Jumat, 22 Agustus 2014

Perutangan



RISUMAN
HUKUM PERUTANGAN

A.        Pengertian Hukum Perutangan
Hukum perutangan  menurut hukum adat adalah keseluruhan hukum yang menguasai hak-hak atas benda-benda selain tanah dan perpindahan hak-hak itu serta hukum mengenai jasa-jasa. Hak-hak atas barang itu juga disebut hak milik, tetapi ia senantiasa berupa hak milik bebas, artinya hak perorangan atas benda-benda selain tanah itu tidak dibatasi oleh hak ulayat, hak pertuanan dan hak masyarakat. Dalam tinjauan hukum adat bentuk-bentuk transaksi yang berkaitan dengan benda-benda bergerak (tumbuh-tumbuhan ternak dan benda-benda lain), atau benda-benda  selain tanah ini mempunyai kriteria tersendiri.
Berpindahnya hak atas barang merupakan pristiwa hukum yang pada akhirnya akan menimbulkan pemindahan hak dan kewajiban yang kadang bersifat tetap dan kadang pula bersifat sementara.Penyerahan atau pemidahan benda tersebut yang bersifat tetap pada hakikatnya sering disebut sebagai transaksi jual beli. Sedangkan panyerahan yang hanya mempunyai sifat sementara biasa disebut dengan sewa-menyewa atau gadai, akan tetapi tidak semua benda tersebut dapat disewakan atau digadaikan. Penyerahan benda yang bersifat tetap menimbulkan hak milik atas barang tersebut. Dan ini menunjukan pemilik benda tersebut mempunyai hak penguasaan mutlak dalam pemanfaatannya. Sedangkan penyerahan yang bersifat sementara akan menimbulkan hak penguasaan (pemanfaatan) atas benda tersebut dan bersifat sementara.




B.         Bentuk-Bentuk Transaksi  Hukum  Perutangan
Hak yang pertama-tama  dilakukan atas benda ini adalah hak milik bumi putra, suatu hak dari masyarakat selaku kesatuan susunan  rakyat yang terletak diatas benda-benda tersebut sebagai hak yang lebih tinggi.
Contoh :
a.       Dikalangan sementara suku dayak seperti Maayan Siung terdapat larangan untuk mewariskan barang-barang pusaka kepada orang-orang diluar wilayah suku dan juga untuk membawanya keluar.
b.      Tentang republik desa Tnganan-Pagrisinga (Bali) perlu dikemukakan bahwa semua milik orang-orang desa ternaknya, perkakas rumahnya dibawakan oleh hak desa, sedangkan dibeberapa desa lainya desa daapat mengusai ternak dan barang-barang untuk keperluan masyarakat tanpa penggantian kerugian.
1.      Transaksi Atas Rumah danTanaman
  1. Numpang atau magersari di Jawa atau lindung di Priangan
 Apabila seorang pemilik tanah yang bertempat tinggal di tanah itu (samadengan mempunyai rumah dari tanah itu) memberi izin kepada orang lain untuk membuat rumah yang kemudian ditempati olehnya di atas tanah itu juga maka, terjadi transaksi yang disebut numpang. Dapat diketahui, pada azasnya setiap warga dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu, dapat mempunyai hak milik atas rumah dan tanaman. Akan tetapi kadang pula ditemukan mengenai hak rumah dan tanaman biasanya terpisah dari hak atas tanah tempat benda-benda itu berada semisal :
-          Seseorang dapat menjadi pemilik pohon dan rumah diatas pekarangan orang lain, dengan izin pemilik tanah
-          Para warga harta besama yang menanam pohon-pohon diatas tanah kelompoknya (banyak terjadi di Ambon)  menjadi pemilik pohon tersebut.
Di daerah Padang ratu, Lampung tengah, di mana kebanyakan masyarakatnya memiliki rumah sekaligus tanahnya, dan apabila ada rumah yang dibangun diatas tanah orang lain, maka pemilik rumah mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu, yakni meliputi :
-          Pemilik rumah tidak diperbolehkan merusak keadaan tanah.
-          Jika akan menjual  rumah, maka rumah tersebut harus lebih dulu ditawarkan pada pemilik tanah.
-          Jika rumah hendak diwariskan, maka pemilik tanah harus member tahu pada pemilik tanah.
Namun, pada pemisahan  antara hak atas tanaman dan rumah disatu pihak dengan hak atas tanah mempunyai ciri-ciri antara lain:
-          Transaksi mengenai pekarangan, biasanya meliputi rumah dan tanamanya. Jadi, rumah dan tanamanya merupakan objek transaksi jual bersama-sama dengan pekaranganya;disamping itu mungkin pula orang memperdagangkan rumah dan pohon-pohon terlepas dari tanahnya, seperti orang menjual benda-benda pada umumnya. Namun dalam hal rumah, ini biasanya berarti rumah tersebut harus dipindahkan.
-          Kadang kita jumpai, ada pula hak atas pohon(dan atas rumah) itu diikuti oleh hak atas bidang tanah yang bersangkutan, semisal:
Seorang warga persekutuan hukum menanam pohon (buah-buahan) ditanah pertanianya, yang setelah dipetik hasilnya, terpaksa ditinggalkan dalam waktu yang lama, karna tandusnya tanah. Disisi lain ada pula masyarakat, kususnya didaerah Lampung yang memperbolehkan jenis transaksi yang mana pihak pembeli hanya mengetahui  sebagian dari wujud tanaman tersebut, semisal bawang, ubi yang masih berada dalam tanah dan lain-lain. Akan tetapi ada masyarakat lain yang mengklaim jenis transaksi tersebut, dengan alasan tidak sesuai dengan syariat Islam, karena peristiwa tersebut dapat merugikan salah satu pihak yang bersangkutan.
  1. Sewa
Sewa dalam transaksi yang berkaitan dengan tumbuhan ini biasanya terjadi apabila si penyewa membayar uang dimuka, sebagaimana halnya yang terjadi pada penyewaan tanah oleh perkebunan-perkebunan gula misalnya, maka transaksi ini sangat menyerupai jual tahunan atau jual ayodan. Sedangkan untuk sewa yang berkaitan dengan rumah ini biasanya waktu yang ditentukan hanya bersifat sementara.
2.      Transaksi  Ternak dan Benda-Benda Lain
a.       Memperduai (Minangkabau), Maro (Jawa) Toyo (Minahasa), Tesang (Sulawesi Selatan), Nengah (priangan) Mertelu (Jawa) Jejuran (Priangan).
Transaksi yang dimaksud di atas terjadi apabila, adanya kesepakatan antara  kedua pihak. Sedangkan untuk jenis bagi hasil (nggado dalam istilah jawa), yaitu pemlik memberikan ternak  kapada pihak kedua (orang yang nggado) untuk merawat dan menjaga ternak, selain itu pihak kedua juga diperbolehkan mengambil manfaat dari ternak. Adapun untuk pembagian hasil orang yang nggado harus membetikan sebagian (separo kalau memperduai atau maro serta tiga kalau mempertelu atau jejuron) hasil ternaknya kepada pemilik ternak.
  1.  Transaksi Penjualan
Penjualan benda dari tangan ketangan berlangsung biasa. Istilah “menjual” yang juga dipakai dalam transaksi tersebut berarti penjualan (kontan), tidak termasuk didalamnya menggadaikan atau menyewakan. Sedangkan hak atas ternak, kususnya dalam hal transaksi, di daerah Lampung dibedakan antara unggas dan ternak besar (kerbau, sapi, dan lain-lain). Sistem penjualan unggas tidak memerlukan syarat-syarat tertentu, yang penting barang ada ditempat dan tetjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, sedangkan untuk transaksi yang berukuran besar, diperlukan izin dari kepala kampung dan dihadiri oleh saksi.
c.       Gadai
Menggadaikan benda-benda berlangsung denga menyerahkan benda-benda tersebut ke tangan lain. Bila si pemberi gadai terlalu lama untuk menebusnysa, maka benda gadai itu dapat dijual demi perhitugan, ataupun jatuh ketangan si penerima gadai. Dan biasanya jika benda gadai itu disimpan, maka atas uang gadai itu diperhitungkan bunga, bila benda itu  dipakai maka tidak perlu dibayar bunga.

d.      Sewa
Sewa pada jenis transaksi ternak dan benda adalah suatu trasaksi yang mengijinkan orang lain untuk mengambil manfaat dari ternak maupun benda  dengan membayar uang sewa. Contoh : A memiliki ternak atau mobil. Ia ingin mengambil manfaat dari ternak atau mobilnya, akan tetapi Ia tidak bisa  mengerjakan sendiri, lalu Ia mengadakan perjanjian dengan B, yang maksudnya menyuruh B untuk mengerjakannya.

C.      Isi Hukum Perutangan
Hukum perutangan menurut Hukum Adat ialah keseluruhan peraturan hukum yang menguasai hak-hak atas benda-benda selain tanah dan perpindahan hak-hak itu, serta hukum mengenai jasa-jasa. Jadi bukan hukum mengenai utang-piutang seperti yang diatur di dalam BW.
Hak atas barang-barang itu juga dinamakan hak milik, tetapi ia senantiasa berupa hak milik bebas. Artinya hak peroeangan atas benda-benda selain tanah itu tidak dikuasai dan tidak dibatasi oleh hak purba, hak ulayat, hak pertuanan, hak masyarakat. Keadaan yang demikian ini lebih menegaskan sifat agraris dari persekutuan-persekutuan hukum Indonesia, dan tanahlah yang terpenting bagi masyarakat.

D.      Ciri-Ciri Pokok Hukum Perutangan
Adapun ciri-ciri pokok hukum perutangan ialah:
  1. Ia baru menjelang sifat individualistis, ialah menunjuk kepada corak komun, corak non-individual. Corak ini menonjol sekali di dalam lembaga tolong-menolong yang memegang peran terkemuka di dalam kehidupan persekutuan/ masyarakat hukum adat. Menurut Van Vollenhoven, corak komun ini hanya akan menipis dengan perkembangan kemandirian individual, tidak atas perintah ordonansi. Dalam pada itu harus dijaga jangan sampai unsur-unsur yang baik turut lenyap. Kemajuan dibidang ini adalah soal perkembangan ekonomis, bukan soal moral.
  2. Yang ditetapkan hanyalah garis-garis pokoknya saja, tanpa hukum pelengkap dan presumsi-presumsi menurut undang-undang. Artinya tidak ada ketentuan-ketentuan terperinci dan hukum pengatur memang sesuai dengan sifat hukum adat sendiri.
  3. Yang penting sekali dalam penggolongan materi ini ialah motifnya. Artinya harus diperhatikan bahwa motif pendorong kontrak itu sangat penting dan bahwa motif tersebut menentukan sifat kontrak yang bersangkutan. Dan sebenarnya memang sudah merupakan kelaziman di dalam hukum pada umumnya bahwa maksud para pihak itu lebih diutamakan daripada bentuk yang mereka pakai untuk menuangkan isi maksud tersebut.
  4. Di dalamnya tidak terdapat ajaran-ajaran umum yang memang tidak dirasakan perlunya. Hal ini tidak mengherankan karena di dalam hukum adat itu segala sesuatunya dipertimbangkan secara kasuistis dan peristiwa demi peristiwa.
  5. Hukum ini bersifat riil: semua hubungan hukum digambarkan dan dijelmakan secara riil. Yang merupakan bagian atau objek harta kekayaan yang mandiri ialah benda yang dinikmati manfaatnya berdasarkan hak milik, sewa, gadai dan sebagainya, buka hak milik atas keris, hak menikmati perkarangan rumah, hak gadai atas sawah dan sebagainya. Corak hukum perutangan yang riil dan visual itu menjelma pula di dalam panjer, suatu satuan pengikat sebagai kepada persetujuan/persesuaian kehendak belaka.
Menurut Van Vollenhoven, kewajiban hukum tidak timbul karena consensus semata, untuk diperlukan bergeser/berpindahnya sesuatu benda. Namun perlu diperhatikan bahwa panjer itu pada asasnya bukan persekot, sebab:
a.       Ia tidak mengurangi harga pembelian.
b.        Kadang-kadang ia berupa surat yang diberikan secara sepihak.
Meskipun sangat penting, namun panjer tidak merupakan syarat hakiki/mutlak bagi adanya suatu hubungan hukum. Ia hanya berfungsi sebagai alat penguat bukti dan suatu cambuk pendorong bagi iktikad baik. Ini terbukti dari kenyataan bahwa panjer itu hanya diisyaratkan bila seorang warga persekutuan hukum adat akan mengadakan hubungan hukum harta kekayaan dengan pihak luar/asing, tidak demikian halnya bila hubungan hukum itu terjalin antara sesame warga sekerabat, sesuku atau sedesa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar