Minggu, 23 November 2014

HUKUM PIDANA DI PORTUGAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
KUHP Portugal termasuk KUHP modern dalam arti sangat baru. KUHP ini disusun sama sekali secara revolusioner radikal merombak sistem yang lama. KUHP ini mulai berlaku 1 Januari 1983. Sedangkan KUHAP-nya lebih baru lagi, mulai berlaku 1 Januari 1987. Memang seharusnya KUHP lebih dahulu diciptakan daripada KUHAP. Berlainan dengan kita, yang KUHAP diciptakan lebih dulu. Kedua kitab ini berbeda dengan yang ada sebelumnya terutama tentang sanksi pidana. Prosesnya dimulai dengan penunjukan Eduardo tentang sanksi pidana. Prosesnya dimulai dengan penunjukan Eduardo Correia seorang professor, oleh Menteri Kehakiman tahun 1961. KUHP lama berlaku sejak 1886. KUHP Portugal yang lebih dahulu lagi, yaitu tahun 1966.[1]
Titik sentral pembaharuan hukum pidana di Portugal terletak pada dekriminalisasi dan humanisasi administrasi penuntutan pidana pengurangan pidana penjara, penekanan kepada perlindungan masyarakat dan rehabilitasi pelanggar hukum. Adapun sanksi-sanksi hukum pidana di Portugal yaitu terbagi empat: 1) Pidana pokok, 2) Pidana tambahan, 3) Pidana indeterminate yang relatif dan 4) tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik. Dari latar belakang inilah penulis akan menggali lebih dalam lagi mengenai sanksi-sanksi hukum pidana di Portugal dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan dibahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
  1. Bagaimana pidana pokok di Portugal?
  2. Bagaimana pidana tambahan di Portugal?
  3. Bagaimana pidana indeterminate yang relatif di Portugal?
  4. Bagaimana tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik di Portugal?

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
  1. Untuk mengetahui bagaimana pidana pokok di Portugal.
  2. Untuk mengetahui bagaimana pidana tambahan di Portugal.
  3. Untuk mengetahui bagaimana pidana indeterminate yang relatif di Portugal.
  4. Untuk mengetahui bagaimana tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik di Portugal.




BAB II
PEMBAHASAN

Dalam KUHP Baru (1983) beberapa jenis sanksi pidana dan tindakan dari sistem lama dihapus dan sistem sanksi baru dibedakan yaitu:[2]
A.      Pidana Pokok
  1. Pidana Penjara
Pada mulanya sebelum diundangkannya KUHP Baru 1983, pidana perampasan kemerdekaan dibedakan ke dalam dua kategori yaitu ada yang masuk pidana berat (severe penalties atau penas maiores) dan ada yang termasuk pidana koreksional (correctional penalties atau severe penas correccionais). Termasuk pidana berat ialah severe prison sentence (minimal 2 tahun dan maksimal 24 tahun) dan pidana automatic loss of civil and political rights ( untuk 15-20 tahun). Yang termasuk pidana koreksional ialah imprisonment (minimal 3 hari, maksimal 2 tahun), exile (pembuangan), temporary loss of civil and political rights fine dan public reprimand.[3]
KUHP Baru menghapuskan perbedaan antara pidana berat dengan pidana perbaikan/koreksional, sehingga hanya ada pidana penjara. Minimum dan maksimum pidana penjara juga diubah. Minimum ditingkatkan dari 3 hari ke 1 bulan, sedangkan maksimumnya dikurangi dari 24 tahun menjadi 20 tahun. Maksimum ini dapat dinaikkan ½ untuk genocide dan terrorism. Tidak ada pidana penjara termasuk indeterminate sentence, yang dapat melebihi batas 25 tahun. Dalam KUHP Portugal tidak ada jetentuan mengenai lamanya minimum umum dan maksimum umum yang dapat dijatuhkan. Tiap delik mempunyai batas-batas khususnya sendiri-sendiri. Namun ada faktor yang meringankan, misalnya telah membayar kerugian untuk kerusakan yang timbul, memungkinkan dijatuhkannya pidana di bawah minimal.[4]
Salah satu tujuan kebijakan kriminal yang sangat penting dari pembaharuan KHUP adalah pengurangan jumlah pidana penjara pendek. Pembuat UU menetapkan syarat-syarat yang ketat sebelum pidana penjara 6 bulan ke bawah diterapkan. Misalnya pasal 43 PC menegaskan, bahwa semua pidana penjara 6 bulan atau kurang harus disubsitusikan dengan sejumlah denda harian penjara mempunyai sifat sebagian pidana terakhir (the ultimo-ratio character of the prison sentence). Ide the ultimo-ratio character of the prison sentence ini juga terlihat pada pasal 71 PC. Dalam hal suatu delik dapat dipidana dengan pidana custodial atau pidana non custodial, pasal 71 ini mewajibkan hakim untuk menjatuhkan pidana non custodial apabila hal ini dipandang cukup untuk merehabilitasi si pelanggar, dan juga syarat-syarat teguran/pencercaan (reprimand) terpenuhi. Prinsip general deterrence ini untuk menjamin, bahwa sanksi alternatif non custodial itu tida sekedar menjadi huruf mati.[5]
Sejak tahun 1983, UU memberi peluang kepada hakim untuk menetapkan bahwa pidana sampai 3 bulan dapat dilaksanakan dalam bentuk weekend detention atau semi detention (Pasal 44 dan 45 PC). Pasal 44 menyatakan, bahwa pidana penjara pendek ke pidana denda atau weekend detention tidak dimungkinkan, maka dapat dipilih semidetention. Bentuk pidana ini memberi kebebasan kepada napi untuk bebas di luar penjara, melakukan pekerjaan normalnya atau pendidikannya. Semi detention ini harus dengan persetujuan terpidana (Pasal 45 PC).[6]
  1. Pidana Denda
Pidana denda digunakan sebagai pengganti pidana penjara pendek dan juga sebagai pidana yang berdiri sendiri (independent sanction). Sejak tahun 1983, semua pidana denda dihitung sebagai denda harian karena harus memperhitungkan kemampuan terpidana. Menurut pasal 46 PC, pidana denda sekurang-kurangnya 10 dan maksimal 300 denda harian. Tiap denda harian sekurang-kurangnya 200 Escudos dan tidak dapat lebih dari 10.000 Escudos. Dengan demikian, jumlah minimum denda adalah 2000 Escudos dan maksimalnya 3.000.000 Escudos. Pembayaran denda dapat ditunda sampai 1 tahun atau dapat dicicil dalam waktu 2 tahun. Apabila denda tidak dibayar dapat diganti dari barang-barang terpidana atau dikonversi dengan kewajiban kerja. Satu hari kerja ekuivalent dengan satu denda harian.[7]
Walaupun pada prinsipnya uang denda menjadi milik negara, namun Pasal 129 PC membuat suatu perkecualian penting, yaitu hakim dapat menghadiahkan semua atau sebagian denda itu kepada pihak yang dirugikan (korban) apabila ia menderita kerugian financial sangat serius dan terdakwa tidak dapat membayar kembali. Atas permintaan pihak yang dirugikan, barang-barang yang disita atau hasil kejahatan dan juga keuntungan yang berasal dari kejahatan dapat diberikan/dihadiahkan kepadanya.[8]
  1. Pidana Tertunda/Bersyarat
Pidana tertunda (PT) sudah dimasukkan ke dalam hukum pidana Portugal sejak tahun 1893 (UU 6 Juli 1983, pasal 8 dan 9). Pidana tertunda yang dimaksud di sini adalah unconditional penalty yang tidak dilaksanakan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Pada mulanya pidana tertunda hanya diberikan untuk pidana penjara koreksional dan hanya untuk pelaku pemula. Hal ini kemudian diperluas pada revisi KUHP tahun 1954. Pidana tertunda dapat juga diberikan untuk denda. Perkecualian pemberian pidana tertunda kepada first offender juga mengalami perubahan yang dikecualikan, hanya mereka yang pernah dipidana penjara. Namun dalam revisi terakhir, klausul demikian juga mengalami pergeseran. Recidivist juga dapat memperoleh pidana tertunda saat ini, semua pidana-pidana penjara sampai 3 tahun (sebelumnya hanya 2 tahun) dapat memperoleh pidana tertunda.[9]
Adapun syarat-syarat pidana tertunda yang secara eksplisit disebut dalam PC ialah:[10]
a.       Memberi kompensasi kepada korban atau memberi jaminan untuk melakukan hal itu (member kompensasi).
b.      Melakukan perbaikan moral kepada korban.
c.       Membayar sejumlah uang kepada Bendahara Negara sebesar jumlah denda maksimum yang diancamkan untuk delik yang bersangkutan.
Hakim dapat menetapkan syarat-syarat lain sepanjang tidak merugikan/membahayakan terpidana dan tidak bertentangan dengan standar moral. Berdasarkan kriteria pertama, maka hakim tidak dapat menetapkan suatu sanksi, misalnya pidana kerja sosial (yang merupakan pidana pokok) sebagai syarat khusus.[11]
  1. Pengawasan
Disamping pidana tertunda/bersyarat yang didasarkan pada sursis di Perancis dan Belgia, KUHP baru 1982 memperkenalkan prova yang meniru model probation di Anglo Saxon. Pembuat UU mempertimbangkan pidana ini sebagai salah satu bentuk inovasi yang sangat penting. Pidana ini dimaksudkan sebagai alternatif dari pidana penjara termasuk pidana bersyarat. Probation merupakan suatu alternatif dari pidana penjara termasuk pidana bersyarat ini tidak memberi peluang yang cukup untuk perbaikan/rehabilitasi si pelanggar.[12]
Syarat-syarat untuk pidana bersyarat/tertunda juga dapat diterapkan untuk probation ini. perbedaan penting antara suspended sentence dengan probation adalah bahwa dalam probation, putusan pemidanaan ditunda. Jadi, tidak ada final sentence. Untuk dibuatnya perintah pengawasan, cukup bahwa hakim yakin akan kesalahan terdakwa dan delik yang dilakukan tidak dapat dipidana lebih dari 3 tahun penjara. Perbedaan yang sangat signifikan antara probation dan suspended sentence adalah bahwa orang yang diberi probation menjadi sasaran rencana rehabilitasi di bawah pengawasan dan bimbingan pekerja sosial yang terlatih untuk masa 1 sampai 3 tahun.[13]
Pasal 54 PC menetukan beberapa larangan bagi mereka yang terkena probation, yaitu larangan untuk:[14]
a.       Melakukan pekerjaan/profesi tertentu.
b.      Berada di tempat-tempat tertentu.
c.       Bertempat tinggal di tempat tertentu atau dalam wilayah tertentu.
d.      Melakukan kontak dengan orang-orang tertentu. Bergadung dengan masyarakat tertentu atau menghadiri pertemuan-pertemuan khusus.
e.       Memiliki barang-barang untuk tujuan melakukan tindak pidana lain.

Adapun syarat lain yang disebut dalam KUHP adalah:[15]
  1. Kewajiban menentukan orang yang membayar jaminan untuknya.
  2. Kewajiban melapor secara periodik kepada pejabat pengawas dan menerima perawatan wajib di dalam rumah sakit jiwa, klinik rehabilitasi alkohol/obat-obatan atau lembaga terapi lainnya.
Patut dicatat, bahwa hakim dapat menetapkan syarat-syarat lain.
  1. Teguran
Pidana ini dalam istilah Portugis disebut admoesta cao. Jenis sanksi ini mengikuti model Yugoslavia yang diperkenalkan pada 1959. Sanksi ini berupa teguran lisan secara formal oleh hakim dalam persidangan terbuka yang dihadiri terdakwa. Dalam mukaddimah KUHP dinyatakan, bahwa sanksi ini terutama dimaksudkan untuk pelaku pemula dan para pelanggar yang mempunyai rasa harga diri yang baik yang tidak melakukan delik sangat serius dan kepadanya tidak diperlukan pidana yang lebih berat. Pasal 59:2 PC juga menyatakan, bahwa teguran ini juga dapat diberikan apabila sanksi ini dapat menunjang rehabilitasi sosial dari si pelanggar.[16]
Menurut pasal 59 PC, hakim hanya dapat menerapkan sanksi ini apabila:[17]
a.       Terdakwa bersalah melakukan delik yang tidak diancam pidana lebih berat dari 3 bulan penjara, denda sebesar 90 denda harian atau gabungan/kombinasi kedua pidana itu.
b.      Terdakwa harus telah membayar kerugian yang ditimbulkan.
Perbedaan sanksi ini dengan Verwarnung mit Strafvorbehalt di Jerman ialah:[18]
a.       Tidak ada syarat-syarat yang dilekatkan pada sanksi ini di Portugal.
b.      Pengumuman/penjatuhan pidana tidak ditunda.
  1. Pelepasan Bersyarat
Ada dua bentuk pelepasan bersyarat yaitu parole pilihan (optional parole) dan parole wajib (mandatory parole). Parole pilihan untuk pidana penjara yang lebih dari 6 bulan dan telah dijalani separuhnya. Pelepasan bersyarat ini bukan merupakan hak setiap napi, tetapi hak istemewa untuk napi tertentu. Parole wajib adalah pelepasan bersyarat yang harus diberikan kepada napi yang dijatuhi pidana penjara lebih dari 6 tahun, setelah menjalani 5/6-nya dan belum pernah diberi parole pilihan. Syarat-syarat yang dilekatkan pada parole sama dengan syarat-syarat untuk suspended sentence dan probation order.[19]
  1. Tidak Menjatuhkan Pidana
Salah satu rekomendasi dari Komisi para Menteri Dewan Eropa (dalam Resolusi no. 10/76 tgl 9 Maret 1976) member perhatian pada kemungkinan diberikannya hak kepada hakim untuk dapat tidak menjatuhkan pidana apapun terhadap delik-delik ringan. Portugal merupakan salah satu negara yang menerima rekomendasi ini dan memasukkan dua bentuk Dispensa de pena ke dalam KUHP 1983, yaitu tidak menjatuhkan pidana terhadap delik:[20]
a.       Yang diancam dengan pidana maksimum 6 bulan penjara.
b.      Yang diancam dengan pidana gabungan antara penjara dan denda yang tidak melebihi 180 denda harian.
Syarat-syarat untuk tidak menjatuhi pidana itu adalah:[21]
a.         Ada kesalahan minimal.
b.         Kerugian telah dibayar
c.         Tidak ada faktor-faktor (untuk rehabilitasi atau pencegahan umum) yang menghalangi penyelesaian masalah dengan cara ini.
Apabila syarat ke dua dan tiga tidak ada, tetapi hakim berpendapat bahwa hal itu dapat direalisir dalam waktu 1 tahun, maka hakim dapat menunda putusannya sampai 1 tahun. Tujuan dibalik dispensa de pena tidak hanya untuk menghindari penjatuhan pidana penjara pendek, tetapi juga untuk mencegah pemidanaan yang tidak dibenarkan/diperlukan dilihat dari sudut kebutuhan, baik kebutuhan untuk melindungi masyarakat maupun untuk rehabilitasi si pelanggar. Dengan kata lain, fungsinya tidak hanya sebagai alternatif pidana (penjara) pendek, tetapi juga sebagai koreksi judicial terhadap asas legalitas.[22]

  1. Pidana Tambahan
Pidana tambahan ialah pencabutan atau pemecatan sementara/diskors dari jabatan publik atau penolakan hak untuk menjabat jabatan tertentu, pekerjaan atau fungsi.[23]

  1. Pidana Indeterminate Yang Relatif
Pidana indeterminate relatif ialah jenis semacam pidana penjara yang dalam keadaan tertentu dapat dikenakan kepada penjahat professional atau  penjahat karena kebiasaan atau para pelaku yang kecanduan alkohol/obat. Lamanya pidana tidak ditentukan secara pasti pada saat pemidanaan tetapi tergantung pada kemajuan/perkembangan dari rencana pembinaan. Hakim hanya menetapkan lamanya minimal dan maksimal bisa 2, 4, atau 6 tahun lebih lama dari pada pidana penjara yang dapat dijatuhkan.[24]

  1. Tindakan-Tindakan Untuk Melindungi Keamanan Publik
Tindakan untuk keamanan publik dikenakan pada pelanggar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, termasuk penempatan pada lembaga untuk pemeliharaan, pengobatan (treatment) atau perlindungan dan larangan untuk profesi atau bisnis (pekerjaan) tertentu.[25]






BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Dalam KUHP Baru (1983) beberapa jenis sanksi pidana dan tindakan dari sistem lama dihapus dan sistem sanksi baru dibedakan yaitu:
  1. Pidana pokok, terdiri dari pidana penjara, pidana denda, pidana tertunda/bersyarat, pengawasan, teguran, pelepasan bersyarat, dan tidak menjatuhkan pidana.
  2. Pidana tambahan, ialah pencabutan atau pemecatan sementara/diskors dari jabatan publik atau penolakan hak untuk menjabat jabatan tertentu, pekerjaan atau fungsi.
  3. Pidana indeterminate yang relatif, ialah jenis semacam pidana penjara yang dalam keadaan tertentu dapat dikenakan kepada penjahat professional atau  penjahat karena kebiasaan atau para pelaku yang kecanduan alkohol/obat.
  4. Tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik, ialah  dikenakan pada pelanggar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, termasuk penempatan pada lembaga untuk pemeliharaan, pengobatan (treatment) atau perlindungan dan larangan untuk profesi atau bisnis (pekerjaan) tertentu.














DAFTAR PUSTAKA

Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.



[1]Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 1995), h. 29
[2]Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002), h. 63
[3]Ibid, h. 65
[4]Ibid
[5]Ibid, h. 66
[6]Ibid, h. 67
[7]Ibid
[8]Ibid, h. 68
[9]Ibid
[10]Ibid
[11]Ibid, h. 69
[12]Ibid
[13]Ibid
[14]Ibid, h. 70
[15]Ibid
[16]Ibid, h. 71
[17]Ibid
[18]Ibid
[19]Ibid, h. 72
[20]Ibid
[21]Ibid, h. 73
[22]Ibid
[23]Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, op. cit., h. 31 
[24]Ibid  
[25] Ibid

1 komentar:

  1. ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
    Promo Fans**poker saat ini :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
    Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^

    BalasHapus