Jumat, 22 Agustus 2014

Akidah Islam dan Budaya Lokal



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Akidah (kepercayaan) adalah bidang teori yang perlu dipercayai terlebih dahulu sebelum yang lain-lain. Kepercayaan itu hendaklah bulat dan penuh, tiada bercampur dengan syak, ragu dan kesamaran. Akidah itu hendaklah : menurut ketetapan keterangan-keterangan yang jelas dan tegas dari ayat-ayat Qur’an serta telah menjadi kesepakatan kaum Muslimin sejak penyiaran Islam dimulai, biarpun dalam hal yang lain-lain telah timbul kemudiannya berbagai pendapat yang berbeda-beda. Akidah itulah seruan dan penyiaran yang pertama dari Rasulullah, dan dimintanya supaya dipercayai oleh manusia dalam tingkat pertama (terlebih dahulu). Itu pula seruan setiap Rasul yang diutus Allah kepada umat manusia dimasa yang lalu, sebagaimana diceritakan dalam Qur’an dalam menceritakan riwayat Nabi-nabi dan Rasul-rasul.

B.       Rumusan Masalah
  1. Bagaimana konsep akidah Islam?
  2. Apa saja kebudayaan Banjar di Kalimatan Selatan?
  3. Bagaimana pemurnian akidah Islam dari kebudayaan Banjar yang menyimpang dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi?

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Konsep Akidah Islam
Akidah pokok yang perlu dipercayai oleh tiap-tiap muslimin, yang termasuk unsur pertama dari unsur-unsur keimanan ialah mempercayai:[1]
  1. Wujud (Ada) Allah dan Wahdaniat (Keesaan-Nya). Sendiri dalam menciptakan, mengatur dan mengurus segala sesuatu. Tiada bersekutu dengan siapapun tentang kekuasaan dan kemuliaan. Tiada yang menyerupai-Nya tentang sifat-Nya. Hanya Dia saja yang berhak disembah, dipuja dan dimuliakan secara istimewa. Kepada-Nya saja boleh menghadapkan permintaan dan menundukkan diri. Tidak ada Pencipta dan pengatur selain dari pada-Nya.
  2. Bahwa Tuhan memilih diantara hamba-Nya, yang dipandangnya layak untuk memikul risalat-Nya (perutusan-Nya). Kepada Rasul-rasul itu disampaikan wahyu dengan perantaraan malaikat. Mereka berkewajiban menyeru manusia kepada keimanan dan mengajak mengerjakan amal saleh (perbuatan baik). Karena itu, wajiblah beriman kepada segenap Rasul-rasul yang disebutkan dalam Qur’an, sejak dari Nuh sampai kepada Nabi Muhammad.[2]
  3. Adanya malaikat yang membawa wahyu dari Allah kepada Rasul-rasul-Nya. Juga mempercayai kitab-kitab suci yang merupakan kumpulan wahyu Illahi dan isi risalat Tuhan.
  4. Selanjutnya mempercayai apa yang terkandung dalam risalat itu, diantaranya iman dengan hari berbangkit dan pembalasan (kampung akhirat). Juga iman kepada pokok-pokok syari’at dan peraturan-peraturan yang telah dipilih Tuhan sesuai dengan keperluan hidup manusia dan selaras dengan kesanggupan mereka, sehingga tergambarlah dengan nyata keadilan, rahmat, kebesaran dan hikmat kebijaksanaan Illahi.[3]

B.       Kebudayaan Banjar
Sebelum memeluk Islam, masyarakat Banjar memeluk kepercayaan animisme yang memuja roh atau percaya kepada sesuatu yang ghaib. Pangeran Surianata, pendiri kerajaan Banjar dan isterinya Junjung Buih serta raja-raja Nagara Dipa dan Nagara Daha seperti Panembahan Batuah dan Pangeran Bagalung, bahkan pemuka-pemuka masyarakat dianggap masih hidup sebagai ‘orang ghaib”. Kepada orang ghaib ini diberikan sesajen pada setiap tahun, yang diantar ke gunung Pematon, salah satu gunung yang terletak di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Gunung Pematon ini dianggap sebagai tempat tinggal orang-orang ghaib ini hidup layaknya seperti masyarakat biasa. Mereka berkeluarga dan bermasyarakat dan pada suatu saat, orang ghaib ini dapat berkomunikasi dengan orang biasa lewat orang “kesurupan” yang dalam pengakuannya, orang ghaib itulah yang menyerupainya dan menolongnya.[4]
Di bawah ini ada beberapa bentuk kepercayaan yang berkembang di masyarakat Banjar yaitu:
1.      Kepercayaan yang bersumber dari ajaran Islam
Isi kepercayaan ini yaitu tentang keyakinan kepada rukun iman yang enam. Selain mereka percaya kepada adanya Allah swt., Zat Yang Mencipta dan Mengatur ala mini, mereka juga percaya kepada makhluk ynag ghaib, seperti malaikat, jin, setan atau iblis. Masyarakat Banjar mempercayai bahwa jin itu selain ada yang Muslim, juga ada yang kafir. Sementara setan atau iblis diciptakan untuk membelokkan perhatian manusia sehingga berprilaku menyimpang dari agama yang benar. Kepercayaan tentang adanya hal-hal yang ghaib tersebut jika bersumber dari al-qur’an dan mengesankan bahwa masalah ghaib itu juga sangat penting untuk diyakini seperti halnya keyakinan pokok akan adanya kerasulan Muhammad dan adanya Hari Akhir, sebagai hari pembalasan bagi semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia di dunia ini.
2.      Kepercayaan masyarakat zaman dahulu
Kepercayaan ini mungkin ada kaitannya dengan struktur masyarakat Banjar pada masa raja-raja dan sultan-sultan Banjar. Orang-orang Banjar pada saat itu hidup dalam rumah pada lingkungan keluarga yang luas, yang kemudian berkembang menjadi lingkungan pemukiman tetap yang dinamakan bubuhan. Di antara kelompok bubuhan ini, ada yang mampu menarik asal keturunannya sampai kepada tokoh tertentu atau sultan dan raja tertentu yang dapat bersahabat dengan jin, naga, macam, dan buaya sehingga kepercayaan ini berimplikasi kepada keharusan untuk mengadakan aruh (selamatan) tahunan yang disertai dengan berbagai keharusan lainnya dan berbagai pantangan yang terkait dengan kepercayaan itu.
3.      Kepercayaan masyarakat yang berkaitan dengan alam sekitar
Kepercayaan ini ada keterkaitan pula dengan kepercayaan bubuhan terhadap pedatuannya. Misalnya, kepercayaan adanya hutan yang tidak hanya dihuni oleh binatang buas, tapi juga dihuni oleh orang-orang ghaib, macan ghaib, dan datu. Kepercayaan ini mengakibatkan sebagian masyarakat melaksanakan upacara yang disebut dengan manyanggar, seperti manyanggar banua dan manyanggar padang. Kedua praktik upacara itu biasanya terkait dengan tujuan dilaksanakannya. Manyanggar banua dimaksudkan untuk menghindarkan berbagai bahaya dan ancaman terhadap kampung sementara manyanggar padang bertujuan untuk memberikan sasajen karena panen yang melimpah di sawah.
4.      Kepercayaan membuang pasilih
Pasilih artinya persalinan. Namun yang dimaksud di sini adalah upacara untuk menghilangkan berbagai musibah yang telah menimpa keluarga yang katanya bersahabat dengan orang ghaib. Musibah ini terjadi disebabkan tidak melaksanakan upacara membuang pasilih. Satu keluarga yang katanya bersahabat dengan orang ghaib yang bentuknya seperti seekor buaya. Setiap tahun keluarga ini member sesajen dalam bentuk bubur putih, bubur merah, dan telur yang dihanyutkan di sungai pada waktu sore. Kalau sesajen itu tidak diberikan pada waktunya, maka aka nada di antara anggota keluarga yang sakit dan untuk menyembuhkannya harus dilakukan upacara pemberian sesajen.
5.      Kepercayaan paham wahdah al-wujud
Kepercayaan lain yang berkembang di masyarakat Banjar adalah paham wahdah al-wujud atau ada juga yang menyamakannya dengan aliran wujudiyyah. Kedua istilah ini memang banyak mengandung persamaan, yakni sama-sama membahas tentang wujud Allah sebagai Zat yang Wajib al-Wujud. Pembahasan tentang paham wujudiyyah dalam disiplin ilmu tauhid tidak terlepas dari istilah wujud yang menciptakan mawjud (ciptaan). Semua ciptaan ini berasal dari Allah swt. jadi, istilah wujudiyyah dalam ilmu tauhid menekankan kepada eksistensi Tuhan. Denga kata lain, istilah wahdah al-wujud dalam tasawuf mempunyai kesamaan dengan istilah wujudiyyah dalam ilmu tauhid, tetapi berbeda dengan istilah wujudiyyah dalam kajian difilsafat.
Pada saat berkembangnya paham wujudiyyah itu di daerah Banjar, kondisi masyarakat pada umunya masih sederhana dan belum terpelajar. Oleh karena itu, sebagian masyarakat Banjar dengan mudah terpengaruh dan mengikuti aliran tasawuf ini, meskipun ajaran ini sejatinya memerlukan pemikiran yang filosofis. Karenanya, masyarakat Banjar dikhawatirkan keliru memahami ajaran tasawuf falsafi ini yang menganggap Tuhan cenderung immanen. Sementara di sisi lain, mereka juga mempunyai kecenderungan meremehkan akidah dan fikih sehingga tidak ada keseimbangan dalam memahami ajaran Islam, lalu meremehkan ajaran akidah dan fikih tersebut. Hal seperti ini yang tampaknya dapat dinilai bid’ah atau sesat oleh ulama fikih. Karena, ulama fikih pada umumnya memandang Tuhan sebagai suatu yang transenden (tanzih).[5]

C.      Pemurnian Akidah Islam Terhadap Kebudayaan Banjar
Syaikh Muhammad Arsyad al-Banjari hidup pada abad ke-18 dan permulaan abad ke-19 M di Kalimatan Selatan.[6] Menurut catatan sejarah ada dua kepercayaan yang berkembang di masyarakat Banjar waktu itu. Pertama, manyanggar banua dan mambuang pasilih, dan kedua, ajaran wujudiyah atau wahdah al-wujud. Menurut al-Banjari, kedua upacara tersebut adalah bid’ah dhalalah yang amat keji. Orang yang mengerjakannya wajib segera bertobat, dan para raja serta para pembesar lainnya wajib menghentikan upacara tersebut. Al-Banjari dengan sangat jelas berupaya memberantas upacaya tersebut untuk memurnikan akidah umat Islam dari segala unsure bid’ah dhalalah. Karena sifat Islam mengajak orang ke jalan kebenaran tanpa paksaan.[7] Dalam upayanya itu, al-Banjari meminta bantuan para raja dan para pembesar lainnya untuk ikut memberantas upacara-upacara tersebut.
Untuk memperkuat pendapatnya bahwa kedua upacara tradisional itu bid’ah dhalalah, al-Banjari menegaskan bahwa keduanya mengandung tiga macam kemungkaran, sebagai berikut:
1.      Tabdzir (Pemborosan)
Tabdzir ialah membuang-buang harta atau membelanjakannya untuk kegiatan yang sia-sia atau diharamkan agama. Tabdzir merupakan kemungkaran yang dilarang Allah swt. dalam surat al-Isra’ [17]: 26-27.
Ÿwur . . . öÉjt7è? #·ƒÉö7s? ÇËÏÈ   ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ  
Artinya: ”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”
2.      Mengikuti ajakan setan
Kemungkaran yang terkandung dalam upacara manyanggar banua dan mambuang pasilih adalah bahwa upacara ini mengikuti jejak langkah setan dan tipu dayanya. Firman Allah swt.:
Ÿwur . . . Nä3¯R§äótƒ «!$$Î/ ârátóø9$# ÇÎÈ   ¨bÎ) z`»sÜø¤±9$# ö/ä3s9 Arßtã çnräσªB$$sù #rßtã 4 $yJ¯RÎ) (#qããôtƒ ¼çmt/÷Ïm (#qçRqä3uÏ9 ô`ÏB É=»ptõ¾r& ÎŽÏè¡¡9$# ÇÏÈ  
Artinya: “Dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”
            Banyak ayat menjelaskan bahwa setan itu musuh yang nyata dan perlu diwaspadai godaannya. Perlu juga ditegaskan di sini bahwa apabila setan sudah kewalahan menggoda manusia untuk berbuat dosa, maka sebagai senjata pamungkasnya, dia mengotak-atik hawa nafsu serta pikiran picik manusia sehingga manusia tak ubahnya seperti kerbau yang ditarik hidungnya. Hal itu bisa dilihat pada upacara-upacara adat, peserta upacara banyak yang kesurupan termasuk dukunnya. Para pejabat yang beragama Islam, sarjana, termasuk ulama tradisionalnya turut menghadiri upacara tersebut yang sudah pasti menyediakan tumbal, sesajen, dan kurban-kurban untuk apa yang mereka yakini sebagai roh halus penunggu serta penguasa hutan, gunung, sungai, lautan, dan tempat-tempat yang dianggap keramat atau angker.
Tentang orang-orang yang ikut serta dalam upacara manyanggar banua dan mambuang pasilih tersebut, menurut al-Banjari ada tiga kemungkinan hukum bagi mereka:
1.      Orang yang menghalalkan upacara tersebut dinilai kafir murtad.
2.      Orang yang tidak menghalalkannya, melainkan hanya meyakini bahwa marabahaya tidak akan tertolak kecuali dengan upacara atau dengan kekuatan yang ada pada upacara tersebut, dinilai kafir.
3.      Terdapat perbedaan penilaian ulama tentang orang yang tidak menghalalkannya, tetapi hanya meyakini bahwa tertolaknya bahaya adalah karena kekuatan yang diciptakan Allah pada upacara tersebut. Sebagian ulama menilainya kafir, tetapi sebagian lainnya menilainnya bid’ah fasiq.
Dari paparan di atas terlihat jelas bahwa al-Banjari telah berupaya memurnikan akidah Islam di tanah Banjar, mulai dengan pendekatan normative dengan mengajarkan hukum Islam dan ajaran akidah yang benar kepada para pelaku upacara-upacara tradisional, sampai pendekatan dialogis imajinatif guna meruntuhkan argumentasi mereka. Al-Banjari juga meminta partisipasi kaum bangsawan dan pembesar negeri untuk bersama-sama memberantas tradisi itu. Upaya al-Banjari yang terakhir ini tepat sebab upacara-upacara tersebut seringkali dilakukan oleh kalangan bangsawan.[8]













BAB III
PENUTUP

A.      Simpulan
Akidah artinya kepercayaan. Adapun  bentuk kepercayaan yang berkembang di masyarakat Banjar yaitu:
1.      Kepercayaan yang bersumber dari ajaran Islam
2.      Kepercayaan masyarakat zaman dahulu (masa raja-raja dan sultan-sultan Banjar)
3.      Kepercayaan masyarakat yang berkaitan dengan alam sekitar,seperti manyanggar banua dan manyanggar padang.
4.      Kepercayaan membuang pasilih
5.      Kepercayaan paham wahdah al-wujud

B.       Saran
1.      Kepercayaan yang telah membumi di masyarakat sekarang, sebaiknya kita cermati lagi asal-usul kepercayaan itu, agar kita semua tidak terjerumus ke dalam kesesatan.
2.      Al-qur’an dan Sunnah merupakan pedoman dalam hidup kita, sebaiknya kita tetap terus berpegang pada kedua pedoman itu agar kita selalu di jalan yang benar dan diridha oleh Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA

Syaltut, Syekh Mahmud, Akidah dan Syari’ah Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1994.
Hanafi, A., Ketuhanan (Sepanjang Ajaran Agama dan pemikiran Manusia),Yogyakarta: Sumbangsih, 1969.
Anwar, Khairil, Teologi Al-Banjari, Bandung: Global House Publications, 2009.
Sjarifuddin, et.al, Sejarah Banjar, Banjarmasin: Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, 2007.
Barjie B, Ahmad, Refleksi Banua Banjar (Kumpulan Tulisan Seputar Kesultanan Banjar, Sejarah Agama dan Sosial Budaya), Banjarmasin: Pustaka Agung Kesultanan Banjar, 2011.



[1]Syekh Mahmud Syaltut, Akidah dan Syari’ah Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1994), h. 3
[2]A. Hanafi, Ketuhanan (Sepanjang Ajaran Agama dan pemikiran Manusia),( Yogyakarta: Sumbangsih, 1969), h. 260
[3]Syekh Mahmud Syaltut, Akidah dan Syari’ah Islam,op. cit., h. 4
[4]Khairil Anwar, Teologi Al-Banjari, (Bandung: Global House Publications, 2009), h. 38-39
[5]Ibid, h. 46
[6]Sjarifuddin, et.al, Sejarah Banjar, (Banjarmasin: Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan, 2007), h. 195
[7]Ahmad Barjie B, Refleksi Banua Banjar (Kumpulan Tulisan Seputar Kesultanan Banjar, Sejarah Agama dan Sosial Budaya), (Banjarmasin: Pustaka Agung Kesultanan Banjar, 2011), h. 62
[8]Khairil Anwar, Teologi Al-Banjari op.cit., h. 130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar