Jumat, 11 April 2014

PENYITAAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Dan juga dalam Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu definisi penyitaan ?
2.      Bagaimana dengan sita jaminan ?
3.      Apa yang dimaksud dengan sita conservatoir dan sita revindicatoir ?











BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi Penyitaan
Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.
Definisi dari Penyitaan telah dirumuskan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP, yaitu:
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.”
Oleh karena Penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, namun dalam keadaan mendesak, Penyitaan tersebut dapat dilakukan penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan.
Menurut Pasal 39 KUHAP, benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
·         Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
·         Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
·         Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
·         Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
·         Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Contoh yang sederhana dan sering terjadi di sekitar kita. Misalnya perkara pencurian sepeda motor milik seseorang, yang pelaku pencuriannya tersebut sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Dalam perkara pencurian tersebut, sepeda motor yang merupakan milik yang sah dari orang tersebut tentunya akan disita sebagai barang bukti oleh penyidik, dengan tujuan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, pemilik yang sah dari sepeda motor tersebut (yang dapat dibuktikan dengan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB dan Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK), akan berkapasitas sebagai saksi korban/saksi pelapor, yang akan memberikan keterangan kepada penyidik bahwa benar sepeda motor tersebut adalah miliknya. Keterangan pemilik sepeda motor tersebut akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menjadi acuan dibuatnya surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebagai dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Untuk melindungi kepentingan publik, dalam hal ini adalah pemilik yang sah dari benda yang disita oleh Penyidik tersebut, maka Pasal 46 KUHAP juga telah mengatur tentang mekanisme pengembalian benda sitaan, yaitu:

(1)  Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, apabila:
a.  Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata    tidak merupakan tindak pidana;
c. Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan    dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”
            Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum, sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara pencurian tersebut akan dikembalikan kepada orang yang paling berhak (pemiliknya)/kepada mereka yang namanya disebut dalam Putusan Pengadilan tersebut.[1]
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri  setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan diatas, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya (pasal 38).
Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan diatas dalam pasal 39.
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti dalam pasal 40.
Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat benda yang penyangkutannya dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, perusahaan, pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka yang berasal daripadanya dan untuk itu kepada tersangka kepada pejabat kantor pos dan telekomunikasi, pengangkutan yang bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan. Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau ditujukan kepadanya jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana dalam pasal 42. [2]
B.     Sita Jaminan
Sita jaminan mengandung arti, bahwa untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari atas barang-barang milik tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjual-belikan atau dipindah-tangankan kepada orang lain. Ini adalah menyangkut sita conservatoir ( conservatoir beslag).
Selain itu bukan hanya barang-barang tergugat saja yang dapat disita, demikian juga halnya terhadap barang bergerak milik penggugat sendiri yang ada dalam kekuasaan tergugat dapat pula diletakkan sita jaminan. Sita ini dinamakan adalah sita revindicatoir.
Apabila dengan putusan hakim pihak penggugat dimenangkan dan gugat dikabulkan, maka sita jaminan tersebut secara otomatis dinyatakan sah dan berharga, kecuali kalau dilakukan secara salah. Namun dalam hal pihak penggugat yang dikalahkan, maka sita jaminan yang telah diletakkan akan diperintahkan untuk diangkat.
Dalam hal telah dilakukan sita revindicatoir, maka apabila sita revindicatoir tersebut dinyatakan sah dan berharga, terhadap barang yang disita itu akan diperintahkan agar diserahkan kepada penggugat. Dilakukan atau tidaknya sita jaminan mempunyai makna yang penting, lebih-lebih pada dewasa ini di mana lembaga pelaksanaan putusan telebih dahulu "tidak berfungsi". Oleh karena itu sita jaminan hendaknya selalu dimohon agar diletakkan terutama dalam perkar-perkara besar. Ketentuan yang termuat dalam pasal 178 ayat (3) HIR yaitu bahwa hakim dilarang akan menjatuhkan putusan atas perkara yang tiada dituntut atau akan meluluskan lebih daripada yang dituntut. Hal ini berarti bahwa apabila sita jaminan telah tidak dimohonkan, maka hakim tidak akan memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan. Hendaknya pula jangan dilupakan untuk memohon agar pensitaan tersbut dinyatakan sah dan berharga.
C.    Sita Conservatoir dan Sita Revindicatoir
Sita conservatoir diatur dalam pasal 227 HIR yang intisari dari pasal tersebut adalah :
a.               Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barangnya;
b.               Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat;
c.               Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan;
d.              Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis;
e.               Sita Conservatoir dapat dilakukan atau diletakkan baik terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Perkataan conservatoir adalah berasal dari perkataan conserveren, yang berarti menyimpan. Makna perkataan conservatoir beslag ialah untuk menyimpan hak seseorang yaitu untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oleh perbuatan tergugat.
Sedangkan Sita Revindicatoir diatur dalam pasal 226 HIR. Penyitaan tersebut harus atas barang bergerak tertentu, terperinci, yang berada di tangan tergugat dan diajukan atas permintaan penggugat selaku pemilik dari barang tersebut. Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer yang artinya mendapatkan. Perkataan revindicatoir beslag mengandung pengertian penyitaan untuk mendapatkan hak kembali. Maksud penyitaan ini adalah agar barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.
Dari pasal 226 HIR, bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir itu adalah:
a. Harus berupa barang bergerak;
b. Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada     di tangan tergugat;
c. Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
d. Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
e. Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci.
Persamaan dari sita revindicatoir dan sita conservatoir terletak dalam maksudnya, yaitu :
a.   Untuk menjamin gugatan apabila di kemudian hari ternyata dikabulkan;
b. Dapat dinyatakan sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan undang-undang dan dalam hal gugat dikabulkan;
c. Dalam hal gugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupun sita revindicatoir akan diperintahkan untuk diangkat.
Tentang cara dan siapa yang harus melakukan, menjalankan pensitaan itu, serta akibat hukumnya suatu pensitaan diatur dalam pasal 197, 198 dan 199 HIR. Yang pada pokoknya adalah :
a.  Pensitaan dijalankan oleh Panitera Pengadilan Negeri;
b. Apabila Panitera berhalangan, ia diganti oleh orang lain yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam praktek biasanya dijalankan oleh Panitera luar biasa;
c. Cara penunjukannya cukup dilakukan dengan penyebutan dalam perintah; hal ini berarti, bahwa sebelum pensitaan dilakukan harus terlebih dahulu ada surat perintah dari Ketua;
d. Tentang dilakukannya pensitaan harus dibuat berita acaranya dan isi berita acara tersebut harus diberitahukan kepada orang yang disita barangnya, apabila ia hadir;
e. Panitera atau penggantinya dalam melakukan pensitaan harus disertai oleh dua orang saksi, yang nama, pekerjaan dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita acara itu dan para saksi ikut menandatangani berita acara;
f. Saksi-saksi tersebut biasanya pegawai Pengadilan, setidak-tidaknya harus sudah dewasa dan harus orang yang dapat dipercaya;
g. Pensitaan boleh dilakukan atas barang-barang yang bergerak yang juga berada di tangan orang lain, akan tetapi hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh berguna bagi yang disita untuk menjalankan pencaharian, tidak boleh disita;
h. Barang-barang yang tidak tetap yang disita itu seluruhnya atau sebagiannya harus dibiarkan berada di tangan orang yang disita atau barang-barang itu dibawa untuk disimpan di tempat yang patut;
i. Dalam hal barang-barang tersebut tetap dibiarkan di tangan orang yang disita, hal itu diberitahukan kepada Pamong desa supaya ikut mengawasi agar jangan sampai barang-barang tersebut dipindah tangankan atau dibawa lari oleh orang tersebut;
j. Bangunan rumah orang-orang Indonesia yang tidak melekat kepada tanah ( Opstal Bumiputera ), tidak boleh dibawa ke tempat lain;
k. Terhadap penyitaan barang tetap, maka berita acaranya harus diumumkan, dicatat dalam buku letter C di desa, dicatat dalam buku tanah di Kantor Kadaster dan salinan berita acara dimuat dalam buku yang khusus disediakan untuk maksud itu di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dengan menyebut jam, tanggal, hari, bulan dan tahun dilakukannya;
l. Pegawai yang melakukan penyitaan harus memberi perintah kepada Kepala Desa supaya perihal adanya pensitaan barang yang tidak bergerak itu diumumkan sehingga diketahui khalayak ramai;
m. Sejak berita acara penyitaan diumumkan, pihak yang disita barangnya itu tidak boleh lagi memindahkan, memberatkan atau menyewakan barang tetapnya yang telah disita itu kepada orang lain. Perkataan memberatkan di atas berarti pula memborgkan, menggadaikan, menghipotikkan.[3]










BAB III
PENUTUP
Simpulan :
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri  setempat.
benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
·         Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian hasil dari tindak pidana;
·         Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
·         Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
·         Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
·         Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.




DAFTAR PUSTAKA
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.



[2] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 1989, 366-369.
[3] file:///F:/hukum-acara-perdata-penyitaan.html, diakses pada hari Senin, 23 September 2013, jam 09:30 Wita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar