Minggu, 23 November 2014

HUKUM TANAH



HUKUM TANAH

1.        Hak Purba (Pertuanan, Ulayat) Masyarakat
I.          Pengantar
1.        Sebagai salah satu unsur esensial pembentuk negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya berdominasi. Di negara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan suatu conditi sine qua non.
Untuk nencapai tujuan itu, diperlukan campur tangan penguasa, cq yang kompetent dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya, berpindahnya dan berakhirnya hak milik atas tanah.
Di lingkungan hukum adat, campur tangan itu dilakukan oleh kepada berbagai persekutuan hukum, seperti Kepala atau Pengurus Desa. Sedangkan di lingkungan BW oleh seorang pejabat yang bertugas mengurus hal balik nama dari tanah eigendom, tanah erfpacht dan lain-lain (sekarang Kepala Kantor Kadaster: menurut PP 10/1961 jo Siaran Pemerintahan no. 94 tahun VI tanggal 6-12-1961: balik nama dilakukan di hadapan Notaris atau camat yang bersangkutan.
2.        Bagi persekutuan-persekutuan hukum Indonesia yang kecil (terutama yang bersifat teritorial) dan hampir seluruhnya bertitik tumpu pada pertanian itu, suatu wilayah bukan hanya merupakan tempat mempertahankan hidup semata, terapi kepada wilayah itulah orang juga terikat. Tanah merupakan modal utama; bagi bagian terbesar dari wilayah-wilayah itu bahkan merupakan satu-satunya modal.
Oleh karena itu, persekutuan setempat (dorpsgemeensehap) atau persekutuan wilayah (streekgemeensehap) bukan hanya merupakan persekutuan hukum belaka, melainkan terutama persekutuan usaha, dengan tanah selaku modal; suatu perusahaan tempat pada dasarnya semua anggota persekutuan yang bersangkutan mempunyai dan memenuhi kewajiban serta sumber mereka terutama memperoleh kemungkinan membina penghidupannya.
Sehubungan dengan itu, maka uraian tentang hukum tanah harus diawali dengan illustrasi tentang persekutuan hukum itu sendiri. Sebab hak-hak perorangan dalam persekutuan tersebut dapat juga dipandang sebagai pelaksanaan dari hukum tanah itu oleh masing-masing anggota persekutuan. Hak-hak persekutuan dan hak- hak perorangan setiap anggotanya pengaruh-mempengaruhi. Hak persekutuan ini disebut hak purba (Djojodigoeno), hak pertuanan (Supomo), hak ulayat (UUPA) dan di masa lalu merupakan hak tertinggi atas tanah adat di seluruh Nusantara ini.
II.       Definisi berserta Ciri-cirinya
Hak purba ialah hak yang dipunyai oleh suatu suku (dan/gens/stam), sebuah serikat desa-desa (dorpenbond) atau biasanya oleh sebuah desa saja untuk menguasai seluruh tanah seisinya dalam lingkungan wilayahnya.
Ciri-ciri pokok yang terlihat dengan jelas di luar Jawa ialah :
1.        Hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta para warganya yang berhak dengan bebas mempergunakan tanah-tanah liar di wilayah kekuasaannya.
2.        Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah itu dengan izin penguasa persekutuan tersebut; tanpa izin itu ia dianggap melakukan pelanggaran
3.        Warga sepersekutuan hukum boleh mengambil manfaat dari wilayah hak pruba dengan restriksi: hanya untuk keperluan somah/brayat/keluarganya sendiri; jika dimanfaatkan untuk kepentingan orang lain, ia dipandang sebagai orang asing, sehingga harus mendapat izin lebih dahulu. Sedangkan orang asing hanya diperkenankan mengambil manfaat dari wilayah hak purba dengan izin Kepala persekutuan hukum disertai pembayaran upeti, mesi (recognitie, retributie); kepada persekutuan hukum.
4.        Persekutuan hukum bertanggungjawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayahnya, terutama yang berupa tindakan melawan hukum, yang merupakan delik.
5.        Hak purba tidak dapat dilepaskan, dipindah tangankan, diasingkan untuk selamanya.
6.        Hak purba meliputi juga tanah yang sudah digarap, yang sudah diliputi oleh hak perorangan.
Keterangan
Ad.1. Hak persekutuan beserta warganya
A.       Hubungan Hak Purba dengan Hak Perorangan
Di berbagai bagian Hindia Belanda terdapat lingkungan-lingkungan hak purba yang satu sama lain dipisahkan oleh wilayah-wilayah tak bertuan yang luas. Di bagian-bagian lain terdapat wilayah-wilayah yang di situ hampir tak ada sebidang tanahpun yang termasuk dalam hak purba. Hak purba itu di tempat yang satu masih kuat sedang di tempat yang lain sudah lemah. Dan gejala yang bersifat umum ialah semakin maju dan bebas penduduk dalam usaha-usaha pertaniannya, semakin lemahlah hak purba itu dengan sendirinya. Akhirnya jika hak purba itu sudah lemah sama sekali maka dengan sendirinya hak perorangan (hak milik Bumiputra) akan berkembang dengan pesatnya.
Fakta tersebut dapat dirumuskan demikian : hak purba dan hak perorangan itu bersangkut paut dalam hubungan kempis mengembang, desak mendesak, batas membatasi, mulur mungkret tiada henti. Di mana hak purba kuat, di situ hak perorangan lemah; demikian pula sebaliknya.
Contoh
Hak rakyat tani di Jawa atas tanahnya mengalami perkembangan melalui taraf-taraf yang menggambarkan makin menipisnya hak purba persekutuan huku, sejalan dengan makin menebalnya hak perorangan.
(1)     Sistem bluburan; Milih Komunal dengan pembagian periodik
Tanah kulian pertanian dibagi dalam beberapa bidang dengan pematang-pematang (galengan) sebagai batas pemisahnya. Setiap bidang dikerjakan oleh seorang petani. Sesudah panen, galengan-galengan itu dihapus (“diblubur”). Menjelang masa menggarap diadakan pembidangan kembali yang berbeda dengan pembagian semula. Dan pada rasa tanam yang berikut ini masing-masing petani mendapat bidang tanah yang lain, sehingga hubungannya dengan tanah garapannya tidak terap, tidak kontinu
(2)     Matok galeng, gilir wong
Tanah kulian pertanian dibagi dalam beberapa bidang yang terap, tidak diblubur setiap habis panen. Tetapi bagian masing-masing petani itu gilir berganti setiap masa tanam. Masing-masing petani tidak/belum mau memperbaiki tanah garapannya, karena ia tahu bahwa masa tanam berikutnya ia akan mendapat bidang tanah yang lain.
(3)     Matoh galeng, matok wong
Di samping petani yang mendapat bagian yang berganti-ganti, ada juga yang mendapat bagian tetap. Terapi tanah itu hanya dikuasainya seumur hidupnya sendiri. Sesudah ia meninggal, maka Desalah yang akan menentukan kepada siapa tanah itu akan diserahkan: kembali kepada persekutuan hukum sendiri ataukah kepada warga lain dalam persekutuan hukum tersebut.
(4)     Tanah dapat diwariskan, disertai pembiasan
Tanah yang dikuasai seumur hidup itu dapat diwariskan; terapi tidak boleh dibagi: hanya salah seorang anaknya yang belum menjadi kulilah yang boleh mewaris tanah tersebut. Namun tanah tersebut tidak boleh dijual.
(5)     “Tebok” dengon seleksi
A, seorang petani pemegang hak. atas tanah kulian, mempunyai banyak utang. Agar dapat melunasi utangnya, ia bersedia melepaskan (bukan menjual) tanah kulian tersebut. Siapa yang mau “tebok” (membayar utang A), dialah yang menggantikan kedudukan A selaku kuli.
Pembatasannya : orang yang akan mentebok haruslah warga sedesa yang belum mempunyai tanah kulian.
(6)     Pemegang tanah kulian pada sub (5) (si A) boleh menjual tanahnya kepada “pentebok” yang memenuhi syarat restriktif tersebut di atas.
(7)     Pemegang tanah kulian tadi boleh menjual tanahnya kepada “pentebok” warga sedesa yang paling banyak baru mempunyai satu bidang tanah kulian.
(8)     Tanah kulian tersebut boleh dijual kepada warga desa lain, terapi harus ada jugul (penggantinya) di desa penjual.
B.       Kedudakan Hak Ulayat dalam  UUPA
Hak purba persekutuan hukum diakui dengan tegas di dalam UUPA (UU No. 5/1960, LN 1960/104). Dalam pasal 3 dinyatakan “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 + 2, pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan (hukum) lain yang lebih tinggi”.
Tentang pelaksanaan hak ulayat itu dijelaskan dalam pasal 5 UUPA sebagai berikut: “Hukum Agraria yang berlaku atas bumi air dan ruang angkasa ialah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang berdasarkan hukum agama”
Ini berarti: berdasarkan hak ulayat yang bersumberkan hukum adat ini, masyarakat hukum yang bersangkutan tidak boleh mengalangi pemberian hak guna usaha yang hendak dilakukan oleh pemerintah.
Jika pemerintah misalnya hendak melaksanakan pembukaan hutan secara besar-besaran dan teratur dalam rangka proyek-proyek besar untuk penambahan bahan makanan dan transmigrasi. Maka hak ulayat dari suatu masyarakat Hukum Adat tidak boleh dijadikan penghalang. Jika hak ulayat dari masyarakat hukum itu dapat menghambat dan mengalangi sesuatu, maka kepentingan umum akan dikalahkan oleh kepentingan masyarakat-masyarakat hukum yang bersangkutan. Ini tidak dapat dibenarkan; dengan kata lain: kepentingan suatu masyarakat hukum harus tunduk kepada kepentingan nasional dan Negara.
Di dalam Memori Penjelasan ditegaskan : "Tidaklah dapat dibenarkan, jika di dalam alam bememgara dewasa ini suatu masyarakat hukum masih mempertahankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan-akan ia terlepas dari hubungan dengap masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya di dalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
Jika dipertahankan sikap demikian, maka ini terang bertentangan dengan asas pokok yang tercantum dalam pasal 2 UUPA yang berbunyi: "Atas dasar ketentuan dalam pasal 33/3 UUD dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal l, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu padi tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat" (ayat-l).
Terapi penguasaan ini memang harus “digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur,.(pasal 2/3 UUPA).
Ad. 2 + 3 : Perbedaan Hdk Warga Asli dan Pendatang
Pendatang yang ingin ikut mempergunakan tanah dalam lingkungan hak pertuanan, harus membayar uang-pemasukan (Aceh), mesi (jawa) sebagai bukti bahwa ia di situ adalah orang asing. Ia dianggap sebagai penumpang, sehingga hak yang diperolehnya tidak sama dengan hak warga asli. walaupun pendatang yang sudah lama menjadi penduduk wilayah yang bersangkutan mendapat hak-hak lebih kuat yang menyerupai orang asli di wilayah tersebut, namun bila ia meninggalkan tempat kediamannya, maka kembalilah sikap persekutuan hukum itu terhadapnya seperti sikapnya semula, yaitu orang tersebut kembali pula menjadi orang asing.
Di Jawa orang masih biasa membedakan antara keturunan penduduk asli dengan orang berasal dari tempat lain. Orang Batak membedakan anggota marga yang berkuasa daam suatu wilayah dari anggota marga penumpang (marga tanah - marga paripe).
Ad. 4. Soal tempat terjadinya peristiwa
1)      Sikap persekutuan hukum ke luar mengenai tanah purbanya ternyata dari adanya rasa tanggung jawab bersama atas segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan tanah purba tersebut. Pencurianatau pembunuhan yang tidak terang pelakunya menjadi tanggung jawab bersama seluruh persekutuan hukum yang mempunyai tanah purba tempat terjadinya kejahatan tersebut.
Jika hal itu terjadi di tapal batas wilayah, maka persekutuan hukum yang berhak atas tanah tempat kejadian itu boleh membebaskan diri dari tanggung-jawabnya, asal persekutuan tersebut melepaskan hak-haknya atas bidang tanah yang bersangkutan.
Tentu saja orang berusaha jangan sampai terjadi hal-hal semacam itu. Oleh karena itu penjagaan tapal batas termasuk kewajiban penting untuk warga persekutuan hukum, sehingga acapkali ditunjuk pejabat-pejabat istimewa untuk melahirkan tugas tersebut.
Di Minangkabau penjaga batas itu disebut "Jaring", di Ambon = "Kepala kewang; di Minahasa = “Tererusan”.
2)      Di samping pertanggung-jawaban tadi, ada pertanggung-jawaban yang lain, dengan dasar yang berbeda pula, ialah : pertanggung-jawaban segolongan sanak-saudara atas tindakan salah seorang anggotanya. (Gayo, Batak, Jambi, Lampung, Toraja, Makasar, Seram : Tanggung-menanggung).
Dipandang sepintas lalu, mungkin kedua macam pertanggungan jawaban itu jumbuh {identik}, bila suatu golongan sanak-saudara selaku persekutuan hukum mendiami sendiri suatu wilayah tertentu.
Namun kedua macam pertanggung-jawaban yang berbeda mutlak itu didalam hukum adat terap nampak berdampingan.
Ad. 5 + 6 : lemah-kuatnya Hak Purba
1)        Hak purba yang lemah misalnya nampak pada transaksi tanah pertanian (jual gadai, lepas dan sebegainya) yang memerlukan bantuan dari Kepala persekutuan hukum yang bersangkutan.
2)        Hak Purba yang kuat nampak misalnya dalam pencabutan hak tanpa ganti kerugian, yaitu :
a. pada tanah yang ditinggalkan;
b. pada tanah warga desa yang berpindah ke tempat lain;
c. pada tanah yang pemiliknya meninggal dengan tiada ahli waris.
Dalam ketiga hal itu tanahnya kembali kepada persekutuan hukum, yang dapat memberikan hak atasnya kepada orang lain atau memakainya untuk kepentingan umum: sebagai tanah pekuburan, tempat menggembala ternak dan sebagainya.
Jelaslah kiranya bahwa hak purba itu merupakan bingkai dan mengatur seluruh hak penduduk (perorangan) dan hak purba masyarakat yang berada di dalamnya, yang satu sama lain desak-mendesak atau batas-membatasi.
2.        Hak Perorangan
A.    Definisi beserta jenis-jenisnya
Hak perorangan ialah hak yang diberikan kepada warga desa ataupun orang luar atas sebidang tanah yang berada di wilayah hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan.
Jenis hak perorangan yang terpenting ada 6 (enam):
I.       Hak milik, hak yasan (inlands bezitrecht);
II.    Hak wenang pilih, hak kinacek, hak mendahulu (voor-keursrecht);
III. Hak menikmati hasil (genotrecht);
IV. Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht);
V.    Hak imbalan jabatan (ambtelijk profijt recht);
VI. Hak wenang beli (naastingsrecht).
B. Uraian
I. Hak Milik
(1) Intensitas dan batasnya
Hak milik merupakan hak terkuat di antara hak-hak perorangan. Pemilik tanah yang berhak penuh atasnya itu harus menghormati:
1.      Hak purba persekutuan hukumnya;
2.      Kepentingan para pemilik tanah lainnya;
3.      Peraturan-peraturan, Hukum, inklusif Hukum Adat.
(II) Cara memperolehnya,
Hak milik atas tanah dapat diperoleh dengan jalan :
1.      membuka tanah hutan/tanah belukar;
2.      mewaris tanah;
3.      menerima tanah karena pembelian, penukaran, hadiah;
4.      daluwarsa (verjaring).
Keterangan :
1.      Membuka tanah
Seorang lndonesia asli warga persekutuan hukum mempunyai hak membuka tanah hutan ataupun belukar yang termasuk lingkungan purba persekutuan hukumnya. Untuk itu, cukuplah ia dengan diketahui kepala Persekutuan memilih sebidang tanah, menempatkan tanda-tanda batas (sawen berupa janur kuning ataupun kepala kerbau) dan memberi sedekah berupa selamatan sekedar menurut adat kebiasaan setempat.
Dengan demikian terciptalah suatu hubungan hukum-antara si pembuka tanah dengan tanahnya, dengan konsekwensi ia berhak mengolahnya, sedang orang lain tidak boleh mengganggunya.
Akan terapi karena semua tanah dalam lingkungan persekutuan hukum itu bertujuan untuk dimanfaatkan demi kepentingan persekutuan hukum beserta para warganya masing-masing, maka si pembuka tanah juga harus membuktikan bahwa ia betul-betul memanfaatkan tanah yang dibukanya itu. Ia harus melanjutkan pekerjaan itu dengan mengolahnya sebagai tanah pertanian atau pekarangan untuk keperluan somahnya.
Andaikata tanah yang sudah diberi sawen itu dibiarkan membelukar (kembali), maka ia dapat ditegur oleh Kepala persekutuan hukum dan dihadapkan kepada alternatif : mengolah tanah tersebut atau menyerahkannya kembali agar dapat digarap oleh orang lain.
Dengan mengolah tanah itu, si pembuka hutan/belukar memperoleh hak menikmati hasil; hak ini dengan sendirinya mengurangi  intensitas hak purba yang bersangkutan.
Hak menikmati hasil itu berlaku sampai dengan panen pertama. Jika sesudah itu tanah tadi dibiarkan tidak terolah, ia masih mempunyai hak wenang pilih sementara lamanya untuk menggarap tanah tersebut. Terapi sesudah tanah itu membelukar kembali, maka hapuslah hak tadi dan hak purba persekutuan hukum tersebut, pulih kembali sepenuhnya.
Hak menikmati hasil itu lambat - laun bisa menjadi hak milik, bila tanah tadi diolah secara kontinu dengan ditanami pohon-pohon, tanaman tahun, buah-buahan; karet, kopi dan sebagainya atau dijadikan persawahan.
2. Mewaris tanah
(I) Pengaruh hubungan hak purba - hak perorangan
Di mana hak purba persekutuan hukum menipis, di situ ahli waris dari pemilik lanah yang meninggal, selalu mendapat hak milik atas tanah itu sebagai warisan. Tinggal lagi, tergantung kepada isi Hukum Adat di masing-masing wilayah, apakaha tanah warisan itu akan lekas-lekas dibagi-bagi diantara para ahliwaris ataukah dipertahankan keutuhannya untuk sementara waktu.
Di mana hak purba persekutuan hukum masih kuat, di disitu terdapat peraturan istimewa mengenai hak warisan "atas tanah. Juga di wilayah dengan hak purba yang sudah kurang kuat, adakalanya masih terdapat peraturan istimewa itu.
Misal:
1)   Jawa Barat ; Hak milik atas sebidang tanah kasikepan diwaris oleh anak laki-laki tertua. Kalau anak ini sudah mempunyai tanah kasikepan sendiri, maka anak laki-laki kedualah yang mewaris; begitu seterusnya.
Kalau seorang ahliwaris masih sangat muda, sehingga boleh dikatakan belum "kuat gawe", maka harus ada seorang yang mewakilinya dalam melakukan pekerjaan untuk keperluan desa.
Dalam hal tidak ada anak-laki-laki, tanah kasikepan diwaris oleh jandanya atau menantu laki-laki, atau oleh anaknya perempuan dengan suaminya selaku wakilnya. Kesemuanya itu dengan syarat umum: si ahliwaris harus berdiam di wilayah persekutuan hukum yang bersangkutan.
2) Jawa Pusat: Sebidang tanah pekulen diwaris oleh janda si pewaris. Kalau jandanya lebih dari seorang, oleh janda yang tertua. Dalam hal tiada janda, oleh anak laki-laki tertua dari yang belum mempunyai tanah pekulen. Kalau tak ada anak laki-laki, oleh anak perempuan tertua. Itupun dengan syarat umum : si ahliwaris harus berdiam di wilayah persekutuan hukum yang bersangkutan.
Pembagian tanah pekulen di beberapa wilayah di Jawa Pusat, seperti di Klaten dan Purwokerta, dilakukan dalam suatu Putusan Desa. Mahkamah Agung Indonesia dalam putusannya tanggal 8 - 1 - 1958 No. 307/K/Sip./1958 menentukan : Putusan Desa itu harus dipandang suatu persetujuan Desa tentang pemindahan hak atas tanah pekulen dan oleh karena itu tidak merupakan suatu putusan yang takluk kepada suatu pemeriksaan lanjutan, dengan kemungkinan dapat dibatalkan. Dengan demikian maka Pengadilanpun tidak dapat membatalkan Putusan Desa tersebut.
(II) Pelaksanaan bentuk-bentuk pengoperan harta kekayaan
(1) Konsepsi
Konsepsi pewarisan menurut Hukum Adat menyimpulkan 3 asas pokok:
a.       Pemindahan, penerusan dan pengoperan harta kekayaan dari seseorang kepada generasi yang menyusulnya;
b.      Perpindahan itu dapat terjadi selama pemiliknya masih hidup, atau dimulai waktu ia masih hidup dan diakhiri pada saat ia meninggal;
c.       Dikenal adanya lembaga hidup waris.
(2) Pembagian semasa  hidup
Pembagian warisan dilakukan di kala anak-anak mulai hidup mandiri, dengan membeli tanah pertanian, ternak, alat-alat kerja dan sebagainya kepada mereka. Ini bukan hibah (hukum fiqih), bukan schenking (BW), juga bukan pemberian yang bertujuan menutupi kekurangan yang melekat pada beberapa sistem pewarisan seperti:
a.       pemberian kepada anak perempuan, karena anak tersebut hanya berhak menerima seperdua bagian anak laki-laki;
b.      penghadiahan kepada anak angkat; sebab hak anak tersebut tak penuh atau sama sekali tidak mempunyai hak;
c.       pemberian kepada anak-anak kandung oleh seorang ayah, karena sesungguhnya ayah tersebut harus mewariskan kepada kemenakannya, yaitu anak-anak dari saudara-saudaranya perempuan;
d.      penghadiahan kepada anak-anak perempuan, sebab mereka tidak berhak mewaris,
(3) Pembagian diberbagai paguyuban hidup
a.       Dalam tertib parental
Seluruh harta-kekayaan kepunyaan kedua orang tua diwariskan samarata-samarasa kepada semua anaknya. Jika salah seorang ahli waris meninggal lebih dahulu daripada pewarisnya, maka secara pergantian tempat (representasi) semua anak si mati ini mendapatkan hak atas bagian warisan mendiang ayahnya/ibunya itu.
Jika meninggal itu tidak mempunyai anak, harta bersama itu jatuh ke tangan kelompok kerabat suami/isteri yang masih hidup. Dan sesudah yang terakhir ini meninggal pula, harta benda itu jatuh sebagai warisan kepada sanak-kerabat kedua belah pihak. Harta kepunyaan sendiri (gana, gawan) dari pihak masing-masing jatuh ke tangan sanak-kerabatnya sendiri-sendiri.
b.      dalam tertib patrilineal
Yang menjadi ahliwaris hanyalah anak laki-laki, karena anak-anak perempuan keluar dari kelompok kerabat gens/suku patrilinealnya semula. Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki, maka warisannya jatuh he tangan bapak si pewaris. Dan bila bapaknya sudah tidak ada, maka warisan tersebut menjadi milik saudara laki-laki si pewaris.
c.       dalam tertib matrilineal
Semua anak mewaris harta kekayaan ibunya, karena bapaknya institusional terap tinggal dalam kelompok dan/suku matrilinealnya semula.
Jika yang meninggal orang laki-laki, maka ahliwarisnya ialah saudara-saudaranya yang perempuan beserta anak-anak mereka ini (kemenakan peweris laki-laki tadi).
(40 Amanat terakhir
Bentuk ini dapat dilaksanakan dengan 3 cara :
a.       penetapan sebagian tertentu dari harta peninggalan kepada ahliwaris tertentu pula. Pernyataan kehendak terakhir ini biasanya dilakukan di hadapan dan oleh karena itu dengan persetujuan (tegas-tegas ataupun diam-diam) semua ahliwaris;
b.      pemberian suatu keterapan yang mengikat segenap ahliwaris, untuk menghindarkan kemungkinan timbulnya persengketaan kelak di antara mereka. Keterapan itu biasanya dibuat bila calon pewaris meraaa ajalnya sudah menjelang. Ia menguraikan keadaan seluruh harta kekayaannya (aktiva maupun passivanya); cara pembagian yang dikehendakinya, dengan menetapkan siapa-siapa yang menerimanya beserta bagian masing-masing;
c.       pembuatan surat wasiat/testament, seperti yang lazim terdapat dikalangan orang yang tunduk kepada hukum perdata BW.
3. Menerima tanah karena pembelian, penukaran hadiah
a.       Di mana hak purba persekutuan hukum yang bersangkutan tipis, di situ seorang pemilik dapat menjual, menghadiahkan atau menukarkan tanahnya kepada orang Indonesia asli dengan bebas; Tinggal lagi harus ada campur-tangan dari Kepala persekutuan Hukum, yang bersangkutan untuk menjaga supaya keadaannya serba "terang" dan tidak terjadi perkosaan terhadap hak-hak orang lain.
b.      Dalam hal hak purba persekutuan hukum itu tebal, maka hak menjual tanah itu dibatasi.
Misal: Tanah hanya dapat dijual kepada orang Indonesia asli yang berdiam sewilayah; atau hanya dengan pengesahan Rapat Desa.
4. Pengaruh Daluwarsa
a.       Hukum Adat mengenai pengaruh lampaunya waktu (daluwarsa) terhadap berlangsung atau tidaknya suatu hak atau kewajiban. Daluwarsa sebagai upaya hukum untuk memperoleh hak atas tanah dapat dilukiskan dengan misal yang berikut;
A memegang sebidang tanah dengan sangkaan bahwa ia pemiliknya yang sah, umpamanya selaku ahli waris pemiliknya yang telah meninggal. Padahal ahliwaris yang sebenarnya ialah B, terapi ia tidak melakukan teguran atas gugatan kepada A sampai bertahun-tahun lamanya.
Pada suatu ketika dapatlah dianggap bahwa karena daluwarsa, si B sudah tidak berhak lagi meminta kembali tanah itu dari A. Ketentuan ini perlu ditegaskan, karena masyarakat menghajatkan berhentinya ketidak-pastian perihal hak milik seseorang atas tanah, agar selanjutnya lalu lintas Hukum Adat dapat berjalan lancar tanpa ragu.
b.      Sesuai dengan sifat Hukum Adat pada umumnya, tenggang daluwarsa itu tidak diterapkan secara tegas dalam jumlah tahun tertentu (seperti BW : 5-20-80 tahun), melainkan hanya dengan suatu jangka waktu yang dalam hal-hal tertentu dipandang cukup lama untuk mempengaruhi terap berlangsungnya atau lenyapnya suatu hak ataupun kewajiban. Dan jangka waktu yang hanya merupakan pendekatan saja pada jumlah tahun tertentu itu berbeda-beda pula di berbagai lingkungan hukum di Indonesia.
c.       Pada instansi terahhir maka Hakimlah yang menentukan untuk tiap-tiap wilayah, jangka waktu yang dipandang menimbulkan daluwarsa oleh Hukum Adat, berdasarkan rasa keadilan rakyat di wilayah yang bersangkutan.
II. Hak Wenang Pilih
Hak wenang plih bermanifestasi dalam 3 bentuk:
1.      Hak yang diperoleh seseorang lebih utama dari yang lain, untuk mengolah sebidang tanah yang telah dipilihnya dengan memancangkan tanda-tanda larangan atau meninggalkan tanda-tanda awal pengolahan di tanah itu, atas persetujuan: Kepala Persekutuan, Selama masih ada tanda-tanda batas, maka tanah itu masih ada hubungannya dengan orang yang akan menggarapnya.
Terapi hak pilih ini tidak boleh bertangsung lama: tanah itu harus dibuka dan diolah dalam waktu yang pantas, sebab hak itu berlaku hanya untuk sementara saja. Jika pembukaan tanah itu tidak diselesaikan dalam waktu tertentu, meskipun sudah diperingatkan oleh Kepala Persekutuan - maka hak itu dapat hilang/berakhir.
2.      Hak pengolahan yang diperoleh seorang pemilik tanah pertanian, lebih utama dari yang lain. atas tanah belukar yang terletak berbatasan dengan tanahnya (Sumatera Selatan, lingkungan hukum Melayu). Tanah demikian itu disebut “ekor sawah”, “kepala tanah”, “kepala kebun”.
3.      Hak yang diperoleh pengolah tanah, lebih utama dari yang lain, untuk mengerjakan sawah/ladangnya yang berangsur-angsur membelukar kembali setelah panen.
III + IV. Hak menikmati hasil, hak pakai dan hak menggarap
1.      Hak menggarap yang menyimpul hak pakai dan menikmati hasil ialah hak yang dapat diperoleh, baik oleh warga persekutuan hukum sendiri maupun orang luar - dengan persetujuan para pemimpin persekutuan-untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa kali panen.
2.      Bagi warga persekutuan dimungkinkan untuk mengembangkan hak  menikmati hasil menjadi hak milik, sehingga ia diperkenankan mengolah tanahnya selama beberapa kali panen berturut-turut, tanpa diselingi hak wenang pilih.
Di Minangkabau terdapat sawah pusaka yang hak miliknya berada di tangan suatu suku/clan, sedangkan anggota somah seperut yang de facto menggarapnya, hanya mempunyai hak menggarap. Gejala semacam itu terdapat pula di Minahasa.
3.      Di wilayah yang hukum Adatnya menentang  jatuhnya hak-hak terap ke tangan orang luar/asing, kepada pengolah asing itu tidak ' diberikan, kemungkinan untuk mengusahakan supaya haknya itu berkembang/meningkat menjadi hak milik. Bagi orang luar, hak menikmati hasil itu. Pada umumnya hanya berjalan sepanjang satu panen. Jika hak itu meliputi beberapa kali panen, maka sesudah setiap panen hak tersebut diselingi dengan suatu masa yang dikuasai oleh hak wenang pilih; kesemuanya itu untuk mencegah menjelmanya hak menikmati hasil menjadi hak milik.
V. Hak Imbalan Jabatan
1.      Hak imbalan jabatan ialah hak seorang pamong Desa atas tanah jabatan yang ditunjuk untuknya dan yang berarti bahwa ia boleh mengerjakan hasil dari tanah itu selama ia memegang jabatannya.
Peraturan tentang tanah jabatan itu terdapat di berbagai wilayah di Indonesia, terutama bila tidak banyak terdapat tanah yang bisa diolah.
2.      Maksud pemberian hak itu ialah untuk menjamin penghasilan para pejabat tersebut. Isi hak itu ialah : pejabat yang bersangkutan boleh mengerjakan tanah jabatan itu atau menyewakannya kepada orang lain, terapi tidak boleh menjual atau menggadaikannya. Jadi kalau ia diberhentikan dari jabatannya, tanah yang bersangkutan kembali kepada hak purba desanya, atau tegasnya: berpindah ke tangan pejabat yang menggantinya.
3.      Bila tanah jabatan masih dalam keadaan ditanami pada saat pergantian pejabat yang bersangkutan, maka timbul persoalan siapakah ymg berhak menikmati hasil tanaman itu: pejabat yang lama ataukah yang baru ?
Untuk lingkungan hukum Jawa Pusat, kesulitan itu diatasi dengan cara berikut:
a.       Jika hasil tanaman itu sudah hampir dapat dipetik, maka yang berhak memetik dan menikmati ialah pejabat lama;
b.      Kalau saat memetik itu masih jauh, maka pejabat yang baru berhak memetik sebagian dari hasil tanaman tersebut. (Djojo-Tirta: “Hukum Privat Adat Jawa Pusat”).
4.      Menurut Ter Haar (“Asas-asas dan susunan Hukum Adat”), tanah jabatan itu di wilayah batak disebut “saba na bolak”, di Sulawesi Selatan: “galung arajang”, di Ambon: “dusun dati raja”, di Bali: “bukti”, di Jawa: “tanah bengkok”/ “lunggah”.
VI.   Hak Wenang Beli
1.      Hak wenang beli ialah hak seseorang, lebih utama daripada yang lain, untuk mendapai kesempatan membeli tanah (juga empang) tetangganya dengan harga yang sama
2.      Di berbagai lingkungan hukum, hak wenang beli itu diberikan kepada:
a.       Pemilik tanah atas bidang tanah yang berbatasan dengan tanah miliknya (sempadan);
b.      Anggota-anggota sekerabat (parental, matrilineal, patrilineal) dari si pemilik tanah;
c.       Para warga sedesa.
Jika orang-orang ad. a-b-c tidak mempergunakan hak tersebut barulah kesempatan membeli itu diberikan kepada orang lain/asing.
3.      Jika terjadi pembukaan tanah secara besar-besaran kadang-kadang hak wenag beli itu diberikan juga kepada orang-orang yang ikut bekerja (biasanya mereka ini juga sempadan).
3.        Pengaruh Terhadap Hukum Tanah Adat
Faktor-faktor extern yang mempengaruhi Hukum Tanah Adat datangnya dari :
a.         Raja-raja:      1. Yang merusak
2.    Yang memperkuat
b.         Pemerintah kolonial, Gubernemen
A.       Pengaruh Raja-Raja
1)        Yang merusak: ini terutama menipa persekutuan-persekutuan hukum yang terletak di wilayah sekitar pusat kerajaan, di lingkungan wilayah kediaman raja-raja dan kaum bangsawan (negaragung) pengaruh itu berupa:
a.         Penggantian kepala-kepala persekutuan hukum ;
b.        Pengambil-alihan tanah persekutuan Hukum oleh Raja;
c.         Pemberian hak kepada wangsa atau pegawai Raja untuk memungut, pajak persekutuan-persekutuan hukum yang sebenarnya harus dipungut oleh Raja (lungguh apanage).
Sistem apanage ini mendesak hak ulayat dan hak milik perorangan. Sesudah sistem ini hapus, hak-hak yang terdesak itu berkembang kembali.
2)        Yang memperkuat : pengaruh ini bermanifestasi dalam
a.         Penguatan susunan organisasi persekutuan-persekutuan hukum yang terletak di luar wilayah negaragung, di lingkungan periferi kerajaan jauh dari wilayah kediaman Raja-raja (mancanegara), agar kewajiban menyetor pajak dan mengerahkan tenaga pekerja (untuk keperluan “kerig-aji”) dapat ditunaikan sebaik-baiknya;
b.        Pembentukan “desa perdikan”,
B.       Pengaruh Pemerintah Kolonial
Pengaruh Pemerintah kolonial terhadap Hukum Tanah Adat pada umumnya dan hak ulayat pada khususnya ternyata dari tindakannya dalam politik agrarianya. Yang terpenting di antaranya ialah :
I.         Pajak Bumi (landrent) dari Raffles
II.      Cultuutstelsel dari Gubernur-Jenderal Van den Bosch
III.   Agrarische Wet, Agrarisch Besluit, Domeinverklaring;
IV.   Verveemdingsverbood (S. 1875-179).
I.         Landrent
Berdasarkan penyelidikannya tentang keadaan agraria di Jawa (tahun 1811), Raffles menarik kesimpulan bahwa semua tanah adalah kepunyaan Raja atau Gubernemen (selaku penjajah) yang menyewakannya kepada Kepala Desa, sedang desa menyewakannya kembali kepada para petani. Dan berdasarkan teori ini, Raffles membuat suatu sistem pajak bumi yang disebut “landrent”.
Untuk memperoleh uang, Raffles menjual tanah kepada orang-orang partikelir, yaitu tanah di sebelah Barat Cimanuk,  yang diatur dengan “Reglement untuk tanah-tanah partikelir di sebelah Barat Cimanuk” (tahun 1836, diperbaharui tahun 1912). Dengan demikian maka tanah-tanah partikelir di sebelah Timur tunduk kepada Hukum Adat, sedang yang di sebelah Barat tunduk kepada Reglement tersebut.
II.      Cultuurstelsel
“Stelsel Tanam Paksa” yang diadakan oleh Van den Bosch (tahun 1830) itu bertumpu kepada teori Raffles tersebut di atas. Dengan para pemilik sawah dibuat perjanjian bahwa mereka tidak usah membayar pajak bumi lagi akan terapi l/5  (seperlima) dari tanahnya harus ditanami dengan tumbuh-tumbuhan yang laku sekali di pasaran Eropah (nila, kopi, tembakau, teh dan lain-lain).
Apabila harga dari hasil tanah yang diserahkan kepada Gubernemen itu lebih besar daripada jumlah landrent, maha kelebihannya akan dikembalikan kepada si penyetor; jika eksploitasi tanaman perdagangan itu mengalami kegagalan di luar kesalahan petani, Pemerintah menjanjikan ganti kerugian.
Petani dalam prakteknya yang dipentingkan hanyalah Kas Negara Belanda. Oleh karena itu banyak terjadi ketidakjujuran, bahkan kekejaman di luar batas perikemanusiaan, sehingga tidak hanya sangat merugikan kemakmuran dan keselamatan rakyat, terapi bahkan menghancur-lumatkan sendi-sendi kehidupan dan penghidupan rakyat, terutama di Jawa.
III.    Agrarische Wet, Agrarisch Besluit Domeinverklaring
(I)      Aturan Pokok
Aturan pokok mengenai agraria pada jaman Belanda ialah pasal 51 IS yang berisi 8 ayat :
1.        Gubernur-Jenderal tidak boleh menjual tanah;
2.        Di dalam larangan ini tidak termasuk tanah-tanah kecil untuk perluasan kota dan desa serta untuk mendirikan perusahaan-perusahaan:
3.        Gubernur Jenderal dapat menyewakan tanah menurut peraturan undang-undang. Di dalam peraturan itu tidak termasuk tanah-tanah yang telah dibuka oleh rakyat asli, atau yang digunakannya sebagai lapangan umum penggembala ternak, ataupun masuk lingkungan desa untuk keperluan lain;
4.        Dengan peraturan undang-undang akan diberikan tanah-tanah dengan hak erfpacht untuk paling lama 75 tahun;
5.        Gubernur-Jenderal menjaga jangan sampai pemberian tanah-tanah itu melanggar hak rakyat asli;
6.        Gubernur-Jenderal tidak akan mengambil kekuasaan atas tanah-tanah yang telah dibuka oleh rakyat asli:
a.       Yang dipakai untuk keperluan pribadi
b.      Yang masuk lingkungan ulayat desa untuk lapangan umum penggembala ternak;
c.       Idem ad.b untuk keperluan lain;
Kecuali untuk
(1)   Kepentingan umum berdasarkan pasal 133 IS (pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan pampas);
(2)   keperluan perkebunan yang diselenggarakan atas perintah atasan menurut peraturan yang berlaku untuk itu: segala sesuatu suatu dengan pemberian pampas yang pantas.
7.        Tanah-tanah yang dimiliki rakyat asli diberikan kepada mereka itu dengan hak eigendom, disertai syarat-syarat pembatasan yang diatur dalam undang-undang. Dalam suart tanda eigendom yang bersangkutan harus dicantumkan;
a.       Kewajiban-kewajiban pemilik kepada Negara dan Desa;
b.      Hak menjualnya kepada orang bukan golongan Bumiputra.
8.        Penyewaan tanah oleh rakyat asli kepada orang-orang bukan Bumiputra berlaku menurut peraturan undang-undang.
Catatan:
1)        Pasal 51 IS berasal dari pasal 62 RR lama (1854) yang terdiri atas 3 ayat; pada tahun 1870 ditambah dengan isi Agrarische Wet yang meliputi 5 ayat, sehingga menjadi 8 ayat; dan pada tahun 1925 kesemuanya itu menjelma menjadi pasal 51 IS.
2)        Untuk pelaksanaan pasal tersebut dibuat Agrarische Besluit (S 1870-118), yang di dalam konsideransnya mengulangi pasal-pasal dari Agrarische Wet. Pasal 1 Agrarische Besluit memuat Domeinverklaring (pernyataan milik) yang berisi Domeinbeginsel (Asas  Milik), yang menyatakan: “Semua tanah yang di atasnya tidak terbukti adanya hak eigendom orang/badan lain, adalah milik negeri (landsdomein)”
3)        Dengan adanya ketentuan tadi maka tanah yang diatasnya terdapat hak milik Bumiputra (jadi bukan eigendom) adalah Landsdomein juga dengan sebutan: “onvrij Landsdomein”, “milik negeri dengan beban”, “milik negeri tidak bebas”
Sebaliknya terdapat “Vrij Landsdomein”, “milik negari bebas” yang berarti : di atas tanah tersebut orang lain tidak mempunyai hak eigendom menurut BW, hak eigendom agraria menurut pasal 51/7 IS ataupun hak milik Bumiputra menurut Hukum Adat.
(II)        Isi Agrarische Wet
Isi Agrarische Wet yang utama ialah
1.        Melindungi kepentingan perusahaan partikelir (asing) dengan jalan:
a.       Memperkenankan pemberian tanah Gubernemen kepada perusahaan swasta dengan hak erfpacht untuk maksimum 7,5 tahun, menurut peraturan yang diterapkan dengan undang-undang (ordonnantie);
(hak erfpacht itu adalah hak kebendaan yang dapat dibebani Hypotheek IS pasal 51/4)
b.      Memperkenankan rakyat menyewakan tanah kepada orang asing (perusahaan swasta) menurut peraturan yang diterapkan dengan undang-undang (Gropdhuur Ordonnantie) (IS pasal 51/8)
2.        Melindungi kepentingan orang Indonesia asli cq hak miliknya dengan jalan:
a.       Memberikan kesempatan bagi orang Indonesia asli untuk memperoleh hak baru, yaitu: hak eigendom agraris (agrarisch eigendomsrecht) atas tanahnya, sehingga dapat dihipotikkan (IS pasal 51/7);
b.      Memperkenankan rakyat menyewakan tanah kepada orang asing (sub 1 di atas), supaya dengan demikian rakyat yang ekonomis lemah mendapat perlindungan terhadap orang asing yang ekonomis kuat (sebab harus dilaksanakan menurut peraturan undang-undang IS pasal 5l/8).
(III)     Tujuan Agrarische Wet
1.        Dari sub (II) di atas jelaslah kiranya bahwa tujuan Agrarische Wet ialah : memberi kemungkinan kepada modal besar swasta asing (terutama Belanda) untuk berkembang di Indonesia. Untuk itu pertama-tama akan diberikaa tanah dengan hak erfpacht  (guna usaha) silama 75 tahun.
2.        Perlu dicatat bahwa erfpacht adalah hak yang paling luas dan paling kuat yang dapat dipunyai seseorang atas tanah orang lain. Di dalam wewenang penggunaan tanahnya, hak erfpacht adalah sama dengan hak eigendom. Hak erfpacht, dapat dibebani hipotik, sehingga memudahkan si pengusaha untuk memperoleh kredit. Dan pembatasan jangka waktu sampai 75 tahun itu memberi kemungkinan untuk mengeksploitasikan tanaman-tanaman keras yang memerlukan waktu yang cukup lama.
3.        Di samping itu Agrarische Wet juga memberikan kemungkinan bagi pengusaha untuk menyewa tanah dari rakyat, terutama untuk tanaman tebu dan tembakau (IS pasal 51/8).
4.        Kecuali dengan hak erfpacht, pemerintah Hindia-Belanda dapat pula memberi izin kepada seseorang untuk memakai tanah dengan hak opstal, sewa, hak pinjam dan pakai. Di dalam semua hal itu pemerintah Hindia Belanda bertindak selaku pemilik tanah.
5.        Juga tentang tanah yang sudah dimiliki rakyat, Belanda berpendirian bahwa hanya Negaralah yang berhak menjual atau memberi hak opstal di atasnya.
Dengan demikian, rakyat pemilik tanah yang menjual sebidang tanahnya; tidak menerima uang penjualan dan pembeli asing, melainkan hanya menerima uang pampas, uang tebusan hak menurut nilai tanah dikalangan, rakyat sendiri. Adapun harga eigendom masuk ke dalam Kas Negeri Hindia-Belanda selaku uang penjualan tanah yang resmi, setelah dipotong uang pampas tersebut. Dengan begitu maka banyaklah tanah hak Bumiputra yang jatuh ke tangan orang bukan Bumiputra dengan hak Barat.
(IV)     Fungsi Domeinverklaring
Di dalam praktek agraria, Domeinverklaring mempunyai beberapa fungsi. Yang terpenting ialah :
1.        Dipakai sebagai landasan bagi Pemerintah (Negera) untuk dapat memberikan tanah dengan hak-hak Barat, yaitu hak-hak yang diatur dalam BW, seperti ; hak eigendom, erfpacht, opstal dan lain-lain.
Pembentuk perundang-undangan agraria kolonial berpendirian: yang wenang memberikan hak-hak tersebut hanyalah eigenaar, pemilik. Oleh karena itu maka Negara dinyatakan (menyatakan diri) sebagai eigenaar.
Sebenarnya untuk dapat memberikan tanah dengan suatu hak, Negara tidak perlu bertindak sebagai eigenaar. Cukuplah kalau ada undang-undang yang memberikan wewenang kepadanya untuk berbuat demikian ; tidak selaku eigenaar melainkan selaku Penguasa (Overheid).
UUPA-pun bertumpu pada pendapat demikian. Di dalam Penjelasan Umum angka 2 di antaranya dinyatakan: UUPA berpangkal pada pendirian bahwa untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal 33/3 UUD, tidak perlu dan tidak pula pada tempatnya bahwa bangsa Indonesia ataupun Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa), bertindak selaku “Badan Penguasa”.
Kebenaran tindakan itu sudah ternyata pula dalam perundang-undangan agraria dahulu, yang memungkinkan Pemerintah Swapraja memberikan tanah-tanah Swapraja (tanah Indonesia) dengan hak-hak Barat, seperti: hak eigendom, opstal dan erfpacht. Hal itu dimungkinkan bukan karena Swapraja itu eigenaar tanah tersebut, melainkan karena dimungkinkan oleh suatu peraturan khusus yang memberi wewenang kepada Pemerintah Swapraja untuk berbuat demikian (S. 1915 – 474).
2.        Sebagai alat bukti
Domeinverklaring dirumuskan sedemikian rupa sehingga Negara tidak perlu membuktikan hak eigendomnya dalam suatu proses perkara. Sebaiknya, pihak lainnya yang selalu harus membuktikan haknya. Jadi dengan Domeinverklaring itu kewajiban pembuktian lalu dibebankan kepada pihak lain (omgekeerde bewijslast, beban pembuktian terbalik).
Ini penting artinya dalam hak Negara menuntut pengosongan suatu bidang tanah melalui proses perdata. Jelaslah kiranya bahwa ketentuan yang selalu membebankan kewajiban pembuktian kepada rakyat itu kurang memenuhi syarat keadilan.
Atas dasar pertimbangan tersebut diatas maka pernyataan domein itu tidak dapat dipertahankan lagi di dalam negara kita.
(V)        Hak Eigendom Agraris
1.        Hak ciptaan Pemerintah Belada disebut di dalam IS pasal 51/7 dengan tujuan: akan memberikan suatu hak yang kuat atas tanah kepada orang-orang Bumiputra. Hak eigendom agraris ini diatur dalam agrarisch Besluit pasal 4, dalam S. 19872-117 dan S. 1873-38 dengan sebutan “eigendom”.
Di dalam praktek, istilah “eigendom agraria” digunakan untuk membedakannya dari “eigendom” menurut pengertian BW. Sebab eigendom agraris adalah hak Indonesia, bukan hak Barat, sehingga tidak dikuasai oleh ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dalam BW (Agrarisch besluit pasal 4/3).
2.        Menurut IS pasal 51/7 tanah yang dipunyai orang Indonesia asli dengan hak milik Bumiputra, atas permintaan si pemilik yang sah dapat diserahkan kepadanya sebagai eigendom, dengan pembatasan-pembatasan seperlunya yang akan diterapkan  dengan Ordonansi. Dan dalam surat eigendom itu dijelaskan mengenai:
a.       Kewajiban-kewajibannya terhadap Negara dan Desa
b.      Hak menjualnya kepada orang-orang bukan bumiputra
3.        Untuk dapat menjadi pemilik agraris, seorang bumiputra harus sudah “pemilik individual turun temurun” (erfelijk individueel bezitter). Karena harus dipastikan bahwa si pemohon itu pemegang hak milik bumiputra, maka sebelum penggantian hak tersebut dengan hak eigendom agraris, harus ada suatu proses untuk menentukan sahnya hak milik individual turun temurun dari orang yang mengajukan permintaan tadi. Terhadap pihak ketiga harus diterapkan sahnya hak si pemohon, sedang yang harus menetapkannya ialah Pengadilan Negeri, dan dengan dmeikian selesailah tugas Hakim tersebut. Berdasarkan ketatapan hakim itu, Bupati kepada Daerah atas nama Gubernur-Jenderal menyerahkan hak eigendom agraris atas tanah yang bersangkutan kepada pemiliknya. Akte eigendom agraris itu dimasukkan dalam register khusus.
4.        Pembatasan-pembatasen yang bertalian dengan penyerahan hak milik agraris itu ialah :
a.         Tanah yang diperoleh dengan hak milik agraris tidak boleh diasingkan kepada orang bukan Bumiputra, dengan ancaman kebatalan;
b.         Tidak ada hak lain yang dapat dibebankan atas tanah itu selain daripada hipotik. Namun hak hipotik yang dapat dibebankan kepada hak milik agraris itu berbeda dengan hak hipotik yang diatur dalam BW, sebab hak eigendom agraris adalah hak Indonesia (vide sub 1 diatas).
5.        Kewajiban pemilik agraris terhadap Pemerintah Hindia-Belanda dan persekutuan hukumnya sama dengan ketika ia berstatus Pemilik individual turun-temurun: membayar pajak dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang diwajibkan. Jadi ia terap tinggal dalam ikatan hukum yang sama seperti sediakala.
6.        Perbedaan praktis antara hak milik agraris dan hak milik individual turun-temurun ialah bahwa dari hak atas tanah jenis pertama itu dibutuhkan tanda bukti tertulis dan pemasukannya ke dalam register khusus. Sedangkan perbedaan teoretis ialah bahwa tanah dengan hak milik individual turun-temurun itu termasuk domein Negeri, sedang tanah dengan hak milik agraris justru tidak termasuk tanah domein (dalam arti sempit).
7.        Di dalam praktek, kesempatan merubah hak milik Bumiputra menjadi hak milik agraris itu tidak banyak digunakan; karena:
a.         Acara prosesnya sulit;
b.         Rakyat belum merasakan perlunya mempunyai hak tersebut
8.        Tidak jarang seseorang meminta hak eigendom agraris atas desakan suatu perusahaan yang ingin menyewa tanahnya untuk jangka waktu yang lama. Mungkin pula atas muslilat seorang bukan Bumiputra yang ingin menguasai tanah itu dengan hak eigendom Barat; Sebab hak eigendom agraris yang secara sah jatuh ke tangan orang bukan Bumiputra, ipso iure menjadi hak eigendom Barat.
9.        Pada asasnya hak eigendom agraris tidak boleh dipindah-tangankan kepada orang bukan bumiputra kecuali dengan izin penguasa. Dalam larangan ini tidak termasuk peralihan hak karena warisan tanpa wasiat, percampuran harta karena perkawinan dan perubahan status personil. Oleh karena itu maka pendirian pemerintah Hindia Belanda tersebut banyak disalahgunakan oleh orang-orang bukan Bumiputra yang ingin mempunyai tanah yang luas dengan hak eigendom barat.
Caranya : Seoraag pria bukan Bumiputra yang tunduk kepada hukum perdata BW menyuruh seorang wanita Bumiputra membeli tanah milik Indonesia. Wanita itu disuruhnya meminta hak eigendom agraris dan akhirnya wanita tersebut diperisterikannya. Karena perkawinannya, wanita itu mengikuti status suaminya: ia masuk golongan bukan Bumiputra. Dengan demikian tanahnya ipso iure menjadi tanah eigendom. Dan dengan berlakunya asas kebersamaan harta (BW pasal 119), maka tanah itu menjadi milik sang suami pula.
(VI)     Vervreemdingsverbod
1.        Ketentuan dalam S. 1875-179 berisi larangan pemindah-tanganan, pengasingan (penjual, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat) tanah dan segala perjanjian yang bertujuan pengasingan tersebut oleh orang Indonesia asli kepada bukan Indonesia asli, dengan ancaman kebatalan karena hukum.
2.        Tujuan larangan ini ialah untuk melindungi rakyat Indonesia asli yang ekonomis lemah, jangan sampai mereka lambat laun sama sekali kehilangan miliknya, terutama yang berupa tanah. Terapi larangan ini banyak dilanggar dengan macam-macam muslihat:
a.         Pembelian atau gadai tanah secara gelap oleh orang bukan bumiputra;
b.         Pemakaian orang Bumiputra sebagai boneka (strooman) oleh pembeli bukan Bumiputra;
c.         Perkawinan tidak sah antara pria bukan Bumiputra dengan wanita Bumiputra.
3.        Yang dikecualikan dari larangan pengasingan itu ialah pemindahtanganan dengan jalan pewarisan ab intestato.
Misal : seorang wanita Bumiputra mempunyai tanah hak milik Bumiputra. Ia kawin dengan seorang pria golongan Timur Asing Cina. Dari perkawinan itu lahir seorang anak. Anak tersebut memperoleh status ayahnya, yaitu : golongan Timur Asing Cina. Kemudian, jika ayah dan ibunya meninggal, maka tanah milik Bumiputra itu jatuh sebagai warisan ke tangan anak tersebut. Dengan demikian maka orang yang termasuk golongan Timur Asing Cina bisa memperoleh hak milik atas tanah Indonesia dengan jalan pengasingan yang berupa pewarisan ab intestato;
4.        Di samping itu, peralihan hak milik atas tanah Indonesia juga dapat terlaksana dengan jalan perkawinan campuran dengan seorang pria kaulanegara golongan bukan Bumiputra yang dikuasai oleh hukum perdata BW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar