BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
ketiga, zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting kerap kali dalam
Al-Qur’an, Allah menerangkan zakat beriringan dengan menerangkan sembahyang.
Pada delapan puluh dua tempat Allah menyebut zakat beriringan dengan urusan
shalat ini menunjukan bahwa zakat dan shalat mempunyai hubungan yang rapat
sekali dalam hal keutamaannya shalat dipandang seutama-utama ibadah badaniyah
zakat dipandang seutama-utama ibadah maliyah. Zakat juga salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk
dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan umat manusia.
Seluruh ulama Salaf dan Khalaf menetapkan bahwa
mengingkari hukum zakat yakni mengingkari wajibnya menyebabkan di hukum kufur.
Karena itu kita harus mengetahui definisi dari zakat, harta-harta yang harus
dizakatkan, nishab- nishab zakat, tata cara pelaksanan zakat dan berbagai macam
zakat akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana definisi/ pengertian zakat?
2.
Apa saja macam-macam zakat?
3.
Apa saja harta benda yang wajib dikeluarkan
zakatnya?
4.
siapa saja yang berhak menerima zakat?
5.
Apa saja hikmah dari zakat?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah).
Jika diucapkan, zaka al-zar’, adalah tanaman tumbuh dan bertambah jika
diberkati.[1] Kata
ini juga sering dikemukakan untuk makna thaharah (suci) Allah SWT.
berfirman:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Artinya:
“Sesungguhnya
beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu.” (QS. Asy Syams [91]: 9).
Sedangkan arti zakat menurut istilah syari’at Islam ialah sebagian
harta benda yang wajib diberikan orang-orang yang tertentu dengan beberapa
syarat, atau kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.[2]
Adapun tentang zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an firman Allah
Surah at-Taubah ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur . . .
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka . . .” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Maksud dari ayat diatas adalah dengan zakat itu mereka menjadi
bersih dari kekikiran dan dari berlebih-lebihan dalam mencintai harta benda
atau zakat itu akan menyucikan orang yang mengeluarkannya dan akan menumbuhkan
pahalanya.
Adapun dalan hadits diantaranya adalah:
إِنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَمَّا بَعَا
ذَابْنَ جَبَلٍ رَضِىَ الله عَنْهُ إِلَى اليَمَنِ قَا لَ: إِنَّكَ تَأْ تِى
قَوْمًااَهْلَ كِتَابٍ فَادْعُهُمْ أِلَى شَهَادَةِأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ
وَأَنِّى رَسُوْلُ اللهِ . فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعَلِمْهُمْ أَنَ
اللهَ عَزَوَجَلَّ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
. فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْالِذَ لِكَ فَاعْلِمْهُمْ اَنَّ اللهَ اِفْتضرَ ضَ
عَلَيْهِمْ صَدَ قَةً فِى أَمْوَالِهِمْ تَؤْ خَذُ مِنْ أَغْنِيَا ىِهِمْ
وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَا ىِهِمْ , فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لِذَ لِكَ وَكَرَا ىِمَ
أَمْوَالِهِمْ , وَاتَقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ فَإِنَهُ لَيْسَ بَيْنَهَا
وَبَيْنَ اللهِ حِجَا بٌ (رواه الجاعه ابن
عباس)
Artinya:
“Rasulullah sewaktu mengutus Sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri
Yaman (yang telah ditaklukkan oleh umat Islam) bersabda: Engkau datang kepada
kaum ahli kitab ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi, bahwa sesungguhnya
tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan
Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahulah kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan mereka melakukan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka
telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan
mereka menzakati kekayaan mereka. Yang zakat itu diambil dari yang kaya dan
dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka
hati-hatilah (janganlah) yang mengambil yang baik-baik saja (bila kekayaan itu
bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai
itu) hindari do’anya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara do’a itu
dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan).”[3]
Dalam pengertian istilah syara’, zakat mempunyai banyak pemahaman,
diantaranya:
1.
Menurut
Yusuf al-Qardhawi, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh
Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.
2.
Abdurrahman
al-Jaziri berpendapat bahwa zakat adalah penyerahan pemilikan tertentu kepada
orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.
3.
Muhammad
al-Jarjani dalam bukunya al-Ta’rifat mendefinisikan zakat sebagai suatu
kewajiban yang telah ditentukan oleh Allah bagi orang-orang Islam untuk
mengeluarkan sejumlah harta yag dimiliki.
4.
Wahbah
Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mendefinisikan
dari sudut empat mazhab, yaitu:
-
Madzhab
Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian
yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas
jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakala
kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang
dan pertanian.
-
Madzhab
Hanafi, zakat adalah menjadikan kadar
tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik, yang sudah ditentukan oleh
pembuat syari’at senata-mata karena Allah SWT.
-
Madzhab
Syafei, zakat adalah nama untuk kadar yang
dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
-
Madzhab
Hambali, memberikan definisi zakat sebagai
hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu
untuk golongan yang tertentu dalam waktu tertentu pula.
Dari beberapa pendapat diatas dapat dipahami bahwa zakat adalah
penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang terdapat di dalam harta untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak seperti tertulis dalam Surat at-Taubah
ayat 60 yaitu:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-taubah [9]: 60).[4]
B.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi
atas dua tipe yakni:
·
Zakat Fitrah,
Adalah zakat
yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar
Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah
bersangkutan.
·
Zakat Maal (Zakat Harta )
Adalah zakat
kekayaan yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah
memenuhi nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut,
hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi).
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri. [5]
C.
Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya
Harta benda
yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu :
·
Zakat Maal (Zakat Harta)
1.
Emas, perak dan mata uang
Zakat emas dan
perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
Artinya:
”Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan
tidak membelanjakanya di jalan Allah, Maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) ’azab yang pedih.”(QS. at-Taubah [9]: 34 ).
Syarat- syarat
wajib zakat emas dan perak sebagai berikut:
-
Milik orang Islam
-
Yang memiliki adalah orang yang merdeka
-
Milik penuh( dimiliki dan menjadi hak penuh )
-
Sampai nishabnya
-
Genap satu tahun[6]
-
Nisab dan zakat emas
Nishab emas
bersih adalah 20 dinar (mitsqal) = 12,5 pound sterling (96 gram ) zakatnya 2,5%
atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih
dari emas yang bersih dan telah cukup setahun dimilikinya maka wajiblah ia mengeluarkan
zakatnya 2,5% atau seperempat puluhnya. Seperti yang tercantum dalam hadits
yang diterima dari Ali r.a bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
لَيْسَ عَلَيْكَ
شَىءٌ – يَعْنِى فِى الذِّ هَبِ, حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا,
فَإِذَاكَا نَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِ يْنَارًاوَحَا لَ عَلَيْهَاالَحَوْلُ
فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ. فَمَا زَا دَ فَبِحِسَا بِ ذَ لَكَ وَلَيْسَ فِى مَا
لٍ زَ كَا ةٌ حَتَّى يُحَوْلَ غَلَيْهِ الْحَوْلُ. (رواه أحمد وابودا ود والبيهقى
و صحح البخاري وحسن الحا فظ).
Artinya:
“Tak ada
kewajibanmu- yakni mengenai emas sampai kamu memiliki dua puluh dinar. Jika
milikmu sudah sampai dua puluh dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya
setengah dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Dan tidak wajib
zakat pada suatu harta sampai menjalani sampai satu tahun.” (HR. Ahmad,
Abu Daud, Baihaqi, dinyatakan sah oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh
Hafizh).
-
Nishab dan zakat perak
Nishab perak
bersih 200 dirham ( sama dengan 672 gram), zakatnya 2,5 % apabila telah
dimiliki cukup satu tahun .Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh
orang perempuan dan tidak berlebih- lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib
dikelurkan zakatnya.
Beberapa
pendapat tentang emas yang telah dijadikan perhiasan pakaian:
·
Pendapat imam Abu Hanifah : Berpendapat bahwa
emas dan perak yang telah dijadikan perhiasan dikeluarkan zakatnya pula.
·
Pendapat imam Malik : Jika perhiasan itu
kepunyaan perempuan untuk dipakai sendiri atau disewakan,atau kepunyaan lelaki
untuk dipakai isterinya,maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika
seorang lelaki memilkinya untuk disimpan atau untuk perbekalan dimana
perlu,maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.
·
Pendapat Imam Syafi’i : Tak ada zakat pada
perhiasan emas dan perak,menurut satu riwayat yang lain dari padanya,wajib zakat
perhiasan emas dan perak.[7]
-
Nishab dan zakat uang
Peredaran uang
pada dasarnya berstandar emas, karena peredaran uang itu berdasar emas, maka
nishab dan zakatnya 2,5 % atau seperempat.
2.
Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan
wajib dikeluarkan zakatnya mengingat firman Allah :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 267).
Dan Sabda Rasulullah
saw:
عَنْ سَمُرِبْنِ
جُنْدُ بٍ قَا لَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَ سلّمَ
يَأْمُرُنَا, أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَ قَةَ مِنَ الَّذِيْ نُعِدُهُ لِلْبَيْعِ.
(رواه ابوداود).
Artinya:
“Dari samurah
bin Jundub, ia berkata : Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan kepada kami
agar mengeluarkan zakat dari barang yang disediakan untuk di jual .” ( HR. Abu
Dawud).
Syarat wajibnya
zakat perniagaan ialah:
-
Yang memiilki orang Islam
-
Milik orang yang merdeka
-
Milik penuh
-
Sampai nishabnya
-
Genap setahun
Setiap tahun
pedagang harus membuat neraca atau perhitungan harta benda dagangan.tahun perniagaan
di hitung dari mulai berniaga. Yang dihitung bukan hanya labanya saja tetapi
seluruh barang yang diperdagangkan itu apabila sudah cukup nishab,maka wajiblah
dikeluarkan zakatnya seperti zakat emas yaitu 2,5 %. Harta dagangan yang
mencapai jumlah seharga 96 gram emas, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%
. Kalau sekiranya harga emas 1gram Rp 100,maka barang dagangan yang seharga 96x
RP 100 = RP.9600, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5% = RP 240. Harta benda
perdagangan perseroan, Firma, CV atau perkongsian dan sebagainya, tegasnya
harta benda yang dimilki oleh beberapa orang dan menjadi satu maka hukumnya sebagai
suatu perniagaan.
3.
Zakat binatang ternak
Dasar wajib
mengeluarkan zakat binatang ternak ialah: Diberitahukan oleh Bukhari dan muslim
dari Abu Dzarr, bahwasanya Nabi Saw, bersabda sebagai berikut:
مَامِنْ صَا
حِبِ إِبِلٍ وَلآَ غَنَمٍ لاَتُؤْدِّيْ زَكَاتَهَا إِلاَّ جَاءَتْ يَوْمُ الْقِيَا
مَةِ أَعْظَمُ مَا كَا نَتْ . وَأَسْمَنُ . تَنْطِحُهُ بِقُرُوْ نِهَا .
وَتَطَؤْهُ بِأَخَفَا فِهَا , كُلَّمَا نَفَدِ تْ أُخْرَاهَا , عَاد تْ عَاَيْهِ
أُوْلَا هَا , حَتَّى يَقْضَى بَيْنَ النَّا سِ
Artinya:
”Tidaklah
pemilik unta,sapi, dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya maka binatang
–binatang itu nanti pada hari Qiyamat akan datang dengan keadaan yang lebih
besar dan gemuk dan lebih besar dari pada didunia,lalu hewan –hewan itu
menginjak-nginjak pemilik dengan kaki- kakinya. Setiap selesai mengerjakan yang
demikian, bintang- binatang itu kembali mengulangi pekerjaan itu sebagaimana
semula:dan demikianlah terus menerus sehingga sampai selesai Allah menghukum
para manusia. ” ( HR. Abu Dzarr ).
Binatang ternak
yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah : unta, lembu dan kerbau, kambing dan
biri-biri .[8]
Syarat-syarat
wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya merdeka
-
Miliknya sendiri
-
Sampai senishab
-
Cukup setahun
-
Makannya dengan penggembalaan,bukan dengan
rumput belian
-
Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti
angkutan dan sebagainya
a.
Nishab dan zakat unta
Orang yang
memilki unta 5 ekor keatas wajib dikeluarkan zakatnya. Tentang pengeluaran zakat
ini diatur sebagai berikut:
-
5 ekor unta zakatnya 1ekor kambing
-
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
-
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
-
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
-
25 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 1
tahun masuk tahun kedua kalau tidak ada boleh dengan seekor unta jantan berumur
2 tahun masuk tahun ketiga
-
36 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 2
tahun masuk tahun ketiga
-
46 ekor unta zakatnya seekor unta betina umur 3
tahun masuk tahun keempat
-
61 ekor unta zakatnya 1ekor unta betina umur 4
tahun masuk tahun kelima
-
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2
tahun masuk tahun ketiga 91ekor unta sampai 121ekor zakatnya 2 ekor unta
betina umur 3 tahun masuk tahun keempat
Tiap- tiap
bertambah 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur dua tahun masuk tahun
ketiga dan tiap-tiap tambah 50 ekor unta, zakatnya seekor unta umur 3 tahun
masuk keempat.
b.
Nishab dan zakat lembu/kerbau
Orang yang
memiliki lembu/kerbau 30ekor keatas wajib mengeluarkan zakatnya sebagai
berikut:
-
30 s/d 39 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak
sapi/kerbau
-
40 s/d 59 lembu /kerbau zakatnya 1ekor sapi/kerbau
betina yang berumur 2tahun
-
60 s/d 69 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor anak
sapi/kerbau (ta-’bi)
-
70 s/d 79 lembu/kerbau zakatnya 1ekor anak
sapi/kerbau (ta’-bi) dan 1ekor musinnah
-
80 s/d 89 lembu/kerbau zakatnya 2 ekor
musinah
-
90 s/d 99 lembu/kerbau zakatnya 3 ekor ta-bi
-
100s/d 109 lembu /kerbau zakatnya 2 ekor ta-bi
dan 1 ekor musinnah
Zakat kerbau
sama dengan zakat lembu, baik nishab maupun zakatnya
c.
Nishab dan zakat kambing
Orang yang
memilki kambing 40 ekor wajibmengeluarkan zakatnya sebagai berikut:
-
40 sampai 120 ekor kambing zakatnya 1ekor
-
121 sampai 200 ekor kambing zakatnya 2ekor
-
201 sampai 300 ekor kambing zakatnya 3ekor
-
301 sampai 400 ekor kambing zakatnya
4ekor
-
401 sampai 500 ekor kambing zakatnya 5ekor dan
seterusnya tiap- tiap 100 ekor kambing zakatnya 1ekor.
4.
Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang
wajib dikeluarkan zakatnya yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok seperti:
padi, jagung,gandum, dan sebagainya.Sedangkan buah- buahan yang wajib
dikeluarkan zakatnya ialah :gandum, Sya’r zabib dan kurma. Buah-buahan yang
wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana sabda Rasulullah Saw sebagai berikut:
لَيْسَ فِى
حَبٍّ وَلَاتَمُرٍصَدَقَةٌ حَتَّى تَبْلَغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ . (رواه مسلم )
Artinya:
” Tidak ada
sedekah(zakat ) pada biji dan kurma kecuali apabila mencapai lima wasaq(
700kg).” (HR.
Muslim)
Syarat-syarat
wajib mengeluarkan zakat hasi bumi sebagai berikut:
-
Pemiliknya orang Islam
-
Pemiliknya orang Islam yang merdeka
-
Milik sendiri
-
Sampai senishab
Tidak
disyaratkan setahun memilki tetapi wajib dikeluarkan zakatnya pada tiap-tiap menuai/panen.
Nishab zakat
hasil bumi ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
عَنْ جَا بِرٍعَنِ النَّبِّيِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : فِيْمَا سَقَتِ الْاَ نْهَا رُوَالَغْيَمُ الْعُشُوْرُ
فِيْمَا سُقِيَ بِا لسَّا نِيَهِ نِصْفُ الْعُشُرِ . (رواه احمد ومسلم والناسى).
Artinya:
“Dari Jabir
dari Nabi saw.: Beliau berkata: Pada biji yang dialiri dengan air sungai dan
hujan, zakatnya sepersepuluh, dan yang dialiri dengan kincir ditarik oleh
binatang, zakatnya seperdua puluh.” (HR. Ahmad Muslim dan Nasa’i).
Nishab hasil
bumi yang sudah dibersihkan ialah 5 wasaq yaitu kira- kira 700 kg,sedang yang
masih berkulit nishabnya 10 wasaq= 1400 kg Zakatnya 10% (sepersepuluh ) jika
diairi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian
(perongkosan ). Jika diari dengan air yanng diperoleh dengan pembelian maka
zakatnya 5% (seperdua puluh ). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib
dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan
angkutan.
5.
Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang
yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak yang diperoleh dari hasil
pertambangan. Rikaz ialah harta benda orang –orang purbakala yang berharga yang
ditemukan oleh orang –orang pada masa sekarang,wajib dikelurkan zakatnya. Barang
rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang
berharga.
Sabda
Rasulullah saw.:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : وَ فِى الرِّكَازِالْخُمُسُ (رواه
لبخاري و مسلم)
Artinya:
“Dari Abi
Hurairah bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: “Dan pada rikaz simpanan
orang-orang zaman dahulu di dalam bumi itu, zakatnya seperlima.” (HR. Bukhari
dan Muslim).[9]
Syarat-syaratnya
mengeluarkan zakat rikaz:
-
Orang Islam
-
Orang merdeka
-
Milik Sendiri
-
Sampai nishabnya
Tidak perlu persyaratan
harus dimilki selama 1 tahun. Nishab zakat barang tambang dan barang temuan, dengan
nishab emas dan perak yakni 20 mitsqa l = 96 gram untuk emas dan 200 dirham
(672 gram ) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2,5% atau seperempat puluh
·
Zakat fitrah
Zakat fitrah
dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan
“fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia
merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin
menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt.
Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan
hartanya. Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang
berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan
kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Sabda
Rasulullah saw,:
مَنْ اَدَّا هَا
قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهَىَ زَ كَا ةٌ مَقْبُوْ لَةٌ وَمَنْ أَدَّ هَا بَعْدَ
الصَّلاَةِ فَهَىَ صَدَ قَةٌ كِنَ الصَّدَ قَاتِ.
Artinya:
“Barang siapa
membayar fitrah sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang makbul, akan tetapi
barang siapa membayarnya sesudah shalat Id maka merupakan shadaqah biasa.”
Sementara itu,
fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin
yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan
bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian
di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama, zakat
fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada
manfaatnya. Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya
bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang
dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan
zakat badan atau pribadi.
Zakat fitrah
ialah zakat pribadi yang harus dikeluarkan pada hari raya fitrah.
Seperti hadits
Nabi saw.:
فَرَ ضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ
سَلَمّمَ زَكَا ةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّا ىِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّ فَثِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَا كِيْنِ
Artinya:
“Rasulullah
saw. mewajibkan zakat fitrah guna menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan
dan perbuatan yang tidak baik dan guna makanan bagi para miskin.”[10]
Yang wajib
dizakati :
-
Untuk dirinya sendiri; tua,muda,baik laki- laki
maupun perempuan
-
Orang-orang yang hidup dibawah
tanggungannya
”Dari ibnu Umar
ra,berkata ia: telah bersabda Rasulullah saw: Bayarlah zakat fithrah orang
–orang yang menjadi tanggunganmu.” (HR.Daruquthni dan Baihaqi).
Syarat-syarat wajib zakat fithrah :
-
Islam
-
Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari
semalam bagi seluruh keluarga pada waktu terbenam matahari dari penghabisan
bulan ramadhan
-
Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala
matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
Zakat yang
perlu dikeluarkan :
-
Zakat fithrah untuk tiap- tiap jiwa 1sha =
2,305 kg dibulatkan menjadi 2,5 kg dari beras atau lainnya yang menjadi makanan
pokok bagi penduduk negeri.Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ’Idul Fithri.
Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan Ramadhan sebagai ta’jil Seperti
yang tercantum dalam hadits nabi yaitu:
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fithrah dengan kurma satu sha atau dengan sya’ir satu sha atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki,perempuan, anak-anak, orang tua, dari golongan kaum muslimin dan beliau menyuruh zakat fithrah itu ditunaikan sebelum orang-oranng keluar(selesai) shalat ’Ied Muttafaq ’alaih Dan dalam riwayat Ibnu ’Ady dan Daraquthni dengan sanad yang lemah: ” Cukuplah mereka (orang –orang miskin) jangan sampai berkeliling (mencari nafkah) pada hari itu (hari raya).
Untuk zakat
fithrah dari seorang yang makanan pokoknya beras tidak boleh dikeluarkan zakat
dari jagung ,walaupun jagung termasuk makanan pokok tetapi, jagung nilainya
lebih rendah dari pada beras.
Dilihat dari
aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan zakat yang lain ada
perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersumber
pada keberadaan pribadi-pribadi (badan), sementara zakat-zakat selain zakat
fitrah adalah kewajiban yang diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun
dalam hal pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni
antara yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan
antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi apabila
dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai pertimbangan logis
disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang paling mendekati ke arah
sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan zakat fitrah kepada fakir dan
miskin.
Amil zakat
fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa dikategorikan ke dalam amil
zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya bersifat temporer, sementara amil
bersifat jangka panjang. Paniti zakat fitrah tidak bisa dijadikan sebagai
sumber mata pencaharian sementara amil diorientasikan sebagai lapangan
pekerjaan yang sekaligus menjadi mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung
di sana.
D.
Orang yang
berhak menerima zakat dan yang tidak berhak menerima zakat
Orang –orang
yang berhak menerima zakat,telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam
Al-Qur’an sebagai berikut:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah
[9]: 60)
Dengan ayat
Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu
ialah sebagai berikut:
-
Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta
atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
-
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan
usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi
tidak mencukupi.
-
’Amil yaitu panitia zakat yang dapat
dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak
menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
-
Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan
belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya
dapat meneruskan imannya.
-
Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian
akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
-
Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu
kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
-
Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan
suka rela untuk menegakkan agama Allah.
-
Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan
dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama
dan sebagainya.
Yang tidak
berhak menerima zakat :
-
Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak
halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
-
Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
-
Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
"Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat)." (HR Muslim).
-
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat,
misalnya anak dan istri.
-
Orang kafir.
E.
Hikmah Zakat
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1.
Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri. Nabi saw bersabda:
حَصِّنُوْا أَلَكُمْ بِالزَّكَاةِ . وَدَاوُوْامَرْضَا كُمْ
بِالَصَّدَ قَةِ , وَاَعِدُّوْالِلْبَلَاءِالدُّعَاءَ
Artinya:
“Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang
sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi)
malapetaka.”
2.
Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat
memerlukan bantuan.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan
sebagai berikut:
إِنَّ اللهَ فَرَضَ عَلَى
أَغْنِيَاءِأْلمُسْلِمِيْنَ فَيْ أَمْوَالِهْمِ بِقَدَرِالَذِيْ يَسَعُ
فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ يَجَهَدَالفُقَرَاءُإِذَاجَاعُوْاأَوْعَرُوْاإِلَّا بِمَا
يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ أَلَاوَإِنَّ اللهَ يُحَا سِبُهُمْ
حِسَابًاشَدَيْدًاوَيُعَذِّ بَهُمْ عَذَابًاأَلِيْمًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan orang-orang Muslim yangkaya
untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang
Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau
bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah.
Sesungguhnya Allah wt. akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan
menyiksa mereka dengan siksaan pedih.”
3.
Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.
Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.[11]
BAB III
PENUTUP
Simpulan:
Secara bahasa,
zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (Ziyadah). Sedangkan
menurut istilah zakat adalah penyerahan atau penunaian hak yang wajib yang
terdapat di dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak.
Zakat terbagi
dua yaitu zakat Fitrah dan zakat Maal (Zakat Harta)
-
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib
dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini
setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
-
Zakat Maal (Zakat Harta ) adalah zakat kekayaan
yang harus dikeluarkan dalam jangka satu tahun sekali yang sudah memenuhi
nishab mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil
ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing
tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya
yaitu :
·
Zakat Maal (Zakat Harta)
1.
Emas, perak dan mata uang
2.
zakat harta perniagaan
3.
Zakat binatang ternak
4.
Zakat hasil bumi
5.
Zakat barang tambang dan barang temuan
Orang yang
berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
-
Fakir
-
Miskin
-
’Amil
-
Muallaf
-
Hamba sahaya
-
Gharimin
-
Sabilillah
-
Musafir
Yang tidak berhak menerima zakat :
-
Orang kaya
-
Hamba sahaya
-
Keturunan Rasulullah
-
Orang yang dalam tanggungan yang berzakat
-
Orang kafir
Adapun hikmah zakat itu adalah sebagai berikut:
1.
Zakat
menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan
pencuri.
2.
Zakat
merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan
bantuan.
3.
Zakat
menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil.
4.
Zakat
diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan
kepada seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
·
Al-Zuhayly,
Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
·
Moh.
Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya:
Indah, 1987
·
K.H.M.
Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta:
Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf
·
Dr.
H. Amiruddin Inoed, dkk. 2005. Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman
Badan Amil Zakat Sumatera Selatan). Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar
·
Dr.
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. 2006. Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter
dan Keuangan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
[1]
Dr. Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT.
Remaja Rosdakarya, 1997), h.82
[2]
Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith, Tuntunan Zakat Praktis,
(Surabaya: Indah, 1987), h.13
[3]
K.H.M. Syukri Ghozali, dkk, Pedoman Zakat 9 Seri, (Jakarta: Proyeksi
Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997), h.107-108
[4]
Dr. H. Amiruddin Inoed, dkk, Anatomi Fiqh Zakat (Potret & Pemahaman
Badan Amil Zakat Sumatera Selatan), (Sumatera Selatan: Pustaka Pelajar,
2005), h. 9-11
[5]
Dr. Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly, Ekonomi Zakat : Sebuah Kajian Moneter
dan Keuangan Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), h. 3
[7] Ibid,
h. 96-99
[8]
Ibid, h. 239
[9] Ibid,
h. 125
[10] Ibid,
h. 154
[11] Ibid,
h. 86-88
Thanks Artikelnya.. (y)
BalasHapusIzin copy paste untuk kuliah, terima kasih
BalasHapus