NAMA :
AHMAD SHOLIHIN
NIM :
1301210562
DOSEN :
ABDUL HADI, M.AG
MATA KULIAH : PENGANTAR
STUDI ISLAM
- Berikan penjelasan mengenai dasar-dasar pendidikan dalam Islam dengan beberapa dalil agama yang bisa “dilekatkan” dengan konsep pendidikan Islam tersebut?
Jawab:
Pendidikan dalam Islam merupakan proses
perubahan sikap dan tatalaku orang dalam usaha mendewasakan manusia dalam
pengajaran dan pelatihan. Pendidikan Islam adalah usaha maksimal untuk
menentukan kepribadian anak didik berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah di
gariskan dalam al-qur’an dan as-sunnah/al-hadits. Sedangkan dasar-dasar
pendidikan dalam Islam yaitu:
- Al-Qur’an
Al-qur’an diakui oleh orang-orang islam sebagai
firman Allah dan dasar hukum mereka, al-qur’an merupakan himpunan wahyu Tuhan
yang sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril,
al-qur’an tidak diwahyukan secara keseluruhan tetapi turun secara
sebagian-sebagian sesuai dengan timbulnya kebutuhan dalam masa kira-kira 23
tahun. Al-qur’an merupakan kitab pendidikan dan pengajaran secara umum, juga
merupakan kitab pendidikan secara khusus pendidikan sosial, moral dan
spiritual. Tidak diragukan bahwa keberadaan al-qur’an telah mempengaruhi sistem
pendekatan rosul dan para sahabat, lebih-lebih ketika Aisyah ra menegaskan
bahwa akhlak beliau adalah al-qur’an. Sebagaimana firman Allah dalam surah
Al-Furqon yang artinya:
“Berkatalah orang-orang kafir mengapa al-qur’an
itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja? Demikianlah supaya kami
perkuat hatimu dengannya dan kami membacakannya secara tartil.”
Dari ayat diatas kita dapat mengambil 2 isyarat
yang berhubungan dengan pendidikan yaitu pengokohan hati dan pemantapan
keimanan serta sikap tartil dalam membaca al-qur’an. Kelebihan al-qur’an
diantaranya terletak pada metode yang menajubkan dan unik sehingga konsep
pendidikan yang terkandung di dalamnya, al-qur’an mampu menciptakan individu
yang beriman dan senantiasa mengesakan Allah, serta mengimani hari akhir.
Al-qur’an yang terpenting adalah mendidikan manusia melalui metode yang
bernalar serta sarat dengan kegiatan meneliti, membaca, mempelajari, melayani,
dan observasi ilmiah terhadap manusia sejak manusia masih dalam bentuk segumpal
darah dalam rahim ibu.
Dalam surat Asy-Syam juga, dengan
berulang-ulang Allah SWT mengatakan bahwa manusia adalah makhluk yang dapat
dididik, disucikan dan ditinggikan. Ajaran yang terkandung dalam al-qur’an itu
terdiri dari 2 prinsip besar yaitu yang berhubungan dengan masalah keimanan
yaitu aqidah dan ajaran yang berisi tentang prinsip-prinsip dalam pendidikan.
Pendidikan sangat penting karena dapat menentukan corak dan bentuk amal dan
kehidupan manusia, oleh karena itu pendidikan islam harus menggunakan al-qur’an
sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai teori tentang pendidikan islam,
dengan kata lain pendidikan islam harus berlandaskan ayat-ayat al-qur’an
yang penafsiran-Nya dapat dilakukan berdasarkan ijtihad di sesuaikan dengan
perubahan dan pembaharuan.
- Hadits
Dasar yang kedua selain Al-qur’an adalah sunnah
Rosulullah, amalan yang dikerjakan oleh Rosulullah SAW proses perubahan hidup
sehari-hari menjadi sumber utama pendidikan islam karena Allah SWT menjadikan
Muhammad sebagai teladan bagi umatnya. Oleh karena itu sunnah merupakan
landasan ke dua sebagai cara pembina pribadi manusia muslim, sunnah selalu
membuka kemungkinan penafsiran berkembang, itulah sebabnya mengapa ijtihad
perlu di tingkatkan dalam memahaminya termasuk sunnah yang berkaitan dengan
pendidikan. Prinsip menjadikan al-qur’an dan hadits sebagas dasar pendidikan
islam bukan hanya di pandang sebagai kebenaran keyakinan semata, lebih jauh
kebenaran itu juga sejalan dengan kebenaran yang dapat diterima oleh akal yang
sehat dan bukti syarah.
- Jelaskan macam-macam pendekatan studi islam yang ada dalam makalah anda masing-masing secara singkat?
Jawab:
Dalam makalah saya yang berjudul Islam sebagai objek kajian ilmu
Al-Qur’an menyimpulkan bahwa pendekatan studi Islam yang dilakukan oleh para
sarjana Barat terhadap beberapa masalah, diantaranya formasi al-Qur’an sebagai
teks kronologi yang berisi naskah-naskah, sejarah tulisannya, macam-macam
bacaan, hubungan al-Qur’an dengan literatur terdahulu dan isu-isu besar
lainnya. Berbagai masalah tersebut kebanyakkan diselesaikan oleh sarjana pada
abad ke-19. Diantara karya terpenting adalah Theodor Noldeke yang menulis Geschechte
des Korans yang digantikan oleh Bergstassgeer dan Pretzel. Usaha studi
al-Qur’an mengalami kemajuan dan perluasan. Pada saat sekarang misalnya,
Richard Bell memperhalus rencana Noldeke dalam menentukan materi-materi
kronologi al-Qur’an, tetapi kerangka kerja dasar terhadap kajian kritik
al-Qur’an masih terpaku pada abad dahulu. Kemungkinan usaha yang paling
signifikan dalam pendekatan kritik al-Qur’an yaitu membawa tingkat-tingkat baru
yang sebenarnya pada abad ke-20-mengakibatkan kemalangan proyek bagi kelompok
sarjana Jerman dalam kerja sama dengan lainnya untuk membuat kritik teks
al-Qur’an. Proyek itu telah menghentikan akhir dari pemboman Munich oleh
negara-negara bersekutu pada perang dunia ke-II yang menghancurkan
naskah-naskah dan materi-materi yang sudah dikumpulkan.
- Fenomena keberagamaan di Indonesia saat ini sangat bervariatif, adanya ajaran sesat, praktek keagamaan yang sulit dicarikan dalil ajaran agama tetapi sangat mentradisi di masyarakat kita, perbedaan pandangan dalam menetapkan pola pemahaman dalil-dalil agama dan lain-lain. Bagaimana pola pikir yang digunakan dalam melihat perbedaan itu berdasarkan pendekatan pada Islam, berikan kometar anda?
Jawab:
Menurut
saya pendekatan studi Islam yang cocok untuk pola pikir tersebut ialah secara
pendekatan antropologi dengan memerlukan perbandingan dari berbagai tradisi,
sosial, budaya dan agama-agama. Bukan sekedar untuk mencari kesamaan dan
perbedaan, tetapi yang terpokok adalah untuk memperkaya perspektif dan
memperdalam bobot kajian. Dengan demikian, pendekatan antropologi dalam
studi Islam sangatlah diperlukan. Islam dimaksud disini adalah Islam yang telah
dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, Islam yang telah melembaga dalam kehidupan
suku, etnis, kelompok atau bangsa tertentu, Islam yang telah
terinstitusionalisasi dalam kehidupan organisasi sosial, budaya, politik dan
agama. Islam yang terlembaga dalam kehidupan masyarakat yang menganut
madzhab-madzhab, pengikut berbagaisekte, partai-partai atau kelompok-kelompok
kepentingan tertentu. Hasil kajian antropologi terhadap realitas
kehidupan konkrit di lapangan akan dapat membantu tumbuhnya saling
pemahaman antar berbagai paham dan penghayatan keberagamaan yang sangat
bermacam-macam dalam kehidupan riil masyarakat Islam baik pada tingkat lokal,
regional, nasional maupun internasional. Jadi dengan menggunakan pendekatan
pada Islam ini perbedaan dalam keberagamaan di Indonesia dapat di atasi.
- Saat ini fenomena pengalaman keagamaan dan pemahaman ajaran agama sangat bervariatif, kebebasan dalam memahami dan mempraktekkan ajaran agama menjadi salah satu embrio munculnya perpecahan, sedangkan alasan perilaku yang berbeda itu diantaranya adalah hak asasi manusia (HAM) meskipun terkadang bertentangan dengan kaidah-kaidah yang qhat’i. berikan komentar anda berdasarkan pendekatan kepada studi agama terhadap satu masalah yang anda pahami?.
Jawab:
Hak
asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum
dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang
tidak boleh diabaikan. Rasulullah saw pernah bersabda: "Sesungguhnya
darahmu, hartamu dan kehormatanmu haram atas kamu." (HR. Bukhari dan
Muslim). Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini,
melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin
perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak
juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu
kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi
melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar memerangi
orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tugas sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah. Allah berfirman: "Yaitu orang-orang yang jika
Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka menegakkan shalat,
menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah perbuatan munkar. Dan
kepada Allah-lah kembali semua urusan."
Sedangkan
masalah HAM yang dikaitkan dengan pendekatan kepada studi Islam ialah dengan
pendekatan sosiologi. Pendekatan ini
didasarkan pada satu teori bahwa penjelasan apapun dan seperangkat informasi
faktual tertentu, atau hubungan informasi dan perkembangannya yang bersifat
spesefik harus dikelompokkan pada suatu kerangka kerja yang lebih komprehensif
dari tingkah laku manusia. Fakta dan asumsi tentang kehidupan harus dapat
diamati sebagai satu realitas obyektif untuk mendapatkan suatu formula yang
bersifat universal. Itulah sebabnya pendekatan ini lebih menekankan pada aspek
yang bersifat empirik. Biasanya sosiolog dalam meneliti agama menekankan pada
aspek yang bersifat empirik. Karena itu, pendekatan ini dinilai mengidap
kelemahan yang membuka terjadinya reduksi terhadap agama, karena penelitian
tidak sampai pada bagian yang terdalam dari suatu agama. Bukti dari reduksi
adalah ketika mereka menyimpulkan tentang hakikat agama. Ada teori yang
menyatakan agama sebagai perwujudan dari nilai-nilai sosial. menyatakan hakikat
agama sebagai alat yang berhubungan dengan yang tidak diketahui dan tidak dikontrol.
Semua itu sama sekali tidak kesimpulan yang menyatakan bahwa motifasi beragama
muncul karena adanya dorongan dari kekuatan sosial, psikologi dan ekonomi.
- Fiqh dalam ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara yang bersifat operasional (amaliah) yang dihasilkan dari dalil-dalil terperinci. Di sisi lain perilaku manusia selalu berkembang dan tentunya akan mungkin memerlukan hukum baru dalam memecahkan persoalan hukum yang terjadi, sebagai contoh di dalam Al-qur’an hanya ada khamar sekarang sudah ada sabu-sabu, bagaimana studi Islam mengupayakan dalam menghadapi persoalan hukum baru dalam kontek kajian bidang fiqih. Jelaskan?
Jawab:
Fiqih merupakan sekumpulan hukum syara yang berhubungan dengan
perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan
dengan jalan ijtihad. Dan semakin berkembangnya kehidupan manusia, maka semakin
banyak pula persolan-persoalan hukum yang harus diselesaikan. Sehingga
diperlukan hukum yang baru pula. Kalau diambil contoh persolan di dalam
Al-qur’an diatas, khamar dalam kajian fiqih dikatakan haram untuk meminumnya.
Karena sesuatu benda yang dapat memabukkan dan menghilangkan akal sehat manusia
di golongkan sebagai benda yang haram. Memang zaman sekarang semakin maraknya
para pemuda-pemudi, baik itu dari anak-anak hingga dewasa yang menggunakan
sabu-sabu atau yang lebih dikenal dengan nama barang narkoba. Mereka semakin
terjerumus oleh pergaulan yang sangat berbahaya karena kurang pengawasan dari
berbagai pihak disekitarnya. Maka dari itu para ulama mencari solusi hukum yang
baru untuk mengatasi semua itu. Adapun Sumber-sumber hukum fiqih yang telah
disepakati oleh para ulama yaitu Al-qur’an dan Hadits Nabi. Adapun sumber
lainnya yaitu Ijma’, Qiyas, Istihsan, Maslahah Mursalah, ‘Urf, Istishhab, dan
lainnya digunakan dan ditempatkan sebagai metode ber-ijtihad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar