Minggu, 23 November 2014

HADITS TENTANG IDDAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an, maka hukum Islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk, pemberi pedoman dan batasan terhadap manusia. Jika sesuatu itu haram, maka hukum Islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk  bahwa hal tersebut tidak boleh dikerjakan, sebaliknya jika sesuatu itu wajib maka haruslah dikerjakan, dengan istilah lain ketentuan hukum Islam itu berarti hasil ijtihad fuqaha dalam  menjabarkan petunjuk dari wahyu itu.
Dari paparan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menganalisis sebuah hadis dalam makalah ini dan menggali bagaimana hukumnya menurut Al-Qur’an, Hadis, Ijma serta pendapat para ahli fiqih. Untuk itu agar lebih jelasnya tentang ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana nasib isteri yang ditinggal pergi suaminya dan berapa lama masa iddahnya?
2.      Bagaimana hukumnya bagi suami mencampuri isteri pada saat masa iddahnya berlangsung baik itu isteri yang sedang hamil maupun tidak hamil?
3.      Bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang bermalam di rumah seorang perempuan yang bukan mahramnya?
4.      Bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menyepi bersama orang yang bukan mahramnya?
5.      Bagaimana status anak dari hubungan perzinahan?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana nasib isteri yang ditinggal pergi suaminya dan berapa lama masa iddahnya.
2.      Untuk mengetahui bagaimana hukumnya bagi suami mencampuri isteri pada saat masa iddahnya berlangsung baik itu isteri yang sedang hamil maupun tidak hamil.
3.      Untuk mengetahui bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang bermalam di rumah seorang perempuan yang bukan mahramnya.
4.      Untuk mengetahui bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menyepi bersama perempuan yang bukan mahramnya.
5.      Untuk mengetahui bagaimana status anak dari hubungan perzinahan.








BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hadis Tentang Iddah
1.      Iddah Isteri Yang Ditinggal Pergi Suaminya
وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اِمْرَأَةُ اَلْمَفْقُودِ اِمْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا اَلْبَيَانُ )  أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ 
Artinya:
“Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah. [1]
a.      Analisa Fiqih
Dalam buku Al-Umm (Kitab Induk) karangan Al-Imam Asy-Syafi’I ra, mengatakan apabila ada suami yang hilang dan tidak terdengar berita dia tenggelam atau di mana dilihat ia tenggelam, tetapi tidak diyakini benar-benar ia tenggelam, maka isterinya tidak boleh beriddah dan tidak boleh menikah selama-lamanya hingga wanita itu benar-benar yakin tentang meninggalnya suami kemudian dia beriddah dari hari ia yakin tentang meninggalnya.[2] Para ulama mempunyai beberapa pendapat tentang nasib isteri yang kehilangan suaminya tanpa berita yaitu:[3]
i)        Tidak boleh menikah dengan laki-laki lain, dan tidak berhak menuntut cerai walaupun waktunya lama sampai jelas kematiannya atau talaknya.
ii)      Isteri menunggu empat tahun dari sejak kepergiannya, lalu divonis sudah meninggal, lalu ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.[4]
Dalam buku Fiqih Wanita dijelaskan juga bahwa jika suaminya itu pulang kembali pada saat ia sedang menjalani masa iddah atau sesudahnya dan belum ada laki-laki yang menikahinya, maka suaminya itu masih berhak atas isterinya tersebut.[5] Akan tetapi, jika sang isteri telah menikah dengan laki-laki dan sudah berhubungkan badan, maka tidak diperbolehkan bagi suami pertamanya untuk kembali kepadanya.[6] Adapun masa iddah isteri yang ditinggal pergi suaminya menurut Imam Syafi’i sama dengan masa iddah isteri yang ditinggal mati suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.[7]
b.      Analisa Hadis
Hadis dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah diatas menjelaskan bahwa Nabi pernah berkata bahwa Apabila ada isteri yang ditinggal pergi suaminya tanpa berita, maka dia dilarang menikah dengan laki-laki lain karena statusnya masih sebagai isteri. Jadi keinginan untuk menikah si isteri  tersebut terhalang, sebelum dia benar-benar yakin bahwa suaminya itu telah meninggal. Dan menurut pendapat para ulama dalam buku Shahih Fikih Sunnah diatas juga mensyaratkan bahwa si isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya harus menunggu selama empat tahun dari sejak kepergian suaminya, lalu dia dapat divonis telah meninggal dunia. Setelah suami divonis telah meninggal dunia, maka si isteri tersebut akan menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang disukai.


2.      Iddah Wanita Hamil dan Tidak Hamil
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسٍ: ( لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ, وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَلَهُ شَاهِدٌ: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ فِي اَلدَّارَقُطْنِيِّ 
Artinya:
“Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali." (H.R Abu Dawud) [8]
a.    Analisa Fiqih
Dalam buku Tadzhib karangan Dr. Musthafa Daib Al-Bigha menjelaskan bahwa istibra’ adalah suatu ungkapan mengenai masa menunggu yang wajib sebab memiliki hamba sahaya perempuan ketika terjadi hak (kekuasaan).[9] Iddah wanita yang ditalak dalam keadaan hamil adalah dengan melahirkan kandungannya, baik itu talak ba’in maupun talak raj’i, baik itu perceraian saat suaminya masih hidup maupun karena meninggal dunia. Wanita tersebut harus menjalani iddah dalam bentuk hingga melahirkan bayi yang dikandungannya, apabila dia sedang hamil. Ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:[10]
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. At-Thalaq: 4)
Kalau yang dikandung itu lebih dari satu bayi, maka wanita tersebut tidak akan keluar dari iddahnya sampai dia melahirkan bayinya yang terakhir. Demikian kesepakatan para ulama mazhab. Tetapi mereka berbeda pendapat manakala wanita tresebut mengalami keguguran, yaitu yang dikeluarkannya itu belum merupakan bayi yang sempurna.[11] Hanafi, Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa wanita tersebut telah keluar dari iddahnya sekalipun yang keluar dari rahimnya itu baru berupa sepotong kecil daging, sepanjang potongan tersebut adalah embrio manusia. Bagi Hanafi, batas maksimal kehamilan adalah dua tahun. Bagi Syafi’I dan Hambali empat tahun, sedangkan bagi Maliki lima tahun. Wanita hamil menurut Hanafi fan Hambali tidak mungkin mengalami haid, namun bagi Imamiyah, Syafi’I, dan Maliki mungkin saja.
Dan dalam buku Fiqh Wanita karangan Anshori Umar menjelaskan bahwa sang suami dilarang mencampuri isterinya ketika haid, karena menurut penelitian medis apabila suami mencampuri isteri ketika haid akan mengakibatkan rahim isterinya tersebut berbau busuk sehingga akan merujung pada kemadulan.[12] Sedangkan dampak bahaya bagi laki-laki yaitu akan mengalami radang saluran kencing yang menjalar sampai ke uneter terus kepangkal ginjal, sehingga menghalangi keluarnya air kencing dan menyebabkan keracunan darah dan berujung pada kematian.[13]
Menurut Imam Asy-Syafi’I dalam buku Al-Umm(Kitab Induk) menjelaskan tentang mencampur isteri ketika haid telah di sebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”[14]
b.   Analisa Hadis
Hadis dari Abu Said ra bahwa Nabi telah melarang seseorang untuk bercampur dengan wanita tawanan Authas yang sedang hamil maupun yang tidak hamil sebelum habis masa iddah dari pentalakan suaminya. Sehingga menurut para ulama mancampuri isteri yang belum selesai masa iddahnya itu tidak boleh, karena sesuai dengan dalil ayat Al-Qur’an surah At-Thalaq ayat 4 yang menegaskan bahwa masa iddah wanita yang sedang hamil ialah setelah melahirkan anak yang ada dalam kandungannya, sedangkan masa iddah wanita yang tinggal hamil menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ialah sampai datang haidnya sekali. Jadi mencampuri isteri yang belum selesai masih iddahnya baik itu wanita yang sedang hamil maupun tidak itu dilarang baik itu dalam dalil Al-Qur’an maupun sabda Nabi Saw.









BAB III
PEMBAHASAN

A.      Hadis Tentang Ihdad
1.      Larangan Bermalam di Rumah Bukam Mahram
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةِ, إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا, أَوْ ذَا مَحْرَمٍ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 
Artinya:
“Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram." (H.R. Muslim).[15]
a.      Analisa Fiqih
Menikah menurut Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dalam bukunya Shahih Fiqih Sunnah, ialah perkara sunah yang paling ditekankan dan menikah adalah sunah para rasul, sebagaimana telah dijelaskan dari sejumlah ayat dan hadis yang menganjurkan untuk menikah yang sebagiannya telah disebutkan. Sehingga tidak diragukan lagi tentang kewajibannya bagi siapa yang khawatir jatuh dalam perbuatan zina, terlebih lagi jika ia mampu untuk menikah.[16]
Hukum menikah dikalangan para ulama ada tiga pendapat yaitu:[17]
1). Hukumnya wajib atas setiap orang yang mampu menikah sekali seumur hidup, ini menurut pendapat mazhab Dawud azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm.
2). Hukumnya mustahab (dianjurkan), ini adalah pendapat mayoritas dan jumhur ulama dari kalangan imam yang empat dan selainnya.
3). Berbeda-beda hukumnya menurut perbedaan kondisi tiap-tiap orang. Ini pendapat masyhur di kalangan ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.[18]
Dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer karangan Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa seorang wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar, sehingga tidak boleh si wanita diajak hidup serumah kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara’ dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul.[19] Dan selama akad nikah ini belum terlaksana maka wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan di rumah maupun bepergian keluar rumah tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.[20]
b.      Analisa Hadis
Hadis dari Jabir ra mengatakan bahwa Nabi melarang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan yang bukan mahramnya, kecuali mereka telah menikah atau sebagai mahramnya. Yang dimaksud sebagai mahram di sini ialah perempuan itu adalah isterinya atau ibunya atau saudara perempuannya. Jadi dalam hadis di atas menikah dalam kondisi seperti ini adalah wajib agar laki-laki yang bermalam di rumah perempuan tadi tidak dinilai masyarakat telah melakukan perbuatan zina dalam rumah tersebut. Sehingga dengan adanya pernikahan hubungan mereka di dalam rumah menjadi sah sesuai Islam dan dalil-dalil serta hadis tentang suami isteri. Adapun tujuan dari menikah ini ialah agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang dilaknat oleh Allah.
2.      Larangan Menyepi Dengan Yang Bukan Mahramnya
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ, إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ )  أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ 
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." (H.R Bukhari)[21]
a.      Analisa Fiqih
Dalam buku Fiqih Imam Syafi’i Jilid 3, karangan Prof Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa laki-laki yang berkhalawat dengan seorang perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi itu diharamkan, karena akan lebih berpotensi mendorong terjadinya perbuatan zina.[22] Karena sesuai sabda Rasulullah Saw dari Amir bin Rabi’ah dalam buku Nailul Authar karangan Mu’ammal Hamidy dkk, yang artinya “Hendaknya seorang laki-laki tidak menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya karena sesungguhnya ketiganya adalah syetan, kecuali perempuan itu mahramnya.[23]
  1. Analisa Hadis
Hadis dai Ibnu Abbas ra bahwa Nabi pernah melarang seorang laki -laki dan perempuan yang bukan mahramnya berduaan ditempat yang sunyi, karena akan dapat mengudang terjadinya perbuatan zina, sesuai dengan sabda Nabi dalam buku Nailul Authar karangan Mu’ammal Hamidy dan dkk yaitu “Hendaknya seorang laki-laki yang menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya karena sesungguhnya ketiganya adalah syetan, kecuali perempuan itu mahramnya. Dari ini dapat kita tanggap maknanya bahwa apabila seorang laki-laki dan perempuan menyepi berdua maka syaitan selalu mengikuti mereka dan membujuk rayu mereka untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul, sebab syaitan akan tetap merusaha untuk menyesat umat Islam agar menjadi pengikutnya di akhirat kelak. Untuk itu Nabi melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya menyepi berduaan yang akan dapat mengundang perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah bagi yang melakukannya.
3.      Anak Dari Hasil Perzinahan
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ, وَلِلْعَاهِرِ اَلْحَجَرُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مِنْ حَدِيثِهِ وَمِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ فِي قِصَّة وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ, عِنْدَ النَّسَائِيِّ وَعَنْ عُثْمَانَ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ
Artinya:
“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam."[24]
  1. Analisa Fiqih
Dalam buku Fiqih Wanita karangan Anshori Umar menjelaskan bahwa orang yang sudah pernah bersuami atau beristeri, meski sekarang sudah kembali menduda atau menjanda, apabila berbuat zina hukumnya lain dengan yang belum pernah kawin. Dalam istilah fiqih mereka disebut muhshan (yang lelaki) atau muhshanat (yang perempuan) sehingga hukumannya adalah rajam, yakni dilempar batu sampai mati.[25]  Dan dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karangan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa para ulama selain Khawarij bersepakat bahwasanya hukuman bagi pezina yang berstatus muhshan adalah rajam. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil dari As-Sunnah yang mutawatir, dalil ijma’, serta dalil logika.[26] Sedangkan nasab anak zina dalam buku Shahih Fiqih Sunnah yaitu ditetapkan dari pihak ibunya dan mewarisi dari pihaknya, karena hubungannya dengan ibunya adalah hubungan yang hakiki, tidak mengandung keraguan. Adapun tentang penasabannya kepada orang yang menzinai ibunya, menurut jumhur ulama tidak ditetapkan dan keduanya tidak saling mewarisi walaupun ia mengakuinya sebagai anaknya dari penzinaan.[27] Adapun dalam buku Fiqih Lima Mazhab karangan Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan bahwa mazhab empat sepakat bahwa anak zina sama hukumnya dengan anak hasil mula’anah dalam kaitannya dengan masalah hak waris, mewarisi antara dirinya dengan ayahnya, dan adanya hak mewarisi antara dia dengan ibunya. Sedangkan menurut Imamiyah mengatakan bahwa tidak ada hak waris-mewarisi antara anak zina dengan ibu zinanya, sebagaimana halnya dengan dia dan ayah zinanya. Sebab, faktor penyebab dari keduanya adalah sama, yaitu perzinnaan.[28]
  1. Analisa Hadis
Hadis dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Saw pernah berkata bahwa anak dari hubungan haram merupakan hak milik laki-laki yang telah menzinai ibunya, sehingga hukuman bagi orang yang telah berzina tersebut ialah rajam yaitu dilempar dengan batu sampai pelakunya mati. Hadis ini menurut saya dikategorikan bagi pelaku zina yang muhsan yaitu para pezina yang pernah merasakan pernikahan yaitu baik itu laki-laki dan perempuan yang masih memiliki isteri dan suami atau para duda atau janda yang telah cerai hidup atau mati dengan pasangannya masing-masing sesuai dengan analisa Fiqih di atas. Sehingga bagi pelaku zina yang muhsan diberlakukan hukuman rajam sampai mati.
BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Menurut para ulama, isteri yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh menikah dengan laki-laki lain dan tidak berhak menuntut cerai sampai ada kejelasan berita suaminya, dan batas menunggu isteri adalah selama empat tahun terhitung dari kepergian suaminya. Apabila selama empat tahun ini tidak ada berita tentang kematian suaminya, maka isteri tersebut beriddah selama empat bulan sepuluh hari, setelah itu boleh menikah dengan laki-laki lain yang ia sukai. Sedangkan masa iddah bagi perempuan yang sedang hamil ialah sampai mereka melahirkan anak yang ada dalam kandungannya dan bagi mereka yang tidak hamil yaitu sampai haid sekalinya.
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dilarang keras berduaan dirumah atau pergi berdua ditempat yang sunyi tanpa ditemani oleh salah satu mahramnya, seperti orang tua atau saudaranya. Karena sesuai dengan hadis Nabi yang artinya “Hendaknya seorang laki-laki tidak menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya karena sesungguhnya ketiganya adalah syetan, kecuali perempuan itu mahramnya”. Dari hadis ini maka untuk menghindari pontensi terjadinya perbuatan zina, maka mereka dianjurkan untuk menikah sehingga hubungan mereka dikatakan sah dalam Islam. karena zina di sini merupakan perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan rasul-Nya, sehingga hukuman pelaku zina yang muhsan adalah dirajam, hal ini berdasarkan sejumlah dalil dari As-Sunnah yang mutawatir, dalil ijma dan dalil logika.

B.       Saran
  1. Perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari bagi pasangan suami isteri yang tidak cocok lagi dalam melanjutkan bahtera rumah tangga mereka. Sehingga perceraianlah menjadi jalan yang terbaik dalam menyelesaikan masalah ini. Wanita yang telah diceraikan suaminya tersebut akan menjalani masa iddah sesuai dengan aturan agama Islam, sehingga wanita yang dalam masa iddah tersebut harus benar-benar menjaga segala perbuatan yang dilarang dalam proses masa iddah tersebut.
  2. Perzinahan merupakan hal yang sangat dilaknat oleh Allah, untuk itu kita sebagai kaum remaja harus benar-benar menjaga perilaku baik itu berpakaian, bergaul maupun berteman dengan lawan jenis yang dapat mendatangkan perbuatan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Ashqolani, Al-Hafidz Ibnu Hajar, Terjemahan Bulughul Marom, tt.
Al-Bigha, Musthafa Daib, Tadzhib (Kompilasi hukum Islam ala mazhab Syafi’i), Cet. 1, Surabaya: Al-Hidayah, 2008.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 7, Jakarta: Gema Insani, 2010.
Hamidy, Mu’ammal, dkk, Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Jilid 5, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001.
Kamal, Abu Malik, bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Cet. 20, Jakarta: Lentera, 2007.
Muhammad, Syaikh Kamil ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, Cet. 1, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Syafi’I, Al-Imam, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984.
Umar, Anshori, Fiqih Wanita,  Semarang: CV. Asy Syifa, 1981.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’I, jilid 3, Jakarta: Almahira, 2010.


[1] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288
[2] Al-Imam Syafi’I ra, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984), h. 417
[3] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h. 558
[4] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h. 559
[5] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita,Cet. 1, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998), h. 435 
[6] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita,Cet. 1, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998), h. 436
[7] Al-Imam Syafi’I ra, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984), h. 344
[8]  Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288
[9] Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib (Kompilasi hukum Islam ala mazhab Syafi’i), Cet. 1, (Surabaya: Al-Hidayah, 2008), h. 465
[10] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  441
[11] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  450
[12] Anshori Umar, Fiqih Wanita,  (Semarang: CV. Asy Syifa, 1981), h. 57
[13] Anshori Umar, Fiqih Wanita,  (Semarang: CV. Asy Syifa, 1981), h. 58
[14] Al-Imam Syafi’I ra, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984), h.  200
[15] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288
[16] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  101
[17] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  99
[18] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  100
[19] Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 557
[20] Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 558
[21] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288 
[22] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, jilid 3, (Jakarta: Almahira, 2010),h. 268
[23] Mu’ammal Hamidy, dkk, Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Jilid 5, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001), h. 2146
[24] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288  
[25] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang: CV. Asy Syifa, 1981), h. 474
[26] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 7, (Jakarta: Gema Insani, 20110, h. 317
[27]  Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, op.cit., h. 630
[28] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Cet. 20, (Jakarta: Lentera, 2007), h. 578


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sumber utama hukum Islam adalah Al-Qur’an, maka hukum Islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk, pemberi pedoman dan batasan terhadap manusia. Jika sesuatu itu haram, maka hukum Islam berfungsi sebagai pemberi petunjuk  bahwa hal tersebut tidak boleh dikerjakan, sebaliknya jika sesuatu itu wajib maka haruslah dikerjakan, dengan istilah lain ketentuan hukum Islam itu berarti hasil ijtihad fuqaha dalam  menjabarkan petunjuk dari wahyu itu.
Dari paparan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk menganalisis sebuah hadis dalam makalah ini dan menggali bagaimana hukumnya menurut Al-Qur’an, Hadis, Ijma serta pendapat para ahli fiqih. Untuk itu agar lebih jelasnya tentang ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana nasib isteri yang ditinggal pergi suaminya dan berapa lama masa iddahnya?
2.      Bagaimana hukumnya bagi suami mencampuri isteri pada saat masa iddahnya berlangsung baik itu isteri yang sedang hamil maupun tidak hamil?
3.      Bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang bermalam di rumah seorang perempuan yang bukan mahramnya?
4.      Bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menyepi bersama orang yang bukan mahramnya?
5.      Bagaimana status anak dari hubungan perzinahan?

C.  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimana nasib isteri yang ditinggal pergi suaminya dan berapa lama masa iddahnya.
2.      Untuk mengetahui bagaimana hukumnya bagi suami mencampuri isteri pada saat masa iddahnya berlangsung baik itu isteri yang sedang hamil maupun tidak hamil.
3.      Untuk mengetahui bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang bermalam di rumah seorang perempuan yang bukan mahramnya.
4.      Untuk mengetahui bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menyepi bersama perempuan yang bukan mahramnya.
5.      Untuk mengetahui bagaimana status anak dari hubungan perzinahan.








BAB II
PEMBAHASAN

A.  Hadis Tentang Iddah
1.      Iddah Isteri Yang Ditinggal Pergi Suaminya
وَعَنْ اَلْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اِمْرَأَةُ اَلْمَفْقُودِ اِمْرَأَتُهُ حَتَّى يَأْتِيَهَا اَلْبَيَانُ )  أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ 
Artinya:
“Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah. [1]
a.      Analisa Fiqih
Dalam buku Al-Umm (Kitab Induk) karangan Al-Imam Asy-Syafi’I ra, mengatakan apabila ada suami yang hilang dan tidak terdengar berita dia tenggelam atau di mana dilihat ia tenggelam, tetapi tidak diyakini benar-benar ia tenggelam, maka isterinya tidak boleh beriddah dan tidak boleh menikah selama-lamanya hingga wanita itu benar-benar yakin tentang meninggalnya suami kemudian dia beriddah dari hari ia yakin tentang meninggalnya.[2] Para ulama mempunyai beberapa pendapat tentang nasib isteri yang kehilangan suaminya tanpa berita yaitu:[3]
i)        Tidak boleh menikah dengan laki-laki lain, dan tidak berhak menuntut cerai walaupun waktunya lama sampai jelas kematiannya atau talaknya.
ii)      Isteri menunggu empat tahun dari sejak kepergiannya, lalu divonis sudah meninggal, lalu ia menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.[4]
Dalam buku Fiqih Wanita dijelaskan juga bahwa jika suaminya itu pulang kembali pada saat ia sedang menjalani masa iddah atau sesudahnya dan belum ada laki-laki yang menikahinya, maka suaminya itu masih berhak atas isterinya tersebut.[5] Akan tetapi, jika sang isteri telah menikah dengan laki-laki dan sudah berhubungkan badan, maka tidak diperbolehkan bagi suami pertamanya untuk kembali kepadanya.[6] Adapun masa iddah isteri yang ditinggal pergi suaminya menurut Imam Syafi’i sama dengan masa iddah isteri yang ditinggal mati suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.[7]
b.      Analisa Hadis
Hadis dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah diatas menjelaskan bahwa Nabi pernah berkata bahwa Apabila ada isteri yang ditinggal pergi suaminya tanpa berita, maka dia dilarang menikah dengan laki-laki lain karena statusnya masih sebagai isteri. Jadi keinginan untuk menikah si isteri  tersebut terhalang, sebelum dia benar-benar yakin bahwa suaminya itu telah meninggal. Dan menurut pendapat para ulama dalam buku Shahih Fikih Sunnah diatas juga mensyaratkan bahwa si isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya harus menunggu selama empat tahun dari sejak kepergian suaminya, lalu dia dapat divonis telah meninggal dunia. Setelah suami divonis telah meninggal dunia, maka si isteri tersebut akan menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang disukai.


2.      Iddah Wanita Hamil dan Tidak Hamil
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسٍ: ( لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ, وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ وَلَهُ شَاهِدٌ: عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ فِي اَلدَّارَقُطْنِيِّ 
Artinya:
“Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali." (H.R Abu Dawud) [8]
a.    Analisa Fiqih
Dalam buku Tadzhib karangan Dr. Musthafa Daib Al-Bigha menjelaskan bahwa istibra’ adalah suatu ungkapan mengenai masa menunggu yang wajib sebab memiliki hamba sahaya perempuan ketika terjadi hak (kekuasaan).[9] Iddah wanita yang ditalak dalam keadaan hamil adalah dengan melahirkan kandungannya, baik itu talak ba’in maupun talak raj’i, baik itu perceraian saat suaminya masih hidup maupun karena meninggal dunia. Wanita tersebut harus menjalani iddah dalam bentuk hingga melahirkan bayi yang dikandungannya, apabila dia sedang hamil. Ini berdasarkan firman Allah yang berbunyi:[10]
àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
Artinya:
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. At-Thalaq: 4)
Kalau yang dikandung itu lebih dari satu bayi, maka wanita tersebut tidak akan keluar dari iddahnya sampai dia melahirkan bayinya yang terakhir. Demikian kesepakatan para ulama mazhab. Tetapi mereka berbeda pendapat manakala wanita tresebut mengalami keguguran, yaitu yang dikeluarkannya itu belum merupakan bayi yang sempurna.[11] Hanafi, Syafi’i dan Maliki mengatakan bahwa wanita tersebut telah keluar dari iddahnya sekalipun yang keluar dari rahimnya itu baru berupa sepotong kecil daging, sepanjang potongan tersebut adalah embrio manusia. Bagi Hanafi, batas maksimal kehamilan adalah dua tahun. Bagi Syafi’I dan Hambali empat tahun, sedangkan bagi Maliki lima tahun. Wanita hamil menurut Hanafi fan Hambali tidak mungkin mengalami haid, namun bagi Imamiyah, Syafi’I, dan Maliki mungkin saja.
Dan dalam buku Fiqh Wanita karangan Anshori Umar menjelaskan bahwa sang suami dilarang mencampuri isterinya ketika haid, karena menurut penelitian medis apabila suami mencampuri isteri ketika haid akan mengakibatkan rahim isterinya tersebut berbau busuk sehingga akan merujung pada kemadulan.[12] Sedangkan dampak bahaya bagi laki-laki yaitu akan mengalami radang saluran kencing yang menjalar sampai ke uneter terus kepangkal ginjal, sehingga menghalangi keluarnya air kencing dan menyebabkan keracunan darah dan berujung pada kematian.[13]
Menurut Imam Asy-Syafi’I dalam buku Al-Umm(Kitab Induk) menjelaskan tentang mencampur isteri ketika haid telah di sebutkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”[14]
b.   Analisa Hadis
Hadis dari Abu Said ra bahwa Nabi telah melarang seseorang untuk bercampur dengan wanita tawanan Authas yang sedang hamil maupun yang tidak hamil sebelum habis masa iddah dari pentalakan suaminya. Sehingga menurut para ulama mancampuri isteri yang belum selesai masa iddahnya itu tidak boleh, karena sesuai dengan dalil ayat Al-Qur’an surah At-Thalaq ayat 4 yang menegaskan bahwa masa iddah wanita yang sedang hamil ialah setelah melahirkan anak yang ada dalam kandungannya, sedangkan masa iddah wanita yang tinggal hamil menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud ialah sampai datang haidnya sekali. Jadi mencampuri isteri yang belum selesai masih iddahnya baik itu wanita yang sedang hamil maupun tidak itu dilarang baik itu dalam dalil Al-Qur’an maupun sabda Nabi Saw.









BAB III
PEMBAHASAN

A.      Hadis Tentang Ihdad
1.      Larangan Bermalam di Rumah Bukam Mahram
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يَبِيتَنَّ رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةِ, إِلَّا أَنْ يَكُونَ نَاكِحًا, أَوْ ذَا مَحْرَمٍ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ 
Artinya:
“Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram." (H.R. Muslim).[15]
a.      Analisa Fiqih
Menikah menurut Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dalam bukunya Shahih Fiqih Sunnah, ialah perkara sunah yang paling ditekankan dan menikah adalah sunah para rasul, sebagaimana telah dijelaskan dari sejumlah ayat dan hadis yang menganjurkan untuk menikah yang sebagiannya telah disebutkan. Sehingga tidak diragukan lagi tentang kewajibannya bagi siapa yang khawatir jatuh dalam perbuatan zina, terlebih lagi jika ia mampu untuk menikah.[16]
Hukum menikah dikalangan para ulama ada tiga pendapat yaitu:[17]
1). Hukumnya wajib atas setiap orang yang mampu menikah sekali seumur hidup, ini menurut pendapat mazhab Dawud azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm.
2). Hukumnya mustahab (dianjurkan), ini adalah pendapat mayoritas dan jumhur ulama dari kalangan imam yang empat dan selainnya.
3). Berbeda-beda hukumnya menurut perbedaan kondisi tiap-tiap orang. Ini pendapat masyhur di kalangan ulama Malikiyah, ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.[18]
Dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer karangan Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa seorang wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar, sehingga tidak boleh si wanita diajak hidup serumah kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara’ dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul.[19] Dan selama akad nikah ini belum terlaksana maka wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan di rumah maupun bepergian keluar rumah tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.[20]
b.      Analisa Hadis
Hadis dari Jabir ra mengatakan bahwa Nabi melarang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan yang bukan mahramnya, kecuali mereka telah menikah atau sebagai mahramnya. Yang dimaksud sebagai mahram di sini ialah perempuan itu adalah isterinya atau ibunya atau saudara perempuannya. Jadi dalam hadis di atas menikah dalam kondisi seperti ini adalah wajib agar laki-laki yang bermalam di rumah perempuan tadi tidak dinilai masyarakat telah melakukan perbuatan zina dalam rumah tersebut. Sehingga dengan adanya pernikahan hubungan mereka di dalam rumah menjadi sah sesuai Islam dan dalil-dalil serta hadis tentang suami isteri. Adapun tujuan dari menikah ini ialah agar mereka terhindar dari perbuatan zina yang dilaknat oleh Allah.
2.      Larangan Menyepi Dengan Yang Bukan Mahramnya
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِاِمْرَأَةٍ, إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ )  أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ 
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." (H.R Bukhari)[21]
a.      Analisa Fiqih
Dalam buku Fiqih Imam Syafi’i Jilid 3, karangan Prof Dr. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa laki-laki yang berkhalawat dengan seorang perempuan yang bukan mahram di tempat sunyi itu diharamkan, karena akan lebih berpotensi mendorong terjadinya perbuatan zina.[22] Karena sesuai sabda Rasulullah Saw dari Amir bin Rabi’ah dalam buku Nailul Authar karangan Mu’ammal Hamidy dkk, yang artinya “Hendaknya seorang laki-laki tidak menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya karena sesungguhnya ketiganya adalah syetan, kecuali perempuan itu mahramnya.[23]
  1. Analisa Hadis
Hadis dai Ibnu Abbas ra bahwa Nabi pernah melarang seorang laki -laki dan perempuan yang bukan mahramnya berduaan ditempat yang sunyi, karena akan dapat mengudang terjadinya perbuatan zina, sesuai dengan sabda Nabi dalam buku Nailul Authar karangan Mu’ammal Hamidy dan dkk yaitu “Hendaknya seorang laki-laki yang menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya karena sesungguhnya ketiganya adalah syetan, kecuali perempuan itu mahramnya. Dari ini dapat kita tanggap maknanya bahwa apabila seorang laki-laki dan perempuan menyepi berdua maka syaitan selalu mengikuti mereka dan membujuk rayu mereka untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah dan Rasul, sebab syaitan akan tetap merusaha untuk menyesat umat Islam agar menjadi pengikutnya di akhirat kelak. Untuk itu Nabi melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya menyepi berduaan yang akan dapat mengundang perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah bagi yang melakukannya.
3.      Anak Dari Hasil Perzinahan
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ, وَلِلْعَاهِرِ اَلْحَجَرُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مِنْ حَدِيثِهِ وَمِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ فِي قِصَّة وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ, عِنْدَ النَّسَائِيِّ وَعَنْ عُثْمَانَ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ
Artinya:
“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam."[24]
  1. Analisa Fiqih
Dalam buku Fiqih Wanita karangan Anshori Umar menjelaskan bahwa orang yang sudah pernah bersuami atau beristeri, meski sekarang sudah kembali menduda atau menjanda, apabila berbuat zina hukumnya lain dengan yang belum pernah kawin. Dalam istilah fiqih mereka disebut muhshan (yang lelaki) atau muhshanat (yang perempuan) sehingga hukumannya adalah rajam, yakni dilempar batu sampai mati.[25]  Dan dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karangan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa para ulama selain Khawarij bersepakat bahwasanya hukuman bagi pezina yang berstatus muhshan adalah rajam. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil dari As-Sunnah yang mutawatir, dalil ijma’, serta dalil logika.[26] Sedangkan nasab anak zina dalam buku Shahih Fiqih Sunnah yaitu ditetapkan dari pihak ibunya dan mewarisi dari pihaknya, karena hubungannya dengan ibunya adalah hubungan yang hakiki, tidak mengandung keraguan. Adapun tentang penasabannya kepada orang yang menzinai ibunya, menurut jumhur ulama tidak ditetapkan dan keduanya tidak saling mewarisi walaupun ia mengakuinya sebagai anaknya dari penzinaan.[27] Adapun dalam buku Fiqih Lima Mazhab karangan Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan bahwa mazhab empat sepakat bahwa anak zina sama hukumnya dengan anak hasil mula’anah dalam kaitannya dengan masalah hak waris, mewarisi antara dirinya dengan ayahnya, dan adanya hak mewarisi antara dia dengan ibunya. Sedangkan menurut Imamiyah mengatakan bahwa tidak ada hak waris-mewarisi antara anak zina dengan ibu zinanya, sebagaimana halnya dengan dia dan ayah zinanya. Sebab, faktor penyebab dari keduanya adalah sama, yaitu perzinnaan.[28]
  1. Analisa Hadis
Hadis dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi Saw pernah berkata bahwa anak dari hubungan haram merupakan hak milik laki-laki yang telah menzinai ibunya, sehingga hukuman bagi orang yang telah berzina tersebut ialah rajam yaitu dilempar dengan batu sampai pelakunya mati. Hadis ini menurut saya dikategorikan bagi pelaku zina yang muhsan yaitu para pezina yang pernah merasakan pernikahan yaitu baik itu laki-laki dan perempuan yang masih memiliki isteri dan suami atau para duda atau janda yang telah cerai hidup atau mati dengan pasangannya masing-masing sesuai dengan analisa Fiqih di atas. Sehingga bagi pelaku zina yang muhsan diberlakukan hukuman rajam sampai mati.
BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Menurut para ulama, isteri yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh menikah dengan laki-laki lain dan tidak berhak menuntut cerai sampai ada kejelasan berita suaminya, dan batas menunggu isteri adalah selama empat tahun terhitung dari kepergian suaminya. Apabila selama empat tahun ini tidak ada berita tentang kematian suaminya, maka isteri tersebut beriddah selama empat bulan sepuluh hari, setelah itu boleh menikah dengan laki-laki lain yang ia sukai. Sedangkan masa iddah bagi perempuan yang sedang hamil ialah sampai mereka melahirkan anak yang ada dalam kandungannya dan bagi mereka yang tidak hamil yaitu sampai haid sekalinya.
Laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dilarang keras berduaan dirumah atau pergi berdua ditempat yang sunyi tanpa ditemani oleh salah satu mahramnya, seperti orang tua atau saudaranya. Karena sesuai dengan hadis Nabi yang artinya “Hendaknya seorang laki-laki tidak menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya karena sesungguhnya ketiganya adalah syetan, kecuali perempuan itu mahramnya”. Dari hadis ini maka untuk menghindari pontensi terjadinya perbuatan zina, maka mereka dianjurkan untuk menikah sehingga hubungan mereka dikatakan sah dalam Islam. karena zina di sini merupakan perbuatan dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan rasul-Nya, sehingga hukuman pelaku zina yang muhsan adalah dirajam, hal ini berdasarkan sejumlah dalil dari As-Sunnah yang mutawatir, dalil ijma dan dalil logika.

B.       Saran
  1. Perceraian merupakan hal yang tidak dapat dihindari bagi pasangan suami isteri yang tidak cocok lagi dalam melanjutkan bahtera rumah tangga mereka. Sehingga perceraianlah menjadi jalan yang terbaik dalam menyelesaikan masalah ini. Wanita yang telah diceraikan suaminya tersebut akan menjalani masa iddah sesuai dengan aturan agama Islam, sehingga wanita yang dalam masa iddah tersebut harus benar-benar menjaga segala perbuatan yang dilarang dalam proses masa iddah tersebut.
  2. Perzinahan merupakan hal yang sangat dilaknat oleh Allah, untuk itu kita sebagai kaum remaja harus benar-benar menjaga perilaku baik itu berpakaian, bergaul maupun berteman dengan lawan jenis yang dapat mendatangkan perbuatan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Ashqolani, Al-Hafidz Ibnu Hajar, Terjemahan Bulughul Marom, tt.
Al-Bigha, Musthafa Daib, Tadzhib (Kompilasi hukum Islam ala mazhab Syafi’i), Cet. 1, Surabaya: Al-Hidayah, 2008.
Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 7, Jakarta: Gema Insani, 2010.
Hamidy, Mu’ammal, dkk, Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Jilid 5, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001.
Kamal, Abu Malik, bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006.
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Cet. 20, Jakarta: Lentera, 2007.
Muhammad, Syaikh Kamil ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, Cet. 1, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998.
Qardhawi, Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1, Jakarta: Gema Insani Press, 1995.
Syafi’I, Al-Imam, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984.
Umar, Anshori, Fiqih Wanita,  Semarang: CV. Asy Syifa, 1981.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’I, jilid 3, Jakarta: Almahira, 2010.


[1] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288
[2] Al-Imam Syafi’I ra, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984), h. 417
[3] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h. 558
[4] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h. 559
[5] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita,Cet. 1, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998), h. 435 
[6] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita,Cet. 1, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998), h. 436
[7] Al-Imam Syafi’I ra, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984), h. 344
[8]  Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288
[9] Dr. Musthafa Daib Al-Bigha, Tadzhib (Kompilasi hukum Islam ala mazhab Syafi’i), Cet. 1, (Surabaya: Al-Hidayah, 2008), h. 465
[10] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  441
[11] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  450
[12] Anshori Umar, Fiqih Wanita,  (Semarang: CV. Asy Syifa, 1981), h. 57
[13] Anshori Umar, Fiqih Wanita,  (Semarang: CV. Asy Syifa, 1981), h. 58
[14] Al-Imam Syafi’I ra, Al-Umm (Kitab Induk), Jilid 8, (Kuala Lumpur: Victory Agencie, 1984), h.  200
[15] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288
[16] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  101
[17] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  99
[18] Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Jilid 4, (Jakarta: Pustaka At-Tazkia, 2006), h.  100
[19] Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 557
[20] Dr. Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jilid 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 558
[21] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288 
[22] Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I, jilid 3, (Jakarta: Almahira, 2010),h. 268
[23] Mu’ammal Hamidy, dkk, Nailul Authar Himpunan Hadis-Hadis Hukum, Jilid 5, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2001), h. 2146
[24] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Ashqolani, Terjemahan Bulughul Marom, h. 288  
[25] Anshori Umar, Fiqih Wanita, (Semarang: CV. Asy Syifa, 1981), h. 474
[26] Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 7, (Jakarta: Gema Insani, 20110, h. 317
[27]  Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, op.cit., h. 630
[28] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Cet. 20, (Jakarta: Lentera, 2007), h. 578

Tidak ada komentar:

Posting Komentar