BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem sanksi pidana di negara Swiss untuk orang dewasa (18 tahun
ke atas) yaitu terdiri dari pidana dan tindakan. Jadi sistem sanksi di Swiss
ini menganut double track system, yang pidananya terdiri dari pidana
pokok dan pidana tambahan.[1] Di
sini penulis akan menguraikan pidana pokok yang terdapat di negara Swiss yang
terdiri dari pidana kustodial dan pidana denda. Jadi untuk lebih jelasnya
tentang sanksi-sanksi pidana di Swiss ini yang terdiri dari pidana kustodial
dan pidana denda akan penulis bahas dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan
dibahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
- Bagaimana pidana kustodial di Swiss?
- Bagaimana pidana denda di Swiss?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
- Untuk mengetahui bagaimana pidana kustodial di Swiss.
- Untuk mengetahui bagaimana pidana denda di Swiss.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pidana Kustodial
- Confinement in a house of correction
Pidana ini merupakan jenis pidana paling berat yang dapat berupa Confinement
dalam waktu tertentu, minimal 1 tahun dan maksimalnya 20 tahun. Jadi jenis
pidana ini mirip dengan pidana penjara di Indonesia. Tindak pidana yang dapat
dipidana dengan corfinement ini adalah Verbrechen (crimes atau
kejahatan berat). Jumlah delik kejahatan yang dapat dikenakan pidana seumur
hidup dibatasi, misalnya untuk pembunuhan (murder) atau melakukan
penyandraan (hortages).[2]
- Prison sentence
Pidana penjara adalah suatu perampasan kemerdekaan untuk waktu yang
pasti, minimal 3 hari dan maksimal 3 tahun, kecuali KUHP menetapkan maksimal
lebih tinggi untuk delik tertentu. Dari berbagai perkecualian, terlihat bahwa
maksimalnya tidak pernah lebih dari 5 tahun. Tindak pidana yang dapat dipidana
dengan pidana penjara ini adalah Vergehen (misdemeanors atau
kejahatan ringan).[3]
- Detention
Pidana kustodial paling ringan adalah detention yang
minimalnya 1 hari dan maksimalnya 3 bulan. Delik yang dapat dipidana hanya
dengan detention atau denda adalah pelanggaran (Uebertretungen-contraventions).
Pidana detention dapat juga dikenakan untuk Verbrechen (kejahatan
berat) dan Vergehen (kejahatan ringan) dalam hal-hal sebagai berikut:[4]
a.
Apabila
ditetapkan secara khusus dalam Undang-undang (UU).
b.
Apabila
Undang-undang memberi pilihan kepada hakim antara pidana penjara dan denda.
c.
Apabila
hakim berpendapat ada hal-hal yang meringankan. Dalam kasus demikian Pasal 66
PC menyatakan bahwa hakim tidak terikat oleh jenis dan lamanya minimal pidana
yang diancamkan untuk delik yang bersangkutan.
Ketentuan di atas semacam pedoman yang mengandung ide fleksibilitas
pemidanaan. Dari No. 2 di atas terlihat, bahwa walaupun pidana penahanan (detention)
tidak tercantum dalam perumusan sanksi pidana secara alternatif antara penjara
atau denda, namun hakim dapat memilih untuk menjatuhkan pidana detention. Pedoman
pilihan alternatif seperti ini tidak ada dalam Konsep KUHP Baru di Indonesia.
Ketentuan No. 3 mengandung pedoman fleksibilitas yang sangat luas dalam hal ada
faktor-faktor yang meringankan, bahkan tidak terikat pada ancaman pidana
minimal yang tercantum dalam perumusan delik.[5]
- Pelepasan bersyarat (Parole)
Di Swiss, parole tidak dimaksudkan sebagai suatu tindakan
lunak untuk para napi tertentu yang berkelakuan baik dan tidak juga sebagai hak
para napi, tetapi merupakan bagian integral dari sistem penjara. Parole ini
merupakan tahap terakhir dari pelaksanaan pidana penjara sebelum yang
bersangkutan diberi kebebasan penuh. Seseorang yang dipidana confinement in
a house of correction atau prison sentence, dapat dikeluarkan
(memperoleh parole) setelah ia menjalani 2/3 dari pidananya, minimal 3
bulan dan dalam hal dijatuhi pidana seumur hidup, setelah ia menjalani 15
tahun.
Di samping pra-syarat objektif di atas, ada syarat lain untuk parole,
yaitu:[6]
a.
Apabila
perilaku napi di penjara tidak menunjukkan kontra-indikasi.
b.
Apabila
ada perkiraan sosial yang baik (a good social prognosis) untuk kehidupan
napi itu di alam bebas.
Kedua syarat itu bersifat kumulatif. Masa percobaan untuk parole
antara 1 sampai 5 tahun. Selama masa percobaan, yang bersangkutan (the
parole) ditempatkan di bawah pengawasan pejabat pengawas.
- Pidana tertunda/bersyarat (Suspended sentence)
Aturan mengenai Suspended sentence (yaitu penundaan eksekusi
pidana yang dijatuhkan), berlaku mulai 1971 sewaktu revisi KUHP yang kedua
melakukan perubahan terhadap pasal 41. Tujuan pidana tertunda yaitu untuk
menghindari pengaruh buruk dari pidana penjara pendek, mengurangi pengaruh dari
motif-motif retributif dan mengurangi pengaruh dari motif-motif retributif dan
mengurangi pengguanaan pidana penjara sebagai suatu bentuk pencegahan yang
tidak begitu perlu, diberi peranan penuh dalam aturan baru ini.
Adapun aturannya sebagai berikut:[7]
a.
Hanya
pidana penjara dan pidana tambahan yang dapat ditunda, sedangkan pidana denda
tidak bisa ditunda.
b.
Pidana
penjara dan tambahan tidak bisa dijatuhkan sebagai ditunda dan sebagian tidak
ditunda. Kombinasi pidana pokok tidak bersyarat dengan pidana tambahan tertunda
dan sebaliknya dimungkinkan.
c.
Hanya
pidana penjara 18 tahun atau kurang yang dapat ditunda, yaitu sebelum dikurangi
dengan masa tahanan. Pidana penjara yang sama lamanya dengan masa tahanan dapat
ditunda. Hal ini peting karena dimungkinkan pidana itu dihilangkan dari catatan
kriminal.
d.
Pemidanaan
hanya dapat ditunda apabila dari catatan criminal dan karakter terpidana dapat
diharapkan bahwa pidana tertunda dapat mencegah dia untuk melakukan tindak
pidana (Vergehen atau Verbrechen) lagi.
e.
Pidana
tertunda tidak dimungkinkan apabila dalam 5 tahun sebelum putusan ini,
terpidana pernah menjalani pidana confinement in a house of correction atau
prison sentence lebih dari 3 bulan untuk Vergehen (kejahatan
berat) atau Verbrechen (kejahatan ringan) yang dilakukan dengan sengaja.
Patut dicatat, bahwa kriterianya bukanlah pidana yang dijatuhkan (the
omposed sentence), tetapi pidana yang dilaksanakan (the executed
sentence). Pidana yang dilaksanakan adalah sisa pidana setelah dikurangi
masa tahanan.
Apabila semua kondisi/syarat di atas dijumpai, maka harus diikuti
dengan pidana tertunda (PT). KUHP menggunakan istilah dapat, tetapi para
penulis bersepakat bahwa hakim tidak mempunyai kebijaksanaan untuk tidak
mengenakan pidana tertunda apabila semua syarat di atas itu ada. Masa percobaan
untuk pidana tertunda antara 2 sampai 5 tahun. Hakim dapat menetapkan beberapa
persyaratan (requirementsi) yang harus dipenuhi selama masa percobaan
itu. Namun syarat itu harus membantu
terpidana untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Mereka harus diarahkan menuju
rehabilitasi. Jadi, jangan memberikan persyaratan yang merupakan bentuk
retribusi atau sebagai pengganti hukuman, seperti pemberian kewajiban dalam
KUHP Jerman (Pasal 56b). patut dicatat, bahwa memperbaiki kerusakan menurut
hukum Swiss merupakan suatu persyaratan (Weisung requirement), sedangkan
menurut hukum Jerman hal itu merupakan suatu kewajiban (Auflage obligation).[8]
Ada perbedaan pendapat tentang diterima (dibenarkan) atau tidaknya
suatu requirement, yaitu:[9]
a.
Schultz,
mempertahankan pendapat, bahwa melakukan pekerjaan tanpa dibayar sebagai dapat
diterima (admissible), misalnya terpidana pelanggaran lalu lintas
disuruh mengangkut orang sakit atau orang tua.
b.
Seorang
wanita melakukan pengutilan (shoplifting) dan dijatuhi pidana 12 hari.
Hakim memberikan penundaan pidana dengan syarat, bahwa ia harus bekerja penuh
selama 12 hari kerja di sebuah rumah sakit di Bern. Syarat demikian dinyatakan
tidak dapat diterima (inadmissible) oleh Bundesgericht dalam putusannya
tanggal 6 Desember 1982. Menurut Bundesgericht, suatu Weisung requirement tidak
dapat mempunyai fungsi sebagai pidana. Kasus ini, Weisung yang
ditetapkan tidak berhubungan dengan delik yang telah dilakukan dan menurut Bundesgericht, tidak ditujukan atau
tidak patut sebagai sarana yang menunjang rehabilitasi. Syarat itu merupakan
suatu kewajiban kerja yang difungsikan hanya sebagai saluran untuk memenuhi
kebutuhan dipidananya si pelaku. Kenyataan bahwa usul itu datangnya dari wanita
itu sendiri, dipandang oleh Bundesgericht sebagai tidak relevan.
c.
Fellman
berpendapat, bahwa larangan mengendarai mobil merupakan syarat yang tidak dapat
diterima. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk hukuman yang tersembunyi (disguised
form of punishment). Namun dalam praktek pengadilan, hal demikian dapat
diterima.
B.
Pidana Denda
Maksimun pidana denda untuk kejahatan berat (Verbrechen serious
crime) dan kejahatan ringan (Vergehen less serius crime) adalah
40.000 Swiss francs dan untuk pelanggaran (Uebertretungen Contravention)
adalah 5.000 Swiss francs. Apabila terdakwa melakukan delik dengan sengaja
mencari keuntungan, hakim tidak terikat pada batas maksimum itu dan boleh
menjatuhkan denda yang lebih tinggi. KUHP tidak menetapkan batas minimum. Oleh
karena itu, secara teoritik menetapkan batas minimalnya adalah nilai uang terkecil di Swiss yaitu 1 Rappen.[10]
Denda tidak dapat dijatuhkan sebagai pidana bersyarat tertunda (Susoended
sentence). Pidana denda dapat dijatuhkan secara tunggal dan dapat
dikumulasikan dengan pidana pokok lainnya. Kumulasi pidana ini biasanya
bersifat pilihan (optional), tetapi ada juga yang merupakan
keharusan/wajib (obligatory). Denda dapat juga dijatuhkan sebagai
alternative dari pidana penjara.[11]
Denda dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana penjara apabila
delik itu diancam dengan pidana, baik penjara maupun denda dan apabila ia
melakukan delik dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi dirinya. Berlawanan
dengan negara lain seperti Jerman dan Portugal, denda di Swiss tidak mempunyai
peranan khusus sebagai alternatif pidana penjara, kecuali delik khusus yang
ditetapkan dalam KUHP. Alasannya adalah bahwa penetuan dapat tidaknya denda
dijatuhkan, bukan ditentukan dari keseriusan delik secara konkret, tetapi
berdasarkan klasifikasi abstrak ke dalam Verbrechen, Vergehen, dan Uebertretungen.
Apabila denda tidak dapat dibayar dan tidak dapat diganti dengan
sarana lain, maka dikenakan penahanan (detention). Satu hari detention
identik dengan 30 francs Swiss. Penentuan detention sebagai pidana
pengganti denda tidak ditetapkan pada saat yang sama dijatuhkannya pidana
denda, tetapi dalam proses yang terpisah. Dalam proses itu hakim berkewajiban
mempertimbangkan berbagai pilihan, yaitu:[12]
1.
Hakim
meneliti lebih dulu, apakah terpidana mau membayar denda itu dengan kerja yang
tidak dibayar.
2.
Menetapkan
masa pembayaran denda yang baru.
3.
Hakim
dapat menetapkan bahwa konversi denda ke penahana pengganti tidak
dibenarkan/tidak dilakukan apabila orang itu dapat menunjukkan bahwa ia tidak
dapat membayar denda karena keadaan-keadaan di luar kendalinya.
4.
Hakim
menetapkan penundaan eksekusi penahanan pengganti.
Dengan proses demikian, konversi denda yang tidak dibayar menjadi
penahanan pengganti tidak bersifat otomatis dan penahanan (detention)
sebagai pengganti denda digunakan sebagai upaya terakhir (the last resort).[13]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Sanksi pidana pokok di Swiss terbagi menjadi dua, yaitu:
- Pidana Kustodial, yang terdiri dari :
a.
Confinement
in a house of correction
b.
Prison
sentence
c.
Detention
- Pidana Denda, yaitu pidana denda untuk kejahatan berat (Verbrechen serious crime) dan kejahatan ringan (Vergehen less serius crime). Apabila denda tidak dapat dibayar dan tidak dapat diganti dengan sarana lain, maka dikenakan penahanan (detention). Penentuan detention sebagai pidana pengganti denda tidak ditetapkan pada saat yang sama dijatuhkannya pidana denda, tetapi dalam proses yang terpisah.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1,
Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^