Jumat, 10 Januari 2014

ALIRAN MURJI'AH


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Aliran Murji’ah merupakan salah satu aliran yang dipelajari dalam Teologi Islam.Munculnya aliran ini dilatarbelakangi oleh persoalan politik, yaitu soal khalifah (kekhalifahan).Setelah terbunuhnya khalifah Usman ibn Affan, umat Islam terpecah kedalam dua kelompok besar, yaitu kelompok Ali dan Mu’awiyah.Kelompok Ali lalu terpecah pula kedalam dua golongan yaitu golongan yang setia membela Ali (disebut Syiah) dan golongan yang keluar dari barisan Ali (disebut Khawarij).Ketika berhasil mengungguli dua kelompok lainnya, yaitu Syiah dan Khawarij dalam merebut kekuasaan, kelompok Mu’awiyah lalu membentuk dinasti Umaiyah.Syiah dan Khawarij bersama-sama menentang kekuasaannya.Syiah menentang Mu’awiyah karena menuduh Mu’awiyah merebut kekuasaan yang seharusnya milik Ali dan keturunannya. Sementara itu Khawarij tidak mendukung Mu’awiyah karena ia dinilai menyimpang dari ajaran Islam. Dalam pertikaian antara ketiga golongan tersebut, terjadi ditengah-tengah suasana pertikaian ini, muncul sekelompok orang yang menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi.Kelompok inilah yang kemudian berkembang menjadi golongan “Murji’ah”.
Dari paparan diatas kita dapat mengetahui latar belakang Murji’ah secara umum dan lebih mendalami lagi tentang “Murji’ah” akan kami bahas pada bab selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimanakah asal-usul munculnya Aliran Murji’ah?
  2. Doktrin-doktrin apa saja yang terdapat pada Aliran Murji’ah?
  3. Bagaimana sekte-sekte pada Aliran Murji’ah?
  4. Apa Kelebihan dan kekurangan Aliran Murji’ah?














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Asal-Usul Kemunculan Aliran Murji’ah
Asal-usul kemunculan kelompok Murji’ah dapat dibagi menjadi 2 sebab yaitu :
1.       Permasalahan Politik
Ketika terjadi pertikaian antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah.Kelompok Ali terpecah menjadi 2 kubu, yang pro dan kontra.Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an, dengan pengertian, tidak ber-tahkim dengan hukum Allah. Oleh karena itu mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim adalah dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar yang lain. Seperti yang telah disebutkan di atas Kaum khawarij, pada mulanya adalah penyokong Ali bin Abi thalib tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karena ada perlawanan ini, pendukung-pendukung yang tetap setia pada Ali bin Abi Thalib bertambah keras dan kuat membelanya dan akhirnya mereka merupakan golongan lain dalam islam yang dikenal dengan nama Syi’ah.
Dalam suasana pertentangan inilah, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan ini.Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan ini merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa sebenarnya yang salah, dan lebih baik menunda (arja’a) yang berarti penyelesaian persoalan ini di hari perhitungan di depan Tuhan.
Gagasan irja’ atau arja yang dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan menghindari sekatrianisme.

2.       Permasalahan Ke-Tuhanan
Dari permasalahan politik, mereka kaum Mur’jiah pindah kepada permasalahan ketuhanan (teologi) yaitu persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij, mau tidak mau menjadi perhatian dan pembahasan pula bagi mereka.Kalau kaum Khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang yang membuat dosa besar, kaum Murji’ah menjatuhkan hukum mukmin.Pendapat penjatuhan hukum kafir pada orang yang melakukan dosa besar oleh kaum Khawarij ditentangsekelompok sahabat yang kemudian disebut Mur’jiah yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah dia akan mengampuninya atau tidak. Aliran Murji’ah menangguhkan penilaian terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim itu di hadapan Tuhan, karena hanya Tuhan-lah yang mengetahui keadaan iman seseorang.Demikian pula orang mukmin yang melakukan dosa besar masih di anggap mukmindi hadapan mereka.Orang mukmin yang melakukan dosar besar itu dianggap tetap mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Dengan kata lain bahwa orang mukmin sekalipun melakukan dosa besar masih tetapmengucapkan dua kalimat syahadat yang menjadi dasar utama dari iman. Oleh karena itu, orang tersebut masih tetap mukmin, bukan kafir.Pandangan golongan ini dapat dilihat terlihat dari kataMurji’ah itu sendiri yang berasal dari kata arja’a yang berarti orang yang menangguhkan, mengakhirkan dan memberikan pengaharapan. Menangguhkan berarti bahwa mereka menunda soal siksaan seseorang di tangan Tuhan, yakni jika Tuhan mau memaafkan ia akan langsung masuk surga, sedangkan jika tidak, maka ia akan disiksa sesuai dengan dosanya, setelah ia akan dimasukkan ke dalam surga. Dan mengakhirkan dimaksudkan karena mereka memandang bahan perbuatan atau amal sebagai hal yang nomor dua bukan yang pertama.Selanjutnya kata menangguhkan, dimaksudkan karena mereka menangguhkan keputusan hukum bagi orang-orang yang melakukan dosa di hadapan Tuhan.[1]
Disamping itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa nama Murji’ah yang diberikan pada golongan ini, bukan karena mereka menundakan penentuan hukum terhadap orang islam yang berdosa besar kepada Allah di hari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat kedua dari iman, tetapi karena mereka memberi pengharapan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk surga. Golongan Murji’ah berpendapat bahwa yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika seseorang masih beriman berarti dia tetap mukmin, bukan kafir, kendatipun ia melakukan dosa besar. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan ia ampuni atau tidak. Pendapat ini menjadi doktrin ajaran Murji’ah.
Nama murji’ah di ambil dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan, dan pengharapan.Yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah.Selain itu, arja’a berarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman.Oleh karena itu murji’ah, artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.
Ada beberapa teori yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan murji’ah. Teori pertama mengatakan bahwa gagasan irja atau arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarianisme. Diperkirakan lahir bersamaan dengan kemunculan syiah dan khawarij, kelompok ini merupakan musuh berat khawarij.
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja, yang merupakan basis doktrin murji’ah. Muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang di perlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib. Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Penggagas teori ini menceritakan bahwa 20 tahun setelah kematian Muawiyah, pada tahun 680, dunia islam dikoyak oleh pertikaian sipil. Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Muawiyah, dilakukan tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin Ash, seorang kaki tangan Muawiyah.Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra.Kelompok kontra yang akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yakni kubu khawarij.Mereka memandang bahwa tahkim bertentangan dengan Al-Qur’an, dalam pengertian, tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar, dan pelakunya dapat dihukumi kafir, sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan yang benar durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat ini ditentang sekelompok sahabat yang kemudian di sebut murji’ah. Yang mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah.[2]

B.     Doktrin-Doktrin Murji’ah
Di bidang politik, doktrin irja diimplementasikan dengan sikap politik netral atau nonblok, yang hampir selalu diekspresikan dengan sikap diam. Itulah sebabnya, kelompok murji’ah dikenal pula sebagai the queietists( kelompok bungkam). sehingga membuat murji’ah selalu diam dalam persoalan politik.Adapun di bidang teologi, doktrin irja dikembangkan Murji’ah ketika menanggapi persoalan-persoalan teologis yang muncul pada saat itu. Pada perkembangan berikutnya, persoalan-persoalan yang di tanggapinya menjadi semakin kompleks sehingga mencakup iman, kufur, dosa besar dan ringan, tauhid, tafsir Al-Qur’an, eskatologi, pengampunan atas dosa besar, kemaksuman nabi, hukuman atas dosa(punishment of sins), ada yang kafir (infidel) dikalangan generasi awal islam, tobat (redress of wrongs).
Berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah, W. Montgomery watt merincinya sebagai berikut ;
a.       Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
b.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking keempat dalam peringkat Al-khalifah Ar-Rasyidun.
c.       Pemberian harapan terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
d.      Doktrin-doktrin murji’ah menyerupai pengajaran (madzhab) para skeptic dan empiris dari kalangan Helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah, Harun Nasution menyebutkan empat ajaran pokoknya, yaitu ;
a.       Menunda hukuman atas  Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.       Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c.        Meletakkan ( pentingnya) iman dari pada amal.
d.      Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
sementara itu, Abu ‘A’ la Al-Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran Murji’ah, yaitu ;
a.       Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal atau perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkan hal ini, seseorang tetap di anggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang di fardhukan dan melakukan dosa besar.
b.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman di hati, setiap maksiat tidak dapat mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan pengampunan, manusia cukup hanya dengan menjauhkan diri dari syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.[3]

C.    Sekte-Sekte Murji’ah
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan murji’ah menjadi dua sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim.Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal di dalam neraka. Mereka di siksa sebesar dosanya, dan bila di ampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka sama sekali.
Harun nasution menyebutkan bahwa subsekte murji’ah yang ekstrim adalah yang berpandangan bahwa keimanan terletak didalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang ada didalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan.
Adapun yang bergolongan ekstrim adalah Al-jahmiyah, Ash- Shalihiyah, Al- Yunusiyah, Al-Ubaidiyah, dan Hasaniyah. Pandangan kelompok ini dapat di jelaskan seperti berikut ;
a.       Jahmiyah, kelompok jahm bin shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufur itu bertempat di dalam hati bukan pada bagian lain dalam tubuh manusia.
b.      Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah adalah iman kepada-Nya dalam arti mengetahui Tuhan. Begitu pula zakat, puasa, dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
c.       Yunusiyah dan ubaidiyah melontarkan pertanyaan bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan. Dalam hal ini, muqatil bin sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik (polytheist)
d.      Hasaniyah menyebutkan bahwa jika seorang mengatakan, “ saya tahu Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini, “ maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir. Begitu pula orang yang mengatakan “ saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah ka’bah di india atau di tempat lain.


D.    Kelebihan dan Kekurangan Aliran Murji’ah
Kelebihan dari aliran ini adalah golongan ini tidak akan memudaratkan perbuatan maksiat itu terhadap keimanan. Demikian juga sebaliknya, “tidaklah akan memberi manfaat dan memberi faedah ketaatan seseorang terhadap kekafirannya”. Artinya, tidaklah akan berguna dan tidaklah akan diberi pahala perbuatan baik yang dilakukan oleh orang kafir. Maka dari itu, mereka tidak mau mengkafirkan seseorang yang telah masuk Islam, sebab golongan ini sagat mementingakan kewajiban sesama manusia.
Kekurangan aliran ini adalah lebih mementingkan urusan dunia dari pada akhirat.Karena menurut mereka, iman adalah mengetahui dan mengakui sesuatu yang menurut akal wajib dikerjakan.Berarti, kelompok ini mengakui adanya kewajiban-kewajiban yang dapat diketahui akal sebelum datangnya syariat.
Firman Allah SWT dalam surat Ar Ra’du ayat 28 :
الّذين امنوا وتطمئنّ قلوبهم بذكر الله قلى الا بذكر الله تطمئنّ القلوب
Artinya :
“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah.Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati akan menjadi tenteram”.
Apabila seseorang sudah mempercayai Allah SWT dan rasul-rasul-Nya dan segala sesuatu yang datang dari Allah SWT, berarti ia mukmin meskipun ia menyatakan dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan dengan imannya. Seperti berbuat dosa, menyembah berhala, dan minum-minuman keras.Golongan ini juga meyakini bahwa surga dan neraka itu tidak abadi, karena keabadian hanya bagi Allah SWT semata.
Firman Allah SWT dalam surat Al Anfal ayat 2 disebutkan :
واذا تليت عليهم اياته زادتهم ايمانا
Artinya :
“Dan apabila dibacakan terhadap ayat-ayat-Nya, maka ayat-ayat itu menambah iman mereka”.[4]







BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Dari beberapa pendapat yang telah disampaikan diatas bahwa aliran Murji’ah yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika seseorang masih beriman, berarti dia tetap mukmin, bukan kafir walaupun ia melakukan dosa besar. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan diampuni atau tidak. Dan dikatakan Murji’ah karena ada sekelompok orang yang menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah.
B.     Saran
Pada hakikatnya semua aliran tersebut tidaklah keluar dari Islam, tetapi tetap Islam.Dengan demikian tiap umat Islam bebas memilih salah satu aliran dari aliran-aliran teologi tersebut, yaitu mana yang sesuai dengan jiwa dan pendapatnya.Hal ini tidak ubahnya pula dengan kebebasan tiap orang Islam memilih madzab fikih mana yang sesuai dengan jiwa dan kecenderungannya. Disinilah hikmah sabda Nabi Muhammad SAW: “perbedaan paham dikalangan umatku membawa rahmat”. Memang rahmat besarlah kalau kaum terpelajar menjumpai dalamIslam aliran-aliran yang sesuai dengan jiwa dan pembawaannya, dan kalau pula kaum awam memperoleh dalamnya aliran-aliran yang dapat mengisi kebutuhan rohaninya.

Daftar Pustaka

·         Rozak, Abdul,2006.Ilmu Kalam,Bandung : CV.Pustaka Setia.hal:56-61
·         Nasution, Harun. 2010. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press
·         http.//muhsansyaif.wordpress.com/2011/03/25/aqidah akhlak/



[1]http.//muhsansyaif.wordpress.com/2011/03/25/aqidah akhlak/

[2]Nasution, Harun. 2010. Teologi Islam. Jakarta: UI-Press.hlm.22-30

[3]Rozak, Abdul,2006.Ilmu Kalam,Bandung : CV.Pustaka Setia.hal:56-61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar