BAB II
PEMBAHASAN
A. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
Sebelum kita berbicara tentang prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang
menjadi pusat kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai
agama) yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam
Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang
dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan
(diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam adalah agama yang telah
diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan
menguntungkan manusia.
Orang yang secara bebas
memilih Islam untuk patuh atas kehendak Allah SWT disebut Muslim, arti
seorang muslim adalah orang yang menggunakan akal dan kebebasannya menerima dan
mematuhi kehendak atau petunjuk Tuhan. Seorang muslim yang sudah baligh maka disebut mukallaf, yaitu
orang yang sudah dibebani kewajiban dalam artian menjalankan perintah Allah dan
meninggalkan larangannya.
Ketentuan-ketentuan Allah SWT atas manusia terdapat dalam Syariah,
sedangkan arti dari syariah sendiri dari segi harfiah adalah jalan kesumber
(mata) air yaitu jalan lurus yang harus diikuti oleh setiap muslim. Sedangkan
dari segi ilmu hukum adalah norma dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib
diikuti oleh seorang muslim.
Norma hukum dalam Islam terdiri dari dua kategori; pertama, norma-norma
hukum yang ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya secara langsung dan tegas.
Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant dan tetap. Artinya, untuk
melaksanakan ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan penalaran atau tafsiran
(ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada setiap zaman dan tempat.
Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak, dan dalam diskursus norma
hukum (Islam), inilah yang disebut dengan syariat dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa
pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari norma-norma hukum yang pokok ini kemudian
lahir norma hukum lain melaui ijtihad para mujtahid dengan format yang
berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Norma-norma yang terakhir
inilah yang kemudian dinamai dengan fikih atau hukum Islam. Tentu saja norma-norma
ini tidak bersifat tetap, tetapi bisa saja berubah (diubah) sesuai tuntutan
ruang dan waktu. Cuma saja, dalam menetapkan format hukum baru untuk menjawab
persoalan-persoalan yang berkembang, para mujtahid dan badan legislasi Islam
harus senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Di antara
beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan di sini adalah sebagai
berikut:
1.Menyedikitkan Beban
Nabi melarang para
sahabat memperbanyak pertanyaan tentang hukum yang belum ada yang nanti nya
akan memberatkan merika sendiri , Nabi SAW. Justru menganjurkan agar merika
memetik dari kaidah-kaidah umum. Kita
ingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an tentang hukum yang sedikit . Yang sedikit
tersebut justru memberikan lapangan yang luas bagi manusia untuk berijtihad ,
Dengan demikian hukum Islam tidak lah kaku,keras,dan berat bagi ummat manusia.
Dugaan-dugaan atau
sangka-sangkaan tidak boleh dijadikan dasar penetapan hukum [1]
Allah berfirman:
يٰأَيُّهَا الَّذينَ ءامَنوا لا تَسـَٔلوا عَن أَشياءَ إِن تُبدَ
لَكُم تَسُؤكُم وَإِن تَسـَٔلوا عَنها حينَ يُنَزَّلُ القُرءانُ تُبدَ لَكُم عَفَا
اللَّهُ عَنها ۗ وَاللَّهُ غَفورٌ حَليمٌ ﴿١٠١﴾
Hay orang-orang beriman
yang beriman :janganlah kamu bertanya-tanyatentang suatu yang di terangkan
kepadamu akan menyusahkanmu .tetapi kalau kamu tanyakan (tentang ayat-ayat
itu)pada waktu turun nya ,akan di terangkan kepadamu ; Allah memanfaatkan kamu
dan Allah Maha pengampun lagi penyabar’’.(Lihat surah 5:101).
Allah SWT.berfirman:
يُريدُ اللَّهُ
بِكُمُ اليُسرَ وَلا يُريدُ بِكُمُ العُسرَ
Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Qs.2:185)
يُريدُ
اللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُم ۚ وَخُلِقَ الإِنسٰنُ ضَعيفًا ﴿٢٨﴾
Allah hendak
meringankan (kebertan)dari kamu,kerena manusiadi ciptakan lemah.(Lihat surah 4:28).
2. Diciptakan Secara Bertahap ( تدريجيا )
Tiap-tiap masyarakat
tentu mempunyai adat kebiasaan atau tradisi tersebut merupakan tradisi yang
baik maupun tradisi yang membahayakan merika sendiri. Bangsa arab,ketika Islam
datang ,mempunyai tradisi dan kesenangan sukar di hilangkan dalam sekejasaja.
Apabila di hilangkan sekaligus ,akan menyebabkan timbul nya konplik ,kesulitan
dan ketegangan batin.[2]
Dalam sosiologi ibnu
Khaldun di nyatakan bahwa” suatu masyakat (Tradisonal atau tingkat
inteliktualnya masih rendah) akan menetapkan apabila ada sesuatu yang baru atau
sesuatu yang datang kemudian dalam kehidupannya , lebih baik apabila
sesuatu yang baru tersebut bertentangan
dengan tradisi yang ada “. Masyarakat akan senantiasa memberikan respon apabila
timbul sesuatu di tengah-tengah mereka.
Hukum islam mengharamkan minuman keras dengan
berangsur-angsur (berivulusi).Mula-mula diturunkan firman Allah yang berbunyi:
يَسـَٔلونَكَ عَنِ الخَمرِ وَالمَيسِرِ ۖ قُل فيهِما إِثمٌ كَبيرٌ
وَمَنٰفِعُ لِلنّاسِ وَإِثمُهُما أَكبَرُ مِن نَفعِهِما ۗ وَيَسـَٔلونَكَ ماذا
يُنفِقونَ قُلِ العَفوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الءايٰتِ لَعَلَّكُم
تَتَفَكَّرونَ ﴿٢١٩﴾
Merika bertanya
kepadamu tentang khamar dan judi.katakanlah:”Pada keduanya terdapat dosa yang
besardan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya”.(Liat:Qs.al-Baqarah/2:219).
3.Memperhatikan kemaslahatan Manusia
Hubungan sesama manusia merupakan manifestasi dari hubungan dan
pencipta.Jika baik hubungan dengan manusia lain,maka baik pula hubungan dengan
penciptanya.Karena itu hukum islam sangat menekankan kemanusiaan.
Ayat-ayat
yang berhubungan dengan penetapan hukum tidak pernah meningalkan masyakat
sebagai bahan pertimbangan.
Dalam penetapan hukum senantiasa didasarkan pada tiga
sendi pokok,yaitu:
1) . Hukum-hukum di
tetapkan sesudah masyarakat membutuhkan hukum-hukum itu.
2). Hukum-hukum di tetapkan oleh
suatu kekuasaan yang berhak menetapkan hukum dan menundukan masyarakat ke bawah
ketetapan nya.
3). Hukum-hukum di tetapkan menurut kadar
kebutuhan masyarakat.
Dalam Kaidah Ushul Fiqh dinyatakan :
الحكم يدور مع علته
وجوداوعدما
Ada dan tidaknya hokum itu bergantung kepada sebab(illatnya).
لاينكر تغيرالاحكم بتغير الأزمان
Tidak di ingkari adanya perubahan hukum di sebabkan oleh berubahnya masa.
Namun,disamping itu,terbentuknya hukum islam disamping
di durung oleh kebutuhan-kebutuhan praktis,iya juga dicari dari kata hati untuk
mengetahui yang dibulihkan dan yang di larang. Tujuan Syara’dalam menetapkan
hukum di antaranya:
a). Memelihara kemaslahatan agama
b). Memelihara jiwa
c). Memelihara akal
d). Memelihara keturunan
e). Memelihara benda dan kehurmatan
4. Mewujudkan Keadilan
yang Merika
Menurut syari’at
islam ,semua .Tidak ada kelebihan seorang manusia dari yang lain di
hadapan hukum. Penguasa tidak terlindung oleh kekuasaannya ketika iya nerbuat
kezaliman . Orang kaya dan orang berpangkat tidak terlindung oleh harta dan
pangkat ketika yang bersangkutan dengan pengadilan . Dalam khutbah haji
Wada’yang pengikutnyahampir seluruhnya orang berkebangsaan Arab Rasul bersabda
: Tidak ada perbedaan antara orang Arab dan orang ‘ajam “.Firman Allah
menyatakam :
وَلا يَجرِمَنَّكُم شَنَـٔانُ قَومٍ عَلىٰ أَلّا تَعدِلُوا ۚ اعدِلوا
هُوَ أَقرَبُ لِلتَّقوىٰ ۖ
Dan janganlah
kebencianmu terhadap suatu kaum ,mendorong kamu untuk berlaku tidak
adil.Berlaku adillah,kerna berlaku adil itu lebih dekat kepada taqwa.(Qs.al-Maidah/5:8)
Hukum Islam bertitik tolak dari prinsip akidah
islamiyah yaitu tauhid yang melandasi semua kehidupan dalam Islam termasuk
aspek hukumnya. Prinsip hukum Islam selain hal tersebut adalah:
5. Prinsip Hubungan dengan Allah swt
Hukum Islam mengacu pada hukuman yang seluas-luasnya
tidak hanya hubungan antar manusia (hamba) dengan Tuhan, tetapi hubungan antara
manusia dengan manusia.
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
Dari prinsip ini, para ahli fikih senantiasa
mendasarkan pada pikirannya atas kebenaran wahyu, kemudian mereka menetapkan
bahwa pembuat hukum itu adalah Allah.
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah.
Prinsip ini berkaitan erat dengan kehormatan manusia,
manusia mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam kehormatan itu, manusia
paling mulia adalah yang paling bertakwa seperti dalam :
يٰأَيُّهَا النّاسُ إِنّا خَلَقنٰكُم مِن ذَكَرٍ وَأُنثىٰ
وَجَعَلنٰكُم شُعوبًا وَقَبائِلَ لِتَعارَفوا ۚ إِنَّ أَكرَمَكُم عِندَ اللَّهِ
أَتقىٰكُم ۚ إِنَّ اللَّهَ عَليمٌ خَبيرٌ ﴿١٣﴾
Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal. QS. Al-Hujarat: 13
8. Prinsip Kebaikan dan Kesucian Jiwa
Prinsip ini merupakan nilai akhlak yang merupakan
dasar lain dalam hubungan antara manusia (perseorangan atau golongan) prinsip
inipun ditetapkan terhadap seluruh mahkluk Allah dimuka bumi yang tercermin
dalam kasih sayang.
9. Prinsip Keselarasan
Ini menunjukkan bahwa seluruh hukum Islam yang terinci
dalam berbagai bidang hukum bertujuan meraih maslahat dan menolak keburukan.
Kemaslahatan dan keburukan dunia dapat diketahui dengan jelas.
10. Prinsip Persamaan
Manusia adalah umat yang satu yang termaktub dalam
beberapa ayat al-Quran seperti Qs. al-baqarah: 213, Qs. an-Nisa:1, Qs.
al-A’raf:189, dan perbedaan itu sebenarnya merupakan sunatullah dalam kejadian
manusia Qs. ar-Rum: 22.
11. Prinsip Penyerahan
Prinsip ini menunjukkan keadilan yang tertinggi,
keadilan adalah hak semua manusia baik kawan maupun lawan. Orang baik atau
jahat mendapat perlakuan yang adil dari hakim. Islam menganggap keadilan
terhadap musuh lebih dekat kepada taqwa (Qs. an-Nahl:102, Qs. An-Nisa:135)
semua rasul membawa tugas agar kehidupan manusia berjalan dengan adil (Qs.
al-Hadiid: 25). Islam tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang terhadap si
lemah.
12. Prinsip Toleransi
Toleransi atu tasamuh merupakan dasar pembinaan
masyarakat dalam hukum Islam , tasamuh dalam Islam adalah toleransi yang
bertitik tolak dari agamanya bukan tasamuh karena kebutuhan temporal.
13. Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan
Kemerdekaan dan kebebasan yang sesungguhnya dimulai
dari pembebasan diri dari pengaruh hawa nafsu dan syahwat serta
mengendalikannya di bawah bimbingan akal dan iman. Banyak hadits yang
menyerukan pengendalian nafsu oleh akal sehat dan iman. Dengan demikian
kebebasan bukanlah kebebasan mutlak melainkan kebebasan yang bertanggung jawab
terhadap Allah dan terhadap kehidupan yang melihat dimuka bumi. Seperti alam
Qs. al-Baqarah: 256, Qs. Yunus: 99, Qs. an-Naml: 60-64.18
14. Prinsip Ta’awun
Berdasarkan prinsip ta ’awun insani (kerjasama
kemanusiaan) Allah memerintahkan kita membantu dan menolong di dalam kebijakan
dan ketaqwaan serta melarangnya di dalam kejelekan (dosa) dan permusuhan (Qs.
al-Rahman: 2).[3]
B. Kaidah-kaidah umum
yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1). Mewujudkan keadilan.
Kebanyakan filosof
menganggap bahwa keadilan merupakan tujuan tertinggi dari penerapan hukum
.Hukum tanpa keadilan dan moralitas bukuanlah hukum dan tidak bisa bertahan
lama . Sistem hukum yang tidak punya akar substansial pada keadilan dan
moralitas akhirnya akan terpintal.
2). Mendatangkan kesejah teraan dan
kemakmuran masyarakat.
3). Menetapkan hukum yang berpadanan
dengan keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan
dalam keadaan darurat.
4). Pembalasan harus sesuai dengan
dosa yang dilakukan.
5). Tiap-tiap manusia memikiul
dosanya sendiri.[4]
Di samping orientasi keadilan,hukum islam juga berorientasi pada
moralitas.Nabi saw.bersabda:
إنما بعثت لأتمم مكارمالإخلا
ق
Tidaklah aku diutus kecuali hanya untuk menyempurnakan akhlak.
TUGAS KELOMPOK DOSEN
PENGASUH
Filsafat
Hukum Islam Sukarni , M.Ag.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
KELOMPOK V
Abdulsalam : 1201121541
M.fikri
tirta : 1201120077
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB HUKUM
BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
egala puji bagi
Allah, Tuhan Semesta Alam. Yang jiwa saya ada dalam genggaman-Nya. Shalawat dan
salam semoga tercurahkan ke haribaan sang pemimpin para utusan, Muhammad Saw.
beserta keluarga, para sahabat, dan pengikut setianya hingga hari kemudian. Amma ba’du …
Saya bersyukur atas-Nya,
karena dengan izin-Nya lah tugas mata kuliah”Filsafat Hukum Islam”,ini selesai. Dibuatnya tugasini bertujuanuntuk
menunaikan tugas yang diasuh oleh Bapak Sukarni M.Ag, sekaligus saya ingin berterima kasih atas
keramahan Bapak dalam mengajar mata kuliah ini. Tanpa lupa, untuk menyadari
bahwa tugas ini masih memiliki kekurangan ditinjau dari beberapa sudut. Mohon
bimbingannya.
Semoga, Makalah sederhana
ini bermanfaat secara keilmuan pada saya. Sekaligus, bagi para pembaca. Untuk
membuka satu dialog yang sehat sebagai bentuk perbaikan maupun tambahan. Akhir
kata, Allah-lah yang Maha Tahu atas segala ciptaan-Nya.
Banjarmasin,
September 2013 M
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I :
PENDAHULUAN
BAB II :
PEMBAHASAN
A.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
1. Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan Secara Bertahap
3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
B. Kaidah-kaidah umum yang harus diperhatikan dalam menerapkan hukum:
1). Mewujudkan
keadilan.
2). Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran
masyarakat.
3). Menetapkan hukum yang berpadanan
dengan keadaan darurat.
4). Pembalasan harus sesuai dengan
dosa yang dilakukan.
5). Tiap-tiap manusia memikiul
dosanya sendiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
prinsip-prinsip hukum islam sebagai yang menjadi pusat
kajian kita harus memahami terlebih dahulu makna Islam (sebagai agama)
yang menjadi induk hukum Islam itu sendiri. Kata Islam terdapat dalam
Al-qur’an, kata benda yang berasal dari kata kerja salima, arti yang
dikandung kata Islam adalah kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan
(diri) dan kepatuhan.
Sedangkan arti Islam sebagai agama adalah Islam adalah agama yang telah
diutuskan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk membahagiakan dan
menguntungkan manusia.
Norma hukum dalam Islam terdiri dari dua kategor yaitu :
pertama, norma-norma hukum yang ditetapkan oleh Allah dan atau Rasulnya
secara langsung dan tegas. Norma-norma hukum jenis ini bersifat konstant dan
tetap. Artinya, untuk melaksanakan ketentuan hukum tersebut tidak membutuhkan
penalaran atau tafsiran (ijtihad) dan tetap berlaku secara universal pada
setiap zaman dan tempat. Norma-norma hukum semacam ini jumlahnya tidak banyak,
dan dalam diskursus norma hukum (Islam), inilah yang disebut dengan syariat
dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, Norma-norma hukum yang
ditetapkan Allah atau rasul-Nya berupa pokok-pokok atau dasarnya saja. Dari
norma-norma hukum yang pokok ini kemudian lahir norma hukum lain melaui ijtihad
para mujtahid dengan format yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
Beberapa prinsip-prinsip hukum
yang berlaku. Di antara beberapa prinsip hukum Islam yang patut disebutkan di
sini adalah sebagai berikut:
1. Menyedikitkan Beban
2. Diciptakan Secara Bertahap
3. Memperhatikan kemaslahatan Manusia
4. Mewujudkan Keadilan yang Merika
6. Prinsip Khitbah kepada Allah swt
5. Prinsip Hubungan
dengan Allah swt
7. Prinsip Hubungan Akidah dengan Akhlak Karimah
8. Prinsip Kebaikan dan
Kesucian Jiwa
9. Prinsip Keselarasan
10. Prinsip Persamaan
11. Prinsip Penyerahan
12. Prinsip Toleransi
13. Prinsip Kemerdekaan
dan Kebebasan
14. Prinsip Ta’awun
Kaidah-kaidah umum yang
harus diperhatikan dalam menerapkan hukum adalah:
1). Mewujudkan
keadilan.
2). Mendatangkan kesejah teraan dan kemakmuran
masyarakat.
3). Menetapkan hukum yang berpadanan dengan
keadaan darurat.Apa yang tidak dibolihkan dalam keadaan normal,dibolihkan dalam
keadaan darurat.
4). Pembalasan harus sesuai dengan dosa yang
dilakukan.
5). Tiap-tiap manusia memikiul dosanya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Salim Tarikh Drs.H.A,
Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988.
Hanafi Ahmad
,M.A.,pengantar sejarah hukum islam,cet.VI,(Jakarta :Bulan Bintang.
Hanafi Ahmad , Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Bulan
Bintang, 1967.
Syah Muhammad Ismail Prof.Dr ,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum
Islam’’
dalam Filsafat Hukum
Islam ,ed.I,cet.II Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992.
[1] .Drs.H.A.Salim,Tarikh Tasyri,cet.I,(Solo:CV.Rhamadani,1988),h 41-42.
[2] .Ahmad Hanafi,M.A.,pengantar sejarah hukum islam,cet.VI,(Jakarta
:Bulan Bintang,)h.29.
[4] . Prof.Dr.H.Ismail Muhammad syah,S.H.,”Tujuan dan Ciri Hukum
Islam’’
dalam Filsafat Hukum Islam
,ed.I,cet.II,(Jakarta:Bumi Aksara dan DEPAG RI.,1992),h.121
Tidak ada komentar:
Posting Komentar