BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
KUHP Portugal termasuk KUHP modern dalam arti sangat baru. KUHP ini
disusun sama sekali secara revolusioner radikal merombak sistem yang lama. KUHP
ini mulai berlaku 1 Januari 1983. Sedangkan KUHAP-nya lebih baru lagi, mulai
berlaku 1 Januari 1987. Memang seharusnya KUHP lebih dahulu diciptakan daripada
KUHAP. Berlainan dengan kita, yang KUHAP diciptakan lebih dulu. Kedua kitab ini
berbeda dengan yang ada sebelumnya terutama tentang sanksi pidana. Prosesnya
dimulai dengan penunjukan Eduardo tentang sanksi pidana. Prosesnya dimulai
dengan penunjukan Eduardo Correia seorang professor, oleh Menteri Kehakiman
tahun 1961. KUHP lama berlaku sejak 1886. KUHP Portugal yang lebih dahulu lagi,
yaitu tahun 1966.[1]
Titik sentral pembaharuan hukum pidana di Portugal terletak pada
dekriminalisasi dan humanisasi administrasi penuntutan pidana pengurangan
pidana penjara, penekanan kepada perlindungan masyarakat dan rehabilitasi
pelanggar hukum. Adapun sanksi-sanksi hukum pidana di Portugal yaitu terbagi
empat: 1) Pidana pokok, 2) Pidana tambahan, 3) Pidana indeterminate yang
relatif dan 4) tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik. Dari latar
belakang inilah penulis akan menggali lebih dalam lagi mengenai sanksi-sanksi
hukum pidana di Portugal dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan
dibahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
- Bagaimana pidana pokok di Portugal?
- Bagaimana pidana tambahan di Portugal?
- Bagaimana pidana indeterminate yang relatif di Portugal?
- Bagaimana tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik di Portugal?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
- Untuk mengetahui bagaimana pidana pokok di Portugal.
- Untuk mengetahui bagaimana pidana tambahan di Portugal.
- Untuk mengetahui bagaimana pidana indeterminate yang relatif di Portugal.
- Untuk mengetahui bagaimana tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik di Portugal.
BAB II
PEMBAHASAN
Dalam KUHP Baru (1983) beberapa jenis sanksi pidana dan tindakan
dari sistem lama dihapus dan sistem sanksi baru dibedakan yaitu:[2]
A.
Pidana Pokok
- Pidana Penjara
Pada mulanya sebelum diundangkannya KUHP Baru 1983, pidana
perampasan kemerdekaan dibedakan ke dalam dua kategori yaitu ada yang masuk
pidana berat (severe penalties atau penas maiores) dan ada yang
termasuk pidana koreksional (correctional penalties atau severe penas
correccionais). Termasuk pidana berat ialah severe prison sentence (minimal
2 tahun dan maksimal 24 tahun) dan pidana automatic loss of civil and
political rights ( untuk 15-20 tahun). Yang termasuk pidana koreksional
ialah imprisonment (minimal 3 hari, maksimal 2 tahun), exile (pembuangan),
temporary loss of civil and political rights fine dan public
reprimand.[3]
KUHP Baru menghapuskan perbedaan antara pidana berat dengan pidana
perbaikan/koreksional, sehingga hanya ada pidana penjara. Minimum dan maksimum
pidana penjara juga diubah. Minimum ditingkatkan dari 3 hari ke 1 bulan,
sedangkan maksimumnya dikurangi dari 24 tahun menjadi 20 tahun. Maksimum ini
dapat dinaikkan ½ untuk genocide dan terrorism. Tidak ada pidana
penjara termasuk indeterminate sentence, yang dapat melebihi batas 25
tahun. Dalam KUHP Portugal tidak ada jetentuan mengenai lamanya minimum umum
dan maksimum umum yang dapat dijatuhkan. Tiap delik mempunyai batas-batas
khususnya sendiri-sendiri. Namun ada faktor yang meringankan, misalnya telah
membayar kerugian untuk kerusakan yang timbul, memungkinkan dijatuhkannya
pidana di bawah minimal.[4]
Salah satu tujuan kebijakan kriminal yang sangat penting dari
pembaharuan KHUP adalah pengurangan jumlah pidana penjara pendek. Pembuat UU
menetapkan syarat-syarat yang ketat sebelum pidana penjara 6 bulan ke bawah
diterapkan. Misalnya pasal 43 PC menegaskan, bahwa semua pidana penjara 6 bulan
atau kurang harus disubsitusikan dengan sejumlah denda harian penjara mempunyai
sifat sebagian pidana terakhir (the ultimo-ratio character of the prison
sentence). Ide the ultimo-ratio character of the prison sentence ini
juga terlihat pada pasal 71 PC. Dalam hal suatu delik dapat dipidana dengan
pidana custodial atau pidana non custodial, pasal 71 ini mewajibkan hakim untuk
menjatuhkan pidana non custodial apabila hal ini dipandang cukup untuk
merehabilitasi si pelanggar, dan juga syarat-syarat teguran/pencercaan (reprimand)
terpenuhi. Prinsip general deterrence ini untuk menjamin, bahwa sanksi
alternatif non custodial itu tida sekedar menjadi huruf mati.[5]
Sejak tahun 1983, UU memberi peluang kepada hakim untuk menetapkan
bahwa pidana sampai 3 bulan dapat dilaksanakan dalam bentuk weekend
detention atau semi detention (Pasal 44 dan 45 PC). Pasal 44
menyatakan, bahwa pidana penjara pendek ke pidana denda atau weekend
detention tidak dimungkinkan, maka dapat dipilih semidetention. Bentuk
pidana ini memberi kebebasan kepada napi untuk bebas di luar penjara, melakukan
pekerjaan normalnya atau pendidikannya. Semi detention ini harus dengan
persetujuan terpidana (Pasal 45 PC).[6]
- Pidana Denda
Pidana denda digunakan sebagai pengganti pidana penjara pendek dan
juga sebagai pidana yang berdiri sendiri (independent sanction). Sejak
tahun 1983, semua pidana denda dihitung sebagai denda harian karena harus
memperhitungkan kemampuan terpidana. Menurut pasal 46 PC, pidana denda
sekurang-kurangnya 10 dan maksimal 300 denda harian. Tiap denda harian
sekurang-kurangnya 200 Escudos dan tidak dapat lebih dari 10.000 Escudos.
Dengan demikian, jumlah minimum denda adalah 2000 Escudos dan maksimalnya
3.000.000 Escudos. Pembayaran denda dapat ditunda sampai 1 tahun atau dapat
dicicil dalam waktu 2 tahun. Apabila denda tidak dibayar dapat diganti dari
barang-barang terpidana atau dikonversi dengan kewajiban kerja. Satu hari kerja
ekuivalent dengan satu denda harian.[7]
Walaupun pada prinsipnya uang denda menjadi milik negara, namun
Pasal 129 PC membuat suatu perkecualian penting, yaitu hakim dapat
menghadiahkan semua atau sebagian denda itu kepada pihak yang dirugikan
(korban) apabila ia menderita kerugian financial sangat serius dan terdakwa
tidak dapat membayar kembali. Atas permintaan pihak yang dirugikan,
barang-barang yang disita atau hasil kejahatan dan juga keuntungan yang berasal
dari kejahatan dapat diberikan/dihadiahkan kepadanya.[8]
- Pidana Tertunda/Bersyarat
Pidana tertunda (PT) sudah dimasukkan ke dalam hukum pidana
Portugal sejak tahun 1893 (UU 6 Juli 1983, pasal 8 dan 9). Pidana tertunda yang
dimaksud di sini adalah unconditional penalty yang tidak dilaksanakan
berdasarkan syarat-syarat tertentu. Pada mulanya pidana tertunda hanya
diberikan untuk pidana penjara koreksional dan hanya untuk pelaku pemula. Hal
ini kemudian diperluas pada revisi KUHP tahun 1954. Pidana tertunda dapat juga
diberikan untuk denda. Perkecualian pemberian pidana tertunda kepada first
offender juga mengalami perubahan yang dikecualikan, hanya mereka yang
pernah dipidana penjara. Namun dalam revisi terakhir, klausul demikian juga
mengalami pergeseran. Recidivist juga dapat memperoleh pidana tertunda saat
ini, semua pidana-pidana penjara sampai 3 tahun (sebelumnya hanya 2 tahun) dapat
memperoleh pidana tertunda.[9]
Adapun syarat-syarat pidana tertunda yang secara eksplisit disebut
dalam PC ialah:[10]
a.
Memberi
kompensasi kepada korban atau memberi jaminan untuk melakukan hal itu (member
kompensasi).
b.
Melakukan
perbaikan moral kepada korban.
c.
Membayar
sejumlah uang kepada Bendahara Negara sebesar jumlah denda maksimum yang
diancamkan untuk delik yang bersangkutan.
Hakim dapat menetapkan syarat-syarat lain sepanjang tidak
merugikan/membahayakan terpidana dan tidak bertentangan dengan standar moral.
Berdasarkan kriteria pertama, maka hakim tidak dapat menetapkan suatu sanksi,
misalnya pidana kerja sosial (yang merupakan pidana pokok) sebagai syarat
khusus.[11]
- Pengawasan
Disamping pidana tertunda/bersyarat yang didasarkan pada sursis di
Perancis dan Belgia, KUHP baru 1982 memperkenalkan prova yang meniru
model probation di Anglo Saxon. Pembuat UU mempertimbangkan pidana ini sebagai
salah satu bentuk inovasi yang sangat penting. Pidana ini dimaksudkan sebagai
alternatif dari pidana penjara termasuk pidana bersyarat. Probation merupakan
suatu alternatif dari pidana penjara termasuk pidana bersyarat ini tidak
memberi peluang yang cukup untuk perbaikan/rehabilitasi si pelanggar.[12]
Syarat-syarat untuk pidana bersyarat/tertunda juga dapat diterapkan
untuk probation ini. perbedaan penting antara suspended sentence dengan probation
adalah bahwa dalam probation, putusan pemidanaan ditunda. Jadi,
tidak ada final sentence. Untuk dibuatnya perintah pengawasan, cukup
bahwa hakim yakin akan kesalahan terdakwa dan delik yang dilakukan tidak dapat
dipidana lebih dari 3 tahun penjara. Perbedaan yang sangat signifikan antara probation
dan suspended sentence adalah bahwa orang yang diberi probation menjadi
sasaran rencana rehabilitasi di bawah pengawasan dan bimbingan pekerja sosial
yang terlatih untuk masa 1 sampai 3 tahun.[13]
Pasal 54 PC menetukan beberapa larangan bagi mereka yang terkena probation,
yaitu larangan untuk:[14]
a.
Melakukan
pekerjaan/profesi tertentu.
b.
Berada
di tempat-tempat tertentu.
c.
Bertempat
tinggal di tempat tertentu atau dalam wilayah tertentu.
d.
Melakukan
kontak dengan orang-orang tertentu. Bergadung dengan masyarakat tertentu atau
menghadiri pertemuan-pertemuan khusus.
e.
Memiliki
barang-barang untuk tujuan melakukan tindak pidana lain.
Adapun syarat lain yang disebut dalam KUHP adalah:[15]
- Kewajiban menentukan orang yang membayar jaminan untuknya.
- Kewajiban melapor secara periodik kepada pejabat pengawas dan menerima perawatan wajib di dalam rumah sakit jiwa, klinik rehabilitasi alkohol/obat-obatan atau lembaga terapi lainnya.
Patut dicatat, bahwa hakim dapat menetapkan syarat-syarat lain.
- Teguran
Pidana ini dalam istilah Portugis disebut admoesta cao. Jenis sanksi ini mengikuti model Yugoslavia
yang diperkenalkan pada 1959. Sanksi ini berupa teguran lisan secara formal
oleh hakim dalam persidangan terbuka yang dihadiri terdakwa. Dalam mukaddimah
KUHP dinyatakan, bahwa sanksi ini terutama dimaksudkan untuk pelaku pemula dan
para pelanggar yang mempunyai rasa harga diri yang baik yang tidak melakukan
delik sangat serius dan kepadanya tidak diperlukan pidana yang lebih berat.
Pasal 59:2 PC juga menyatakan, bahwa teguran ini juga dapat diberikan apabila
sanksi ini dapat menunjang rehabilitasi sosial dari si pelanggar.[16]
Menurut pasal 59 PC, hakim hanya dapat
menerapkan sanksi ini apabila:[17]
a. Terdakwa bersalah melakukan delik yang
tidak diancam pidana lebih berat dari 3 bulan penjara, denda sebesar 90 denda
harian atau gabungan/kombinasi kedua pidana itu.
b. Terdakwa harus telah membayar kerugian
yang ditimbulkan.
a. Tidak ada syarat-syarat yang dilekatkan
pada sanksi ini di Portugal.
b. Pengumuman/penjatuhan pidana tidak
ditunda.
- Pelepasan Bersyarat
Ada dua bentuk pelepasan bersyarat yaitu
parole pilihan (optional parole) dan parole wajib (mandatory parole). Parole pilihan untuk pidana penjara yang lebih
dari 6 bulan dan telah dijalani separuhnya. Pelepasan bersyarat ini bukan
merupakan hak setiap napi, tetapi hak istemewa untuk napi tertentu. Parole
wajib adalah pelepasan bersyarat yang harus diberikan kepada napi yang dijatuhi
pidana penjara lebih dari 6 tahun, setelah menjalani 5/6-nya dan belum pernah
diberi parole pilihan. Syarat-syarat yang dilekatkan pada parole sama dengan
syarat-syarat untuk suspended sentence dan probation order.[19]
- Tidak Menjatuhkan Pidana
Salah satu rekomendasi dari Komisi para
Menteri Dewan Eropa (dalam Resolusi no. 10/76 tgl 9 Maret 1976) member
perhatian pada kemungkinan diberikannya hak kepada hakim untuk dapat tidak menjatuhkan
pidana apapun terhadap delik-delik ringan. Portugal merupakan salah satu negara
yang menerima rekomendasi ini dan memasukkan dua bentuk Dispensa de
pena ke dalam
KUHP 1983, yaitu tidak menjatuhkan pidana terhadap delik:[20]
a. Yang diancam dengan pidana maksimum 6
bulan penjara.
b. Yang diancam dengan pidana gabungan
antara penjara dan denda yang tidak melebihi 180 denda harian.
Syarat-syarat untuk tidak menjatuhi pidana itu adalah:[21]
a.
Ada kesalahan minimal.
b.
Kerugian telah dibayar
c.
Tidak ada faktor-faktor (untuk rehabilitasi atau
pencegahan umum) yang menghalangi penyelesaian masalah dengan cara ini.
Apabila syarat ke dua dan tiga tidak
ada, tetapi hakim berpendapat bahwa hal itu dapat direalisir dalam waktu 1
tahun, maka hakim dapat menunda putusannya sampai 1 tahun. Tujuan dibalik dispensa de
pena tidak
hanya untuk menghindari penjatuhan pidana penjara pendek, tetapi juga untuk
mencegah pemidanaan yang tidak dibenarkan/diperlukan dilihat dari sudut
kebutuhan, baik kebutuhan untuk melindungi masyarakat maupun untuk rehabilitasi
si pelanggar. Dengan kata lain, fungsinya tidak hanya sebagai alternatif pidana
(penjara) pendek, tetapi juga sebagai koreksi judicial terhadap asas legalitas.[22]
- Pidana Tambahan
Pidana tambahan ialah pencabutan atau
pemecatan sementara/diskors dari jabatan publik atau penolakan hak untuk
menjabat jabatan tertentu, pekerjaan atau fungsi.[23]
- Pidana Indeterminate Yang Relatif
Pidana indeterminate relatif ialah jenis
semacam pidana penjara yang dalam keadaan tertentu dapat dikenakan kepada
penjahat professional atau penjahat
karena kebiasaan atau para pelaku yang kecanduan alkohol/obat. Lamanya pidana
tidak ditentukan secara pasti pada saat pemidanaan tetapi tergantung pada
kemajuan/perkembangan dari rencana pembinaan. Hakim hanya menetapkan lamanya
minimal dan maksimal bisa 2, 4, atau 6 tahun lebih lama dari pada pidana
penjara yang dapat dijatuhkan.[24]
- Tindakan-Tindakan Untuk Melindungi Keamanan Publik
Tindakan untuk keamanan publik dikenakan
pada pelanggar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,
termasuk penempatan pada lembaga untuk pemeliharaan, pengobatan (treatment) atau perlindungan dan larangan untuk
profesi atau bisnis (pekerjaan) tertentu.[25]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Dalam KUHP Baru (1983) beberapa jenis sanksi pidana dan tindakan
dari sistem lama dihapus dan sistem sanksi baru dibedakan yaitu:
- Pidana pokok, terdiri dari pidana penjara, pidana denda, pidana tertunda/bersyarat, pengawasan, teguran, pelepasan bersyarat, dan tidak menjatuhkan pidana.
- Pidana tambahan, ialah pencabutan atau pemecatan sementara/diskors dari jabatan publik atau penolakan hak untuk menjabat jabatan tertentu, pekerjaan atau fungsi.
- Pidana indeterminate yang relatif, ialah jenis semacam pidana penjara yang dalam keadaan tertentu dapat dikenakan kepada penjahat professional atau penjahat karena kebiasaan atau para pelaku yang kecanduan alkohol/obat.
- Tindakan-tindakan untuk melindungi keamanan publik, ialah dikenakan pada pelanggar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, termasuk penempatan pada lembaga untuk pemeliharaan, pengobatan (treatment) atau perlindungan dan larangan untuk profesi atau bisnis (pekerjaan) tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet. 2, Jakarta:
Sinar Grafika, 1995.
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Edisi 1, Cet.
1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^