Jumat, 22 Agustus 2014

IJARAH



Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.[1]

b.      Ijarah adalah akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah.
Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.09 /DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah.

Dasar Hukum Ijarah
  1. Al- Qur’an
  
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)

  1. Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)


Rukun Ijarah
1.      Mu’jar(orang/barang yang disewa)
2.      Musta’jir (orang yang menyewa)
3.      Sighat (ijab dan qabul)
4.      Upah dan manfaat[2]

Syarat Ijarah
§  Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
§  Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
§  Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
§  Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
§  Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
§  Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
§  Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.

Fitur dan Mekanisme
a)      Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir);dan mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b)      Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
1.      menyediakan objek ijarah yang disewakan;
2.      menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
3.      menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c)      Hak penyewa (musta’jir), antara lain meliputi:
1.      menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
2.      menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
d)     Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
1.      membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
2.      mengembalikan objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
3.      menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
4.      tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.

Objek Ijarah[3]
            Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
  1. objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
  2. manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
  3. manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
  4. pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
  5. manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
  6. spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.





Sifat dan Hukum Akad Ijarah
            Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti contohnya salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan.
            Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.

Berakhirnya Akad Ijarah
1.        objek hilang atau musnah,
2.        tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir,
3.        menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad.
4.        menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita Negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila obyeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.

Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah
            Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operting lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.

Skema Ijarah

  



                                                               


DAFTAR PUSTAKA




Andri Soemitra,MA. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1
Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 572.    An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.3.      Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

LAPORAN HASIL OBSERVASI

Tempat Observasi :Bank Syariah Mandiri Cab.Fatmawati


        Di Bank Syariah Mandiri, ijarah adalah produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah berupa jasa untuk pembiayaan dana talangan pendidikan dan haji. Bank memberikan dana talangan terlebih dahulu kepada lembaga pendidikan dan haji, dengan syarat lembaga tersebut harus bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri, kemudian nasabah dikenakan ujroh (upah sewa) dengan cara mencicilnya setiap bulan.  Ijarah hampir sama dengan cicilan, tapi tidak mensyaratkan jaminan apapun.
            Meskipun tidak ada jaminan, namun nasabah yang mengajukan pembiayaan ijarah masih sedikit dibanding pembiayaan murabahah. Hal itu disebabkan karena mungkin nasabah masih banyak yang belum terlalu memahami akad ijarah, kegunaan dan manfaat yang didapat dari produk ijarah tersebut. Selain itu juga kebutuhan nasabah yang tidak terlalu membutuhkan jasa produk akad ijarah. 
             Selain angsuran pokok/ujroh yang harus dibayar, nasabah juga dikenakan biaya-biaya lain saat mengajukan permohonan pembiayaan ijarah, yaitu:
       1.Biaya notaries (1% dari plafon)
      2.Asuransi jiwa
      3.Biaya Administrasi (1% dari plafon)
      4.Biaya Materai untuk akad (6 sampai 7 Materai)

                        Jangka waktu angsuran untuk Pendidikan maksimal 5 tahun, sedangkan untuk Haji 2 tahun.
                        Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembiayaan ijarah adalah sebagai berikut:   
                1. Surat keterangan dari lembaga pendidikan
                2. Surat keterangan pensiun
                3. Fotokopi KTP pemohon
                4. Fotokopi KK, Surat Nikah (bila menikah)/Surat Cerai
                5. Surat Kematian
                6. Slip gaji dan Surat Keterangan Pegawai Tetap
                7. Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
                8. Fotokopi NPWP diatas Rp. 50 juta

                Apabila ada nasabah yang melakukan wanprestasi, maka dikenakan dendasebesar 0,00069 x nominal angsuran x jumlah hari.

                                 



  


[1] Andri Soemitra,MA. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1 h.349
[2] Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57 2.      An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.3.      Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.

[3] Andri Soemitra,MA. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1 h.350




 
Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah, seperti upah menyewa rumahuntuk ditempati dengan menempati rumah tersebut.f)Syaratyang kembali pada rukun akad.g)Syarat kelaziman
Ma’qud ‘alaih terhindar dari cacat.
Tidak ada ujur yang dapat membatahkan akad.
3. Rukun Ijarah
Menurut Ulama hanafiah, rukun Ijarah adalah Ijab dan Qobul, antara lain denganmenggunakan kalimat al-ijarah, alistigfar, al-ikhtiar, dan al-ikra.Menurut Jumhur Ulama, rukun Ijarah ada 4, yaitu:
Aqid
Shighat akad
Ujrah(upah)
Manfaat
4. Sifat dan Hukum Ijarah
1.Sifat IjarahMenurut ulama hanafiyah, ijarah adalah akad lazim yang didasarkan pada firman AllahSWT : , yang boleh dibatalkan, pembatalan tersebut dikaitkan pada asalnya bukan didasarkan pada pemenuhan akad.2. Hukum IjarahHukum ijarah sahih adalah tetapnya kemamfaatan bagi penyewa, dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’qud ‘alaih sebab ijarah termasuk jual beli pertukaranhanya saja dengan kemamfaatan.Hukum ijarah rusak, menurut ulama hanafiyah, jika penyewa telah mendapatkan manfaattetapi orang yang menyewakan atau yang bekerja dibayar lebih kecil dari kesepakatan padawaktu akad, ini bila kerusakan tersebut terjadi pada syarat. Akan tetapi, jika kerusakandisebabkan penyewa tidakmemberi tahukan jenis pekerjaan perjanjiannya upah harus diberikansemestinya.3
 
5. Pembagian dan Hukum Ijarah
Ijarah terbagi dua, yaitu ijarah terhadap benda atau sewa-menyewa dan ijarah atas pekerjaan atau upah mengupah.a.Hukum Sewa-menyewaDibolehkan ijarah atas barang mubah, seperti rumah kamar, dan lain-lain, tetapi, dilarangijarah terhadap benda-benda yang diharamkan.
Ketetapan hokum akad dalam ijarah
Cara memanpaatkan barang sewaan.
Perbaikan barang sewaan.
Kewajiban penyewa setelah hais masa sewa b. hukum upah-mengupahUpah mengupah atau ijrah ‘ala al’a’mal yakni jual beli jasa, biasanya berlaku dalam beberapa hal seperti menjahitkan pakaian, membangun rumah dan lain-lain. Ijarah ‘alal-a’malterbagi dua yaitu:
Ijarah khususIjarah yang dilakukan oleh seorang pekerja. Hukumnya, orang yang bekerjatidak boleh bekerja selain dengan orang yang telah memberikan upah.
Ijarah musytarik Ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Hukumnyadibolehkan bekerja sama dengan orang lain.
B. Pinjam-meminjam (‘Ariyah)
1. PENGERTIAN ‘ARIYAH
 Para ahli fiqih mendefinisikan
‘ariyah
adalah seorang pemilik barang membolehkan orang lainmemanfaatkan barang itu tanpa ada imbalan.
2. HUKUM ‘ARIYAH
 Hukum
‘ariyah
sangat dianjurkan, berdasarkan firman Allah swt:4
 
“Dan bertolong-tolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.”
(QS Al-Maidah: 2)Rasulullah saw bersabda:
“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya.”
(Shahih: ShahihulJami’us Shaghir no: 6577)Allah swt telah mengecam:
“Orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’, dan enggan(menolong dengan) barang berguna.”
(QS Al-Maa’uun: 5-7).
3) Landasan ariyah
a)As-Sunah ariyahSecara bahasa berarti “pinjaman”.kata ini sudah menjadi satu istilah teknis dalam ilmu pikihuntuk menyebutkan perbuatan pinjam-meminjam sebagai salah satu aktivitas antara manusia.Dalam pelaksanaan ,Ariyah diartikan sebagaiperbuatan pemberian milik untuk sementara waktuoleh seseorang kepada pihak lain, pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkanmemanfaatkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan itu tanpa harus memberiimbalan , dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yangditerimanya itu kepada para pihak pemberi. Oleh sebab itu para ulama mendefinisikan ‘aritah itusebagai pembolehan oleh seorang untuk dimamfaatkan harta miliknya oleh orang lain tanpadiharuskan imbalan. b)Landasan ‘ariyah ,Dasar hukum ‘ariyah adalah anjuran agama supaya manusia hidup tolong-menolong sertasaling Bantu-membantu dan lapangan kebajikan. Yang didasarkan pada Al’Qur’an dan As-Sunah.
Al-Qur’an (Al-Maidah)Artinya : dan saling tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketaqwaan, serta janganlahBantu-membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan


 PENGERTIAN IJARAH (UPAH)
Ijarah, menurut bahasa, adalah al-itsabah (memberi upah). Misalnya aajartuhu, baik dibaca panjang atau pendek, yaitu memberi upah. Sedangkan menurut istilah fiqih ialah pemberian hak pemanfa’atan dengan syarat ada imbalan. (Fathul Bari IV: 439).
2.    PENSYARI’ATAN IJARAH
Allah swt berfirman :
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thaalaq: 6).
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, Ya Bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang peling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS Al-Qashash: 26).
“Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidr menegakkan dinding itu, Musa berkata, Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (QS Al-Kahfi: 77).
Dari Aisyah ra, dia berkata “Nabi saw bersama Abu Bakar ra pernah mengupah seorang laki-laki dari Bani Dail sebagai penunjuk jalan yang mahir. Al-Khirrit ialah penunjuk jalan yang mahir.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1409 dan Fathul Bari IV: 442 no: 2263).
3.    HAL-HAL YANG BOLEH DITARIK UPAHNYA
Segala sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan sesuatu itu yang tetap utuh, maka boleh disewakan untuk mendapatkan upahnya, selama tidak didapati larangan dari syari’at.
Dipersyaratkan sesuatu yang disewakan itu harus jelas dan upahnya pun jelas, demikian pula jangka waktunya dan jenis pekerjaannya.
Allah swt berfirman ketika menceritakan perihal rekan Nabi Musa as:
“Berkatalah dia (Syu’aib), Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan) darimu.” (QS al-Qashash: 27).
Dari Hanzhalah bin Qais, ia bertutur: Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak. Maka jawabnya, “Tidak mengapa, sesungguhnya pada masa Nabi saw orang-orang hanya menyewakan tanah dengan (sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (galengan), tepi-tepi parit, dan beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu) sewaan melainkan ini, lalu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa) dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijami, maka tidak dilarang.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1498).
4.    ANJURAN SEGERA MEMBAYAR UPAH
Dari Ibnu Umair ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya!” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1980 dan Ibnu Majah II: 817 no: 2443).
5.    DOSA ORANG YANG TIDAK MEMBAYAR UPAH PEKERJA
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw Beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227).
6.    PERBUATAN YANG TIDAK BOLEH DIAMBIL UPAHNYA SEBAGAI MATA PENCAHARIAN
Allah swt menegaskan :
“Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Mulia Pengampun Lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” (QS an-Nuur: 33).
Dari Jabir Abdullah bin Ubai bin Salul mempunyai dua budak perempuan, yang satu bernama Musaikah dan satunya lagi bernama Umaimah. Kemudian dia memaksa mereka agar melacur, lalu mereka mengadukan kasus itu kepada Nabi saw. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “Dan janganlah kamu memaksa budak-budak wanitamu untuk melacur maka adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 2155 dan Muslim2 IV: 3320 no: 27 dan 3029).
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwa Rasulullah saw melarang harga anjing, hasil melacur, dan upah tukang tenung. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 426 no: 237, Muslim III: 1198 no: 1567, ‘Aunul Ma’bud IX: 374 no: 3464, Tirmidzi II: 372 no: 1293, Ibnu Majah II: 730 no: 2159 dan Nasa’i VII: 309).
Dari Ibnu Umar ra ia berkata, “Nabi saw melarang upah persetubuhan pejantan.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Fathul Bari IV: 461 no: 2284, ‘Aunul Ma’bud IX: 296 no: 3412, Tirmidzi II: 372 no: 1291 dan Nasa’i VII: 289).
7.    UPAH MEMBACA AL-QUR’AN
Dari Abdurrahman bin Syibl al-Anshari ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Hendaklah kalian membaca al-Qur’an, namun janganlah kamu makan dengan (upah membaca)nya, jangan (pula) memperbanyak (harta) dengannya, jangan kamu berpaling darinya dan jangan (pula) kalian berkelebihan dalam (menyikapi)nya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 1168 dan al-Fathur Rabbani XV: 125 no: 398).
Dari Jabir bin Abdillah ra, ia berkata : Rasulullah saw pernah pergi menemui kami yang sedang membaca al-Qur’an, sedang di antara kami ada yang berkebangsaan Arab dan ada pula non Arab. Kemudian Beliau bersabda, “Bacalah (al-Qur’an); karena setiap (huruf) (pahalanya) satu kebaikan; dan akan ada sejumlah kaum yang berusaha meluruskan bacaan al-Qur’an sebagaimana dibereskannya gelas (yang pecah); mereka tergesa-gesa untuk mendapat balasannya dan tidak mau menangguhkannya.” (Shahih: ash-Shahihah no: 259 dan ‘Aunul Ma’bud III: 58 no: 815).
Ma’na kalimat “Dan akan ada sejumlah kaum yang berusaha meluruskan bacaan al-Qur’an ini pada mereka yang gigih memperbaiki lafadz dan kata yang terdapat dalam al-Qur’an dan memaksa dan memperhatikan makharijul huruf dan sifat-sifatnya “Sebagaimana dibereskannya gelas (yang pecah)” yaitu mereka berusaha dengan serius memperbaiki bacaan karena riya’, sum’ah, prestise, dan populer. “Mereka menangguhkannya, yaitu mendambakan pahala di akhirat, namun justeru mereka mengutamakan balasan duniawi balasan yang dijanjikan di akhirat. Mereka ittikal (pasrah tanpa iktiyar), tidak mau bertawakkal kepada-Nya. Lihat ‘Aunul Ma’bud III: 59.
Dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa ia pernah mendengar Nabi saw bersabda, “Pelajarilah al-Qur’an, dan dengannya mohonlah kepada Allah surga sebelum satu kaum yang mempelajarinya untuk mencari keuntungan duniawi; karena sesungguhnya al-Qur’an dipelajari oleh tiga kelompok manusia: (pertama) seorang yang senang berbangga diri dengannya, (kedua) seorang yang mencari makan dengannya, dan (ketiga) seorang yang membacanya karena Allah ta’ala.” (Shahih: ash-Shahihah no: 463 dan Ibnu Nashr meriwayatkannya dalam Qiyamul lail hal. 74).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 681 - 687.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar