Minggu, 23 November 2014

PENGERTIAN HUKUM PIDANA




1.   DEFINISI HUKUM PIDANA MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM

A.definisi hukum


Beberapa pakar hukum dari Eropa berpendapat mengenai hukum pidana,antara lain sebagai berikut:
1.      POMPE,menyatakan hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum.
2.      APELDOORN,menyatakan baha hukum pidana materil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dipidana,yang mana perbuatan pidana itu dibagi menjadi dua bagian,yaitu:
a.       Bagian objektif
Yaitu suatu perbuatan atau sikaf yang bertentangan dengan hukum pidana positif,sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
b.      Bagian subjektif
Yaitu suatu kesalahan yang menunjuk kepada pelaku untuk dipertanggung jawabkan menurut hukum.
Sedangkan hukum pidana formal yaitu yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materildapat ditegakkan .
Beberapa pendapat pakar hukum indonesia mengenai hukum pidana,antara lain sebagai berikut:
1.      MOELJATNO,menyatakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara,yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan,yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar peraturan tersebut.
b.      Menentukan apa dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan tersebut agar dapat dikenakan tindak pidana.
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar larangan tersebut.
2.      SOEDARETO,mengatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif,ia diterapkan jika sarana lain sudah tidak memadai,maka hukum pidana dikatakan mempnyai fungsi yang subsider.Pidana termasuk juga tindakan yang bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan,sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang yang dikenai.oleh karena itu,hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan,untuk memberikan alasan pembenaran pidana itu.

B.Pembagian hukum pidana

Beberapa pembagian hukum pidana antara lain:
1.      Hukum pidana dalam keadaan diam(materil) dan dalam keadaan bergerak(formal).
2.      Hukum pidana dalam arti subjektif dan objektif.
3.      Pada siapa berlakunya hukum pidana.
4.      Sumbernya.
Menurut sumbernya hukum pidana dibagi menjadi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus,hukum pidana umum adalah semua ketentuan pidana yang bersumber pada kodifikasi KUHP.sedangkan hukm pidana khusus adalah hukum pidana yang bersumber pada peraturan perundang-undangan diluar KUHP.
5.      Menurut wilayah berlakunya hukum pidana.
a.       Hukum pidana umum
Hukum pidana yang dibentuk oleh negara dan berlaku bagi subjek hukum yang melanggar hukum pidana diwilayah hukum negara.
b.      Hukum pidana lokal
Hukum pidana yang dibuat oleh pemerintahan daerah.
6.      Bentuk atau wadahnya
Berdasarkan bentuk atau wadahnya hukum pidana dapat dibedakan menjadi:
a.       Hukum pidana tertulis(hukum pidana UU)
b.      Hukum pidana tidak tertulis(hukum pidana adat)
C. HUKUM PIDANA ISLAM
Dalam hukum pidana islam hukum kepidanaan disebut juga dengan jarimah(perbuatan tindak pidana).jarimah dibagi menjadi:
a.       Jarimah hudud
Adalah perbuatan pidana yang memepunyai bentuk dan batas hukumannya didalam Al-qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw.
b.      Jarimah ta’zir
Adalah perbuatan  pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa(hakim)sebagai pelajaran kepada pelakunya.
D. TUJUAN HUKUM PIDANA
Dalam rancangan KUHP juli tahun 2006,tujuan pemidanaan ditentukan dalam pasal 15,yaitu:
1.      Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2.      Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna.
3.      Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana,memulihkan keseimbangan,dan mendatangkan rasa damai dala masyarakat.
4.      Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

E.PERISTIWA HUKUM PIDANA

Suatu peristiwa hukum yang dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidana apabila memenuhi unsur-unsur pidananya.dan unsur-unsur itu meliputi:
1.      Objektif
Suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
2.      Subjektif
Perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh UU.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu perisitiwa pidana ialah:
1.      Harus ada suatu perbuatan
2.      Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang ditentukan dalam ketentuan hukum
3.      Harus  terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Harus berlawanan dengan hukum
5.      Harus terdapat ancaman hukumnya
F.SISTEMATIKA HUKUM PIDANA
Buku I :  memuat tentang ketentuan-ketentuan umum pasal 1-103
Buku II : mengatur tentang kejahatan pasal 104-488
Buku III : mengatur tentang pelanggaran pasal 489-569

G.RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
Ruang lingkuup berlaknya hukum pidana itu ada empat,yaitu:
1.      Asas teritorialitas
2.      Asas nasionalitas aktif
3.      Asas nasionalitas pasif
4.      Asas universal

H.SISTEM HUKUM
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam pasal 10 menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana terdiri dari:
1.      Hukuman pokok
a.       Hukuman mati
b.      Hukuman penjara
c.       Hukuman kurungan
d.      Hukuman denda
Jenis hukman yang dijatuhkan dengan hukum pidana pokok meliputi ketentuan pelanggaran pasal-pasal berikut:
-          Pasal 10  :  tentang pidana pokok dan tambahan
-          Pasal 53  :  percobaan kejahatan
-          Pasal 104:  tentang penyerangan atau makar
-          Pasal 131:  kejahatan terhadap martanbat presiden dan wapres
-          Pasal 140:  kejahatan politik
-          Pasal 187:  pembakaran
-          Pasal 170:  pengeroyokan
-          Pasal 209:  memberi suap
-          Pasal 241:  pembunuhan terhadap anak
-          Pasal 242:  sumpah palsu dan keterangan palsu
-          Pasal 244:  pemalsuan mata uang
-          Pasal 254:  pemalsun materai,surat/merk
-          Pasal 281:  kejahatan kesusilaan
-          Pasal 285:  pemerkosaan
-          Pasal 300:  minuman keras
-          Pasal 303:  perjudian
-          Pasal 304:  meninggalkan orang yang perlu ditolong
-          Pasal 310:  penghinaan
-          Pasal 311:  memfitnah
-          Pasal 315:  penghinaan ringan
-          Pasal 328:  penculikan
-          Pasal 338:  pembunuhan biasa
-          Pasal 340:  pembunuhan berencana
-          Pasal 352:  penganiayaan ringan
-          Pasal 362:  pencurian biasa
-          Pasal 363:  pencurian dengan pemberatan
-          Pasal 364:  pencurian ringan
-          Pasal 365:  pencurian dengan kekerasan
-          Pasal 368:  pemerasan
-          Pasal 372:  penggelapan biasa
-          Pasal 374:  penggelapan berencana
-          Pasal 378:  penipuan
-          Pasal 406:  pengrusakan
-          Pasal 480:  penadahan
-          Pasal 485:  pelanggaran KUHP


2. ASAS-ASAS DALAM HUKUM PIDANA



A.    Asas Legalitas
Asas ini tersirat didalam pasal 1 KUHP yang dirumuskan :
(1)   Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah adda sebelum perbuatan dilakukan.
(2)   Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
B.     Asas hukum Nulum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Asas ini menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.
C.     Asas Teritorial
Berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat dimana tindak pidana atau perbuatan pidana dilakukan, dan tempat tersebut harus terletak didalam teritori atau wilayah negara yang bersangkutan.
D.    Asas Perlindungan
Menurut asas ini peraturan hukum pidana Indonesia berfungsi untuk melindungi keamanan kepentingan hukum terhadap gangguan dari setiap orang diluar Indonesia terhadap kepentingan  hukum Indonesia itu. Yang diatur dalam pasal 3 KUHP.
E.     Asas Personal
Yaitu ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia.
F.      Asas Universal
Asas ini disebut asas universal karena bersifat mendunia dan tidak membeda-bedakan warga negara apapun yang penting adalah terjaminnya ketertiban dan keselamatan dunia




      3. TINDAK PIDANA




Berdasarkan asas konkordansi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Indonesia, yang dulu bernama Wetboek Van Strafrecht Voor Indonesie merupakan semacam kutipan dari WVS Nederland. Pasal 1 KUHP menyatakan bahwa perbuatan yang pelakunya dapat dipidana adalah perbuatan yang telah disebutkan dalam perundang-undangan sebelum perbuatan dilakukan.
Berdasarkan rumusan yang ada maka tindak pidana itu memuat beberapa unsur yakni :
1.      Suatu perbuatan manusia
2.      Perbuatan itu dilarang dan diancam oleh undang-undang dengan hukuman
3.      Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang apat dipertanggung jawabkan.














4. sifat melawan hukum




A.    Pengertian
Dalam bahasa Belanda   melawan hukum itu adalah wederrechtelijk (weder = bertentangan dengan, melawan , recht = hukum).
        Ajaran sifat melawan hukum memiliki kedudukan yang penting dalam hukum pidana disamping asas legalitas. Ajaran ini terdiri dari  ajaran sifat melawan hukum yang formal dan materil. Ajaran sifat hukum yang materil dalam hukum pidana hukum Indonesia terdapat hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat. Meskipun demikan pengakuan dan penerapan ajaran sifat melawan hukum materil baru dilakukan pada tahun 1965 dan implikasi yang lebih jauh adalah lolosnya para koruptor karena telah membayar unsur kerugian negara dalam perkara korupsi. Dalam perkembangannya, ajaran sifat melawan hukum ini kemudian diformalkan kedudukannya dalam perundang-undangan seperti UU No. 31 tahun 1999 dan  rancangan KUHP.
B.               Paham-paham sifat melawan hukum
Doktrin membedakan perbuatan melawan hukum atas :
1.                Perbuatan melawan hukum formil
2.                Perbuatan melawan hukum materil
C.                 Perbuatan melawan hukum menurut KUHP
Menurut pasal 17 dirumuskan sebagai berikut : perbuatan yang dituduhkan haruslah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh suatu peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hukum.
Penegasan ini juga dilanjutkan dalam pasal 18 yaitu :        
Setiap tindak pidana selalu bertentangan dengan pengaturan perundang-undangan atau bertentangan dengan hukum, kecuali terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf.
Dari sini terlihat adanya asas keseimbangan antara patokan formal dan materil dimana dalam kejadian konkrit kedua-duanya saling mendesak, maka dalam pasal 19 konsep KUHP baru tahun 1998 memeberi pedoman hakim harus sejauh mungkin mengutamakan nialai keadilan dalam memutuskan suatu perkara yang dihadapi dari pada nilai kepastian konsep legalitas material maupun ajaran sifat melawan hukum material dalam KUHP yang berlaku sekarang tidak dikeanal.




















5. tentang kesalahan/schuld



Selain sifat melawan hukum, unsur kesalahan juga merupakan unsur utama yang berkaitan dengan pertanggung-jawaban pelaku terhadap perbuatannya, termasuk perbuatan pidana atau tindak pidana.
A.    Pengertian kesalahan
Menurut Metzger kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku hukum pidana sedangkan menurut Van Hamel kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologis, berhubungan dengan keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik karena perbuatannya. Kesalahan adalah pertanggung-jawaban dalam hukum.
B.     Unsur-unsur kesalahan
Kesalahan memiliki beberapa unsur :
1.      Adanya kemampuan bertanggung-jawab kepada si pelaku, dalam arti jiwa pelaku dalam keadaan sehat dan normal.
2.      Adanya hukum batin antara si pelaku dan perbuatannya baik yang disengaja maupun karena ke alpaannya.
3.      Tidak adanya alasan pemaaf yang dapat mengahapus kesalahan.
C.     Pertanggungjawaban
Masalah pertanggun jawaban dan khususnya pertanggung jawaban pidana mempunyai kaitan yang erat dengan beberapa hal yang cukup luas.dapat dipermasalahkan antara lain:
1.      Ada atau tidaknya kebebasan manusia untuk menentukan kehendak?antara lain ditentukan oleh indeterminisme dan determinisme.
2.      Tingkat kemampuan bertanggung jawab,mampu,kurang mampu,atau tidak mampu.
3.      Batas umur untuk dianggap mampu atau tidak mampu bertanggung jawab.
D.    Bentuk kesalahan
Ilmu hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan,yaitu:kesengajaan atau dolus dan kealpaan atau culpa.



6.jenis jenis hukuman


Menurut pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana,berupa:
a.       Pidana mati
Sejak zaman dahulu telah dikenal hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati pada waktu tersebut sanggat kejam.
Pelaksanaan pidana mati dilakaukan dengan ditembak sampai mati,cara-cara pelaksanaan untuk trpidana justiabel peradilan sipil diatur dalam pasal 2 sampai pasal 16 UU No.2 Pnps tahun 1964,sedangkan untuk terpidana yustiabel peradilan militer diatur dalam pasal 17.
b.      Pidana penjara
Pidana penjara adalah salah satu dari bentuk pidana perampasan kemerdekaan.
Beberapa sistem dalam pidana penjara:
1.      Pensylvanian system:terpidana menurut sistem ini dimassukkan dalam sel-sel tersendiri.
2.      Auburn  system:pada waktu malam ia dimasukkan kedalam sel secara sendiri-sendiri,pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya,tetapi tidak boleh berbicara diantara mereka.
3.      Progressive system:cara pelaksanaan pidana dengan cara bertahap.
c.       Pidana kurungan dan kurungan pengganti
Pidana kurungn ini juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan,akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.













7.Alasan penghapus pidana


A.    Alasan pembenar
Alasan ini bersifat menghapuskan sifat melawan hukum dam perbuatan yang didalam KUHP dinyatakan sebagai dilarang.alasan ini dapat kita jumpai dalam:
1.      Perbuatan yang merupakan pembelaan darurat(pasal 49 ayat 1 KUHP)
2.      Perbuatan untuk melaksanakan perintah undang-undang(pasal 50 KUHP)
3.      Perbuatan melaksanakan perintah jabatan dari penguassa yang sah(pasl 51 ayat 1 KUHP)
B.     Alasan pemaaf
Alasan ini menyangkut tangung jawaban seseorang terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Alasan ini dapat kita jumpai didalam hal orang itu melakukan perbuatan dalam keadaan:
1.      Tidak dipertanggungjawabkan
2.      Pembelaan terpaksayang melampaui batas
3.      Daya paksa
C.     Alasan penghapus tuntutang
Alasan dengan tempat berlakunya KUHP ini menjawab pertanyaan apakah perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berada diruang lingkup kawasan KUHP.kita harusmengingat pasal 2-8 KUHP.jika memang perbuatan tersebut dilakukan dalam pasal tersebut,maka penuntutan tidak dapat dilakukan.
D.    Alasan penghapus pidana
M.v.T menyebutkan dua alasan penghapus pidana,yaitu:
§  Alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan seseorang yang terletak pada diri orang itu.seseorang tidak dapat dihukum,karena jiwanya dihinggapi suatu penyakit atau jiwanya tidak tumbuh dengan sempurna(ps.44 KUHP)
§  Alasan tidak dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatannya ituterletak diluar pelaku.seseorangyang melakukan perbuatan yang dapat dihukum karena didorong oleh sebab paksaan,orang tersebut tidak dapat dihukum(ps.48 KUHP)



8.PERCOBAAN(POGING)


Poging adalah suatu kejahatan yang sudah dimulai,tetapi belum selesai atau sempurna.
a.       Unsur-unsur percobaan
Ø  Adanya niat
Ø  Adanya permulaaan pelaksanaan
Ø  Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata karena kehendak sendiri
b.      Delik putatif dan Mangel Am Tatbestand
Delik putatif yaitu merupakan kesalahpahaman dari seseorang yang mengira bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan terlarang,tetapi ternyata tidak diatur dalam perundang-undangan pidana.sedangkan Mangel Am Tatbestand ialah kekurangan unsur tindak pidana yang dilakukan.
Teori poging
v  Teori subjektif:suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan dan oleh karena itutelah dapat dipidana.
v  Teori objektif:suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan pelaksanaan apabila perbuatan tersebut telah membahayakan kepentingan umum.











9.AJARAN TENTANG KAUSALITAS

Tiap peristiwa pasti ada sebabnyatidak mungkin terjadi begitu saja,dapat juga suatu peristiwa menimbulkan peristiwa yang lain.disamping hal tersebut dapat juga terjadi satu perisiwa sebagai akibat satu periwtiwaatau beberapa peristiwa yang lain.massalah sebab akibat tersebut disebut sebagai causalitas,yang berasal dari kata”causa”yang artinya sebab.
Ajaran causalitas bertujuanuntuk memberikan jwaban atas pertanyaan bilamankah suatu perbuatan dipandang sebagai suatu sebab dari akibat yang timbul atau dengan kata lain mencari sebab dan akibat seberapa jauh akibat tersebut ditentukan oleh sebab.
Ilmu pengetahuan hukum pidana mengenal beberapa jenis delikyang penting dalam ajaran causalitas.diantaranya delik formal:delik yang telah dianggap penuh dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan suatu hukuman,dan delik materiil:delik yang telah dianggap selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Delik formal:
o   Pasal 362 KUHP
Yang dilarang dalam perbuatan pencurian ini adalah perbuatannya mengambil barang milik orang lain.
o   Pasal 242 KUHP
Yang dilarang memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Delik materiil:
o   Pasal 338 KUHP
Yang dilarang dalam delik ini ialah menyebabkan matinya orang lain.
o   Pasal 351 KUHP
Yang dilarang dalam delik ini ialah menimbulkan sakit atau luka pada orang lain.




10. PENGULANGAN(RESIDIVE)


Alasan hukuman dari pengulangan sebagai dasar pemberatan hukuman ini adalah bahwa seseorang yangtelah dijatuhi hukuman dan mengulangi lagi melakukan kejahatan,membuktikan bahwa ia telah memiliki tabiat buruk.pengulangan ini diatur dalam pasal 486,487,dan 488 KUHP.
Sehubungan dengan pengulangan ini harus diingat kembali ajaran tentang tujuan hukum,antara lain mengenai:
1.      Prevensi hukum
2.      Prevensi khususyang ditujukan terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan dengan pengharapan agar mereka takut mengulang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman.
Pengulangan menurut sifatnya terbagi dalam dua jenis:
1.      Residive umum
*      Seorang telah melakukan kejahatan
*      Terhadap kejahatn mana telah dijatuhi hukuman yang telah dijalani
*      Kemudian ia mengulang kembali melakukan jenis kejahatan
*      Maka pengulangan ini dapat dipergunakan sebagai dasar pemberatan hukum.
2.      Residive khusus
*      Seorang melakukan kejahatan
*      Yang telah dijatuhi hukuman
*      Setelah menjalani hukuman ia mengulang lagi melakukan kejahatan
*      Kejahatan mana merupakan kejahatan sejenisnya.







11. HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN   MELAKSANAKAN PIDANA

Terdapat empat alasan tentang hapusnya hak menuntut,yaitu:
1.      Perkaranya telah diadili dan diputuskan dengan putusan yang menjadi tetap.
2.      Meninggalnya terdakwa
3.      Daluarsa atau verjaring
4.      Penyelesaian duliar pengadilan yang hanya berlaku untuk pelanggaran dan yang telah berada diluar KUHP.
Untuk hapusnya hak melaksanakan pidana terdapat dua alasan,yaitu:
1.      Meninggalnya terdakwa(ps.83)
2.      Kedaluwarsa atau verjaring(ps.84-85)
Ø  Alasan hapusnya kewenanagan menjalankan pidana
Menurut KUHP,kewenangan menjalankan pidanadapat dihapus karena beeberapa hal:
a.       Matinya terdakwa (ps.83)
b.      Kadaluwarsa(ps.84-85) dengan tenggang waktu pelanggaran 2tahun,kejahatan percetakan 5 tahun,dan pidana mati tidak ada kadaluwarsanya.
Ø Grasi
Grasi tidak  menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan,hanya menghapus atau mengurangi atau meringankan pidana.grasi diatur dalam UU NO.5tahun 2010.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar