1.
DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT
BEBERAPA PAKAR HUKUM
A.definisi
hukum
Beberapa
pakar hukum dari Eropa berpendapat mengenai hukum pidana,antara lain sebagai
berikut:
1.
POMPE,menyatakan hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan
hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum.
2.
APELDOORN,menyatakan baha hukum pidana materil yang menunjuk pada
perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dipidana,yang mana perbuatan
pidana itu dibagi menjadi dua bagian,yaitu:
a.
Bagian objektif
Yaitu suatu
perbuatan atau sikaf yang bertentangan dengan hukum pidana positif,sehingga bersifat
melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas
pelanggarannya.
b.
Bagian subjektif
Yaitu suatu
kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggung jawabkan menurut
hukum.
Sedangkan hukum
pidana formal yaitu yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materildapat
ditegakkan .
Beberapa
pendapat pakar hukum indonesia mengenai hukum pidana,antara lain sebagai
berikut:
1.
MOELJATNO,menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada
keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara,yang mengadakan dasar-dasar dan
aturan untuk:
a.
Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang disertai
ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar peraturan tersebut.
b.
Menentukan apa dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar
larangan tersebut agar dapat dikenakan tindak pidana.
c.
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat
dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar larangan tersebut.
2.
SOEDARETO,mengatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi
yang negatif,ia diterapkan jika sarana lain sudah tidak memadai,maka hukum
pidana dikatakan mempnyai fungsi yang subsider.Pidana termasuk juga tindakan
yang bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan,sesuatu yang dirasakan tidak
enak oleh orang yang dikenai.oleh karena itu,hakikat dan tujuan pidana dan
pemidanaan,untuk memberikan alasan pembenaran pidana itu.
B.Pembagian
hukum pidana
Beberapa pembagian
hukum pidana antara lain:
1.
Hukum pidana dalam keadaan diam(materil) dan dalam keadaan
bergerak(formal).
2.
Hukum pidana dalam arti subjektif dan objektif.
3.
Pada siapa berlakunya hukum pidana.
4.
Sumbernya.
Menurut
sumbernya hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana
khusus,hukum pidana umum adalah semua ketentuan pidana yang bersumber pada
kodifikasi KUHP.sedangkan hukm pidana khusus adalah hukum pidana yang bersumber
pada peraturan perundang-undangan diluar KUHP.
5.
Menurut wilayah berlakunya hukum pidana.
a.
Hukum pidana umum
Hukum pidana
yang dibentuk oleh negara dan berlaku bagi subjek hukum yang melanggar hukum
pidana diwilayah hukum negara.
b.
Hukum pidana lokal
Hukum pidana
yang dibuat oleh pemerintahan daerah.
6.
Bentuk atau wadahnya
Berdasarkan
bentuk atau wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi:
a.
Hukum pidana tertulis(hukum pidana UU)
b.
Hukum pidana tidak tertulis(hukum pidana adat)
C. HUKUM PIDANA ISLAM
Dalam hukum pidana islam hukum
kepidanaan disebut juga dengan jarimah(perbuatan tindak pidana).jarimah dibagi
menjadi:
a.
Jarimah hudud
Adalah
perbuatan pidana yang memepunyai bentuk dan batas hukumannya didalam Al-qur’an
dan sunnah Nabi Muhammad Saw.
b.
Jarimah ta’zir
Adalah
perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman
hukumannya ditentukan oleh penguasa(hakim)sebagai pelajaran kepada pelakunya.
D. TUJUAN HUKUM PIDANA
Dalam rancangan KUHP juli tahun
2006,tujuan pemidanaan ditentukan dalam pasal 15,yaitu:
1.
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum
demi pengayoman masyarakat.
2.
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga
menjadi orang yang baik dan berguna.
3.
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak
pidana,memulihkan keseimbangan,dan mendatangkan rasa damai dala masyarakat.
4.
Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
E.PERISTIWA
HUKUM PIDANA
Suatu
peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana apabila memenuhi
unsur-unsur pidananya.dan unsur-unsur itu meliputi:
1.
Objektif
Suatu perbuatan
yang bertentangan dengan hukum.
2.
Subjektif
Perbuatan
seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh UU.
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi sebagai suatu perisitiwa pidana ialah:
1.
Harus ada suatu perbuatan
2.
Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang ditentukan dalam
ketentuan hukum
3.
Harus terbukti adanya
kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.
Harus berlawanan dengan hukum
5.
Harus terdapat ancaman hukumnya
F.SISTEMATIKA HUKUM PIDANA
Buku I : memuat tentang
ketentuan-ketentuan umum pasal 1-103
Buku II : mengatur tentang kejahatan pasal 104-488
Buku III : mengatur tentang pelanggaran pasal 489-569
G.RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Ruang lingkuup berlaknya hukum pidana itu ada empat,yaitu:
1.
Asas teritorialitas
2.
Asas nasionalitas aktif
3.
Asas nasionalitas pasif
4.
Asas universal
H.SISTEM
HUKUM
Sistem
hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan
kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari:
1.
Hukuman pokok
a.
Hukuman mati
b.
Hukuman penjara
c.
Hukuman kurungan
d.
Hukuman denda
Jenis
hukman yang dijatuhkan dengan hukum pidana pokok meliputi ketentuan pelanggaran
pasal-pasal berikut:
-
Pasal 10 : tentang pidana pokok dan tambahan
-
Pasal 53 : percobaan kejahatan
-
Pasal 104: tentang
penyerangan atau makar
-
Pasal 131: kejahatan
terhadap martanbat presiden dan wapres
-
Pasal 140: kejahatan politik
-
Pasal 187: pembakaran
-
Pasal 170: pengeroyokan
-
Pasal 209: memberi suap
-
Pasal 241: pembunuhan
terhadap anak
-
Pasal 242: sumpah palsu dan
keterangan palsu
-
Pasal 244: pemalsuan mata
uang
-
Pasal 254: pemalsun
materai,surat/merk
-
Pasal 281: kejahatan
kesusilaan
-
Pasal 285: pemerkosaan
-
Pasal 300: minuman keras
-
Pasal 303: perjudian
-
Pasal 304: meninggalkan
orang yang perlu ditolong
-
Pasal 310: penghinaan
-
Pasal 311: memfitnah
-
Pasal 315: penghinaan ringan
-
Pasal 328: penculikan
-
Pasal 338: pembunuhan biasa
-
Pasal 340: pembunuhan
berencana
-
Pasal 352: penganiayaan
ringan
-
Pasal 362: pencurian biasa
-
Pasal 363: pencurian dengan
pemberatan
-
Pasal 364: pencurian ringan
-
Pasal 365: pencurian dengan
kekerasan
-
Pasal 368: pemerasan
-
Pasal 372: penggelapan biasa
-
Pasal 374: penggelapan
berencana
-
Pasal 378: penipuan
-
Pasal 406: pengrusakan
-
Pasal 480: penadahan
-
Pasal 485: pelanggaran KUHP
2. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA
A.
Asas Legalitas
Asas ini
tersirat didalam pasal 1 KUHP yang dirumuskan :
(1)
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yang telah adda sebelum perbuatan dilakukan.
(2)
Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam
perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
B.
Asas hukum Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Asas ini
menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana
jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
C.
Asas Teritorial
Berlakunya
undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat dimana
tindak pidana atau perbuatan pidana dilakukan, dan tempat tersebut harus
terletak didalam teritori atau wilayah negara yang bersangkutan.
D.
Asas Perlindungan
Menurut asas
ini peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan
kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang diluar Indonesia terhadap
kepentingan hukum Indonesia itu. Yang
diatur dalam pasal 3 KUHP.
E.
Asas Personal
Yaitu ketentuan
hukum pidana yang berlaku bagi setiap negara Indonesia yang melakukan tindak
pidana di luar Indonesia.
F.
Asas Universal
Asas ini
disebut asas universal karena bersifat mendunia dan tidak membeda-bedakan warga
negara apapun yang penting adalah terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia
3. TINDAK PIDANA
Berdasarkan asas konkordansi kitab
undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia, yang dulu bernama Wetboek Van
Strafrecht Voor Indonesie merupakan semacam kutipan dari WVS Nederland. Pasal 1
KUHP menyatakan bahwa perbuatan yang pelakunya dapat dipidana adalah perbuatan
yang telah disebutkan dalam perundang-undangan sebelum perbuatan dilakukan.
Berdasarkan rumusan yang ada maka
tindak pidana itu memuat beberapa unsur yakni :
1.
Suatu perbuatan manusia
2.
Perbuatan itu dilarang dan diancam oleh undang-undang dengan
hukuman
3.
Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang apat dipertanggung
jawabkan.
4. sifat
melawan hukum
A.
Pengertian
Dalam bahasa
Belanda melawan hukum itu adalah wederrechtelijk
(weder = bertentangan dengan, melawan , recht = hukum).
Ajaran sifat melawan hukum memiliki
kedudukan yang penting dalam hukum pidana disamping asas legalitas. Ajaran ini
terdiri dari ajaran sifat melawan hukum
yang formal dan materil. Ajaran sifat hukum yang materil dalam hukum pidana
hukum Indonesia terdapat hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat. Meskipun
demikan pengakuan dan penerapan ajaran sifat melawan hukum materil baru
dilakukan pada tahun 1965 dan implikasi yang lebih jauh adalah lolosnya para
koruptor karena telah membayar unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.
Dalam perkembangannya, ajaran sifat melawan hukum ini kemudian diformalkan
kedudukannya dalam perundang-undangan seperti UU No. 31 tahun 1999 dan rancangan KUHP.
B.
Paham-paham sifat melawan hukum
Doktrin
membedakan perbuatan melawan hukum atas :
1.
Perbuatan melawan hukum formil
2.
Perbuatan melawan hukum materil
C.
Perbuatan melawan hukum menurut KUHP
Menurut
pasal 17 dirumuskan sebagai berikut : perbuatan yang dituduhkan haruslah
perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh suatu peraturan
perundang-undangan dan perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hukum.
Penegasan ini juga dilanjutkan dalam pasal 18 yaitu :
Setiap tindak pidana selalu bertentangan dengan pengaturan
perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum, kecuali terdapat alasan
pembenar atau alasan pemaaf.
Dari sini terlihat adanya asas
keseimbangan antara patokan formal dan materil dimana dalam kejadian konkrit
kedua-duanya saling mendesak, maka dalam pasal 19 konsep KUHP baru tahun 1998
memeberi pedoman hakim harus sejauh mungkin mengutamakan nialai keadilan dalam
memutuskan suatu perkara yang dihadapi dari pada nilai kepastian konsep
legalitas material maupun ajaran sifat melawan hukum material dalam KUHP yang
berlaku sekarang tidak dikeanal.
5. tentang kesalahan/schuld
Selain sifat melawan hukum, unsur
kesalahan juga merupakan unsur utama yang berkaitan dengan pertanggung-jawaban
pelaku terhadap perbuatannya, termasuk perbuatan pidana atau tindak pidana.
A.
Pengertian kesalahan
Menurut Metzger
kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan
pribadi terhadap pelaku hukum pidana sedangkan menurut Van Hamel kesalahan
dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis, berhubungan dengan keadaan
jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Kesalahan
adalah pertanggung-jawaban dalam hukum.
B.
Unsur-unsur kesalahan
Kesalahan
memiliki beberapa unsur :
1.
Adanya kemampuan bertanggung-jawab kepada si pelaku, dalam arti
jiwa pelaku dalam keadaan sehat dan normal.
2.
Adanya hukum batin antara si pelaku dan perbuatannya baik yang
disengaja maupun karena ke alpaannya.
3.
Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat mengahapus kesalahan.
C.
Pertanggungjawaban
Masalah
pertanggun jawaban dan khususnya pertanggung jawaban pidana mempunyai kaitan
yang erat dengan beberapa hal yang cukup luas.dapat dipermasalahkan antara
lain:
1.
Ada atau tidaknya kebebasan manusia untuk menentukan
kehendak?antara lain ditentukan oleh indeterminisme dan determinisme.
2.
Tingkat kemampuan bertanggung jawab,mampu,kurang mampu,atau tidak
mampu.
3.
Batas umur untuk dianggap mampu atau tidak mampu bertanggung jawab.
D.
Bentuk kesalahan
Ilmu hukum
pidana mengenal dua bentuk kesalahan,yaitu:kesengajaan atau dolus dan kealpaan
atau culpa.
6.jenis jenis hukuman
Menurut
pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana,berupa:
a.
Pidana mati
Sejak
zaman dahulu telah dikenal hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati pada waktu
tersebut sanggat kejam.
Pelaksanaan
pidana mati dilakaukan dengan ditembak sampai mati,cara-cara pelaksanaan untuk
trpidana justiabel peradilan sipil diatur dalam pasal 2 sampai pasal 16 UU No.2
Pnps tahun 1964,sedangkan untuk terpidana yustiabel peradilan militer diatur
dalam pasal 17.
b.
Pidana penjara
Pidana
penjara adalah salah satu dari bentuk pidana perampasan kemerdekaan.
Beberapa
sistem dalam pidana penjara:
1.
Pensylvanian system:terpidana
menurut sistem ini dimassukkan dalam sel-sel tersendiri.
2.
Auburn system:pada waktu malam ia dimasukkan kedalam sel secara
sendiri-sendiri,pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana
lainnya,tetapi tidak boleh berbicara diantara mereka.
3.
Progressive system:cara
pelaksanaan pidana dengan cara bertahap.
c.
Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana
kurungn ini juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan,akan
tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana
penjara.
7.Alasan penghapus pidana
A.
Alasan pembenar
Alasan
ini bersifat menghapuskan sifat melawan hukum dam perbuatan yang didalam KUHP
dinyatakan sebagai dilarang.alasan ini dapat kita jumpai dalam:
1.
Perbuatan yang merupakan pembelaan darurat(pasal 49 ayat 1 KUHP)
2.
Perbuatan untuk melaksanakan perintah undang-undang(pasal 50 KUHP)
3.
Perbuatan melaksanakan perintah jabatan dari penguassa yang
sah(pasl 51 ayat 1 KUHP)
B.
Alasan pemaaf
Alasan
ini menyangkut tangung jawaban seseorang terhadap perbuatan pidana yang telah
dilakukannya.
Alasan
ini dapat kita jumpai didalam hal orang itu melakukan perbuatan dalam keadaan:
1.
Tidak dipertanggungjawabkan
2.
Pembelaan terpaksayang melampaui batas
3.
Daya paksa
C.
Alasan penghapus tuntutang
Alasan
dengan tempat berlakunya KUHP ini menjawab pertanyaan apakah perbuatan yang
dilakukan oleh tersangka berada diruang lingkup kawasan KUHP.kita
harusmengingat pasal 2-8 KUHP.jika memang perbuatan tersebut dilakukan dalam
pasal tersebut,maka penuntutan tidak dapat dilakukan.
D.
Alasan penghapus pidana
M.v.T
menyebutkan dua alasan penghapus pidana,yaitu:
§ Alasan tidak dapat
dipertanggung jawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu.seseorang
tidak dapat dihukum,karena jiwanya dihinggapi suatu penyakit atau jiwanya tidak
tumbuh dengan sempurna(ps.44 KUHP)
§ Alasan tidak
dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya ituterletak diluar
pelaku.seseorangyang melakukan perbuatan yang dapat dihukum karena didorong
oleh sebab paksaan,orang tersebut tidak dapat dihukum(ps.48 KUHP)
8.PERCOBAAN(POGING)
Poging adalah suatu kejahatan yang sudah dimulai,tetapi belum selesai
atau sempurna.
a.
Unsur-unsur percobaan
Ø Adanya niat
Ø Adanya
permulaaan pelaksanaan
Ø Tidak
selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendak sendiri
b.
Delik putatif dan Mangel Am Tatbestand
Delik
putatif yaitu merupakan kesalahpahaman dari seseorang yang mengira bahwa
perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan terlarang,tetapi ternyata tidak
diatur dalam perundang-undangan pidana.sedangkan Mangel Am Tatbestand ialah
kekurangan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Teori poging
v Teori subjektif:suatu
perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan dan oleh karena itutelah dapat
dipidana.
v Teori
objektif:suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan apabila
perbuatan tersebut telah membahayakan kepentingan umum.
9.AJARAN
TENTANG KAUSALITAS
Tiap peristiwa pasti ada
sebabnyatidak mungkin terjadi begitu saja,dapat juga suatu peristiwa
menimbulkan peristiwa yang lain.disamping hal tersebut dapat juga terjadi satu
perisiwa sebagai akibat satu periwtiwaatau beberapa peristiwa yang
lain.massalah sebab akibat tersebut disebut sebagai causalitas,yang berasal
dari kata”causa”yang artinya sebab.
Ajaran causalitas bertujuanuntuk
memberikan jwaban atas pertanyaan bilamankah suatu perbuatan dipandang sebagai
suatu sebab dari akibat yang timbul atau dengan kata lain mencari sebab dan
akibat seberapa jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab.
Ilmu pengetahuan hukum pidana
mengenal beberapa jenis delikyang penting dalam ajaran causalitas.diantaranya
delik formal:delik yang telah dianggap penuh dengan dilakukannya suatu
perbuatan yang dilarang dan diancam dengan suatu hukuman,dan delik
materiil:delik yang telah dianggap selesai dengan ditimbulkannya akibat yang
dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Delik formal:
o Pasal 362 KUHP
Yang dilarang
dalam perbuatan pencurian ini adalah perbuatannya mengambil barang milik orang
lain.
o Pasal 242 KUHP
Yang dilarang
memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Delik
materiil:
o Pasal 338 KUHP
Yang dilarang
dalam delik ini ialah menyebabkan matinya orang lain.
o Pasal 351 KUHP
Yang dilarang
dalam delik ini ialah menimbulkan sakit atau luka pada orang lain.
10. PENGULANGAN(RESIDIVE)
Alasan
hukuman dari pengulangan sebagai dasar pemberatan hukuman ini adalah bahwa
seseorang yangtelah dijatuhi hukuman dan mengulangi lagi melakukan
kejahatan,membuktikan bahwa ia telah memiliki tabiat buruk.pengulangan ini
diatur dalam pasal 486,487,dan 488 KUHP.
Sehubungan
dengan pengulangan ini harus diingat kembali ajaran tentang tujuan hukum,antara
lain mengenai:
1.
Prevensi hukum
2.
Prevensi khususyang ditujukan terhadap mereka yang telah melakukan
kejahatan dengan pengharapan agar mereka takut mengulang kembali melakukan
kejahatan setelah menjalani hukuman.
Pengulangan
menurut sifatnya terbagi dalam dua jenis:
1.
Residive umum
Seorang telah melakukan kejahatan
Terhadap kejahatn mana telah dijatuhi hukuman yang telah dijalani
Kemudian ia mengulang kembali melakukan jenis kejahatan
Maka pengulangan ini dapat dipergunakan sebagai dasar pemberatan
hukum.
2.
Residive khusus
Seorang melakukan kejahatan
Yang telah dijatuhi hukuman
Setelah menjalani hukuman ia mengulang lagi melakukan kejahatan
Kejahatan mana merupakan kejahatan sejenisnya.
11. HAPUSNYA KEWENANGAN
MENUNTUT DAN MELAKSANAKAN PIDANA
Terdapat empat alasan tentang hapusnya hak menuntut,yaitu:
1.
Perkaranya telah diadili dan diputuskan dengan putusan yang menjadi
tetap.
2.
Meninggalnya terdakwa
3.
Daluarsa atau verjaring
4.
Penyelesaian duliar pengadilan yang hanya berlaku untuk pelanggaran
dan yang telah berada diluar KUHP.
Untuk hapusnya
hak melaksanakan pidana terdapat dua alasan,yaitu:
1.
Meninggalnya terdakwa(ps.83)
2.
Kedaluwarsa atau verjaring(ps.84-85)
Ø Alasan hapusnya
kewenanagan menjalankan pidana
Menurut
KUHP,kewenangan menjalankan pidanadapat dihapus karena beeberapa hal:
a.
Matinya terdakwa (ps.83)
b.
Kadaluwarsa(ps.84-85) dengan tenggang waktu pelanggaran
2tahun,kejahatan percetakan 5 tahun,dan pidana mati tidak ada kadaluwarsanya.
Ø Grasi
Grasi
tidak menghilangkan putusan hakim yang
bersangkutan,hanya menghapus atau mengurangi atau meringankan pidana.grasi
diatur dalam UU NO.5tahun 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar