Jumat, 11 April 2014

HUKUM TANAH ADAT



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sebagai salah satu unsur esensial penbentuk negara, tanah memegang peran penting dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan., lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi. Di Negara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan suatu condition sine qua non.[1]
Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan campur tangan Penguasa, cq yang competent dalam urusan tanah ini, khususnya mengenai lahirnya, berpindahnya dan berakhirnya hak milik atas tanah. Di lingkungan hukum adat, campur tangan itu dilakukan oleh Kepala berbagai persekutuan hukum, seperti Kepala atau Pengurus Desa.[2]
Dari paparan latar belakang masalah di atas, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai hukum tanah adat ini dalam bab selanjutnya.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian tanah ulayat atau tanah adat?
2.      Bagaimana syarat-syarat agar terpenuhinya tanah ulayat atau tanah adat?
3.      Apa saja objek dalam tanah ulayat atau tanah adat?
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hak Ulayat/ Hak Purba
Hak purba adalah hak yang dipunyai oleh suatu suku (clan/ gens/ stam), sebuah serikat desa-desa (dorpenbond) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah dan seisinya dalam lingkungan wilayahnya.[3]
Dalam redaksi lain disebutkan bahwa hak persekutuan atas tanah adalah hak persekutuan (hak masyarakat hukum) dalam hukum adat terhadap tanah tersebut. Hak Ulayat adalah pengakuan bersama oleh seluruh anggota masyarakat dan didalamnya juga terkandung hak kepunyaan perorangan yang berarti orang perorangan boleh mempunyai tanah di lingkungan hak ulayat tersebut.[4]
C.     Van Vollenhoven menyebutkan lima ciri hak ulayat adalah sebagai berikut:
1.      Hak individual diliputi juga oleh hak persekutuan.
2.      Pimpinan persekutuan dapat menentukan untuk menyatakan dan menggunakan bidang-bidang tanah tertentu ditetapkan untuk kepentingan umum dan terhadap tanah ini tidak diperkenankan diletakkan hak perseorangan.
3.      Orang asing yang mau menarik hasil tanah-tanah ulayat ini haruslah terlebih dulu meminta izin dari kepada persekutuan dan harus membayar uang pengakuan, setelah panen harus membaar uang sewa.
4.      Persekutuan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi di atas lingkungan ulayat.
5.      Larangan mengasingkan tanah yang termasuk tanah ulayat.

B. Tanah Ulayat
Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama yang diyakini sebagai karunia suatu kekuatan ghaib atau peninggalan nenek moyang kepada kelompok yang merupakan masyarakat hukum adat sebagai unsur pendukung utama bagi kebidupan dan penghidupan kelompok tersebut sepanjang masa.
Apabila dipandang dari sudut bentuk masyarakat hukum adat, maka lingkungan tanah mungkin dikuasai oleh suatu masyarakat hukum adat atau beberapa masyarakat. Oleh karena itu biasanyanya lingkungan tanah adat dibedakan antara :
1.      Lingkungan tanah sendiri.
2.      Lingkungan tanah bersama.

 C. Hubungan Hak Ulayat Dengan Hak Perorangan
Menurut Ter Haar hubungan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan persekutuan adalah timbal balik dan memiliki kekuatan yang sama. Selanjutnya hak ulayat juga juga berlaku terhadap orang-orang luar. Apabila orang-orang di luar hendak memasuki persekutuan mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari kepala persekutuan dan sebelum permohonan mereka dikabulkan terlebih dahulu harus memberi sesuatu kepada persekutuan.



D. Kedudukan Hak Ulayat Dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960)
Dalam Undang-undang Pokok Agraria pasal 5 UU No.5 1960 menyebutkan bahwa: “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam UU ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”
Unsur-unsur yang penting dalam UUPA yang perlu kita perhatikan dan mempunyai kaitan dengan uraian ini lebih lanjut adalah:
1.      Bahwa tidak ada perbedaan tiap-tiap WNI baik laki-laki maupun wanita dalam memperoleh kesempatan untuk mendapatkan sesuatu hak dan manfaat atas tanah. [pasal 9: (2)]
2.      Bahwa UUPA No.5 1960 mengharuskan adanya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah (pasal 19)
3.      Bahwa UUPA No.5 1960 membenarkan adanya sistem pemilikan bersama (pasal 17)
4.      Perintah penegasan hak-hak atas tanah adat yang telah ada sebelum UUPA No.5 1960 diundangkan (pasal-pasal ketentuan Konversi).
Untuk menerangkan bagaimana hubungan antara hak ulayat dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)/ UU No. 5 Tahun 1960 kita dapat melihat pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut: “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.”
Berdasarkan pasal 3 di atas, hak ulayat atau hak tanah adat diakui keberadaannya, akan tetapi pengakuan itu diikuti syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya:
1.      Eksistensinya masih ada
2.      Tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
3.      Tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam undang-undang.
Ketentuan ini berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat itu dalam hukum agraria yang baru (UUPA). Sebagaimana diketahui biarpun menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula di dalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi di dalam undang-undang, dengan akibat bahwa di dalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulayat itu pada zaman penjajahan dulu seringkali diabaikan.
Berhubung dengan disebutnya hak ulayat di dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang pada hakikatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya di dalam pemberian hak atas tanah (umpamanya hak guna usaha) masyarakat hukum yang bersangkutan sebelumnya akan didengar pendapatnya dan akan diberi “recognitie”, yang memang ia berhak menerimanya selaku pemegang hak ulayat itu.
Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut menghalang-halangi pemberian hak guna usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut di daerah itu sungguh perlu untuk kepentingan yang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan jika sesuatu masyarakat hukum berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara besar-besaran dan teratur untuk melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan pemindahan penduduk. Pengalaman menunjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri sering kali terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulayat, inilah yang merupakan pangkal pikiran kedua pada ketentuan pasal 3 tersebut di atas. Kepentingan suatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan nasional dan Negara yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan yang lebih luas itu.
Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, bahwasanya hak ulayat tidak dihapus, tetapi juga tidak akan mengaturnya, dalam artian adalah mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Karena pada dasarnya hak ulayat hapus dengan sendirinya melalui proses alamiah, yaitu dengan menjadi kuatnya hak-hak perorangan dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan (uraian 85 dan 106 E).[5]

E.       Kedudukan Tanah dalam Hukum Adat
Ada 2 hal yang menyebabkan tanah itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat, yaitu :
1.      Karena sifatnya
2.      Karena fakta




F.     Hak Persekutuan Atas Tanah
Mengingat akan fakta dimaksud diatas, maka antara persekutuan dengan tanah yang didudukinya itu terdapat hubungan yang erat sekali hubungan yang mempunyai sumber serta yang bersifat religio-magis.
Hak persekutuan atas tanah ini disebut hak pertuanan atau hak ulayat. Hak ini oleh Van Vollenhoven disebut “beschikkingsrecht”. Istilah lain dalam bahasa Indonesia merupakan suatu pengertian yang baru, satu dan lain.
Istilah-istilah daerah yang berarti lingkungan kekuasaan, wilayah kekuasaan ataupun tanah yang merupakan wilayah yang dikuasai persekutuan adalah antara lain “Patuanan”(Ambon),“Panyampeto”(Kalimantan),“Wewengkon”(Jawa),“Prabumian”(Bali), “Pawatasan” (Kalimantan), “Totabuan” (Balaang Mangondow), “Limpo” (Sulawesi Selatan), “Nuru” (Buru), “Ulayat” (Minangkabau).
Beschikkingsrecht ataupun hak ulayat ini berlaku keluar dan kedalam. Hak persekutuan ini pada hakikatnya membatasi kebebasan usaha atau kebebasan gerak para warga persekutuan sebagai perseorangan. Pembatasan ini dilakukan demi kepentingan persekutuan. Antara hak persekutuan ini (hak ulayat) dan hak para warganya masing-masing ada hubungan timbal-balik yang saling mengisi.
Objek hak ulayat ini adalah :
a.       Tanah (daratan)
b.      Air (perairan seperti misalnya : kali, danau, pantai beserta perairannya).
c.       Tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon-pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan lain sebagainya).
d.      Binatang yang hidup liar.


Cara memelihara serta mempertahankan hak ulayat yaitu:
1.      Pertama-tama persekutuan berusaha meletakkan batas-batas di sekeliling wilayah kekuasaannya itu.
2.      Usaha kedua adalah menunjuk pejabat-pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi wilayah  kekuasaan persekutuan yang bersangkutan.
Disamping petugas-petugas yang khusus ini, biasanya diadakan pula patrol-patroli perbatasan disebut sebagai salah satu cara penegasan wilayah kekuasaan surat-surat pikukuh ataupun Piagam yang dikeluarkan oleh raja-raja dahulu. Hak ulayat ini dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan atas tanah yang didiami.[6]

G. Pengaruh Terhadap Hukum Tanah Adat
            Faktor-faktor extern yang mempengaruhi hukum tanah adat datangnya dari :
a.       Raja-raja
·         Yang merusak
·         Yang memperkuat
b.      Pemerintah kolonial, Gubernemen.
Pada umumnya hak ulayat pada khususnya ternyata dari tindakannya dalam politik agrarianya yang terpenting diantaranya adalah :
·         Pajak Bumi (landrent) dari Raffles
·         Cultuurstelsel dari Gubernur-Jenderal Van den Bosch
·         Agrarische Wet, Agrarisch Besluit, Domeinverklaring
·         Verveemdingsverbod (S. 1875-179).[7]

BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Tanah ulayat merupakan tanah kepunyaan bersama atau peninggalan nenek moyang terdahulu dan bertujuan untuk kehidupan keturunannya di masa yang akan datang. Hak ulayat atau hak tanah adat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu eksistensinya masih ada, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam undang-undang
Adapun Objek hak ulayat yaitu tanah (daratan), air (perairan seperti misalnya : kali, danau, pantai beserta perairannya), tumbuh-tumbuhan yang hidup secara liar (pohon buah-buahan, pohon-pohon untuk kayu pertukangan atau kayu bakar dan lain sebagainya), binatang yang hidup liar.










DAFTAR PUSTAKA

Imam Sudiyat, Hukum Adat, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2010.
Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT. Gunung Agung, 1983.


[1] Imam Sudiyat, Hukum Adat, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2010), h. 1
[2]  ibid
[3] Ibid, h. 2
[4] ibid
[5] http://manusiapinggiran.blogspot.com/2013/01/mengenal-hukum-tanah-dalam-adat.html, diakses pada hari Sabtu, 16 November 2013, jam 09:00 Wita.
[6] Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1983), h. 197.
[7] Iman Sudiyat, Hukum Adat Sketsa Asas, op.cit., h. 17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar