Jumat, 22 Agustus 2014

Hukum Pidana Amerika



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum di Amerika Serikat adalah tanggung jawab utama badan kepolisian lokal dan departemen sheriff, sedangkan kepolisian negara bagian memberikan pelayanan yang lebih luas. Lembaga-lembaga federal seperti Biro Investigasi Federal (FBI) dan U.S. Marshals Service memiliki tugas-tugas khusus. Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus).
Meskipun Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, hukum Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum Amerika terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum Persemakmuran Britania.
B.     Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang di atas terdapat masalah yang akan di bahas penulis dalam bab selanjutnya yaitu:
1.      Bagaimana hukum pidana di Amerika?
2.      Bagaimana Perbandingan  Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika?
3.      Bagaimana Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika?





BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM PIDANA DI AMERIKA
A.    Pengertian
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.[1]
Amerika Serikat, disingkat dengan AS, atau secara umum dikenal dengan Amerika saja, adalah sebuah negara republik konstitusional federal yang terdiri dari lima puluh negara bagian dan sebuah distrik federal
Penegakan hukum di Amerika Serikat adalah tanggung jawab utama badan kepolisian lokal dan departemen sheriff, sedangkan kepolisian negara bagian memberikan pelayanan yang lebih luas. Lembaga-lembaga federal seperti Biro Investigasi Federal (FBI) dan U.S. Marshals Service memiliki tugas-tugas khusus. Di tingkat federal dan hampir di keseluruhan negara bagian, sistem hukum yang digunakan adalah hukum umum yang diadopsi dari hukum Inggris.[2]
Amerika merupakan negara yang memiliki sistem peradilan pidana yang unik dan rumit. Selain karena sistem hukum yang berbeda, bentuk negara juga sangat mempengaruhi sistem peradilan pidana di Amerika. Dibandingkan dengan Inggris sebagai salah satu negara dengan sistem Anglo Saxon atau Common Law System, sistem peradilan pidana Amerika terlihat lebih rumit. Salah satu yang membuat sistem peradilan pidana Amerika tampak rumit adalah, masing-masing negara bagian memiliki bentuk sistem peradilan pidana tersendiri, dan tidak terdapat satu negara bagianpun yang memiliki sistem peradilan pidana yang sama dengan negara bagian lain.[3]
B.     Sumber hukum Amerika
Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat. Misalnya, bila Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung dapat menganggap hukum itu inkonstitusional dan membatalkannya.
Meskipun Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, hukum Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum Amerika terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum Persemakmuran Britania. Oleh karena itu, bila kita mencoba menelusuri perkembangan prinsip-prinsip common law yang tradisional dibuat oleh para hakim, artinya, sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada kasus-kasus di Britania hanya sampai ke awal abad ke-19.
Meskipun pengadilan-pengadilan dari berbagai negara Persemakmuran seringkali saling mempegaruhi sesamanya melalui keputusan-keputusan yang diambilnya, pengadilan-pengadilan Amerika jarang sekali mengikuti keputusan-keputusan Persemakmuran pasca-revolusi kecuali apabila tidak ada keputusan yang diambil di Amerika mengenai masalah terkait, fakta-fakta dan hukum yang dimaksud hampir identik, dan alasannya dianggap sangat meyakinkan. Kasus-kasus Amerika yang paling awal, bahkan setelah Revolusi, seringkali mengutip kasus-kasus Britania yang sezaman, tetapi kutipan-kutipan seperti itu perlahan-lahan menghilang pada abad ke-19 ketika pengadilan-pengadilan Amerika mengembangkan prinsip-prinsipnya sendiri untuk memecahkan masalah-masalah hukum bangsa Amerika.[1] Kini, sebagian besar kutipan hukum Amerika dilakukan kepada kasus-kasus domestik. Kadang-kadang pengadilan, dan penyunting-penyunting buku kasus, memang membuat pengecualian untuk pandangan-pandangan terhadap masalah-masalah pertama-tama oleh para ahli hukum Britania yang cemerlang seperti William Blackstone atau Lord Denning.
Beberapa penganut orisinalisme dan konstruksionisme ketat seperti Hakim Agung Antonin Scalia dari Mahkamah Agung Amerika Serikat berargumen bahwa pengadilan-pengadilan Amerika tak boleh sekalipun mencari bimbingan kepada kasus-kasus pasca-revolusi dari sistem-sistem hukum di luar Amerika Serikat, tak peduli apakah penalarannya meyakinkan atau tidak, denagn satu-satunya pengecualian terhadap kasus-kasus yang menafsirkan perjanjian-perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Amerika Serikat. Yang lainnya, seperti Hakim Agung Anthony Kennedy dan Stephen Breyer, tidak setuju, dan sekali-sekali mengutip hukum asing yang mereka yakini meyakinkan, berguna, atau membantu.[4]
C.    Perbandingan  Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Amerika
Perbedaan mendasar antara Indonesia dan Amerika yang berimbas pada sistem peradilan pidananya adalah terkait tentang sistem hukum dan bentuk negaranya. Indonesia adalah negara republik sedangkan Amerika adalah negara serikat. Kedua bentuk ini membawa perbedaan mendasar terkait struktur penegak hukum di kedua negara.
Dalam hal lembaga penegak hukumnya, tidak terdapat perbedaan mendasar diantara Indonesia dan Amerika kecuali keberadaan Juri. Selain itu perbedaan mendasar diantara keduanya adalah terkait struktur dan organisasi masing-masing lembaga penegak hukum.
Walaupun Amerika merupakan negara yang memiliki hubungan sejarah dengan Inggris, namun antara Inggris dan Amerika memiliki sistem peradilan pidana yang sedikit berbeda.  Sistem peradilan pidana di Amerika cukup rumit, tidak ada bentuk baku sistem peradilan pidana di Amerika karena setiap negara bagian memiliki sistem peradilannya masing-masing, walaupun secara garis besar terdapat kesamaan.
a.       Kepolisian
Polisi adalah pintu utama atau pintu masuk dalam sistem peradilan pidana Amerika. Polisi pada umumnya adalah pihak pertama yang melakukan kontak dengan seorang tersangka pelaku tindak pidana dan dipaksa untuk membuat sebuah keputusan penting tentang kelanjutan tersangka tersebut. Keputusan paling utama yang dilakukan seorang polisi terhadap tersangka tersebut adalah ketika memutuskan untuk melakukan penangkapan atau tidak yang berakibat pada perjalanan tersangka tersebut untuk menempuh sistem peradilan pidana Amerika.
Di Amerika (ditiap-tiap negara bagian) dikenal beberapa macam kepolisian, diantaranya:
1)      Municipal Police (Polisi Kotapraja)
Municipal Police Berawal dari konsep penjaga malam yang diterapkan di Boston tahun 1636 dan polisi siang di Philadelphia 1833, pada tahun 1854, antara penjaga malam dan polisi siang digabung dalam sebuah departemen yang berada di bawah seorang Marshal yang dipilih setiap 2 tahun sekali.  Berawal dari konsep itulah muncul sebuah kepolisian kotapraja yang berfungsi untuk melindungi kota dan warganya dari kejahatan-kejahatan. 
2)      State Police (Polisi Negara Bagian)
State Police Dibandingkan dengan kepolisian kotapraja, kehadiran polisi negara bagian terbilang baru. Kemunculan lembaga ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah ketidak efisienan kinerja polisi kotapraja serta departemen Sheriff yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum dengan baik dalam yurisdiksinya.
3)      Sherrif Department (Sherrif)
Sherrif Departments Keberadaan departemen ini sudah dikenal jauh sebelum koloni-koloni Inggris datang ke Amerika. Di Amerika sendiri, di 33 negara bagian departemen ini merupakan departemen resmi yang memimpin urusan penegakan hukum di kota. Sheriff tidak hanya memimpin urusan penegakan hukum, Sheriff juga merupakan unsur penting dalam pemerintahan kota. Saat ini, Sheriff memiliki tiga tanggungjawab utama, yaitu:
• Menyelenggarakan layanan penegakan hukum;
• Merawat penjara kota; dan
• Sebagai petugas pengadilan kota.
Sedangkan negara federal memiliki kepolisian diantaranya:
1)      Federal Bureau Invesigation (FBI); 
2)      Drug Enforcement Administration (DEA);
3)      Dll
b.      Kejaksaan
Penuntut Umum di Amerika baik yang disebut sebagai State Attorney, District Attorney maupun United States Attorney mewakili pemerintah dalam sistem peradilan pidana di Amerika. Penuntut umum adalah pejabat terpilih atau ditunjuk yang memegang peringkat teratas dalam komunitas penegak hukum. Seringkali penuntut umum bertanggungjawab atas seluruh koordinasi yang berkaitan dengan aktifitas pengadilan pidana mewakili pemerintah. Penuntut Umum memegang peranan yang paling penting dalam sistem peradilan pidana Amerika Serikat.
Kejaksaan berada di bawah kewenangan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh seorang Jaksa Agung (United States Attorney General). Walaupun berada di wilayah eksekutif, namun Kejaksaan bekerja disemua tingkatan proses yudisial, dari pengadilan rendah hingga pengadilan banding negara bagian dan federal yang tertinggi. Kejaksaan di Amerika terdiri dari:
1)      Jaksa Penuntut Federal (United States Attorney/ Federal Prosecutor);
Jaksa Penuntut Federal Setiap wilayah yudisial federal memiliki satu jaksa penuntut Amerika Serikat (United States Attorney/ federal prosecutor) dan satu atau lebih asisten jaksa penuntut Amerika Serikat. Mereka bertanggungjawab untuk menuntut para terdakwa dalam kasus-kasus pidana di pengadilan wilayah federal dan untuk membela Amerika Serikat bila negara ini digugat di suatu pengadilan rendah federal. Sampai saat ini terdapat 93 (sembilan puluh tiga) kantor jaksa penuntut Amerika Serikat yang berada di 50 negara bagian Amerika Serikat, District of Columbia, Guam, Northern Mariana Islands, Puerto Rico dan Virgin Islands.
Masing-masing jaksa penuntut Amerika Serikat adalah kepala penegakan hukum wilayah federal dan membawahi kantor-kantor jaksa wilayah
2)      Jaksa Penuntut Negara Bagian (State Attorney/ District Attorney);
Jaksa penuntut wilayah adalah mereka yang menuntut orang-orang yang didakwa melanggar undang-undang pidana negara bagian. Disebagian besar negara bagian, jaksa penuntut wilayah dipilih oleh pejabat daerah, namun di beberapa negara bagian lainnya mereka diangkat. Kantor kejaksaan wilayah memiliki banyak kekuasaan dalam menangani perkara-perkara, termasuk untuk tidak membawa perkara ke pengadilan. Tidak semua perkara diterima untuk disidangkan di pengadilan, beberapa ditolak, yang lainnya tidak dituntut. Namun, sebagian besar perkara tergantung pada tawar menawar pernyataan bersalah (plea bargaining) sehingga perkara diputus lebih ringan atau meniadakan beberapa dakwaan
3)      Jaksa Agung Negara Bagian;
            Jaksa Agung Negara Bagian Masing-masing negara bagian memiliki seorang jaksa agung yang berfungsi sebagai pejabat hukum utama. Di sebagian besar negara bagian pejabat ini dipilih berdasarkan suara pendukung di seluruh negara bagian. Walaupun tuntutan terhadap terdakwa umumnya dilakukan oleh jaksa wilayah setempat, namun kantor kejaksaan agung sering memainkan peranan penting dalam menyidik tindak pidana di seluruh negara bagian. Dengan demikian, jaksa agung dan stafnya dapat bekerja erat dengan jaksa penuntut wilayah dalam menyiapkan suatu perkara tertentu.
c.       Pengadilan
Salah satu ciri yang paling penting, paling menarik dan paling membingungkan dalam sistem peradilan Amerika Serikat adalah sistem pengadilan ganda, yaitu setiap tingkat pemerintahan (negara bagian dan nasional) memiliki kumpulan pengadilannya sendiri. Beberapa masalah hukum dipecahkan sepenuhnya di pengadilan negara bagian, sementara yang lain ditangani oleh pengadilan federal. Meskipun demikian, masalah-masalah lain mungkin mendapatkan perhatian dari kedua pengadilan, yang terkadang dapat menimbulkan friksi
Baik pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal berpusat di Mahkamah Agung sebagai struktur tertinggi dalam pengadilan. Setidaknya, ada tiga kelompok pengadilan di Amerika, yaitu:
1)      Pengadilan negara bagian;
Tidak ada dua negara bagian yang benar-benar serupa dalam hal organisasi pengadilan. Setiap negara bagian bebas untuk mengadopsi skema organisasi tertentu yang dipilihnya, menciptakan sebanyak mungkin pengadilan yang diinginkannya, menamakan pengadilan dengan apapun yang disukainya dan menetapkan yurisdiksi sebagaimana yang dianggap cocok. Beberapa negara bagian telah membentuk sistem pengadilan yang bersatu, sementara yang lain masih beroperasi dengan jumlah pengadilan yang membingungkan dengan yurisdiksi yang tumpang tindih Pengadilan-pengadilan negara bagian dapat dibagi ke dalam empat kategori umum yang menunjukkan jenjang pengadilan, yaitu:
a)      pengadilan rendah dengan yurisdiksi terbatas;
b)      pengadilan rendah dengan yurisdiksi umum;
c)      pengadilan banding menengah; dan
d)      pengadilan akhir (court of last resort).
2)      Pengadilan negara federal
Pengadilan Negara Federal Pengadilan federal Amerika Serikat memiliki sejarah panjang, dan seiring dengan perkembangan kemerdekaan Amerika Serikat. Sejarah mengenai pengadilan federal dimulai sesaat setelah konstitusi Amerika serikat diratifikasi negara bagian. Ketika Kongres yang baru bersidang pada tahun 1789, perhatian pertamanya adalah organisasi yudisial.  Pengadilan negara federal terdiri dari dua pengadilan:
a)      Pengadilan Distrik Amerika Serikat;
Pengadilan-pengadilan distrik Amerika Serikat merupakan dasar bagi sistem hukum federal. Pengadilan distrik memiliki fungsi sebagai penegak norma, sementara pengadilan banding dipandang memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan.  Penegakan norma terkait secara erat dengan administrasi keadilan, karena semua bangsa mengembangkan standar-standar yang dianggap penting bagi suatu masyarakat yang adil dan teratur. Seorang hakim yang memutus perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran undang-undang sedang mempraktikkan penegakan norma
b)      Pengadilan Banding Amerika Serikat.
Pengadilan Banding Terdapat dua tujuan pemeriksaan kembali di tingkat banding tersebut, pertama, untuk mengoreksi kesalahan, kedua, untuk menyaring dan mengembangkan beberapa perkara yang layak mendapatkan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Berbeda dengan pengadilan distrik, pengadilan banding biasanya dipertimbangkan oleh tiga orang hakim dalam wilayah tersebut. Di beberapa pengadilan banding jumlah hakim yang memeriksa perkara bisa bervariasi jumlahnya. Perkara-perkara tertentu yang dianggap  penting diperiksa bukan oleh majelis, melainkan oleh sebuah sistem yang disebut dengan En Banc, yaitu diperiksa oleh semua hakim banding yang ada di wilayah tersebut.
3)       Mahkamah Agung
            Mahkamah Agung Mahkamah Agung Amerika Serikat adalah satu-satunya pengadilan federal yang disebutkan namanya dalam konstitusi Amerika Serikat, yang menjabarkan secara rinci bentuk-bentuk umum dari yurisdiksi Mahkamah Agung. Para hakim agung dari Mahkamah Agung Amerika Serikat dan serta hakim-hakim distrik, semuanya ditunjuk oleh Presiden Amerika Serikat jika disetujui oleh mayoritas suara dari Senat Amerika Serikat. Para hakim agung dan hakim-hakim lain ini dapat terus mengabdi selama berkelakuan baik yang berlaku, dengan jangka waktu tak terbatas sampai akhir hidup
d.      Juri
 Terdapat dua tipe juri dalam sistem pengadilan federal, yaitu Juri Agung (grand jury) dan Juri Kecil (petit jurors). Juri Agung merupakan sekelompok pria dan wanita yang dipilih secara acak dari masyarakat awam, yang bertemu untuk menentukan apakah ada sebab yang cukup untuk percaya bahwa seseorang telah melakukan kejahatan federal yang didakwakan kepadanya.  Juri Kecil, seperti halnya Juri Agung, dipilih secara acak dari masyarakat untuk mendengar bukti-bukti dan menentukan apakah seorang terdakwa dalam perkara pidana bersalah atau tidak bersalah.
D.    Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika
Proses Sistem Peradilan Pidana Amerika Garis besarnya, sistem peradilan pidana Amerika memiliki beberapa tahapan, diantaranya:
1.      Tahap sebelum pemeriksaan persidangan;
a.       Penahanan;
b.      Kehadiran di depan hakim (Initial Appearance);
c.       Dengar Pendapat Awal (Preliminary Hearing);
d.      Proses Juri Agung (Grand Jury);
e.       Pemanggilan Terdakwa (Arraignment);
f.       Pernyataan Bersalah (Plea Guilty/ Plea Bargaining);
2.      Tahap pemeriksaan persidangan;
a.       Pemilihan Para Juri;
b.      Pernyataan Pembuka;
c.       Alasan Hukum Jaksa Penuntut;
d.      Alasan Hukum Terdakwa/ Kuasa Hukum;
e.       Instruksi Juri;
f.       Keputusan Juri;
3.      Tahap setelah pemeriksaan persidangan
a.       Keputusan Hukuman;
b.      Permohonan Banding;
c.       Eksekusi.[5]
BAB III
PENUTUP
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
-          Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
-          Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
-          Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Di Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat, dan segala sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada hukum yang berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat.
Perbedaan mendasar antara Indonesia dan Amerika yang berimbas pada sistem peradilan pidananya adalah terkait tentang sistem hukum dan bentuk negaranya. Indonesia adalah negara republik sedangkan Amerika adalah negara serikat. Kedua bentuk ini membawa perbedaan mendasar terkait struktur penegak hukum di kedua negara.
Walaupun Amerika merupakan negara yang memiliki hubungan sejarah dengan Inggris, namun antara Inggris dan Amerika memiliki sistem peradilan pidana yang sedikit berbeda.  Sistem peradilan pidana di Amerika cukup rumit, tidak ada bentuk baku sistem peradilan pidana di Amerika karena setiap negara bagian memiliki sistem peradilannya masing-masing, walaupun secara garis besar terdapat kesamaan.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, di akses pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.00 Wita.
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Amerika_Serikat, di akses pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.
[3] http://te-effendi-pidana.blogspot.com/2012/07/sistem-peradilan-pidana-indonesia-dan.html, di akses pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.

[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Amerika_Serikat, di akses pada hari Minggu 27 April 2014, pada jam 14.30 Wita.
[5] Op. Cit.

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Hallo, selamat siang, jika di indonesia keputusan hakim dianggap sah setelah hakim mengetuk palu, bagaimana dengan sistem di amerika, apakah ada sistem ketuk palu juga? Terimakasih :)

    BalasHapus