Minggu, 23 November 2014

SANKSI-SANKSI DI PERANCIS



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Hukum pidana Perancis mempunyai sistem sanksi yang sangat ruwet yang terdiri dari tiga pembedaan yaitu pidana pokok (principal penalties; peines principales), pidana assesori (accessory penalties; peines accessoires), dan pidana komplementer (supplementary penalities; peines complementaires). Pidana assesori dan pidana komplementer merupakan pidana tambahan yang sesungguhnya merupakan sanksi tindakan (measures).[1] Jadi untuk lebih jelasnya tentang sanksi-sanksi pidana di Perancis yang terdiri dari pidana pokok, pidana assesori dan pidana komplementer akan penulis bahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
  1. Bagaimana pidana pokok di Perancis?
  2. Bagaimana pidana assesori di Perancis?
  3. Bagaimana pidana komplementer di Perancis?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pidana Pokok
Sejak penghapusan pidana mati dengan Undang-Undang tanggal 9 Oktober 1981, pidana pokok yang paling utama adalah pidana penjara (imprisonment) dan denda (fine).[2]
  1. Pidana Penjara (Imprisonment)
KUHP Perancis mengenal tiga jenis pidana penjara (Imprisonment), yaitu:[3]
a.       Confinement, dalam waktu tertentu dikenakan untuk crimes, minimalnya 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun. Pidana ini menggantikan pidana kerja paksa (for ced labour) yang dihapus pada tahun 1960. Confinement seumur hidup menggantikan pidana mati yang dihapus pada tahun 1981.
b.      Detention, seumur hidup dan dalam waktu dan dalam waktu tertentu dikenakan untuk kejahatan politik dan menggantikan pidana transportasi (the sentence of transportation). Lamanya detention dalam waktu tertentu sama dengan confinement dalam waktu tertentu. Kejahatan-kejahatan politik yang secara formal masih diancam pidana mati, sekarang dipidana dengan pidana detention seumur hidup.
c.       Pidana prison dapat dikenakan pada delits dan contraventions, dan selalu untuk waktu tertentu. Untuk delits minimalnya 2 bulan dan maksimalnya 5 tahun. Untuk kasus-kasus pengulangan (recidive) dan delik-delik tertentu maksimumnya adalah 10 tahun. Untuk contraventions minimalnya 1 hari dan maksimalnya 2 bulan.
  1. Pidana Denda
Pidana denda dapat dikenakan untuk delits dan contraventions. UU 7 Agustus 1985 menetapkan denda untuk delits antara 6.000-15.000 Francs dan untuk contraventions (pelanggaran) antara 30-10.000 Francs. Undang-undang No 10 Juni 1983 memperkenalkan pidana denda harian (the day fine atau jours amende). Pidana ini tidak dapat dikenakan pada anak dan hanya diterapkan pada delits yang diancam dengan pidana penjara (prison). Pidana dengan harian ini dimaksudkan sebagai alternatif dari pidana penjara pendek. Maksimum jumlah denda harian adalah 360, sedangkan jumlah denda hariannya ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa. Jumlah maksimum tiap denda harian adalah 2000 Francs.[4]
Denda yang telah dibayarkan dikenakan detention. Pidana pengganti ini dimaksudkan untuk memaksa/menekan terpidana untuk membayar dendanya. Lamanya detention ini bergantung pada besarnya denda dan maksimumnya dapat mencapai 2 tahun untuk denda yang lebih dari 8000 Francs. Apabila denda dikenakan dalam bentuk denda harian, pidana pengganti (detention) tidak boleh melebihi separuh dari jumlah denda harian yang tidak dibayar. Oleh karena itu maksimumnya 180 hari.[5]
  1. Pidana Tertunda/Bersyarat (Suspended Sentence)
Suspended Sentence di Perancis merupakan jenis sursis simple yang dipandang sebagai implementasi dari mode of sanction (strafmodus), bukan from sanction (strafsoort). Suspended Sentence merupakan tidak dilaksanakannya unconditional sentence dengan syarat.
  1. Pelepasan Bersyarat (Conditional release or Parole)
Pelepasan bersyarat diberikan apabila terpidana menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang serius. Pelepasan bersyarat dapat diberikan setelah terpidana menjalani separuh pidananya. Apabila terpidana adalah recidivist, ia dapat memperoleh pelepasan bersyarat setelah menjalani 2/3 dari pidananya. Bagi narapidana seumur hidup dapat memperoleh pelepasan bersyarat setelah minimum menjalani 15 tahun penjara.[6]
  1. Kebebasan semi (Semi liberte)
Undang-undang 17 Juli 1970 (No. 70-643) memasukkan ke dalam CCP/KUHP, kemugkinan pidana penjara yang dijalani/dilaksanakan dalam bentuk semi liberte. Seorang hakim, ketika menjatuhkan pidana penjara 6 bulan atau kurang, dapat memberi kesempatan kepada terpidana untuk menjalani pidananya di luar lembaga penjara untuk mengikuti kursus pelatihan atau studi lainnya, melakukan pekerjaan atau menjalani perawatan medis (to follow a training course or other studies, to pursue an occupation and to undergo medical treatment).[7]
Pada mulanya semi liberte inin merupakan salah satu jenis dari pidana penjara malam hari (right time prison sentence), di mana para napi/tahanan (the detainees) kembali ke penjara pada setiap sore setelah mengakhiri pekerjaannya. Menurut ketentuan baru ini (UU 85-1407), para napi hanya berada di penjara ketika mereka tidak terlibat dalam pekerjaan di luar penjara. Oleh karena itu, semi liberte lebih mempunyai ciri sebagai penahanan akhir minggu (week end detention). Bedanya, hari-hari di luar penjara pada semi liberte juga dihitung sebagai hari-hari penahanan.
Upaya mengembangkan alternatif lain dari pidana penjara di Perancis, antara lain dengan mengeluarkan:[8]
1.      UU 17 Juli 1970 (No. 70-643) mengenai Pengawasan judicial (controle judiciaire).
2.      UU 11 Juli 1975 (No. 75-624) mengenai modifikasi pidana, antara lain kemungkinan mengubah/mengganti pidana penjara pendek.
Pengganti pidana penjara pendek yaitu pidana pendek antara 15 hari dan 6 bulan banyak dibahas pada tahun 70-an sehubungan dengan kecenderungan pidana itu meningkatkan terjadinya pengulangan tindak pidana. Pidana sangat pendek sampai 15 hari diharapkan mempunyai pengaruh kejiwaan yang sehat tanpa menimbulkan akibat-akibat sosial negatif yang sangat besar. pidana yang lebih lama dari 6 bulan dipandang bermanfaat, yaitu terpidana diharapkan dapat dipengaruhi secara positif selama ia berada di penjara.[9]
Sistem sanksi yang ada menawarkan pilihan sanksi yang tidak cukup bagi hakim. Pada kebanyakan delik, delits dan contraventions, pilihan sanksi bagi hakim yang hanya pidana denda dan penjara. Pidana terakhir (penjara) dapat ditunda dengan atau tanpa pengawasan. Pembuat Undang-undang meningkatkan pilihan hakim ini dengan menciptakan sejumlah sanksi alternative dalam Pasal 43.1-43.4 UU 17 Juli 1975 (No. 75-624). Sanksi-sanksi alternatif ini diharapkan tidak mempunyai akibat sosial yang negatif dari pidana penjara pendek, akan tetapi efek pencegahan umum dan sifat pidananya sama dengan pidana penjara pendek.[10]

B.       Pidana Asessori
Pidana Asessori merupakan jenis pidana tambahan yang tidak dapat dijatuhkan oleh hakim secara mandiri, tetapi harus digabung dengan pidana pokok. Contoh dari pidana ini adalah interdiction legale, di mana seorang curator/pengampu ditunjuk secara otomatis untuk memelihara harta terpidana selama ia menjalani pidana penjara (Pasal 29 PC).[11]

C.      Pidana Komplementer
Pidana komplementer adalah pidana yang harus dijatuhkan secara terpisah oleh hakim, di samping pidana pokok. Contoh: larangan melaksanakan profesi khusus, larangan melakukan hak-hak sipil tertentu, pencabutan SIM dan pengumuman pemidanaan (keputusan hakim). Ada dua jenis pidana komplementer yang bersifat pilihan (optional) dan yang merupakan keharusan/wajib (compulsory). Yang bersifat pilihan, antara lain dijumpai dalam Pasal 317 PC yang melarang aborsi. Apabila seorang dokter dihukum karena kejahatan ini, maka hakim mencabut haknya melakukan praktek untuk sekurang-kurangnya 5 tahun.[12]
D.      Pasal 43 PC Hukum Pidana di Perancis
Adapun Pasal 43 PC dalam hukum pidana di Perancis, antara lain:[13]
  1. Pasal 43.1 PC, membolehkan hakim mengenakan pidana (tambahan) asessori yang tercantum untuk suatu delik tertentu sebagai pidana pokok di samping pidana pokok yang tercantum untuk delik yang bersangkutan. Ketentuan ini diterapkan untuk delits yaitu delik yang diancam pidana penjara antara 2 bulan sampai 5 tahun.
  2. Pasal 43.2 PC, membolehkan hakim melarang terdakwa melakukan pekerjaan tertentu atau aktivitas lain untuk masa paling lama 5 tahun, apabila terdakwa telah menggunakan pekerjaan atau aktivitas itu untuk mempersiapkan atau untuk melakukan tindak pidana. Ketentuan ini berlaku untuk delik yang sama seperti Pasal 43.1 di atas.
  3. Pasal 43.3 PC, membolehkan hakim (untuk delik-delik seperti Pasal 43.1) menjatuhkan satu atau lebih sanksi-sanksi berikut ini sebagai pidana pokok:[14]
a.       Pencabutan SIM untuk paling lama 5 tahun.
b.      Larangan mengendarai kendaraan tertentu untuk paling lama 5 tahun.
c.       Penyitaan (confiscation) satu atau lebih kendaraan milik terdakwa.
d.      Larangan memiliki peluru untuk paling lama 5 tahun.
e.       Pencabutan izin berburu dan larangan mengajukan permohonan izin baru untuk paling lama 5 tahun.
f.       Penyitaan satu atau lebih peluru yang dimiliki terdakwa.
  1. Pasal 43.4, memungkinkan penyitaan khusus (special confiscation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 PC diberikan sebagai pidana pokok, sekalipun UU yang merumuskan delik itu tidak menetapkan pidana semacam itu. ketentuan ini juga berlaku untuk delik sebagaimana disebut dalam Pasal 43.1, tetapi tidak dapat diterapkan untuk delik pers. Objek yang dapat disita berdasarkan Pasal 11 adalah barang-barang yang diperoleh langsung dari kejahatan atau keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu dan barang-barang yang telah digunakan untuk merencanakan atau melakukan delik itu.[15]
  2. Pasal 43.1-43.4 PC, mencakup wilayah yang sangat luas. Walaupun memori penjelasan menyatakan, bahwa sanksi-sanksi ini merupakan alternative untuk pidana penjara pendek, namun hal ini tidak ditegaskan dalam text KUHP. Peraturan UU menetapkan, bahwa delik-delik yang dicakup oleh sanksi-sanksi ini adalah delits, yaitu yang diancam pidana penjara antara 2 bulan dan 5 tahun.
  3. Ditegaskan dalam 43.5 PC, bahwa hakim jangan mengenakan pidana penjara atau denda berdampingan dengan salah satu sanksi yang ada dalam Pasal 43.1-43.4. akan tetapi ia boleh mengenakan sanksi alternative tertentu secara kumulatif (Pasal 43.3 PC). Terlepas dari hal ini, peraturan memberikan kebebasan penuh kepada hakim untuk memilih sanksi. Tidak diperlukan adanya hubungan antara sifat delik dengan jenis sanksi. Dengan demikian, pencurian biasa misalnya dapat dipidana dengan pencabutan SIM.[16]
  4. Apabila terpidana tidak mengikuti/mematuhi larangan atau kewajiban yang diterapkan kepadanya, ia dapat dipidana dengan pidana penjara antara 2 bulan sampai 2 tahun atau antara 1-5 tahun apabila ia adalah recidivist. Juga mereka yang menghalangi pelaksanaan sanksi dalam Pasal 43.1-43.4, misalnya dengan menolak menyerahkan SIM, menyembunyikan barang yang disita, dapat dipidana tidak bergantung pada delik aslinya, tetapi bergantung pada tingkat ketidakrelaan/ketidakpatuhan pada kewajiban atau larangan yang diberikan sebagai sanksi alternatif itu. jadi, ketidakrelaan/ketidakpatuhan merupakan delik yang independent.
  5. UU No. 75-624 tanggal 11 Juli itu juga memasukkan beberapa perubahan fundamental ke dalam KUHP (CCP) yang juga dimaksudkan untuk mengurangi pidana penjara pendek, yaitu pernyataan bersalah tanpa menjatuhkan pidana (the declaration of quilt without imposing a penalty) dan penundaan/penangguhan pemidanaan (the postponement of sentencing). Lihat Pasal 469 CCP. Akan tetapi dalam prakteknya, ketentuan baru ini sangat sedikit mempunyai pengaruh (jarang diterapkan).[17]













BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Sanksi-sanksi pidana di Perancis terbagi menjadi tiga pembedaan, yaitu:
  1. Pidana Pokok, yang terdiri dari:
a.       Pidana Penjara (Imprisonment)
b.      Pidana Denda
c.       Pidana Tertunda/Bersyarat (Suspended Sentence)
d.      Pelepasan Bersyarat (Conditional release or Parole)
e.       Kebebasan semi (Semi liberte)
  1. Pidana Asessori, jenis pidana tambahan yang tidak dapat dijatuhkan oleh hakim secara mandiri, tetapi harus digabung dengan pidana pokok.
  2. Pidana Komplementer, pidana yang harus dijatuhkan secara terpisah oleh hakim, di samping pidana pokok.



DAFTAR PUSTAKA


Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.





[1]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), h. 41
[2]Ibid
[3]Ibid, h. 42
[4]Ibid, h. 43
[5]Ibid, h. 44
[6]Ibid
[7]Ibid, h. 45
[8]Ibid
[9]Ibid, h. 46
[10]Ibid
[11]Ibid
[12]Ibid, h. 47
[13]Ibid
[14]Ibid, h. 48
[15]Ibid
[16]Ibid, h. 49
[17]Ibid

2 komentar:

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*EW*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus
  2. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus