Jumat, 10 Januari 2014

KONSEP DASAR ETIKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika Islam diyakini sebagai suatu agama sekaligus suatu system, maka pertanyaan yang terkait dengannya adalah dapatkah Islam memberikan tuntunan beretika dalam islam? Dengan adanya tuntutan tersebut diharapkan mampu memberikan nuansa bisnis yang Islami.
Islam memiliki pedoman dalam mengarahkan umatnya untuk melaksanakan amalan. Pedoman tersebut adalah al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Sebagai sumber ajaran Islam, setidaknya dapat menawarkan nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip umum yang penerapannya dalam bisnis disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mempertimbangkan dimensi ruang dalam waktu Islam sering kali dijadikan sebagai model tatanan kehidupan. Hal ini tentunya dapat dipakai untuk pengembangan lebih lanjut atas suatu tatanan kehidupan tersebut, termasuk tatanan kehidupan bisnis.
Oleh karena itulah, maka upaya mengambil prinsip atau pedoman dari al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai acuan dalam pengembangan tatanan pola kehidupan perlu dilakukan. Makalah ini disajikan dengan maksud memberikan gambaran tentang tatanan kehidupan yang sangat penting yang menyangkut tentang etika, karena etika menjadi suatu tatanan kehidupan sehari-hari dalam berinteraksi antara manusia dengan manusia yang lainnya, dan etika itu harus berlandaskan al-Qur’an dan Sunnah Nabi, baik etika terhadap Tuhan, orang tua, orang lain, berbinis dan lain-lain.


Nah mengenai tentang Etika, dalam makalah ini saya akan membahas mengenai etika bisnis dalam Islam dan non Islam. Sehingga kiata dapat membandingkan perbedaan dan persamaan system etika bisnis dalam Islam dan non Islam dan untuk lebih jelasnya mengenai etika bisnis dalam Islam dan non Islam akan dibahas dalam bab selanjutnya.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana Pengertian Bisnis Pada Umumnya dan Islami
2.      Bagaimana Pengertian Etika Pada Umunya dan Islami?
3.      Bagaimana System Etika Pada Umumnya (Kontemporer)?
4.      Bagaiman System Etika Dalam Islam?









BAB I
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Etika
Ada beberapa konsep dasar yang berhubungan dengan etika. Masing-masing konsep tersebut memiliki arti berbeda, yaitu:
·         Etika adalah norma manusia harus berjalan, bersikap sesuai nilai/norma yang ada.
·         Moral merupakan aturan dan nilai kemanusiaan (human conduct & value) , seperti sikap, perilaku dan nilai.
·         Etika adalah tata karma/sopan santun yang dianut oleh suatu masyarakat dalam kehidupannya.
·         Nilai adalah penetapan harga sesuatu sehingga sesuatu itu memiliki nilai yang terukur.
·         Moralitas adalah aturan yang bberhubungan dengan apakah sumber hokum selalu sesuai dengan moral?
·         Hokum adalah ketentuan tentang apakah kegiatan yang tidak dilarang oleh hokum selalu sesuai dengan moral?

B.     Pengertian Bisnis Pada Umumnya Dan Islami
Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Dalam terminology bahasan ini, pembiayaan merupakan pendanaan, baik aktif maupun pasif, yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan kepada nasabah.
 Sedangkan bisnis merupakan aktivitas berupa jasa, perdagangan dan industry guna memaksimalkan nilai keuntungan[1]
Sementara Anoraga & Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang jasa. Straub & Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produk dan penjualan barang dan jasa  akhirnya yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.

C.    Pengertian Etika Bisnis
Menurut Issa Rafiq Beekun, etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari  yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang individu. Etika bisnis, kadangkala merujuk kepada etika manajemen atau etika organisasi, yang secara sederhana membatasi kerangka acuannya kepada konsepsi sebuah organisasi.
Dalam islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istialh etika di dalam al-Qur’an adalah khuluq. Al-Qur’an juga mempergunakan sejumlah istilah lain untuk menggambarkan konsep tentang kebaikan yaitu khayr (kebaikan), birr (kebenaran), qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan), ma’ruf (mengetahui dan menyetujui), dan taqwa (ketakwaan). Tindakan yang terpuji disebut sebagai salihat dan tindakan yang tercela disebut sebagai sayyi’at.
Adapun terma yang berhubungan dengan etika dalam al-Qur’an yang secara langsung adalah al-khuluq. Al-khuluq dari kata dasar khaluqa-khuluqan, yang berarti tabi’at, budi pekerti, kebiasaan, kesatriaan, keprawiraan.
Kata dasar khuluq  yaitu khaluqa  sangat berdekatan sekali dengan kata dasar khalaqa-khalaqan  yang berarti menjadikan, menciptakan.Di dalam al-Qur’an kata khuluq  ini disebut dua kali yaitu pada surat al-Qalam[(68):4], dalam pengertian berbudi pekerti yang luhur.[2]

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”
Makna berbudi pekerti yang luhur inilah yang dimaksud dengan akhlak. Adapun kata akhlak sendiri terambil secara jelas dari hadits Nabi yang terkenal, yang artinya  “Sesungguhnya Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak.”
Ayat keempat pada surat al-Qalam diatas menegaskan bahwa Allah telah menjadikan nabi Muhammad mempunyai rasa malu, mulia hati, pemberani, penyabar dan segala akhlak yang mulia. Digambarkan oleh Siti Aisyah bahwa akhlak Nabi adalah al-Qur’an yang berjalan. Mempunyai kasih sayang terhadap manusia, menjalankan sikap pemaaf, menyeru untuk mengerjakan yang makruf dan berpaling dari orang-orang yang bodoh. Ayat ini juga mengisyarakat bahwa akhlak yang mulia tidak akan berada bersama kegilaan. Semakin baik akhlak manusia, maka kan semakin jauh dari kegilaan. Dari sisi historis-sosiologis, ayat ini mengandung bantahan atas tuduhan sikap gila, karena secara menurut pandangan historis-sosiologis(asbabunnuzul) ayat sebelumnya, yaitu ayat 2, dijelaskan bahwa orang kafir menuduh nabi sebagai orang gila, bahkan sebagai syaitan. Di dalam asbabunnuzul, ayat ke-4 dijelaskan bahwa akhlak Nabi tidak ada yang melebihinya. Apabila seorang memanggilnya baik ia sahabat, keluarga atau isi rumahnya, beliau selalu menjawab “labbaik”. Dengan demikian ayat ini menegaskan bahwa Nabi berakhlak terpuji.
Dalam tradisi pemikiran Islam dari kata khuluq  ini kemudian lebih dikenal dengan tema akhlak, atau al-falsafah al-adabiyyah.  Menurut Ahmad Amin akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Atau merupakan gambaran rasional mengenai hakikat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan tersebut secara moral diperintahkan dan dilarang.
Karena adanya pengertian khuluq-akhlak yang pada intinya merupakan gambaran atau studi kritis tentang perilaku manusia dari sudut pandang kebaikan dan keburukan, maka etika al-Qur’an dapat dikembangkan dari terma-terma yang terkait langsung dengan ruang lingkup akhlak. Terma-terma yang dimksud misalnya, al-khair, al-birr, al-qist, al-adl, al-haqq, al-ma’ruf, at-taqwa, ash-shalihat, as-syayyi’att, asy-syar dan lain-lain. Hal ini pula yang telah dilakukan . oleh golongan yang mengembangkan tipologi etika Islam moralitas scriptural.[3]
Etika al-Qur’an mempunyai sifat humanistic dan rasionalistik. Humanistic dalam pengertian mengarahkan manusia pada pencapaian hakikat kemanusiaan yang tertinggi dan tidak bertentangan dengan fitrah manusia itu sendiri. Sebaliknya bersifat rasionalistik bahwa semua pesan-pesan yang di ajarkan al-Qur’an terhadap manusia sejalan dengan prestasi rasionalitas manusia yang tertuang dalam karya-karya para filosof. Pesan-pesan al-Qur’an seperti ajakan kepada kebenaran, keadilan, kejujuran, kebersihan, meghormati orang tua, bekerja keras, cinta ilmu semuanya tidak ada yang berlawanan dengan kedua sifat diatas.
Dari penjelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa secara normative, etika dalam al-Qur’an belum memperlihatkan sebagai suatu struktur yang berdiri sendiri dan terpisah dari struktur lainnya, sebagaimana terpahami dari ilmu akhlak struktur etika dalam al-Qur’an lebih banyak menjelaskan tentang nilai-nilai kebaikan dan kebenaran baik pada tataran niat atau ide hingga perilaku dan perangai. Hal ini lebih tegas lagi bila dilihat dari penggambaran sikap dan perilaku Nabi Muhammad yang disebut al-Qur’an sebagai yang memiliki akhlak yang agung. Keberadaan nilai-nilai ini bersifat terbuka, menjelajah memasuki semua lini bidang kehidupan.
Dengan demikian etika bisnis dalam al-Qur’an dari sudut pandang ini, tidak hanya dapat dilihat dari aspek etika secara parsial, akrena bsinis pun dalam pandangan al-Qur’an telah menyatu dengan nilai-nilai etika itu sendiri. Al-Qur’an secara jelas menggambarkan perilaku-perilaku bisnis yang tidak etis, yang dapat ditelusuri dari muara kebatilan dalam bisnis.[4]

D.    System Etika Pada Umumnya
System etika Islam berbeda dari system etika sekuler dan dari ajaran moral yang diyakini oleh agama-agama lain. Sepanjang rentang sejarah peradaban, model-model sekuler ini mengasumsikan ajaran moral yang bersifat sementara dan berubah-ubah karena didasarkan pada nila-nilai yang diyakini para pencetusnya, misalnya Epicurianisme  atau ajaran tentang kebahagian demi kebahagian semata. Model-model ini pada umumnya membangun sebuah system etika yang terpisah dari agama. Pada saat yang sama, ajaran moral yang diyakini oleh sejumlah agama lain seringkali terlampau menekankan nilai-nilai yang mengabaikan keberadaan kita di dunia ini.
Sebagai contoh, ajaran Kristen yang terlampau menekankan kedudukan biara telah mendorong pengikutnya untuk menyingkir dari hiruk-pikuk dan kesibukan kehidupan sehari-hari. Sebaliknya, ajaran Islam yang melekat dalam sitem etika Islam menekankan hubungan antara manusia dengan Sang Pencipta. Karena Allah Maha Sempurna dan Maha Mengetahui, maka kaum Muslim memiliki ajaran moral yang tidak terikat waktu dan tidak dipengaruhi oleh perilaku manusia. Ajaran etika Islam dapat diterapkan sampai kapanpun karena Sang Pencipta berada lebih dekat dari urat leher manusia, dan memiliki pengetahuan yang sempurna dan abadi. [5]
a.      Relativisme
Relativisme menekankan bahwa tidak ada criteria tunggal, universal yang dapat digunakan untuk menetukan apakah suatu tindakan disebut etis atau tidak. Setiap orang mempergunakan kriterianya masing-masing, dan criteria ini mungkin berbeda dari satu kebudayaan ke kebudayaan yang lain. Sebagai akibatnya, karakter etis dalam nilai-nilai dan perilaku social yang berbeda haris dilihat dalam konteks budaya secara khusus. Karenanya, aktivitas bisnis di negar lain terikat oleh norma dan nilai-nilainya tersendiri.
Sejumlah persoalan mengikuti system relativisme ini yaitu:
1.      Paham ini bersifat berpusat pada diri sendiri. Paham ini hanya memfokuskan perhatian semata-mata pada individu dan mengabaikan interaksi dengan atau pun masukan dari unsure luar. Pendekatan ini mengambil jalan yang berlawanan dengan Islam. Islam menekankan bahwa perilaku dan nilai-nilai seorang individu harus didasarkan pada criteria-kriteria yang dinyatakan dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul.

2.      Paham ini mengimplikasikan sikap pemalas secara inheren dalam diri si pembuat keputusan, ia barangkali akan menbenarkan perilakunya sekedar dengan merujuk criteria yang didasarkan pada kepentingan pribadinya. Islam, sebaliknya menghindarikan diri dari pembuat keputusan-keputusan yang didasarkan semata-mata pada persepsi seseorang terhadap suatu situasi. Prinsip berkonsultasi atau shura dengan orang lain adalah sebuah aspek intrinsic dalam proses pembuatan keputusan bisnis Muslim. Egoism tidak mendapat tempat dalam Islam.
b.      Utilitarianisme
Yaitu menyatakan bahwa “arti penting moralitas yang menuntun seseorang dapat ditentukan hanya berdasarkan konsekuensi perilakunya”. Suatu tindakan disebut etis jika memberikan hasil yang berupa keuntungan atau “kebaikan” terbesar bagi sebagian besar orang./ karenanya, pandangan utilitarian sangat berorientasi hasil.
Permasalahan yang dihadapi system etika ini cukup banyak. Menurut Beekun dijelaskan sebagai berikut:
1.      Siapakah yang menentukan apa yang “baik” bagi sebagian besar orang? Apakah kekayaan, kesenangan, atau kesehatan?
2.      Bagaimana dengan kaum minoritas? Jika sebagian besar orang di Amerika memutuskan bahwa doktrin percintaan bebas dibenarkan dinegara tersebut, siapakah yang akan melindungi kepentingan kaum minoritas yang masih percaya kepada paham matrimony dan hubungan monogamy seperti yang diperintahkan Allah SWT?
3.      Bagaimana kerugian dan keuntungan bias dinilai ketika muncul persoalan yang tidak bias diukur secara kuantitatif, seperti misalnya kesehatan?
4.      Hak dan kewajiban individu diabaikan demi kepentingan hak dan kewajiban kolektif. Hal ini bertetangan dengan Islam, karena keduanya, hak individu dan kolektif sama-sama penting.
Lebih jauh, seorang Muslim tidak dapat menyalahkan umat karena kesalahannya pribadi, setiap orang harus bertanggungjawab atas tindakannya sebagai individu.
Akhirnya, pandangan utilitarian menetapkan hakekat etis tindakan di masa depan dengan cara menimbang kerugian dan keuntungannya, dan dapat dengan mudah berubah kea rah sebalinya. Bahaya ini dengan mudah dilihat dengan pendekatan mikroekonomi etika bisnis yang mendominasi kebanyakan pemikiran bisnis Barat yang paling mendasar.
Paham mikroekonomi menekankan hokum pareto optimality. Hokum ini menekankan efisiensi penggunaan sumber daya untuk memuaskan kebutuhan konsumen, mengesampingkan semua kebutuhan untuk mempertimbangkan persoalan-persoalan etis, dan menekankan secara berlebihan upaya maksimalisasi keuntungan. Milton Friedman memaparkan pendekatan mikroekonomi terhadap etika manajemen sebagai berikut : Sejumlah kecil kecendrungan mungkin melandasi sepenuhnya dasar-dasar masyarakat kita yang bebas sebagai penerimaan, oleh para pemilik perusahaan, tanggungjawab social ketimbang untuk menghasilkan sebanyak uang bagi para pemegang saham mereka.
Bertentangan dengan pendekatan mikroekonomi terhadap etika bisnis, maksimalisasi keuntungan bukanlah tujuan tertinggi ataupun satu-satunya prinsip etis perdangangan dalam Islam. Allah SWT telah berfirman dalam al-Qur’an yang artinya :

 “Harta dan anak adalah perhiasan kehidupan di dunia, namun amalan-amalan yang kekal dan saleh adalah lebih baik pahalanya di mata Allah SWT, dan lebih baik sebagai landasan harapan-harapan.
c.       Universalisme
Berbeda dengan pandangan utilitarian yang menekankan aspek hasil suatu keputusan universalisme memfokuskan diri pada tujuan suatu keputusan atau tindakan. Prinsip kunci yang mendasari mazhab universalisme adalah prinsip Kant mengenai imperative kategoris.
Prinsip ini terdiri dari dua bagian, yaitu:
1.      Seseorang harus memilih untuk bertindak, hanya jika ia berkemauan untuk memberi kesempatan setiap orang di muka bumi ini dalam situasi yang sama untuk membuat keputusan yang sama dan bertindak dengan cara yang sama.
2.      Orang lain harus diperlakukan sebagai tujuan, yang dihargai dengan penuh martabat dan penghormatan, tidak semata sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai konsekuensinya, pendekatan ini memfokuskan diri pada kewajiban yang harus dilakukan seorang individu terhadap individu lain dan juga terhadap kemanusiaan.
d.      Hak-hak
Pendekatan hak terhadap etika menekankan sebuah nilai tunggal, kebebasan. Agar disebut etis, keputusan-keputusan dan tindakan harus didasarkan pada hak-hak individu yang menjamin kebebasan memilih. Pendekatan ini berkeyakinan bahwa individu memiliki hak-hak moral yang bersifat tidak dapat ditawar-tawar. Sebagai missal, setiap orang Amerika secara hokum dijamin haknya untuk memiliki kebebasan, memiliki martabat dan memilih. Hak-hak ini, pada gilirannya membawa kepada kewajiban yang saling menguntungkan diantara para pemegang hak tersebut. Dengan demikian, para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan upah yang adil dan lingkungan kerja yang aman. Para majikan memiliki hak untuk berharap agar perdagangannya tetap rahasia dan tidak dibocorkan oleh para pekerjanya.
Pendekatan hak terhadap etika dapat disalah gunakan. Sejumlah individu mungkin bersikeras mengatakan bahwa hak-hak mereka memiliki prioritas yang lebih tinggi dibanding hak orang lain, dan ketidakadilan akan terjadi. Hak juga membutuhkan pembatasan-pembatasan. Peraturan industry yang menguntungkan masyarakat barangkali masih tetap menginjak-injak hak sejumlah individu atau kelompok tertentu. Sebagai contoh, peraturan industry yang terlalu ketat yang mengharuskan aturan pakaian khusus tertentu demi alasan keamanan barangkali sebaiknya perlu mengesampingkan kepentingan kaum perempuan Muslim untuk berpakaian secara sopan.
Bertentangan dengan mitos yang selalu diulang-ulang oleh para Orientalis, Islam datang untuk kebebasan. Sebagai contoh, Islam memberi umat manusia kebebasan untuk memilih keyakinannya sendiri. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an yang artinya:
“Tidak ada paksaan dalam Bergama: Kebebasan telah jelas berbeda dari kesesatan siapapun yang menolak yang jahat dan percaya kepada Allah SWT, maka ia telah berpegang kepada seutas tali yang sangat bias dipercaya, yang tidak akan pernah putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Mengetahui segala sesuatu.”
Namun demikian, Islam hadir demi keseimbangan dan menolak gagasan menganai kebebasan tanpa tanggungjawab. Manusia harus bertanggungjawab terhadap tindakannya. Secara intuiitif kebebasan terbesar sebenarnya justru diperoleh melalui ketaatan. Bahkan, sekali seseorang percaya kepada Allah SWT, maka ia akan memperoleh berbagai macam kebebasan yang artinya:
“Katakanlah: Dialah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.”
Islam membebaskan kaum Muslim dari perbudakan manusia atau apapun kecuali Allah SWT.
e.       Keadilan Distributif
Pendekatan terhdap etika ini berkisar pada satu nilai tunggal yaitu keadilan. Agar disebut etis, keputusan-keputusan dan tindakan harus menjamin pembagian kekayaan, keuntungan dan kerugian secara adil. Terdapat lima prinsip untuk menjamin pembagian keuntungan dan kerugian secara adil :
1.      Setiap orang mendapatkan pembagian yang sama.
2.      Setiap orang mendapatkan bagian sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
3.      Setiap iorang mendapat bagian sesuai kontribusi social masing-masing.
4.      Seiap orang mendapatkan bagian sesuai jasanya.
5.      Setiap orang mendapatkan bagian sesuai usaha masing-masing.
Islam mendukung prinsip keadilan. Merujuk kepada al-Qur’an, peranan firman-firman Allah SWT yang disampaikan oleh Rasul-Nya adalah untuk menegakkan keadilan. Kaum Muslim yang berkedudukan sebagai pemimpin diharapkan untuk bertindak adil terhadap pengikut atau bawahannya. Seperti dalam hadits Nabi yang artinya :
“Rasulullah SAW (semoga rahmat terlimpah kepadanya) berkata,”Seorang pemimpin (kaum Muslim) adalah perisai bagi mereka. Mereka berjuang dibelakangnya dan terlindungi olehnya (dari para tiran penjajah). Jika ia takut kepada Allah SWt, yang Maha Agung dan Maha Kuasa, dan berbuat adil, amka pahala yang besar adalah untuknya, dan jika ia bertindak sebaliknya, maka dosa yang besar adalah untuknya.”

Prinsip keadilan distributive Islam mencakup hal-hal sebagai berikut:
·         Setiap orang berhak untuk menguasai jak milik secara individual atau dalam kelompok bersama orang lain. Kepemilikan sumber daya yang penting oleh Negara hanya diperbolehkan jika demi kepentingan umum.
·         Orang-orang miskin memiliki hak sebagian kekayaan yang dikumpulakan oleh orang-orang kaya samapi pada batas bahwa kebutuhan dasar setiap orang dalam masyarakat bias terpenuhi. Karena Allah telah meninggikan anak keturunan Adam dan memberinya berbagai hal yang baik, maka kebutuhan dasar seluruh umat manusia harus terpenuhi. Inilah alas an mengapa rahmat infaq, yakni pengeluaran sukarela untuk kepentingan orang-orang miskin ditekankan dalam al-Qur’an dan juga dalam sejumlah hadits. Sebagai contoh, Rasulullah SAW berkata:
“Sadaqah yang paling sempurna ada dalam kepuasan perut yang kosong.”

·         Eksploitasi manusia pada semua tingkatan, dalam bentuk apapun dan dalam kondisi apapun adalah anti-islam dan harus diakhiri. Sebagai contoh, pabrik-pabrik yang mengeksploitasi orang-orang miskin dengan upah yang sangat rendah demi kepentingan menurunkan biaya produk adalah tidak islami.
Secara umum Islam mendukung semua prinsip dalam pendekatan keadilan distributive terhadap etika, namun dalam proporsi yang seimbang. Islam tidak mendukung prinsip keadilan buta. Kebutuhan semata-mata tidak memerlukan keadilan. Karenanya, seorang Muslim yang tengah berusaha untuk keluar dari situasi yang menindas lebih membutuhkan bantuan dibandingkan orang yang sekedar menuntut hak sebagian kekayaan dari orang-orang kaya.[6]

f.       Hokum tuhan
Keputusan-keputusan etis dibuat berdasarkan hokum Tuhan yang ada didalam kitab suci dan tanda-tanda alam. Banyak penulis (termasuk Thomas Aquinas) percaya bahwa dengan mempelajari baik kitab suci maupun alam, manusia akan dapat bersikap etis.
Islam memiliki perspektif yang berbeda. Dengan mendasarkan diri pada al-Qur’an menyimpulkan bahwa manusia telah diperintahkan oleh Allah untuk melakukan dua bentuk pembacaan yang berbeda secara terus menerus yaitu pembacaan firman-firman Allah (al-Qur’an) dan pembacaan alam semesta. Mereka yang hanya melakukan pembacaan dalam bentuk yang pertama akan menjadi asketis yaitu membuat mereka tidak seimbang dan tidak mampu untuk berfikir sendiri.
Al-Qur’an adalah petunjuk menuju eksistensi yang sejati, dan eksistensi yang sejati adalah petunjuk menuju al-Qur’an. Pengetahuan yang sejati mungkin tidak akan bias dicapai kecuali melalui pembacaan kedua sumber itu secara utuh.
Sebagai hasil dua pembacaan itu, aturan etika Islam berbeda dengan aturan moral seperti yang diyakini oleh agama lain. Agama Kristen, sebagaimana juga beberapa agama timur lain cendrung menekankan sifat kesementaraan kehidupan ini, dan nilai-nilai meditasi serta penyingkiran dari dunia ini. Islam, disisi lain, menekankan bahwa kesalehan tidak diperoleh dengan cara melepaskan diri dari kehidupan dunia ini. Seorang Muslim harus membuktikan kesalehannya melalui partsipasi aktif dalam persoalan kehidupan sehari-hari dan melalui perjuangan dalam kehidupan untuk melawan kezalimin. Gagasan mengenai partisipasi aktif manusia dalam dunia material merupakan bagian konsep tazkiyah, yakni pertumbuhan dan pembersihan, dan sangat penting berkaitan dengan teori ekonomi islam. Dengan kata lain, seorang Muslim diharapkan berpatisipasi aktif di dunia dengan satu tuntunan bahwa segala bentuk perkembangan dan pertumbuhan material harus ditunjukan demi keadilan social dan pertumbuhan material harus ditujukan demi keadilan social dan peningkatan ketakwaan spiritual baik bagi ummah maupun bagi dirinya sendiri. [7]

E.     Sistem Etika Islam
Berdasarkan pembahasan diatas, sejumlah parameter kunci system etika Islam telah terungkap, dan dapat dirangkum sebagai berikut:
·         Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut etis bergantung pada niat individu yang melakukannya. Allah Maha Kuasa dan mengetahui apapun niat kita sepenuhnya dan secara sempurna.
·         Niat baik yang diikuti tindakan yang baik akan dihitung sebagai ibadah. Niat yang halal tidak dapat mengubah tindakan yang haram menjadi halal.
·         Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk percaya dan bertindak berdasarkan apapun keinginannya, namun tidak dalam hal tanggungjawab dan keadilan.
·         Percaya kepada Allah SWT member individu kebebasan sepenuhnya dari hal apapun atau siapapun kecuali Allah.
·         Keputusan yang menguntungkan kelompok mayoritas ataupun minoritas tidak secara langsung berarti bersifat etis dalam dirinya. Etika bukanlah permainan mengenai jumlah.
·         Islam mempergunakan pendekatan terbuka terhadap etika, bukan sebagai system yang tertutup, dan berorientasi diri sendiri. Egoisme tidak mendapat tempat dalam ajaran Islam.
·         Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama-sama antara al-Qur’an dan alam semesta.
·         Tidak seperti system etika yang diyakini banyak agama lain, Islam mendorong umat manusia untuk melaksanakan tazkiyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan ini. Dengan berprilaku secara etis di tengah godaan ujian dunia, kaum Muslim harus mampu membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT.[8]












BAB III
PENUTUP
Simpulan
Bisnis adalah sebuah aktivitas yang mengarah pada peningkatan nilai tambah melalui proses penyerahan jasa, perdagangan atau pengolahan barang (produksi). Sementara Anoraga & Soegiastuti (1996) mendefinisikan bisnis sebagai aktivitas jual beli barang jasa. Straub & Attner (1994) mendefinisikan bisnis adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produk dan penjualan barang dan jasa  akhirnya yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit. Sedabgkan etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari  yang buruk atau Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang individu.
System etika terbagi dua yaitu sitem etika pada umumnya (kontemporer) dan system etika Islam.
 System etika pada umumnya (kontemporer) terbagi 6 yaitu:
1.      Relativisme
2.       Utilitarianisme
3.      Universalisme
4.      Hak-Hak
5.       Keadilan Distributive ,dan
6.      Hukum Tuhan.


Sedangkan system etika dalam islam yaitu:
1.      Berbagai tindakan ataupun keputusan disebut etis bergantung pada niat individu yang melakukannya
2.      Niat baik yang diikuti tindakan yang baik akan dihitung sebagai ibadah
3.      Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk percaya dan bertindak berdasarkan apapun keinginannya, namun tidak dalam hal tanggungjawab dan keadilan.
4.      Percaya kepada Allah SWT member individu kebebasan sepenuhnya dari hal apapun atau siapapun kecuali Allah.
5.      Keputusan yang menguntungkan kelompok mayoritas ataupun minoritas tidak secara langsung berarti bersifat etis dalam dirinya.
6.      Islam mempergunakan pendekatan terbuka terhadap etika, bukan sebagai system yang tertutup, dan berorientasi diri sendiri. Egoisme tidak mendapat tempat dalam ajaran Islam.
7.      Keputusan etis harus didasarkan pada pembacaan secara bersama-sama antara al-Qur’an dan alam semesta.
8.      Tidak seperti system etika yang diyakini banyak agama lain, Islam mendorong umat manusia untuk melaksanakan tazkiyah melalui partisipasi aktif dalam kehidupan ini.





DAFTAR PUSTAKA

·         Yusanto Dan Wijayakusuma. 2002.  Mengggagas Bisnis Islam. Gema Insane Press. Jakarta

·         Muhammad & Alimin. 2004. Etika & Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam. BPFE. Yogyakarta

·         Hermawan Kartajaya & Muhammad Syakir Sula. 2006. Syariah Marketing. Mizan. Jakarta

·          Fakhri, Madjis. 1996. Etika Dalam Islam. Pustaka Pelajar Dan Pusat Studi Islam UMS. Yogyakarta

·         Muslich. 1998. Etika Bisnis Pendekatan Substantif & Fungsional. Ekonisia. Yogyakarta

·         Ibnu Miskawih. 1994. Menuju Kesempurnaan Akhlak,  Mizan. Bandung

·         Qardhawi, Yusuf. 1997. Peran Nilai & Moral Dalam Perekonomian Islam. Robbani Perss. Jakarta


[1] Yusanto Dan Wijayakusuma, Mengggagas Bisnis Islam, (Jakarta:Gema Insane Press, 2002),hlm 29
[2] Muhammad & Alimin, Etika & Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam ,(Yogyakarta: BPFE, 2004), hlm 44-45
[3] Hermawan Kartajaya & Muhammad Syakir Sula, Syariah Marketing, (Jakarta: Mizan, 2006), hlm 98
[4] Madjid Fakhri, Etika Dalam Islam.(Yogyakarta : Pustaka Pelajar Dan Pusat Studi Islam UMS, 1996) hlm 15-20               
[5] Ibid, hlm 100
[6] Muslich, Etika Bisnis Pendekatan Substantif & Fungsional, (Yogyakarta : Ekonisia, 1998), hllm 56-58
[7] Ibnu Miskawih, Menuju Kesempurnaan Akhlak, (Bandung : Mizan, 1994), hlm 110
[8] Yusuf Qardhawi, Peran Nilai & Moral Dalam Perekonomian Islam, (Jakarta : Robbani Persas, 1997), hlm 35-34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar