Minggu, 23 November 2014

PERSYARATAN DALAM NIKAH



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
            Dalam setiap masyarakat sepanjang sejarah umat Islam, anak-anak yatim, orang-orang yang kurang akal juga anak-anak yang terbelakang diperlakukan secara tidak wajar, bahkan dianiaya. Orang yang memperturutkan hawa nafsunya, termasuk kaum kerabat telah meyalahgunakan harta orang-orang yang malang ini. Dalam masyarakat Jahiliyah sebelum Islam, kasus penyelewengan dan penggelapan itu cukup merajalela. Itulah masyarakat di mana kekuatan adalah kebenaran dan hukum yang lazim didapat hanyalah hukum rimba. Akibatnya, para wali yang ditunjuk dari antara anggota keluarga anak-anak yatim, orang-orang yang lemah pikiran serta terbelakang, justru merekalah yang selalu melahap hak milik orang-orang nestapa ini.
          Dengan diperkenalkannya Islam yang memberikan perhatian khusus guna melindungi kepentingan mereka yang melarang ini maka ditetapkanlah ketentuan untuk mengurangi rongrongan yang pada umumnya mengeksploatasi pribadi dan harta mereka. Dalam syariat, tidak diperlukan adanya penunjukkan seseorang yang mampu untuk bertindak sebagai seorang wali secara formal.

B.       Rumusan Masalah
1. Apa saja yang memenuhi persyaratan dalam nikah?
2. Bagaimana kedudukan dan jenis mahar dalam pernikahan serta hukumnya?
3. Bagaimana kedudukan perwalian dalam nikah itu?
4. Bagaimana perbedaan izin dan persetujuan dalam nikah antara gadis dengan janda?

C.      Tujuan Penulis
1. Untuk mengetahui apa saja yang memenuhi persyaratan dalam nikah.
2. Untuk mengetahui kedudukan dan jenis mahar serta hukumnya dalam nikah.
3. Untuk mengetahui bagaimana perwalian dalam nikah itu?
4. Untuk mengetahui perbedaan meminta izin dan persetujuannya gadis dengan janda?











BAB II
PEMBAHASAN

A.       Memenuhi Persyaratan Dalam Nikah
حَدِ يْثُ عُقْبَةَ بْنِ عَا مِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ, قَالَ: قَالَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اَحَقُّ السُّرُوْطِ انْ تُوْفُوْا بِهِ مَااسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ.
Artinya:
“Hadis ‘Uqbah bin Amir ra. di mana ia berkata: “Rasulullah Saw bersabda: “Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah apa yang menyebabkan kemaluan itu menjadi halal (yakni maskawin).[1]
            Menurut bahasa nikah yaitu mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama. Sedangkan menurut istilah kawin ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ijab adalah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seseorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’. Qabul adalah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana maksud di atas.[2]
            Mahar adalah pemberian calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. hukumnya wajib bagi laki-laki memberi mahar (maskawin) kepada wanita calon isterinya, baik berupa uang, barang maupun jasa.[3]
          Sebagaimana difirman Allah SWT:
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4
Artinya:
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (QS. An-Nisa’: 4).[4]
          Adapun rukun perkawinan menurut Islam adalah :[5]
a.  Calon pengantin pria
b. Calon pengantin perempuan
c.  Wali nikah
d. Dua orang saksi
e.  Sighat (akad)
f.  Ijab dan kabul.
            Sedangkan syarat-syarat perkawinan adalah:[6]
          Untuk calon pengantin pria syaratnya:
a.     Beragama Islam
b.    Laki-laki (bukan banci)
c.     Tertentu/ jelas orangnya.
d.    Tidak terkena halangan perkawinan.
e.     Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga.
f.  Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.
g.    Belum mempunyai empat orang isteri.
          Untuk calon pengantin perempuan, syaratnya:
a.  Beragama Islam (dulu termasuk wanita ahli kitab).
b. Perempuan (bukan banci).
c.  Tertentu/ jelas orangnya.
d. Dapat diminta persetujuan.
e.  Tidak terkena halangan perkawinan
f.  Di luar iddah (bagi janda).
g. Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah
          Untuk wali, syaratnya:
a.    Beragama Islam
b.    Laki-laki
c.    Adil (tidak fasiq)
d.   Mempunyai hak atas perwaliannya
e.    Tidak terkena halangan menjadi wali
f.     Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah
            Untuk saksi, syaratnya:[7]
a.  Dua orang laki-laki
b. Beragama Islam
c.   Mengerti maksud akad perkawinan
d.  Hadir pada saat ijab Kabul berlangsung.

B.       Analisa Fiqih
          Akad nikah adalah wujud nyata perikatan antara seorang pria yang menjadi suami dengan seorang wanita yang menjadi isteri dilakukan didepan dua orang saksi paling sedikit dengan menggunakan sigat, ijab dan qabul. Ijab diucapkan pihak wanita yang dalam pelaksanaannya oleh wali dan qabul diucapkan pihak pria. Menurut mazhab Syafi’I seperti telah disebutkan unsur nikah ada lima yaitu calon mempelai lelaki, calon mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab qabul. Calon mempelai lelaki dan perempuan yaitu telah dewasa, berakal sehat, dan tidak overmacht (Makruhan). Demikian juga dalam akad nikah pihak yang melakukan akadnya sebagai unsur pertama dan kedua, mempelai lelaki dan mempelai perempuan, keduanya harus mempunyai ahliyyatul ada’ yang sempurna. Jadi anak yang belum tamyiz atau orang yang menderita sakit ingatan, tidak sah melakukan akad nikah sendiri. Menurut mazhab Hanafi, ada kemungkinan bagi mempelai perempuan melakukan akad nikah sendiri yaitu kalau ia adalah janda dan sudah dewasa.[8]
          Para ulama mazhab sepakat bahwa pernikahan baru dianggap sah jika dilakukan dengan akad, yang mencakup ijab dan qabul antara wanita yang dilamar dengan lelaki yang melamarnya, atau antara pihak yang menggantikannya seperti wakil dan wali dan dianggap tidak sah hanya semata-mata berdasarkan suka sama suka tanpa adanya akad.[9]
          Para ulama mazhab juga sepakat bahwa nikah itu sah bila dilakukan dengan menggunakan redaksi “aku mengawinkan” atau “aku menikahkan” dari pihak yang dilamar atau orang yang mewakilinya dari redaksi “aku terima’ atau “aku setuju” dari pihak yang melamar atau orang yang mewakilinya. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukkan maksud menikah, bahkan sekalipun lafal al-tamlik (pemilikan), al-hibah (penyerahan), al-bay (penjualan), al-‘atha’ (pemberian), al-ibahah (pembolehan) dan al-ihlal (penghalalan), sepanjang akad tersebut disertai dengan qarinah (kaitan) yang menunjukkan arti nikah dan akad tidak sah jika dilakukan dengan lafal al-ijarah (upah) atau al-‘ariyah (pinjam-meminjam), sebab kedua kata tersebut tidak member arti kelestarian atau kontinuitas.[10]
          Maliki dan Hambali berpendapat bahwa akad nikah dianggap sah jika menggunakan lafal al-nikah dan al-zawaj serta lafal-lafal bentukannya. Mazhab Syafi’I berpendapat bahwa redaksi akad harus merupakan kata bentukan dari lafal al-tazwij dan al-nikah selain itu tidak sah. Mazhab Imamiyah mengatakan bahwa ijab harus menggunakan lafal zawwajtu atau ankahtu dalam bentuk madhi (yang berarti telah).[11]
          Akad tidak boleh dilakukan dengan lafal yang bukan bentuk madhi, dan tidak pula boleh menggunakan lafal selain al-zawaj dan al-nikah. Sebab kedua lafal inilah yang menunjukkan maksud pernikahan pada mulanya, sedangkan bentuk madhi member arti kepastian.[12] Imamiyah, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa disyaratkan kesegeraan dalam akad. Artinya, qabul harus dilakukan segera setelah ijab secara langsung dan tidak pernah terpisah (oleh perkataan lain). Maliki berpendapat bahwa pemisahan yang sekadarnya misalnya oleh khutbah nikah yang pendek dan sejenisnya tidak apa-apa. Mazhab Hanafi tidak mensyaratkan kesegeraan, kalau ada seorang laki-laki mengirim surat lamaran kepada seorang wanita lalu si wanita tersebut menghadirkan para saksi dan membacakan surat itu kepada mereka, kemudian mengatakan “Saya nikahkan dari saya kepadanya”, padahal lelaki yang melamarnya itu tidak ada di tempat, maka akad tersebut sah.[13]
          Berdasar hukum asalnya, ijab itu datangnya dari pengantin wanita sedangkan qabul dari pengantin laki-laki. Mazhab Imamiyah mengatakan dalam kitabnya At-Tadzkiah bahwa akad nikah tidak boleh digantungkan melainkan diisyaratkan kepastian, bila akad digantungkan dengan waktu atau sifat seperti “Kalau tiba awal bulan nanti, berarti aku telah menikahimu” yang dijawab oleh pengantin laki-laki dengan “Saya terima nikah denganmu”, maka akad tersebut belum terjadi (tidak sah). pendapat ini dipegangi oleh Imam Syafi’i.[14]
          Wali sebagai unsur akad nikah tidak selalu hanya pada mempelai perempuan, walau hampir semua akad nikah yang dipraktekkan dalam masyarakat penentuan wali sebagai unsur akadnya selalu untuk mempelai perempuan saja.[15] Menurut mazhab Syafi’I wali nikah untuk mempelai perempuan menurut beliau adalah ayah kandung dengan hak-haknya yang sempurna dan yang pertama kali tampil. Kemudian kalau ayah itu tidak mungkin melaksanakan hak walinya itu, baru beralih kepada yang lain.[16]
          Dalam nikah maskawin merupakan hal yang wajid dibayarkan pada waktu nikah. Menurut mazhab Syafi’I dan hambali, tak ada jumlah minimal yang ditetapkan dalam maskawin (mahar). Sedangkan mazhab Hanafi mengatakan bahwa mahar itu paling tidak sama dengan tiga dirham. Para ulama Maliki berkata bahwa mahar itu boleh suatu benda tertentu seperti seekor hewan yang jinak, dengan melihat dahulu atau dengan menjelaskannya, umpama kuda ini atau seekor kuda tertentu seperti kuda Arab atau boleh pula berupa sejumlah uang tertentu seperti yang telah disebutkan terdahulu.[17] Para fuqaha membagi maskawin itu dalam dua macam yaitu mahar mitsil dan mahar musamma. Mahar mitsil ialah mahar yang diukur menurut kebiasaan jumlah mahar pada pihak keluarga wanita seperti ukuran mahar untuk kerabat-kerabat wanita misalnya sebesar mahar saudara-saudaranya, bibinya dan lain-lain. Sedangkan mahar musamma adalah jumhar mahar yang disebutkan di waktu aqad menurut persetujuan calon suami isteri dan keluarga. Mahar musamma itu boleh kontan dan boleh ditangguhkan, tetapi kalau terjadi dhukul hakiki (persetubuhan) mahar musamma itu harus dibayar seluruhya.[18]
          Syafi’I, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa perkawinan itu tidak sah tanpa adanya saksi, Hanafi memandang cukup dengan hadirnya dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dengan dua orang perempuan, tanpa diisyaratkan harus adil. Namun mereka berpendapat bahwa kesaksian kaum wanita saja tanpa laki-laki dinyatakan tidak sah. syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa perkawinan harus dengan dua saksi laki-laki, muslim dan adil. Sedangkan Maliki mengatakan saksi hukumnya tidak wajib dalam akad, tetapi wajib untuk percampuran suami terhadap isterinya. Kalau akad dilakukan tanpa seorang saksi pun akad dipandang sah, tetapi bila suami bermaksud mencampuri isteri, dia harus mendatangkan dua orang saksi. Apabila dia mencampuri isterinya tanpa ada saksi, akadnya harus dibatalkan secara paksa, dan pembatalan akad ini sama kedudukannya dengan talak bai’in. sedangkan Imamiyah berpendapat bahwa kesaksian dalam perkawinan hukumnya adalah istihbab, dianjurkan dan bukan merupakan kewajiban.[19]

C.  Analisa Hadis
            Seluruh mazhab sependapat bahwa akad dengan menggunakan bahasa non-arab adalah sah bila yang bersangkutan tidak bisa melakukannya dalam bahasa arab. Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat apabila dia bisa melakukannya. Hanafi, Maliki, dan hambali menyatakan sah, sedangkan Syafi’I memandangnya tidak sah, demikian pula mazhab Imamiyah. Imamiyah, Hambali dan Syafi’I berpendapat akad dengan tulisan tidak sah. Hanafi menyatakannya sah manakala orang yang dilamar dan melamar tidak berada di satu tempat (yang sama). Semua mazhab sependapat bahwa orang bisu cukup dengan memberikan isyarat secara jelas yang menunjukkan maksud nikah, manakala dia tidak pandai menulis. Sedangkan mahar merupakan suatu pemberian dalam perkawinan dari mempelai lelaki kepada mempelai perempuan dan khusus menjadi harta miliknya sendiri. Pembayaran mahar oleh pihak suami sebaiknya sesuai dengan permintaan si isteri, karena dilah yang menjadi pemilik harta tersebut dalam perkawinannya, meskipun sebelum ia tak memiliki hak apapun. Tujuan mahar diberikan adalah sebagai tanda penghormatan kepadanya. Mahar harus dibayarkan baik pada waktu perlaksanaan pernikahan itu ataupun sesudahnya. Dalam hal ini jumlah mahar itu tergantung pada keadaan pihak suami serta kedudukan si isteri. Jelaslah bahwa mahar itu dapat ditentukan (bentuk atau jumlahnya) atau juga bisa ditetapkan. Mahar yang ditentukan merupakan jumlah yang disepakati kedua belah pihak pada saat perkawinan atau sesudahnya, itulah yang sebaiknya. Dan jelaslah bahwa maskawin itu merupakan suatu unsure penting dalam pernikahan yang Islami yang tanpanya maka ikatan perkawinan itu tidak sempurna.




BAB III
PEMBAHASAN

A.  Janda Harus Berbicara, Sedangkan Gadis Cukup Dengan Diam Dalam Masalah Nikah
Hadis Pertama:
حَدِيْثُ اَبِى هُرَيْرَةَ, اَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمِ قَالَ: لَاتُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ, وَلَاتُنْكَحُ الْبِكْرُحَتَّى تُسْتَأْ ذَنَ. قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ! وَكَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ.

Artinya:
“Hadis Abu Hurairah, bahwasanya Nabi Saw bersabda: “Janda tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta persetujuannya, dan gadis tidak bisa dinikahkan sehingga ia diminta izinnya”. Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana (tanda) izin itu?”. Beliau bersabda: “Bila gadis itu diam.”[20]
Hadis Kedua:
حَديْثُ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا, قُلْتُ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ! يُسْتَأْمَرُالنِّسَاءُ فَى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ, قُلْتُ: فَإِنَّ الْبِكْرَتُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ, قَالَ: سُكَاتُهَا اذْنُهَا.
Artinya:
“Hadis Aisyah ra. di mana ia berkata:”Saya bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah para wanita itu dimintai persetujuan dalam perkawinan mereka?”. Beliau menjawab: “Ya”. Saya berkata: “Sesungguhnya gadis itu bila dimintai persetujuan, ia akan malu lalu diam”. Beliau bersabda: “Diamnya itu menunjukkan izin (persetujuan)nya”.[21]
            Suatu ketentuan hukum bahwa wali dapat dipaksakan kepada orang lain sesuai dengan bidang hukumnya. Ada wali yang umum dan ada yang khusus. Wali yang khusus adalah yang berkenaan dengan manusia dan harta benda.[22] Wali nikah ada empat macam yaitu:
a.  Wali Nasab
          Wali nasab adalah wali nikah karena ada hubungan nasab dengan wanita yang akan melangsungkan pernikahan. Wali nasab dibagi dua yaitu wali aqrab (dekat) dan wali ab’ad (jauh). Dalam urutan diatas yang termasuk wali aqrab adalah wali nomor urut 1, sedangkan nomor 2 menjadi wali ab’ad. Jika nomor 1 tidak ada, maka nomor 2 menjadi wali aqrab, dan nomor 3 menjadi wali ab’ad dan seterusnya.[23]
          Adapun perpindahan wali aqrab kepada wali ab’ad adalah apabila wali aqrabnya non muslim, fasik, belum dewasa, gila, dan bisu/ tuli.
b. Wali Hakim
            Wali hakim adalah wali nikah dari hakim atau qadli. Adanya wali hakim apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak ada wali nasab.
2. Tidak cukup syarat-syarat pada wali aqrab atau wali ab’ad
3. Wali aqrab gaib atau pergi dalam dua hari perjalanan.
4. Wali aqrab dipenjara dan tidak bisa ditemui.
5. Wali aqrab adol
6. Wali aqrabnya berbelit-belit (mempersulit)
7. Wali aqrabnya sedang ihram.
8. Wali aqrabnya sendiri yang akan menikah
9. Wanita yang akan dinikahkan gila, tetapi sudah dewasa dan wali mujbir tidak ada.
  1. Wali Tahkim
Wali Tahkim yaitu wali yang diangkat oleh calon suami dan atau calon isteri. Wali tahkim terjadi apabila wali nasab tidak ada, gaib (berpergian jauh), dan tidak ada Qadi atau pegawai pencatat nikah, talak, dan rujuk (NTR).
  1. Wali Maula
Wali maula yaitu wali yang menikahkan budaknya, artinya majikannya sendiri. Laki-laki boleh menikahkan perempuan yang berada dalam perwaliannya, bilamana perempuan itu rela menerimanya. Malik berkata, “Andaikata seorang janda berkata kepada walinya, nikahkanlah aku dengan lelaki yang engkau sukai oleh perempuan yang bersangkutan, maka sahlah nikahnya walaupun calon suaminya itu tidak dikenal sebelumnya. Pendapat senada juga disebutkan oleh Hanafi, Lais Sauri, dan Auza’i.
Sedang Syafi’I berkata, “Yang menikahkannya haruslah hakim atau walinya yang lain, baik setingkat dengan dia atau lebih jauh. Sebab wali termasuk syarat pernikahan. Jadi, pengantin tidak boleh menikahkan dirinya sendiri sebagaimana penjual yang tidak boleh membeli barangnya sendiri.
Ibnu Hazm tidak sependapat dengan Imam Syafi’I dan Abu Dawud, ia mengatakan bahwa kalau masalah ini diqiyaskan dengan seorang penjual tidak boleh membeli barangnya sendiri adalah suatu pendapat yang tidak benar. Sebab jika seorang dikuasakan untuk menjual suatu barang kali membelinya sendiri, asal ia tidak melalaikan maka hukumnya diperbolehkan.
B.       Analisa Fiqih
Syafi’I, Maliki dan Hambali berpendapat jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak mengawinkan dirinya ada pada wali. Hanafi mengatakan bahwa wanita yang telah baligh dan berakal sehat boleh memilij sendiri suaminya dan boleh pula melakukan akad nikah sendiri, baik dia perawan maupun janda. Mayoritas ulama Imamiyah berpendapat bahwa seorang wanita baligh dan berakal sehat, disebabkan oleh kebalighan dan kematangannya itu, berhak bertindak melakukan segala bentuk transaksi dan sebagainya, termasuk juga dalam persoalan perkawinan, baik dia masih perawan maupun janda. Seluruh mazhab sepakat bahwa wali berhak mengawinkan anak laki-laki dan perempuan kecil, serta laki-laki dan wanita gila (yang dibawah perwaliannya).[24]
Syafi’I dan Hambali mengkususkan perwalian ini hanya terhadap anak perempuan kecil yang masih perawan, tidak terhadap anak perempuan kecil yang masih perawan, tidak terhadap perempuan kecil yang sudah janda. Imamiyah dan syafi’I mengatakan bahwa perkawinan anak laki-laki dan perempuan kecil, diwakilkan kepada ayah dan kakeknya dari pihak ayah saja, tidak yang lainnya. Sedangkan maliki dan hambali mengatakan bahwa hal itu hanya boleh diwakilkan kepada ayahnya saja. Hanafi justru mengatakan bahwa semua anggota keluarga boleh mengawinkannya, termasuk paman dan saudara laki-laki. Hanafi, imamiyah, syafi’I mengatakan bahwa akad orang yang safih (idiot) tidak dipandang sah kecuali atas izin walinya. Maliki dan hambali mengatakan bahwa akad nikah orang idiot adalah sah dan tidak disyaratkan harus seizing walinya.[25]
Hanafi mengatakan bahwa urutan pertama perwalian itu ditangan anak laki-laki wanita yang akan menikah itu, jika dia memang punya anak, sekalipun hasil zina. Cucu laki-laki (dari pihak anak laki-laki), ayah, kakek dari pihak ayah, saudara kandung, saudara laik-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman dan seterusnya. Maliki mengatakan bahwa wali itu adalah ayah, penerima wasiat dari ayah, anak laki-laki (sekalipun hasil zina) manakala wanita tersebut punya anak, lalu berturut-turut saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah), anak paman, dan seterusnya, dan sesudah semuanya itu tidak ada, perwalian beralih ke tangan hakim.[26]

C.      Analisa Penulis
Dari beberapa pendapat para Imam sepakat bahwa wali itu harus ada dalam pernikahan, walaupun ada ketentuannya seperti anak perempuan yang masih kecil yang masih perawan atau perempuan kecil yang sudah janda (di bawah umur) itu walinya berhak perwaliannya, akan tetapi persetujuannya berbeda. Dalam masalah nikah janda dengan gadis sangat berbeda meminta persetujuannya atau mengetahui ciri-cirinya. Di sini saya menjelaskan janda dalam masalah nikah harus diminta izin dengan persetujuannya. Kenapa tidak secara langsung saja tanpa seizing si janda untuk menikahkannya, karena wali tidak ada hak bagi seorangpun diantara mereka seperti wali ‘ashib (ahli waris) atau bukan wali ‘ushib untuk menghalang-halangi akad nikahnya, baik ia kawin dengan pria sederajat atau tidak dengan mahar mitsi atau kurang. Sebab dalam keadaan demikian seluruh urusan dirinya menjadi tanggungjawabnya sendiri sepenuhnya, serta dia sudah terlepas dari wewenang wali-walinya. Dia sudah memiliki pengalaman bagaimana berkeluarga tersebut dan mengetahui rasanya percintaan yang pernah ia jalani. Sedangkan gadis mengetahui izin atau persetujuannya untuk bisa dinikahkan karena gadis ini belum pernah atau mengalami dan mengetahui bagaimana dalam berumah tangga dan dia juga dimiliki terkaitan dengan walinya.  Akan tetapi dari keduanya ini gadis maupun janda walinya berhak menikahkan asalkan mereka menyetujui atau menyepakatinya.
BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
          Nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ijab adalah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seseorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’. Qabul adalah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana maksud di atas. Mahar adalah pemberian calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. hukumnya wajib bagi laki-laki memberi mahar (maskawin) kepada wanita calon isterinya, baik berupa uang, barang maupun jasa.
          Gadis dengan janda adalah wanita yang baligh dan berakal sehat. Masih gadis ataupun sudah janda, mereka sebenarnya ada hak mengawinkan dirinya, wali mereka. Karena wali itu termasuk dalam rukun nikah. Akan tetapi ada perbedaannya dari kedua tersebut, wanita yang masih gadis mengetahui persetujuannya dengan mengetahui wanita tersebut hanya diam saja berdasarkan hadis Nabi, sedangkan janda itu mengetahui persetujuannya dengan izinnya sendiri. Karena derajatnya yang janda ini sudah terlepas dengan walinya.



B.  Saran
          Perkawinan merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw, karena dengan adanya perkawinan akan mengikat kedua insan dalam hubungan yang sah. Bagi orang tua/wali, adakala sebelum menikahkan anak, sebaiknya kita terlebih dahulu meminta persetujuannya  tentang pasangan yang akan kita nikahkan dengan dirinya, bukan malah langsung menikahkannya karena gila akan jabatan, status maupun materi.














DAFTAR PUSTAKA

Aminuddin, Fiqh Munakahat, TT: Pustaka Setia, 1999.
Idhamy, Dahlan, Azas Fiqh Munakahat Hukum Keluarga Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1984.
Kuzari, Ahmad, Nikah Sebagai Perikatan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
Mahoor, Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan (NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk), TT: Al-Bayaat, 1994.
Mughniyah, M. Jawad, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2010.
Rahman, Abdur, Perkawinan dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.



[1] Fuad, M. Baqi Abdul, Al-Lu’lu wal Marjan, (TT: al-Ridha: Semarang, 1993), h. 224
[2] Zuhdi Mahoor, Memahami Hukum Perkawinan (NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk), (TT: Al-Bayaat, 1994), h. 40
[3] Zuhdi Mahoor, Memahami Hukum Perkawinan (NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk), (TT: Al-Bayaat, 1994), h. 44
[4]  Zuhdi Mahoor, Memahami Hukum Perkawinan (NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk), (TT: Al-Bayaat, 1994), h. 44
[5] Zuhdi Mahoor, Memahami Hukum Perkawinan (NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk), (TT: Al-Bayaat, 1994), h. 52
[6] Zuhdi Mahoor, Memahami Hukum Perkawinan (NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk), (TT: Al-Bayaat, 1994), h. 52
[7] Zuhdi Mahoor, Memahami Hukum Perkawinan (NIkah, Talak, Cerai dan Rujuk), (TT: Al-Bayaat, 1994), h. 53
[8] Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), h. 34
[9] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 309
[10] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 309
[11] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010),  h. 311
[12] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 311
[13] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 312
[14] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 313
[15] Ahmad Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), h. 41
[16] Ahmad Kuzari, Nikah Sebagai Perikatan, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), h. 42
[17]Abdur Rahman, Perkawinan dalam Syariat Islam, (Jakarta: Rineka Cipta, 1992), h. 72
[18]Dahlan Idhamy, Azas Fiqh Munakahat Hukum Keluarga Islam, (Surabaya: Al-Ikhlas, 1984), h. 51
[19] M. Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 314
[20] Fuad, M. Baqi Abdul, Al-Lu’lu wal Marjan, (TT: al-Ridha: Semarang, 1993), h. 225
[21] Fuad, M. Baqi Abdul, Al-Lu’lu wal Marjan, (TT: al-Ridha: Semarang, 1993), h. 226
[22] Aminuddin, Fiqh Munakahat, (TT: Pustaka Setia, 1999), h. 83
[23] Aminuddin, Fiqh Munakahat, (TT: Pustaka Setia, 1999), h. 91
[24] . Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 345
                [25] . Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 347
[26] . Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2010), h. 347

Tidak ada komentar:

Posting Komentar