Kamis, 10 April 2014

Maqashidul Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah   

      Dalam al qur’an banyak sekali ayat yang menyinggung manusia untuk selalu berfikir dengan apa yang telah diciptakannya. Dengan maksud agar lebih mengetahui dan mendalami hakikat apa yang terkandung dalam hal penciptaan tersebut. Banyak sekali sesuatu yang Allah telah ciptakan di alam jagad raya ini. Termasuk diri kita sebagai seorang manusia. Untuk apa Allah menciptakannya? apa manfaat yang terkandung dalam penciptaan manusia? dan mengapa manusia itu di ciptakan?. Pertanyaan demikian akan dapat dijawab ketika seseoarng sudah mampu mempelajari, memahami, dan mengaplikasikan ilmu filsafat dalam kehidupan sehari-hari.

      Semua ilmu yang telah dipelajari manusia merupan hasil dari filsafat yang mereka lakukan untuk mencari suatu kebenaran yang bisa di uji kebenarannya dengan hal yang ilmiah. Al qur’an telah lama mengajarkan segala macam ilmu yang mereka butuhkan, akan tetapi hanya segelintir dari mereka yang mau mendalami, memahami, dan mencermati hal yang tercantum di dalam al qur’an. Jika mereka semua mengetahui apa yang Allah telah tegaskan dalam al qur’an, niscaya tidak ada lagi suatu keingkaran yang akan terjadi. Di dalam al qur’an banyak firman  Allah yang telah menegaskan tentang larangan, perintah dan ancaman, yang hal tersebut di syari’atkan ( undang-undang) oleh agama islam. Agama islam telah mensyariatkan hal tersebut, agar tindak-tanduk manusia tidak sesuka hati mereka dalam melakukan sesuatu.

      Sebenarnya agama islam telah lama mensyari’atkan hal yang dilarang dan yang di perbolehkan. Akan tetapi banyak manusia yang hanya mengetahuinya, tetapi tidak melaksanakannya. Padahal islam telah mengaturnya dengan sedemikian rupa. Agar manusia bisa mengontrol perbuatannya, untuk kesejahtraan hidup mereka juga kelak nantinya. Karena tanpa ada peraturan, maka kehidupan pasti akan kacau balau berantakan. Dengan adanya peraturan yang telah dibuat oleh Allah, melalui al qur’an sebagai kitabnya, dan Rasul sebagai orang yang menyampaikan isi dari al qur’an tersebut. Jadi sudah jelaslah bahwa agama islam adalah agama yang benar, yang telah mengatur para pemeluknya untuk taat kepada hal yang telah disyaria’atkan oleh Allah melalui al qur’an dan Rasul sebagai orang yang menyampaikan isi kandungannya.

                 Beranjak dari paparan di atas kami sebagai pemakalah mencoba untuk menyajikan sebuah materi yang berjudul “MAQASHIDUL SYARIAH’’ yang di berikan oleh dosen pengampu mata kuliah “Filsafat Hukum Islam” bapak: Dr. H. Sukarni M, Ag.






B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Maqashidul Syariah ?
2.      Berpapa pembagian Maqashidul Syariah ?
3.      Bagaimana tingkatan Maqashidul Syariah ?
4.      Bagaimana kemampuan akal memahami syari’ah ?










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Penngertian Maqashidul Syariah
Maqashid syriah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syariah. Maqashid adalah jamak dari kata “qasada” yang artinya mendatangkan sesuatu, juga berarti tuntutan, kesengajaan, dan tujuan. Syariah berarti jalan menuju sumber air yang dapat pula diartikan sebagai jalan ke arah pokok sumber keadilan.
Menurut difinisi yang diberikan para ahli, syariah adalah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia diluar akhlak diatur sendiri. Dengan demikian syariat adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliyah.
Perlu diketahui bahwa syara’ tidak menciptakan hukum-hukumnya dengan kebetulan, tetapi dengan hukum-hukum itu bertujuan untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum.  oleh syara’ dalam menciptakan nash-nash itu. Haruslah diingat bahwa petunjuk-petunjuk lafal dan ibaratnya terhadap makna sebenarnya, kadang-kadang menerima beberapa makna yang ditarjihkan yang salah satu maknanya adalah mengetahui maksud syara’.
Di samping itu, kerap kali juga nash-nash yang satu dengan lainnya bertentangan. Dalam hal ini tidak ada yang dapat menghilangkan pertentangan tersebut dan mentaufiqkan antara keduanya, selain dengan mengetahui apa yang dimaksud oleh syara’ tentang nash-nash tadi.
Para ulama yang telah menulis tentang maksud-maksud syara’, beberapa maslahah dan sebab-sebab yang menjadi dasar syariah telah menentukan bahwa maksud-maksud tersebut di bagi dalam dua golongan sebagai berikut:
1.      Golongan ibadah, yaitu membahas masalah-masalah ta’abbud yang berhubungan langsung antara manusia dan Khaliqnya, yang satu per satunya telah dijelaskan oleh syara’
2.      Golongan muamalah duniyawiyah معاملة دنياوية ,yaitu kembali kepada masalah-masalah dunia, atau seprti yamg ditegaskan oleh Al-Izz Ibnu Abdis sebagai berikut:
التكاليف كلها راجعة الى مصلحا العباد في دنياهم واخراهم والله غني عن عبادة الكل لاتنفعه طاعة الطاءعين ولاتضره معصية العامينين .
Aryinya : “Segala macam hukum yamg membebani kita semuanya, kembali kepada masalah di dalam dunia kita, ataupun dalam akherat Allah tidak memerlukan ibadah kita itu. Tidak memberi manfaat bagi Allah taatnya taatnya orang yang taat, sebagaimana tidak memberi mudharat kepada Allah maksiatmya orang yang durhaka.
            Syariah menjadi tonggak hidup, penawar, dan sinar yang cemerlang. Segala kebajikan dalam wujud ini semuanya dipetik dari syariah dan hasil dari syariah. Dan segala kekurangan dalam wujud ini adalah karena menyia-nyiakan syariah. Syariah yang dibawa oleh Rasul SAW. Merupakan sendi dunia akherat.[1]

B.     Macam-macam Mqashidul Syariah
Beberapa ulama ushul telah mengumpulkan beberapa maksud yang umum dari menasyri’kan hukum menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.      Memelihara segala sesuatu yang dharuri bagi manusia dalam penghidupan mereka.
Urusan-urusan yang dharuri itu ialah segala yang diperlukan untuk hidup manusia, yang apabila tidak di peroleh akan mengakibatkan rusaknya undang-undang kehidupan, timbulah kekacauan, dan berkembangnya kerusakan.
Urusan-urusan yang dharuri itu kembali pada lima pokok:
1.      Agama
2.      Jiwa
3.      ‘Aqal
4.      Keturunan
5.      Harta
Syara’ telah mensyariatkan setiap dharuriah yang lima ini dengan berbagai macam hukum yang menjamian terwujudnya dharuriah dan terpeliharanya dharuriah tersebut. Segala hukum yang menjamin terwujudnya urusan yang lima waktu itu, atau memeliharanya, dipandang dharuri pula.
2.      Menyempurnakan segala yang dihayati manusia
Urusan yang dihayati manusia itu ialah segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk memudahkan dan menanggung kesukaran-kesukaran taklif dan beban-beban hidup. Apabila urusan itu tidak diperoleh, tidak merusak peraturan hidup dan tidak menimbulkan kekacauan, melaikan hanya tertimpa kesempitan dan kesukaran saja. Urusan-urusan yang dihayati dalam pengertian ini, melengkapi segala hal yang menolak kepicikan, meringankan kesukaran taklif dan memudahkan jalan-jalan bermuamalah.
3.      Mewujudkan keindahan bagi perseorangan dan masyarakat
Yang dikehendaki dengan urusan-urusan yang mengindahkan ialah segala yang diperlukan oleh rasa kemanusiaan, kesusilaan, dan keseragaman hidup. Apabila yang demikian ini tidak diperoleh, tidaklah cidera peraturan hidup dan tidak pula ditimpa kepicikan. Hanya dipandang tidak boleh oleh akal yang kuat dan fitnah yang sejahtera.
Urusan-urusan yang mewujudkan keindahan ini dalam arti kembali kepada soal akhlak dan adat istiadat yang bagus dan segala sesuatu untuk mencapai keseragaman hidup melalui jalan-jalan yang utama.
C.    Tingkatan Maqashidul Syariah
Tingkatan maqashid syriah dapat diuraikan sebagai berikut:
            Urusan-urusan dharuri merupakan sepenting-pentingnya maksud. Karena apabila urusan-urusan dharuri dharuri itu tidak diperoleh, akan menimbulkan kerusakan dalam kehidupan, menghilangkan keamanan, dan merajalela keganasan.
            Di bawahnya ialah urusan haji, yaitu segala hal yang dihayati manusia, karena ketiadaanya membawa manusia dalam kepicikan dan kesukaranya. Sesudah itu diikuti oleh urusan tahsini (takmili), yaitu urusan-urusan yang mewujujdkan keindahan. Kehilangannya, tidak membawa kepicikan bagi manusia, melaikan menjauhkan manusia dari kesempurnaan kemanusian.
            Dalam pada itu, tidak dipelihara hukum yang bersifat mewujudkan keindahan apabila mencerakan sesuatu hukum yang dihayati dan tidak dipelihara suatu hukum yang dipeliharanya mencederakan hukum dharuri. Karena itu, boleh membuka aurat untuk keperluan berobat. Menutip aurat itu merupakan suatu urusan yang mengindahkan, sedang berobat suatu urusan dharuri. Dan dibolehkan kita makan najis untuk obat dan dalam keadaan terpaksa. Tidak boleh makan (memegang) najis adalah urusan yang mengindahkan, sedangkan menolak kemudharatan adalah urusan dharuri.
            Wajib kita mengerjakan segala yang wajib walaupun menimbulkan sedikit kesukaran, karena wajib itu termasuk golongan dharuri, sedabgkan urusan menolak kesukaran dan kepicikan merupakan urusan tahsini yang mengindahkan. Karena itu, tidaklah dipelihara urusan yang mengindahkan, mendatangkan kesenangan, apabila merusakkan dharuri.
            Segala hukum dharuri tidak boleh kita cinderakan, kecuali kalau suatu dharuri yang lebih penting daripadanya.
            Atas dasar inilah kita diwajibkan berjihad untuk memelihara agama. Sebab memelihara agama adalah lebih penting daripada memelihara jiwa. Minum arak dibolehkan, terhadap orang yang dipaksa atau terpaksa, karena memelihara jiwa lebih penting daripada memelihara akal. Apabila perlu untuk memelihara jiwa, kita boleh membinasakan harta orang karena memelihara jiwa lebih pentimg daripada memelihara harta.[2]

D.    Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at
Mengenai peran dan kemampuan akal menentukan hukum sebelum turunnya syari’at, ada tiga pendapat yang dikemukakan para ulama ushul fiqh.
1.      Ahlus sunah wal jama’ah  berpendapat bahwa sebelum datangnya Rasul dan turunnya syari’at, akal manusia tidak mampu menetapkan hukum. Akal manusia tidak bisa mengetahui perbuatan baik dan buruk tanpa perantara rasul dan kitab-kitab samawi (kitab yang datang dari Allah). Alasan mereka adalah firman Allah dalam surat Al isra’ ayat 15:
3 $tBur $¨Zä. tûüÎ/ÉjyèãB 4Ó®Lym y]yèö6tR Zwqßu    .
Artinya: “Dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul
Dalam ayat ini, Allah secara tegas meniadakan perhitungan dan adzab atau siksa terhadap seseorang sebelum diutusnaya seoramg Rasul yang membawa risalah Ilahi. Di samping itu, dalam surat An-Nisa’ 165, Allah juga berfiman :
W žxy¥Ï9 tbqä3tƒ Ĩ$¨Z=Ï9 n?tã «!$# 8p¤fãm y÷èt/ È@ߍ9$#
Artinya : “Agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul.”
(QS. An-Nisa’ : 165)
Ayat ini juga menunjukan bahwa pertanggungjawaban dan penghitungan terhadap manusia hanya akan dilakukan seyelah diutus-Nya para rasul untuk menyampaikan hukum-hukum Allah kepada umat manusia.
Secara logika, menurut ahlus sunah wal jama’ah, tidak ada kewajiban bagi Allah untuk menetapkan baik terhadap sesuatu yang dipandang baik oleh akal, sehingga manusia diperintahkan untuk mengerjakannya. Allah juga tidak menetapkan keburukan yang dipandang buruk oleh akal manusia, sehingga manusia diperintahkan untuk meninggalkannya. Allah mempunyai kehendak yang mutlak, tanpa bergantung kepada sesuatu. Ia bisa melakukan apa saja dan kepada siapa saja, sekalipun hal itu tidak bermanfaat. Namun, berdasarkan induksi dari berbagai firman Allah diketahui bahwa apa yang diperintahkan Allah itu pasti  mengandung manfaat bagi umat manusia dan apa yang dilarang pasti mengandung kemudharatan.
2.      Mu’tazilah mengatakan bahwa akal manusia mampu menentukan hukum-hukum Allah tersebut sebelum datangnya syari’at. Akal manusia bisa menentukan sesuatu itu baik dan buruk tanpa perentara kitab samawi dan rasul. Sesuatu dikatakan baik dan buruk terletak pada dzatnya. Oleh sebab itu, baik dan buruk dapat dicapai dan ditetapkan melalui akal. Alasan mereka adalah ayat yang dikemukakan oleh Ahlus sunah wa jama’ah diatas. Menurut mereka kalimat Rasul dalam ayat itu berarti akal. Oleh sebab itu, terjemahan ayat tersebut bagi mereka adalah kami tidak akan mengadzab seseorang sampai Kami berikan akal padanya.
Secara logika, menurut mereka, sebagian perbuatan dan perkataan itu, seperti iaman dan bersikap benar, merupakan pekerjaan yang semestinya dilakukan manusia, untuk itu orang yang melakukan pekerjaan tersebut dipuji, karena sokap iman dan sikap benar itu baik pada dzatnya sendiri. Sebaliknya, ada perbutan yang pada dzatnya adalah buruk dan pada akal menolak umtuk melakukannya, seperti berdusta, memberi mudharat pada orang lain dan bersikap kafir. Perbuatan-perbuatan seperti ini apabila dikerjakan, pelakunya akan mendapat kecemasan dari manusia. Oleh sebab itu, dalam perbuatan dan perkataan seperti ini tidak diperlukan adanya alasan untuk mendukungnya. Perinsip yang dipegang kaum mu’tazilah dalam persoalan ini adalah bahwa hasan dan qabih merupakan produk akal, bukan bukan didasarkan pada syara’. Akibatnya dari pendapat ini adalah bahwa bagi orang yang belum sampai kepadanya syari’at dan rasul, dikenakan kewajiban melaksanakan sesuatu yang menurut akalnya baik dan untuk itu mereka diberi Allah imbalan. Disamping itu, mereka juga dituntut unutuk meninggalkan perbuatan yang oleh akalnya dinilai buruk, dan apabila mereka kerjakan, maka mereka mendapat hukuman dari Allah.
Mu’tazilah juga berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan Allah bagi manusia merupakan sesuatu yang dicapai oleh akal karena pada perbutan itu terdapat manfaat atau mudhadrat. Terhadap perbuatan atau perkataan seperti ini, Allah menetapkan hukum bagi manusia, yaitu perintah untuk melaksanakannya apabila baik, dan meninggalkannya apabila buruk. Dengan demikian, yang baik menurut akal adalah baik dan dituntut oleh syara’ untuk dikerjakan serta mengerjakannya diberi pahala. Sebaliknya, yang buruk dalam pandangan akal dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan dan yang mengerjakannya akan diberi hukuman.
3.      Maturidiyah berupaya menengahi kedua pendapat di atas. Menurut mereka, ada perbuatan atau perkataan yang pada dzatnya baik dan buruk. Allah tidak memerintahkan manusia untuk melakukan perbuatan yang pada dzatnya adalah buruk, sebagaimana Allah juga tidak melarang suatu perbuatan yang dzatnya adalah baik. Tehadap perkataan dan perbuatan lain yang kebaikan dan keburukannya tidak terletak pada dzat perbuatan dan perkataan itu sendiri, syara’ mempunyai wewenang untuk menetapkannya. Sampai di sini pendapat Maturidiyah sama dengan Mu’tazilah.
Akan tetapi, Maturidiyah berpendapat bahwa perbuatan atau perkataan yang dipandang baik atau buruk oleh akal tidak wajib dikerjakan dan yang mengerjakannya tidak akan mendapat imbalan semata-mata melalui akal. Demikian pula sebaliknya. Menurut mereka, kewajiban untuk mengerjakan yang baik ketentuan imbalan bagi pelakunya tidajk dapat ditetapkan oleh akal semata, tetapi harus didasarkan oleh nash (ayat atau hadist). Demikian pula kewajiban untuk meninggalkan perbuatan atau perkataan yang dianggap buruk oleh akal dan siksa yang ditimpakan atas pelakunya, tidak dapat ditentukan melalui akal saja, tetapi harus dengan nash. Menurut mereka, akal tidak dapat berdiri sendiri dalam menentukan suatu kewajiban. Implikasi dari pendapat mereka ini adalah sekali pun manusia melalui akalnya dapat menentukan buruknya sesuatu sebelum pemberitahuan dari kitab samawi dan rasul, namun akal tidak dapat menentukan bahwa baik itu wajib dikerjakan dan yang buruk wajib ditinggalkan. Persoalan imbalan atau siksa juga tidak dapat ditentukan oleh akal. Seseorang yang sebelum adanya syari’at tidak mengerjakan yang baik tidak dapat dikenkan sanksi dan yang melakukan sesuatu yang buruk tidak pula dapat dikenakan sanksi berdasarkan pendapat akal semata.
Allah juga tidak wajib memerintahkan mnusia untuk melakukan sesuatu yang baik menurut akal, sebagaimana Allah juga tidak wajib memerintahkan untuk meninggalkan pekerjaan yang menurut akal buruk.
Implikasi lain dari perbedaan pendapat di atas yang berkaitan dengan masalah hukum terletak pada masalah posisi akal dalam ijtihad, apakah akal dapat menjadi salah satu sumber? Ahlus sunah wal jama’ah dan Maturiyah bahwa akal tidak dapat secara berdiri sendiri menjadi sumber hukum islam. Akan tetapi, menurut mereka, akal berperan penting dalam menangkap menangkap maksud-maksud syara’ dalam mensyari’atkan hukum dan menetapkan kaidah-kaidah umum dalam menggali hukum islam, bukan sebagai penentu hukum. Menurut Muhammad Abu Zahrah, seluruh produk fiqih merupakan hasil daya nalar manusia yang sampai saat ini tidak akan habis-habisnya. Namun, nalar yang dipergunakan manusia tersebut harus senantiasa bersandar kepada nash, bukan terlepas sama sekali dari nash.
            Sedangkan Mu’tazilah dan Syi’ah Ja’fariah mengatakan bahwa akal merupakan sumber hukum islam ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunah.[3]





                   
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Setiap hukum yang Allah telah tetapkan adalah bukan berarti secara kebetulan, melainkan ada nilai kebaikan yang terdapat di dalamnya. Setiap tindak-tanduk manusia pasti ada aturan yang menjadi alat untuk mengontrol perbuatannya. Karena seandainya peraturan itu tidak ada niccaya, kacau lah kehidupan manusia. Maka dari itu Allah mengutus para Rasulnya sebagai penyampai risalah-Nya. Agar manusia bisa hidup secara teratur dengan adanya peraturan.
Maksud dibuatnya hukum itu, bukan berarti tujuannya untuk dilanggar oleh manusia. Melaikankan, tujuan dari ditetapkannya hukun tersebut untuk ditaati. Karena banyak sekali penjelasan dalam Al-qur’an tentang balasan Allah yang dilimpahkan bagi orang yang melanggar peraturan, yaitu berupa kesengsaraan diakhirat kelak. Dan balasan kenikatan diperuntukan bagi orang yang taat.

















DAFTAR PUSTAKA

Umam, Khairul, dan Aminudin, A. Achyar, Ushul Fiqih II , Bandung, CV Pustaka, 1998
Umam, Khairul, Dkk, Ushul Fiqih I, Bandung, CV Pustaka Setia, 1998


[1] Umam, Khairul dan Aminudin A. Achyar, Ushul Fiqih II, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998), hal, 125.
[2] Ibid, hal, 128-130
[3] Umam, Khairul, Dkk. Ushul Fiqih I, (Bandung: CV Pustaka Setia, 1998), hal, 321-325

Tidak ada komentar:

Posting Komentar