BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Malaysia merupakan salah satu negara yang menerapkan
unsur-unsur hukum Islam di dalam sistem hukumnya, sehingga sistem hukumnya
kebanyakan dipengaruhi oleh hukum Islam meskipun penduduknya mayoritas Islam. dibandingkan
dengan KUHP modern, KUHP Malaysia termasuk ketinggalan zaman. System dan
dasarnya sangat berbeda. Perbedaan yang paling mendasar ialah KUHP Malaysia
tidak berdiri dari buku I, II dan seterusnya, sebagaimana dengan KUHP kita,
juga KUHP asing yang lain, semuanya terdiri atas dua atau tiga atau empat buku,
melainkan KUHP Malaysia langsung terbagi atas bab-bab.[1]
Dari latar belakang masalah inilah penulis tertarik akan membahas lebih jauh
tentang KUHP di Malaysia ini dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan
dibahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
- Bagaimana KUHP Malaysia?
- Bagaimana sanksi pidana di Malaysia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KUHP di
Malaysia
Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan
berlakunya KUHP ini. Tidak tercantum asas legalitas (nullum crimen sine lege).
Juga tercantumtentang perubahan perundang-undangan yang menguntungkan terdakwa,
sebagaimana tercantum dalam banyak KUHP di dunia ini.[2]
Bab II berisi definisi-definisi istilah dalam
KUHP ini. Disinipun ditambahkan ilustrasi dan penjelasan yang panjang-panjang.
Bab III mengenai pidana, hanya mengatur tentang
pidana terhadap delik gabungan, jika dibandingkan KUHP kita ketentuan ini
kurang lengkap.
Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang
terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf. Pengecualian terhadap penjatuhan
pidana ini sangat mendetail, dengan penjelasan ilustrasi. Hakikatnya sama
dengan KUHP kita.[3]
Bab V mengatur tentang penganjuran, meskipun
tidak sama dapat disejajarkan dengan delik menyuruh melakukan atau doen plegen didalam KUHP kita. Delik ini
juga jika orang yang dianjurkan berada di luar Malaysia. Delik penganjuran ini
diatur mendetail dengan ilustrasi dan dan penjelasan terinci.
Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan
atau komplotan (Conspiracy). Mulai bab ini dicantumkan sanksi pidananya,
sejajar dengan buku II KUHP kita.
Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap
negara. Walaupun berbeda rumusan, sejajar dengan buku I dan II KUHP kita.
Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan
angkatan bersenjata. Tidak ada padanannya di KUHP kita, karena tercantum di
KUHP Tentara (KUHPT).
Bab VIII mengenai delik-delik terhadap
ketentraman umum. Padanannya terdapat pada Bab V buku II KUHP (lama) kita,
namun berbeda rumusan misalnya: KUHP Malaysia mulai dengan pertemuan dan
perkumpulan terlarang, sedangkan KUHP kita mulai dengan delik kebencian dan
permusuhan dan penodaan lambang negara.[4]
Bab
IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai negeri. Dalam KUHP kita diatur
di bab XXVIII mengenai delik jabatan (ambtsdelicten).
Perbedaannya delik suap menyuap dalam KUHP kita masuk delik korupsi, sedangkan
di Malaysia delik korupsinya memiliki perumusan tersendiri yang bersifat sangat
darurat, yang menyimpang dari arti ketentuan KUHP-nya. Jadi disana ada dua buah
UU anti-korupsi. Jadi seorang pejabat korupsi ia dapat didakwa tiga UU
sekaligus, yaitu dua UU anti-korupsi dan KUHP yang berkaitan dengan pegawai
negeri.
Bab
X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri, yang isinya
mengenai pembangkangan terhadap pegawai negeri yang menjalankan wewenangnya
yang sah, seperti tidak mematuhi panggilan atau perintah yang lain dari pegawai
negeri, mencegah diserahkan kepadanya panggilan dan seterusnya. Ini dapat
disejajarkan dengan Bab VIII Buku II KUHP (lama).
Bab
XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum. Disini diatur
tentang sumpah palsu, termasuk pula disini delik-delik yang biasanya
digolongkan di dalam delik contempt of
court yang dalam KUHP baru kita dalam bab tersendiri.
Bab
XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko
pemerintah. Ini disejajarkan dengan Bab X KUHP (lama) tentang pemalsuan uang.[5]
Bab
XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran. Di Indonesia delik demikian
diatur secara khusus dalam UU Tera Legal NO. 2 th 1981.
Bab
XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan,
kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan. Kalau kita telaah bab ini, terinci
tentang kebisingan, kesehatan lingkungan, termasuk penjualan makanan, minuman
dan obat yang merusak kesehatan, pencemaran air dan udara, sampai keselamatan
lalu-lintas di jalan, dan navigasi kapal. Di Indonesia delik mengenai hal yang
membahayakan keselamatan umum manusia dan benda di bab VII buku II KUHP lama,
delik kesusilaan di bab XIV KUHP.[6]
Bab
XV mengatur tentang delik agama, dibandingkan dengan pasal 156 a Bab V buku I
KUHP lama Indonesia.
Bab
XVI tentang delik terhadap badan manusia. Termasuk terhadap nyawa, aborsi, pembunuhan
bayi, penganiayaan, pembatasan dan pengurungan orang, penyerangan terhadap
orang, penculikan, melarikan orang, perbudakan dan kerja paksa. Disejajarkan
dengan bab IX tentang penganiayaan, bab XVIII tentang kejahatan, tentang
kemerdekaan, semuanya dalam buku II KUHP lama Indonesia.[7]
Bab
XVII tentang delik harta benda yang sejajar dengan bab XXI tentang pencurian,
bab XIV tentang penggelapan, bab XXX tentang panadahan, bab XXV tentang
penipuan, dan Bab V delik memasuki kediaman orang, semuanya dalam buku II KUHP
lama Indonesia.
Bab
XVIII mengenai delik yng berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek, yang
sejajar dengan bab X tentang pemalsuan uang (Uang kertas negara, uang kertas
bank), bab XI tentang pemalsuan materai, merek dan bab XII tentang pemalsuan
surat, semuanya di buku II KUHP lama Indonesia.
Bab
XIX Malaysia ini telah dihapus.
Bab
XX delik mengenai perkawinan. Sejajar dengan bab XIII tentang kejahatan
mengenai asal-usul dan perkawinan dalam buku II KUHP lama Indonesia.
Bab
XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah. Sejajar dengan Bab XVI tentang
penghinaan dalam buku II KUHP lama Indonesia dan yang terakhir.
Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal,
penghinaan dan ganguan. Sejajar dengan bab XXIII tentang delik pemerasan dan
pengancaman KUHP kita.
Secara umum KUHP Malaysia ini termasuk KUHP
kuno jika dibandingkan misalnya dengan WvS Belanda sekarang dan tentu saja KUHP
Baru Indonesia yang segera lahir itu.[8]
B. Sanksi
Pidana di Malaysia
·
Hukuman Mati
Hukuman mati adalah sebuah ciri dalam
hukum Malaysia yang digunakan untuk menghukum pelaku pembunuhan, penyelundupan
narkoba, kepemilikan senjata tanpa izin di wilayah keamanan, atau penembakan
senjata api dengan niat melukai atau membunuh seseorang.[9]
Adapun pelaksanaan pidana mati di
Malaysia, dilakukan dengan cara menggantungkan leher terpidana sampai mati
sebagaimana dinyatakan dalam Bab XXVI tentang Judgment/Pemidanaan, yang
diatur dalam section/pasal 277 CPC tentang Judgment of death/Pidana
mati, yang berbunyi sebagai berikut: “When any person is sentenced to death
the sentence shall direct that he be hanged by the neck till he is dead, but
shall not state the place where nor the time when the sentence is to be carry
out”.[10]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
KUHP di negara Malaysia ini terdiri dari bab-bab, yaitu:
- Bab I Pendahuluan, berisi ketentuan-ketentuan berlakunya KUHP ini.
- Bab II berisi definisi-definisi istilah dalam KUHP ini.
- Bab III mengenai pidana, terhadap delik gabungan.
- Bab IV mengatur tentang pengecualian umum, yang terbagi atas alasan pembenar dan pemaaf.
- Bab V mengatur tentang penganjuran.
- Bab VA mengatur tentang delik persekongkolan atau komplotan
- Bab VI mengatur tentang delik-delik terhadap negara.
- Bab VII, mengatur delik-delik berkaitan dengan angkatan bersenjata.
- Bab VIII mengenai delik-delik terhadap ketentraman umum.
- Bab IX mengenai delik yang berkaitan dengan pegawai negeri.
- Bab X mengenai penghinaan terhadap wewenang yang sah pegawai negeri.
- Bab XI mengenai bukti palsu delik-delik terhadap peradilan umum.
- Bab XII mengatur tentang delik-delik yang berkaitan dengan uang logam dan perangko pemerintah.
- Bab XIII mengenai delik-delik timbangan dan ukuran.
- Bab XIV mengatur tentan delik-delik terhadap kesehatan umum, keselamatan, kesenangan, kesopanan, dan kesusilaan.
- Bab XV mengatur tentang delik agama.
- Bab XVI tentang delik terhadap badan manusia.
- Bab XVII tentang delik harta benda.
- Bab XVIII mengenai delik yang berkaitan tentang dokumen, perdagangan dan merek.
- Bab XIX Malaysia ini telah dihapus.
- Bab XX delik mengenai perkawinan.
- Bab XXI mengenai delik pencemaran atau fitnah.
- Bab XXII tentang delik intimidasi kriminal, penghinaan dan ganguan.
DAFTAR PUSTAKA
Arief, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1,
Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
Curl, Arif, perbandingan hukum pidana Indonesia dan Malaysia,
http://arifsuyo.blogspot.com/2013/10/perbandingan-hukum-pidana-indonesia-dan.html
Kadir, Junaedi , Perbandingan
Hukum Pidana Malaysia, http://junetbungsu.wordpress.com/2013/03/01/perbandingan-hukum-pidana-malaysia/
[1]Junaedi kadir, http://junetbungsu.wordpress.com/2013/03/01/perbandingan-hukum-pidana-malaysia/ diakses Jum’at 25 April 2013, Jam 20:30 Wita.
[2]Andi Hamzah, Perbandingan
Hukum Pidana , Edisi 1, Cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h.
73
[5]Agus Putu Agung, Perbandingan
Hukum Pidana, http://indohukum.blogspot.com/2011/04/perbandingan-hukum-pidana-hukum-pidana.html diakses Jumat, 25 April 2014, Jam 17:30 Wita.
[6]Andi Hamzah, Perbandingan
Hukum Pidana op. cit., h. 76
[9]Zainal Asikin, Sistem
Hukum Malaysia, http://asikinzainal.blogspot.com/2012/03/hukum-malaysia.html diakses Sabtu,
26 April 2014, Jam 19:30 Wita.
[10]http://hukum.kompasiana.com/2013/10/04/ws-dan-ketentuan-pidana-malaysia-595731.html diakses Sabtu,
26 April 2014, Jam 19:45 Wita.
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^