Minggu, 23 November 2014

ASAS HUKUM PIDANA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan Asas-asas hukum pidana  yaitu : Asas Legalitas, Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Asas teritorial, Asas nasionalitas aktif, dan Asas nasionalitas pasif.
B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Definisi Hukum Pidana ?
2.      Apa Saja Asas-Asas Hukum Pidana ?
3.      Bagaimana Asas-Asas Hukum Acara Pidana ?



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi Hukum Pidana
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana adalah:
·         Pembunuhan
·         Pencurian
·         Penipuan
·         Perampokan
·         Penganiayaan
·         Pemerkosaan
·         Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
·         Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
·         Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
·         Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa.[1]
B.     Asas-Asas Hukum Pidana
  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara.[2]
C.    Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Pandangan mengenai asas-asas umum hukum acara pidana yang berkembang pada masa sekarang, banyak diungkapkan dari hasil pendekatan integratif pemikiran barbagai budaya hukum yang berbeda satu sama lain namun karena pengaruh hubungan antar bangsa-bangsa dan kerjasama regional antar negara membawa konsekuensi terjadinya adaptasi hukum dalam setiap pembaharuan hukum disuatu negara.
            Perkembangan asas-asas hukum acara pidana yang diuraikan dipilih dari beberapa asas-asas hukum yang mengandung unsur-unsur universal dan dapat dikaitkan dengn penyesuaian keadaan budaya hukum indonesia. Landasan berpijak budaya hukum indonesia adalah hukum berasaskan pancasila yang memberikan pengayoman terhadap individu, masyarakat dan negara serta memandang manusia sebagai makhluk tuhan, individu dan anggota masyarakat sekaligus.
            Dengan demikian landasan asas umum budaya hukum di indonesia mengandung sifat majemuk dan berorientasi terbuka terhadap kebutuhan perubahan hukum serta kehidupan masyarakat indonesia sesuai dengan dinamika filsafah pancasila dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945.
Dalil yang dipegang teguh pada masa silam tentang ekstensi hukum adalah hukum sebagai perintah dari penguasa atau setidak-tidaknya yng disahkan penguasa ditegakkan diatas wewang yang absolut, sehingga hukum dilaksanakn sebagai pendukung kekuasaan belaka dan tidak dapat diukur oleh akal. Subtansi dan deskripsi tentang hukum mengandung dimensi.
Salah seorang tokoh yang mengajarkan absolutisme hukum cenderung pada pendekatan kekuasaan penguas adalah Demosthenes. Ajaran demosthenes ialah filosof yang meletakkan dasar pandangan tentang hukum bahwa “manusia harus mematuhi hukum”.
Hukum diajarkan oleh orang yang bijaksana, hukum sebagai janji dalam kewajiban moral dan kaidah kesusilaan yang abadi tanpa berubah-ubah. Peraturan hukum yang ada harus tidak mengandung fiksi dalam arti “ Fetisyisme” dan  politeisme.
Makna asas-asas hukum adalah merupakan ungkapan hukum yang bersifat umum, pada sebagian berasal dari kesadaran hukum serta keyakinan kesusilaan atau etis kelompok manusia dan pada sebagian yang lain berasal dari dasar pemikiran dibalik peraturan undang-undang serta yurisprudensi.
            Perkembangan idealisme hukum mendorong para ahli hukum untuk terus maju dalam mempelajari hukum. Tugas ahli hukum hendaknya selalu meninjau aspek hukum yang berlaku, jika mengutamakan orientasi kepada asas-asas hukum untuk menempatkan hukum dalam konteks yang modern sebagai ukuran legitimitas bagi pembenrukan atau penemuan atau pelaksanaan hukum, dikembangkan oleh ajaran hukum yang fungsional untuk tujuan kemanfaatan sosial.
            Aliran sociological jurisprudence yang memandang hukum tidak terlepas dari kenyataan masyarakat itu, kemudian berkembang lagi kearah fungsi masyarakat yang tidak terlepas dari aspek-aspek lain dalam masyarkat yakni faktor politik sosial, politik ekonomi dan dimensi politik lainnya dalam sistem sosial, menumbuhkan pandangan hukum baru kearah “political jurispodence” hasil pemikiran dengan cara lain juga telah dikembangkan untuk menentang paham hukum yang fiksi dan absolut.
            Kelemahan tentang fiksi hukum yang mendapat kritik tersebut, menunjukkan betapa sempitnya pandangan hukum yang fiksi itu jauh dari realita sosial dan betapa nilai absolutnya penguasa yang membuat undang-undang serta memberlakukan peraturan terhadap rakyat biasa yang ternyata tidak dapat konsekuen dengan aturannya sendiri. John Austin adalahseorang pendiri pandangan hukum sebagai konkritisasi dan sistem perintah pemegang kedaulatan yang harus dilaksanakan oleh pejabat hukum dan hakim-hakim dengan sistem tertutup yang menganggap hukum semata-mata dari undang-undang.
            Substansi hukum acara pidana banyak dipengaruhi oleh pandangan hukum formalisme seperti tersebut diatas.  Dilapangan hukum pidana atau hukum acara pidana menurut pendapat penulis terdapat kecenderungan untuk mengadakan pendekatan ganda baik melalui ajaran legisten maupun ajaran yang fungsional ataupun kritis. Pada hakikatnya kedua golongan aliran hukum itu bukan merupakan ajaran yang satu menggantikan ajaran yang lain, akan tetapi berpangkal tolak dari ketidak puasan pada kelemahan hukum yang fiksi dan absolut. disatu pihak menyoroti kelemahan undang-undang melalui logika hukum dengan memperluas pengertian secara sistematis agar sesuai dengan tujuan hukum, sedangkan pihak yang lain menyoroti kelemahan undang-undang melalui pendekatan faktor kemasyarakatan agar sesuai dengan tujuan hukum dalam masyarakat.
            Dalam keadaan masyarakat banyak menghadapi problema sasial maka relevansi hukumnya akan lebih dapat terjawab oleh pandangan yang kedua, sebaliknya jika kondisi masyarakat tidak banyak problema sosial maka cara berpikir status quo yang yuridis sistematis akan dapat terjawab oleh pandangan yang kesatu. Kondisi masyarakat yang resah akibat gangguan kejahatan yang makin meningkat atau masyarakat yang membangun membutuhkan pemotongan tanah dan bagian bangunan rumah penduduk, adalah sebagian contoh kebutuhan hukum untuk memilih salah satu pandangan hukum yang paling dapat menjawab masalah hukum.[3]













BAB III
PENUTUP
Simpulan :
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan
Asas-asas hukum pidana :
·         Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP) Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
·         Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
·         Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
·         Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara.

DAFTAR PUSTAKA

v  Aruan Sakidjo, Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
v  Moeliatno, Asas Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT. RajaGrafindo,1990.
v  Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Asas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1988.



[1] Aruan Sakidjo, Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), h. 7-8.
[2] Moeliatno, Asas Asas Hukum Pidana, (Jakarta: PT. RajaGrafindo, 1990) hal. 1.
[3]  Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Asas Umum Hukum Acara Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 1988), 44-50.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar