Jumat, 04 April 2014

ILMU KALAM



 PEMBAHASAN

A.      Pengertian Ilmu Kalam
Hal yang mendasar yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan konteks ini, ilmu kalam sebelum menjadi sebuah keilmuan yang definitif, ia mengalami serangkaian sejarah panjang. Ilmu kalam dengan demikian dapat dipahami dan dikonstruksi dengan melacak akar geneologisnya dalam pemikiran-pemikiran yang dicetuskan para pemikir yang terlibat di dalamnya di samping juga mempertajamnya dengan membandingkan dan melihat hasil pemikiran para ahli sejarah.[1]
Menurut Syekh Muhammad Abduh, Ilmu Tauhid yang juga disebut Ilmu Kalam, memberikan ta’rif sebagai berikut:[2]
اَلتَّوْحِيْدُعِلْمُ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ وُجُوْدِاللهِ وَمَايَجِبُ اَنْ يَثْبُتَ لَهُ مِنْ صِفَاتٍ.وَمَايَجُوزُاَنْ يُوْصَفَ بِهِ. وَمَايَجِبُ اَنْ يُنْفَى عَنْهُ. وَعَنِ الرُّسُلِ لِإِثْبَاتِ رِسَالَتِهِمْ. وَمَا يُجِبُ اَنْيَكُوْنُوْاعَلَيْهِ. وَمَايَجُوْزُاَنْ يُنْسَبَ اِلَيْهِمْ وَمَايَمْتَنِعُ اَنْ يُلْحَقَ بِهِمْ.
Artinya: Tauhid ialah ilmu yang membahas tentang wujud Allah tentang sifat-sifat yang wajib tetap bagi-Nya, sifat-sifat yang jaiz disifatkan kepada-Nya dan tentang sifat-sifat yang sama sekali wajib ditiadakan dari pada-Nya. Juga membahas tentang Rasul-rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib ada pada dirinya, hal-hal yang jaiz dihubungkan (dinisbatkan), pada diri mereka dan hal-hal yang terlarang menghubungkannya kepada diri mereka.[3]
            Sementara itu, Al-Farabi mendefinisikan ilmu kalam sebagai berikut:
الْگلَامُ عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ ذَاتِاللهِ تَعَالَى وَصِفَاتِهِ وَاَحْوَالِى الْمُمْكِنَاتِ مِنَ الْمَبْدَاءِوَالْمَعَادِعَلَى قَانُوْنِ الْإِسْلَامِ.
Artinya: “Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas tentang Dzat dan sifat-sifat Allah serta eksistensi semua yang mukmin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandasarkan doktrin Islam.[4]
            Ibnu Kaldun mendefinisikan ilmu kalam sebagai berikut:
هُوَعِلْمٌ يَتَضَمَّنُ الْحُجَّاجَ عَلَى الْعَقَائِدِالْإِيْمَانِيَّةِبِالْأَدِلَّةِالْعَقِلِيَّةِ.
Artinya: “Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung argumentasi-argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
            Memerhatikan definisi ilmu kalam di atas, yaitu ilmu yang membahas masalah-masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika atau filsafat. Secara teoritis aliran Salaf tidak dapat dimasukkan ke dalam aliran ilmu kalam karena aliran ini dalam pembahasan masalah-masalah ketuhanan tidak menggunakan argumentasi filsafat atau logika.



B.       Masalah Dalam Ilmu Kalam
Ilmu tauhid adalah akidah Islam. Ia sesuai dengan dalil-dalil akal pikiran dan naqal menetapkan keyakinan aqidah dan menjelaskan tentang ajaran-ajaran yang dibawa oleh junjungan Nabi Muhammad SAW, bahkan merupakan kelanjutan dari ajaran para Nabi sebelumnya. Al-qur’an sebagai kitab suci menggariskan ajaran-ajarannya di atas jalan yang terang, yang belum pernah dilalui oleh kitab-kitab suci sebelumnya. Yaitu jalan yang memungkinkan orang di zaman ia diturunkan dan orang yang datang kemudian untuk melaluinya.[5]
Prinsip dasar dan misi utama Al-qur’an, sebenarnya tetap sama seperti sediakala, yakni seperti ketika ia diturunkan kepada Nabi Muhammad. Tetapi semangat Al-qur’an itu bisa saja berbeda jika ditangkap oleh beberapa generasi yang berbeda. Dengan lain ungkapan bahwa ajaran dan semagat Al-qur’an akan bersifat universal (melintasi batas-batas zaman, ras, dan agama), rasional dan suatu keharusan, tetapi respon historis manusia di mana tantangan zaman yang mereka hadapi sangat berbeda dan bervariasi, maka secara otomatis akan menimbulkan corak dan warna pemahaman yang berbeda pula. Dalam kerangka acuan seperti itu, perubahan paradigm pemikiran dan pemahaman terhadap Al-qur’an dapat dipahami keabsahannya.[6]
Al-qur’an tidak merasa cukup untuk membuktikan kenabian Muhammad SAW dengan hanya memakai dalil yang telah dikemukakan oleh para nabi yang datang sebelumnya. Tetapi ia mengemukakan dalil dan bukti atas kenabian Nabi Muhammad dengan turunnya kitab suci Al-qur’an itu sendiri kepada beliau. Suatu kitab yang sangat indah bahasanya yang tidak memungkinkan para ahli sastra untuk menandinginya, walaupun hanya dengan mencontoh sebuah suratnya yang paling pendek. Isinya menyatakan tentang sifat-sifat Allah yang diwajibkan kepada kita untuk mengetahuinya. Ia bukanlah datang hanya membawa cerita-cerita, tetapi juga mengemukakan dalil dan kenyataan-kenyataan yang mematahkan kepercayaan-kepercayaan orang-orang yang membantahnya. Dituntutnya akal, dibangkitkannya pikiran, kemudian ditunjukkannya undang-undang alam, hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan akal. Dan diajaknya akan memperhatikan undang-undang alam itu dengan penuh perhatian, agar orang yakin akan kebenaran yang dibawanya. Hingga dalam mengisahkan kejadian-kejadian pada bangsa-bangsa yang telah silam. Ia pun menunjukkan bukti-bukti yang nyata. Sehingga nyata pula satu kaidah, bahwa  segala makhluk itu adalah suatu lingkungan hukum alam (sunnah) yang tidak berubah-ubah dan tidak bertukar-tukar.
Allah Berfirman:
sp¨Zß «!$# ÓÉL©9$# ôs% ôMn=yz `ÏB ã@ö6s% ( `s9ur yÅgrB Ïp¨ZÝ¡Ï9 «!$# WxƒÏö7s? ÇËÌÈ  
Artinya: Itulah sunnah Allah (hukum alam), yang berlaku sejak dahulu kala dan engkau tiada akan mendapati perubahan tentang sunnah Allah. (QS. Al-Fath : 23).
Dan senantiasa pula Al-qur’an menyertakan dalil-dalilnya, hingga juga mengenai budi pekerti. Firmannya:
4 ôìsù÷Š$# ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& #sŒÎ*sù Ï%©!$# y7uZ÷t/ ¼çmuZ÷t/ur ×ourºytã ¼çm¯Rr(x. ;Í<ur ÒOŠÏJym ÇÌÍÈ  
Artinya: Tampiklah olehmu keterangan mereka dengan cara yang lebih baik, maka permusuhan yang selama ini terdapat antara engkau dan dia, akan berubah menjadi persahabatan yang baik. (QS. Fusshilat : 34)
            Dan Al-qur’an telah mempertemukan akal (ratio) dengan agama, pertama-tama kali dalam kitab suci itu sendiri dengan perantaraan lisan Nabi yang diutus Allah dengan cara terus terang dan tidak memerlukan takwil. Telah merupakan suatu ketetapan di kalangan kaum muslimin, kecuali orang yang tidak percaya kepada akal dan agamanya, bahwa sebagian dari ketentuan-ketentuan agama itu adalah tidak mungkin untuk menyakinkannya, kecuali melalui akal. Seperti mengetahui tentang adanya Allah dan kudrat-Nya untuk mengutus para rasul, tentang ilmu-Nya mengenai apa yang diwahyukan-Nya kepada para rasul itu, tentang iradat (kehendak)-Nya yang mutlak untuk menentukan siapa yang akan menjadi rasul itu, dan tentang segala sesuatu yang bersangkut-paut dengan pengertian kerasulan, seperti membenarkan adanya rasul itu sendiri. Kaum muslimim berpendapat juga, bahwa justru agama itu datang untuk mengatasi paham dan pengertian manusia yang berakal, maka adalah suatu hal yang mustahil jika ia membawa sesuatu yang bertentangan dengan akal itu.[7]
Al-qur’an datang menunjukkan sifat-sifat Allah, sekalipun ia lebih dekat untuk mensucikan sifat-sifat yang pernah dilekatkan oleh bangsa-bangsa yang dulu-dulu. Namun di antara sifat-sifat manusia, ada yang menyamai sifat-sifat Tuhan dalam nama, seperti kudrat, ikhtiar, mendengar dan melihat, dan beberapa hal lagi yang terdapat juga persamaannya dengan manusia, seperti bersila di atas ‘arasy, mempunyai muka dan dua tangan. Kemudian dilanjutkannya tentang hukum Allah (qadha) yang terjadi, tentang ikhtiar yang diberikannya pada manusia. Kemudian ia mencela pemuka mazhab yang keterlaluan. Di samping itu ia juga membawa kabar yang mengembirakan dan menakutkan untuk perbuatan-perbuatan baik dan buruk, serta menyerahkan perkara pahala dan siksa kepada kehendak Allah dan banyak lagi perkara yang seperti itu diterangkan Al-qur’an yang tidak perlu rasanya diterangkan dalam pengantar pembahasan ini.[8]
Dengan adanya ketentuan mengenai hukum akal, dan dapatnya ayat-ayat mutasyabihat di dalam Al-qur’an maka hal itu merupakan jalan peluang bagi mereka yang suka berpikir terutama karena panggilan agama, untuk memikirkan semua makhluk Tuhan tidak terbatas oleh suatu pembatas dan tidak pula dengan sesuatu syarat apa juapun, karena mengerti bahwa segala pemikiran yang benar akan membawa kepercayaan terhadap Allah, menurut sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh-Nya dengan tidak terlalu menganggap sepi dan tidak pula membatasi pikiran itu.[9]
Di samping Al-qur’an merupakan sumber utama dari ilmu kalam, hadits nabi adalah juga sebagai sumbernya. Keduanya menerangkan tentang wujud Allah, sifat-sifat-Nya, af’al-Nya, para rasul serta sifat-sifatnya dan masalah-masalah keyakinan Islam lainnya. Ulama-ulama Islam dengan tekun dan teliti memahami nash-nash yang bertalian dengan masalah-masalah aqidah ini, menafsirkan dan mentakwilkannya. Iman yang oleh Allah Ta’ala yang ditaklifkan (ditugaskan) pada sekalian hamba-Nya dan yang balasannya itu dijanjikan dengan memasukkannya dalam surga dan selamat daripada siksa neraka itu, ialah membenarkan bahwa junjungan kita Nabi Muhammad Saw itu pesuruh atau utusan Allah SWT dan apa yang dibawanya itu dari hadirat Allah Ta’ala. Ini harus dii’tiqadkan dengan kepercayaan yang seteguh-teguhnya dan pula dengan kepatuhan serta tunduk yang diresapkan dalam hati. Iman yang dimaksudkan itu misalnya ialah iman pada Allah Ta’ala, pada malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari penghabisan, qadha dan qadar, juga seperti mengimankan akan wajibnya shalat dan lain-lain ibarat secara Islam, seperti dalam : zakat, puasa, haji bagi orang yang mampu melakukannya. Demikian pula seperti mengimankan akan haramnya membunuh jiwa secara sewenang-wenang, berzina dan lain sebagainya.[10]
Arti Islam yaitu tunduk serta patuh lahir dan batin pada apa saja yang dibawa oleh Rasulullah SAW, mengetahui dan mempercayainya secara yakin. Karena itu, Imam dan Islam yang dapat menyelamatkan satu dengan lainnya itu tidak boleh berpisah. Setiap orang mukmin ia pasti muslim dan setiap orang muslim ia pasti mukmin, sebab orang yang mempercayai dengan kepercayaan yang seteguh itu, pasti pula ia suka tunduk dan mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah itu. demikian pula orang yang suka tunduk serta mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah SAW itu pastilah ia dapat mempercayai dengan keimanan yang seteguh-teguhnya.
Tentang mengucapkan dua syahadat yaitu:[11]
اشْهَدُاَنْ لَااِلَهَ اِلَّااللهُ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًارَسُوْلُ اللهِ.
Artinya : Aku menyaksikan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku menyaksikan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
            Kalimat di atas merupakan suatu syarat yang lazim atau pasti untuk melaksanakannya hukum-hukum keduniaan terhadap seseorang mukmin mislanya dalam persoalan pernikahannya, bersembahyang, menjadi ma’mum dibelakangnya, menyembahyangkannya bila meninggal, menguburkannya di pemakamaan golongan umat Islam dan lain-lainnya lagi. Kalau sekiranya tidak dapat mengucapkannya karena ada suatu sebab yang dipandang sah seperti karena bisu atau tidak sempat untuk mengucapkannya, misalnya mati setelah beriman dengan hatinya, atau kebetulan tidak ada pengucapannya itu dan hatinya sudah mengimankannya, maka orang yang demikian itupun termasuk golongan mukmin di sisi Allah Ta’ala dan dapat dipastikan bahwa iapun akan selamatkan di akhiratnya. Tetapi barang siapa yang tidak suka mengucapkannya karena memang sengaja mengingkari setelah diajak untuk mengucapkan, maka orang yang demikian itu jelas dapat dihukum kafir.[12]
            Agama Islam melarang dan bahkan mengancam umatnya dari hal-hal yang dapat dianggap menghilangkan iman dan orang yang melakukannya dianggap kafir, sekalipun batinnya mempercayai dan mengikuti apa yang dibawa oleh syariat Nabi Muhammad Saw, misalnya menyembah kepada berhala atau patung-patung, menganggap ringan terhadap hal-hal yang dianggap mulia oleh Islam, seperti terhadap Al-qur’an, Al-hadits, para rasul-rasul Allah, asma Allah dan sifat-sifat-Nya, kewajiban dan larangan-Nya. Demikian pula mencaci maki dan mencemooh pada salah satu yang tersebut di atas tadi dan menyatakan kekafiran. Semuanya itu adalah menghilangkan iman dan yang bersangkutan dianggap kafir. Juga dianggap kafir orang yang mendustakan terhadap salah satu nash-nash syara’ qathi’, yaitu Al-qur’an dan hadits mutawatir, menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal. Orang yang demikian itu berarti telah melenyapkan sendiri keimanannya serta kepatuhannya kepada Islam. karena dia telah melakukan hal-hal yang merusakkan imannya. Untuk itu, dia harus segera bertaubat, memperbaharui Iman dan Islamnya.[13]
            Yang dituntut untuk pertama kalinya mengenai iman ini ialah segala sesuatu untuk diyakini dengan keimanan yang tidak dicampuri oleh keragu-raguan dan tidak dipengaruhi oleh syak wasangka. Masalah aqidah inilah yang pertama-tama diserahkan dan dituntut oleh Rasulullah dari umat manusia untuk dipercayainya. Konsekuensi dari iman ialah mengamalkan syariat.

Syekh Mahmoud Syaltout menerangkan:[14]
وَالشَّرِيْعَةُهِىَ النُّظُمُ الَّتِى شَرَعَهَااللهُ اوْشَرَعَ اُصُولَهَالِيَأْخُذَالْإِنْسَنُ بِهَانَفْسَهُ فِى عَلَا قَتِهِ بِرَبِّهِ. وَعَلَا قَتِهِ بِاَخِيْهِ الْمُسْلِمِ. وَعَلَا قَتِهِ بِالْكَوْنِ وَعَلَاقَتِهِ بِالْحَيَاةِ.
Artinya: Syariat ialah peraturan-peraturan yang diciptakan Allah atau yang diciptakannya pokok-pokoknya supaya manusia berpegang kepadanya di dalam perhubungannya dengan Tuhannya dengan sesama saudaranya yang muslim, dengan sesama manusia, serta hubungannya dengan alam semeseta dan hubungannya dengan hidup.
            Al-qur’an demikian pula dalam hadits, mengungkapkan kepercayaan iman dengan amal saleh sebagai berikut:[15]
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏHxåur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ôMtR%x. öNçlm; àM»¨Zy_ Ĩ÷ryŠöÏÿø9$# »wâçR ÇÊÉÐÈ   tûïÏ$Î#»yz $pkŽÏù Ÿw tbqäóö7tƒ $pk÷]tã ZwuqÏm ÇÊÉÑÈ  
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan perbuatan baik, jadilah mereka itu penghuni surge Firdaus. Mereka tinggal di sana kekal abadi dan mereka itu tidak ingin diganti dengan tempat yang lain.(QS. Al-Kahfi : 107-108).

لَايُئْ مِنُ احَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِاَخِيْهِ مَايُحِبُّ لِنَفْسِهِ.
Artinya: Tidak beriman seseorang di antara kamu sehingga dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri. (HR. Muslim).
            Nyatalah bahwa Islam itu bukan semata-mata kepercayaan iman saja dan bukan pula hanya bertugas mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, akan tetapi Islam itu adalah kepercayaan iman dan peraturan-peraturan yang mencakup segala segi hidup dan kehidupan manusia.[16]
            Islam mewajibkan adanya lembaga yang erat di antara syari’at dengan kepercayaan, sehingga tidak terpisahkan satu sama lain. Hubungan ini sebagai jalan keselamatan dan kebahagiaan, karena hal itu telah dijanjikan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang saleh. Barang siapa yang beriman dan menyia-nyiakan syari’at atau mengerjakan syari’at tetapi dadanya kosong melompong dari iman, dia bukanlah muslim di sisi Allah dan tidaklah dia melalui jalur keselamatan menurut tuntutan Islam.[17]

           









PENUTUP

Simpulan :
Ilmu kalam ialah  ilmu yang membahas masalah-masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika atau filsafat dengan disertai dalil-dalil yang mendukungnya. Adapun masalah yang dibahas dalam ilmu kalam yaitu :
-          Mengenai akal dan wahyu yang dihubungkan dengan masalah kewajiban mengetahui Tuhan, mengetahui perbuatan baik dan buruk.
-          Kepercayaan kekuasaan Tuhan yang bersifat mutlak.
-          Konsep iman tentang keyakinan dan kepercayaan dalam hal-hal keagamaan.
-          Masalah perbuatan manusia.







DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Amin, Falsafah Kalam, Cet. IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Esha, Muhammad In’am, Falsafah Kalam Sosial, Cet. 1, Malang: UIN Maliki Press, 2010.
Nasir, Sahilun A., Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Nasir, Sahilun A., Pengantar Ilmu Kalam, Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Rozak, Abdul & Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 2012.



[1]Muhammad In’am Esha, Falsafah Kalam Sosial, Cet. 1, (Malang: UIN Maliki Press, 2010), h. 20.

[2]Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, (Jakarta: Rajawali Pers, 1989),h.1.

[3]Ibid, h. 2

[4]Abdul Rozak & Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, (Bandung: Pustaka Setia, 2012) ,h. 21.
[5] Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Op.cit., h. 9.

[6]M. Amin Abdullah, Falsafah Kalam, Cet. IV, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h. 227.
[7]Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h.8

[8]Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Op.cit., h. 12
[9]Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Op.cit., h. 9

[10]Ibid, h. 10
[11] Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Op.cit., h. 13

[12]Ibid, h. 14

[13]Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Op.cit., h. 11

[14]Ibid

[15] Sahilun A. Nasir, Pengantar Ilmu Kalam, Op.cit., h. 15
[16]Ibid, h. 16

[17] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Op.cit., h. 12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar