudayaan nasional.
4.
Kesatuan
wiayah, yaitu keberadaan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan wilayah
tumpah darah Indonesia.
5.
Kesatuan
asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita dan nilai-nilai kerohanian yang
secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.
E.
Kesesuain Sifat-Sifat dan Keadaan Negara Indonesia Dengan Hakikat
Satu
Segala sesuatu yang berada di dunia ini senantiasa dalam suatu
keutuhan dalam diri sendiri, yaitu memiliki bangun dan bentuk sendiri,
sifat-sifat dan keadaan tersendiri. Maka satu itu merupakan sifat mutlak dari
suatu yang ada. Hakikat satu yaitu terdapat unsur-unsur yang secara bersamaan
mewujudkan sesuatu menjadi ada. Hal ini dapat dimengerti karena bilamana
keutuhan menjadi hilang maka barang sesuatu itu juga tidak mungkin ada (tidak ada).
Sifat kesatuan yang tidak dapat dibagi ini, meliputi dua hal yaitu kesatuan
yang memang merupakan suatu kesatuan tunggal dan kesatuan yang terdiri atas
bagian-bagian yang bersama-sama menyusun suatu keutuhan baru (persatuan). Oleh
karena itu bagian-bagian yang menyusun suatu kesatuan meliputi dua macam
pengertain yaitu:[30]
1.
Bagian
kesatuan dalam arti batin
Bagian-bagian
itu dalam dirinya sendiri tidak merupakan barang sesuatu sendiri (tidak bisa
berada sendiri), jadi hanya bisa berada sebagian bagian saja. Maka sifat
kesatuan dari bagian-bagiannya pun juga menjadi berakhir pula. Misalnya sebagai
satu contoh sebutir telor bagian kuning telor dan putih adalah merupakan
bagian-bagian yang isfatnya batin dan bersifat mutlak karena baik kuning telor
maupun putih telor tidak bisa berada secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu
kesatuan antara kuning telor dengan putih telor sifatnya mutlak, dan kedua hal
itu dapat berada bilamana dalam satu kesatuannya yaitu berupa telor. Demikan
pula bagian-bagian anggota badan manusia juga hanya bisa berada dalam suatu
kesatuan yaitu berupa badan manusia. Setiap anggota badan manusia tidak dapat
berada dalam keadaan berdiri secara sendiri-sendiri.[31]
2.
Bagian
kesatuan dalam arti lahir
Bagian-bagian
itu dalam dirinya sendiri dapat merupakan suatu keutuhan sendiri, kemudian
secara bersama-sama menyusun suatu keutuhan baru. Hubungan yang demikian itu
disebut kesatuan dalam arti lahir, dan bagian-bagiannya disebut bagian kesatuan
dalam arti lahir. Oleh karena itu bagian dalam arti lahir bersifat mutlak,
karena walaupun kesatuan itu berakhir namun halnya masih tetap berada
sebagaimana sifat yang baru dengan sendirinya pula menjadi berakhir pula, jadi
sifat dalam kesatuan menjadi hilang. Misalnya bagian-bagian yang membentuk
sebuah roti terdiri dari gandum, gula telor, dan keju. Bagian-bagian itu dengan
cara tertentu bersama-sama membentuk suatu keutuhan baru (yang disebut roti),
yang memiliki sifat-sifat baru yaitu sifat-sifat sebuah roti, misalnya lezat,
baunya harum, serta wujudnya pun memiliki sifat tersendiri. Namun bilamana
kesatuan itu berakhir misalnya bagian itu tidak membentuk suatu kesatuan maka
bagian-bagian itu hanya merupakan bagian-bagian yang memiliki sifat-sifat yang
semula.[32]
Oleh karena itu
bagian kesatuan dalam arti lahir ini tidak bersifat mutlak, namun bagian ini
dalam dirinya sendiri merupakan suatu kesatuan tuhan sendiri, kemudian secara
bersama-sama membentuk suatu keutuhan baru. dalam kaitannya dengan hakikat satu
maka telah dipahami bersama bahwa segala sesuatu yang memiliki bagian-bagian
baik bagian dalam bentuk batin maupun dalam bentuk lahir, memiliki bentk dan
wujud tersendiri, maka sifat kesatuannya atau kesatuan yang ada tersebut juga
telor maka kesatuan antara bagian-bagiannya yaitu putih telor ddan kuning telor
adalan bersifat mutlak. Oleh karena itu sifat kesatuannya yang mutlak maka
sifat tidak dapat dibagi dari telor tersebut bersifat mutlak juga.[33]
Pembahasan tentang haikiat satu sebagaimana tersebut di atas
bilamana diterapkan pada sifat dan hakikat persatuan Indonesia adalah sebagai
berikut. Negara Indonesia pada hakikatnya terdiri atas bagian-bagian yaitu:
bangsa Indonesia trediri atas orang-orang Indonesia, keluarga-keluarga,
kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa. Adapaun wilayah terdiri atas
pulau-pulau, kesemuannya itu Dalam kesatuan membentuk hal-hal yang baru yaitu
negara baru dan bangsa Indonesia yang memiliki sifat-sifat dan keadaan yang
bari yang berbeda dengan sifat-sifat dan keadaan pada waktu merupakan
bagian-bagian yaitu berupa pulau-pulau, bagian golangan-golongan, suku
bangsa-suku bangsa. Bagian tersebut bilamana tidak merupakan suatu kesatuan dan
berdiri sendiri-sendiri maka akan bersifat lemah dan tidak memiliki arti dalam
pengertian negara.[34]
Dalam kaitannya dengan sila Persatuan Indonesia, maka wilayah dan
bangsa Indonesia terdiri atas bagian-bagian (yaitu orang-orang,
glongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa) diantara satu dan lainya mengandung
unsur-unsur perbedaan. Namun dalam hubungan kesatuannya sebagai bangsa dan
wilayah Indonesia keseluruhan bagian itu memperoleh bentuk dan sifat-sifat
penjelmaan dirinya yang selengkap-lengkapnya dan sesempurna-sempurnanya. Dengan
demikian maka persatuan dan kesatuan bangsa wilayah Indonesia adalah sesuai
dengan hakikat satu sehingga kesatuan merupakan sifatnya mutlak.[35]
Negara Indonesia sebagai suatu kesatuan yang terdiri atas
bagian-bagian sebenarnya sebagai sesuatu yang berada terlepas dari negara yang
lainnya. Maka negara Indonesia yang memiliki cirri khas tertentu, tersusun atas
bagian-bagian tertentu adalah merupakan suatu negara yang berkepribadian
tersendiri, jadi merupakan suatu pribadi yang terpisah dari negara lainnya. Hal
dapat dimengerti karena sebagai suatu diri pribadi (yaitu negara Indonesia)
baik tersusun atas bagian-bagian atau tersusun tunggal pada hakikatnya
merupakan suatu diri pribadi yang terlepas dari negara lainnya.[36]
Memang dapat dimengerti bahwa diantara yang satu dan lainnya
terdapat suatu ciri kesamaan suatu jenis negara (hakikat jenis), namun demikian
sebagai suatu pribadi terpisah dan berada diluar negara-negara yang lainnya
(hakikat pribadi). Oleh karena itu realisasi kongkritnya setiap negara pada
hakikatnya memiliki kepribadiannya sendiri-sendiri dan terpisahkan di antara
satu dan lainnya. Maka sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila persatuan
Indonesia, bangsa dan wilayah Indonesia yang memiliki satu nasib dalam sejarah
adalah merupakan suatu kesatuan yang pada hakikatnya bersifat mutlak dan
terpisahkan dari negara dan bangsa lainnya. Sehingga sebagai suatu bangsa dan
negara Indonesia senantiasa memiliki sifat-sifat, susunan dan ciri-ciri
tersendiri sehingga berbeda dengan negara lainnya.[37]
BAB III
PENUTUP
Simpulan :
Sila Persatuan Indonesia ini didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai
penjelmaan sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara
elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan
maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat
manusia dan juga merupakan ciri khas elemem-elemen yang membentuk negara.
Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam
suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta:
Paradigma, 2010.
Kaelan,
Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2002.
[1]
Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, (Yogyakarta: Paradigma,
2002), h. 179
[2]
Yaitu sistem yang sudah diatur dengan baik/ teratur (lihat
http://kbbi.web.id/sistematika)
[3]
Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraa, (Yogyakarta:
Paradigma, 2010), h. 33
[4] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi
Pertama, op.cit., h. 179
[5]. Ibid, h. 180
[6]
ibid
[7]
ibid
[8]
Yaitu paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri (lihat
http://kbbi.web.id/sistematika)
[9]
Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 181
[10] ibid
[11]
ibid
[12]
Ibid, h. 182
[13]
Yaitu suatu pernyataan perasaan atau pendapat (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[14]
Yaitu kerja sama (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[15]
Yaitu gabungan beberapa perhimpunan yg bekerja sama dan seakan-akan merupakan
satu badan, tetapi tetap berdiri sendiri (lihat
http://kbbi.web.id/sistematika)
[17]
Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 182
[18]
Ibid, h. 183
[19]
Yaitu proses menjadikan nyata, perwujudan. (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[20]
Yaitu penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan
diri dengan keadaan dan sebagainya
(lihat
http://kbbi.web.id/sistematika)
[21] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi
Pertama, op.cit., h. 183
[22]
Ibid, h. 184
[23]
Yaitu paham yang menghendaki kebebasan berbuat dan menganut suatu kepercayaan
bagi setiap orang atau paham yang mementingkan hak perseorangan di samping
kepentingan masyarakat atau negara (lihat
http://kbbi.web.id/sistematika)
[24]
Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 184
[25]
Yaitu mengenai keadaan yg sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan
pribadi. (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[26]
Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 184
[27]
Ibid, h. 185
[28]
ibid
[29]
Ibid, h. 186
[30]
Ibid, h. 187
[31]
Ibid, h. 188
[32]
Ibid, h. 189
[33]
Ibid, h. 190
[34]
ibid
[35]
Ibid, h. 191
[36]
Ibid, h. 192
[37]
Ibid, h. 193
Tidak ada komentar:
Posting Komentar