Jumat, 22 Agustus 2014

Joseph Alois Schumpeter



Joseph Alois Schumpeter (1883-1950) bertanggung jawab atas terabaikannya peran historis ilmuwan muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi modern. Dengan tesisnya, the great gap, Schumpeter telah menghilangkan kontribusi teoritis ilmuwan muslim dalam ilmu ekonomi. Motifnya tak dapat diduga. Tetapi efek dari tesis ini membuat teori ekonomi modern tercerabut dari landasan moral dan etis, yang telah dibangun oleh ilmuwan muslim di Abad XIII.
Dalam buku Schumpeter, History of Economic Analysis, yang dipublikasikan oleh istrinya di tahun 1954, ia menyebut dirinya objektif dengan mengemukan pendapat bahwa penting mengkaji sejarah pemikiran ekonomi secara analitis dan ilmiah dalam alur yang berkesinambungan. Tetapi sayang, ketika ia membahas pemikiran ekonomi Abad XIII, Schumpeter tak menoleh ke Timur, dimana Islam ketika itu sedang berada di puncak kejayaan. Ia lansung mempopulerkan tesis bahwa summa theologica St. Thomas Aquinas adalah kunci utama pemikiran ilmiah, termasuk ekonomi.
Tradisi skolastisme Barat adalah senyawa dari tradisi Patristik, Aristotelian, Neoplatonis dan Arab-Islam. Joseph Schumpeter mengakui semuanya, kecuali opsi terakhir. Entah apa sebabnya, tapi terkesan ada tendensi meremehkan kontribusi ilmuwan muslim dalam ekonomi modern. Terlebih lagi ketika Schumpeter menegaskan pendapatnya melalui tesis “the great gap”. Pengabaian historis yang dilakukan oleh Joseph Schumpeter dengan tesisnya itu, kian bertambah jelas. Ia menulis bahwa sejarah ekonomi modern telah mengalami lompatan besar (the great gap) selama lebih dari 500 tahun sebelum masa-masa skolastik Barat. Tesis Schumpeter ini secara otomatis meniadakan karya-karya penting ilmuwan muslim yang berdiaspora di Timur dalam pelbagai bidang ilmu pengetahuan, termasuk ekonomi. Dengan mengulas secara singkat kontribusi teoritis ilmuwan muslim di Abad XIII terhadap ekonomi, tesis Schumpeter ini tentu dapat dipatahkan.
Abad pertengahan adalah milik Islam. Pada abad ini, ilmu ekonomi telah dibangun secara teoritis oleh ilmuwan muslim, kendati tidak dalam satu bidang khusus ataupun dalam satu karya yang utuh membahas ekonomi. Tetapi pecahan-pecahan teori ekonomi dengan mudah ditemukan hampir di setiap karya ilmuwan muslim ketika itu. Melihat karya St. Thomas Aquinas summa theologica minsalnya, mengingatkan secara utuh akan karya Abu Hamid al-Ghazali, ihya’ ulumuddin. Ada relasi kontekstual antara karya St. Thomas Aquinas ini dengan karya Abu Hamid al-Ghazali, untuk tidak mengatakan “plagiasi”. Tetapi relasi kontekstual ini menguratkan bahwa “locatan besar” seperti yang dimaksud oleh Schumpeter, lemah.
Joseph Schumpeter barangkali lupa. Dulu, di abad XIII, Islam telah membuka diri terhadap sarjana Barat untuk meneliti secara kolektif-partisipatif dengan ilmuwan muslim. Tak hanya itu, penerjemahan karya-karya muslim secara massif di abad XIII telah dimulai di daratan Eropah. Spanyol, Italia, dan Prancis menjadi kota-kota utama dalam kegiatan penerjemahan itu. Adelard of Bath, Constantine the African, Micheal Scot, Herman the German, Dominic Gundisilavi, John of Seville, Plato of Trivoli hingga Gerard of Cremona, adalah penerjemah kitab-kitab Arab yang lihai di abad pertengahan. Ini kian mengukuhkan kelemahan tesis Schumpeter. Di ujung lainnya, tidak berlebihan jika kemudian Roger Bacon (1214-1294) seringkali merujuk pada pemikiran dan pendapat ilmuwan muslim seperti Ibn Rusyd, Ibnu Sina, dan Al-Ghazali, karena ketertarikannya begitu besar terhadap ilmuwan muslim tersebut. Dan bukan hal aneh jika kemudian karya Roger Bacon opus maius, mirip dengan karya Fashl al-Maqal karya Ibnu Rusyd. Kendati tidak utuh, minimal ini menjadi tanda bahwa ada pengaruh pemikiran ilmuwan muslim terhadap pemikiran modern barat, termasuk dalam bidang ekonomi.
Tidak hanya St. Thomas Aquinas, seorang pendeta Dominican Spanyol, Raymond Martini, banyak sekali meminjam “dogma positif” dari karya-karya Al-Ghazali seperti tahafut al-Falasifah, Al-Munqidh, Al-Maqasid, Misykat al-Anwar, dan ihya ulumuddin. Dan perkembangan ilmu ekonomi modern dewasa ini akan menjadi mustahil tanpa kontribusi penting ilmuwan muslim dalam ilmu-ilmu alat, seperti matematika yang diperkenalkan oleh al-Khawarizmi (800-847). Pun dalam aspek metodologis riset eksperimental yang pertama kali digunakan oleh Jabir Ibn Hayyan (abad ke-8 M). Dan Schumpeter tampaknya lupa bahwa komentar kritis Ibnu Bajjah (w.1138) terhadap Aristoteles, telah menyentakkan Barat. Lalu bangkit untuk melakukan penolakan balik atas kritik tersebut. Hubungan auto-kritis antara ilmuwan barat dan muslim ini kemudian yang diabaikan oleh Schumpeter. Ia juga lupa bahwa summa theologica-nya St. Thomas Aquinas adalah upaya membendung kritik Ibnu Rusyd terhadap Aristoteles. Kritikan ini mengusik status quo dan orthodoksi geraja di Eropah ketika itu. Ini mendorong Thomas Aquinas melahirkan karya summa theologica.
Bukan berlebihan jika ada gugatan keras terhadap tesis Joseph Schumpeter ini. Belakangan pemikir muslim seperti Mirakhor, Essid, Ghazanfaar, Islahi, dan Hosseini, mengkritik tesis the great gap-nya Schumpeter. Mereka dengan tegas berpendapat bahwa tesis itu amat mengabaikan kontribusi ilmuwan muslim di abad pertengahan terhadap perkembangan ilmu ekonomi modern. Dan ini tidak dapat diterima. Tak dapat dipungkiri, ada kontribusi ilmuwan muslim terhadap ekonomi modern. Dan ini tersimpan kuat dalam sejarah transmisi tradisi aristotelian ke Barat, utuh dan tak dapat dipisahkan dari peran ilmuwan muslim di abad XIII. Ini membuat tesis Schumpeter semakin lemah. Dan mestinya semua ini mendorong pemikir ekonomi modern untuk kembali berkaca pada kontribusi ilmuwan muslim pada abad XIII dalam bidang ekonomi. Ini penting, mengingat ekonomi telah begitu positivistik, tanpa kehadiran “yang normatif dan etis”. Kembali pada ekonomi moral seperti yang telah dikerangkakan oleh ilmuwan muslim seperti Al-Ghazali, Ibnu Khaldun hingga Abu Ubayd, niscaya.
Dalam buku ini, Deliarnov Anwar membagi sejarah pemikiran ekonomi Islam pada empat fase.
Fase pertama, pemikiran-pemikiran ekonomi Islam baru pada tahap meletakkan dasar-dasar ekonomi Islam, dimulai sejak awal Islam hingga pertengahan abad ke-5 H/ 7-11 Masehi. Pada tahap ini pemikiran-pemikiran ekonomi Islam pada umumnya bukanlah dibahas oleh para ahli ekonomi, melainkan dirintis fuqaha, sufi, teolog, dan filsuf Muslim. Pemikiran ekonomi Islam pada tahap ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab turats (peninggalan ulama). Dari turats itulah para intelektual Muslim maupun non-Muslim melakukan kajian, penelitian, analisis, dan kodifikasi pemikiran-pemikiran ekonomi Islam yang pernah ada atau dikaji pada masa itu. Pemikiran-pemikiran ekonomi yang terdapat dalam kitab tafsir, fiqih, tasawuf dan lainnya, adalah produk ijtihad sekaligus interpretasi mereka terhadap sumber Islam saat dihadapkan pada berbagai kegiatan-kegiatan ekonomi dan persoalan-persoalan ekonomi yang dihadapi masa itu. “Karena sifatnya penafsiran, sangat lumrah jika terdapat variasi dan perbedaan antara ulama yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan bisa saja terjadi karena berbedanya lokasi, lingkungan dan waktu. Perbedaan penafsiran mungkin pula terjadi karena perbedaan latar belakang dan kapasitas pengetahuan ulama yang menafsirkan itu sendiri. Tidak hanya tentang riba, zakat, harta, warisan, uang, fungsi uang, mahar, transaksi, perjanjian, dan denda, tetapi juga tentang permintaan, penawaran, peran pasar, fungsi pemerintah, kebijakan publik, perpajakan, dan sebagainya,” tulis Deliarnov. Menurut Deliarnov, para ulama fiqih (fuqaha) tidak hanya mendiskusikan, menggambarkan dan menjelaskan fenomena-fenomena ekonomi sesuai dengan Al-Quran dan tradisi kenabian, tetapi juga mengeksplorasi konsep-konsep mashlahah dan mafsadat, manfaat dan mudharat (utility and disutility) yang terkait dengan berbagai aktivitas ekonomi. Meskipun dalam menguraikannya cenderung bersifat normatif, tetapi ada ketegasan sikap dalam membahas dan menjelaskan tentang perilaku yang adil atau kebijakan yang harus diambil penguasa. Sedangkan para sufi lebih menitikberatkan pada etika agar para pelaku ekonomi tidak rakus atau memikirkan diri sendiri, dan cinta dunia. Menurut kaum sufi, tujuan akhir dari setiap aktivitas ekonomi bukanlah kebahagiaan dunia, melainkan kebahagiaan yang abadi di akhirat. Lain halnya dengan para filsuf, yang dalam pembahasannya fokus ke masalah sa’adah (kebahagiaan) dengan metodologi dan analisa ekonomi yang bersifat makro.
Fase kedua adalah “cemerlang”, berlangsung dari abad 11- 15. Pada masa ini para fuqaha, sufi, filsuf, dan teolog, mulai menyusun bagaimana seharusnya umat Islam melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi. Tidak hanya merujuk pada Al-Quran dan tradisi kenabian, tapi juga mulai mengemukakan pendapat-pendapatnya sendiri.  
Fase ketiga adalah stagnasi, ditandai dengan kemunduran Dunia Islam dalam khazanah intelektual, sejak 1446 hingga munculnya pemikir Muhammad Iqbal pada 1932. Pada masa ini para fuqaha hanya mencatat atau mengulang para pendahulunya dan mengikuti fatwa sesuai dengan mazhabnya. Stagnasi yang dialami pemikir-pemikir Muslim ini terjadi akibat ditutupnya pintu ijtihad, sehingga tidak ada yang mampu menghasilkan pemikiran-pemikiran yang mandiri. Pemahaman agama atau tafsir yang berasal dari mazhab dan firqah yang diadopsi negara/pemerintah yang berkuasa yang memegang peranan. Apabila muncul yang berbeda tafsir atau pemahaman, penjara dan cambuk adalah hadiah yang didapatnya, bahkan sampai dibunuh jika tidak mengikuti atau mematuhi yang sudah ditetapkan. Itulah sebabnya sebagian ulama dan cendekiawan Muslim yang memiliki pemikiran yang berbeda dengan “mainstream” selalu menyepi alias tidak menampakkan kecemerlangan dalam pengetahuan maupun pemahaman agama yang mencerahkan.
Fase keempat adalah modern, ditandai dengan kebangkitan Dunia Islam dari stagnasi pemikiran selama lima abad sejak pertenghaan abad ke-15 hingga pertengahan abad ke-20. Pada masa modern ini muncul pakar-pakar ekonomi Islam profesional. Jika pembahasan ekonomi sebelumnya dilakukan para fuqaha, teolog, filsuf, dan sufi, maka pada masa modern ini dikembangkan kalangan sarjana ekonomi atau cendekiawan Muslim, yang tidak sedikit mendapat pendidikan Barat.  “Mereka belajar tentang ekonomi mikro, ekonomi makro, ekonomi pembangunan, ekonomi moneter, dan lainnya. Dengan latar pendidikan mereka yang pada umumnya para ekonom, mereka tidak hanya menyajikan pemikiran-pemikiran ekonomi dari segi konsep dan teori, tetapi banyak pula yang mengimplementasikan ilmu-ilmu ekonomi yang mereka kembangkan dalam kehidupan nyata. Mereka mengimplementasikan ekonomi Islam secara sistematis dan modern, baik di tingkat mikro maupun makro. Atas kontribusi mereka ekonomi Islam diterima sebagai suatu disiplin ilmu yang mandiri, dan begitu juga dalam tiga dekade terakhir kita saksikan banyak bank-bank Islam yang dilandaskan pada syari’ah bermunculan,” tulis Deliarnov.
Begitulah jejak perjalanan pemikiran ekonomi Islam dalam sejarah peradaban Islam. Sebuah kekayaan yang pantas kita banggakan dan hadirkan dengan kontekstualisasi dan pengembangan nalar sehingga relevan dengan zaman sekarang. Memang harus diakui bahwa pasca-tumbangnya Komunisme, Sosialisme, Liberalisme dan sistem ekonomi Kapitalisme yang menjadikan krisis global di negara-negara Barat dan yang berada di bawah naungannya, termasuk Indonesia, para ekonom Barat mencari “formula” yang kemampuan, kekuatan, dan kehebatannya melampaui sistem dan pemikiran yang sebelumnya. Mereka melihat pada Islam, khususnya pada khazanah pemikiran ekonomi yang dikemukakan para ulama dan cendekiawan Muslim. Tidak sedikit karya khazanah ekonomi Islam itu diadaptasi dan dikembangkan di negara-negara Barat sekarang ini. Bedanya dengan di negeri-negeri Islam adalah, ekonom Barat mengambil sistem dan konsepnya tanpa mengambil sisi spiritualitasnya. Mungkin, bisa diibaratkan bentuk tanpa isi. Namun, meski begitu geliatnya dalam mewujudkan sistem yang berdasarkan syari`ah sangat tampak dari beberapa perusahaan yang ada di Eropa, khususnya di Inggris sudah muncul perguruan tinggi yang mengajarkan Islamic finance dan di Jepang untuk kawasan Asia. Mengapa mesti ekonomi Islam yang menjadi solusi dalam membangun sistem perekonomian yang utuh dan paripurna? 

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar