BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum
di Amerika Serikat adalah tanggung jawab utama badan kepolisian lokal dan
departemen sheriff, sedangkan kepolisian
negara bagian memberikan
pelayanan yang lebih luas. Lembaga-lembaga federal seperti Biro Investigasi Federal (FBI) dan U.S.
Marshals Service memiliki
tugas-tugas khusus. Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum
konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang
mencakup hukum kasus).
Meskipun Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common
law, dari sistem hukum
Inggris, hukum Amerika cenderung unik dalam
banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum Amerika terputus dari system
hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia
berkembang secara mandiri dari system hukum Persemakmuran Britania.
B. Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat
masalah yang akan di bahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
1. Bagaimana hukum pidana di Amerika?
2. Bagaimana Perbandingan Sistem
Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika?
3. Bagaimana Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika?
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM PIDANA DI AMERIKA
A. Pengertian
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak
pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang
melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku
di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada
prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran
terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang
merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah
mengadakan norma hukum sendiri,
melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk
menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan
kesusilaan.[1]
Amerika
Serikat, disingkat dengan AS, atau secara umum dikenal dengan Amerika saja,
adalah sebuah negara republik konstitusional federal yang terdiri dari lima puluh negara bagian dan sebuah distrik
federal
Penegakan
hukum di Amerika Serikat adalah tanggung jawab utama badan kepolisian lokal dan
departemen sheriff, sedangkan kepolisian
negara bagian memberikan
pelayanan yang lebih luas. Lembaga-lembaga federal seperti Biro Investigasi Federal (FBI) dan U.S.
Marshals Service memiliki
tugas-tugas khusus. Di tingkat federal dan hampir di keseluruhan negara bagian,
sistem hukum yang digunakan adalah hukum
umum yang diadopsi dari hukum
Inggris.[2]
Amerika
merupakan negara yang memiliki sistem peradilan pidana yang unik dan rumit.
Selain karena sistem hukum yang berbeda, bentuk negara juga sangat mempengaruhi
sistem peradilan pidana di Amerika. Dibandingkan dengan Inggris sebagai salah
satu negara dengan sistem Anglo Saxon atau Common Law System, sistem
peradilan pidana Amerika terlihat lebih rumit. Salah satu yang membuat sistem
peradilan pidana Amerika tampak rumit adalah, masing-masing negara bagian
memiliki bentuk sistem peradilan pidana tersendiri, dan tidak terdapat satu
negara bagianpun yang memiliki sistem peradilan pidana yang sama dengan negara bagian
lain.[3]
B. Sumber hukum Amerika
Di
Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum
konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang
mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak
boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat. Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan
dengan konstitusi, maka Mahkamah
Agung dapat menganggap hukum itu inkonstitusional dan membatalkannya.
Meskipun
Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran
mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, hukum
Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum
Amerika terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara
ini, dan setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum
Persemakmuran Britania. Oleh karena itu, bila kita mencoba menelusuri
perkembangan prinsip-prinsip common law yang tradisional dibuat oleh para
hakim, artinya, sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum
yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada
kasus-kasus di Britania hanya sampai ke awal abad ke-19.
Meskipun pengadilan-pengadilan dari berbagai negara
Persemakmuran seringkali saling mempegaruhi sesamanya melalui
keputusan-keputusan yang diambilnya, pengadilan-pengadilan Amerika jarang
sekali mengikuti keputusan-keputusan Persemakmuran pasca-revolusi kecuali apabila
tidak ada keputusan yang diambil di Amerika mengenai masalah terkait,
fakta-fakta dan hukum yang dimaksud hampir identik, dan alasannya dianggap
sangat meyakinkan. Kasus-kasus Amerika yang paling awal, bahkan setelah
Revolusi, seringkali mengutip kasus-kasus Britania yang sezaman, tetapi
kutipan-kutipan seperti itu perlahan-lahan menghilang pada abad ke-19 ketika
pengadilan-pengadilan Amerika mengembangkan prinsip-prinsipnya sendiri untuk
memecahkan masalah-masalah hukum bangsa Amerika.[1] Kini,
sebagian besar kutipan hukum Amerika dilakukan kepada kasus-kasus domestik.
Kadang-kadang pengadilan, dan penyunting-penyunting buku kasus, memang membuat pengecualian untuk
pandangan-pandangan terhadap masalah-masalah pertama-tama oleh para ahli hukum
Britania yang cemerlang seperti William Blackstone atau Lord Denning.
Beberapa
penganut orisinalisme dan konstruksionisme ketat seperti Hakim Agung Antonin Scalia dari Mahkamah Agung Amerika Serikat
berargumen bahwa pengadilan-pengadilan Amerika tak boleh sekalipun
mencari bimbingan kepada kasus-kasus pasca-revolusi dari sistem-sistem hukum di
luar Amerika Serikat, tak peduli apakah penalarannya meyakinkan atau tidak,
denagn satu-satunya pengecualian terhadap kasus-kasus yang menafsirkan perjanjian-perjanjian
internasional yang ditandatangani oleh Amerika Serikat. Yang lainnya, seperti
Hakim Agung Anthony Kennedy dan Stephen Breyer, tidak setuju, dan sekali-sekali mengutip
hukum asing yang mereka yakini meyakinkan, berguna, atau membantu.[4]
C.
Perbandingan
Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika
Perbedaan mendasar antara Indonesia dan Amerika yang
berimbas pada sistem peradilan pidananya adalah terkait tentang sistem hukum
dan bentuk negaranya. Indonesia adalah negara republik sedangkan Amerika adalah
negara serikat. Kedua bentuk ini membawa perbedaan mendasar terkait struktur
penegak hukum di kedua negara.
Dalam hal lembaga penegak hukumnya, tidak terdapat
perbedaan mendasar diantara Indonesia dan Amerika kecuali keberadaan Juri.
Selain itu perbedaan mendasar diantara keduanya adalah terkait struktur dan
organisasi masing-masing lembaga penegak hukum.
Walaupun Amerika merupakan negara yang memiliki hubungan
sejarah dengan Inggris, namun antara Inggris dan Amerika memiliki sistem
peradilan pidana yang sedikit berbeda.
Sistem peradilan pidana di Amerika cukup rumit, tidak ada bentuk baku sistem peradilan pidana di Amerika
karena setiap negara bagian memiliki sistem peradilannya masing-masing,
walaupun secara garis besar terdapat kesamaan.
a.
Kepolisian
Polisi adalah pintu utama atau pintu masuk dalam sistem
peradilan pidana Amerika. Polisi pada umumnya adalah pihak pertama yang
melakukan kontak dengan seorang tersangka pelaku tindak pidana dan dipaksa
untuk membuat sebuah keputusan penting tentang kelanjutan tersangka tersebut.
Keputusan paling utama yang dilakukan seorang polisi terhadap tersangka
tersebut adalah ketika memutuskan untuk melakukan penangkapan atau tidak yang
berakibat pada perjalanan tersangka tersebut untuk menempuh sistem peradilan pidana
Amerika.
Di Amerika (ditiap-tiap negara bagian) dikenal beberapa
macam kepolisian, diantaranya:
1)
Municipal Police (Polisi Kotapraja)
Municipal Police Berawal dari konsep penjaga malam yang
diterapkan di Boston tahun 1636 dan polisi siang di Philadelphia 1833, pada
tahun 1854, antara penjaga malam dan polisi siang digabung dalam sebuah
departemen yang berada di bawah seorang Marshal yang dipilih setiap 2 tahun
sekali. Berawal dari konsep itulah
muncul sebuah kepolisian kotapraja yang berfungsi untuk melindungi kota dan
warganya dari kejahatan-kejahatan.
2)
State Police (Polisi Negara Bagian)
State Police Dibandingkan dengan kepolisian kotapraja,
kehadiran polisi negara bagian terbilang baru. Kemunculan lembaga ini
dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah ketidak efisienan kinerja
polisi kotapraja serta departemen Sheriff yang tidak mampu melaksanakan
penegakan hukum dengan baik dalam yurisdiksinya.
3)
Sherrif Department (Sherrif)
Sherrif Departments Keberadaan departemen ini sudah
dikenal jauh sebelum koloni-koloni Inggris datang ke Amerika. Di Amerika
sendiri, di 33 negara bagian departemen ini merupakan departemen resmi yang
memimpin urusan penegakan hukum di kota. Sheriff tidak hanya memimpin urusan
penegakan hukum, Sheriff juga merupakan unsur penting dalam pemerintahan kota.
Saat ini, Sheriff memiliki tiga tanggungjawab utama, yaitu:
• Menyelenggarakan layanan penegakan hukum;
• Merawat penjara kota; dan
• Sebagai petugas pengadilan kota.
Sedangkan negara federal memiliki kepolisian diantaranya:
1)
Federal Bureau Invesigation (FBI);
2)
Drug Enforcement Administration (DEA);
3)
Dll
b.
Kejaksaan
Penuntut Umum di Amerika baik yang disebut sebagai State
Attorney, District Attorney maupun United States Attorney mewakili pemerintah
dalam sistem peradilan pidana di Amerika. Penuntut umum adalah pejabat terpilih
atau ditunjuk yang memegang peringkat teratas dalam komunitas penegak hukum.
Seringkali penuntut umum bertanggungjawab atas seluruh koordinasi yang
berkaitan dengan aktifitas pengadilan pidana mewakili pemerintah. Penuntut Umum
memegang peranan yang paling penting dalam sistem peradilan pidana Amerika
Serikat.
Kejaksaan berada di bawah kewenangan Departemen Kehakiman
Amerika Serikat dan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang dipimpin
oleh seorang Jaksa Agung (United States Attorney General). Walaupun berada di
wilayah eksekutif, namun Kejaksaan bekerja disemua tingkatan proses yudisial,
dari pengadilan rendah hingga pengadilan banding negara bagian dan federal yang
tertinggi. Kejaksaan di Amerika terdiri dari:
1)
Jaksa Penuntut Federal (United States Attorney/ Federal
Prosecutor);
Jaksa Penuntut Federal Setiap wilayah yudisial federal
memiliki satu jaksa penuntut Amerika Serikat (United States Attorney/ federal
prosecutor) dan satu atau lebih asisten jaksa penuntut Amerika Serikat. Mereka
bertanggungjawab untuk menuntut para terdakwa dalam kasus-kasus pidana di
pengadilan wilayah federal dan untuk membela Amerika Serikat bila negara ini
digugat di suatu pengadilan rendah federal. Sampai saat ini terdapat 93
(sembilan puluh tiga) kantor jaksa penuntut Amerika Serikat yang berada di 50
negara bagian Amerika Serikat, District of Columbia, Guam, Northern Mariana
Islands, Puerto Rico dan Virgin Islands.
Masing-masing jaksa penuntut Amerika Serikat adalah kepala
penegakan hukum wilayah federal dan membawahi kantor-kantor jaksa wilayah
2)
Jaksa Penuntut Negara Bagian (State Attorney/ District
Attorney);
Jaksa penuntut wilayah adalah mereka yang menuntut
orang-orang yang didakwa melanggar undang-undang pidana negara bagian.
Disebagian besar negara bagian, jaksa penuntut wilayah dipilih oleh pejabat
daerah, namun di beberapa negara bagian lainnya mereka diangkat. Kantor
kejaksaan wilayah memiliki banyak kekuasaan dalam menangani perkara-perkara,
termasuk untuk tidak membawa perkara ke pengadilan. Tidak semua perkara
diterima untuk disidangkan di pengadilan, beberapa ditolak, yang lainnya tidak
dituntut. Namun, sebagian besar perkara tergantung pada tawar menawar
pernyataan bersalah (plea bargaining) sehingga perkara diputus lebih ringan
atau meniadakan beberapa dakwaan
3)
Jaksa Agung Negara Bagian;
Jaksa
Agung Negara Bagian Masing-masing negara bagian memiliki seorang jaksa agung
yang berfungsi sebagai pejabat hukum utama. Di sebagian besar negara bagian
pejabat ini dipilih berdasarkan suara pendukung di seluruh negara bagian.
Walaupun tuntutan terhadap terdakwa umumnya dilakukan oleh jaksa wilayah setempat,
namun kantor kejaksaan agung sering memainkan peranan penting dalam menyidik
tindak pidana di seluruh negara bagian. Dengan demikian, jaksa agung dan
stafnya dapat bekerja erat dengan jaksa penuntut wilayah dalam menyiapkan suatu
perkara tertentu.
c.
Pengadilan
Salah satu ciri yang paling penting, paling menarik dan
paling membingungkan dalam sistem peradilan Amerika Serikat adalah sistem
pengadilan ganda, yaitu setiap tingkat pemerintahan (negara bagian dan
nasional) memiliki kumpulan pengadilannya sendiri. Beberapa masalah hukum
dipecahkan sepenuhnya di pengadilan negara bagian, sementara yang lain
ditangani oleh pengadilan federal. Meskipun demikian, masalah-masalah lain
mungkin mendapatkan perhatian dari kedua pengadilan, yang terkadang dapat menimbulkan
friksi
Baik pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal
berpusat di Mahkamah Agung sebagai struktur tertinggi dalam pengadilan.
Setidaknya, ada tiga kelompok pengadilan di Amerika, yaitu:
1)
Pengadilan negara bagian;
Tidak ada dua negara bagian yang benar-benar serupa dalam
hal organisasi pengadilan. Setiap negara bagian bebas untuk mengadopsi skema
organisasi tertentu yang dipilihnya, menciptakan sebanyak mungkin pengadilan
yang diinginkannya, menamakan pengadilan dengan apapun yang disukainya dan
menetapkan yurisdiksi sebagaimana yang dianggap cocok. Beberapa negara bagian
telah membentuk sistem pengadilan yang bersatu, sementara yang lain masih
beroperasi dengan jumlah pengadilan yang membingungkan dengan yurisdiksi yang
tumpang tindih Pengadilan-pengadilan negara bagian dapat dibagi ke dalam empat
kategori umum yang menunjukkan jenjang pengadilan, yaitu:
a)
pengadilan rendah dengan yurisdiksi terbatas;
b)
pengadilan rendah dengan yurisdiksi umum;
c)
pengadilan banding menengah; dan
d)
pengadilan akhir
(court of last resort).
2)
Pengadilan negara federal
Pengadilan Negara Federal Pengadilan federal Amerika
Serikat memiliki sejarah panjang, dan seiring dengan perkembangan kemerdekaan
Amerika Serikat. Sejarah mengenai pengadilan federal dimulai sesaat setelah
konstitusi Amerika serikat diratifikasi negara bagian. Ketika Kongres yang baru
bersidang pada tahun 1789, perhatian pertamanya adalah organisasi
yudisial. Pengadilan negara federal
terdiri dari dua pengadilan:
a)
Pengadilan Distrik Amerika Serikat;
Pengadilan-pengadilan distrik Amerika Serikat merupakan
dasar bagi sistem hukum federal. Pengadilan distrik memiliki fungsi sebagai
penegak norma, sementara pengadilan banding dipandang memiliki kesempatan untuk
membuat kebijakan. Penegakan norma
terkait secara erat dengan administrasi keadilan, karena semua bangsa
mengembangkan standar-standar yang dianggap penting bagi suatu masyarakat yang
adil dan teratur. Seorang hakim yang memutus perkara berkaitan dengan dugaan
pelanggaran undang-undang sedang mempraktikkan penegakan norma
b)
Pengadilan Banding Amerika Serikat.
Pengadilan Banding Terdapat dua tujuan pemeriksaan
kembali di tingkat banding tersebut, pertama, untuk mengoreksi kesalahan,
kedua, untuk menyaring dan mengembangkan beberapa perkara yang layak mendapatkan
pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Berbeda dengan pengadilan distrik, pengadilan
banding biasanya dipertimbangkan oleh tiga orang hakim dalam wilayah tersebut.
Di beberapa pengadilan banding jumlah hakim yang memeriksa perkara bisa
bervariasi jumlahnya. Perkara-perkara tertentu yang dianggap penting diperiksa bukan oleh majelis,
melainkan oleh sebuah sistem yang disebut dengan En Banc, yaitu diperiksa oleh
semua hakim banding yang ada di wilayah tersebut.
3)
Mahkamah Agung
Mahkamah
Agung Mahkamah Agung Amerika Serikat adalah satu-satunya pengadilan federal
yang disebutkan namanya dalam konstitusi Amerika Serikat, yang menjabarkan
secara rinci bentuk-bentuk umum dari yurisdiksi Mahkamah Agung. Para hakim
agung dari Mahkamah Agung Amerika Serikat dan serta hakim-hakim distrik,
semuanya ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat jika disetujui oleh mayoritas
suara dari Senat Amerika Serikat. Para hakim agung dan hakim-hakim lain ini
dapat terus mengabdi selama berkelakuan baik yang berlaku, dengan jangka waktu
tak terbatas sampai akhir hidup
d.
Juri
Terdapat dua tipe
juri dalam sistem pengadilan federal, yaitu Juri Agung (grand jury) dan Juri
Kecil (petit jurors). Juri Agung merupakan sekelompok pria dan wanita yang
dipilih secara acak dari masyarakat awam, yang bertemu untuk menentukan apakah
ada sebab yang cukup untuk percaya bahwa seseorang telah melakukan kejahatan
federal yang didakwakan kepadanya. Juri
Kecil, seperti halnya Juri Agung, dipilih secara acak dari masyarakat untuk
mendengar bukti-bukti dan menentukan apakah seorang terdakwa dalam perkara
pidana bersalah atau tidak bersalah.
D.
Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika
Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika Garis besarnya,
sistem peradilan pidana Amerika memiliki beberapa tahapan, diantaranya:
1.
Tahap sebelum pemeriksaan persidangan;
a.
Penahanan;
b.
Kehadiran di depan hakim (Initial Appearance);
c.
Dengar Pendapat Awal (Preliminary Hearing);
d.
Proses Juri Agung (Grand Jury);
e.
Pemanggilan Terdakwa (Arraignment);
f.
Pernyataan Bersalah (Plea Guilty/ Plea Bargaining);
2.
Tahap pemeriksaan persidangan;
a.
Pemilihan Para Juri;
b.
Pernyataan Pembuka;
c.
Alasan Hukum Jaksa Penuntut;
d.
Alasan Hukum Terdakwa/ Kuasa Hukum;
e.
Instruksi Juri;
f.
Keputusan Juri;
3.
Tahap setelah pemeriksaan persidangan
a.
Keputusan Hukuman;
b.
Permohonan Banding;
c.
Eksekusi.[5]
BAB III
PENUTUP
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan
hukum yang berlaku
di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
-
Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak
boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
-
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
-
Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan
pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
Di
Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara),
dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat, dan
segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada hukum
yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat.
Perbedaan mendasar antara Indonesia dan Amerika yang
berimbas pada sistem peradilan pidananya adalah terkait tentang sistem hukum
dan bentuk negaranya. Indonesia adalah negara republik sedangkan Amerika adalah
negara serikat. Kedua bentuk ini membawa perbedaan mendasar terkait struktur
penegak hukum di kedua negara.
Walaupun Amerika merupakan negara yang memiliki hubungan
sejarah dengan Inggris, namun antara Inggris dan Amerika memiliki sistem
peradilan pidana yang sedikit berbeda.
Sistem peradilan pidana di Amerika cukup rumit, tidak ada bentuk baku sistem peradilan pidana di Amerika
karena setiap negara bagian memiliki sistem peradilannya masing-masing,
walaupun secara garis besar terdapat kesamaan.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, di akses pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.00
Wita.
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat, di
akses pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.
[3] http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2012/07/sistem-peradilan-pidana-indonesia-dan.html, di akses pada hari Minggu 27 April
2014, pada jam 14.30 Wita.
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Amerika_Serikat, di
akses pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHallo, selamat siang, jika di indonesia keputusan hakim dianggap sah setelah hakim mengetuk palu, bagaimana dengan sistem di amerika, apakah ada sistem ketuk palu juga? Terimakasih :)
BalasHapus