Kamis, 10 April 2014

PEMBAGIAN HADITS



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kitab-kitab hadis yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan dijadikan pegangan oleh umat Islam dalam hubungannya dengan hadits sebagai sumber ajaran Islam adalah kitab-kitab yang disusun oleh para penyusunnya setelah lama Nabi wafat. Dalam jarak waktu antara kewafatan Nabi dan penulisan kitab-kitab hadits tersebut telah terjadi berbagai hal yang dapat menjadikan riwayat hadits tersebut menyalahi apa yang sebenarnya berasal dari Nabi.  Baik dari aspek kemurniannya dan keasliannya.
Dengan demikian, untuk mengetahui apakah riwayat berbagai hadits yang terhimpun dalam kitab-kitab hadits tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah ataukah tidak, terlebih dahulu perlu dilakukan penelitian. Kegiatan penelitian hadits tidak hanya ditujukan kepada apa yang menjadi materi berita dalam hadits itu saja, yang biasa dikenal dengan masalah matan hadits, tetapi juga kepada berbagai hal yang berhubungan dengan periwayatannya, dalam hal ini sanadnya, yakni rangkaian para periwayat yang menyampaikan matan hadis kepada kita.
Keberadaan perawi hadits sangat menentukan kualitas hadits, baik kualitas sanad maupun kualitas matan hadits. Selama riwayat-riwayat ini membutuhkan penelitian dan kajian mendalam untuk mengetahui mana yang dapat diterima dan mana yang ditolak, maka mutlak diperlukan adanya kaidah-kaidah dan patokan sebagai acuan melakukan studi kritik Hadits.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja pembagian hadits dalam islam ?
2.      Bagaimana ciri-ciri dan kehujjahan hadits-hadits tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembagian Hadits Berdasarkan Kuantitas Rawi
Kuantitas hadits disini yaitu dari segi jumlah orang yang meriwayatkan suatu hadits atau dari segi jumlah sanadnya. Jumhur (mayoritas) ulama membagi hadis secara garis besar menjadi dua macam, yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad, disamping pembagian lain yang diikuti oleh sebagian para ulama, yaitu pembagian menjadi tiga macam yaitu: hadits mutawatir,  hadits masyhur (hadis mustafidh) dan hadits ahad.
1.      Hadis Mutawatir
Mutawatir secara etimology berasal dari kata tawatara yang berarti beruntun, atau mutatabi, yakni beriring-iringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jarak. Sedangkan secara terminology mutawatir adalah hadits yang di riwayatkan oleh orang banyak yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad dengan didasarkan pada panca.
a.       Syarat-syarat Hadits Mutawatir
-          Hadits mutawatir harus di riwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa keyakinan bahwa mereka itu tidak sepakat untuk berbohong.
-          Bedasarkan tanggapan panca indra, yakni bahwa berita yang mereka sampaikan harus benar-benar merupakan hasil pendengaran atau penglihatan sendiri.
-          Seimbang jumlah para perawi, sejak dalam thabaqat (lapisan/tingkatan) pertama maupun thabaqat berikutnya.
b.      Pembagian Hadits Mutawatir
Sebagian jumhur ulama menyebutkan Hadits Mutawatir ada 3 yaitu:
-          Hadits Mutawatir Lafdhi adalah mutawatir dengan susunan redaksi yang persis sama.
Contoh hadits mutawatir lafdhi yang artinya: “Rasulullah SAW, bersabda: “Siapa yang sengaja berdusta terhadapku, maka hendaklah dia menduduki tempat duduknya dalam neraka”. (Hadis Riwayat Bukhari).
Hadits tersebut menurut keterangan Abu Bakar al-Bazzar, diriwayatkan oleh empat puluh orang sahabat, bahkan menurut keterangan ulama lain, ada enam puluh orang sahabat, Rasul yang meriwayatkan hadis itu dengan redaksi yang sama.
-          Hadits Mutawatir Maknawi adalah hadits mutawatir dengan makna umum yang sama, walaupun berbeda redaksinya dan berbeda perincian maknanya.
Contoh hadits mutawatir maknawi yang artinya: “Rasulullah SAW pada waktu berdoa tidak mengangkat kedua tangannya begitu tinggi sehingga terlihat kedua ketiaknya yang putih, kecuali pada waktu berdoa memohon hujan”. (Hadis Riwayat Mutafaq’ Alaihi).
-          Hadits Mutawatir ‘Amali adalah hadits mutawatir yang menyangkut perbuatan Rasulullah SAW, yang disaksikan dan ditiru tanpa perbedaan oleh orang banyak, untuk kemudian juga dicontoh dan diperbuat tanpa perbedaan oleh orang banyak pada generasi-generasi berikutnya.
Contoh : Hadits-hadits Nabi tentang waktu shalat, tentang jumlah rakaat shalat wajib, adanya shalat ‘ied, adanya shalat jenazah, dan sebagainya.
c.       Kedudukan Hadits Mutawatir
Hadits-hadits yang termasuk kelompok hadits mutawatir adalah hadits-hadits yang pasti (qath’i atau maqth’u) berasal dari Rasulullah SAW. Para ulama menegaskan bahwa hadits mutawatir membuahkan “ilmu qath’i” (pengetahuan yang pasti), yakni pengetahuan yang pasti bahwa perkataan, perbuatan atau persetujuan berasal dari Rasulullah SAW. Kedudukan hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. Kedudukan hadits mutawatir sebagai sumber ajaran Islam lebih tinggi dari kedudukan hadis ahad.[1]
2.      Hadits Ahad
Ahad menurut bahasa adalah kata jamak dari wahid atau ahad. Bila wahid atau ahad berarti satu, maka ahad, sebagai jamaknya, berarti satu-satu. Sedangkan menurut istilah hadits ahad adalah hadits yang para rawinya tidak mencapai jumlah rawi hadist mutawatir, baik rawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima atau seterusnya, tetapi jumlahnya tidak memberi pengertian bahwa hadits dengan jumlah rawi tersebut masuk dalam kelompok hadist mutawatir, atau dengan kata lain hadits ahad adalah hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir.
a.       Pembagian hadits ahad
-          Hadits Masyhur (Hadits Mustafidah) adalah Hadis yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilang mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah para sahabat dan demikian pula setelah mereka.
Contoh:
“Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang kaum Muslimin tidak mengganggu oleh lidah dan tangannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim, dan Turmudzi).
-     Hadits ‘Aziz adalah Hadis yang perawinya tidak kurang dari dua orang dalam semua tabaqat sanad.
Contoh:
“Rasulullah SAW bersabda: “Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari kiamat.” (Hadist Riwayat Hudzaifah dan Abu Hurairah)
-     Hadits Gharib adalah Hadis gharib adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam meriwayatkannya tanpa ada orang lain yang meriwayatkan.
Contoh:
“Dari Umar bin Khattab, katanya: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amal itu hanya (dinilai) menurut niat, dan setiap orang hanya (memperoleh) apa yang diniatkannya.” (Hadist Riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain)
b.      Kedudukan hadits ahad
Bila hadits mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah SAW, maka tidak demikian hadits ahad . Hadist ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah SAW, tetapi diduga ( zhanni dan mazhnun) berasal dari beliau. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadits ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah SAW, dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau. Maka kedudukan hadits ahad, sebagai sumber ajaran Islam, berada dibawah kedudukan hadits mutawatir. Lain berarti bahwa bila suatu hadits, yang termasuk kelompok hadits ahad, bertentangan isinya dengan hadits mutawatir, maka hadits tersebut harus ditolak.[2]
B.     Pembagian Hadits Berdasarkan  Kualitas Rawi
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa hadits  muatawatir memberikan penertian yang yaqin bi alqath, artinya Nabi Muhammad benar-benar bersabda, berbuat atau menyatakan taqrir (persetujuan) dihadapan para sahabat berdasarkan sumber-sumber yang banyak dan mustahil mereka sepakat berdusta kepada Nabi. Karena kebenarannya sumbernya sungguh telah meyakinkan, maka dia harus diterima dan diamalkan tanpa perlu diteliti lagi, baik terhadap sanadnya maupun matannya. Berbeda dengan hadits ahad yang hanya memberikan faedah zhanni (dugaan yang kuat akan kebenarannya), mengharuskan kita untuk mengadakan penyelidikan, baik terhadap matan maupun sanadnya, sehingga status hadits tersebut menjadi jelas, apakah diterima sebagai hujjah atau ditolak.
Sehubungan dengan itu, para ulama ahli hadits membagi hadits dilihat dari segi kualitasnya, menjadi tiga bagian, yaitu hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif.
1.      Hadits Shahih
Kata shahih berasal dari bahasa arab as-shahih bentuk pluralnya ashihha’ berakar kata pada shahha, yang berarti selamat dari penyakit. Sedangkan menurut istilah hadits sahih adalah hadits yang bersambung sampai kepada nabi Muhammad serta didalam hadits tersebut tidak terdapat kejanggalan dan cacat.
Sebuah hadits dikatakan sahih apabila memenuhi kriteria yang meliputi:
·         Sanadnya bersambung ialah sanadnya bersambung sampai ke musnad, dalam sifat disebut hadits yang muttashil dan mausul (yang bersambung).
·         Seluruh periwayat dalam sanad hadits sahih bersifat adil adalah periwayat yang memenuhi syarat-syarat yaitu beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama, memelihara kehormatan diri.
·         Seluruh periwayat dalam sanad bersifat dhabith, ialah memiliki ingatan dan hafalan yang sempurna. Dia memahami dengan baik apa yang diriwayatkannya serta mampu menyampaikan hafalan itu kapan saja di kehendaki.
·         Sanad dan matan hadits yang sahih itu terhindar dari syadz.
·         Sanad dan matan hadis terhindar dari i’llat. I’llat adalah sifat tersembunyi yang mengakibatkan hadits tersebut cacat dalam penerimaannya, kendati secara lahiriah hadits tersebar dari ‘illath.
Contoh:
Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Setiap sendi tubuh badan manusia menjadi sedekah untuknya pada setiap hari matahari terbit, kamu melakukan keadilan diantara dua orang yang berselisih faham adalah sedekah kamu membantu orang yang menaiki kenderaan atau kamu mengangkat barang-barang untuknya kedalam kenderaan adalah sedekah, Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah kamu berjalan untuk menunaikan solat adalah sedekah dan kamu membuang perkara-perkara yang menyakiti di jalan adalah sedekah.” (H.R Bukhari dan Muslim).[3]
a.       Pembagian hadits shahih
Hadits sahih terbagi dua bagian, yaitu
-          Hadits sahih lidzatih adalah hadits yang karena kehadiran dirinya sendiri telah memenuhi kelima kriteria hadits sahih sebagaimana  dikemukakan di atas.
-          Hadits sahih lighairih adalah hadits yang sahihnya lantaran di bantu oleh keterangan yang lain jadi disimpulkan belum sampai kepada kualitas sahih, kemudian ada petunjuk atau dalil lain yang menguatkannya sehingga hadits tersebut meningkat menjadi hadits sahih lighairih.
b.      Kehujjahan hadits sahih
Hadits sahih dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu akidah, tergantung kedhabitannya dan keadilan perawinya, dan semakin dhabit dan adil si perawinya makin tinggi pula tingkatan kualitas hadits yang diriwayatkan. Hadits sahih kedudukannya lebih tinggi dari hadits hasan dan dho’if, tetapi berada dibawah kedudukan hadits mutawatir. Semua ulama sepakat menerima hadits sahih sebagai sumber ajaran Islam atau hujjah, dalam bidang hukum dan moral.
2.      Hadits Hasan i
Adalah hadits yang mutttasil sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit ttetapi kadar kedhabitannya di bawah kedhabittan hadis sahih dan hadits itu tidak syadz dan tidak pula terdapat ‘illat.
Adapun kriteria hadits yaitu:
·         Sanadnya bersambung
·         Para periwayat bersifat adil
·         Diantara orang periwayat terdapat orang yang kurang dhabith
·         Sanad dan matan hadits terhindar dari kejanggalan
·         Tidak ber-illat (cacat)
a.       Pembagian hadits hasan
-          Hasan lidzatih adalah hadits yang mencapai derajat hasan dengan sendirinya sedikitpun tidak ada dukungan dari hadits lain.
-          Hadits hasan lighairih adalah hadits yang pada asalnya adalah hadits dhaif yang kemudian meningkat derajatnya menjadi hasan karena ada riwayat lain yang mengangkatnya.
Contoh hadits hasan:
“Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, tentu kuperintahkan mereka bersiwak menjelang setiap sholat”.
Matan hadits ini memiliki jalur sanad, Muhammad bin Amr, dari Abi Salamah, dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW. dan Muhammad bin Amr diragukan hafalan, kekuatan ingatan dan kecerdasannya meskipun banyak yang menganggapnya terpecaya hadits ini bersifat hasan lizatih dan hasan lighairih, karena diriwayatkan pula oleh guru muhammad dan dari gurunya lagi hadits itu diriwayatkan pula oleh Abu Hurairah oleh banyak orang diantaranya al-A’raj bin Hurmuz dan Sa’id al-Maqbari. At- Tarmizi ia adalah orang yang pertama kali mengeluarkan hadits hasan.
Meskipun ada hadits dahif yang meningkat menjadi hadis hasan tidak semua hadits dhaif bisa meningkat menjadi hadits hasan, hadits dhaif yang bisa meningkat menjadi hadits hasan adalah hadits-hadits yang tidak terlalu lemah seperti hadits maudhu, matruk, dan munkar derajatnya bisa lebih meningkat, jika hadits diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena banyaknya kesalahan atau karena mufsiq maka ia bukanlah hadits hasan lighairih. Sebaliknya hadits daif yang diriwayatkan oleh periwayat yang dhaif karena fasiq atau di tuduh berdusta lalu ada hadits yang juga diriwayatkan oleh  periwayat yang kualitasnya sama maka hadits itu bukan hanya tidak bisa naik derajatnya menjadi hasan melainkan justru hadits itu bertambah dhaif.
b.      Kehujjahan hadits hasan
Hadits hasan dapat di gunakan sebagai berhujjah dalam menentapkan suatu kepastian hukum dan ia harus diamalkan baik hadits hasan lidzatih maupun  hasan lighairih, al- Khattabi mengungkapkan bahwa atas hadits hasanlah berkisar banyak hadits karena kebanyakan hadits tidak mencapai tingkatan sahih, hadis ini kebanyakan diamalkan oleh ulama hadits.[4]


3.      Hadits Dhaif 
Secara bahasa, hadits dhaif berasal dari kata dhu’fun berarti hadits yang lemah. Para ulama memiliki dugaan kecil bahwa hadits tersebut berasal dari Rasulullah SAW. Secara terminologi hadits dhaif adalah suatu hadits yang tidak terdapat ciri-ciri ke sahihan dan kehasanan suatu hadits, sahih tidaknya suatu hadits merupakan hasil peninjaun dari sisi di terima atau ditolaknya suatu hadits, oleh karena itu hadis ini terdapat sesuatu yang di dalamnya tertolak yang tidak terdapat ciri-ciri di terimanya hadits ini.
Adapun ciri-ciri hadits daif ialah:
-          Periwatnya seorang pendusta atau tertuduh pendusta
-          ­Banyak membuat kekeliruan
-          Suka pelupa
-          Suka maksiat atau fasik
-          Banyak angan-angan
-          Menyalahi periwayat kepercayaan
-          Periwayatnya tidak di kenal
-          Penganut bid’ah bidang aqidah
-          Tidak baik hafalannya.
Dan yang kemungkinan besar merupakan hadits dho’if adalah hadits yang diriwayatkan secara bersendirian oleh ‘Uqaili, Ibn ‘Adi, Khatib Al Baghdadi, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh-nya, Adailami dalam Musnad Firdaus, atau Tirmidzi Al Hakim dalam Nawadirul Ushul dan beliau bukanlah Tirmidzi penulis kitab Sunan atau Hakim dan Ibnu Jarud dalam Tarikh keduanya.
Contoh hadits dhaif:
“ Bahwasannya Rasul wudhu dan beliau mengusap kedua kaos kakinya”.
Hadits ini dikatakan dhaif karena diriwayatkan dari Abu Qais al-Audi, seorang rawi yang masih dipersoalkan.
a.       Pembagian hadits dhaif
-          Hadits dhaif karena gugurnya rawi dalam sanadnya.
-          Hadits dhaif karena adanya cacat pada rawi atau matan.
b.      Kehujjahan
Khusus hadits dhaif, maka para ulama hadits kelas berat semacam Al-Hafidzh Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan bahwa hadits dhaif boleh digunakan, dengan beberapa syarat:
-          Level kedhaifannya tidak parah.
-          Berada di bawah nash lain yang shahih.
-          Ketika mengamalkannya, tidak boleh meyakini ke-tsabit-annya. [5]

4.      Hadits Maudhu
Menurut etimologi kata maudhu dari kata diletakakan, dibiarkan, digugurkan, ditinggalkan dan dibuat-buat, sedangkan menurut terminologi hadits maudhu ialah sesuatu yang disandarkan kepada rasul secara mengada-ada dan bohong dari apa yang di katakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak di setujui.
a.       Pembagian hadits maudhu
Hadits ini hukumnya bathil dan haram meriwayatkannya, kecuali untuk mengajar untuk mengetahui hadis maudhu, ada beberapa macam hadits maudhu yaitu, Seseorang mengatakan dengan sesuatu yang sebenarnya keluar dari dirinya sendiri kemudian dia meriwayatkannya dengan menghubungkan kepada Rasulullah SAW, seseorang mengambil perkataan dari sebagian ahli fiqh atau lainnya kemudian ia menghubungkannya dengan nabi Muhammad SAW, juga seseorang melakukan kesalahan dalam meriwayatkan suatu hadits dengan tidak ada unsur kesengajaan mendustakan nabi seperti Habib bin Musa Al-Zahid dalam haditsnya menyatakan barang siapa banyak shalatnya dimalam hari wajahnya indah berseri di siang hari.
Hadis ini dimulai sejak tahun 41 H pada masa pemerintahan Khalifah keempat ketika muslim saling bersellisih antara kaum khawarij dengan kaum Syiah mereka banyak mengarang hadits untuk keperluannya sendiri inilah pendorong terjadinya pemalsuan hadits pada berbagai masa orang-orang suka menurutkan hawa nafsu terus menerus untuk berbohong.Hammad bin Zaid telah memalsukan tak kurang dari 14.000 hadits palsu dan telah beredar dan Abdul Karim bin Abi Al-Auja telah memalsukan 4000 hadits mengatakan  adapun yang melatar belakangi munculnya hadits palsu ini adalah :
-          Untuk menimbulkan kerusuhan didalam agama yang dilakukan oleh orang –orang munafik.
-          Untuk mempertahankan pendapatnya sementara tidak ada dalil yang mengetengahkan yang dilakukan oleh abu al- khathtthab bin Dihyah dan Abdu  al- Aziz bin Haris al- hanbali.
-          Untuk menarik perhatian dalam berpidato dan dalam pembicaraan dan simpatti orang yang menamakan dirinya Zuhud,.
-          Untuk mempertahankan mahzabnya seperti yang dilakukaukan oleh golongan Khattabiyah dari Aliran Rafidhah.
-          Untuk mendekatkan diri kepada raja-raja atau pejabat  dengan membuat hadis maudhu yang cocok dengan program dan tujuan mereka.
-          Untuk mencari rezeki dengan membuat haditts-hadits maudhu  seperti yang dilakukan oleh pencerita-cerita seperti yang dilakukan oleh Abu Said al- madaini.
b.      Kriteria hadits maudhu
Hadits maudhu dapat di ketahui dari segi sanadnya dan matannya, jika dilihat dari sanadnya dari kaum zindiq, munafik atau seorang pendusta dari segi matannya dapat dilihat dari ciri-ciri yang meliputi:
-          Susunan lafalnya kacau
-          Maknanya rusak
-          Bertentangan dengan nas Al-Qur’an yang tidak dapat dilakukan penakwilan.
-          Bertentangan dengan hadis mutawatir
-          Bertentangan dengan aqidah umum baik dengan Al-Qur’an amupun sunnah.
-          Pembuatnya sendiri bahwa ia telah membuat hadis palsu.[6]











BAB III
PENUTUP
Simpulan
Demikian hadits dilihat dari kuantitas jumlah para perawi yang dapat menunjukkan kualitas bagi hadits mutawatir tanpa memerisa sifat-sifat para perawi secara individu, atau menunjukan kualitas hadits ahad, jika disertai pemeriksaan memenuhi persyaratan standar hadits yang makbul.
Hadits ahad masih memerlukan barbagai persyaratan yaitu dari segi sifat-sifat kepercayaan para perawi atau sifat-sifat yang dapat mempertanggungjawabkan kebenaran berita secara individu yaitu sifat keadilan dan ke dhabithan, ketersambungan sanad dan ketidakganjilannya. Kebenaran berita hadits mutawatir secara absolute dan pasti (qath’i), sedangkan kebenaran berita yang dibawa oleh hadits ahad bersifat relative ( zhanni ) yang wajib diamalkan.
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang dalam melaksanakan Islam tidak lepas dari zhan dan itu sah-sah saja, misalnya menghadap ke kiblat ketika shalat, pemeraan air mandi janabah pada seluruh anggota badan, masuknya waktu imsak dan fajar bagi orang yang berpuasa, dan lain-lain. Pengertian zhan tidak terpaut dengan syakk (ragu) dan juga tidak terpaut dengan waham. Zhan diartikan dugaan kuat (rajah) yang mendekati kepada keyakinan, sedangkan Syakk diartikan dugaan yang seimbang antara ya dan tidak sedang waham adalah dugaan lemah (marjuh).




DAFTAR PUSTAKA

·         Mudzakir, M, Ulumul Hadis, Bandung: CV Pustaka Setia, 1998.
·         Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis, UIN-Malang Press: Oktober 2008.
·         Drs. H. Mudasir, Ilmu Hadis, Bandung: CV Pustaka Setia.
·         Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, cet. IV, Jakarta: Amzah, 2010.



[1] Drs. H. Mudasir, Ilmu Hadis, (Bandung: CV Pustaka Setia), h. 113-123.
[2] Mudzakir, M, Ulumul Hadis, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998), h. 24-25.
[3] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadits, (Jakarta: Amzah, 2010),cet. IV, h. 46.
[4] http://b3npani.wordpress.com/tugas-kuliah/92-2/(Kamis, tanggal 21 maret 2013 pada jam 12.15 WIT).
[5] Zeid B. Smeer, Ulumul Hadis Pengantar Studi Hadis Praktis, (UIN-Malang Press: Oktober 2008), h. 31-38.

[6] http://b3npani.wordpress.com/tugas-kuliah/92-2/ (Kamis, tanggal 21 Maret 2013 pada jam 12.15 WIT).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar