Jumat, 04 April 2014

ASURANSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Semakin banyaknya alat transportasi baik itu darat, laut, maupun udara itu akan semakin mengundang banyaknya angka kecelakaan dan kematian. Bukan alat transportasi saja yang akan menyebabkan kematian, bencana alampun yang tak disangka kapan datangnya juga akan mengakibatkan banyaknya angka kematian, baik itu bencana longsor, banjir, tsunami, gempa bumi, kebakaran dan sebagainya. Semua kejadian itu akan mengakibatkan kerugian bagi si penderitanya. Maka dari itu muncullah terobosan baru tentang jaminan untuk menghindari segala hal di atas, baik itu untuk dirinya sendiri, keluarganya maupun orang-orang yang disekitarnya yang dinamakan asuransi. Dalam masa sekarang asuransi ada bermacam-macam, baik itu asuransi kecelakaan, jiwa, harta maupun kematian. Sehingga dengan adanya asuransi, kehidupan manusia akan menjadi lebih baik dan tidak takut kerugian yang akan menimpanya.

B.       Rumusan Masalah
  1. Apa saja macam-macam asuransi?
  2. Apa saja perbedaan mendasar dari asuransi ta’awun dengan asuransi konvensional?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Asuransi
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106): 4, yaitu “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan.”[1] Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia tahu ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.
Ahli fikih kontemporer Wahbah Az-Zuhaili mendifinisikan asuransi berdasarkan pembagiannya. Ia membagi asuransi dalam dua bentuk, yaitu at-ta’min at-ta’awuni dan at-ta’min bi qist sabit. At-ta’min at-ta’awuni atau asuransi tolong menolong adalah: “kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan. “[2] At-ta’min bi qist sabit atau asuransi dengan pembagian tetap adalah: “akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat  kecelakaan, ia diberi ganti rugi.”[3]
B.  Macam-macam Asuransi
1.      Macam-macam Asuransi Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, asuransi dibagi dalam dua bagian besar, yaitu asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa.
1.      Asuransi kecelakaan atau asuransi kerugian, yaitu asuransi yang meng-cover kecelakaan yang menimpa harta benda milik tertanggung. Tujuannya adalah untuk mengganti kerugian yang dialami tertanggung karena kecelakaan yang menimpanya. Asuransi ini terbagi menjadi dua jenis.
a.    Asuransi barang, yaitu penjaminan ganti rugi atas barang-barang milik tertanggung. Bentuk asuransinya beragam, seperti asuransi kebakaran, asuransi pencurian, atau asuransi kematian hewan peliharaan.
b.    Asuransi tanggung jawab, yaitu jaminan untuk tertanggung bila ada klaim kerugian dari pihak lain karena suatu kecelakaan yang harus ia pertanggungjawabkan. Bentuk asuransi yang paling umum dari jenis ini antara lain asuransi kecelakaan lalu lintas atau asuransi kecelakaan kerja.
2.      Asuransi  jiwa, yaitu asuransi yang meng-cover segala jenis penjaminan yang berkaitan dengan diri tertanggung. Maksudnya, tertanggung akan diberi sejumlah uang kalau terjadi kecelakaan tertentu yang menimpa badannya atau mengancam keselamatan. Jumlah uang yang diserahkan sudah disepakati sebelumnya antara tertanggung dengan penanggung.[4]

C.  Hukum Asuransi dalam Islam
1.      Hukum Asuransi Ta’awun
Ada dua jenis asuransi, yaitu asuransi ta’awun dan asuransi konvensional. Mengenai asuransi ta’awun, tidak ada pebedaan pendapat mengenai kebolehannya.  Bahkan, asuransi ini sangat dianjurkan secara syariat. Setiap nasabah, pada hakikatnya menyerahkan hartanya sebagai kebaikan (tabarru’) untuk kemudian digunakan oleh seluruh nasabah perusahaan (asuransi) yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama. Dengan demikian, asuransi ta’awun ini termasuk dalam kategori akad tabarru’at (pemberian atau sedekah). Pada transaksi ini lebih tampak unsur berbuat baiknya (tabarru’) dari pada unsur untung-ruginya. Orang-orang yang bergabung dalam asuransi ini tidak mengejar keuntungan. Tujuan mereka semata adalah saling menolong dan meringankan beban. Namun, secara zhahir, jenis akad tabarru’-nya dalam bentuk yang khas, tidak sama dengan jenis akad tabarru’ lain yang sudah dikenal lebih dahulu dalam literatur fikih Islam.[5]
2.      Hukum Asuransi Konvensional
Asuransi sendiri (baik ta’awun maupun konvensional) termasuk jenis transaksi yang baru ada setelah abad ke-14 masehi. Ibnu abidin beliau termasuk ulama abad ke-13 hijriah, menjelaskan mengenai fatwa syariah pertama asuransi. Ibnu abidin dalam bukunya Hasyir Ibn’abidin (Radd Al-Mukhtar). Fatwa ini ini berkaitan dengan jaminan (asuransi) bagi para pedagang di laut. Para pedagang adalah pihak tertanggung, sedangkan penanggung (penjaminnya) adalah wakil militer. Tujuan transaksi ini adalah untuk menjamin bila terjadi musibah yang menimpa barang-barang muatan kapal. Wakil militer harus menyerahkan ganti rugi kepada pedagang atas barang-barang yang hilang di atas kapal sebagai pengganti atas sejumlah uang (premi) yang diserahkan para pedagang kepadanya. Ibnu Abidin mengeluarkan fatwa haram terhadap transaksi ini. Hal ini dikarenakan sebab-sebab berikut.
a.    Transaksi ini mengharuskan sesuatu yang tidak harus dilakukan. Ini tidak diperbolehkan karena tidak ada sebab syar’i yang mengharuskan adanya jaminan. Akad ini tidak memiliki sebab syar’i yang mewajibkan adanya jaminan.
b.    Akad jaminan (asuransi) ini bukan termasuk jaminan barang titipan jika upah titipan dikutip.[6]























BAB III
ANALISIS

Apakah dalam Asuransi Terdapat Unsur Gharar yang Dilarang ?
Gharar adalah suatu perkara yang tidak pasti antara ada dan tidak. Akad asuransi sebenarnya termaksud akad gharar (akad yang tidak pasti). Para fikih mengiaskan (menganalogikan) transaksi tukar-menukar harta (mu’awadhat) kepada kepada jual beli. Mereka berkata, “Gharar (ketidakpastian) sangat berpengaruh pada transaksi mu’awadhat seperti ia berpengaruh pada transaksi jual-beli. “Asuransi adalah salah satu jenis transaksi mu’awadhat. Oleh karena itu, gharar dapat memengaruhi transaksi ini, seperti pada seluruh transaksi mu’awadhat yang lain. Ketidakpastian ini terjadi karena bisa jadi, suatu musibah atau kecelakaan terjadi langsung setelah akad asuransi, namun terkadang terjadi dalam waktu yang sangat lama. Tidak ada yang mengetahuinya selain Allah Swt. Oleh karena itu, akad asuransi mengandung unsur gharar (ketidakpastian), yaitu ketidakpastian antara ada dan tidak ada sehingga menyebabkan transaksinya batal.
Para ahli fikih membagi transaksi gharar dalam transaksi mu’awadhat menjadi tiga bagian.
1.      Gharar katsir (banyak ketidakpastian). Gharar yang intensitasnya tinggi ini merusak transaksi mu’awadhat berdasarkan kesepakatan para ahli fikih.
2.      Gharar yasir (ketidakpastian ringan). Berdasarkan kesepakatan ulama (ijma’), ketidakpastian yang ringan tidak berpengaruh pada transaksi.
3.      Gharar mutawassith (ketidakpastian moderat). Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai masalah ini. Sebagian ulama mengategorikannya sebagai gharar yasir dan sebagian lain memasukannya ke dalam kategori gharar katsir.
1.      Bolehkah beransuransi (yang mengandung Gharar) karena adanya kebutuhan mendesak ?
Gharar dapat berpengaruh pada transaksi apabila manusia tidak membutuhkan transaksi itu secara mendesak. Kalau ada hajat yang mendesak terhadap akad tersebut, unsur gharar dapat diabaikan sekalipun intensitasnya tinggi (gharar katsir). Hal ini dikarenakan, semua akad disyariatkan untuk memenuhi hajat kebutuhan manusia. Prinsip syariat yang disepakati ini adalah menghilangkan kesulitan manusia (dengan memenuhi hajatnya) berdasarkan firman Allah swt, “Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan utnuk kamu dalam agama suatu kesempitan,” (QS Al-Hajj [22]: 78)
2.      Makna Hajat (kebutuhan)
Hajat (kebutuhan) adalah seseorang mengalami suatu keadaan yang kalau dia tidak melakukan hal-hal yang dilarang akan terjebak dalam kesukaran dan kesulitan, tetapi tidak sampai membuatnya mati. Hajat terhadap suatu akad dapat terjadi apabila seseorang tidak melakukan akad tersebut, ia akan terjebak dalam kesulitan dan kesukaran karena adanya kemaslahatan yang hilang.
Syarat kebutuhuan ada dua yaitu, bersifat umum atau khusus dan harus jelas (muta’ayyinah).
Kebutuhan (hajat) yang bersifat umum adalah apabila hal yang bersangkutan dibutuhkan oleh semua manusia, sedangkan hajat khusus adalah apabila hal yang bersangkutan hanya dibutuhkan oleh sekelompok orang tertentu, seperti hanya dibutuhkan oleh penduduk di satu negara tertentu atau oleh orang yang memiliki pekerjaan tertentu.
Maksud kebutuhan harus jelas (muta’ayyinah) adalah ketika semua cara yang dibolehkan syariat untuk mewujudkan suatu maksud sudah ditempuh, namun tidak ada yang dapat memenuhinya selain dengan melakukan akad yang memiliki unsur gharar.
Kadang-kadang, kebutuhan terhadap asuransi merupakan kebutuhan umum. Setiap manusia membutuhkan sistem yang dapat menjaminnya untuk mendapatkan keamanan dan ketenangan sejauh yang dapat dilakukan oleh manusia. Apalagi di zaman sekarang, tuntutan dan kesulitan hidup semakin banyak. Bencana dan musibah tiba-tiba sering terjadi. Namun, kebutuhan terhadap asuransi konvensional dalam bentuknya yang paling mutakhir sekalipun dibutuhkan umum, statusnya tidak dapat dipastikan (ghair muta’ayyinah). Kaidah fikih Islam harus menetapkannya terlarang.
Memang dalam asuransi konvensional itu hanya mengejar keuntungan semata bukan berdasarkan asas tolong menolong seperti dalam asuransi ta’awun. Asuransi ta’awun ialah asuransi yang dianjurkan oleh agama Islam, sehingga dengan adanya asuransi berbasis Islam ini masyarakat tidak merasa terbebani dalam menjamin keselamatan dirinya maupun keluarganya dan juga sebagai jembatan mereka untuk menolong sesamanya. Sedangkan dalam asuransi konvensional itu adanya unsur akad jaminan yang sangat dilarang oleh ajaran Islam, karena dengan adanya akad jaminan ini mendorong adanya unsur ketidakjelasan dalam status tersebut yang akan mengakibatkan salah satu pihak mengalami kerugian.





BAB IV
PENUTUP

Simpulan
 Pada umumnya, asuransi terbagi menjadi dua macam, yaitu asuransi konvensional dan asuransi ta’awun (tolong-menolong). Pada asuransi konvensional, posisi tertanggung tidak sama dengan (perusahaan) penanggung yang selamanya mengejar keuntungan.
Pada asuransi ta’awun, asuransi ini tidak mengejar keuntungan. Tujuan para pelakunya adalah saling menolong untuk menghadapi musibah. Tujuan sosial peusahaan asuransi ta’awun tidak terdapata pada perusahaan asuransi konvesional. Dalam asuransi ta’awun, tertanggung pada praktinya menanggung (menjamin) diri mereka sendiri. Tugas perusahaan penanggung hanya mengatur proses tolong-menolong ini dan memmberikan perlindungan kepada para nasabah tertanggung. Jadi, posisi perusahaan penanggung semacam penengah di antara nasabah-nasabah tertanggung, berperan sebagai manajer dan administrator.






DAFTAR PUSTAKA

Mustafa Dib, Al-Bugha, “Buku pintar transaksi syariah”. Jakarta selatan: PT Mizan Publika.Tahun 2010.
Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, cet. 1, Jakarta: Gema Ansani Press,2004.
Abdul Azis Dahlan, et al., ed. Ensiklopedia Hukum Islam, cet. 4, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2000.



[1] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, cet. 1, (Jakarta: Gema Ansani Press,2004), h. 28.
[2] Abdul Azis Dahlan, et al., ed. Ensiklopedia Hukum Islam, cet. 4, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2000), h. 138.
[3] Sula, op.cit., h. 29.
[4] Mustafa Dib, Al-Bugha, “Buku pintar transaksi syariah”. Jakarta selatan: PT Mizan Publika.Tahun 2010, h. 83
[5] ibid
[6] Ibid, h. 87

Tidak ada komentar:

Posting Komentar