Jumat, 04 April 2014

SILA PERSATUAN INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Sebagai bangsa Indonesia, kita patut mengerti dan memahami apa Pancasila itu. Pancasila berasal dari dua kata yakni Panca dan Sila. Sehingga Pancasila mengandung arti lima buah prinsip atau asas. Dalam setiap sila terkandung butir-butir penting, di mana setiap butir menekankan atau mengharuskan rakyat Indonesia untuk melakukan pengalaman Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dari lima sila yang terkandung dalam Pancasila, makalah yang kami buat ini membahas tentang nilai dalam sila yang ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Untuk lebih jelasnya tentang persatuan Indonesia akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian dari sila Persatuan Indonesia?
  2. Apa saja nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”, yang terdiri atas dua kata yaitu Persatuan dan Indonesia, jadi inti pokok sila ketiga kata persatuan yang terdiri dari akar kata satu + per-/-an. Maka persatuan secara morfologi berarti suatu hasil dari perbuatan, jadi merupakan nomina.[1] Adapun nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena keseluruhan sila merupakan satu kesatuan yang bersifat sistematis[2]. Sila Persatuan Indonesia ini didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[3]
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Berdasarkan pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka pengertian persatuan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia merupakan faktor yang penting dan sangat menentukan keberhasilan perjuangan rakyat Indonesia, karena persatuan merupakan suatu syarat yang mutlak untuk terwujud suatu negara dan bangsa dalam mencapai tujuan bersama.[4] Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia peranan persatuan Indonesia masih tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya tujuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu pengertian Persatuan Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud persatuan wilayah, bangsa dan susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu harus senantiasa diperlihara, dipupuk dan dikembangkan.[5]
Jadi, makna Persatuan Indonesia adalah bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia, harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupakan suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri yang berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi.[6]

B.       Peranan Persatuan Indonesia Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional melalui suatu proses sejarahnya sendiri, yang tidak sama dengan bangsa lain. Dalam proses terbentuknya persatuan tersebut bangsa Indonesia menginginkan suatu bangsa yang benar-benar merdeka, mandiri, bebas menentukan nasibnya sendiri tidak tergantung pada bangsa ini.[7] Menurutnya terwujudnya Persatuan Kebangsaan Indonesia itu berlangsung melalui tiga fase. Pertama, Zaman Kebangsaan Sriwijaya. Kedua, Zaman Kebangsaan Majapahit, dan ketiga, Zaman Kebangsaan Indonesia Merdeka (yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945). Kebangsaan Indonesia pertama dan kedua itu disebutnya sebagai nasionalisme[8] lama, sedangkan fase ketiga disebutnya sebagai nasional Indonesia Modern, yaitu suatu Nationale Staat (Etat Nationale), yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia Modern menurut susunan kekeluargaan, berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan.[9]
Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian Persatuan Indonesia adalah sebagai faktor kunci, yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang bunyinya; “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur.”[10]
Jadi, pengertian Persatuan Indonesia merupakan suatu faktor kunci yang menentukan terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Semenjak kaum penjajah bercokol di tanah air kita, perjuangan baik yang lokal maupun antar lokal dalam segala bentuknya terus melawan penjajah dengan gigih. Tetapi semenjak permulaan adab XX setelah beberapa tenaga bumiputera berhasil mengenyam pendidikan menengah dan tinggi, maka berubahlah bentuk perjuangan itu. dalam bentuk perjuangan periode modern kemerdekaan Indonesia. Perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak hanya bersifat lokal saja melainkan antar lokal dalam bentuk organisasi yang berwawasan dan berjiwa negara Indonesia.[11]
Cita-cita untuk mencapai Indonesia merdeka dalam bentuk organisasi modern baik yang berdasarkan agama Islam, paham kebangsaan ataupun sosialisme tiu  dipelopori oleh berdirinya Serikat Dagang Islam (1905), Budi Utomo (1908), kemudian Serikat Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Indiche Pertij (1911), Perhimpunan Indonesia (1924), Partai Nasional Indonesia (1929), Partindo (1933) dan sebagainya. Integrasi pergerakan dalam mencapai cita-cita yang pertama kali tampak dalam bentuk federasi seluruh orpol/ormas yang ada, yaitu permupakatan perhimpunan-perhimpunan politik kebangsaan Indonesia (1927).[12]
Kebulatan tekad untuk mewujudkan Persatuan Indonesia kemudian tercermin dalam manifestasi[13] sumpah pemuda yang dipelopori oleh pemuda perintis kemerdekaan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta yang mengikrarkan.
“Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia
            Kebetulan tekad untuk mewujudkan persatuan Indonesia lewat sumpah pemuda itu selanjutnya merupakan suatu sumber semangat dan sekaligus sebagai perwujudan persatuan Indonesia saat perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah Belanda. Sejak saat itulah mulai berseminya nasionalisme Indonesia modern, yang bersumber pada persatuan Indonesia. Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 itulah pangkal tumpuan cita-cita menuju Indonesia merdeka. Perjuangan kemerdekaan antara parpol/ormas pada waktu itu dengan segala stategi dan taktinya, baik yang kooperatif[14] maupun non kooperatif terhadap pemerintahan Hindia belanda mengalami pasang naik federasi[15] maupun fusi[16] dalam gabungan politik Indonesia (1939) dan fusi terakhir Majelis Rakyat Indonesia.[17]
Akhirnya arus besar perjuangan kemerdekaan Indonesia secara keseluruhan dengan berkat ridha Allah yang Maha Kuasa, berhasil mencapai puncaknya yaitu pada detik proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Perkembangan dan pertumbuhan persatuan Indonesia yang berlangsung beradab-adab lamanya kemudian dapat membuahkan hasil yaitu suatu negara yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur. Peranan persatuan Indonesia ke pada masa perjuangan kemerdekaan merupakan sumber pergerakan dan sumber cita-cita yang memiliki suatu daya dinamika yang luar biasa yang mampu mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka.[18]

C.  Pelaksanaan Persatuan Indonesia
Pengertian persatuan Indonesia terutama dalam proses mencapai Indonesia merdeka sebagai faktor kunci sumber semangat dan sumber motivasi, sampai tercapainya Indonesia merdeka. Dalam pengertian inilah maka persatuan Indonesia adalah merupakan suatu perwujudan dalam bentuk yang dinamis. Dalam upaya mengisi kemerdekaan Indonesia dan untuk mencapai tujuan bersama yaitu dengan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dalam pengertian ini maka realisasi[19] persatuan Indonesia harus lebih mengarahkan pada wujud memelihara mengembangkan dan meningkatkan persatuan Indonesia, tidaklah sekedar suatu hasil yang sifatnya statis yaitu berupa persatuan bangsa, negara dan wilayah Indonesia namun yang lebih penting lagi yaitu dalam upaya merealisasikan suatu tujuan bersama, maka realisasi persatuan Indonesia harus bersifat dinamis[20] dengan memelihara dan menggambangkannya, karena bagaimanapun juga persatuan Indonesia adalah merupakan suatu faktor yang mutlak untuk terwujudnya suatu tujuan bersama. Hal ini dapat dipahami karena dalam kenyatannya banyak negara mengalami suatu kegoncangan karena rapuhnya persatuan nasionalnya, misalnya seperti Negara Libanon, Kamboja, Srilangka dan lain sebagainya.[21]
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan suatu pengertian negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Yang dimaksud negara Indonesia yang bersatu, yaitu suatu negara persatuan maka kesatuan dan persatuan bangsa adalah merupakan sendi negara. Negara Indonesia bukanlah negara yang terbagi-bagi dalam kalimat Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tujuan yang demikian mengandung arti bahwa negara Indonesia, bangsa Indonesia dan wilayah tanah air Indonesia merupakan suatu kesatuan.[22]
Pengertian Persatuan Indonesia juga dijelaskan dalam penjelasan resmi Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun ke II, No 7, bahwa mendirikan negara Indonesia dipakai aliran pengertian negara Indonesia yaitu negara mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, jadi bukan negara berdasarkan Individualisme[23], dan juga buka negara klass staat (negara klassa) yang mengutamakan satu golongan. Maka negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan asas kekeluargaan, tolong-menolong atau dengan dasar keadilan sosial. maka dapatlah dipahami bahwa tujuan mendirikan negara Indonesia antara lain adalah mengutamakan seluruh bangsa Indonesia.[24]
Telah dijelaskan di muka bahwa nilai persatuan Indonesia pada saat perjuangan kemerdekaan Indonesia secara historis sebagai faktor kunci, sehingga sangat menentukan keberhasilannya kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945. Maka setelah proklamasi kemerdekaan persatuan Indonesia harus senantiasa dipelihara dibina dan dikembang. Maka sifat persatuan kebangsaan dan  wilayah negara republik Indonesia adalah bersifat mutlak dan konsekuensinya harus senantiasa diamalkan. Hal ini mengingat kondisi objektif[25] negara dan bangsa Indonesia. Wilayah negara Indonesia terdiri atas sejumlah kepulauan yang tersebar dalam wilayah yang luas serta beranekaragam kebudayaan, adat istiadatnya. Keanekaragaman tersebut justru merupakan unsur yang memperkaya persatuan Indonesia. Demikian maka realisasi persatuan dalam arti luas statis, bahwa persatuan sebagai hasil dari proses bersatu.[26]
Bentuk-bentuk realisasi persatuan Indonesia tersebut secara konsititusional tercantum dalam UUD 1945 yaitu pasal 26 meyatakan tentang warga negara Indonesia, pasal 31 tentang pendidikan nasional Indonesia, pasal 32 tentang kebudayaan nasional Indonesia, pasal 35 tentang bendera negara Indonesia dan pasal 36 yang menyatakan tentang bahasa persatuan Indonesia.[27]



D.      Makna Bhinneka Tunggal Ika
Sebagaimana dijelaskan dimuka bahwa walaupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang beranekaragam, namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No 66 Tahun1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 November 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No. II tahun 1951. Makna Bhinneka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beranekaragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat istiadat yang bermacam-macam, serta beranekaragam kepulauan wilayah negara Indonesia, namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam suatu sistem yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa negara Indonesia.[28]
Dalam praktek tumbuh dan berkembangnya persatuan suatu bangsa (nasionalisme) terdapat dua aspek kekuasaan yang mempengaruhi yaitu kekuasaan fisik (lahir) atau disebut juga kekuasaan materialis yang berupa kekerasan, paksaan. Kekuasaan idealis yang berupa nafsu psikis, moral, ide-ide dan kepercayaan-kepercayaan. Proses nasionalisme (persatuan) yang dikuasai oleh kekuasaan fisik akan tumbuh berkembang menjadi bangsa yang besiasat materialis. Sebaliknya proses nasionalisme (persatuan) yang dalam pertumbuhannya dikuasai oleh kekuasaan batin (kejiwaan) maka akan tumbuh berkembang menjadi negara utopis idealis yang jauh dari realitas bangsa dan negara oleh karena itu bangsa Indonesia prinsip-prinsip persatuan itu tidak bersifat berat sebelah, namun justru merupakan suatu sintesa yang serasi dan harmonis, baik hal-hal yang bersifat lahir maupun hal-hal yang bersifat batin. Prinsip tersebut adalah yang paling sesuai dengan hakikat manusia yang bersifat monopluralisme yang terkandung dalam Pancasila.[29]
Prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia (persatuan Indonesia) tersusun dalam kesatuan majemuk tunggal yaitu:
1.      Kesatuan sejarah, yaitu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dalam suatu proses sejarah, sejak zaman prasejarah, Sriwijaya, Majapahit, Sumpah pemuda 28 Oktober 1928 dan sampai proklamasi 17 Agustus 1945 dan kemudian membentuk Negara Republik Indonesia.
2.      Kesatuan nasib, yaitu berada dalam satu proses sejarah yang sama dan mengalami nasib yang sama yaitu dalam penderitaan penjajahan dan kebahagiaan bersama.
3.      Kesatuan kebudayan, yaitu keanekaragaman kebudayaan tumbuh menjadi suatu bentuk kebudayaan nasional.
4.      Kesatuan wiayah, yaitu keberadaan bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan wilayah tumpah darah Indonesia.
5.      Kesatuan asas kerohanian, yaitu adanya ide, cita-cita dan nilai-nilai kerohanian yang secara keseluruhan tersimpul dalam Pancasila.

E.       Kesesuain Sifat-Sifat dan Keadaan Negara Indonesia Dengan Hakikat Satu
Segala sesuatu yang berada di dunia ini senantiasa dalam suatu keutuhan dalam diri sendiri, yaitu memiliki bangun dan bentuk sendiri, sifat-sifat dan keadaan tersendiri. Maka satu itu merupakan sifat mutlak dari suatu yang ada. Hakikat satu yaitu terdapat unsur-unsur yang secara bersamaan mewujudkan sesuatu menjadi ada. Hal ini dapat dimengerti karena bilamana keutuhan menjadi hilang maka barang sesuatu itu juga tidak mungkin ada (tidak ada). Sifat kesatuan yang tidak dapat dibagi ini, meliputi dua hal yaitu kesatuan yang memang merupakan suatu kesatuan tunggal dan kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian yang bersama-sama menyusun suatu keutuhan baru (persatuan). Oleh karena itu bagian-bagian yang menyusun suatu kesatuan meliputi dua macam pengertain yaitu:[30]
1.      Bagian kesatuan dalam arti batin
Bagian-bagian itu dalam dirinya sendiri tidak merupakan barang sesuatu sendiri (tidak bisa berada sendiri), jadi hanya bisa berada sebagian bagian saja. Maka sifat kesatuan dari bagian-bagiannya pun juga menjadi berakhir pula. Misalnya sebagai satu contoh sebutir telor bagian kuning telor dan putih adalah merupakan bagian-bagian yang isfatnya batin dan bersifat mutlak karena baik kuning telor maupun putih telor tidak bisa berada secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu kesatuan antara kuning telor dengan putih telor sifatnya mutlak, dan kedua hal itu dapat berada bilamana dalam satu kesatuannya yaitu berupa telor. Demikan pula bagian-bagian anggota badan manusia juga hanya bisa berada dalam suatu kesatuan yaitu berupa badan manusia. Setiap anggota badan manusia tidak dapat berada dalam keadaan berdiri secara sendiri-sendiri.[31]
2.      Bagian kesatuan dalam arti lahir
Bagian-bagian itu dalam dirinya sendiri dapat merupakan suatu keutuhan sendiri, kemudian secara bersama-sama menyusun suatu keutuhan baru. Hubungan yang demikian itu disebut kesatuan dalam arti lahir, dan bagian-bagiannya disebut bagian kesatuan dalam arti lahir. Oleh karena itu bagian dalam arti lahir bersifat mutlak, karena walaupun kesatuan itu berakhir namun halnya masih tetap berada sebagaimana sifat yang baru dengan sendirinya pula menjadi berakhir pula, jadi sifat dalam kesatuan menjadi hilang. Misalnya bagian-bagian yang membentuk sebuah roti terdiri dari gandum, gula telor, dan keju. Bagian-bagian itu dengan cara tertentu bersama-sama membentuk suatu keutuhan baru (yang disebut roti), yang memiliki sifat-sifat baru yaitu sifat-sifat sebuah roti, misalnya lezat, baunya harum, serta wujudnya pun memiliki sifat tersendiri. Namun bilamana kesatuan itu berakhir misalnya bagian itu tidak membentuk suatu kesatuan maka bagian-bagian itu hanya merupakan bagian-bagian yang memiliki sifat-sifat yang semula.[32]
Oleh karena itu bagian kesatuan dalam arti lahir ini tidak bersifat mutlak, namun bagian ini dalam dirinya sendiri merupakan suatu kesatuan tuhan sendiri, kemudian secara bersama-sama membentuk suatu keutuhan baru. dalam kaitannya dengan hakikat satu maka telah dipahami bersama bahwa segala sesuatu yang memiliki bagian-bagian baik bagian dalam bentuk batin maupun dalam bentuk lahir, memiliki bentk dan wujud tersendiri, maka sifat kesatuannya atau kesatuan yang ada tersebut juga telor maka kesatuan antara bagian-bagiannya yaitu putih telor ddan kuning telor adalan bersifat mutlak. Oleh karena itu sifat kesatuannya yang mutlak maka sifat tidak dapat dibagi dari telor tersebut bersifat mutlak juga.[33]
Pembahasan tentang haikiat satu sebagaimana tersebut di atas bilamana diterapkan pada sifat dan hakikat persatuan Indonesia adalah sebagai berikut. Negara Indonesia pada hakikatnya terdiri atas bagian-bagian yaitu: bangsa Indonesia trediri atas orang-orang Indonesia, keluarga-keluarga, kelompok-kelompok, golongan-golongan, suku bangsa. Adapaun wilayah terdiri atas pulau-pulau, kesemuannya itu Dalam kesatuan membentuk hal-hal yang baru yaitu negara baru dan bangsa Indonesia yang memiliki sifat-sifat dan keadaan yang bari yang berbeda dengan sifat-sifat dan keadaan pada waktu merupakan bagian-bagian yaitu berupa pulau-pulau, bagian golangan-golongan, suku bangsa-suku bangsa. Bagian tersebut bilamana tidak merupakan suatu kesatuan dan berdiri sendiri-sendiri maka akan bersifat lemah dan tidak memiliki arti dalam pengertian negara.[34]
Dalam kaitannya dengan sila Persatuan Indonesia, maka wilayah dan bangsa Indonesia terdiri atas bagian-bagian (yaitu orang-orang, glongan-golongan, suku bangsa-suku bangsa) diantara satu dan lainya mengandung unsur-unsur perbedaan. Namun dalam hubungan kesatuannya sebagai bangsa dan wilayah Indonesia keseluruhan bagian itu memperoleh bentuk dan sifat-sifat penjelmaan dirinya yang selengkap-lengkapnya dan sesempurna-sempurnanya. Dengan demikian maka persatuan dan kesatuan bangsa wilayah Indonesia adalah sesuai dengan hakikat satu sehingga kesatuan merupakan sifatnya mutlak.[35]
Negara Indonesia sebagai suatu kesatuan yang terdiri atas bagian-bagian sebenarnya sebagai sesuatu yang berada terlepas dari negara yang lainnya. Maka negara Indonesia yang memiliki cirri khas tertentu, tersusun atas bagian-bagian tertentu adalah merupakan suatu negara yang berkepribadian tersendiri, jadi merupakan suatu pribadi yang terpisah dari negara lainnya. Hal dapat dimengerti karena sebagai suatu diri pribadi (yaitu negara Indonesia) baik tersusun atas bagian-bagian atau tersusun tunggal pada hakikatnya merupakan suatu diri pribadi yang terlepas dari negara lainnya.[36]
Memang dapat dimengerti bahwa diantara yang satu dan lainnya terdapat suatu ciri kesamaan suatu jenis negara (hakikat jenis), namun demikian sebagai suatu pribadi terpisah dan berada diluar negara-negara yang lainnya (hakikat pribadi). Oleh karena itu realisasi kongkritnya setiap negara pada hakikatnya memiliki kepribadiannya sendiri-sendiri dan terpisahkan di antara satu dan lainnya. Maka sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia, bangsa dan wilayah Indonesia yang memiliki satu nasib dalam sejarah adalah merupakan suatu kesatuan yang pada hakikatnya bersifat mutlak dan terpisahkan dari negara dan bangsa lainnya. Sehingga sebagai suatu bangsa dan negara Indonesia senantiasa memiliki sifat-sifat, susunan dan ciri-ciri tersendiri sehingga berbeda dengan negara lainnya.[37]
















BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Sila Persatuan Indonesia ini didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemem-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika.






DAFTAR PUSTAKA

Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Kaelan, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2002.


[1] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, (Yogyakarta: Paradigma, 2002), h. 179
[2] Yaitu sistem yang sudah diatur dengan baik/ teratur (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[3] Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraa, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), h. 33
[4]  Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 179
[5].  Ibid, h. 180
[6] ibid
[7] ibid
[8] Yaitu paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[9] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 181
[10] ibid                                             
[11] ibid
[12] Ibid, h. 182
[13] Yaitu suatu pernyataan perasaan atau pendapat (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[14] Yaitu kerja sama (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[15] Yaitu gabungan beberapa perhimpunan yg bekerja sama dan seakan-akan merupakan satu badan, tetapi tetap berdiri sendiri (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[16] Yaitu gabungan, peleburan, koalisi  (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[17] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 182
[18] Ibid, h. 183
[19] Yaitu proses menjadikan nyata, perwujudan. (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[20] Yaitu penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan dan sebagainya  (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[21]  Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 183
[22] Ibid, h. 184
[23] Yaitu paham yang menghendaki kebebasan berbuat dan menganut suatu kepercayaan bagi setiap orang atau paham yang mementingkan hak perseorangan di samping kepentingan masyarakat atau negara (lihat  http://kbbi.web.id/sistematika)
[24] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 184
[25] Yaitu mengenai keadaan yg sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. (lihat http://kbbi.web.id/sistematika)
[26] Kaelan, Filsafat Pancasila, Edisi Pertama, op.cit., h. 184
[27] Ibid, h. 185
[28] ibid
[29] Ibid, h. 186
[30] Ibid, h. 187
[31] Ibid, h. 188
[32] Ibid, h. 189
[33] Ibid, h. 190
[34] ibid
[35] Ibid, h. 191
[36] Ibid, h. 192
[37] Ibid, h. 193

Tidak ada komentar:

Posting Komentar