OTONOMI DAERAH
Otonomi
Daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur daan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan
pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang di
maksud dengan kewajiban disini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Tujuan
Otonomi Daerah Menurut undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pada dasar nya adalah
sama yaitu otonomi Daerah di arahkan untuk :
·
Memacu
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
·
Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
·
Menggalakkan
prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan
bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Mengurangi
beban pemerintahan pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan
peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Pengaturan Mengenai otonomi Daaerah itu dijelaskan dalam
undang-undang dasar 1945 yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari
system tata Negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintah di Indonesia. Ketentuan
mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pas l 8 ayat 2 undang-undang dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa : ‘’ Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas
pmbantuan’’
Selanjutnya dalam UUD 1945 memerintahkan pembentukan UU otonomi
daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintrahan
daerah, Sebagaimana Disebutkan dalam UUD 1945
pasal 18 ayat 7 yang menyebutkan bahwa : ‘’ Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang’’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar