Jumat, 10 Januari 2014

CARA PENEMUAN HUKUM


Larangan bagi hakim menolak perkara ini diatur juga dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lalu, hasil temuan itu akan menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya atau dengan kata lain menjadi yurisprudensi. Penemuan hukum ini dapat dilakukan dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat (Buku Panduan Bantuan Hukum, hal. 7).
Selain itu, dalam buku Panduan Bantuan Hukum (hal. 7), mengenai cara penemuan hukum disebutkan dapat dilakukan dengan dua metode (menurut Sudikno), yakni:
a.      Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.
 Interpretasi atau penafsiran ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu secara:
1)     Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.
2)     Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum.
3)     Sistimatis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem perundang-undangan.
4)     Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan kemasyarakatan.
5)     Perbandingan hukum, yaitu penafsiran dengan cara membandingkan dengan kaedah hukum di tempat laen.
6)     Futuristis, yaitu penafsiran antisipatif yang berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.
b.      Konstruksi hukum, dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.
 Konstruksi hukum ini dapat dilakukan dengan menggunakan logika berpikir secara:
1)     Argumentum per analogiam atau sering disebut analogi. Pada analogi, peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam undang-undang diperlakukan sama.
2)     Penyempitan hukum. Pada penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum diterapkan terhadap peristiwa atau hubungan hukum yang khusus dengan penjelasan atau konstruksi dengan memberi ciri-ciri.
3)     Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.
 Jadi, dari uraian di atas, kami simpulkan bahwa hakim dapat melakukan pembentukan/penemuan hukum ketika hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara dengan cara-cara sebagaimana telah kami paparkan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar