Jumat, 22 Agustus 2014

Sejarah Peraturan Hukum Keluarga



BAB I
PENDAHULUAN
A.   LATAR BELAKANG MASALAH

Dalam hukum Indonesia perkawinan mendapatkan perhatian tersendiri. Secara substantif, hukum perkawinan Indonesia merupakan penjabaran hukum perkawinan dalam Islam. Sebagai negara dengan penduduk terbesar di dunia, wajar jika bangsa Indonesia menjadikan Islam sebagai rujukan perundang-undangan, termasuk dalam perkawinan.
Dalam tujuannya, UU Perkawinan berfungsi sebagai guide bagi pelaksana perkawinan dalam rangka menjaga nilai luhur sebuah perkawinan. Dalam Islam perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkualitas; keluarga yang berkualitas. Secara spiritual dan juga material. Secara spiritual, keluarga adalah wadah yang memberikan nuansa kesalehan spiritual dengan menjadikan anggotanya sebagai makhluk yang taat beragama.

B.   RUMUSAN MASALAH

1.     Bagaimana Sejarah Peraturan Hukum Keluarga?
2.     Bagaimana Konsep Peraturan Hukum Keluarga?







BAB II
PEMBAHASAN
A.   SEJARAH AWAL PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA

Beberapa ahli menyebutkan hukum Islam  yang berkembang di Indonesia bercorak syafiiyah. Ini ditunjukan dengan bukti-bukti sejarah diantarnya, Sultan Malikul Zahir dari Samudra Pasai adalah seorang ahli agama dan hukum Islam terkenal pada pertengahan abad ke XIV M. Melalui kerajaan ini, hukum islam Mazhab Syafi’i disebarkan ke kerajaan-kerajaan Islam lainnya ke kepulauan Nusantara. Bahkan para ahli hukum dari kerajaan Malaka (400-500 M) sering datang ke Samudra Pasai untuk mencari kata putus permasalahan-permasalahan hukum yang muncul di Malaka.
Selanjutnya Nuruddin ar-Ramri (w.068 H/658 M) yang menulis hukum Islam berjudul Sirat al-Mustaqim pada tahun 682 dapat disebut tokoh Islam abad XVII M. Kitab Sirat al-Mustaaqim merupakan buku Islam yang pertama yang disebar luaskan keseluruh Nusantara. Kemudian pada abad XVIII M, tokoh Islam dalam bidang hukum Islam adalah Syekh Irsyah al-Basyari (70-82 M). Ia menulis kitab fikih yang berjudul Sabil al-Muhtadin Li Tafaqquh Fi Amr al-Din, yang bercorak Syafiiyah, ia dijadikan pedoman untuk menyelesaikan sengketa di Kesultanan Banjar.
Memasuki abad XIX M, Tokoh yang layak diperhitungkan adalah Syaikh Nawawi al-Bantani yang lahir di Banten (Serang) (83-879 M), karya Fikihnya yang sangat terkenal adalah Uqud al-Lujain (mengenai kewajiban suami isteri) yang merupakan kitab wajib bagi santri-santri di pesantren-pesantren di Indonesia sampai saat ini. Corak Syafiiyyah tidak saja terlihat dari kitab-kitab yang ditulis dan digunakan, tetapi tampak pada praktik keagamaan umat Islam sehari-hari.
Menarik untuk dicermati, perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa-masa menjelang abad XVII,XVIII, dan XIX M baik pada tataran intelektual dalam bentuk pemikiran dan kitab-kitab juga dalam praktik-praktik keagamaan dapat dikatakan cukup baik. Dikatakan cukup baik karena hukum Islam di praktikkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir biasa dikatakan sempurna, mencangkup masalah muamalah, ahwal al-syakhsiyah (perkawinan,perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah. Tidak itu saja, hukum Islam menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di Kerajaan-kerajaan Islam Nusantara. Tidaklah salah jika dikatakan pada masa itu jauh sebelum Belanda menancapkan kakinya di Indonesia. Hukum Islam menjadi hukum yang positif di Nusantara.

B.   KONSEP PERATURAN HUKUM KELUARGA

Pembentukan hukum di Indonesia, dalam arti pembangunan hukum Nasional sesungguhnya telah berlangsung sejak tahun 1970-an dan sampai saat ini belum dilakukan evaluasi secara mendasar dan komprehensif terhadap kinerja model hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Selama ini ukuran keberhasilan pembangunan hukum selalu dilihat dari segi jumlah produk hukum yang telah dihasilkan oleh lembaga yang berhak mengesahkan Undang-undang.
Dari perjalanan sejarah Indonesia, ia senantiasa berada dalam pengaruh kekuatan politik. Oleh karena itu, kongfigurasi pembentukan hukum islam di Indonesia selalu diiringi dengan verted interest politik. Di Indonesia, proses pembentukan hukum Islam ke dalam hukum nasinonal ditandai dengan masuknya beberapa aspek Islam ke dalam Undang-undang, baik yang langsung menyebutkan dengan istilah hukum Islam, maupun yang tidak menyebutkan langsung. Pembentukan hukum Islam ke dalam hukum nasional memang menimbulkan masalah baru, artinya harus ada unifikasi hukum meskipun memiliki sisi positif dalam hal memenuhi kebutuhan hukum bagi umat Islam. Untuk itu, dibutuhkan unifikasi dan ini tidak bisa terjadi dengan sendirinya, melainkan dibutuhkan kekuatan politik. Pembentukan hukum Islam ke dalam hukum nasional tidak perlu seluruhnya dilakukan. Ketentuan hukum Islam yang perlu dijadikan hukum nasional adalah hukum yang pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuatan negara dan berkorelasi dengan ketertiban hukum. Adapun metode-metode pembaharuan hukum keluarga Islam yaitu ada dua, yaitu :
1.     Metode Konvensional
Dalam penerapan metode konvensional, para ulam terlihad dalam berijtihad dan menerapkan pandangan hukumnya dengan mencatat ayat Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad. Para ahli menetapkan, ada beberapa ciri khas atau karakteristik metode penetapan hukum Islam (fiqih) yaitu :
Menggunakan pendepatan parsial (global), kurang memberikan perhatian terhadap sejarah, terlalu menekankan pada kajian teks atau harfiah, metodologi fiqh seolah-olah terpisah dengan metodologi tafsir, terlalu banyak dipengaruhi budaya-budaya dan tradisi-tradisi setempat, dan dalam beberapa kasus di dalamnya meresap praktek-praktek bid’ah dan kufarah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah. Masuknya unsur politik di dalamnya atau pengaruh kepentingan penguasa dalam menerapkan teori-teori fiqih.
2.     Metode Kontemporer
Pada prinsipnya metode pembaharuan yang digunakan dalam melakukan kodifikasi hukum Islam Kontemporer ada empat, yaitu :
-         Takhayyur yaitu memilih pandangan salah satu ulama fiqih, termasuk ulama diluar madzhab, takhayyur secara substansial disebut tarjih.
-         Talfiq, yaitu mengkombinasikan sejumlah pendapat ulama (dua atau lebih) dalam menetapkan hukum satu masalah.
-         Takhshish al-Qadha, yaitu hak Negara membatasi kewenangan peradilan baik dari segi orang, wilayah, yuridiksi dan hukum acara yang ditetapkan.
-         Siyasah syari’ah, yaitu kebijakan penguasamenerapkan peraturan yang bermanfaat bagi rakyat dan tidak bertentangan dengan syariah, reinterprestasi nash terhadap nash ( Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW).
Dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas ada minimal 2 yakni : mashlahah mursalah dan konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Adapun produk hukum nasional yang bersumber dari hukum Islam di bidang keluarga :
1.     Undang-Undang no 1/1974 tentang perkawinan   
Peranan hukum Islam dalam persoalan perkawinan bagi muslim Indonesia dengan jelas tercantum pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : “ perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Bagi orang Islam di Indonesia, sahnya perkawinan adalah dilaksanakan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum dalam Islam. Perkawinan yang merupakan perjanjian suci antara seorang pria dengan seorang wanita, menurut Islam seharusnya didasarkan atas asas :
-         Kesuka-relaan,
-         Persetujuan kedua belah pihak,
-         Kebebasan memilih,
-         Kemitraan suami dan isteri,
-         Untuk selamanya.
Adapun tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 21.
Undang-undang perkawinan juga mengatur hal ihwal tentang perkawinan dengan norma, kaidah, dan prinsip hukum Islam, seperti dalam masalah menentukan calon, khitbah, akad nikah, nafkah, perceraian, rujuk, dan sebagainya.
2.     Undang-undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Dalam Islam, wakaf dipandang sebagai salah satu instrumen ekonomi yang sangat potensial untuk menopang kesejahteraan umat. Namun hingga saat ini peran dan fungsi wakaf belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan ini. Membutuhkan waktu yang cukup lama peraturan wakaf di Indonesia yang masih berada pada level di bawah Undang-undang, yakni Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, Peraturan Dirjen Bimas Islam Depag RI, dan beberapa aturan lain. Kehadiran Undang-undang No 41 Tahun 2004 menjadi angin segar bagi umat Islam dalam hal perwakafan.
Undang-undang ini mengandung beberapa aspek :
a.     Hukum Islam sudah menjadi bagian yang teritegrasi dan terunifikasi dalam hukum nasional.
b.     Benda wakaf dalam Undang0undang ini telah di perluas.
c.      Persyaratan nazir ditambah dengan pengelola harta wakaf ditinjau dari aspek penyalurannya.
d.     Konsekuensi hukum bagi penyimpangan dalam pengelola harta wakaf telah diatur dalam Undang-undang.
3.     Undang-undang No 3 Tahun 2006 Tentang perubahan Undang-undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
Gelombang pasang surut institusi peradilan Agama (Al-Qada’ fi al-Islam) di Indonesia berjalan seiring dengan pasang surut peran politik umat Islam. Terjadi tarik menarik antara kepentingan politik penguasa dengan kepentingan umat Islam. Di satu sisi motivasi politik penguasa yang ada menciptakan legal policy yang mengedepankan nilai sekularisme, dengan dalih hukum Islam tidak relevan dengan kondisi sosial serta pertimbangan pluralisme masyarakat. Di sisi lain, umat Islam mempersepsikan bahwa hukum Islam dan lembaga Peradilan Agama adalah bagian dari kewajiban agama yang hukumnya wajib kifayah untuk dipertahankan dan dilaksanakan. Sejalan dengan kesadaran politik hukum umat Islam dan meluasnya kebutuhan umat Islam terhadap lembaga Peradilan Agama sebagai media untuk menyelesaikan perkara, serta perkembangan hukum Islam di Indonesia yang begitu cepat, masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam mendorong agar dibentuk Undang-undang Peradilan Agama, akhirnya terwujud pada tahun 1989, selanjutnya untuk menyesuaikan perkembangan, diadakan perubahan terhadap undang-undang ini dengan undang-undang no 3 tahun 2006. Kewenangan Peradilan Agama pun menjadi kian luas meliputi sejumlah bidang pekerjaan, pertama : perluasan kewenangan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang, perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, sadaqah, infaq, dan ekonomi Islam (Syariah). Kedua : penyelesaian sengketa hak milik atau keperdataan lainnya. Ketiga : memberikan isbat kesaksian rukyah hilal dalam penentuan awal tahun hijriah.
















BAB III
KESIMPULAN
Hukum Islam di bidang keluarga menempati posisi sangat penting dalam hukum Islam, hal ini berkaitan dengan kontribusinya yang amat signifikan di dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis. Itulah sebabnya di negara Islam atau yang mayoritas arganya beragama Islam, utamanya Indonesia, bidang hukum ini senantiasamendapatkan apresiasi tinggi yang dimanifestasikan dalam bentuk upaya berkelanjutan untuk melegalkan/legeslasi hukum Islam menjadi hukum positif ke dalam berbagai produk peraturan perundang-undangan RI, antara lain dapat disebutkan : Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-undang No 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan, Undang-undang No 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan undang-undang No 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, dan sebagainya.


















DAFTAR PUSTAKA

Cik Hasan Bisri. 1997. Peradilan Islam dalam Tantangan Masyarakat Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar