Minggu, 23 November 2014

HUKUM PIDANA DI INGGRIS



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Negara Inggris ialah negara yang menggunakan sistem hukum yang bersumber dari Common law dan Statute law. Common law ialah hukum yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat atau hukum tidak tertulis, sedangkan Statute law adalah  hukum yang mengikat (berdasarkan UU). Negara-negara yang menggunakan sistem Common law seperti di Inggris ialah Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, dan Australia. Negara Indonesia juga sebenarnya menggunakan sistem hukum yang hampir sama dengan sistem hukum Inggris yang juga bersumber dari hukum tidak tertulis/kebiasaan (Common law). Sehingga, untuk lebih jelasnya mengenai Hukum Pidana di Inggris  ini akan penulis bahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan dibahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
  1. Bagaimana Hukum Pidana di Inggris?
  2. Bagaimana Prinsip Umum Hukum Pidana di Inggris?
  3. Bagaimana Tindak Pidana di inggris?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sumber Hukum Pidana Inggris
  1. Common Law
Yaitu bagian dari hukum Inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Jadi bersumber dari hukum tidak tertulis dalam memecahkan masalah atau kasus-kasus tertentu yang dikembangkan dan unifikasikan dalam keputusan-keputusan pengadilan sehingga merupakan suatu precedent. Oleh karena itu common law ini sering juga disebut Case law atau juga disebut Hukum Preseden.[1]
Common law yang dikembangkan dalam keputusan-keputusan pengadilan ini mempunyai kedudukan yang sangat kuat, karena di Inggris berlaku asas state decisis atau asas the binding force of precedents. Asas ini mewajibkan hakim untuk mengikuti keputusan hakim yang ada sebelumnya. Pada asasnya kekuatan mengikat ini berlaku bagi keputusan pengadilan yang lebih tinggi, namun dapat juga berlaku untuk keputusan pengadilan yang setingkat, asal tidak ada preseden yang saling bertentangan dan preseden itu tidak terjadi secara per incuriam, artinya tidak terjadi karena kekeliruan dalam hukum.[2]
Kekuatan mengikat dari hukum preseden ini terletak pada bagian putusan yang disebut ratio decidendi, yaitu semua bagian putusan atau pertimbangan hukum yang menjadi dasar dari putusan dalam kasus konkret. Hal-hal lain yang berupa penyebutan fakta-fakta yang tidak ada relevansinya secara langsung dengan perkaranya, yang disebut obiter dicta tidak mempunyai kekuatan mengikat dalam prakteknya sistem preseden itu tidak seketat yang dibayangkan, sebab hakim dapat menghindari kekuatan mengikat dari ratio decidendi itu apabila ia dapat menunjukkan bahwa perkara yang sedang dihadapi itu ada perbedaan dengan perkara yang diputus terdahulu. Hakim atau advokat dapat menggunakan distinction (pembedaan) seperti itu untuk melumpuhkan kekuatan mengikat dari preseden.[3]
  1. Statute law
Ialah hukum yang berasal dari perundang-undangan. Seperti halnya dengan common law, statute law ini pun mempunyai binding authority (kekuatan mengikat). Hukum Undang-undang (statute law) di Inggris hanya memuat perumusan tindak pidana (kejahatan) tertentu, misalnya:[4]
a.       UU mengenai tindak pidana terhadap orang (Offences against the Person Act) tahun 1861.
b.      UU Sumpah Palsu (Perjury Act) tahun 1911.
c.       UU tindak Pidana Seksual (Sexual Offecens Act) 1956.
d.      UU mengenai pembunuhan (Homicide Act) 1957.
e.       UU mengenai pembunuhan anak (Infanticide Act) 1922, yang telah diubah dengan UU tahun 1938.
f.       UU mengenai pembunuhan berencana atau UU mengenai penghapusan pidana mati (Murder/Abolition of death Penalty Act) tahun 1965.
g.      UU mengenai abortus (Abortion Act) tahun 1967.
h.      UU mengenai pencurian (Theft Act) tahun 1968.
i.        UU mengenai obat-obatan berbahaya (The Dangerous Drugs Act) tahun 1965.
j.        UU mengenai pembajakan pesawat udara (Hijacking Act) 1971.
Dari contoh Undang-undang di atas terlihat, bahwa perumusan tindak pidana di Inggris tidak dikodifikasikan dalam satu kitab undang-undang secara tunggal, tetapi tersebar dalam beberapa undang-undang tersendiri. Di damping kedua sumber hukum  tersebut (Common law dan Statute law), ada pula beberapa textbook yang memuat pendapat atau ajaran/doktrin dari para penulis terkenal. Textbook atau pendapat para penulis ini tidak mempunyai binding authority (kekuatan mengikat), tetapi beberapa diantaranya mempunyai kekuatan persuasif, artinya yang bersifat memberikan keyakinan/dorongan kuat.[5]

B.       Prinsip-Prinsip Umum Hukum Pidana di Inggris
  1. Asas Legalitas
Walaupun asas ini tidak pernah secara formal dirumuskan dalam perundang-undangan, namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan. Karena bersumber pada case law, pada mulanya pengadilan di Inggris merasa dirinya berhak menciptakan delik. Namun dalam perkembangannya tahun 1972 House of Lords menolak secara bulat adanya kekuasaan pengadilan untuk menciptakan delik-delik baru atau memperluas delik yang ada. Jadi nampaknya ada pergeseran dari asas legalitas dalam pengertian materiil ke asas legalitas dalam pengertian formal. Artinya suatu perbuatan pada mulanya dapat ditetapkan sebagai suatu delik oleh hakim berdasarkan common law (hukum kebiasaan yang dikembangkan lewat putusan pengadilan), namun dalam perkembangannya hanya dapat ditetapkan berdasarkan undang-undang (statute law).
  1. Asas Mens Rea
Berdasarkan asas ini, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat dipidana, yaitu ada perbuatan lahiriah yang terlarang (artus reus) dan ada sikap batin jahat/tercela(mens rea). Artus reus tidak hanya menunjuk pada suatu perbuatan (an act) dalam arti yang biasa, tetapi mengandung arti yang lebih luas, yaitu meliputi:[6]
  1. Perbuatan dari si terdakwa
  2. Hasil atau akibat dari perbuatannya itu.
  3. Keadaan-keadaan yang tercantum/ terkandung dalam perumusan tindak pidana, misalnya dalam perumusan delik pencurian disebut barang milik orang lain.
  1. Strict Liability
Walaupun pada prinsipnya berlaku asas Mens Rea, namun di Inggris ada delik-delik yang tidak mensyaratkan adanya mens rea. Si pembuat sudah dapat dipidana apabila ia telah melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Di sini berlaku apa yang disebut dengan Strict Liability yang sering diartikan secara singkat pertanggungjawaban tanpa kesalahan.
Menurut common law, Strict Liability berlaku terhadap tiga macam delik, yaitu:
a.       Public nuisance (gangguan terhadap ketertiban umum, menghalangi jalan raya, mengeluarkan bau tidak enak yang mengganggu lingkungan).
b.      Criminal libel (fitnah, pencemaran nama).
c.       Contempt of court (pelanggaran tata tertib pengadilan)

  1. Vicarious Liability
Vicarious Liability sering diartikan dengan pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain. Secara singkat sering diartikan pertanggungjawaban pengganti.
Dalam hal-hal bagaimanakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan orang lain?
a.       Ketentuan umum yang berlaku menurut Common law ialah bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara Vicarious untuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelayan/buruhnya. Jadi, seorang majikan tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan oleh pelayannya.
b.      Menurut Undang-undang (Statute law)  Vicarious Liability dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:[7]
(1)   Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, apabila ia telah mendelegaikan kewenangannya menurut undang-undang kepada orang lain itu. Jadi, harus ada prinsip pendelegasian (the delegation principle).
(2)   Seorang majikan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang secara fisik/jasmaniah dilakukan oleh buruh/pekerjanya apabila menurut hukum perbuatan buruhnya itu dipandang sebagai perbuatan majikan. Jadi, apabila si pekerja sebagai pembuat materi/fisik dan majikan sebagai pembuat intelektual.
  1. Pertanggungjawaban Korporasi
Pertanggungjawaban pidana yang disebut Vicarious Liability dapat dihubungkan dengan pertanggungjawaban dari korporasi. Korporasi berbuat dengan perantaraan orang. Apabila orang ini melanggar suatu ketentuan undang-undang, maka menjadi pertanyaan apakah korporasi yang dipertanggungjawabkan. Atas pelanggaran terhadap suatu kewajiban hukum oleh occupier dari pabrik dan atau perbuatan dari pelayan, korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini korporasi hanya bertanggungjawab atas sejumlah kecil delik, pada dasarnya delik undang-undang yang cukup dengan adanya strict liability.[8]
  1. Penyertaan (Participation in a crime)
Ada empat kategori participation, yaitu:
a.    A principal in the first degree (pelaku tingkat pertama; pelaku utama atau pembuat materiil/ actual offender).
b.    A principal in the second degree (pelaku tingkat kedua; yaitu pembantu/ aider abettor).
c.    An accessory before the fact (pembantu sebelum tindak pidana).
d.   An accessory after the fact (pembantu setelah tindak pidana).
  1. Inchoate offences (tindak pidana yang tidak lengkap atau baru taraf permulaan)
Terjadi suatu tindak pidana sering melibatkan atau didahului oleh berbagai aktivitas perbuatan yang sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pokok. Berbagai perbuatan yang mendahului terjadinya tindak pidana pokok yang sebenarnya beru merupakan taraf permulaan, dapat dilihat sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri (independent offence) dan oleh karena itu dapat disebut sebagai preliminary crimes (kejahatan pada taraf persiapan/permulaan/pendahuluan). Preliminary crimes inilah yang dalam kepustakaan Inggris dikenal dengan istilah inchoate offences, yang meliputi:
a.      Incitement (Penganjuran).
b.      Conspiracy (Permufakatan jahat).
c.       Attempt (Percobaan).


  1. Alasan penghapusan pidana (exemptions from liability)
Seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana, dapat mengajukan alasan pembelaan atau alasan penghapusan pidana. Seperti: mistake (kesesatan), compulsion (paksaan), intoxication (keracunan/mabuk alkohol), automatism (gerak refleks), insanity (kegilaan/ketidakwarasan), infancy (anak di bawah umur), dan consent of the victim (persetujuan korban).[9]

C.      Tindak Pidana di Inggris
Ada beberapa tindak pidana tertentu di Inggris, antara lain:
1.      Homicide, Murder dan Manslaughter.
2.      Contempt of Court
  • Homicide
Ialah pembunuhan manusia oleh manusia, yang dibedakan menjadi:
  1. Lawful homicide (pembunuhan ynag tidak melawan hukum), misalnya:
a.       Pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.
b.      Kematian yang timbul dalam usaha menegakkan/mendahulukan keadilan.
c.       Kematian yang timbul dari perbuatan seseorang yang melakukan pembelaan diri atau harta bendanya.
d.      Kematian yang timbul karena kecelakaan
  1. Unlawful homicide (pembunuhan yang melawan hukum), seperti murder, manslaughter dan infanticide.

  • Murder
Ialah pembunuhan melawan hukum dengan maksud jahat yang dipikirkan sebelumnya atau disebut pembunuhan berencana. Adapun tindak pidana murder ini berdasarkan Homicide Act 1957, yaitu semua orang yang melakukan murder dikenakan pidana mati. Dengan keluarnya The Murder Act 1965, pidana mati untuk murder itu telah dihapuskan dan diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
  • Manslaughter
Ialah suatu pembunuhan melawan hukum yang dilakukan tidak dengan maksud jahat yang dipikirkan sebelumnya atau bisa disebut pembunuhan biasa (tidak berencana).
  • Contempt of Court
Contempt of Court merupakan istilah umum untuk menggambarkan perbuatan-perbuatan (tidak melakukan perbuatan) yang apda hakikatnya ingin mencampuri atau menganggu proses peradilan atau melarang anggota masyarakat memanfaatkan sistem peradilan dalam menyelesaikan perselisihan mereka. Contempt of Court dapat dibagi dua, yaitu:
1.      Civil contempt, yaitu ketidakpatuhan terhadap putusan atau perintah pengadilan, jadi merupakan perlawanan terhadap pelaksanaan hukum. Misal: menolak untuk mematuhi perintah pengadilan (dalam perkara perdata) untuk menghentikan gangguan, untuk membayar kerugian dan sebagainya. Sanksi terhadap Civil contempt ini bersifat paksaan.
2.      Criminal contempt, yaitu perbuatan-perbuatan yang bertujuan menganggu atau merintangi penyelenggaraan peradilan pidana. Jadi, merupakan bentuk perlawanan terhadap penyelenggaraan peradilan. Sanksi terhadap criminal contempt ini bersifat pidana. Misal:[10]
a.       Gangguan di muka atau di ruang pengadilan.
b.      Perbuatan-perbuatan untuk mempengaruhi proses peradilan yang tidak memihak.
c.       Perbuatan-perbuatan yang memalukan atau menimbulkan skandal bagi pengadilan.
d.      Menganggu pejabat pengadilan di luar sidang pengadilan.
e.       Pelanggaran kewajiban oleh pejabat pengadilan.
f.       Pembalasan terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan selama proses pengadilan berjalan.














BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Sumber hukum pidana inggris terbagi dua, yaitu Common aw dan Statute law. Common law ialah hukum Inggris yang bersumber pada kebiasaan atau adat istiadat masyarakat yang dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan. Sedangkan Statute law ialah hukum yang berasal dari perundang-undangan. Adapun prinsip-prinsip umum hukum pidana di inggris yaitu asas legalitas, asas mens rea, strict liability, vicarious liability, pertanggungjawaban korporasi, penyertaan (participation in a crime), inchoate offences (tindak pidana yang tidak lengkap atau baru taraf permulaan), dan alasan penghapusan pidana (exemptions from liability).
Sedangkan tindak pidana tertentu di Inggris, antara lain:
  1. Homicide, Murder dan Manslaughter.
  2. Contempt of Court





DAFTAR PUSTAKA


Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 3, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998.




[1]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 3, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1998), h. 23
[2]Ibid
[3]Ibid, h. 24
[4] Ibid
[5]Ibid, h. 25
[6]Ibid, h. 26
[7]Ibid, h. 33
[8]Ibid, h. 37
[9]Ibid, h. 51
[10]Ibid, h. 72-76

3 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus
  2. .... -_-

    NAMA KUHP INGGRIS APA BANG??

    BalasHapus
  3. Thank's blog nya bagus pake footnote 👍👍

    BalasHapus