Kamis, 10 April 2014

IJTIHAD



  KATA PENGANTAR

Segala puji hanya bagi Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat, Nikmat, serta Karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Filsafat Hukum Islam yang berjudul “Metode Ijtihad (Epistemologi Hukum Islam)”.
Sholawat serta salam semoga selalu  tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat serta para pengikutnya sampai hari pembalasan.
Dan kami sangat berterimakasih kepada Bapak Dr.Sukarni M.Ag yang telah memberikan suatu kepercayaan untuk membuat tugas ini.
Dan pada akhirnya, kritik dan saran yang sifatnya membangun akan selalu kami nantikan dari teman-teman khususnya para pembaca, apabila dalam pembuatan tugas ini jauh dari kesempurnaan dan tidak sesuai sebagaimana tugas mestinya.
Lebih dan kurangnya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan semoga tugas ini dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi penulis, Amiiin.
           







Banjarmasin, September 2013



BAB I
PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG
Syariat Islam sebagai sumber hukum Islam merupakan sebuah kaidah tatanan kehidupan bagi umat muslim pada khususnya dan umat manusia pada umumnya yang diberikan oleh Allah SWT. Karena kedudukannya sebagai kaidah langsung dari Allah tersebut, dalam pelaksanaannya, manusia baik disadari maupun memerlukan penafsiran akan kaidah-kaidah tersebut. Hal ini tidak lain karena syariat Islam sebagai “hukum Tuhan” akan sulit dicerna oleh manusia yang kemampuannya terbatas, sehingga untuk dapat mengaplikasikannya maka diperlukan penafsiran-penafsiran yang tepat dan sesuai.
Ijtihad merupakan kunci untuk menyelesaikan problem yang dihadapi oleh umat Islam sekarang dan yang akan datang, hal inilah yang membuat Islam dinamis, sesuai dengan tempat dan zaman.
Ijtihad muncul disebabkan karena adanya masalah-masalah yang kontemporer dimana nash-nash atau dalil tidak membicarakannya secara khusus.
Makalah ini bermaksud membahas terhadap salah satu keilmuan Islam yaitu metode ijtihad dilihat dari sudut pandang epistemologinya. Yakni tentang strukrtur, metode, dan cara kerja ilmu fiqih ini.
  1. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan ijtihad ?
2.      Apa hukum berijtihad dan bagaimana pahalanya ?
3.      Apa saja syarat-syarat untuk berijtihad ?
4.      Bagaimana metode dalam berijtihad ?
5.      Bagaimana kehujjahan ijtihad ?

1
BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Ijtihad
Pengertian “ijtihad” menurut bahasa ialah mengerahkan segala kesanggupann untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Menurut konsepsi ini kata ijtihad tidak diterapkan pada “pengerjaan sesuatu yang mudah atau ringan”. Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab ialah daei kata “al-jahdu” yang berarti “daya upaya atau usaha yang keras”.
Ijtihad berarti “berusaha keras unutk mencapai atau memperoleh sesuatu”. Dalam kaitan ini pengertian ijtihad : adalah usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh dan mendalam.
Ijtihad menurut definisi ushul fiqih yaitu pengarahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqih unutk memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ dan hukum syara’ menunjukan bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang fiqih, bidang hukum yang berkenaan dengan amal, bukan bidang pemikiran ‘amaliy dan bukan nizhariy.
Pengertian-pengertian di atas jelas memberikan pandangan yang mendasar bahwa ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh dan mendalam yang dilakukan oleh individu atau sekelompok untuk mencapai atau memperoleh sesuatu hukum syariat melalui pemikiran yang sungguh-sungguh berdasarkan dalil naqli yakni Al Quran dan Hadits.[1]
Orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan ini disebut Mujtahid. Mujtahid adalah orang yang mengerahkan segala daya dan upayanya untuk hal tersebut.[2]



2
B.     Hukum Ijtihad dan Pahalanya
Apabila seseorang telah mencapai tingkatan mujtahid ia wajib berijtihad sendiri atas masalah yang d hadapinya. Ia dilarang bertaqlid kepada orang lain bila ia telah mencapai hukum peristiwa yang dicarinya itu berdasar zhannya.
Oleh karena sempitnya waktu, seorang mujtahid yang belum memperoleh apa yang di ijtihadkan dianggap sah bertaqlid kepada mujtahid lain yang lebih terpercaya, baik mujtahid yang telah tiada maupun yang masih ada.
Bagi seorang mujtahid wajib berijtihad untuk orang lain bila tidak ada orang yang sanggup menetapkan hukum peristiwa yang berada pada orang lain itu dan dikhawatirkan kehabisan waktu untuk mengamalkannya. Akan tetapi, kalau masih ada mujtahid lain atau tidak ada kekhawatiran akan habisnya waktu mengamalkan peristiwa yang hendak dicari hukumnya, maka baginya berijtihad itu adalah wajib kifa’i.
Seorang mujtahid hendaklah mengamalkan hasil ijtihadnya, baik di dalam memutuskan perkara maupun di dalam memberikan fatwa. Adapun bagi mujtahid lain tidak wajib mengikutinya. Karena pendapat seseorang sepeninggal Rasulallah SAW, bukan merupakan hujjah yang harus diikuti oleh seluruh kaum muslimin. Hanya saja bagi orang awam yang tidak mempunyai kesanggupan untuk berijtihad, hendaknya mengikutinya.
Sebagai imbalan jerih payah seorang mujtahid dalam berijtihad, sekalipun ijtihadnya tidak tepat, ia akan diberi Tuhan satu pahala, akan tetapi, kalau ijtihadnya tepat dan benar ia akan dapat pahala ganda. Satu pahala sebagai imbalan jerih payahnya dan satu pahala yang lain sebagai imbalan ketepatan hasil ijtihadnya. Sabda Rasulallah SAW :
اِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهِدُ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ (رواه البخاري و مسلم)
“apabila seorang hakim memutuskan  masalah dengan jalan ijtihad kemudian benar,maka ia mendapat dua pahala. Dan apabila dia memutuskan dengan jalan ijtihad kemudian keliru, maka dia mendapat satu pahala”.[3]


3
C.    Syarat-syarat ijtihad
Para ulama ushul fiqih telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang mujtahid sebelum melakukan ijtihad. Dalam hal ini Sya’ban Muhammad Ismail mengetengahkan syarat-syarat tersebut sebagai berikut :
1.      Mengetahui Bahasa Arab
Mengetahui bahasa arab dengan baik sangat diperlukan bagi seorang mujtahid. Sebab Al Quran diturunkan dengan bahasa arab, dan Al Sunnah juga dipaparkan dalam bahasa arab. Keduanya merupakan sumber utama hukum islam, sehingga tidak mungkin seseorang bisa mengistinbatkan hukum islam tanpa memahami bahasa arab dengan baik.
2.      Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang Al Quran
Mengetahui Al Quran dengan segala ilmu yang terkait dengannya, ini sangat diperlukan bagi seorang mujtahid. Sebab Al Quran merupakan sumber utama hukum syara’, sehingga mustahil bagi seseorang yang ingin menggali hukum-hukum syara’ tanpa memeiliki pengetahuan yang memadai tentang Al Quran.
3.      Memiliki pengetahuan yang memadai tentang Al Sunnah
Pengetahuan tentang Al Sunnah dan hal-hal yang terkait dengannya harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Sebab Al Sunnah merupakan sumber utama hukum syara’ disamping Al Quran yang sekaligus berfungsi sebagai penjelasnya. Pengetahuan yan terkait dengan Al Sunnah ini yang terpenting antara lain mengenai dirayah dan riwayah, asbabul wurud dan al-jarh wa ta’dil.
4.      Mengetahui letak ijma’ dan khilaf
Penegetahuan tentang hal-hal yang telah disepakati (ijma’) dan hal-hal yang masih diperselisihkan (khilaf) mutlak diperlukan bagi seorang mujtahid. Hal ini dimaksudkan agar seorang mujtahid tidak menetapkan hukum yang bertentangan dengan ijma’ para ulama sebelumnya, baik sahabat, thabi’in, maupun generasi setelah itu. Oleh karena itu sebelum membahas suatu permasalahan, seorang mujtahid harus melihat dulu status persoalan yang akan dibahas,
4
apakah persoalan itu sudah pernah muncul pada zaman terdahulu atau belum, jika persoalan itu belum pernah muncul sebelumnya, maka dapat dipastikan bahwa belum ada ijma’ terhadap masalah tersebut.
5.       Mengetahui Maqashid al-Syariah
Pengetahuan tentang maqashid al-syariah sangat diperlukan bagi seorang mujtahid, hal ini disebabkan bahwa semua keputusan hukum harus selaras dengan tujuan syariat islam yang secara garis besar adalah untuk memberi rahmat kepada alam semesta, khususnya kemaslahatan manusia.
6.      Memiliki pemahaman dan penalaran yang benar
Pemahaman dan penalaran yang benar merupakan modal dasar yang harus dimilki oleh seorang mujtahid agar produk-produk ijtihadnya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
7.      Memiliki pengetahuan tentang Ushul Fiqih
Penguasaan secara mendalam tentang ushul fiqih merupakan kewajiban bagi setiap mujtahid. Hal ini disebabkan bahwa kajian ushul fiqih antara lain memuat bahasan mengenai metode ijtihad yang harus dikuasai oleh siapa saja yang ingin beristinbat hukum.
8.      Niat dan I’tikad yang benar
Seorang mujtahid harus berniat yang ikhlas semata-mata mencari ridho Allah. Hal ini sangat diperlukan, sebab jika mujtahid mempunyai niat yang tidak ikhlas sekalipun daya pikirnya tinggi, maka peluang untuk membelokan jalan pikirannya sangat besar, sehingga berakibat pada kesalahan produk ijtihadnya.[4]
D.    Metode Ijtihad
Ada beberapa metode atau cara untuk melakukan ijtihad, baik ijtihad dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.  Metode atau cara berijtihad adalah :
a. Ijma, adalah persetujuan atau kessuaian pendapat para ahlu mengenai suatu masalah pada suatu tempat disuatu masa.
5
b. Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak  terdapat ketentuannya di dalam Al-Quran dan As Sunnah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Al Quran dan sunnah Rasul karena persamaan illatnya.
c. Istidlal, menetapkan dalil suatu peristiwa.
d. Mashlahah Mursalah, adalah cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik di dalam Al Quran maupun dalam kitab-kitab hadits, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
e. Istihsan, adalah cara menemukan hukum dengan cara menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Istihsan adalah suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan.
f. Istihsab, adalah menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
g. Urf, adalah yang tidak bertentangan hukum islam dapat dikukuhkan tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

E.     Kehujjahan ijtihad
Jumhur ulama membolehkan ijtihad menjadi hujjah dalam menetapkan hukum berdasarkan :
a.      Dalil dari Al Quran
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).

6
Yang dimaksud mentaati Allah dan Rasul-Nya dalam ayat tersebut ialah mengikuti sesuatu yang telah diketahui melalui nash Al Quran dan As Sunnah. Sedang yang dimaksud dengan mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya bila terjadi persengketaan ialah menghindari untuk mengikuti hawa nafsu, kembali kepada apa yang telah di syariatkan Allah dan Rasul-Nya dengan meneliti nash-nash yang kadang-kadang tersembunyi atau hilang dari perhatian menerapkan qaidah-qaidah umum atau merealisir maqashidu syariah.
b.      Dari hadits Rasulallah SAW
Hadits mu’adz bin jabbal R.A yang menerangkan sewaktu ia di utus ke Yaman :
قال النبى : كيف تقضي إذا عرض لك القضاء ؟
قال معاذ : أقض بكتاب الله
قال النبى : فإن لم تجد فى كتاب الله ؟
قال معاذ : فبسنة رسول الله
قال النبى : فإن لم تجد فى سنة رسول الله ؟
قال معاذ : أجتهد رأيي ولاألوا . فضرب رسول الله صلعم صدره وقال الحمد لله وفق رسول الله لما يرض الله ورسول الله

c.       Menurut logika
Allah menciptakan islam sebagai penutup agama-agama dan menjadikan syariatnya cocok untuk setiap tempat dan waktu. Sebagaimana kita ketahui nash-nash dari Al Quran dan Al Hadits terbatas jumlahnya. Sedang peristiwa-peristiwa yang dihadapi para manusia selalu timbul dengan tidak terbatas. Oleh karena itu, tidak mungkin bahwa nash-nash yang terbatas jumlahnya itu mencukupi untuk menentukan peristiwa-peristiwa manusia yang sewaktu-waktu timbul dengan jumlahnya yang tidak terbatas itu, selagi tidak ada jalan untuk mengenal hukum peristiwa baru tanpa melalui ijtihad.[5]

7
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Pengertian “ijtihad” menurut bahasa ialah mengerahkan segala kesanggupann untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. Menurut konsepsi ini kata ijtihad tidak diterapkan pada “pengerjaan sesuatu yang mudah atau ringan”. Kata ijtihad berasal dari bahasa Arab ialah daei kata “al-jahdu” yang berarti “daya upaya atau usaha yang keras”.
Ijtihad berarti “berusaha keras unutk mencapai atau memperoleh sesuatu”. Dalam kaitan ini pengertian ijtihad : adalah usaha maksimal dalam melahirkan hukum-hukum syariat dari dasar-dasarnya melalui pemikiran dan penelitian yang sungguh-sungguh dan mendalam.
Hukum berijtihad adalah wajib ain dan wajib kifayah. Sebagai imbalan jerih payah seorang mujtahid dalam berijtihad, sekalipun ijtihadnya tidak tepat, ia akan diberi Tuhan satu pahala, akan tetapi, kalau ijtihadnya tepat dan benar ia akan dapat pahala ganda. Satu pahala sebagai imbalan jerih payahnya dan satu pahala yang lain sebagai imbalan ketepatan hasil ijtihadnya.
Syarat-syarat berijtuhad adalah : Mengetahui bahasa arab, mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang Al Quran, memiliki pengetahuan yang memadai tentang Al Sunnah, mengetahui letak ijma’ dan khilaf, mengetahui Maqashid al-Syariah, memiliki pemahaman dan penalaran yang benar, memiliki pengetahuan tentang Ushul Fiqih, niat dan i’tikad yang benar.
Metode dalam ijtihad : ijma, qiyas, istidlal, mashlaha mursalah, istihsan, istishab, urf.




8
DAFTAR PUSTAKA

- Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih, Al-Ushul min ‘Ilmil Ushuli, Alih bahasa Tim Media            Hidayah, Ushul Fiqih, Jogjakarta, Media Hidayah, 2008,
- Razak Nasaruddin, Dienul Islam, Bandung: PT Al-Ma’arif, 1985
- Saiban Kasui, Metode Ijtihad Ibnu Rusyd, Malang:Kutub Minar, 2005

- Sudarsono, Filsafat Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996

- Yahya, Muktar dan Faturrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh IslamBandung:            PT Al-Ma’arif, 1983




























9


[1] Sudarsono, Filsafat Islam, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1996,  h.126
[2]Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Al-Ushul min ‘Ilmil Ushuli, Alih bahasa Tim Media Hidayah, Ushul Fiqih, Jogjakarta, Media Hidayah, 2008, h.128
[3] Muktar Yahay dan Faturrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh IslamBandung: PT Al-Ma’arif, 1983, h.385
[4] Kasuwi Saiban, Metode Ijtihad Ibnu Rusyd, Malang:Kutub Minar, 2005 h.56
[5] Muktar Yahya dan Faturrahman, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum Fiqh IslamBandung: PT Al-Ma’arif, 1983 h.391,396

Tidak ada komentar:

Posting Komentar