Sungai Musang, 15 April 2014
Kepada
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama
Martapura
di
MARTAPURA
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Dr. H. Samsuddinnor, SHI, MHI, MM. bin Dr. Muhammad Ali Akbar Mubarak,
SH, MH., Umur 40 tahun, agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri
Sipil, Tempat tinggal di Jalan Inpres Aluh-Aluh RT. 12. RW. 01.
No. 45, Kelurahan Sungai Musang Kecamatan Aluh-Aluh Kota Banjarmasin.
Sebagai Pemohon;
Dengan ini mengajukan permohonan ijin
menjatuhkan talak terhadap:
Dra. H. Maimunah, SEI, MSI. binti Dr. Hendrayanto, SE, M.Akn,
Umur 37 tahun, agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
Tempat tinggal di Jalan Tampulang Raya RT. 15. RW. 03. No.
145 Kelurahan Tampulang Kecamatan Jenamas Kota Buntok.
Sebagai Termohon;
Adapun yang menjadi alasan/dalil-dalil
permohonan Pemohon sebagai berikut:
- Bahwa, pada tanggal 24 Januari 1998, Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Aluh-Aluh dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 156/19/XII/1998, tanggal 12 September 1998.
- Bahwa, setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah kediaman Jalan Bumi Mas Raya, RT. 05 . RW. 02. No. 139 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
- Bahwa, setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri (ba’da dukhul) dan telah dikarunia seorang anak yang bernama Hj. Siti Mahmudah lahir tanggal 20 Mei 2000.
- Bahwa, kurang lebih sejak bulan September tahun 2005 ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, yang disebabkan oleh:
a. Termohon tidak mau melayani Pemohon lagi.
b. Termohon sering pulang ke rumah orang
tuanya.
c. Termohon selalu membantah ketika
dinasehati.
d. Ketidakcocokan pendapat antara Termohon
dan Pemohon yang sering menyebabkan adanya pertengkaran.
- Bahwa, puncak keretakan hubungan antara Pemohon dengan Termohon tersebut terjadi kurang lebih pada bulan Januari tahun 2013, yang akibatnya Pemohon dan Termohon telah pisah tempat tinggal/ ranjang dengan alamat sebagaimana tersebut di atas.
- Bahwa, Pemohon telah berusaha mengatasi masalah tersebut dengan jalan musyawarah namun tidak berhasil.
- Bahwa, akibat tindakan Termohon tersebut di atas, Pemohon sudah tidak sanggup lagi memberikan nasehat dan bimbingan kepada Termohon, dan Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk melanjutkan rumah tangga dengan Termohon, maka jalan keluar yang terbaik bagi Pemohon menceraikan Termohon dihadapan sidang Pengadilan Agama Martapura.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas,
Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Martapura segera memeriksa dan
mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Dr. H. Samsuddinnor, SHI, MHI, MM) untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon (Dra. H. Maimunah, SEI, MSI).
- Menetapkan Pemohon sebagai pengasuh atau pemelihara.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDER:
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat
lain mohon untuk menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
Demikian atas terkabulnya permohonan ini,
Pemohon menyampaikan terima kasih
Wassalamu’alaikum wr.wb
Hormat Pemohon
Dr. H. Samsuddinnor, SHI, MHI, MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar