Minggu, 23 November 2014

SANKSI-SANKSI PIDANA DI SWISS



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sistem sanksi pidana di negara Swiss untuk orang dewasa (18 tahun ke atas) yaitu terdiri dari pidana dan tindakan. Jadi sistem sanksi di Swiss ini menganut double track system, yang pidananya terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.[1] Di sini penulis akan menguraikan pidana pokok yang terdapat di negara Swiss yang terdiri dari pidana kustodial dan pidana denda. Jadi untuk lebih jelasnya tentang sanksi-sanksi pidana di Swiss ini yang terdiri dari pidana kustodial dan pidana denda akan penulis bahas dalam bab selanjutnya.
B.       Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan dibahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
  1. Bagaimana pidana kustodial di Swiss?
  2. Bagaimana pidana denda di Swiss?
C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
  1. Untuk mengetahui bagaimana pidana kustodial di Swiss.
  2. Untuk mengetahui bagaimana pidana denda di Swiss.
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pidana Kustodial
  1. Confinement in a house of correction
Pidana ini merupakan jenis pidana paling berat yang dapat berupa Confinement dalam waktu tertentu, minimal 1 tahun dan maksimalnya 20 tahun. Jadi jenis pidana ini mirip dengan pidana penjara di Indonesia. Tindak pidana yang dapat dipidana dengan corfinement ini adalah Verbrechen (crimes atau kejahatan berat). Jumlah delik kejahatan yang dapat dikenakan pidana seumur hidup dibatasi, misalnya untuk pembunuhan (murder) atau melakukan penyandraan (hortages).[2]
  1. Prison sentence
Pidana penjara adalah suatu perampasan kemerdekaan untuk waktu yang pasti, minimal 3 hari dan maksimal 3 tahun, kecuali KUHP menetapkan maksimal lebih tinggi untuk delik tertentu. Dari berbagai perkecualian, terlihat bahwa maksimalnya tidak pernah lebih dari 5 tahun. Tindak pidana yang dapat dipidana dengan pidana penjara ini adalah Vergehen (misdemeanors atau kejahatan ringan).[3]
  1. Detention
Pidana kustodial paling ringan adalah detention yang minimalnya 1 hari dan maksimalnya 3 bulan. Delik yang dapat dipidana hanya dengan detention atau denda adalah pelanggaran (Uebertretungen-contraventions). Pidana detention dapat juga dikenakan untuk Verbrechen (kejahatan berat) dan Vergehen (kejahatan ringan) dalam hal-hal sebagai berikut:[4]
a.       Apabila ditetapkan secara khusus dalam Undang-undang (UU).
b.      Apabila Undang-undang memberi pilihan kepada hakim antara pidana penjara dan denda.
c.       Apabila hakim berpendapat ada hal-hal yang meringankan. Dalam kasus demikian Pasal 66 PC menyatakan bahwa hakim tidak terikat oleh jenis dan lamanya minimal pidana yang diancamkan untuk delik yang bersangkutan.
Ketentuan di atas semacam pedoman yang mengandung ide fleksibilitas pemidanaan. Dari No. 2 di atas terlihat, bahwa walaupun pidana penahanan (detention) tidak tercantum dalam perumusan sanksi pidana secara alternatif antara penjara atau denda, namun hakim dapat memilih untuk menjatuhkan pidana detention. Pedoman pilihan alternatif seperti ini tidak ada dalam Konsep KUHP Baru di Indonesia. Ketentuan No. 3 mengandung pedoman fleksibilitas yang sangat luas dalam hal ada faktor-faktor yang meringankan, bahkan tidak terikat pada ancaman pidana minimal yang tercantum dalam perumusan delik.[5]
  1. Pelepasan bersyarat (Parole)
Di Swiss, parole tidak dimaksudkan sebagai suatu tindakan lunak untuk para napi tertentu yang berkelakuan baik dan tidak juga sebagai hak para napi, tetapi merupakan bagian integral dari sistem penjara. Parole ini merupakan tahap terakhir dari pelaksanaan pidana penjara sebelum yang bersangkutan diberi kebebasan penuh. Seseorang yang dipidana confinement in a house of correction atau prison sentence, dapat dikeluarkan (memperoleh parole) setelah ia menjalani 2/3 dari pidananya, minimal 3 bulan dan dalam hal dijatuhi pidana seumur hidup, setelah ia menjalani 15 tahun.
Di samping pra-syarat objektif di atas, ada syarat lain untuk parole, yaitu:[6]
a.       Apabila perilaku napi di penjara tidak menunjukkan kontra-indikasi.
b.      Apabila ada perkiraan sosial yang baik (a good social prognosis) untuk kehidupan napi itu di alam bebas.
Kedua syarat itu bersifat kumulatif. Masa percobaan untuk parole antara 1 sampai 5 tahun. Selama masa percobaan, yang bersangkutan (the parole) ditempatkan di bawah pengawasan pejabat pengawas.


  1. Pidana tertunda/bersyarat (Suspended sentence)
Aturan mengenai Suspended sentence (yaitu penundaan eksekusi pidana yang dijatuhkan), berlaku mulai 1971 sewaktu revisi KUHP yang kedua melakukan perubahan terhadap pasal 41. Tujuan pidana tertunda yaitu untuk menghindari pengaruh buruk dari pidana penjara pendek, mengurangi pengaruh dari motif-motif retributif dan mengurangi pengaruh dari motif-motif retributif dan mengurangi pengguanaan pidana penjara sebagai suatu bentuk pencegahan yang tidak begitu perlu, diberi peranan penuh dalam aturan baru ini.
Adapun aturannya sebagai berikut:[7]
a.       Hanya pidana penjara dan pidana tambahan yang dapat ditunda, sedangkan pidana denda tidak bisa ditunda.
b.      Pidana penjara dan tambahan tidak bisa dijatuhkan sebagai ditunda dan sebagian tidak ditunda. Kombinasi pidana pokok tidak bersyarat dengan pidana tambahan tertunda dan sebaliknya dimungkinkan.
c.       Hanya pidana penjara 18 tahun atau kurang yang dapat ditunda, yaitu sebelum dikurangi dengan masa tahanan. Pidana penjara yang sama lamanya dengan masa tahanan dapat ditunda. Hal ini peting karena dimungkinkan pidana itu dihilangkan dari catatan kriminal.
d.      Pemidanaan hanya dapat ditunda apabila dari catatan criminal dan karakter terpidana dapat diharapkan bahwa pidana tertunda dapat mencegah dia untuk melakukan tindak pidana (Vergehen atau Verbrechen) lagi.
e.       Pidana tertunda tidak dimungkinkan apabila dalam 5 tahun sebelum putusan ini, terpidana pernah menjalani pidana confinement in a house of correction atau prison sentence lebih dari 3 bulan untuk Vergehen (kejahatan berat) atau Verbrechen (kejahatan ringan) yang dilakukan dengan sengaja.
Patut dicatat, bahwa kriterianya bukanlah pidana yang dijatuhkan (the omposed sentence), tetapi pidana yang dilaksanakan (the executed sentence). Pidana yang dilaksanakan adalah sisa pidana setelah dikurangi masa tahanan.
Apabila semua kondisi/syarat di atas dijumpai, maka harus diikuti dengan pidana tertunda (PT). KUHP menggunakan istilah dapat, tetapi para penulis bersepakat bahwa hakim tidak mempunyai kebijaksanaan untuk tidak mengenakan pidana tertunda apabila semua syarat di atas itu ada. Masa percobaan untuk pidana tertunda antara 2 sampai 5 tahun. Hakim dapat menetapkan beberapa persyaratan (requirementsi) yang harus dipenuhi selama masa percobaan itu. Namun syarat itu harus  membantu terpidana untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka harus diarahkan menuju rehabilitasi. Jadi, jangan memberikan persyaratan yang merupakan bentuk retribusi atau sebagai pengganti hukuman, seperti pemberian kewajiban dalam KUHP Jerman (Pasal 56b). patut dicatat, bahwa memperbaiki kerusakan menurut hukum Swiss merupakan suatu persyaratan (Weisung requirement), sedangkan menurut hukum Jerman hal itu merupakan suatu kewajiban (Auflage obligation).[8]
Ada perbedaan pendapat tentang diterima (dibenarkan) atau tidaknya suatu requirement, yaitu:[9]
a.       Schultz, mempertahankan pendapat, bahwa melakukan pekerjaan tanpa dibayar sebagai dapat diterima (admissible), misalnya terpidana pelanggaran lalu lintas disuruh mengangkut orang sakit atau orang tua.
b.      Seorang wanita melakukan pengutilan (shoplifting) dan dijatuhi pidana 12 hari. Hakim memberikan penundaan pidana dengan syarat, bahwa ia harus bekerja penuh selama 12 hari kerja di sebuah rumah sakit di Bern. Syarat demikian dinyatakan tidak dapat diterima (inadmissible) oleh Bundesgericht dalam putusannya tanggal 6 Desember 1982. Menurut Bundesgericht, suatu Weisung requirement tidak dapat mempunyai fungsi sebagai pidana. Kasus ini, Weisung yang ditetapkan tidak berhubungan dengan delik yang telah dilakukan dan  menurut Bundesgericht, tidak ditujukan atau tidak patut sebagai sarana yang menunjang rehabilitasi. Syarat itu merupakan suatu kewajiban kerja yang difungsikan hanya sebagai saluran untuk memenuhi kebutuhan dipidananya si pelaku. Kenyataan bahwa usul itu datangnya dari wanita itu sendiri, dipandang oleh Bundesgericht sebagai tidak relevan.
c.       Fellman berpendapat, bahwa larangan mengendarai mobil merupakan syarat yang tidak dapat diterima. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk hukuman yang tersembunyi (disguised form of punishment). Namun dalam praktek pengadilan, hal demikian dapat diterima.

B.       Pidana Denda
Maksimun pidana denda untuk kejahatan berat (Verbrechen serious crime) dan kejahatan ringan (Vergehen less serius crime) adalah 40.000 Swiss francs dan untuk pelanggaran (Uebertretungen Contravention) adalah 5.000 Swiss francs. Apabila terdakwa melakukan delik dengan sengaja mencari keuntungan, hakim tidak terikat pada batas maksimum itu dan boleh menjatuhkan denda yang lebih tinggi. KUHP tidak menetapkan batas minimum. Oleh karena itu, secara teoritik menetapkan batas minimalnya adalah  nilai uang terkecil di Swiss yaitu 1 Rappen.[10]
Denda tidak dapat dijatuhkan sebagai pidana bersyarat tertunda (Susoended sentence). Pidana denda dapat dijatuhkan secara tunggal dan dapat dikumulasikan dengan pidana pokok lainnya. Kumulasi pidana ini biasanya bersifat pilihan (optional), tetapi ada juga yang merupakan keharusan/wajib (obligatory). Denda dapat juga dijatuhkan sebagai alternative dari pidana penjara.[11]
Denda dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara apabila delik itu diancam dengan pidana, baik penjara maupun denda dan apabila ia melakukan delik dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi dirinya. Berlawanan dengan negara lain seperti Jerman dan Portugal, denda di Swiss tidak mempunyai peranan khusus sebagai alternatif pidana penjara, kecuali delik khusus yang ditetapkan dalam KUHP. Alasannya adalah bahwa penetuan dapat tidaknya denda dijatuhkan, bukan ditentukan dari keseriusan delik secara konkret, tetapi berdasarkan klasifikasi abstrak ke dalam Verbrechen, Vergehen, dan Uebertretungen.
Apabila denda tidak dapat dibayar dan tidak dapat diganti dengan sarana lain, maka dikenakan penahanan (detention). Satu hari detention identik dengan 30 francs Swiss. Penentuan detention sebagai pidana pengganti denda tidak ditetapkan pada saat yang sama dijatuhkannya pidana denda, tetapi dalam proses yang terpisah. Dalam proses itu hakim berkewajiban mempertimbangkan berbagai pilihan, yaitu:[12]
1.      Hakim meneliti lebih dulu, apakah terpidana mau membayar denda itu dengan kerja yang tidak dibayar.
2.      Menetapkan masa pembayaran denda yang baru.
3.      Hakim dapat menetapkan bahwa konversi denda ke penahana pengganti tidak dibenarkan/tidak dilakukan apabila orang itu dapat menunjukkan bahwa ia tidak dapat membayar denda karena keadaan-keadaan di luar kendalinya.
4.      Hakim menetapkan penundaan eksekusi penahanan pengganti.
Dengan proses demikian, konversi denda yang tidak dibayar menjadi penahanan pengganti tidak bersifat otomatis dan penahanan (detention) sebagai pengganti denda digunakan sebagai upaya terakhir (the last resort).[13]








BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Sanksi pidana pokok di Swiss terbagi menjadi dua, yaitu:
  1. Pidana Kustodial, yang terdiri dari :
a.       Confinement in a house of correction
b.      Prison sentence
c.       Detention
  1. Pidana Denda, yaitu pidana denda untuk kejahatan berat (Verbrechen serious crime) dan kejahatan ringan (Vergehen less serius crime). Apabila denda tidak dapat dibayar dan tidak dapat diganti dengan sarana lain, maka dikenakan penahanan (detention). Penentuan detention sebagai pidana pengganti denda tidak ditetapkan pada saat yang sama dijatuhkannya pidana denda, tetapi dalam proses yang terpisah.


DAFTAR PUSTAKA


Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.




[1]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi I, Cet. I, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), h. 76
[2]Ibid
[3]Ibid, h. 77
[4]Ibid
[5]Ibid, h. 78
[6]Ibid
[7]Ibid, h. 79
[8]Ibid, h. 80
[9]Ibid, h. 81
[10]Ibid, h. 82
[11]Ibid  
[12]Ibid, h. 83
[13]Ibid, h. 84

1 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus