Minggu, 23 November 2014

LEMBAGA PEMASYARAKATAN



BAB I
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang
Dalam pasal angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Permasyarakatan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal PemasyarakatanKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan juga merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana.Sistem peradilan pidana sendiri terdiri dari 4 (empat) sub-sistem yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.Sub-sistem Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub-sistem terakhir dari sistem peradilan pidana mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap terpidana khususnya pidana pencabutan kemerdekaan.
Perlunya peninjauan ulang terhadap sistem dan pola pendekatan terhadap para warga binaan untuk solusi lain mengantisipasi kerusuhan lapas.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Pengertian Lembaga Pemasyarakatan

            Lembaga Pemasyarakatan disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.(Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal PemasyarakatanKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman).[1]
B.     Sejarah Lembaga Pemasyarakatan
Menurut keputusan lama sampai modifikasi hukum Prancis yang dibuat pada tahun 1670 belum dikenal pidana penjara, terkecuali dalam tindakan penyandraan dengan penembusan uang atau penggantian hukuman mati sebelum di tentukan keringanan hukuman dengan cara lain. Di inggris abad pertengahan kurang lebih tahun 1200-1400 di kenal hukum kurungan gereja dalam sel (cell) dan pidana penjara bentuk kuno di Bridwedell (pertengahan abad ke 16) yang dilanjutkan dengan bentuk pidana penjara untuk bekerja menurut Act of 1576 dan Act of 1609 dan pidana penjara untuk dikurung menurut ketentuan Act of 1711.[2] Dalam hal ini Howard Jones menerangkan, bahwa sejak zaman raja Mesir pada tahun 2000 sebelum Masehi (SM) di kenal pidana penjara dalam arti penahanan selama menunggu pengadilan, dan ada kala sebagai penahanan untuk keperluan lainmenurut romawi dari jaman Justianus abad 5 (SM).
Karena pemberian pekerjaan dianggap salah satu daya upaya untuk memperbaiki akhlak terhukum, maka timbulah sistem campuran, yaitu :
a.       Pada waktu malam ditutup sendirian,
b.      Pada waktu siang bekerja bersama-sama.
Pada waktu bekerja mereka dilarang bercakap-cakap mengenai hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.Oleh karenanya maka sistem ini dinamakan pula “Silent System”.
Sedangkan sejarah adanya lembaga pemasyarakatan ini di Indonesia terkait dengan sejarah berdirinya negara tercinta ini, yang memiliki masa-masa pahit tatkala Belanda dan Jepang menancapkan cakar tajamnya di masa penjajahan.Masa demi masa terlewati, mengukir catatan demi catatan.Masing-masing masa memiliki sejarahnya tersendiri.
Periode pidana kerja paksa di Indonesia berlangsung sejak pertengahan abad ke-XIX atau tepatnya mulai tahun 1872 hingga 1905. Ditandai dengan dua jenis hukum pidana; pertama, hukum pidana khusus untuk orang Indonesia ;dan yang kedua, pidana khusus untuk orang Eropa. Bagi orang Indonesia dan golongan Timur Asing berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana khusus, yakni “Wetboek van Strafrecht voor de Inlanders in Nederlandsch Indie”, artinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk orang pribumi di Hindia Belanda.Pada saat itu orang Indonesia disebut dengan “Inlanders”.Pada periode ini pidana kerja merupakan bentuk pemindanaan yang seringkali dijatuhkan pada “inlanders”. Lama pidana kerja sangat bervariasi bisa seumur hidup, atau minimal satu hari. Sedangkan pidana kerja terbagi menjadi dua, yakni kerja paksa (dwang arbeid) dan dipekerjakan (ter arbeid stellen). Kerja paksa yang lamanya lebih dari lima tahun dilakukan dengan dirantai (dwang arbeid aan de ketting), yang di bawah lima tahun tanpa dirantai (dwang erbeid buiten de ketting). Sedangkan yang satu tahun ke bawah disebut dengan istilah “dipekerjakan” (ter arbeid stellen), dan yang di bawah tiga bulan disebut “krakal”.
Dasar hukum kepenjaraan relatif dari Hindia Belanda yaitu berupa :
1.    Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 13,14a s/d f,15,16,17,23,24,25, dan pasal 29.
2.    Reglemen Penjara Stbl. 1917 No.708 Jo.Stbl.No.77
Peraturan penjara sebagai peraturan pelaksanaan dari Kitab Undang - undang Hukum Pidana, khususnya pasal – pasal tersebut diatas merupakan dasar dari pelaksananaan pidana hilang kemerdekaan seperti yang tercantum dalam pasal 10 Kitab Undang - undang Hukum Pidana. Sampai sekarang masih tetap berlaku peraturan tersebut sebagai dasar hukum berlakunya sistem Pemasyarakatan. Peraturan penjara itu berlaku adal;ah berpedoman kepada pasal II aturan peralihan UUD  1945 yang berbunyi : “segala sesuatu belum diadakan yang baru menurut UUD ini”.
Pembaharuan hukum di Indonesia, khususnya dalam bidang hukum pidana sudah sejak lama dilakukan, yang dalam hal ini meliputi hukum pidana materiil, hukum pidana formil dan hukum pelaksanaan pidana. Pembangunan hukum pidana pada dasarnya tidak hanya yang bersifat struktural akan tetapi mencakup pula pembangunan substansial dan yang bersifat kultural. Dewasa ini hakikat pembangunan hukum semakin penting apabila dikaitkan dengan sistem peradilan pidana yang pelaksanaannya dilakukan oleh 4 (empat) lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang diharapkan dapat bekerja sama secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari sistem peradilan pidana.Sistem peradilan pidana sendiri terdiri dari 4 (empat) sub-sistem yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan.Sub-sistem Lembaga Pemasyarakatan sebagai sub-sistem terakhir dari sistem peradilan pidana mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap terpidana khususnya pidana pencabutan kemerdekaan. Dengan demikian berhasil tidaknya tujuan yang hendak dicapai dalam sistem peradilan pidana baik tujuan jangka pendek yaitu rehabilitasi dan resosialisasi narapidana, tujuan jangka menengah untuk menekan kejahatan serta tujuan jangka panjang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di samping ditentukan/dipengaruhi oleh sub-sub sistem peradilan pidana yang lain yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, selebihnya juga sangat ditentu¬kan oleh pembinaan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksanaan dari pidana pencabutan kemerdekaan, khususnya pidana penjara.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Dengan perkataan lain Lembaga Pemasyarakatan melaksanakan rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi dan perlindungan baik terhadap narapidana serta masyarakat di dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Dengan sistem pemasyarakatan sebagai dasar pola pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan diharapkan dapat berhasil dalam mencapai tujuan resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana/narapidana, maka pada gilirannya akan dapat menekan kejahatan dan pada akhirnya dapat mencapai kesejahteraan sosial seperti tujuan sistem peradilan pidana (jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang). Dengan demikian keberhasilan sistem pemasyarakatan di dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan akan berpengaruh pada keberhasilan pencapaian tujuan sistem peradilan pidana.

C.    Klasifikasi Penghuni Lembaga Pemasyarakatan

            Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim.
Sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penghuni suatu lembaga pemasyarakatan atau orang-orang tahanan itu terdiri dari :
1.      Mereka yang menjalankan pidana penjara dan pidana kurungan;
2.      Orang-orang yang dikenakan penahanan sementara;
3.      Orang-orang yang disandera.
4.      Lain-lain orang yang tidak menjalankan pidana penjara atau pidana kurungan, akan tetapi secara sah telah dimasukkan ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Golongan orang-orang yang dapat dimasukkan atau ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan itu ialah :
1.      Mereka yang ditahan secara sah oleh pihak kejaksaan;
2.      Mereka yang ditahan secara sah oleh pihak pengadilan;
3.      Mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana hilang kemerdekaan oleh pengadilan negeri setempat;
4.      Mereka yang dikenakan pidana kurungan;
5.      Mereka yang tidak menjalani pidana hilang kemerdekaan, akan tetapi dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan secara sah.
D.    Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan
Menurut (Yuliati dkk, 2003) jenis-jenis lembaga pemasyarakatan dibagi atas berbagai tipe sesuai dengan berbagai sudut pengamatan yaitu :
  • Dari sudut perkembangannya kelembagaan terdiri dari Criscive Institution and Enacted Institution. Yang pertama merupakan lembaga yang tumbuh dari kebiasaan masyarakat.  Sementara yang kedua dilahirkan dengan sengaja untuk memenuhi kebutuhan  manusia.
  • Dari sudut sistem nilai kelembagaan masyarakat dibagi menjadi dua yakni Basic institution and Subsidiary Institution. Yang pertama merupakan lembaga yang memegang peranan penting dalam mempertahankan tata tertib masyarakat sementara yang kedua kurang penting karena hanya jadi pelengkap.
  • Dari sudut penerimaan masyarakat, terdiri dari dua yaitu Sanctioned Institution and unsanctioned Institution.  Yang pertama merupakan kelompok yang dikehendaki seperti sekolah dll, sementara yang kedua ditolak meski kehadirannya akan selalu ada.  Lembaga ini berupa pesantren sekolah, lembaga ekonomi lain dan juga lembaga kejahatan.
  • Dari sudut faktor penyebabnya dibedakan atas General institutional and Restriktic Institutional. Yang pertama merupakan organisasi yang umum dan dikenal seluruh masyarakat contoh agama, sementara yang kedua merupakan bagian dari institusi yakni Islam, Kristen, dan agama lainnya. 
  • Dari sudut fungsinya dibedakan atas dua yaitu Operatif Institutional and regulatif Institutional.  Yang pertama berfungsi untuk mencapai tujuan, sementara yang kedua untuk mengawasi tata kelakuan nilai yang ada di masyarakat.
E.     Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Pada dasarnya lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi antara lain:
  • Memberikan pedoman bagi anggota masyarakat, bagai mana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian social (social control). Artinya, sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Fungsi-fungsi diatas menyatakan bahwa apabila seseorang hendak mempelajari kebudayaan dan masyarakat tertentu maka harus pula diperhatikan secara teliti lembaga-lembaga kemasyarakatan di masyarakat yang bersangkutan.
Lembaga kemasyarakatan berfungsi sebagai pedoman perilaku atau sikap tindak manusia dan merupakan salah satu sarana untuk memelihara dan mengembangkan integrasi di dalam masyarakat.  Namun demikian, tidak semua norma di dalam masyarakat dengan sendirinya menjadi bagian dari suatu lembaga sosial tertentu.   Hal ini tergantung pada proses pelembagaan dari norma-norma tersebut sehingga menjadi bagian dari suatu lembaga sosial tertentu ( Soekanto dan Taneko, 1984).
Literatur yang saya diambil dari (http://sosiologi-era.blogspot.com) menyatakan bahwa Fungsi lembaga kemasyarakatan:
·  Memberi pedoman kepada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bersikap dalam menghadapi masalah dalam masyarakat.
·  Menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
·  Memberi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control) dan sistem pengawasan masyarakat terhadap perilaku anggotanya.

F.     Proses Pembinaan Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan

 

            Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.
     Saat seorang narapidana menjalani vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan, maka hak-haknya sebagai warga negara akan dibatasi. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, tapi ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
     Untuk melaksanakan pembinaan-pembinaan tersebut, dikenal empat tahap proses pembinaan, yaitu :
1.  Tahap pertama. Setiap narapidana yang ditempatkan di dalam lembaga pemasyarakatan itu dilakukan penelitian untuk mengetahui segala hal tentang diri narapidana, termasuk tentang apa sebabnya mereka telah melakukan pelanggaran, berikut segala keterangan tentang diri mereka yang dapat diperoleh dari keluarga mereka, dari bekas majikan atau atasan mereka, dari teman sepekerjaan mereka, dari orang yang menjadi korban perbuatan mereka dan dari petugas instansi lain yang menangani perkara mereka.
2.  Tahap kedua. Jika proses pembinaan terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama sepertiga dari masa pidananya yang sebenarnya, dan menurut pendapat dari Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan, antara lain ia menunjukkan keinsafan, perbaikan, disiplin dan patuh pada peraturan-peraturan tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan, maka kepadanya diberikan lebih banyak kebebasan dengan memberlakukan tingkat pengawasan medium security.
3.  Tahap ketiga. Jika proses pembinaan terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama setengah dari masa pidananya yang sebenarnya, dan menurut pendapat dari Dewan Pembina Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan baik secara fisik maupun secara mental dan dari segi keterampilan, maka wadah proses pembinaan diperluas dengan memperbolehkan narapidana yang bersangkutan mengadakan asimilasi dengan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan.
4.  Tahap keempat. Jika proses pembinaan terhadap seseorang narapidana itu telah berlangsung selama dua per tiga dari masa pidananya yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya sembilan bulan, kepada narapidana tersebut dapat diberikan lepas bersyarat, yang penetapan tentang pengusulannya ditentukan oleh Dewan Pembina Pemasyarakatan.

G.    Identifikasi Sarana dan Prasarana Pendukung Pembinaan
Dalam proses pembinaan narapidana oleh Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan sarana dan prasarana pedukung guna mencapai keberhasilan yang ingin dicapai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi :
1.  Sarana Gedung Pemasyarakatan
Gedung Pemasyarakatan merupakan representasi keadaan penghuni di dalamnya. Keadaan gedung yang layak dapat mendukung proses pembinaan yang sesuai harapan. Di Indonesia sendiri, sebagian besar bangunan Lembaga Pemasyarakatan merupakan warisan kolonial, dengan kondisi infrastruktur yang terkesan ”angker” dan keras. Tembok tinggi yang mengelilingi dengan teralis besi menambah kesan seram penghuninya.
2.  Pembinaan Narapidana
Bahwa sarana untuk pendidikan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan sangat terbatas, baik dalam jumlahnya maupun dalam jenisnya, dan bahkan ada sarana yang sudah demikian lama sehingga tidak berfungsi lagi, atau kalau toh berfungsi, hasilnya tidak memadai dengan barang-barang yang diproduksikan di luar (hasil produksi perusahan).
3.  Petugas Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan
Petugas pemasyarakatan adalah pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan.Berkenaan dengan masalah petugas pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, ternyata dapat dikatakan belum sepenuhnya dapat menunjang tercapainya tujuan dari pembinaan itu sendiri, mengingat sebagian besar dari mereka relatif belum ditunjang oleh bekal kecakapan melakukan pembinaan dengan pendekatan humanis yang dapat menyentuh perasaan para narapidana, dan mampu berdaya cipta dalam melakukan pembinaan. 

H.    Paradigma Sistem Pembinaan Narapidana

Ironis, hampir seluruh tindak kejahatan yang ditangani oleh Sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan di mana “kerusakan” yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut masih bisa di restorasi sehingga kondisi  yang telah “rusak” dapat dikembalikan menuju keadaan semula, di mana dalam keadilan restoratif mi dimungkinkan adanya penghilangan stigma dari individu pelaku.
Dalam menyikapi tindak kejahatan yang dianggap dapat direstorasi kembali, dikenal suatu paradigma penghukuman yang disebut sebagai restorative justice, di mana pelaku kejahatan didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat.Berkaitan dengan kejahatan yang kerusakannya masih bisa diperbaiki, pada dasarnya masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan “pelayanan” yang bersifat rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka masuk kedalam institusi penjara, inilah yang dimaksud proses rehabilitasi.
 Kebutuhan dan keselamatan korban menjadi perhatian yang utama dari proses restorative justice. Korban harus didukung dan dapat dilibatkan secara langsung dalam proses penentuan kebutuhan hasil akhir dari kasus tindak pidana yang dialaminya. Namun dengan demikian bukan berarti kebutuhan pelaku tindak pidana diabaikan.Pelaku tindak pidana harus direhabilitasi dan di-reintegrasikan ke dalam masyarakat.Konsekuensi dari kondisi mi mengakibatkan perlunya dilakukan pertukaran informasi antara korban dan pelaku tindak pidana secara langsung dan terjadinya kesepakatan yang saling menguntungkan di antara keduanya sebagai hasil akhir dari tindak pidana yang terjadi.

I.       Perwujudan Konkret Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial

     Teori rehabilitasi dan reintegrasi sosial mengembangkan beberapa program kebijakan pembinaan narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Program kebijakan itu meliputi :
1. Asimilasi
            Dalam asimilasi dikemas berbagai macam program pembinaan yang salah satunya adalah pemberian latihan kerja dan produksi kepada narapidana.
2. Reintegrasi Sosial
Dalam integrasi sosial dikembangkan dua macam bentuk program pembinaan, yaitu pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
J.      Berbagai  Permasalahan dalam Lembaga Pemasyarakatan
Kerusuhan dan pembakaran di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara yang terjadi pada Minggu (18/8) sekitar pukul 17.00 WIB merupakan kerusuhan kelima yang terjadi di lapas di seluruh nusantara sejak Januari 2013. Akibat kejadian tersebut, sebagian bangunan lapas yang terletak di Desa Paham, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara habis terbakar dan beberapa narapidana kabur melarikan diri.Data menunjukkan bahwa daya tampung Lapas Labuhan Ruku maksimal untuk 300 narapidana, namun saat kejadian kerusuhan dihuni oleh 867 narapidana.Lapas Labuhan Ruku sudah melebihi kapasitas, hampir 3 kali lipat dari kapasitas daya tamping.
Sebulan sebelumnya, tepatnya pada 17 Juli 2013, kerusuhan juga terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Batam dan kejadian tersebut menyebabkan beberapa narapidana kabur dan sejumlah bangunan rutan dirusak.Masih di bulan Juli 2013, yakni pada tanggal 11, kerusuhan besar melanda Lapas Tanjung Gusta Medan dan yang menyebabkan lima sipir tewas, 211 narapidana kabur, serta bangunan lapas dan dokumen penting dibakar. Pada 21 Februari Lapas Krobokan Bali juga terjadi kerusuhan dan sejumlah bangunan dibakar; dan pada 21 Januari di Lapas Salemba Jakarta juga terjadi baku pukul narapidana antarblok.
Rentetan kerusuhan yang melanda lapas sejak Januari hingga Agustus 2013 bagi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Suwarso, merupakan pelajaran untuk lebih meningkatkan kewaspadaan meskipun dalam sejarah di Jawa Tengah tidak pernah terjadi kerusuhan seperti di Labuhan Ruku maupun Tanjung Gusta. Kerusuhan di lapas menurut Suwarso, rentan terjadi dengan beragam alasan di antaranya karena berlebihnya kapasitas; keterbatasan petugas, sarana, dan prasarana termasuk teknologi; serta emosi dari narapidana yang tidak dapat diprediksi.
Sebagai minimatur beragamnya permasalahan di masyarakat, para narapidana dapat saja memiliki tingkat stres dan temperamental yang tinggi sehingga dapat menjadi salah satu pemicu kerusuhan."Namanya juga lapas yang merupakan tempat berkumpul narapidana dan kapan saja bisa terjadi kerusuhan.Temperamental dan stres tinggi karena bertahun-tahun dipenjara misalnya," katanya.Atas dasar sejumlah kemungkinan yang mungkin terjadi tersebut, pihaknya juga memetakan sejumlah kemungkinan dan antisipasi yang perlu dilakukan.
Terkait dengan kelebihan kapasitas, Suwarno menyebutkan jumlah rutan dan lapas di wilayah Jawa Tengah terdapat 44 buah dengan total penghuninya sekitar 11 ribuan orang. Ia mencontohkan di Lapas Kedungpane Semarang yang berkapasitas 500 hingga 600 narapidana, tetapi diisi lebih 1.000 narapidana. Rumah tahanan di Kabupaten Boyolali dengan delapan ruangan tahanan berkapasitas 87 penghuni, tetapi dihuni 113 orang.
Meskipun lapas dan rutan di Jateng sebagian besar melampaui kapasitas standar, Suwarno mengaku, Jateng justru menjadi daerah kiriman dari sejumlah wilayah dengan lapas melampaui kapasitas seperti Jakarta dan Medan .Sementara keterbatasan petugas pengamanan terlihat dari tidak berbanding lurusnya antara jumlah petugas dengan jumlah penghuni lapas maupun rutan, seperti di Lapas Kedungpane Semarang terdapat 1.061 narapidana, sedangkan jumlah petugas keamanan sebanyak 13 orang setiap giliran tugas. Lapas di Nusakambangan dengan penghuni rata-rata 300 hingga 500 narapidana juga hanya dijaga empat petugas setiap giliran jaga atau masih jauh dari standar.
Ø  Solusi
Menghadapi permasalahan berlebihnya kapasitas lapas dan rutan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng meningkatkan kerjasama pengamanan dengan kepolisian dan TNI.Tidak hanya pengamanan, tambah Suwarno, pembinaan terhadap para narapidana yang sudah menjadi tugas rutin juga menjadi lebih ditingkatkan dan latihan pengamanan bersama antara petugas lapas dengan TNI.Latihan pengamanan dengan TNI, lanjut Suwarno, sudah rutin dilaksanakan di Lapas Ambarawa.Selain dengan Polres dan Kodim, kerja sama juga dilakukan dengan satuan tempur TNI yang berada di daerah setempat seperti Bataliyon.
Solusi terhadap sejumlah kerusuhan lapas tersebut bagi pakar hukum pidana Universitas Diponegoro Semarang, Prof Nyoman Sarikat Putrajaya, menjadi sangat penting karena kejadian serupa dapat saja terulang kembali."Saya justru melihat kerusuhan lapas tengah menjadi tren, karena tidak hanya di Indonesia tetapi di luar negeri kerusuhan juga terjadi," katanya.Permasalahan tersebut, menurut Nyoman, harus segera diantisipasi dan diwaspadai dengan beragam upaya di antaranya mengatasi permasalahan klasik penyebab terjadinya kerusuhan.Salah satu permasalahan penyebab terjadinya kerusuhan yakni kelebihan kapasitas karena berdampak perhatian petugas terhadap warga binaan menjadi bertambah.
Terkait usulan lapas diserahkan ke swasta, Nyoman menyatakan tidak sepakat karena anggaran yang diperlukan pasti lebih tinggi, sudah tepat ditangani oleh pemerintah.Permasalahan over kapasitas, menurut Nyoman, dapat diatasi dengan menambah gedung baru karena banyak lapas yang merupakan bangunan lama dan berada di tengah kota. "Pemilihan lokasi lapas di daerah pinggiran perlu menjadi pertimbangan karena tingkat pengawasan akan lebih optimal, berbeda dengan lapas yang berada di tengah kota dengan mobilitas lingkungan sekitarnya yang sangat tinggi dan lebih mudah untuk melarikan diri," kata Nyoman.Kota Semarang menjadi salah satu daerah yang sudah tepat mengalihkan lapas dari yang semula berada di Jalan dr. Cipto dipindahkan ke Kedungpane dan langkah tersebut harus diikuti daerah lain yang saat ini lapas atau rutannya masih berada di tengah kota. Selain lebih maksimal dalam pengawasan, lapas atau rutan yang berada di daerah pinggiran untuk penambahan gedung serta perluasan sangat lebih memungkinkan dilakukan, berbeda jika berada di tengah kota.
Solusi lain untuk mengantisipasi kerusuhan lapas, tambah Nyoman, yakni perlunya peninjauan ulang terhadap sistem dan pola pendekatan terhadap para warga binaan. Menurut Nyoman, sumber daya manusia atau petugas lapas harus dievaluasi dalam melakukan pendekatan terhadap warga binaan. "Perlu diteliti lebih jauh karena bisa jadi permasalahan dipicu karena ketidakpuasan para narapidana terhadap perlakuan yang mereka terima," katanya.Para petugas juga perlu dibekali pengetahuan cara yang tepat menghadapi warga binaan yang notabene orang yang menyimpang dari kelakuan di masyarakat. Resep-resep diatas menjadi ikhtiar untuk meminimalisir potensi kerusuhan di lapas yang telah banyak menelan korban jiwa dan hancurnya fasilitas lapas, juga yang tidak kalah pentingnya adalah tercabiknya rasa aman dan memuncukan rasa takut yang menghantui masyarakat akibat rusuh lapas selama ini.
Lembaga kemasyarakatan berasal dari istilah asing “social-institution” atau pranata-sosial , yaitu suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada aktivits-aktivitas untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam suatu masyarakat. Oleh karena itu, pengertian lembaga-kemasyarakatan lebih menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak perihal norma dan aturan yang menjadi ciri daripada lembaga tersebut. Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat.[3]








BAB III
PENUTUP
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.(Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan).Sebelum dikenal istilah lapas di Indonesia, tempat tersebut di sebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal PemasyarakatanKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat.
Solusi lain untuk mengantisipasi kerusuhan lapas yaitu perlunya peninjauan ulang terhadap sistem dan pola pendekatan terhadap para warga binaan.













DAFTAR PUSTAKA

Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung, Refika Aditamma.
Abdul Hakim G. Nusantara, Hukum Acara Pidana , Jakarta: Sarwoko, 1986.


[1]http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan, diakses pada hari Selasa 01 Oktober 2013,  jam 09:00 Wita.
[2]Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung, Refika Aditamma), hal. 87.
[3]Abdul Hakim G. Nusantara, Hukum Acara Pidana , (jakarta: Sarwoko, 1986), h. 61-66.

3 komentar:


  1. Bolavita Agen Sabung Ayam S128 Bonus Setiap Deposit Agen permainan Sabung Ayam S128, membuka jasa layanan judi online yang mengunakan taruhan uang
    Ayam Laga Online merupakan permainan adu ayam / tarung ayam online yang menyediakan pertandingan adu ayam, adu ayam filipina, sabung ayam bangkok


    Boss Juga Bisa Kirim Via :
    Wechat : Bolavita
    WA : +6281377055002
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas artikelnya sob, sebagai penambah khazanah intelektual kita. salam kenal

    Lapas Sarolangun

    BalasHapus
  3. Terima kasih artikelnya, sangat membantu untuk mencari tambahan informasi terkait tugas penyuluhan agama. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah. Nuwun

    BalasHapus