Jumat, 04 April 2014

KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA



KEPANITERAAN
PERADILAN AGAMA

Panitera adalah pejabat kantor secretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan dan tindakan administrasi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kedudukan kepaniteraan Peradilan Agama yaitu sebagai unsure pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan. Kedudukan kepaniteraan sebagai unsure pembantu pimpinan berarti segala tindakan atau aktivitas Panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggungjawabkan kepada Ketua Pengadilan.
Panitera adalah pengawai terpilih yang harus mampu mengelola semua unsure yang ada di Pengadilan, tidak hanya kemampuan menyelesaikan pekerjaan, tetapi harus dapat menggerakkan staf, member contoh keteladanan, pembentukan figure staf yang tangguh, berdedikasi, dan loyalitas dalam tugas. Selain Hakim, Panitera menjadi unsure yang sangat menentukan terhadap jalannya proses perkara sejak Pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Ketidakcakapan Panitera maupun unsure pembantunya dapat menghambat terwujudnya asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Oleh karena itu pegawai yang dapat diangkat menjadi Panitera harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan diambil sumpahnya oleh Ketua. Dalam struktur organisasi, hubungan Panitera dengan Ketua Pengadilan berada dalam hubungan garis lurus atau garis komando, artinya secara structural Panitera melaksanakan perintah Ketua Pengadilan. Hubungan garis komando tersebut juga berlaku antara Wakil Ketua dengan Panitera, karena Ketua dan Wakil Ketua secara kolektif merupakan Pimpinan Pengadilan.

Tugas Pokok Panitera/Sekretaris
  1. Tugas sebagai Panitera
a.       Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan penitera pengganti.
b.      Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat penetapan/putusan majelis.
c.       Menyusun berita acara persidangan.
d.      Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan.
e.       Membuat semua daftar perkara yang diterima di kepaniteraan.
f.       Membuat salinan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.      Bertanggung jawab mengurus berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
h.      Memberitahukan putusan verstek dan putusan diluar hadir.
i.        Membuat akta-akta
j.        Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan.
k.      Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas Negara.
l.        Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
m.    Melaksanakan,melaporkan dan mempertanggung jawabkan eksekusi yang diperintahkan ketua pengadilan.
n.      Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang diperintahkan oleh ketua pengadilan.
o.      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada pengadilan.
p.      Membuat akta cerai.
  1. Sebagai Sekretaris
Sebagai sekretaris, pansek bertugas sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan pengadilan.
  2. Melaksanakan kebijakan umum yang dibuat oleh pimpinan pengadilan.
  3. Menyusun program kerja tahunan.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan anggaran dan barang milik Negara.
  5. Menilai prestasi kerja bawahannya.
  6. Menyiapkan rapat-rapat Baperjakat.
  7. Menyampaikan usul/saran dan laporan kepada pimpinan pengadilan.
  8. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan pengadilan dan pejabat yanga da di bawahnya.
  1. Tugas pokok wakil Panitera
  1. Melaksanakan tugas panitera apabila penitera berhalangan.
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  3. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
  4. Membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain.
  1. Tugas pokok Panitera muda gugatan
  1. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Melaksankan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
  3. Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
  4. Memberikan nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan.
  5. Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berpekara apabila diminta.
  6. Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  7. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum.
  1. Tugas poko penitera muda permohonan
  1. Melaksanakan tugas sebagaimana panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan.
  2. Yang masuk dalam perkara permohonan ialah permohonan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi akta ahli waris di bawah tangan dan lain-lain.
  1. Tugas pokok penitera muda hukum
  1. Membantu hakim untuk mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara dan menyimpan arsip berkas perkara.
  3. Khusus untuk panitera muda hukum di lingkungan peradilan agama bertugas mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, ru’yat, sumpah jabatan maupun PNS, penelitian dan lain-lain serta melaporkannya kepada ketua pengadilan agama.
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya.
  1. Tugas poko Panitera pengganti
  1. Membantu hakim dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
  2. Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat barita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya dan mengetik putusan/penetapan sidang.
  3. Melaporkan kepada panitera muda gugatan/permohonan dan melaporkan kepada meja dua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya penundaan sidang serta alasan-alasannya, amar putusan sela (bila ada), perkara yang sudah putus beserta amar putusannya dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
  4. Menyerahkan berkas perkara kepada panitera muda gugatan/permohonan yang dikerjakan oleh petugas meja tiga apabila telah selesai diminutasi.

PENYELESAIAN KASUS PERMOHONAN TALAK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami) atau Kuasanya:
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tentang cara membuat surat permohonan.
  3. Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan termohon.
Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah:
  1. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon.
  2. Bila termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  3. Bila termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
  4. Bila pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Permohonan tersebut memuat:
  1. Nama, umur, pekerja, agama dan tempat kediaman pemohon dan termohon.
  2. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)
  3. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

Proses Penyelesaian Perkara
  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama.
  2. Pemohon dan termohon dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan
a.       Pada pemerikasaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami isteri harus datang secara pribadi.
b.      Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi.
c.       Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap menjawab (sebelum pembuktian) termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik).
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut:
1.      Permohonan dikabulkan. Apabila termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut.
2.      Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama tersebut
3.      Permohonan diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
4.      Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka:
-          Pengadilan agama menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
-          Pengadilan agama memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
-          Jika dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang peyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depil sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan penceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan atas hukum yang sama.
-          Setelah ikrar talak diucapkan penitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan ikrar talak.

Penyelesaian Kasus Gugatan Perceraian
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (isteri) atau kuasanya:
  1. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama.
  2. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama tentang tata cara membuat surat gugatan.
  3. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada persetujuan tergugat.
  4. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama.
  5. Bila penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  6. Bila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
  7. Bila penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
  8. Permohonan tersebut memuat:
a.       Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman pemohon dan termohon.
b.      Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
c.       Peitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
  1. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Membayar biaya perkara.
  3. Penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama.

Proses Penyelesaian Perkara
  1. Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama.
  2. Penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan:
a.       Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan suami isteri harus datang secara pribadi.
b.      Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi.
c.       Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi.
  1. Putusan pengadilan agama atas permohonan cerai gugat sebagai berikut:
a.       Gugatan dikabulkan. Apabila tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama.
b.      Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama.
c.       Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
d.      Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar