Minggu, 23 November 2014

PARADIGMA PANCASILA



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok Negara. Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabatnya maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut.
a.       Bagaimana pancasila sebagai paradigma dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ?
b.      Bagaimana pancasila sebagai paradigma pembangunan ?
c.       Bagaimana pancasila sebagai paradigma reformasi ?

3.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan penelitian dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
a.       Mengetahui pancasila sebagai paradigma dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Mengetahui pancasila sebagai paradigma pembangunan.
c.       Mengetahui pancasila sebagai paradigma reformasi.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pancasila Sebagai Paradigma dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Istilah Paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahun. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970 : 49). Inti sari pengertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi  teoretis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hokum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya haisl-hasil penelitian manusia, sehingga dalam perkembangannya terdapat suatu kemungkinan yang sangat besar ditemukannya kelemahan-kelamahan pada teori yang telah ada, dan jikalau demikian maka ilmuwan akan kembali pada asumsi-asumsi dasar serta asumsi teoretis sehingga dengan demikian perkembangan ilmu pengetahuan kembali mengkaji paradigma dari ilmu pengetahuan tersebut atau dengan lain perkataan ilmu pengetahuan harus mengkaji dasar ontologis dari ilmu itu sendiri. Misalnya dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang persial terukur, korelatif danm positivistic maka ternyata hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistimologis hanya mengkaji suatu aspek saja dari objek ilmu pengetahuan yaitu manusia. Dalam masalah popular ini istilah paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung konolasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.


2.      Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Untuk mencapai tujuan  dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut:“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,”  hal ini dalm kapasitasnya tujuan negara hokum formal adapun rumusan “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa” hal ini dalam pengertian negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum)” ikut melaksankan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Unsure-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang Maha Esa, sehingga upaya mewujudkan tujuan maka pembangunan haruslah  mendasarkan pada hakikat manusia.
Pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa (rokhani) yang mencakup akal, rasa dan kehendak, aspek raga (jasmani), aspek individu, aspek makhluk sosial dan aspek kehidupan.
1)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Iptek
Ilmu pengetahuan dan teknologi pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rokhani manusia. Akal merupakan potensi rokhaniyah menusia dalam hubungan intelektualitas. Pengembangan Iptek sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral Ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Bidang Politik
Pembangunan dan pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal ini perwujudan hak atas martabat kemanusiaan sehingga sistem politik negara mampu menciptakan sisitem yang menjamin atas hak-hak tersebut. Pengembangan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila.



3)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Mubyarto mengemabangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto,1999).
4)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistic.
5)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hankam
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum. Atas dasar pengertian demikian ini maka keamanan merupakan syarat mutlak tercapainya kesejahteraan warga negara.
6)      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Pada proses reformasi dewasa ini dibeberapa wilayah negara Indonesia terjadi konflik sosial yang bersumber pada masalah SARA, terutama bersumber pada masalah agama. Hal ini menunjukkan kemunduran bangsa Indonesia kearah kehidupan beragama yang tidak berkemanusiaan. Tragedy di Ambon, Poso, Medan, Mataram, Kupang serta daerah lainnya menunjukkan betapa semakin melemahnya toleransi kehidupan beragama yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu merupakan suatu tugas berat bagi bangsa Indonesia yang saling menghargai, menghormati dan saling mencintai sebagai sesama umat manusia yang beradab.
Dalam pengertian inilah maka negara menegaskan pkok pikiran ke-4 bahwa “negara berdasarkan  atas ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.



3.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan Negara dalam suatu system Negara di bawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan Negara Indonesia. Betapapun perubahan dan reformasi dilakukan namun bangsa Indonesia tidak akan menghancurkan nilai religiusnya, nilai kemanusiaannya, nilai persatuannya, nilai kerakyatan serta nilai keadilannya. Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Reformasi melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total. Reformasi total ini bukan berarti harus mengubah kehidupan bangsa Indonesia menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berpersatuan, tidak berkerakyatan serta tidak berkeadilan. Tetapi sebaliknya, reformasi ini harus memiliki tujuan, dasar, cita-cita serta platform yang jelas bagi bangsa Indonesia. Sehingga nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma reformasi total tersebut.
a.      Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna serta pengertian “Reformasi” dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan pengertian reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri maupun swasta, memaksa untuk mengganti pekabat dalam suatu instansi, melakukan pengrusakan, bahkan yang paling memprihatikan adalah melakukan pengerakan massa dengan merusak dan membakar took-toko, pusat-pusat kegiatan ekonomi, kantor instansi pemerintah, fasilitas umum, kantor pos, kantor bank disertai dengan penjarahan dan penganiayaan. Oleh karena itu makna reformasi itu harus benar-benar diletakkan dalam pengertian yang sebenarnya sehingga agenda proses reformasi itu benar-benar sesuai tujuannya.
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
2)      Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan ideologis yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarahkan kepada anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan Negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
3)      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan structural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta system Negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2).
4)      Reformasi dilakukan kea rah suatu perubahan kea rah kondisi serta keadaan yang lebih baik. Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan kea rah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia.
5)      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
b.   Pancasila sebagai dasar cita-cita reformasi
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah, nampaknya tidak diletakkan dalam berkedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Pada masa Orba Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh penguasa, sehingga kedudukan pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan pelaksana penguasa negara. Misalnya setiap kebijaksanaan penguasa Negara senantiasa berlindung di balik ideology Pancasila sehingga setiap tindakan dan kebijaksanaan penguasa Negara senantiasa dilegitimasi oleh ideology Pancasila. Sehingga konsekuensinya setiap warga Negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela.
Oleh karena itulah maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideology, sebab tanpa adanya suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan Negara Indonesia. Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun secara rinci sebagai berikut:
1)      Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bahwa suatu gerakan kea rah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Karena hakikatnya manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai makhluk yang sempurna yang berakal budi sehingga senantiasa bersifat dinamis, sehingga selalu melakukan suatu perubahan kea rah suatu kehidupan kemanusiaan yang lebih baik. Maka reformasi harus berlandaskan moral religious dan hasil reformasi yang dijiwai nilai-nilai religious tidak membenarkan pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang lain serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
2)      Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai-nilai martabat manusia yang beradab. Oleh karena itu reformasi harus dilandasi oleh moral kemanusiaan yang luhur, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bahkan reformasi mentargetkan ke arah penataan kembali suatu kehidupan Negara yang menghargai hak-hak asasi manusia. Reformasi menentang segala praktek eksploitasi, penindasan oleh manusia terhadap manusia lain, oleh golongan satu terhadap golongan lain, bahkan oleh penguasa terhadap rakyatnya. Untuk bangsa yang majemuk seperti bangsa Indonesia maka semangat reformasi yang berdasarkan pada kemanusiaan menetang praktek-praktek yang mengarah pada diskriminasi dan dominasi sosial, baik alasan perbedaan suku, ras, asal-usul maupun agama. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai kemanusiaan tidak membenarkan perilaku yang biadab membakar, menganiaya, menjarah, memperkosaan bentuk-bentuk kebrutalan lainnya yang mengarah pada praktek anarkisme.
3)      Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya Negara dan bangsa Indonesia. Reformasi harus menghindarkan diri dari praktek-praktek yang mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya sparatisme baik atas dasar ke daerahan, suku maupun agama. Reformasi memiliki makna menata kembali kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi justru harus mengarah pada lebih kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa. Demikian juga reformasi harus senantiasa dijiwai asas kebersama sebagai suatu bangsa Indonesia.
4)      Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan sebab justru permasalah dasar gerakan reformasi adalah pada prinsip kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan Negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara, dalam pengertian inilah maka reformasi harus mengembalikan pada tatanan pemerintahan Negara yang benar-benar bersifat demokratis, artinya rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara. Maka semangat reformasi menentang segala bentuk penyimpangan demokratis seperti kediktatoran baik bersifat langsung maupun tidak langsung, feodalisme maupun totaliterianisme. Asas kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan menghendaki terwujudnya masyarakat demokratis.
5)      Visi dasar reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan Negara harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu terwujudnya tujuan bersama sebagai Negara hukum yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan prubahan dan penataan kembali, pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, namun perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan. Perlindungan terhadap hak asasi peradilan yang benar-benar bebas dari kekuasaan, serta legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat terwujudkan. Sehingga rakyat benar-benar menikmati hak serta kewajibannya berdasarkan prinsip-prinsip keadilan sosial. oleh karena itu reformasi hukum baik yang menyangkut materi hukum terutama aparat pelaksana dan penegak hukum adalah merupakan target reformasi yang mendesak untuk terciptanya suatu keadilan dalam kehidupan rakyat.
Dalam perspekif Pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Sebagai suatu ideology yang bersifat terbuka dan dinamis Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman terutama perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah ada pada filsafat hidup bangsa Indonesia dan sebagai bangsa maka akan senantiasa memiliki perkembangan aspirasi sesuai dengan tuntutan zaman.







BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Istilah Paradigma pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahun. istilah paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung konolasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.

2.      Saran
Dapat mengembangkan kembali dalam pelajaran tentang pancasila sebagai paradigma dan berbagai macam-macam pancasila sebagai paradigma dalam masyarakat, pancasila sebagai paradigma pembangunan, dan pancasila sebagai paradigma reformasi.
















DAFTAR PUSTAKA

www.pancasilasebagaiparadigma.com, di akses pada tanggal 07 November 2014
Abulgani Ruslan, 1998, Pancasila dan Reformasi, Paradigma Offset : Yogyakarta
Kaelan, 2010, Pendidikan Pancasila, Paradigma Offset : Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar