Minggu, 23 November 2014

HUKUM WARIS MENURUT BW



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Bagi warganegara Indonesia keturunan Eropa (Belanda) dan Timur Asing Tionghoa, hukum Perdata BW masih merupakan sumber hukum utama dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang atau lebih yang telah meninggal dunia. Kendati hukum itu sudah lama ada dan telah lama pula digunakan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia, namun penyelesaian terhadap harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tersebut kerap menjadi masalah dan bahkan tidak jarang penyelesaiannya harus dengan intervensi lembaga peradilan negara. Sumber-sumber yang menimbulkan masalah dalam menyelesaikan harta kekayaan peninggalan tersebut memang ada yang disebabkan oleh faktor kesengajaan, tapi ada pula yang disebabkan oleh faktor kekurangan dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal hukum perdata BW tersebut. Untuk lebih jelasnya tentang hukum waris menurut BW ini akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.       Rumusan Masalah
  1. Apa pengertian hukum waris menurut BW?
  2. Apa saja unsur-unsur hukum waris BW?
  3. Bagaimana peran balai harta peninggalan dalam pembagian warisan?
  4. Siapa saja ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan?
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hukum Waris Menurut BW
Hukum waris menurut BW adalah aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaanya itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya. Hukum waris dapat pula di definisikan, seperangkat norma atau aturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Secara bahasa warisan berasal dari bahasa arab al-Mirats yang artinya, berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. Secara istilah warisan segala sesuatu (harta) peninggalan yang di tinggalkan pewaris kepada ahli waris. Adapun kekayaan yang dimaksud dalam rumusan diatas adalah sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia berupa aktiva dan pasiva.

B.       Unsur-Unsur Hukum Waris BW
  1. Pewaris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dengan meninggalkan kekayaan. Orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukan hukum mengenai kekayaannya, baik untuk seluruhnya maupun untuk bagian yang sebanding, dinamakan waris atau ahli waris. Penggantian hak oleh mereka atas kekayaan untuk seluruhnya atau untuk bagian yang sebandingnya, membuat mereka menjadi orang yang memperoleh hak dengan title umum.[1] Maka unsur-unsur yang mutlak harus dipenuhi untuk layak disebut sebagai pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan.[2]
  1. Ahli Waris
a.       Ahli waris menurut Undang-undang
Peraturan perundang-undangan di dalam BW telah menetapkan keluarga yang berhak menjadi ahli waris, serta porsi pembagian harta warisannya. Bagian harta warisan untuk anak yang lahir di luar perkawinan antara lain diatur sebagai berikut:[3]
(1)     1/3 dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar pernikahan menjadi ahli waris bersama-sama dengan anak yang sah serta janda atau duda yang hidup paling lama.
(2)     ½ dari bagian anak yang sah, apabila anak yang lahir di luar pernikahan menjadi ahli waris bersama-sama dengan ahli waris golongan kedua dan golongan ketiga.
(3)     ¾ dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar perkawinan menjadi ahli waris bersama-sama ahli waris golongan keempat, yaitu sanak keluarga pewaris sampai derajat keenam.
(4)     ½ dari bagian anak sah, apabila anak yang lahir di luar perkawinan menjadi ahli waris bersama-sama dengan kakek atau nenek pewaris, setelah terjadi kloving. Jadi dalam hal demikian, bagian anak yang lahir di luar pernikahan bukan ¾, sebab untuk ahli waris golongan keempat ini sebelum harta warisan dibagi, terlebih dahulu dibagi dua/kloving sehingga anak yang lahir di luar nikah akan memperoleh ¼ dari bagian anak sah dari separuh harta warisan dari garis ayah dan ¼ dari bagian harta warisan anak sah dari garis ibu sehingga menjadi ½ bagian. Namun, bila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris sampai derajat keenam, sedangkan yang ada hanya anak yang lahir di luar nikah maka anak di luar nikah mendapat harta peninggalan seluruhnya atau harta itu jatuh pada tangan anak yang lahir di luar pernikahan, sebagian ahli waris satu-satunya. Lain halnya anak yang lahir dari perbuatan zina dan anak yang lahir dari orang tua yang tidak boleh menikah karena keduanya sangat erat hubungan kekerabatannya, menurut BW sama sekali tidak berhak atas harta warisan dari orang tuanya, anak-anak tersebut hanya berhak memperoleh bagian sekadar nafkah untuk hidup seperlunya.
Undang-undang telah menetapkan tertib keluarga yang menjadi ahli waris yaitu isteri atau suami yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris. Ahli waris menurut undang-undang atau ahli waris abintestato berdasarkan hubungan darah terdapat empat golongan, yaitu:[4]
1)      Golongan pertama
Golongan pertama adalah keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama. Suami atau isteri yang ditinggalkan/hidup paling lama ini baru diakui sebagai ahli waris pada tahun 1935, sedangkan sebelumnya suami/isteri tidak saling mewarisi.[5] Bagian golongan pertama yang meliputi anggota keluarga dalam garis lurus ke bawah, yaitu anak-anak beserta keturunannya, janda atau duda yang ditinggalkan/ yang hidup paling lama, masing-masing memperoleh satu bagian yang sama. Oleh karena itu, bila terdapat empat orang anak dan janda maka mereka masing-masing mendapat hak 1/5 bagian dari harta warisan.[6]
Apabila salah satu seorang anak telah meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris tetapi mempunyai lima orang anak, yaitu cucu-cucu pewaris, maka bagian anak yang seperlima dibagi di antara anak-anaknya yang menggantikan kedudukan ayahnya yang telah meninggal (dalam sistem hukum waris BW disebut plaatsvervulling dan dalam system hukum waris Islam disebut ahli waris pengganti dan dalam hukum waris adat disebut ahli waris pasambei) sehingga masing-masing cucu memperoleh 1/25 bagian. Lain halnya jika seorang ayah meninggal dan meninggalkan ahli waris yang terdiri atas seorang anak dan tiga orang cucu, maka hak cucu terhalang dari anak (anak menutup anaknya untuk menjadi ahli waris).[7]
2)      Golongan kedua
Golongan kedua adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari 1/4 bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersama-sama saudara pewaris. Oleh karena itu, bila terdapat tiga orang saudara yang menjadi ahli waris bersama-sama dengan ayah dan ibu, maka ayah dan ibu masing-masing akan memperoleh ¼ bagian dari seluruh harta warisan, sedangkan separuh dari harta warisan itu akan diwarisi oleh tiga orang saudara yang masing-masing memperoleh 1/6 bagian. Jika ibu atau ayah salah seorang sudah meninggal dunia maka yang hidup paling lama akan memperoleh sebagai berikut:[8]
a)      ½ bagian dari seluruh harta warisan, jika ia menjadi ahli waris bersama dengan seorang saudaranya, baik laki-laki maupun perempuan sama saja.
b)      1/3 bagian dari seluruh harta warisan, bila ia menjadi ahli waris bersama-sama dengan dua orang saudara pewaris.
c)      ¼ bagian dari seluruh harta warisan, bila ia menjadi ahli waris bersama-sama dengan tiga orang atau lebih saudara pewaris.
Apabila ayah dan ibu semuanya sudah meninggal dunia, maka harta peninggalan seluruhnya jatuh pada saudara pewaris, sebagai hali waris golongan kedua yang masih ada. Namun, bila di antara saudara-saudara yang masih ada itu ternyata hanya ada saudara seayah atau seibu saja dengan pewaris maka harta warisan terlebih dahulu dibagi dua, bagian yang satu adalah diperuntukkan bagi saudara seibu.[9]
3)      Golongan ketiga
Golongan ketiga adalah ahli waris yang meliputi kakek, nenek dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris. Ahli waris golongan ketiga terdiri atas keluarga dari garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu, yaitu kakek dan nenek serta terus ke atas tanpa batas dari pewaris. Hal dimaksud, menjadi ahli waris. Oleh karena itu, bila pewaris sama sekali tidak meninggalkan ahli waris golongan pertama dan kedua. Dalam kondisi seperti ini sebelum harta warisan dibagi terlebih dahulu harus dibagi dua (kloving), selanjutnya separuh yang satu merupakan bagian sanak keluarga dari garis ayah pewaris dan bagian yang separuhnya lagi merupakan bagian sanak keluarga dari garis ibu pewaris. Bagian yang masing-masing separuh hasil kloving itu harus diberikan pada kakek pewaris untuk bagian dari garis ayah, sedangkan untuk bagian dari garis ibu harus diberikan kepada nenek.[10]
Cara pembagiannya adalah harta warisan dibagi dua, satu bagian untuk kakek dan nenek dari garis ayah dan satu bagian untuk kakek dan nenek dari garis ibu. Pembagian itu berdasarkan Pasal 850 dan Pasal 853 (1):[11]
a)      ½ untuk pihak ayah.
b)      ½ untuk pihak ibu.
4)      Golongan keempat
Ahli waris golongan keempat meliputi anggota dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam. Hal dimaksud, terdiri atas keluarga garis samping, yaitu paman dna bibi serta keturunannya, baik dari garis pihak ayah maupun garis dari pihak ibu. Keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari si mayit (yang meninggal). Apabila bagian dari garis ibu sama sekali tidak ada ahli waris sampai derajat keenam maka bagian dari garis ibu jatuh kepada para ahli waris dari garis ayah. Demikian pula sebaliknya.[12]
Dalam Pasal 832 ayat (2) BW disebutkan: “Apabila ahli waris yang berhak atas harta peninggalan sama sekali tidak ada, maka seluruh harta peninggalan jatuh menjadi milik negara, selanjutnya Negara wajib melunasi utang-utang si peninggal harta warisan sepanjang harta warisan itu mencukupi. Cara pembagian harta warisan golongan keempat sama dengan ahli waris golongan ketiga, yaitu harta warisan dibagi dua, satu bagian untuk paman dan bibi serta keturunannya dari garis ayah dan satu bagian lagi untuk paman dan bibi serta keturunannya dari garis ibu.[13]
b.      Ahli waris menurut wasiat
Menurut Pasal 874 s.d. Pasal 894, Pasal 913 s.d. Pasal 929 dan Pasal 930 s.d. Pasal 1022 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang seseorang, dua orang atau beberapa orang untuk menjadi ahli waris berdasarkan wasiat. Menurut Pasal 874 harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang, tetapi pewaris dengan surat wasiat dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam undang-undang. Oleh karena itu, surat wasiat yang dilakukan oleh pewaris dapat menunjuk seseorang atau beberapa orang menjadi ahli waris yang disebut erfstelling. Erfstelling adalah orang yang ditunjuk melalui surat wasiat untuk menerima harta peninggalan pewaris. Orang yang menerima wasiat itu disebut testamentaire erfgenaam. Testamentaire erfgenaam adalah ali waris menurut wasiat.
Ahli waris dimaksud menurut undang-undang adalah ahli waris yang memperoleh segala hak dan kewajiban si meninggal onder algemene title. Oleh karena itu, catatan para ahli waris dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah tidak dapat dikecualikan sama sekali. Menurut undang-undang, mereka dijamin dengan adanya legitieme portie (bagian mutlak). Ahli waris yang menerima legitieme portie disebut legitimaris. Poris bagian ahli waris karena wasiat mengandung asas bahwa apabila pewaris mempunyai ahli waris yang merupakan keluarga sedarah, maka bagiannya tidak boleh mengurangi bagian mutlak dari para legitimaris.
Dari keempat golongan ahli waris yang telah diuraikan dan dicontohkan di atas, berlaku ketentuan bahwa golongan yang terdahulu menutup golongan yang kemudian. Karena itu, jika ada golongan kesatu, maka golongan kedua, ketiga dan keempat tidak menjadi ahli waris. Jika golongan kesatu tidak ada, maka golongan kedua yang menjadi ahli waris. Selanjutnya, jika golongan kesatu dan kedua tidak ada, maka golongan ketiga atau keempat menjadi ahli waris. Golongan kesatu adalah anak-anak sah dan anak luar kawin yang diakui sah dengan tidak ada ahli waris yang berhak atas harta peninggalan pewaris, maka seluruh harta peninggalan pewaris menjadi milik negara.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, tidak juga membedakan urutan kelahiran, hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas dan ke samping sehingga tampak anggota keluarga yang lebih dekat menutup haknya anggota keluarga yang lebih jauh. Lain halnya seseorang yang mendapat harta warisan melalui surat wasit atau testamen, jumlahnya tidak tentu karena orang yang memperoleh harta semacam ini tergantung dari kehendak pemberi wasiat. Suatu surat wasiat biasanya berisi penunjukan seorang atau beberapa orang ahli waris yang akan mendapat seluruh atau sebagian harta warisan. Akan tetapi, juga seperti ahli waris menurut peraturan perundang-undangan, ahli waris menurut surat wasiat atau ahli waris testamenter akan memperoleh segala hak dan segala kewajiban dari si pewaris.
Ahli waris yang memperoleh bagian mutlak atau legitime portie ini termasuk ahli waris menurut undang-undang, mereka adalah para ahli waris dalam garis lurus ke atas dan garis lurus ke bawah yang memperoleh bagian tertentu dari harta peninggalan dan bagian itu tidak dapat dihapuskan oleh si pewaris. Adapun peraturan mengenai legitime portie oleh undang-undang dipandang sebagai pembatasan kemerdekaan seseorang untuk membuat wasiat menurut kehendak hatinya sendiri. Berdasarkan hal di atas, seseorang yang akan menerima sejumlah harta warisan terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Harus ada orang yang meninggal dunia. Hal ini didasarkan oleh Pasal 830 BW (dalam hukum kewarisan Islam disebut asas akibat kematian).
2.    Ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna ketentuan Pasal 2 BW, yaitu anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya. Apabila ia meninggal pada saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikia, berarti bayi dalam kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah dianggap cakap untuk menjadi ahli waris.
3.    Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak menjadi ahli waris, dalam pengertian ia tidak dinyatakan oleh undang-undang sebagai seseorang yang tidak patut menjadi ahli waris karena adanya kematian seseorang atau tidak dianggap sebagai tidakcakap untuk menjadi ahli waris.
Sesudah terpenuhi persyaratan di atas, para ahli waris mempunyai kelonggaran oleh undang-undang untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap suatu harta warisan, ahli waris diberi hak untuk memikir selama empat bulan setelah itu ia harus menyatakan sikapnya apakah menerima atau menolak harta warisan atau mungkin saja ia menerima warisan dengan syarat yang dinamakan menerima warisan secara beneficiair yang merupakan suatu jalan tengah antara menerima dan menolak harta warisan.
Selama ahli waris menggunakan haknya untuk berpikir dalam menentukan sikapnya, ia tidak dapat dipaksa untuk memenuhi kewajiban sebagai ahli waris sampai jangka waktu itu berakhir atau selama empat bulan. Sesudah tenggang waktu menurut undang-undang berakhir maka seorang ahli waris dapat memiliki antara tiga kemungkinan sebagai berikut:
1.    Menerima harta warisan secara penuh
Ahli waris yang menerima harta warisan secara penuh, baik secara diam-diam maupun secara tegas bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kewajiban yang melekat pada harta warisan. Artinya, ahli waris harta warisan harus menanggung segala macam utang-utang pewaris. Penerimaan harta warisan secara penuh yang dilakukan dengan tegas, yaitu melalui akad autentik atau akta di bawah tangan, sedangkan penerimaan secara penuh dilakukan dengan diam-diam, biasanya dengan cara melakukan tindakan tertentu yang menggambarkan adanya penerimaan secara penuh.
2.    Menerima warisan bersyarat
Menerima warisan bersyarat adalah menerima harta warisan dengan ketentuan bahwa ia tidak akan diwajibkan membayar utang-utang pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu atau disebut dengan sitilah menerima warisan secara beneficiair. Akibat menerima warisan secara beneficiair adalah sebagai berikut:
a). Seluruh harta warisan terpisah dari harta kekayaan pribadi ahli waris.
b). Ahli waris tidak perlu menanggung pembayaran utang-utang pewaris dengan kekayaannya sendiri karena pelunasan utang-utang pewaris hanya dilakukan menurut kekuatan harta warisan yang ada.
c). Tidak terjadi percampuran harta kekayaan antara harta kekayaan ahli waris dengan harta warisan yang diterimanya.
d). Apabila utang-utang pewaris telah dilunasi semuanya dan masih ada sisa harta peninggalannya maka sisa itulah yang merupakan bagian ahli waris.
3.     Menolak harta warisan
Ahli waris yang menolak harta warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Jika ia lebih dahulu meninggal dari pewaris ia tidak dapat digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya yang masih hidup. Menolak harta warisan harus dilakukan dengan suatu pernyataan kepada panitera pengadilan negeri wilayah hukum tempat harta warisan itu terbuka. Penolakan harta warisan dihitung dan berlaku surut, yaitu sejak saat meninggalnya pewaris. Lain lagi halnya seseorang ahli waris yang menyatakan menerima harta warisan secara beneficiair atau menerima dengan mengadakan inventarisasi harta peninggalan, mempunyai beberapa kewajiban sebagai berikut:
1)   Wajib melakukan pencatat atas jumlah harta peninggalan dalam waktu empat bulan setelah ia menyatakan kehendaknya kepada panitera pengadilan negeri.
2)   Wajib mengurus harta peninggalan dengan sebaik-baiknya.
3)   Wajib membereskan urusan harta warisan dengan segera.
4)   Wajib memberikan jaminan kepada kreditor pewaris, maupun kepada orang yang menerima pemberian secara legaat.
5)      Wajib memanggil para kreditor pewaris yang tidak dikenal melalui surat kabar resmi.

C.      Peran Balai Harta Peninggalan dalam Pembagian Warisan
Apabila harta warisan telah terbuka namun tidak seorangpun ahli waris yang tampil ke muka sebagai ahli waris, tak seorangpun yang menolak warisan, maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus. Dalam keadaan seperti ini, tanpa menunggu perintah hakim, balai harta peninggalan wajib mengurus harta peninggalan tersebut. Pekerjaan pengurusan itu harus dilaporkan kepada kejaksaan negeri setempat. Jika terjadi perselisihan tentang apakah suatu harta peninggalan tidak terurus atau tidak, penentuan ini akan diputus oleh hakim.
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan balai harta peninggalan dalam tugasnya mengurus harta warisan yang tak terurus meliputi:[14]
1.         Wajib membuat perincian atau inventarisasi tentang keadaan harta peninggalan yang didahului dengan penyegelan barang-barang.
2.         Wajib membereskan warisan dalam arti menagih piutang-piutang pewaris dan membayar semua hutang pewaris. Apabila diminta oleh pihak yang berwajib, balai harta peninggalan juga wajib memberikan pertanggungjawaban.
3.         Wajib memanggil para ahli waris yang mungkin masih ada melalui surat kabar atau panggilan resmi lainnya.
Apabila dalam jangka waktu tiga tahun terhitung mulai saat terbukanya warisan, belum juga ada ahli waris yang tampil ke muka, balai harta peninggalan akan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan itu kepada negara. Selanjutnya harta peninggalan itu akan diwarisi dan menjadi hak milik negara.

D.      Ahli Waris Yang Tidak Patut Menerima Harta Warisan
Undang-undang menyebut empat hal yang menyebabkan seseorang ahli waris menjadi tidak patut mewaris karena kematian yaitu sebagai berikut:
1.         Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh pewaris.
2.         Seorang ahli waris yang dengan putusan hakim telah dipidana karena dipersalahkan memfitnah dan mengadukan pewaris bahwa pewaris difitnah melakukan kejahatan yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
3.         Ahli waris yang dengan kekerasan telah nyata-nyata menghalangi atau mencegah pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.
4.         Seorang ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan dan memalsukan surat wasiat.
Apabila ternyata ahli waris yang tidak patut itu mengusai sebagian atau seluruh harta peninggalan dan ia berpura-pura sebagai ahli waris, ia wajib mengembalikan semua yang dikuasainya termasuk hasil-hasil yang telah dinikmatinya.[15]


















BAB III
PENUTUP

Simpulan:
Hukum waris menurut BW adalah aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaanya itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya. Adapun unsur-unsur hukum waris BW ialah pewaris, ahli waris dan harta warisan.
Ahli waris menurut system BW terbagi dua yaitu ahli waris menurut Undang-Undang dan  ahli waris menurut waisat. Ahli waris menurut Undang-Undang  terbagi 4 golongan yaitu:
  1. Golongan pertama, ialah keluarga dalam garis lurus ke bawah yang meliputi anak-anak beserta keturnan mereka beserta suami atau isteri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
  2. Golongan kedua, ialah keluarga dalam garis lurus ke atas yang meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan serta keturunan mereka.
  3. Golongan ketiga, meliputi kakek, nenek dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.
  4. Golongan keempat, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

DAFTAR PUSTAKA


Ali, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Amanat, Anisitus, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Pitlo, MR. A., Hukum Waris: Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Jakarta: Intermasa, 1990.
Suparman, Eman, Hukum Waris di Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat BW, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.


[1]MR. A. Pitlo, Hukum Waris: Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, (Jakarta: Intermasa, 1990), h. 1
[2]Anisitus Amanat, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Cet. 1, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000), h. 6
[3]Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 86
[4]Eman Suparman, Hukum Waris di Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat BW, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2005) , h. 30
[5]Ibid, h. 30
[6]Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, op. cit., h. 87
[7]Ibid
[8]Ibid, h. 88
[9]Ibid
[10]Ibid, h. 90
[11]Ibid
[12]Ibid, h. 91
[13]Ibid
[14]Eman Suparman, Hukum Waris di Indonesia Dalam Perspektif Islam Adat BW,op. cit., h. 38
[15]Ibid, h. 39

Tidak ada komentar:

Posting Komentar