Jumat, 04 April 2014

GADAI



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Gadai merupakan suatu yang diperoleh seseorang piutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang, atau oleh seorang lain atas namanya. Dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dan pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.[1]
Yang dimaksud dengan benda bergerak termasuk baik benda berwujud maupun tidak berwujud, misalnya surat-surat berharga atas tunjuk, yakni pembayaran dapat dilakukan kepada orang yang disebut dalam surat itu atau kepada orang yang ditunjuk oleh orang itu (untuk surat-surat berharga, apabila diadakan gadai masih diperlukan penyumbatan dalam surat itu bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai) disamping endossement diperlukan juga penyerahan surat-surat berharga.[2] Dari apa yang dipaparkan di atas, penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi tentang gadai maupun masalah yang meliputi gadai ini dalam bab selanjutnya.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan gadai?
2.      Bagaimana ciri-ciri gadai menurut KUH Perdata?
3.      Bagaimana sifat gadai dan ruang lingkup objek gadai?
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Gadai
Gadai atau yang disebut juga dengan Pand, merupakan salah satu kebendaan yang termasuk suatu lembaga jaminan yang di atur dalam buku ke II KUH Perdata. Menurut pasal 1150 KUH Perdata gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkannya kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kepuasan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara di dahulukan dari pada orang. Orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk menyelamatkannya setelah barang itu di gadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Pandrecht adalah suatu hak kebendaan atas suatu barang bergerak kepunyaan orang lain, hak mana semata-mata diperjanjikan menyerahkan benit atas benda bergerak bertujuan untuk mengambil pelunasan suatu barang dari pendapatan penjualan benda itu lebih dahulu darin penagih-penagih lainnya.[3]
Sedangkan menurut pendapat R. Wiyono Prodjodikoro yaitu:
Gadai adalah suatu hak yang didapat oleh seorang berpiutang suatu benda bergerak yang padanya diserahkan oleh si berutang atau oleh seorang lain atau namanya untuk menjamin pembayaran hutang dan yang memberikan hak kepada si berutang untuk dibayar lebih dahulu dari berpiutang lainnya, yang diambil dari uang pendapatan penjualan barang itu”.[4]


Sedangkan menurut R. Subekti, gadai adalah sebagai berikut :
“Perjanjian yang menyebabkan bahwa tanahnya di serahkan untuk menerima tunai ke sejumlah uang, dengan permufakatan bahwa si penyerah akan berhak mengembalikan tanah itu ke dirinya sendiri dengan jalan membayar sejumlah uang yang sama maka perjanjian (transactie) dinamakan gadai tanah (Ground Verpanding).”[5]

B.  Ciri-ciri Gadai Menurut KUH Perdata
Gadai adalah hak yang tidak dapat dibagi-bagi, dimana sebagian pembayaran tidak membebaskan sebagian benda yang digadaikan diatur dalam pasai 1160 KUH Perdata. Maksudnya hak gadai sebagai jaminan kebendaan haruslah dibayar atau dilunasi secara keseluruhan. Sedangkan yang menjadi ciri-ciri dari gadai yang diatur menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut.
1.      Benda yang menjadi objek gadai adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
2.      Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai.
3.      Perjanjian gadai merupakan perjanjian yang bersifat Accesoir yaitu adanya hak dari gadai sebagai hak kebendaan tergantung dari adanya perjanjian pokok misalnya perjanjian kredit.
4.      Tujuan adanya benda jaminan, adalah untuk memberikan jaminan bagi pememegan gadai bahwa di kemudian hari piutangnya pasti dibayar.
5.      Pelunasan tersebut di dahulukan dari kreditur-kreditur lainnya.
6.      Biaya-biaya lelang dan pemeliharaan barang.jaminan di lunasi terlebih dahulu dari hasil lelang sebelum pelunasan piutang.
Barang yang dapat dijadikan jaminan adalah :
1.      Perhiasan yang, terdiri dari emas, perak, permata dan lain-lain yang tidak terbatas baik bentuk maupun jumlah beratnya.
2.      Barang yang digolongkan tekstil seperti batik/kain, sarung tenun, permadani dan lain lain.
3.      Jam-jam seperti jam tangan, jam kantong, jam lonceng dan lain-lain.
4.      Barang elektronika seperti TV, Komputer (Laptop), Radio, Tape Recorder, Hand Phone, dan lain sebagainya.
5.      Barang bermotor seperti sepeda motor dan mobil dengan catatan untuk sepeda motor yang usianya 5 tahun terakhir kecuali merek Honda biasanya yang pembuatannya tahun 1998.
Misalnya :
Untuk jenis sepeda motor merek astrea yang di gadaikan tahun 2006 dapat diterima sepeda motor tersebut dan pembuatannya tahun 2000. Syarat lainnya untuk barang bermotor itu harus menyediakan surat-surat berupa STNK, BPKB, dan lain-lain. Barang lain , alat rumah tangga seperti mesin jahit, mesin cuci, blender dan lain-Iain.

C.      Sifat-sifat Gadai
1.      Gadai adalah hak kebendaan
Dalam Pasal 1150 KUH Perdata tidak disebutkan sifat gadai, namun demikian sifat kebendaan ini dapat diketahui dari Pasal 1152 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa: “Pemegang gadai mempunyai hak revindikasi dari Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata apabila barang gadai hilang atau dicuri”. Oleh karena hak gadai mengandung hak revindikasi, maka hak gadai merupakan hak kebendaan sebab revindikasi merupakan ciri khas dari hak kebendaan. 
Hak kebendaan dari hak gadai bukanlah hak untuk menikmati suatu benda seperti eigendom, hak bezit, hak pakai dan sebagainya. Benda gadai memang harus diserahkan kepada kreditor tetapi tidak untuk dinikmati, melainkan untuk menjamin piutangnya dengan mengambil, penggantian dari benda tersebut guna membayar piutangnya.
2.      Hak gadai bersifat accesoir
Hak gadai hanya merupakan tambahan saja dari perjanjian pokoknya, yang berupa perjanjian pinjam uang. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa seseorang akan mempunyai hak gadai apabila ia mempunyai piutang, dan tidak mungkin seseorang dapat mempunyai hak gadai tanpa mempunyai piutang. Jadi hak gadai merupakan hak tambahan atau accesoir, yang ada dan tidaknya tergantung dari ada dan tidaknya piutang yang merupakan perjanjian pokoknya.
Dengan demikian hak gadai akan hapus jika perjanjian pokoknya hapus. Beralihnya piutang membawa serta beralihnya hak gadai, hak gadai berpindah kepada orang lain bersamasama dengan piutang yang dijamin dengan hak gadai tersebut, sehingga hak gadai tidak mempunyai kedudukan yang berdiri sendiri melainkan accesoir terhadap perjanjian pokoknya.
3.      Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi
Karena hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, maka dengan dibayarnya sebagian hutang tidak akan membebaskan sebagian dari benda gadai. Hak gadai tetap membebani benda gadai secara keseluruhan. Dalam Pasal 1160 KUH Perdata disebutkan bahwa :
“Tak dapatnya hak gadai dan bagi-bagi dalam hal kreditor, atau debitur meninggal dunia dengan meninggalkan beberapa ahli waris.“
Ketentuan ini tidak merupakan ketentuan hukum memaksa, sehingga para pihak dapat menentukan sebaliknya atau dengan perkataan lain sifat tidak dapat dibagi-bagi dalam gadai ini dapat disimpangi apabila telah diperjanjikan lebih dahulu oleh para pihak.
4.      Hak gadai adalah hak yang didahulukan
Hak gadai adalah hak yang didahulukan. Ini dapat diketahui dari ketentuan Pasal 1133 dan 1150 KUHPerdata. Karena piutang dengan hak gadai mempunyai hak untuk didahulukan daripada piutang-piutang lainnya, maka kreditor pemegang gadai mempunyai hak mendahulu (droit de preference). Benda yang menjadi obyek gadai adalah benda bergerak baik yang bertubuh maupun tidak bertubuh. 
5.      Hak gadai 
Adalah hak yang kuat dan mudah penyitaannya. Menurut Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata dinyatakan bahwa: “Hak gadai dan hipotik lebih diutamakan daripada privilege, kecuali jika undang-undang menentukan sebaliknya“. Dari bunyi pasal tersebut jelas bahwa hak gadai mempunyai kedudukan yang kuat. Di samping itu kreditor pemegang gadai adalah termasuk kreditor separatis. Selaku separatis, pemegang gadai tidak terpengaruh oleh adanya kepailitan si debitor.
Kemudian apabila si debitor wanprestasi, pemegang gadai dapat dengan mudah menjual benda gadai tanpa memerlukan perantaraan hakim, asalkan penjualan benda gadai dilakukan di muka umum dengan lelang dan menurut kebiasaan setempat dan harus memberitahukan secara tertulis lebih dahulu akan maksud-maksud yang akan dilakukan oleh pemegang gadai apabila tidak ditebus (Pasal 1155 ayat (2) KUH Perdata). Jadi di sini acara penyitaan lewat juru sita dengan ketentuan-ketentuan menurut Hukum Acara Perdata tidak berlaku bagi gadai.[6]

D. Hapusnya Gadai Menurut KUH Perdata dan Peraturan Perum Pegadaian
Setiap ada awal pasti ada akhir setiap permasalahan pasti ada penyelesaian. Begitu juga dengan gadai pasti akan ada pula hapus atau berakhirnya hak gadai. Berakhirnya persetujuan gadai adalah merupakan rentetan, setelah terlaksananya persetujuan.  
Mengenai cara berakhirnya atau hapusnya suatu gadai menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut:
1.      Hak gadai hapus apabila hutang telah dibayar oleh si berutang.
2.      Hak gadai hapus apabila barang yang di gadaikan keluar dari kekuasaan si penerima gadai.
3.      Apabila sudah dilepaskan oleh penerima gadai melunasi atas dasar atau kemauan sendiri dari penerima gadai maka penerima gadai mengembalikan barang yang digadai pada pemberi gadai.
4.      Karena persetujuan gadai bersifat uccessoir yang jika perjanjian pokok berakhir maka dengan sendirinya gadaipun berakhir.
5.      Bila barang yang digadaikan musnah atau terbakar diluar kehendak atau kemampuan pemegang gadai. Dimana penerima dan pemberi gadai sama-sama mengalami.
6.      Barang gadai menjadi milik dari si pemegang gadai atas kesepakatan atau persetujuan dari si pemberi gadai (pengalihan hak milik atas kesepakatan).
Berakhirnya gadai dapat juga berakhir apabila tanah gadai musnah karena bencana alam atau lainnya, maka perjanjian gadai berakhir dan pemegang gadai tidak berhak untuk meminta uang gadainya kembali dari penggadai.

E. Ruang Lingkup Objek Gadai
Didalam perjanjian gadai objek-objek gadai menurut hukum perdata tersebut selalu mengikuti dari perjanjian gadai. Objek tersebut memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hak kebendaan yang selalu mengikat dalam suatu perjanjian gadai. Hak kebendaan tersebut di dalam hukum perdata mengandung ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Benda yang dijadikan sebagai benda jaminan senantiasa dibebani hak tanggungan. Hal ini dapat kita lihat dengan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 1150 KUH Perdata.
b.      Si berpiutang yang memegang gadai menuntut haknya untuk menerima pelunasan pembayaran hutang dengan satu pembuktian pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 1151 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut "Persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok".
c.       Objeknya adalah benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud.
d.      Hak gadai merupakan hak yang dilakukan atas pembayaran dari pada orang-orang berpiutang lainnya.
e.       Benda yang dijadikan objek gadai merupakan benda yang tidak dalam sengketa dan bermasalah.
f.       Benda gadai harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada pemegang gadai
g.      Semua barang bergerak dapat diterima sebagai jaminan sesuai dengan kriteria-kriteria pihak Perum Pegadaian.[7]

F.   Pelunasan dari Hasil yang digadaikan
Pasal 1200-1206 berhubungan dengan hak-hak dan wajib-wajib dari pemegang gadai yang dapat dibela dalam hak-hak dan kewajiban yang ada selama adanya hak gadai dan hak-hak beserta kewajiban yang berhubungan dengan pengambilan pelunasan yang dapat dilakukan oleh pemegang gadai atas benda yang digadaikan dalam wanprestasi dari debitur. Arti dari hak gadai terdiri antara lain dari hal bahwa kreditur atau pemegang gadai adalah wewenang untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda yang digadaikan. Apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya. Dalam umumnya kreditur dapat menguatkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya tanpa diharuskan pertama-tama memancing suatu penghukuman debitur oleh pengadilan. Dalam pada itu, ia terikat pada ketentuan untuk memperhatikan beberapa aturan yang dicantumkan dalam pasal 1201.
Dari hal tersebut perlu kita ketahui bahwa bagaimanapun juga tidak boleh terjadi dalam hal debitur melakukan wanprestasi. Dari pihak pemberi gadai dapatlah si pemegang gadai, berdasarkan pasal 1201 dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang harus ada dalam pasal-pasal tersebut menyuruh agar benda tersebut dijual tetapi disamping itu pasal 1201 memberikan kepadanya hak untuk berhubungan dengan hakim dan untuk menuntut agar hakim menemukan suatu cara tertentu bagi penjualan benda yang digadaikan tersebut. Agar hakim menyetujui benda-benda yang digadaikan diterima oleh si pemegang gadai sebagai pembayar untuk sejumlah uang tertentu, jumlah mana akan ditetapkan oleh hakim.
Jika para pihak pada saat mengadakan perjanjian gadai sudah menghendaki untuk mengadakan peraturan tentang cara memperjuangkan benda yang digadaikan dalam hal demikianlah Hoge Raad ( 1 April 1927), tidak dibenarkan pemberian wewenang untuk pengambilan pelunasan dengan penjualan dibawah tangan, tetapi tidak dibolehkan ialah menentukan bahwa si pemegang gadai hanya atau dapat menempuh cara bertindak sebagaimana ditentukan dalam pasa 1203.
Sesudah perjanjian benda yang digadaikan, kreditur wajib untuk mempertanggungjawabkan hasil (pengurangan) kepada debitur dan untuk membayar kepadanya sisa lebihnya. Dalam hal kepailitan sesuai pemegang gadai berkedudukan  ebagai yang disebut separatis. Hogd Raad mengemukakan bahwa suatu penetapan expasal 1202 belum membuktikan adanya hak gadai, sebab piutang yang bersangkutan tidak ditujukan pada sebuah penetapan pengadilan mengenai adanya hak gadai (Ares. H. R. 25 Januari 1934). Dan selanjutnya mengenai cell-cell atas tunjuk, bahwa orang yang menerbitkan “cell cell” itu wajib kepada setiap pemegang yang jujur jadi c.q juga kepada si pemegang gadai yang sesudah penyerahan barang harus berbuat menurut pasal 1201 dengan barang-barang itu.[8]















BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Dari apa yang telah dijelaskan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang-barang tersebut secara didahulukan daripada kreditur-kreditur lainnya. Hak dan kewajiban pemegang gadai yaitu ia berhak untuk menahan barang-barang yang dipertanggungkan selama hutang-hutang dan bertanggung jawab kepada kerugian apabila karena kesalahannya barang yang dipertanggungkan menjadi hilang.
Dalam pelunasan dari hasil yang digadaikan disini dapat dijelaskan bahwa hak gadai kreditur atau pemegang gadai memiliki wewenang untuk melakukan penjualan atas kuasa sendiri benda-benda yang digadaikan. Apabila debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya. Dalam umumnya kreditur dapat menguangkan benda yang digadaikan tersebut untuk mengambil pelunasan uang pokok, bunga dan biaya-biaya, tanpa diharuskan pertama-tama memancing suatu penghukuman debitur oleh pengadilan.





DAFTAR PUSTAKA

Buku :
R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1997.
R. Wiryono, Prodjodikoro, Hukum Perdata Hak Atas Benda, Jakarta: Pembimbing Massa, 1993.
R. Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Jakarta: PT. intermassa.
Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perjanjian Adat, Bandung: Alumni Bandung, 1992.

Artikel :
Hadi Muttaqin, http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html diakses Jum’at, tanggal 15 November 2013.
Sunaryo hadi, http://datarental.blogspot.com/2009/06/gadai.html diakses Sabtu, tanggal 15 November 2013.



[1] Sunaryo hadi, http://datarental.blogspot.com/2009/06/gadai.html diakses Sabtu, tanggal 15 November 2013, jam 19:00 Wib.
[2] ibid
[3] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1997), h. 65 
[4] R. Wiryono, Prodjodikoro, Hukum Perdata Hak Atas Benda, (Jakarta: Pembimbing Massa, 1993), h. 180 
[5] R. Subekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, (Jakarta: PT. intermassa), h. 112 
[6] Hadi Muttaqin, http://pustakabakul.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-sifat-sifat-gadai.html diakses Jum’at, tanggal 15 November 2013, jam 19:00 Wib.
[7] Hilman Hadi Kusuma, Hukum Perjanjian Adat, (Bandung: Alumni Bandung, 1992), h. 19 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar