Good
and clean governance ( Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih) istilah
good and clean governance Merupakan Wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia
muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah nya adalah segala hal yang
terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian good and clean
governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan
kewenangan tersebut dapat dikatakan baik ( good atau sound ) jika
dilakukan dengan efektif dan efesien, responsive terhadap kebutuhan rakyat,
dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsp-prinsip tersebut
tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga
disektor swasta dan lembaga-lembaga non pemerintah. Pemerintah yang baik adalah
sikap di mana kekuasaan di lakukan oleh masyarakat yang di atur oleh berbagai
tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social,
budaya, politik, serta ekonomi.
Indonesia
belum mempunyai pemerintahan good and clean governance. Karena Indonesia adalah
salah satu Negara didunia yang sedang
berjuang dan mendambakan clean and good governance. Namun keadaan saat ini
menunjukkan jelas hal tersebut masih sangat jauh dari harapan kepentingan
politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja diluar kewenangan, dan
kurangnya integritas dan transparasi adalha beberapa masalah yang membuat
pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Masyarakat dan pemerintahan
masih bertolak belakang untuk mengatasi masalah tersebut. Justru seharusnya
menjalin harmonisasi dan kerjasama mengatasi masalah-masalah yang ada. Bahkan
Indonesia sampai saat ini belum pernah mampu mengembangkan good and clean
governance. Mungkin karena alasan itulah gerakan reformasi yang di gulirkan
oleh para mahasiswa dari berbagai kampus telah menjadikan good governance,
walaupun masi terbatas pada pemberantasan Praktek KKN. Namun, hingga saat ini
salah satu tuntutan pokok dari amanat reformasi itupun belum terlaksana.
Kebijakan yang tidak jelas, penempatan personal yang tidak kredibel,
enforcement menggunakan serta kehidupan politik yang kurang berorientasi pada
kepentingan bangsa.
ok
BalasHapus