Kamis, 10 April 2014

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM



BAB II
PEMBAHASAN

A.  PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM

            Sebelum kita berbicara tentang  prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Orang yang secara bebas memilih Islam untuk patuh atas kehendak Allah SWT disebut Muslim, arti seorang muslim adalah orang yang menggunakan akal dan kebebasannya menerima dan mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang muslim yang sudah baligh maka disebut mukallaf, yaitu orang yang sudah dibebani kewajiban dalam artian menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangannya.
            Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah, sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber (mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh seorang muslim.
Norma hukum dalam Islam terdiri dari dua kategori; pertama, norma-norma hukum yang ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir inilah yang kemudian dinamai dengan fikih atau hukum Islam. Tentu saja norma-norma ini tidak bersifat tetap, tetapi bisa saja berubah (diubah) sesuai tuntutan ruang dan waktu. Cuma saja, dalam menetapkan format hukum baru untuk menjawab persoalan-persoalan yang berkembang, para mujtahid dan badan legislasi Islam harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan di sini adalah sebagai berikut:







1.Menyedikitkan Beban
Nabi melarang para sahabat memperbanyak pertanyaan tentang hukum yang belum ada yang nanti nya akan memberatkan merika sendiri , Nabi SAW. Justru menganjurkan agar merika memetik dari kaidah-kaidah  umum. Kita ingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an tentang hukum yang sedikit . Yang sedikit tersebut justru memberikan lapangan yang luas bagi manusia untuk berijtihad , Dengan demikian hukum Islam tidak lah kaku,keras,dan berat bagi ummat manusia.
Dugaan-dugaan atau sangka-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum [1]
Allah berfirman:

يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَسـَٔلوا عَن أَشياءَ إِن تُبدَ لَكُم تَسُؤكُم وَإِن تَسـَٔلوا عَنها حينَ يُنَزَّلُ القُرءانُ تُبدَ لَكُم عَفَا اللَّهُ عَنها ۗ وَاللَّهُ غَفورٌ حَليمٌ ﴿١٠١﴾

Hay orang-orang beriman yang beriman :janganlah kamu bertanya-tanyatentang suatu yang di terangkan kepadamu akan menyusahkanmu .tetapi kalau kamu tanyakan (tentang ayat-ayat itu)pada waktu turun nya ,akan di terangkan kepadamu ; Allah memanfaatkan kamu dan Allah Maha pengampun lagi penyabar’’.(Lihat surah 5:101).

Allah SWT.berfirman:

يُريدُ اللَّهُ بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ بِكُمُ العُسرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Qs.2:185)

يُريدُ اللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُم ۚ وَخُلِقَ الإِنسٰنُ ضَعيفًا ﴿٢٨﴾

Allah hendak meringankan (kebertan)dari kamu,kerena manusiadi ciptakan lemah.(Lihat surah 4:28).

2. Diciptakan Secara Bertahap      ( تدريجيا  )
Tiap-tiap masyarakat tentu mempunyai adat kebiasaan atau tradisi tersebut merupakan tradisi yang baik maupun tradisi yang membahayakan merika sendiri. Bangsa arab,ketika Islam datang ,mempunyai tradisi dan kesenangan sukar di hilangkan dalam sekejasaja. Apabila di hilangkan sekaligus ,akan menyebabkan timbul nya konplik ,kesulitan dan ketegangan batin.[2]
Dalam sosiologi ibnu Khaldun di nyatakan bahwa” suatu masyakat (Tradisonal atau tingkat inteliktualnya masih rendah) akan menetapkan apabila ada sesuatu yang baru atau sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupannya , lebih baik apabila sesuatu  yang baru tersebut bertentangan dengan tradisi yang ada “. Masyarakat akan senantiasa memberikan respon apabila timbul sesuatu di tengah-tengah mereka.
Hukum islam mengharamkan minuman keras dengan berangsur-angsur (berivulusi).Mula-mula diturunkan firman Allah yang berbunyi:

يَسـَٔلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل فيهِما إِثمٌ كَبيرٌ وَمَنٰفِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما ۗ وَيَسـَٔلونَكَ ماذا يُنفِقونَ قُلِ العَفوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الءايٰتِ لَعَلَّكُم تَتَفَكَّرونَ ﴿٢١٩﴾

Merika bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.katakanlah:”Pada keduanya terdapat dosa yang besardan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.(Liat:Qs.al-Baqarah/2:219).

3.Memperhatikan kemaslahatan Manusia
          Hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dan pencipta.Jika baik hubungan dengan manusia lain,maka baik pula hubungan dengan penciptanya.Karena itu hukum islam sangat menekankan kemanusiaan.
            Ayat-ayat yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meningalkan masyakat sebagai bahan pertimbangan.
Dalam penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga sendi pokok,yaitu:

            1) . Hukum-hukum di tetapkan sesudah masyarakat membutuhkan hukum-hukum itu.
2).  Hukum-hukum di tetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan hukum          dan menundukan masyarakat ke bawah ketetapan nya.
3).  Hukum-hukum di tetapkan menurut kadar kebutuhan masyarakat.
Dalam Kaidah Ushul Fiqh dinyatakan           :            
الحكم يدور مع علته وجوداوعدما
Ada dan tidaknya hokum itu bergantung kepada sebab(illatnya).
لاينكر تغيرالاحكم بتغير الأزمان
Tidak di ingkari adanya perubahan hukum di sebabkan oleh berubahnya masa.
            Namun,disamping itu,terbentuknya hukum islam disamping di durung oleh kebutuhan-kebutuhan praktis,iya juga dicari dari kata hati untuk mengetahui yang dibulihkan dan yang di larang. Tujuan Syara’dalam menetapkan hukum di antaranya:
            a). Memelihara kemaslahatan agama
b). Memelihara jiwa
            c). Memelihara akal
            d). Memelihara keturunan
            e). Memelihara benda dan kehurmatan
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
            Menurut syari’at  islam ,semua .Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain di hadapan hukum. Penguasa tidak terlindung oleh kekuasaannya ketika iya nerbuat kezaliman . Orang kaya dan orang berpangkat tidak terlindung oleh harta dan pangkat ketika yang bersangkutan dengan pengadilan . Dalam khutbah haji Wada’yang pengikutnyahampir seluruhnya orang berkebangsaan Arab Rasul bersabda : Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan orang ‘ajam “.Firman Allah menyatakam :
وَلا يَجرِمَنَّكُم شَنَـٔانُ قَومٍ عَلىٰ أَلّا تَعدِلُوا ۚ اعدِلوا هُوَ أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ ۖ
Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum ,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah,kerna berlaku adil itu lebih dekat kepada taqwa.(Qs.al-Maidah/5:8)

Hukum Islam bertitik tolak dari prinsip akidah islamiyah yaitu tauhid yang melandasi semua kehidupan dalam Islam termasuk aspek hukumnya. Prinsip hukum Islam selain hal tersebut adalah:
5. Prinsip Hubungan dengan Allah swt
Hukum Islam mengacu pada hukuman yang seluas-luasnya tidak hanya hubungan antar manusia (hamba) dengan Tuhan, tetapi hubungan antara manusia dengan manusia.
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
Dari prinsip ini, para ahli fikih senantiasa mendasarkan pada pikirannya atas kebenaran wahyu, kemudian mereka menetapkan bahwa pembuat hukum itu adalah Allah.
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah.
Prinsip ini berkaitan erat dengan kehormatan manusia, manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehormatan itu, manusia paling mulia adalah yang paling bertakwa seperti dalam :

يٰأَيُّهَا النّاسُ إِنّا خَلَقنٰكُم مِن ذَكَرٍ وَأُنثىٰ وَجَعَلنٰكُم شُعوبًا وَقَبائِلَ لِتَعارَفوا ۚ إِنَّ أَكرَمَكُم عِندَ اللَّهِ أَتقىٰكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ عَليمٌ خَبيرٌ ﴿١٣﴾
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.  QS. Al-Hujarat: 13
8. Prinsip Kebaikan dan Kesucian Jiwa
Prinsip ini merupakan nilai akhlak yang merupakan dasar lain dalam hubungan antara manusia (perseorangan atau golongan) prinsip inipun ditetapkan terhadap seluruh mahkluk Allah dimuka bumi yang tercermin dalam kasih sayang.
9. Prinsip Keselarasan
Ini menunjukkan bahwa seluruh hukum Islam yang terinci dalam berbagai bidang hukum bertujuan meraih maslahat dan menolak keburukan. Kemaslahatan dan keburukan dunia dapat diketahui dengan jelas.
10. Prinsip Persamaan
Manusia adalah umat yang satu yang termaktub dalam beberapa ayat al-Quran seperti Qs. al-baqarah: 213, Qs. an-Nisa:1, Qs. al-A’raf:189, dan perbedaan itu sebenarnya merupakan sunatullah dalam kejadian manusia Qs. ar-Rum: 22.
11. Prinsip Penyerahan
Prinsip ini menunjukkan keadilan yang tertinggi, keadilan adalah hak semua manusia baik kawan maupun lawan. Orang baik atau jahat mendapat perlakuan yang adil dari hakim. Islam menganggap keadilan terhadap musuh lebih dekat kepada taqwa (Qs. an-Nahl:102, Qs. An-Nisa:135) semua rasul membawa tugas agar kehidupan manusia berjalan dengan adil (Qs. al-Hadiid: 25). Islam tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang terhadap si lemah.
12. Prinsip Toleransi
Toleransi atu tasamuh merupakan dasar pembinaan masyarakat dalam hukum Islam , tasamuh dalam Islam adalah toleransi yang bertitik tolak dari agamanya bukan tasamuh karena kebutuhan temporal.
13. Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan
Kemerdekaan dan kebebasan yang sesungguhnya dimulai dari pembebasan diri dari pengaruh hawa nafsu dan syahwat serta mengendalikannya di bawah bimbingan akal dan iman. Banyak hadits yang menyerukan pengendalian nafsu oleh akal sehat dan iman. Dengan demikian kebebasan bukanlah kebebasan mutlak melainkan kebebasan yang bertanggung jawab terhadap Allah dan terhadap kehidupan yang melihat dimuka bumi. Seperti alam Qs. al-Baqarah: 256, Qs. Yunus: 99, Qs. an-Naml: 60-64.18
14. Prinsip Ta’awun
Berdasarkan prinsip ta ’awun insani (kerjasama kemanusiaan) Allah memerintahkan kita membantu dan menolong di dalam kebijakan dan ketaqwaan serta melarangnya di dalam kejelekan (dosa) dan permusuhan (Qs. al-Rahman: 2).[3]

B. Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1). Mewujudkan keadilan.
Kebanyakan filosof menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penerapan hukum .Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukuanlah hukum dan tidak bisa bertahan lama . Sistem hukum yang tidak punya akar substansial pada keadilan dan moralitas akhirnya akan terpintal.
2).  Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran masyarakat.
3).  Menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam keadaan darurat.
4).  Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5).  Tiap-tiap manusia memikiul dosanya sendiri.[4]
Di samping orientasi keadilan,hukum islam juga berorientasi pada moralitas.Nabi saw.bersabda:
إنما بعثت لأتمم مكارمالإخلا ق
Tidaklah aku diutus kecuali hanya untuk menyempurnakan akhlak.



TUGAS KELOMPOK                                                                       DOSEN PENGASUH
     Filsafat Hukum Islam                                                               Sukarni , M.Ag.

PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM


KELOMPOK V

Abdulsalam                                        :   1201121541
Samsudin Noor                                  :  1201120078
                      M.fikri tirta                                         : 1201120077



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB HUKUM
BANJARMASIN
2013

KATA PENGANTAR
 




egala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Yang jiwa saya ada dalam genggaman-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan ke haribaan sang pemimpin para utusan, Muhammad Saw. beserta keluarga, para sahabat, dan pengikut setianya hingga hari kemudian. Amma ba’du
            Saya bersyukur atas-Nya, karena dengan izin-Nya lah tugas mata kuliah”Filsafat Hukum Islam”,ini selesai. Dibuatnya tugasini bertujuanuntuk menunaikan tugas yang diasuh oleh Bapak Sukarni M.Ag, sekaligus saya ingin berterima kasih atas keramahan Bapak dalam mengajar mata kuliah ini. Tanpa lupa, untuk menyadari bahwa tugas ini masih memiliki kekurangan ditinjau dari beberapa sudut. Mohon bimbingannya.
            Semoga, Makalah sederhana ini bermanfaat secara keilmuan pada saya. Sekaligus, bagi para pembaca. Untuk membuka satu dialog yang sehat sebagai bentuk perbaikan maupun tambahan. Akhir kata, Allah-lah yang Maha Tahu atas segala ciptaan-Nya.


Banjarmasin, September 2013 M



Penyusun





DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR                    
DAFTAR ISI
BAB I                   : PENDAHULUAN
BAB II                  : PEMBAHASAN
A.     PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
1. Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan Secara Bertahap
3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
B. Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum:
1). Mewujudkan keadilan.
2).  Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran masyarakat.
3).  Menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat.
4).  Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5).  Tiap-tiap manusia memikiul dosanya sendiri.












         
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan (diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam adalah agama yang telah diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan menguntungkan manusia.
Norma hukum dalam Islam terdiri dari dua kategor yaitu :
pertama, norma-norma hukum yang ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk melaksanakan ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat. Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
            Kedua, Norma-norma hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
             Beberapa prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan di sini adalah sebagai berikut:
1. Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan Secara Bertahap
3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
5. Prinsip Hubungan dengan Allah swt
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah
8. Prinsip Kebaikan dan Kesucian Jiwa
9. Prinsip Keselarasan
10. Prinsip Persamaan
11. Prinsip Penyerahan
12. Prinsip Toleransi
13. Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan
14. Prinsip Ta’awun



Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1). Mewujudkan keadilan.
2).  Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran masyarakat.
3).  Menetapkan hukum yang berpadanan dengan keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam keadaan darurat.
4).  Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang dilakukan.
5).  Tiap-tiap manusia memikiul dosanya sendiri.



















DAFTAR PUSTAKA
Salim Tarikh Drs.H.A, Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988.
Hanafi Ahmad ,M.A.,pengantar sejarah hukum islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan Bintang.
Hanafi Ahmad , Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Syah Muhammad Ismail Prof.Dr ,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum Islam’’
dalam  Filsafat Hukum Islam ,ed.I,cet.II Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992.

                             






[1] .Drs.H.A.Salim,Tarikh Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988),h 41-42.
[2] .Ahmad Hanafi,M.A.,pengantar sejarah hukum islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan Bintang,)h.29.
                [3] . Ahmad hanafi, Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967). h. 44
[4] . Prof.Dr.H.Ismail Muhammad syah,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum Islam’’
dalam  Filsafat Hukum Islam ,ed.I,cet.II,(Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992),h.121

4 komentar: