Jumat, 22 Agustus 2014

Otonomi Daerah



OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur daan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang di maksud dengan kewajiban disini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Tujuan Otonomi Daerah Menurut undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pada dasar nya adalah sama yaitu otonomi Daerah di arahkan untuk :
·        Memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
·        Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·        Menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
·        Mengurangi beban pemerintahan pusat dan campur tangan di daerah yang akan memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
Pengaturan Mengenai otonomi Daaerah itu dijelaskan dalam undang-undang dasar 1945 yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari system tata Negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintah di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pas  l 8 ayat 2 undang-undang dasar 1945 yang menyebutkan bahwa : ‘’ Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pmbantuan’’
Selanjutnya dalam UUD 1945 memerintahkan pembentukan UU otonomi daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintrahan daerah, Sebagaimana Disebutkan dalam UUD 1945  pasal 18 ayat 7 yang menyebutkan bahwa : ‘’ Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang’’.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar