Jumat, 04 April 2014

HUKUM PERKAWINAN



HUKUM PERKAWINAN

A.  Pengertian Perkawinan
Perkawinan menurut hukum adat ialah merupakan urusan kerabat, keluarga, persekutuan, martabat, bisa merupakan urusan pribadi, bergantung kepada tata susunan masyarakat yang bersangkutan. Namun di dalam lingkungan persekutuan-persekutuan kerabat itu perkawinan juga selalu merupakan cara meneruskan garis keturunan tertentu yang menjadi urusan keluarga, urusan bapak-ibunya selaku inti keluarga yang bersangkutan. Pada tata susunan kerabat yang berkonsekuensi unilateral, perkawinan itu juga merupakan sarana yang mengatur hubungan semenda di antara kelompok-kelompok yang bersangkutan, perkawinan merupakan bagian dari lalu lintas clan, sehingga bagian-bagian clan dapat mempertahankan atau memperbaiki posisi keseimbangan di dalam suku, di dalam keseluruhan warga suku. Oleh karena itu maka sengketa-sengketa hukum antara dua kerabat, permusuhan kerabat yang sudah berlangsung lama, kadang-kadang diselesaikan dengan jalan perkawinan seorang pria dari kerabat yang satu dengan seorang wanita dari kerabat yang lain.

B.  Bentuk-Bentuk Perkawinan
1.      Perkawinan patrilineal dengan perkawinan matrilineal
Yang merupakan pembedaan terpenting di antara berbagai bentuk perkawinan ialah antara bentuk perkawinan untuk mempertahankan sistem kewangsaan patrilineal dan sistem kewangsaan matrilineal secara konsekuen. Di dalam tertib patrilineal, si wanita dilepaskan dari kelompok kewangsaannya dan berpindah ke dalam kelompok kewangsaan suaminya sebagai anggota kerabat semenda, sehingga anak-anaknya termasuk di dalam gens ayahnya, ini misalnya merupakan bentuk perkawinan asasi di kalangan orang Batak-Toba. Sebaliknya di dalam tertib matrilineal, si wanita dan si pria masing-masing tetap tinggal di dalam kelompok kewangsaannya sendiri-sendiri, sedangkan anak-anaknya termasuk dalam clan ibunya. Ini merupakan bentuk perkawinan asasi di Minangkabau.
Jadi pada bentuk perkawinan ini terdapat sifat rangkap:
a.       Dari satu sudut, si wanita dan pembayaran-pembayaran itu merupakan bagian dari system tukar menukar antar clan, pertukaran nilai-nilai yang menggerakkan segala sesuatu.
b.      Dari sudut lain, pembayaran berupa uang atau barang-barang itu merupakan sarana magis untuk melepaskan si wanita dan memindahkannya tanpa mengganggu keseimbangan kosmis dan sosial.
Perkawinan matrilineal juga disertai pertukaran hadiah-hadiah. Tetapi dalam situasi ini si wanita bukanlah merupakan bagian dari pertukaran nilai, ia tidak dilepaskan dari kelompok kewangsaannya dengan jalan pembayaran uang/barang-barang tadi. Jadi pertukaran hadiah-hadiah itu berkedudukan sekunder di dalam masyarakat yang bersistem matrilineal.
2.      Perkawinan jujur dengan perkawinan ambil anak
Suatu kebalikan dengan konsekuansi tidak seberapa jauh terdapat di dalam lingkungan tertib patrilineal sendiri antara perkawinan jujur dengan perkawinan ambil anak (adoptive marriage): suatu perkawinan tanpa jujur yang (kadang-kadang) bermaksud mengadopsi si menantu laki-laki, sehingga anak-anak si wanita itu kemudian lahir sebagai penyambung garis gens patrilineal dari ibu dan kakeknya (bukan gens asal dari si menantu pria). Kadang-kadang si pria (menantu) dilepaskan dari ikatan sukunya seperti yang dilakukan terhadap si wanita (menantu) di dalam perkawinan jujur yaitu dengan pembayaran jujur untuk mempelai pria. Kadangkala si pria diadapsi secara formal di dalam gens patrilineal isterinya, tetapi kebanyakan si pria diizinkan masuk ke dalam gens patrilineal isterinya tanpa suatu pembayaran.
3.      Kawin bertukar (Exchange Marriage)
Kawin bertukar ini lazim diwilayah dengan hubungan-hubungan perkawinan timbale balik, sebaliknya tidak mungkin di dalam lingkungan hukum dengan asymmetrisch connubium”. Bila kita menjumpai kenyataan bahwa kawin bertukar itu terlarang atau ditakuti di dalam tertib parental, maka kita harus mengarahkan perhatian kita kepada system perkawinan yang sudah ditinggalkan, tempat larangan itu mempunyai makna. Di Jawa misalnya perbesanan rangkap itu dihindari dan ditakuti, sebab dipandang membawa malapetaka.
4.      Kawin meneruskan (sorotan)
Perkawinan sorotan ialah suatu perkawinan dari seorang balu dengan saudara perempuan mandiang isterinya yang di situ isteri kedua itu tanpa pembayaran jujur tambahan seakan-akan meneruskan fungsi dengan menduduki tempat isteri pertama.
5.      Kawin mengganti (levirate)
Perkawinan levirate terjadi bila seorang janda yang menetap di lingkungan kerabat mendiang suaminya, kawin dengan adik laki-laki suami tersebut dalam arti klassifikatoris (menurut abunya). Jenis perkawinan ini termasuk khas di dalam system patrilineal selaku serana pelengkap perkawinan jujur. Ia kadang-kadang dimaksudkan untuk memperoleh anak laki-laki dari janda tersebut sebagai pengganti menurut hukum dari sang suami yang meninggal tadi.


C.  Pemutusan Perkawinan
  1. System Patrilineal
Di dalam tata kewangsaan patrilineal, pemutusan perkawinan jujur berarti kembalinya isteri dan uang jujurnya. Keadaan seperti kemajiran/kemandulan, cacat-cacat jasmani dan sebagainya yang menghalangi/menghambat berlakunya fungsi perkawinan sebagai urusan paguyuban hidup, dapat menjadi alasan pertama dan utama untuk perceraian, bercerai berdasarkan alasan-alasan tersebut adalah suatu proses yang dapat dibenarkan sepenuhnya dan karena itu diurus oleh para pengetua kerabat dan kepala persekutuan hukum. Hubungan kewangsaan yang dikuatkan karena perkawinan itu dapat dilanjutkan dan bila diinginkan dapat diperbarui dengan perkawinan lain lagi. Pemutusan perkawinan ambil anak berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas merupakan suatu hal yang wajar, sebab perkawinannya tidak menemui sasarannya. Bila di dalam perkawinan jenis itu terdapat kemungkinan terbentuknya kebersamaan harta perkawinan, maka karena perceraian itu bagian-bagian harta tersebut lalu dibagi antara suami dan isteri tadi.
  1. Khusus Kalimantan
Khususnya dari Kalimantan diberitakan bahwa demi kepentingan persekutuan hukum, perkawinan harus diputuskan berdasarkan keadaan yang magis membahayakan, hal ini khususnya terbukti dari adanya mimpi buruk dari salah seorang di antara suami isteri. Pada saat perceraian itu tidak dilakukan pembayaran-pembayaran dan segala sesuatunya dapat pulih kembali sesudah magis yang jahat itu berlalu.
  1. Alasan umum
Pada umumnya yang diakui sebagai alasan perceraian ialah zina dari si isteri. Dengan perbuatannya itu si isteri merongrong kepentingan masyarakat yang bersangkut paut dengan perkawinan maupun perasaan suaminya, yang disetiap lingkungan hukum berpretensi atas perlindungan. Hanya sesekali dapat di baca bahwa sesudah denda atas tindakan asusila itu terbayar, maka tindakan tersebut tidak lagi mengandung alasan untuk perceraian. Tetapi pada tata kewangsaan umumnya, berdasarkan zina si isteri, sang suami dapat tetap melanjutkan pemutusan perkawinannya yang dalam segala aspek merugikan pihak isteri, jika ia tertangkap tangan dan dibunuh, maka tidak perlulah dibayar uang perdamaian baginya. Jika ia tidak terbunuh maka ia harus melakukan pembayaran delik.
  1. Bercerai atas persetujuan
Kemungkinan bercerai berdasarkan musyawarah dan kata sepakat suami isteri rupanya merupakan gejala umum di dalam hukum adat. Namun perlu dicatat bahwa para kepala kerabat dan hakim selalu berusaha mengurungkan niat suami isteri yang bersangkutan, asal tidak terdapat alasan-alasan sosial seperti kamandulan, zina si isteri, dan mimpi buruk. Sebagai konsekuensinya, maka perceraian jenis itu jarang terjadi di sementara wilayah. Tetapi akhirnya kata sepakat suami isteri itu dapat juga menghasilkan perceraian, sesudah segala urusan financial dan pengaturan harta kekayaan demi kesejahteraan anak-anak dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama. Pada hakekatnya cara tersebut lain sama sekali daripada jalan perceraian yang ditempuh suami isteri hanya beralaskan damba hati pribadi semata, hukum adat tidak dapat memberikan pengakuan sosial kepada perilaku yang demikian itu.
  1. Paksaan sepihak
Pada umumnya terbuka kemungkinan bagi salah seorang di antara suami isteri untuk memaksakan perceraian berdasarkan alasan yang bertalian dengan hubungan pribadi. Justru sebagai urusan pribadi, perceraian itu selalu bersangkut paut dengan persoalan kesalahan. Kadang-kadang hak menuntut cerai itu ditentukan oleh persoalan kesalahan tersebut. Pada perkawinan jujur di Pasemah misalnya, si isteri hanya dapat menuntut perceraian kalau suaminya mempunyai kesalahan, karena telah melanggar salah satu larangan adat, kalangan kue, misalnya memotong perangkat tenun, menggunting rambut isterinya. Di wilayah lain kadang-kadang si isteri secara teoretis tidak mungkin menuntut perceraian dari perkawinan jujur, meskipun seringkali ia dapat menciptakan situasi de factor, sehingga terkabullah keinginannya. Akan tetapi persoalan kesalahan itu terutama berfungsi menentukan terhadap akibat perceraian di lapangan harta kekayaan, seperti:
  1. Siapa yang harus melakukan pembayaran delik selaku reaksi adat terhadap perilaku yang tidak baik.
  2. Apakah uang jujur harus dikembalikan ataukah tetap tinggal di kelompok kewangsaan si isteri.
  3. Apa yang harus dikerjakan dengan harta bersama dalam perkawinan.
Di dalam keretakan hidup berumah tangga itu pada asasnya pihak yang satu berusaha menyudutkan pihak lainnya pada posisi yang bersalah, misalnya dengan jalan:
  1. Si suami bepergian dalam waktu lama.
  2. Si isteri bertingkah laku provokatif.
Sering juga proses perceraian itu didahului oleh pulangnya si isteri ke rumah orang tuanya, sehingga suami isteri itu hidup berpisah dalam waktu yang lama. Para hakim dan kepala rakyat akhirnya harus mengambil keputusan tentang soal kesalahan dan menguraikan ikatan perkawinan tersebut, sesudah usaha mereka untuk mempertahankan kelangsungan hidup dua sejoli tadi tidak berhasil. Sepanjang ada kemungkinan untuk memaksakan perceraian berdasarkan rasa benci sepihak tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka pihak yang bertindak demikian itu mengenai akibat di dalam harta kekayaan diperlukan sebagai pihak yang bersalah. Konsekuensi ini misalnya menimpa si suami di dalam perkawinan jujur. Sebaliknya, wanita yang dengan cara demikian memutuskan ikatan perkawinan ambil anak, tidak menderita kerugian sedikitpun. Fakta perceraian kadang-kadang dilengkapi dengan perbuatan-perbuatan simbolis, seperti menjatuhkan sepotong bambu tiga kali, memotong rotan dan pemberian tanda nyata sejenis itu.

D.  Hukum Harta Perkawinan
Pada umumnya harta kekayaan keluarga itu dapat dibedakan dalam empat bagian yaitu:
  1. Harta warisan
Suatu asas hukum adat Indonesia, yang berlaku umum ialah bahwa warisan yang diperoleh dari kerabat sendiri tetap menjadi milik suami atau isteri berasal dari kerabat yang memberikan warisan tersebut. Jadi pada pembubaran perkawinan karena perceraian, harta itu tetap mengikuti suami atau isteri selaku pemilik semula, sesudah pemiliknya meninggal, harta tersebut tidak berpindah ke luar, jadi tidak jatuh ke tangan isteri atau suami yang masih hidup, dan di Jawa juga tidak diwariskan kepada anak-anak angkatnya, kata orang agar harta tersebut tidak hilang
  1. Harta yang diperoleh atas usaha dan untuk diri sendiri oleh suami atau isteri masing-masing sebelum atau selama perkawinan.
Kemungkinan buat seorang suami atau seorang isteri semasa perkawinan untuk memiliki harta pribadi bagi dirinya, di satu pihak bersangkut paut dengan daya serap (harta) kerabat, dipihak lain bertalian dengan daya serap harta bersama dari keluarga. Bila ikatan kekerabatan masih kuat, maka barang-barang yang baru diperoleh itu sejak semula diperuntukkan bagi yang memperoleh dan para wangsanya yang merupakan kesatuan sosial dengannya, kecuali kalau ia dapat mewariskannya kepada anak-anak kandungnya yang termasuk dalam ikatan kerabat tadi. Suami atau istri si pemilik barang tadi menurut hukum adat tidak turut memiliki barang-barang serupa itu meskipun ia selaku warga somah sebrayat dapat turut menikmati hasilnya dan penguasaan atas barang-barang tersebut memerlukan persetujuan, setidak-tidaknya harus diketahui oleh para waris, yaitu para warga yang bersangkutan. Baik benda-benda yang diperoleh sebelum maupun selama ikatan perkawinan, dapat berposisi hukum demikian
  1. Harta yang diperoleh suami isteri selama perkawinan atau usaha dan sebagai milik bersama.
Harta bersama suami istri ialah harta kekayaan yang diperoleh selama masa perkawinan, sedangkan baik suami atau istri bekerja untuk kepentingan keluarganya. Syarat terakhir ini kadang-kadang juga ditiadakan, sehingga harta benda yang diperoleh masa perkawinan itu selalu menjadi harta bersama keluarga. Manakala perkawinan putus karena meninggalnya suami atau istri, maka patner yang ditinggalkan menguasai harta bersama seperti semasa perkawinan, ia berhak atas harta tersebut untuk penghidupannya. Bila kebutuhan hidupnya terpenuhi secara pantas, maka harta bersama itu dapat dibagi antara dia dengan para ahli waris si meninggal. Dalam hal anak-anak, maka mereka ini akhirnya mewaris harta kekayaan itu selaku barang asal. Jika tidak ada anak, maka sepeninggal patner yang menjanda/membalu ini, harta kekayaan tersebut harus dibagi antara sanak saudara si suami di satu pihak dengan sanak saudara si istri dilain pihak dengan patokan yang sama seperti kalau suami isrtri membaginya semasa mereka masih hidup.
  1. Harta yang dihadiahkan pada saat pernikahan kepada suami isteri bersama.
Di Madura terdapat kebiasaan bahwa saat berlangsungnya pernikahan dihadiahkan benda-benda (barang pembawaan) yang pembagiannya berbeda dengan harta yang diperoleh selama masa diperoleh. Mengenai barang pembawaan, bagian suami dan istri sama, sedangkan mengenai harta perkawinan bagian mereka dua berbanding satu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar