Minggu, 23 November 2014

INSTRUMEN INTERNASIONAL DAN NASIONAL TENTANG LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI HAM



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
               Pada tahun 1972 di Swedia diselenggarakan KTT lingkungan yang pertama di Stockholm. Negara-negara dunia pertama dan dunia ketiga hadir dalam KTT yang difasilitasi PBB itu. Pada bulan April 2001 Komisi Hak Asasi Manusia PBB menyimpulkan bahwa setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup. Menanggapi momen bersejarah tersebut Klaus Toepfer, Direktur Eksekutif UNEP (United Nation Environment Program) menyatakan keadaan lingkungan hidup secara nyata membantu untuk menentukan sejauh mana orang dapat menikmati hak-hak dasarnya untuk hidup, kesehatan, makanan dan perumahan yang layak serta atas penghidupan dan budaya tradisionalnya. Hak dasar untuk hidup terancam oleh degradasi dan deforestasi, paparan bahan kimia beracun, limbah berbahaya dan pencemaran air minum.[1] Untuk lebih jelasnya tentang Instrumen Internasional dan nasional tentang lingkungan hidup sebagai Hak Asasi Manusia ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Hak atas sumber-sumber kehidupan dalam HAM?
2.      Bagaimana Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih dalam HAM?
3.      Bagaimana reformasi pengelolaan lingkungan hidup dalam HAM?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hak Atas Sumber-Sumber Kehidupan
               Bila Klaus Toepfer (Direktur Eksekutif UNEP) menyatakan hak dasar untuk hidup terancam oleh degradasi dan deforestasi, paparan bahan kimia beracun, limbah berbahaya dan pencemaran air minum. Sesungguhnya ia luput untuk mensoalkan  perampasan sumber-sumber kehidupan rakyat (agraria dan sumberdaya alam) sebagai ancaman terbesar yang dihadapi rakyat menyangkut hak dasar untuk hidup. Walaupun belum ada deklarasi traktak atau konvenan khusus tentang hak lingkungan hidup sebagai hak asasi sesungguhnya berbagai dimensi yang menyangkut hak-hak dasar atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup telah tercakup dalam berbagai Hak-Hak Ekonomi-Sosial-Budaya (EKOSOB), dalam UU HAM dan Kovenan Internasional tentang EKOSOB.[2]
               Dalam perundang-undangan Indonesia hak atas sumber-sumber kehidupan, yaitu:[3]
1.      Hak atas penentuan nasib sendiri (Pasal 1 ayat 1 : Semua rakyat mempunyai hak menentukan nasib sendiri. Atas kekuatan hak itu, mereka dengan bebas mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri) Keterangan : Kedaulatan rakyat dan otonomi komunitas
2.      Hak atas Pekerjaan (Setiap negara peserta kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah dengan pekerjaan yang dipilihnya atau diterimanya sendiri secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin hak ini) Keterangan : Perampasan atas sumber-sumber agraria dan sumber daya alam hakekatnya adalah merampas hak atas pekerjaan
3.      Hak atas taraf kehidupan yang layak (Pasal 11 ayat 1 negara-negara peserta konvenan ini mengakui hak setiap orang  atas taraf kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk sandang, pangan dan tempat tinggal, dan perbaikan yang terus menerus dari lingkungannya.
4.      Hak atas kekayaan alam (Pasal 1 ayat 2 : Semua rakyat dapat secara bebas mengatur segala kekayaan dan sumberdaya mereka sendiri. Tidak dapat dibenarkan suatu bangsa merampas penghidupan rakyatnya sendiri.)

B.       Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat dan Bersih
Adapun hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih yaitu:
1.      Hak atas Kehidupan Pasal 6 ayat 1 Setiap umat manusia mempunyai hak hidup yang melekat pada dirinya. (UU No. 23 tahun 1997).
2.      Hak Atas Kesehatan. (UU No. 23 tahun 1997) Pasal 12 ayat 1 Mengakui hak setiap orang untuk menikmati kegiatan fisik dan mental pada taraf yang tertinggi yang dapat dicapai Pasal 12 ayat 2 b .memperbaiki semua aspek kesehatan lingkungan dan industri.

C.  Mengembangkan Kemandirian Ekonomi
Saat ini beban utang luar negeri atau ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis karena telah menyebabkan defisit kedaulatan. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga-lembaga keuangan internasional, untuk mendiktekan kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian yang menguntungkan perusahaan-perusahaan transnasional. Melalui tema-tema deregulasi, liberalisasi dan privatisasi, negara memberikan atau dipaksa memberikan akses yang sangat besar kepada kepentingan modal internasional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tidak saja akses rakyat yang semakin marginal, tetapi juga pemerintah ditekan untuk menurunkan standar keaamanan dan regulasi lingkungan hidup.[4]
Untuk itu pemerintah harus segera melepaskan ketergantungan terhadap utang luar negeri dan mengutamakan penyiapan prasarana bagi potensi entreprnuer lokal potensi ekonomi rakyat. Pertama-tama pemerintah harus berani menuntut pihak kreditor untuk menghapuskan utang-utang lama yang dikorup oleh Rezim Orba serta proyek utang luar negeri yang telah merampas hak-hak rakyat dan menghancurkan lingkungan hidup. Rakyat Indonesia dn pemerintah berhak menolak pembayaran utang luar negeri yang sama sekali tidak memberikan manfaat kepada rakyat, atau dinikmati oleh kontraktor, konsultan, para pemasok dari kreditor sebagai prasyarat pencairan utang demi pembangunan proyek utang.
Secara moral penghapusan utang luar negeri adalah tindakan yang dapat dibenarkan. Bahkan kini telah muncul wacana tentang utang sosial-ekologis negara-negara maju terhadap negara-negara didunia ketiga. Tesisnya adalah bahwa kemakmuran dan gaya hidup konsumen di negara-negara maju, diperoleh melalui eksploitasi terhadap kekayaan alam di dunia ketiga yang dihisap sejak jaman kolonialisme hingga hari ini. Tesis kedua, kemakmuran dan gaya hidup konsumen di dunia maju harus dibayar dengan kerusakan lingkungan yang ditanggung rakyat dunia ketiga. Diantaranya pemanasan global, penipisan lapisan ozon kontributor utamanya adalah konsumsi di negara maju.
D.      Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan sosial di antaranya melalui reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundang-undangan dan reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundang-undangan dan reformasi kelembagaan. Namun demikian proses ini sama sekali tidak boleh mengabaikan fakta bahwa selama ini ada hak-hak rakyat yang telah dilanggar serta konflik-konflik yang sangat intens dan meluas menjadi bom waktu bagi keberlanjutan ekologi dan sosial. Selain itu hanya melalui penyelesaian konflik sebagai upaya menyeimbangkan neraca kedaulatan dan keadilan ini, negara akan memperoleh legitimasi dan dukungan untuk melakukan pembaharuan pengelolaan lingkungan hidup.[5]
Adapun reformasi ini akan mencakup reformasi di bidang perundang-undangan dan reformasi kelembagaan negara, yaitu:
  1. Pembaharuan Kelembagaan
Kelembagaan pemerintah pengelola lingkungan hidup yang ada saat ini tidak mampu berfungsi secara efektif karena sifat kewenangan yang terbatas mengkoordinasikan kebijakan sektor dalam bidang lingkungan hidup selalu dimarjinalkan di bawah kepentingan sektor yang berorientasi eksploitasi dan skala besar. Selain itu kepengurusan lembaga lingkungan hidup yang sentralistis, menambah kompleksitas penanganan masalah penurunan kualitas lingkungan hidup tidak memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan dan monitoring kebijakan dalam rangka menjamin daya dukung lingkungan, menjamin keadilan dan keberlanjutan bagi generasi sekarang dan mendatang.
Selain itu, efektivitas kelembagaan pengelolaan sumber daya alam di dukung oleh keberadaan peran masyarakat. Peran masyarakat adalah sumber dari tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi, hak masyarakat untuk berpartisipasi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya.[6]
Dengan demikian, dalam hal penataan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup, reformasi kelembagaan yang harus dilakukan:
a.    Kelembagaan yang terkait dengan kebijakan makro pengelolaan lingkungan hidup harus dijadikan landasan bagi penyangga dan penjamin keberlanjutan kehidupan Indonesia dimasa yang akan datang dan tidak lagi sebagai penyangga ekonomi.
b.    Menetapkan kelembagaan yang memiliki fungsi perlindungan dan konservasi lingkungan, yang kewenangannya meliputi perencanaan, penetapan baku mutu dan standar pengelolaan lingkungan hidup, mitigasi dampak penurunan kualitas lingkungan dan rehabilitasi akibat pencemaran. Lembaga ini juga harus mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dan memiliki kewenangan penundaan ijin operasi sementara jika diduga terjadi pelanggaran hukum di bidang lingkungan.
c.    Mengintegrasikan kelembagaan yang memiliki fungsi menjamin akses terhadap pemanfaatan lingkungan secara adil dan berkelanjutan. Sebagai konsekuensinya, perlu dilakukan kaji ulang dan perampingan kelembagaan sektoral yang ada saat ini. Idealnya seluruh kelembagaan sektoral berada pada satu atap dari mulai perijinan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring.
Di tingkat daerah kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup hendaknya menganut prinsip desentralisasi kewenangan berdasarkan fungsi, yang diharapkan dapat mendekatkan proses pengambilan keputusan dari pengambil keputusan kepada kelompok penerima dampak. Bentuk kelembagaan yang diusulkan adalah kepemerintahan rakyat (community govermance), dimana kelembagaan ini sifatnya ad-hoc, informal, multistakeholder, pendekatan berdasarkan isu dan kepentingan dan dikelola dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kelembagaan formal pemerintah dalam bidang pengelolaan lingkungan menjadi bagian dari kepemerintahan rakyat ini.
  1. Pembaharuan Perundang-Undangan
Reformasi perundang-undangan diperlukan karena tidak adanya kesamaan cara pandang terhadap lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, yang berakar pada persoalan pemahaman yang parsial sehingga menimbulkan pendekatan sektoral dan jangka pendek dalam pengelolaannya. Dari sisi proses penyusunan perundang-undangan juga tidak memenuhi prasyarat dan prinsip seperti telah disebutkan diatas. Akhirnya terjadi ketimpangan antara peraturan yang dibuat, implementasi dan proses penegakan undang-undang yang bersangkutan. Ada kecenderungan eskalasi kerusakan lingkungan akibat lingkungan tidak dimaknai sebagai satu kesatuan yang utuh. Lingkungan hidup dimaknai sebagai satu obyek statis yang hampa dari interaksi dengan manusia. Hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negaranya tidak dapat dijabarkan secara baik keterkaitannya.
Reformasi dalam bidang ini membutuhkan tiga undang-undang ”payung” bagi terlaksananya reformasi lingkungan hidup, dalam rangka menjamin pemenuhan kewajiban negara terhadap hak konstitusional warga negaranya. Pertama, kita memerlukan undang-undang untuk melaksanakan reforma agraria/landreform. Undang-undang ini mutlak diperlukan untuk menghilangkan dan mengatasi ketimpangan dan ketidakadilan akses, kontrol dan kepemilikan sumberdaya agraria yang bersifat struktural. Jika reforma pertanahan telah selesai dilaksanakan maka undang-undang ini dapat dicabut.
Yang kedua, adalah undang-undang yang mengatur pengelolaan agraria atau sumberdaya alam dengan mengacu kepada asas-asas kehati-hatian (precauntionary principle) keadilan antar dan intragenerasi, kepastian hukum (termasuk kepastian usaha), perlindungan masyarakat adat, keterbukaan keterpaduan antarsektor, dan keberlanjutan. Selain itu juga memuat hal-hal yang berkenaan dengan aspek-aspek demokrasi pengelolaan SDA (sumberdaya alam) yang tercermin dalam pengaturan tentang hak dan peran serta masyarakat yang lebih hakiki (genuene) dan terinci dengan menyebarkan prinsip akses informasi, partisipasi publik, dan akses keadilan, kemudian bagaimana pengakuan dan perlindungan secara utuh hak-hak tradisional, wilayah ulayat hukum adat dan sistem nilai masyarakat aat dalam pengelolaan SDA. Selain itu pula diatur bagaimana pengawasan dan akuntabilitas publik, serta transparasi dan keterbukaan manajemen pengelolaan SDA. Ketiga, undang-undang yang memilki wewenang untuk perlindungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat. Undang-undang ini mengatur upaya pencegahan kerusakan, penanganan kerusakan, penegakan hukum/sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan.
Adapun pengaturan sektoral tetap diperlukan mengingat karakteristik khusus yang dimiliki oleh masing-masing sektor. Namun demikian pengaturan tersebut harus mengacu pada ketiga rambu peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan seperti yang ada pada saat ini. Peraturan sektoral hendaknya hanya mengatur urusan teknis pengelolaan sumberdaya yang bersangkutan.[7]
BAB III
PENUTUP

Simpulan:
1.      Hak atas sumber-sumber kehidupan terbagi empat yaitu :
a. Hak atas penentuan nasib sendiri.
b. Hak atas Pekerjaan.
c. Hak atas taraf kehidupan yang layak.
d.Hak atas kekayaan alam
2.      Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih terbagi dua, yaitu:
a. Hak atas Kehidupan.
b. Hak Atas Kesehatan.
  1. Reformasi pengelolaan lingkungan hidup harus mengacu kepada upaya penguatan ketahanan dan keberlanjutan ekologi dan sosial di antaranya melalui reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundang-undangan dan reformasi kebijakan yang berkaitan dengan perundang-undangan dan reformasi kelembagaan. Adapun reformasi ini akan mencakup reformasi di bidang perundang-undangan dan reformasi kelembagaan negara.



DAFTAR PUSTAKA

Fernando, Irsan, http://treasnada.blogspot.com/2011/11/bab-i-pendahuluan-11-latar-belakang.html diakses Selasa, 29 April 2014.

Hanif, Bang, http://celotehbanghanif.blogspot.com/2012/01/dimensi-ham-dalam-kasus-lingkungan-di.html diakses Selasa 29 April 2014.



Muzaffar, Chandra, Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru, (Bandung: Mizan Pustaka, 1993.

Thibyan, Byin, http://byantibyan.wordpress.com/2012/11/24/makalah-pkn-ham/ diakses Selasa, 29 April 2014.


[1]Byin Thibyan, http://byantibyan.wordpress.com/2012/11/24/makalah-pkn-ham/ diakses Selasa, 29 April 2014, Jam 16.30 Wita.
[2]Walhi Jabar, http://uwadadang.blogspot.com/2007/12/perspektif-ham-dalam-advokasi.html diakses Selasa, 29 April 2014, Jam 19:30 Wita.
[3]Ibid  
[4]Irsan Fernando, http://treasnada.blogspot.com/2011/11/bab-i-pendahuluan-11-latar-belakang.html diakses Selasa, 29 April 2014, Jam 15:30 Wita. 
[5]Bang Hanif, http://celotehbanghanif.blogspot.com/2012/01/dimensi-ham-dalam-kasus-lingkungan-di.html diakses Selasa 29 April 2014, Jam 16:00 Wita.
[6]Chandra Muzaffar, Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru, (Bandung: Mizan Pustaka, 1993), h. 64 
[7] Walhi Jabar, http://uwadadang.blogspot.com/2007/12/perspektif-ham-dalam-advokasi.html diakses Selasa, 29 April 2014, Jam 19:30 Wita.

1 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus