Jumat, 11 April 2014

SIFAT MELAWAN HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Taransisi demokrasi di Indonesia yang sedang berlangsung pada era reformasi ini memberi harapan baru akan lahirnya berbagai reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Namuan demikian, kenyataan membuktikan bahwa cita luhur itu tidak semudah realisasinya. Terdapat sejumlah persoalan yang menghadang untuk sekedar mempersempit jarak antara cita dan realita sebagai akibat deri kritis multidememnsi yang melandanya.
Tanpa mengingkari adanya berbagai kelemahan yang ada dalam era reformasi, secara objektif era ini tidaklah sepenuhnya gagl total, terdapat buah pendapat yang kiat dapat petik dari arah perubahan sosial yang sedang berlangsung itu. Selain tumbuhnya kesadarn baru mengenai pembelajaran demokrasi poloik dan tranparasi ekonomi, kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum di satu sisi dan menyerupakan kasus-kasus hukum terutama tindak pidana, di sisi lain mendorong adany upaya-upaya hukum terutama law enforcoment di Indonesia. 
Kuatnya tuntunan penegakan hukum dari masyarakat merupakan yang baik yng harus segera disikapi secara proaktif. Momentum dimaksud merupakan peluang bagi para ahli hukum untuk mengambil langkah-langkah yang proaktif supaya tuntunan masyarakat dapat di penuhi. Salah satu bentuk proaktif ini adalah sosialisasi materi hukum dalam hal ini khususnya hukum pidana ditengah masyarkat.
Hukum sangatlah penting dalam kehidupan kita sehari-hari, karena dengan adanya hukum diharapkan agar masyarakat mendapatkan rasa aman dalam menjalani kehidupannya. Banyak sekali realita sekarang yang kita jumpai di kehidupan kita orang dengan sengaja tidak menjalankan peraturan. Jikalau mereka mau berfikir, sebenarnya andaikan semua orang taat akan hukum niscaya hidup ini akan terasa lebih nyaman.
Mudah-mudahan dengan adanya makalah yang saya susun ini memberikan sedikit wawasan tentang “Sifat Melawan Hukum” yang juga termasuk dari bagian hukim pidana.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sifat melawan hukum ?
2.      Bagaiman paham-paham sifat melawan hukum ?
3.      Bagaimana menurut KUHP tentang perbuatan melawan hukum ?
4.      Apakah sifat melawan hukum termasuk perbutan pidana ?

















BAB II
PEMBAHSAN

A.      Pengertian Sifat Melawan Hukum
Salah satu unsur utama tindak pidana yang bersifat objektif adalah sifat melawan hukum. Hal ini dikaitkan pada asas legalitas yang tersirat pada Pasal 1 ayat 1 KUHP. Dalam bahasa Belanda melawan hukum itu adalah wederrechtelijk (weder = bertentangan dengan, melawan; recht = hukum). Dalam menentukan perbuatan dapat dipidana, pembentuk undang-undang menjadikan sifat melawan hukum sebagai unsur yang tertulis. Tanpa unsur ini, rumusan undang-undang akan menjadi terlampau luas. Selain itu, sifat dapat dicela kadang-kadang dimasukan dalam rumusan delik, yaitu dalam delik cupla.
Pompe mengatakan bahwa pembentuk undang-undang mempunyai alasan untuk tidak mencantumkan dengan tegas istilah itu justru karena sebagai perbuatan yang telah dinyatakan sebagai tindak pidana atau delik itu bersifat melawan hukum.
Pompe, mengatakan bahwa untuk dapat dipidananya seorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana, ada ketentuan di dalam hukum acara.
1.      Tindak pidana yang dtuduhkan atau didakwakan itu harus dibuktikan.
2.      Tindak pidana itu hanya dikatakan terbukti jika memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusannya;
Dikatakan Seanjutnya bahwa jika unsur melawan hukum itu dengan tegas terdapat di dalam rumusan delik, maka unsur itu juga harus dibuktikan, sedangkan jika dengan tegas dicantumkan maka tidak perlu dibuktikan. Syarat bahwa unsur melawan hukum itu selalu harus dibuktikan di dalam acara peradilan akan merupakan beban yang berat sekali dan mempersulit prosese itu sendiri. Karena pada umumnya membuktikan sifat melawan hukum itu sulit. Justru dicantumkan sebagai unsur delik itu berakibat jaksa harus menyebutkan di dalam surat dakwaan dan harus di buktikan. Ini pekerjakan yang cukup sulit.
Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi peristiwa yang tidak dikehendaki oleh masyarakat, baik itu perubahan yang dilarang oleh undang-undang sebagai tindak pidana atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan. Perbuatan atau tindak pidana itu memang harus ditangani secara benar sehimgga tidak terjadi eignticthing seperti yang sering terjadi sekarang. Perbuatan eigenricthing sanagat tidak menguntungkan dalam kehidupan hukum  karena dengan demikian proses hukum menjadi tidak dapat dilakukan pelaku kejahatan.
Hukum pidana dikenal sebagai ultium remedium atau sebagai alat terkhir apabila usaha-usaha lain tidak bisa dilakukan, ini disebabkan karena sifat pidana yang menimbulkan nestapa penderitaan, demikian Sudarto mengemukakan pada pelaku kejahatan, sehingga sebisa mungkin dihindari penggunaan pidana sebagai sarana pencegahan kejahatan. Namun, tidak semua orang berpendapat bahwa pidana itu menimbulkan penderitaan, setidak-tidaknya Roeslan Saleh mengemukakan bahwa dalam pidana itu mengandung pikiran-pikiran melindungi dan memperbaiki pelaku kejahatan.
Untuk menjatuhkan pidana, harus dipenuhi unsur-unsur tindak pidana yang terdapat dalam suatu pasal. Salah satu unsur dalam suatu pasal adalah sifat melawan hukum (wederrechtelijke) baik yang secara eksplisit maupun yang implisit ada dalam suatu pasal. Meskipun adanya sifat melawan hukum yang implisit dan eksplisit dalam suatu pasal masih dalam perdebatan, tetapi tidak diasingkan lagi bahwa unsur ini merupakan unsur yang harus ada atau mutlak dalam suatu tindak pidana agar si pelaku atau terdakwa dapat dilakukan penuturan dan pembuktian di pengadilan.
Tukisan ini bermaksud untuk mengkaji lebih lanjut tentang perkembangan ajaran sifat melawan hukum ini secara terus-menerus mengalami perubahan sikap baik dari pembuat undang-undang maupun hakim yang terwujud dalam yurisprudensi. Apalagi dikaitkan dengan adanya rancngan atau konsep baru kitab undang-undang Hukum Pidana yang juga mendapat porsi dalam pasal tersendiri.
Pada umumnya para sarjana hukum menanyakan bahwa melawan merupakan unsur-unsur dari tiap-tiap delik baik dinyatakan secara eksplisit atau tidak, tetapi tidak semua pasal dalam KUHP mencantumkan unsur melawan hukum ini terulis, hal ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain:
1.      Bilamana dari rumusan undang-undang, perbuatan yang tercantum sudah sedemikian wajar sifat melawan hukumnya sehingga tidak perlu dunyatakan secara eksplisit.
2.      Perbuatan melawan hukum berarti bahwa seseorang melanggar atau melanggar atau bertentanngan dengan kaidah materiil yang berlaku bginya, oleh karena itu dengan sendirinya berarti bahwa memidana orang yang tidak melakukan perbuatan pidana adalah onzining, tidak masuk akal, sifat melawan hukumnya perbuatan merupakan salah satu syarat pemidanaan.
Dalam pembicaraan mengenai dasar atau alasan penghapus pidana, yang meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf, sifat melawan hukum merupakan alasan pembenar, artinya jika alasan sifat melawan hukum dari suatu perbuatan hapus atau tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan. Unsur sifat melawan hukum ini tidak hanya sifat melawan hukum  yang bersifat formal (formale wederrechtelijkhedi) dan maupun sifat melawan hukum yang materil (materiele wederrechtelijkheid).
Pembicaraan mengenai sifat melawan hukum (onrechmatigdaad) terutama dalam bidang hukum perdata lebih dahulu dilakukan, terutama dengan adanya HR 30 Januari 1919 yang selalu menjadi acuan dalam pembicaraan asas-asas hukum perdata, sedangkan dalam lapangan hukum pidana baru dimulai tahun 1933 dengan adanya arrest HR 20 Februari 1993, Veearts arrst. Bagi hukum pidana mengikat luasnya sifat melawan hukum dalam bidang hukum perdata, terjadi suatu keadaan yang tidak menguntungkan terutama terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut pergaulan masyarakat tidak tertulis sebagai perbuatan yang patut. Padahal dengan adanya asas legalitas arti sifat melawan hukum dalam hukum pidana menjadi dipersempit.

B.       Paham-paham Sifat Melawan Hukum
Berdasarkan  paham-paham sifat melawan hukum, doktrin membedakan perbautan melawan hukum atas:
1.      Perbuatan melawan hukum formil, yaitu suatu perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, sandarannya adalah hukum tertlis.
2.      Perbuata melawan hukum materiil, yaitu terdapat mungkin suatu perbuatan melawan hukum walaupun belum diatur dalam undang-undang. Sandaranya adalah asas umum yang terdapat di lapangan hukum.
Keterangan :
Asas legalitas mengandung  asas perlindungan yang secara histotris merupakan reaksi terhadap kewesewenang-wenangan penguasa di zaman Ancient Regime, serta jawaban atas kebutuhan fungsional terhadap kepastian hukum yang menjadi keharusan dalam suatu negara liberal pada waktu itu. Roeslan Saleh menyatakan dengan tegas “nyata bahwa penolakan atas asas legalitas, suatu asas dan pengertian dalam lapangan hukum pidana adalah bertentangan dengan makna hujkum pidana itu sendiri.”
Keberadaan formale wederrechtelijkheid tidak menjadi persoalan karena ini secara eksplisit menjadi unsur dari suatu pasal, sehingga di belanda untuk menentukan apakah seseorang itu wederrchtelijk atau tidak cukup apabila orang itu melihat apakah perbuatan ituntelah memenuhi semua unsur terdapat dalam rumusan delik atau tidak. Tetapi bagaimana dengan materiele wederrechtelijheid. Terhadap hala ini memamg menjadi persoalan karena di negeri Belanda sendiri ajaran materiele wederrechtelijheid kurang berkembang, sedangkan persoalannya menjadi lain karena di Indonesia bekembang pula hukum tidak tertulis yaitu yang hukum adat yang memungkinkan sifat melawan hukum tidak berdasarkan hukum tertulis dalam KUHP, tetapi unsur melawan hukum itu adadalam kehidupan masyarakat yang tidak tertulis.
Perkembangan ajaran sifat melawan hukum yang material di Indonesia ternyat tidak seperti yang terjadi di Belanda. Meskipun sebelumhya Mahkamah Agung dalam kasasinya tanggal 17 Januari 1962 No. 152 K/Kr/1961 menganut paham formale wederrechtelijkheid, tetapi perkembangan selanjutnya menunjukan hal yang sebaliknya. Sejak Mahkamah Agung mengeluarkan Keputusan No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966, badan peradilan tertinggi ini secara terang-terangan menganut ajaran sifat melawan hukum  yang material (materiele wederrechtelijheid) sebagai alasan pembenar.
Kaidah hukum ditarik dari putusan tersebut adalah sebagai berikut: Suatu tindakan dapat hiliang sifatnya sebagai melawan hkum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, sebagai misalnya tiga faktor:
1.      Negara tidak dirugikan
2.      Kepentingan umum dilayani; dan
3.      Terdakwa tidak mendapat untuk menuntut.
Dengan perluasan perumusan asas legalitas dalam konsep KUHP Baru 1998, maka batas-batas tindak pidana juga diperluas, tidak hanya yang secara tegas dirumuskan dalam undang-undang, tetapi juga meliputi perbuatan-perbautan yang menunrut hukum yang hidup dipandang sebagai suatu delik. Jadi tidak hanya kreteria formaal menurrut hukum yang hidup.
Alur pemikiran ini berimbasa juga pada ajaran sifat melawan hukum yang selama ini diperdebatkan.
Ajaran sifat melawan hukum menjadi lebih dilegalisasi dan masa mendatang tidak hanya terdapat dalam yurisprodensi, tetapi juga sudah diakui dalam suatu perundang-undangan tertulis yang merupakan induk dari perundang-undangan yang lain. Langkah yang nyata sebenarnya telah dirumuskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti telah disebut di atas, sedangkan dalam berbagai Konsep KUHP yang ada hal ini sudah diakomodasi.

C.      Perbuatan Hukum Menurut KUHP
Secara lebih jelas pembuat konsep KUHP Baru 1998 menegaskan dianutnya pendapat sifat melawan hukum material yang terdapat dalam Pasal 17 yang dirumuskn sebagai berikut:
Perbuatan yag dituduhkan haruslah merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh suatu peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hukum.
Penegasan ini juga dilanjutkan dalam pasal 18, yaitu:
Setiap tindak pidana Selalu bertentangan denagn pengaturan perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum, kecuali terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Dari kata-kata bertentangan dengan hukum ini, maka dapat ditafsirkan bahwa sifat sifat melawan hukum tidak hanya formale wederrechtelijkheid yang diakui, tetapi juga materiele wederrechtelijheid juga terakomodasi. Ini tidak lain untuk menampung hukum adat yang sampai saat ini diberbagai daerah masih tetap berlaku dan kenanyakan tidak tertulis.
Dari sini terlihat adanya asas keseimbangan antara patokan formal (kepastian hukum) dan patokan materiil (nilai keadilan) di mana dalam kejadian konkret kedua-duanya saling mendesak, maka dalam Psaal 19 Konsep KUHP Baru 1998 memberi pedoman hakim mengutamakan keadilan memutuskan suatu perkara yang dihadapi daripada nilai kepastian konsep legalitas material dalam KUHP yang berlaku sekarang tidak dikenal.
Ajaran sifat melawan hukum material (materiele wederrechtelijheid) di Indonesia bukan hanya hukum pidana yang berlaku di Indonesia bukan hanya hukum pidana yang didasarkan pada KUHP saja, teapi juga hukum adat yang sampai sekarang masih terpelihara. Jika hal ajaran sifat melawan hukum material tidak ditampung dalam suatu perundang-undangan atau yurisprudensi maka dikhawatirkan hukum pidana adat akan mengalami kematian. Tetapi untungnya Mahkamah Agung dalam putusannya tahun 1965 berani bertolak belakang dengan KUHP yang berlaku pada saai itu sehingga hukum pidana atau hukum yang hidup dan tidak tertulis bisa diselamatkan.
Penyusun Konsep atau Rancangan KUHP Baru 1998 menyadari hal ini sehingga mereka perlu memasukannya menjadi suatu bagian yang tersendiri disamping ajaran sifat melawan hukum formal selama ini sudah terakomodasi. Bahkan lebih mengunggulkan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat dibanding nilai kepastian yang berarti mereka betul-betul menghargai hukum pidana adat yang sekarang ada dan berlahu. [1]

D.      Sifat Melawan Hukumnya Perbuatan Pidana
Dalam hukum pidana yamg menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana,  Langermeyer mengatakan : untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dapat dipandang keliru, tidak masuk akal”. Sekarang soalnya ialah: Apakah ukuran daripada keliru atau tidaknya sesuatu perbuatan ?
Mengenai hal ini ada dua pendapat, yang pertama ialah: apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang, maka disitu ada kekeliruan. Letak melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang, kecuali jika temasuk pengecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Bagi mereka ini melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian demikian dinamakan pendirian yang formal.
Sebaliknya ada yang berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum. Bagi mereka ini dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis, yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang belaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian dinamakan pendiriang yang materiel.
Seorang penulis (Vost) yang menganut pendirian yang materiel, memformulir perbuatan yang besifat melawan hukum sebagai: perbuatan yang oleh masyarakat tidak di bolehkan. Formulering ini dipengaruhui oleh arrest H.R Nederland tahun 1919, yang terkenal dengan nama Lindenbaun Chohen Arrest mengenai perkara perdata. Di situ H.R belanda mengatakan: “Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) adalah bukan saja perbuatan yang bertentangan dengan wet, tetapi juga yang dipandang dari pergaulan masyarakat tidak patut”. Duduknya perkara sebagaimana diuraikan oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya : Perbuatang Melangar Hukum (hlm.13) adalah sebagai berikut:
Ada dua kantor percetakan buku, yang satu kepunyaan Cohen dan yang lain kepunyaan Linenbaum. Mereka bersaing hebat satu sama lain. Pada suatu hari seorang pegawai dari Lindanbaum dibujuk oleh Cohen dengan macam-macam pemberian hadiah dan kesanggupan supaya memberikan kepadanya (Cohen) turunan dari penawaran-penawaran yang dilakukan oleh Lindenbaum dan memberitahukan pula nama-nama dari orang-orang yang mengadakan pesanan kepada kantor Lindenbaum atau yang minta keterangan tentang harga cetak. Dengan tindakan ini Cohen tetunya bermaksud akan akan mempergunakan hal-hal yang dapat diketahui itu untuk menetapkan suatu siasat agar khalayak ramai lebih suka datang kepadanya daripada kekantor Lindenbaum. Tapi perbauatan itu diketahui oleh yang bersangkuatan. Maka dari itu dia digugat dipengadilan Amsterdam, sebagai telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadapnya sehingga berdasar atas pasal 1401 (1365) BW minta ganti kerugian.
Dalam putusan hakim tingkat pertama Cohen dikalahkan tapi dalam tingkat banding di muka Gerechtshof Amsterdam Inden baum dikalahkan yaitu berdasar yurisprudensi yang dituruti mengenai pasal tersebut. Perbuatan Cohen tidak dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Karena tidak ditunjukan sesuatu pasal dari undang-undang yang oleh Cohen.
Lindenbaum mohon kasasi kepada H.R dengan alasan bahwa putusan tersebut melanggar pasal 1401 (1365) BW.
Akhirnya H.R dengan menyampaikan yurisprudensi sebagaimana diikuti dalam putusan Hof Amsterdam memutuskan pada tanggal 31 Desember 1919, bahwa perbuatan Cohen adalah perbuatan melangar hukum, seperti tersebut di atas.
Sebelum 1919, H.R tidak berpendapat demikian; yang dinamakan onrechtmating hanyalah apabila perbuatan bertentangan dengan wet saja. Ini ternyata dari arrest H.R 1911 yang dinamakan De Zutfense Juffruow Arrest (putusan mengenai nona dari kota Zutfen) . H.R. dalam arrestnya mengangap, bahwa perbuatan nona tersebut tidak bersifat melawan hukum karena perbuatannya tidak melanggar ketentuan wet.
Dalam perkara ini, juga mengutip dari buku Mr. Wirjono di atas, dudk perkaranya adalah demikian; Nona tersebut tinggal di bagaian atas (loteng), sedangkan di bagian bawah di tempati orang lain. Ketiaka musim dingin menghebat, maka pipa saluran air pecah dan air mengalir ke bagian bawah. Kraan yang dapat menghentikan mengalirnya air ada di atas dalam kamar nona tadi. Meskipun sudah diminta oleh penghuni bagian bawah untuk menutup kraan, namun nona tidak menghiraukannya, sehingha air menggenangi bagian bawah. Nona lalu di gugat untuk membayar ganti kerugian yang timbul karena genangan air. Tapi dalam tingkat kasasi gugatan tersebut di tolak oleh H.R. karena perbuatan nona tidak melanggar aturan wet.
Yang bependapat formal adalah Simons: “Untuk dapat di pidana perbuatan harus mencocoki rumusan delik ersebut dalam wet, jika sudah demikian, biasanya tidak perlu lagi untuk menyelidiki apakah perbuatan melawan hukum atau tidak. Selanjutnya dalam halaman 275 beliau berkata: Hemat saya pendapat tentaang melawan hukum yang material tidak dapat diterima, mereka yang menganut faham ini menetapkan kehendak pembentuk undang-undang yang telah ternyata dalam hukum fositif, di bawah pengawasan keyakinan hukukm dari hakim persoonlik. Meskipun betul harus diakui bahwa tidak selalu perbuatan yang mencocoki rumusan delik dalak wet adalah bersifat melawan hukum, akan tetapi perkeculian yang demikian itu hanya boleh diterima apabila mempunyai dasar dalam hukum positif sendiri”.
Bagaimana pendirian kita terhadap soal ini ? Kiranya tidaklah mungkin selain daripada mengikuti ajaran yang materiil. Sebab bagi orang Indonesia belum pernah ada bahwa hukum dan undang-undang dipandang sama. Pikiran bahwa hukum adalah undang-undang belum pernah kita alami. Bahkan sebaliknya, hampir semua hukum Indonesia asli adalah hukum yang tidak tertulis.
Kiranya perlu ditegaskan di sini bahwa di mana peraturan-peraturan hukum pidana kita sebagian besar telah di muat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan lain-laian. Maka pandangan tentang hukum dan sifat melawan hukum materiil di atas, hanya mempunyai arti dalam memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang itu toh tidak merupakan perbuatan pidana. Biasanya ini dinamakan fungsi yang negatip dari sifat melawan hukum yang material. Adapun fungsi yang positif, yaitu perbuatan itu tidak dilarang oleh undang-undang, tapi oleh masyarakat perbutan itu dianggap keliru, behubungan dengan azas legalitas, (ps 1 ayat 1 KUHP) dalam hukim pidana lalu tidak mungkin. Lain halnya dalam hukum perdata, yang berhubungan dengan adanya pasal 1365 BW. (barabgsiapa dengan perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian pada orang lain harus mengganti kerugian tersebut apabila diminta oleh yang menderita kerugian tadi) fungsi yang positif itu penting juga. Di sini bagaimanapun maanya perbuatan tidak ditentukan, sehingga tiap-tiap perbuatan melawan hukum termasuk di situ.
Kalau kita mengikuti pandangan yang material maka perbedaan dengan pandangan yang formal adalah:
1.      Menagakui adanya pengecualian / penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan tidak tertulis ; sedangkan pandangan yang formal hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja. Misalnya pasal 49. Pembelaan terpaksa (Noodweer)
2.      Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan-perbuatan pidana, juga  bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut ; sedang bagi pandangan yang formal, sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana. Hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata, barulah menjadi unsur delik.
Dengan mengakui bahwa sifat melwan hukum selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tegantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut tidak dinyatakan, maka juga tidak perlu dibuktikan. Pada umumnya dalam perundang-undangan kita, lebih banyak delik yang tidak memutar unsur melaewan hukum di dalam rumusannya.
Apakah konsekuensinya daripda pendirian yang mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik? konsekuensinya ialah: jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik, maka unsur itu dianggap denga diam-diam telah ada, kecuali jika di buktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa. Sama halnya dengan kemampuan bertanggungjawab.
Konsekuensi yang lain ialah: jika hakim ragu-ragu untuk menentukan apkah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh metetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh katrenanya tidak mungkin dijatuhi pidana. Menurut Vos Jonkers dan Langermeyer dalam hal itu terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht-vorvolging).
Bertalian dengan fungsi negatif dari sifat melawan hukum yang materiil, perlu diketahui putusan H.R. 20 Februari 1933 yang biasanya dikenal dengan nama: Arrest dokter hewan dari kota Huizen.
Duduknya perkara adalah sebagai berikut:
Dalam pasl 28 Vetweet ( undang-undang mengenai hewan ) orang dilarang untuk menepatkan hewan dalam keadaan yang mencurigakan ( in verdchte toestand brengen ) hal mana di ancam dengan pidana 1 tahun. Di sekitar kota Huzein ketika itu di antar hewan berjangkit penyakit mulut dan kuku. Ada tujuh ekor sapi yang belum terkena penyakit tersebut. Karena menurut dokter hewan spai-sapi itu nantinya toh akan kena penyakit juga, maka lebih baik kalau dikenakan penyakit sekarang, mumpung belum mengeluarkan air susu dari pada dikemudian hari kalau sudah mengeluarkan. Karena itu sapi-sapi tadi diperintahkan supaya dimasukan dalam kandang besama-sama dengan sapi-sapi yang telah sakit. Rupanya yang punya hewan tadi tidak terima tindakan tersebut sehingga dokter hewan dituntut karena melanggar pasal 82 veewet tadi. Pembelajarannya adalah demikian. Tindakan yang telah dilakukan itu adalah yang dianggap tepat menurut ilmu dokter hewan. Sebab kalau sapi-sapi diserang penyakit ketika mengeluarkan air susu, maka hal itu menyebabkan lebih sakit baginya dan juga lebih menularkan penyakitnya karena air susunya. Jadi untuk kepentingan sapi-sapi itu sendiri, maupun untuk kepentingan pemiliknya dan hewan-hewan lain pada umumnya, maka dilakukan tindakan di atas.
Gerechtshof di Amsterdam dalam tingkat banding menganggap bahwa alasan dokter hewan itu hanya memberi penjelasan tentang apa yang mendorong dia untuk berbuat demikian tetapi tidak merupakan perkecualian yang dapat menghapus pemindahan, sehingga harus menjatuhkan pidana pada terdakwa.
Dalam tingkat kasasi H.R. berpandap bahwa: Menurut H.R. dengan adanya wet mengenai pendidikan dokter hewan, maka pemekiharaan kesehatan hewan dan siapa yang boleh menjalankan pekerjaan dokter hewan telah di atur.
Dengan ini ada pntunjuk bahwa dokter hewan tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang, jika dia bertindak sesuai dengan ilmu yang telah dicapainya. Keadaan ini tidak dapat dibantah dengan dengan pernyataan, bahwa manakah orang telah melakukan perbuatan yang di ancam dengan pidana, dia pasti dapat dipidana, kecuali jika wet itu sendiri dengan nyata-nyata mengadakan perkecualian. Sebab adalah mungkin sekali bahwa meskipun unsur melawan hukum tidak disebut tersendiri dalam rumusan delik, hakim toh tidak dapat menghukum terdakwa apabila ternyata perbuatan tedakwa tidak bersifat melawan hukum. Pancaran hewan misalnya juga dapat dipandang sebagai menetapkan hewan dalam keadaan yang mencurigakan. Tetapi hal itu juga tidak dapat dituntut karena melanggar pasal 82 veewet. Dan hal itu juga tidak karena dalam wet sendiri ada pengecualiannya, tetapi karena pancaran hewan tak dapat dipandang sebagai pebuatan melawan hukum.
Dari bagian akhir pertimbangan H.R. di atas, jelas ternyata fungsi negatif dari sifat melawan hukum yang materiil.[2]




BAB III
PENUTUP

Simpulan :
Sifat melawan hukum adalah salah satu unsur utama tindak pidana yang bersifat objektif, di mana sifat melawan hukum ini dijadikan unsur tertulis dalam pembentukan undang-undang.
Adapun paham-paham sifat yang melawan hukum yaitu :
·         Perbuatan melawan hukum formil, yaitu suatu perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, sandarannya adalah hukum tertlis.
·         Perbuata melawan hukum materiil, yaitu terdapat mungkin suatu perbuatan melawan hukum walaupun belum diatur dalam undang-undang. Sandaranya adalah asas umum yang terdapat di lapangan hukum.












DAFTAR PUSTAKA

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Reneka Cipta, 2000




[1]Prasetyo, Teguh Hukum Pidana, (Jakarta: PT RAJAGRAPINDO PERSADA, 2011), Hal. 67-75  
[2]Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000), hal. 130-136

Tidak ada komentar:

Posting Komentar